16. Bagian dari Juz ke 2 : Perbedaan Hadits dari Al-Ashlul Atiq

【1】

Musnad Syafi'i 805: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah : Bahwa Rasulullah melarang melakukan shalat Ashar hingga matahari tenggelam, juga —melarang— melakukan shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit. 53 Musnad Syafi'i 806: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian bersikeras untuk melakukan shalat di saat matahari terbit dan di kala tenggelam"54 Musnad Syafi'i 807: Malik menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Abdullah Ash-Shanabihi bahwa Nabi pernah bersabda, "Sesungguhnya matahari itu terbit dibarengi tanduk syetan. Apabila matahari meninggi, maka ia ditinggalkannya. Apabila berada di tengah langit, ia menyertainya; tetapi apabila telah tergelincir dari tengah langit, ditinggalkannya. Apabila matahari mulai tenggelam, ia menemaninya; tetapi apabila telah tenggelam, maka ia meninggalkannya." Rasulullah melarang melakukan shalat di waktu-waktu tersebut. 55 Musnad Syafi'i 808: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab : Bahwa Rasulullah tertidur hingga waktu subuh lewat, lalu beliau mengerjakannya sesudah matahari terbit, kemudian bersabda, "Barangsiapa lupa akan shalatnya, hendaklah ia mengerjakannya apabila ingat kepadanya, karena sesungguhnya Allah berfirman, 'Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'." (Q.S. Thaahaa [20]: 14)56 Musnad Syafi'i 809: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr —yakni Ibnu Dinar—, dari Nafi' bin Jubair, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi , ia mengatakan: Nabi pernah melakukan suatu perjalanan, lalu beliau turun beristirahat di akhir malam. Maka Nabi bersabda, "Adakah seorang lelaki shalih (baik hati) yang menjaga kita malam ini dan tidak tidur agar tidak ketinggalan shalat?" Maka Bilal berkata, "Aku, wahai Rasulullah!" Maka Bilal menyandarkan punggungnya pada unta kendaraannya sebelum fajar, dan ternyata mereka tidak terbangun melainkan setelah merasakan panas matahari menerpa wajah mereka. Maka Rasulullah bersabda, "Hai Bilal, mana —janji— yang kamu katakan?" Bilal menjawab, "Wahai Rasulullah, aku mengalami hal yang sama seperti yang engkau alami." Maka Rasulullah berwudhu, kemudian shalat 2 rakaat sunah subuh, setelah itu beliau bersabda, "Tuntunlah sedikit kendaraan kalian," Kemudian beliau melaksanakan shalat Subuh. Musnad Syafi'i 810: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair Al Makki, dari Abdullah bin Babah, dari Jubair bin Muth'im bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Hai Bani Abdu Manaf. Barangsiapa di antara kalian menguasai sesuatu dari urusan manusia, maka jangan sekali-kali ia melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan shalat di waktu kapanpun yang disukainya, di malam ataupun siang hari."58 Musnad Syafi'i 811: Muslim bin Khalid dan Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Nabi dengan hadits yang semisalnya, atau semisal dengan maknanya, tanpa ada perbedaan, tetapi Atha' menambahkan, "Hai Bani Abdul Muthalib, atau hai Bani Hasyim, atau hai Bani Abdu Manaf!" 59 Musnad Syafi'i 812: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Labid, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Abu Salamah mengatakan: Muawiyah tiba di Madinah. Ketika berada di atas mimbar, tiba-tiba ia berkata, "Hai Katsir bin Shult, pergilah ke rumah Aisyah Ummul Mukminin dan tanyakanlah kepadanya tentang shalat Nabi 2 rakaat sesudah Ashar!" Abu Salamah mengatakan: Maka aku berangkat bersamanya, dan Ibnu Abbas mengirimkan Abdullah bin Harits bin Naufal bersama kami seraya berpesan, "Pergilah dan dengarkanlah apa yang akan dikatakan oleh Ummul Mukminin." Abu Salamah melanjutkan kisahnya: Maka Katsir datang kepadanya dan menanyakan hal itu kepadanya. Aisyah menjawabnya, "Aku tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, tetapi pergilah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya." Abu Salamah melanjutkan kisahnya: Maka aku pergi bersamanya kepada Ummu Salamah, lalu Ummu Salamah berkata, "Pada suatu hari Rasulullah masuk ke dalam rumahku, lalu shalat 2 rakaat di dalam rumahku, yaitu shalat yang belum pernah aku lihat beliau melakukan hal itu —di waktu tersebut—. Maka aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengerjakan suatu shalat yang belum pernah aku melihatmu mengerjakannya'. Maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya aku biasa mengerjakan shalat 2 rakaat sesudah zhuhur, dan sesungguhnya telah datang kepadaku delegasi Bani Tamim atau harta zakat, maka aku sibuk hingga meninggalkan 2 rakaat tersebut, kedua rakaat itu adalah yang baru aku kerjakan'." 60 Musnad Syafi'i 813: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Qais, dari Muhammad bin Ibrahim At-Tamimi, dari kakeknya —yaitu Qais— ia mengatakan: Rasulullah pernah melihatku sedang mengerjakan shalat 2 rakaat sesudah Subuh, maka beliau bertanya, "Hai Qais! Shalat apakah 2 rakaatmu itu?" Aku menjawab, "Sesungguhnya aku belum mengerjakan 2 rakaat sunah Subuh (yakni qabliyah-nya)." Maka, Rasulullah diam. Musnad Syafi'i 814: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya bahwa Yahya bin Hathib menceritakan kepadanya, ia mengatakan: Hathib meninggal dunia dan ia pernah memerdekakan budak-budaknya yang mengerjakan shalat dan puasa. Tersebutlah bahwa ia mempunyai seorang budak wanita Nubiyah (dari Mesir selatan) ia melaksanakan shalat dan juga puasa. Ia orang a'jam yang belum mengerti, maka tidak ada yang mengejutkan Hathib selain kandungannya, sedangkan ia adalah seorang janda. Maka Hathib berangkat menemui Umar lalu menceritakan hal tersebut kepadanya. Umar berkata, "Sesungguhnya kamu adalah lelaki yang datang tidak membawa kebaikan." Maka jawaban tersebut sangat mengejutkan Hathib. Kemudian Umar mengirim utusan kepada budak perempuan itu, lalu ia bertanya, "Apakah engkau telah mengandung?" Budak itu menjawab, "Ya, dari Mar'us dengan imbalan 2 dirham." Ternyata ia terus-terang mengakui perbuatannya tanpa menyembunyikannya. Yahya bin Hathib melanjutkan kisahnya: Ketika itu ada Ali, Utsman dan Abdurrahman bin Auf, maka umar berkata, "Berilah aku saran." Yahya bin Hathib melanjutkan kisahnya: Saat itu Utsman sedang duduk, lalu ia berbaring, maka Ali dan Abdurrahman bin Auf berkata, "Ia harus dikenai hukuman had." Umar berkata, "Berikanlah saran kepadaku, hai Utsman!" Utsman menjawab, "Kedua saudaramu telah memberikan saran kepadamu." Umar berkata, "Berikanlah saranmu kepadaku." Utsman berkata, "Menurut pendapatku, ia mengaku terus- terang seakan-akan tidak mengetahui hukumnya, sedangkan hukuman had itu hanya berlaku bagi yang mengetahuinya." Umar berkata, "Kamu benar, demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman- Nya, tidaklah hukuman had itu melainkan atas orang yang mengetahuinya." Maka Umar menderanya sebanyak 100 kali, lalu mengasingkannya selama setahun. 62 Musnad Syafi'i 815: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang dhab (biawak), maka beliau bersabda, "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya. " 63 Musnad Syafi'i 816: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar , dari Nabi tentang hadits yang serupa dengannya. 64 Musnad Syafi'i 817: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Umamah bin Sahi bin Hunaif, dari Ibnu Abbas, Asy-Syafi'i berkata, "Aku ragu, apakah yang demikian dikatakan dari Ibnu Abbas, dari Khalid bin Walid, atau dari Ibnu Abbas dan Khalid bin Al Walid: Keduanya masuk ke dalam rumah Maimunah bersama Nabi , kemudian dihidangkan seekor biawak panggang, lalu Rasulullah mengulurkan tangannya, tetapi salah seorang dari kaum wanita yang ada di rumah Maimunah berkata kepadanya, "Sebaiknya kita beritahukan kepada Rasulullah daging apa yang akan dimakannya itu." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Makanan itu adalah daging biawak." Maka Rasulullah menarik kembali tangannya, dan aku bertanya, "Apakah biawak haram?" Rasulullah menjawab, "Tidak, tetapi ia tidak ada di tanah kaumku. Karena itu, aku enggan memakannya." Khalid berkata, "Lalu aku menarik hidangan itu dan memakannya, sedangkan Rasulullah melihat saja." 65 Musnad Syafi'i 818: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Aku masih tetap memerangi orang-orang hingga mereka mau mengatakan, 'Tidak ada Tuhan selain Allah'. Apabila mereka telah mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara darah dan harta benda mereka dariku kecuali berdasarkan alasan yang hak, sedangkan perhitungan mereka berada pada Allah." 66 Musnad Syafi'i 819: Orang yang tsiqah (terpercaya) mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah dari Jabir bin Abdullah dari Abu Hurairah , bahwa Umar berkata kepada Abu Bakar mengenai orang-orang yang tidak mau membayar zakat: Bukankah Rasulullah telah bersabda, "Aku masih tetap memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan selain Allah'. Apabila mereka mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara dariku darah dan harta benda mereka, kecuali dengan alasan yang hak, sedangkan hisab mereka berada pada Allah." Abu Bakar menjawab, "Hal ini merupakan alasan yang hak." Yakni, mereka tidak mau membayar zakatnya. 67 Musnad Syafi'i 820: Orang yang dipercaya menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Aban, dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya: Rasulullah apabila mengirimkan pasukan, terlebih dahulu mengangkat seorang amir untuk mereka, lalu bersabda, "Apabila kamu bertemu dengan musuh dari kalangan kaum musyrik maka serulah mereka terlebih dahulu kepada ketiga perkara atau tiga pekerti (keraguan dari pihak Alqamah). Serulah mereka kepada Islam. Apabila mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dari mereka, dan cegahlah dirimu dari mereka. Kemudian ajaklah mereka untuk meninggalkan negeri mereka berpindah ke tempat kaum Muhajirin, dan beritahukan kepada mereka jika mereka mau melakukannya, maka mereka berhak memperoleh apa yang diperoleh kaum Muhajirin, dan mereka akan terkena kewajiban yang sama dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Bilamana mereka memilih tetap tinggal di negeri mereka sendiri, maka kedudukan mereka sama dengan orang-orang Arab muslim. Dengan kata lain, diberlakukan atas diri mereka hukum Allah sebagaimana diberlakukan terhadap kaum muslimin, tetapi mereka tidak mendapat bagian dari harta fai' sedikitpun, kecuali jika mereka berjihad bersama-sama kaum muslimin. Jika mereka tidak memenuhi seruanmu, maka serulah mereka untuk membayar jizyah; jika mereka menerimanya, maka terimalah dari mereka; tetapi jika mereka menolak, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka."68 Musnad Syafi'i 821: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar bahwa ia pernah mendengar Bajalah mengatakan: Umar bin Al Khaththab masih belum menarik jizyah dari orang-orang Majusi sebelum Abdurrahman bin Auf memberikan kesaksian bahwa Rasulullah pernah memungutnya dari orang-orang Majusi Hajar. 69 Musnad Syafi'i 822: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Sa'id A! Marzaban, dari Nashr bin Ashim, ia mengatakan bahwa Farwah bin Naufal Al Asyja'i sedang membicarakan tentang alasan mengapa jizyah dipungut dari orang-orang Majusi, sedangkan mereka bukan termasuk kalangan ahli kitab. Maka bangkitlah Al Mustaurid menuju kepadanya, lalu memegang janggutnya dan berkata, "Hai musuh Allah! Engkau berani mendiskreditkan Abu Bakar, Umar dan Amirul Mukminin -yakni Ali -. Sesungguhnya mereka telah memungut jizyah dari orang-orang Majusi." Lalu Al Mustaurid membawanya ke istana, dan Ali keluar menemui mereka, lalu berkata, "Tenanglah kamu berdua." Lalu keduanya duduk di bawah naungan istana, dan Ali berkata, "Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang agama Majusi, dahulu mereka mempunyai ilmu yang mereka kuasai dan kitab yang mereka baca. Sesungguhnya jika raja mereka mabuk, lalu ia menyetubuhi anak perempuan atau saudara perempuannya. Ternyata perbuatannya itu diketahui oleh sebagian pembantu kerajaannya. Kemudian pada keesokan harinya mereka (rakyatnya) datang untuk menegakkan hukuman had atas raja mereka, tetapi si raja menolak usul mereka dan memanggil semua pembantu kerajaan, lalu ia berkata, 'Apakah kalian mengetahui ada agama lain yang lebih baik daripada agama Adam? Sesungguhnya dahulu Adam mengawinkan anak-anak lelakinya dengan anak-anak perempuannya, dan aku adalah orang yang memeluk agama Adam, apakah gerangan yang menyebabkan kalian tidak suka terhadap agamanya?' Akhirnya mereka membaiatnya, tetapi ada pula yang menentangnya. Lalu raja dan para pembantunya memerangi semua orang yang menentangnya hingga mereka membunuh semua penentangnya. Mereka berperang kepada kitab mereka, tetapi kitab tersebut akhirnya lenyap dari mereka, dan ilmu yang ada di dada mereka pun lenyap pula. Dengan demikian, mereka termasuk ahli kitab juga; dan Rasulullah sendiri telah memungut jizyah dari mereka, begitu pula Abu Bakar dan Umar ."70 Musnad Syafi'i 823: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Aku tiba dengan mengendarai seekor keledai, ketika itu usiaku telah memasuki masa puber (baligh), sedangkan Rasulullah melakukan shalat bersama orang-orang. Maka aku lewat di hadapan shaf dan turun, kemudian kulepaskan keledai dengan bebas, sedangkan aku sendiri masuk ke dalam barisan shaf. Ternyata, tidak ada seorang pun yang memprotes perbuatanku itu. 71 Musnad Syafi'i 824: Sebagian ulama mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah; dan apabila mereka keluar, hendaklah mereka keluar dengan tubuh tertutup rapat."72 Musnad Syafi'i 825: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian mencegah hamba-hamba wanita Allah untuk mendatangi masjid-masjid-Nya." 73 Musnad Syafi'i 826: Malik mengabarkan kepada kami dari Safid bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah , dari Rasulullah , beliau pernah bersabda, "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya."74 Musnad Syafi'i 827: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ma'bad, dan Ibnu Abbas , ia mengatakan: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali seorang lelaki khalwat (berduaan) dengan seorang wanita, dan tidak halal bagi seorang wanita mengadakan perjalanan melainkan ditemani oleh mahramnya." Lalu ada seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah mendaftarkan diriku dalam perang anu dan perang anu, sedangkan istriku hendak berangkat haji." Maka Nabi menjawab, "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." 75 Musnad Syafi'i 828: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Salamah bahwa ia pernah mendengar Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku benar-benar pernah mempunyai utang puasa bulan Ramadhan, maka aku tidak mampu membayarnya sebelum datang bulan Sya'ban." 76 Musnad Syafi'i 829: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Salim, dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa di antara kalian mendatangi —shalat— Jum'at, hendaklah ia mandi." Musnad Syafi'i 830: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Shafwan bin Sulaim, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Mandi hari Jumat wajib atas setiap orang yang baligh." 78 Musnad Syafi'i 831: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, dari Amrah, dari Aisyah , ia mengatakan: Dahulu orang-orang bekeija secara sendirian, dan mereka berangkat —shalat Jum'at— dengan penampilan seperti itu. Lalu dikatakan kepada mereka, "Seandainya kalian mandi dahulu." 79 Musnad Syafi'i 832: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuan untuk dirinya, dan petanda setujunya adalah diamnya."80 Musnad Syafi'i 833: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Abdurrahman dan Majma', keduanya merupakan anak Yazid bin Haritsah, dari pamannya, dari Khansa' binti Khidzam: Bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedangkan ia —saat itu— masih perawan, namun ia tidak suka terhadap hal itu, lalu ia datang kepada Nabi dan beliau membatalkan pernikahannya. 81 Musnad Syafi'i 834: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah , ia berkata, “Rasulullah menikah denganku saat aku berusia 7 tahun, dan beliau mulai menggauliku ketika aku berusia 9 tahun. Aku masih senang bermain-main anak- anak kecil, dan gadis-gadis remaja sering datang kepadaku. Tetapi bila mereka melihat Rasulullah (datang), mereka bubar, sedangkan beliau datang kepadaku dengan bersembunyi dan menyuruh mereka diam. 82 Musnad Syafi'i 835: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi melarang melakukan najasy (Meninggikan harga untuk mengecoh pembeli dalam jual-beli). 83 Musnad Syafi'i 836: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah, ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian saling tanajusy (lihat an- najsy) dalam jual-beli." 84 Musnad Syafi'i 837: Sufyan dan Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi tentang hadits yang semisalnya. 85 Musnad Syafi'i 838: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan hadits yang semisalnya. 86 Musnad Syafi'i 839: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sebagian dari kalian melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi sebagian yang lainnya "87 Musnad Syafi'i 840: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi jual-beli sebagian yang lain." 88 Musnad Syafi'i 841: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah , bahwa Nabi pernah bersabda, "Janganlah seorang lelaki melakukan transaksi jual-beli di atas transaksi jual-beli saudaranya."89 Musnad Syafi'i 842: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan hadits yang semisalnya. 90 Musnad Syafi'i 843: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung (pedalaman)."91 Musnad Syafi'i 844: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dan Jabir , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah orang kota menjual kepada orang pedalaman, biarkanlah manusia bebas, Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain."92 Musnad Syafi'i 845: Malik menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al A'raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Janganlah kalian mencegat barang dagangan." 93 Musnad Syafi'i 846: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Humaid bin Abdurrahman dan Muhammad bin An-Nu'man bin Basyir, keduanya telah menceritakan kepada kami dari An-Nu'man bin Basyir: Bahwa ayahnya pernah datang kepada Rasulullah , lalu berkata, " Sesungguhnya aku menghadiahkan kepada anak lelakiku ini seorang budak yang dahulu adalah milikku." Maka Nabi bertanya, "Apakah semua anakmu engkau berikan hadiah yang sama dengannya?" Ayahnya menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah bersabda, "Cabutlah pemberianmu itu"94 Abdul Abbas berkata, "Yang demikian ini menurut teman- teman kami semua, Malik. Karena itu, aku buat dengan lafazh syak (atau)." Musnad Syafi'i 847: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij. dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Tidak halal bagi seorang pemberi mencabut kembali apa yang telah diberikannya, kecuali pencabutan hibah orang tua terhadap anaknya." 95 Musnad Syafi'i 848: Malik menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan: Barirah pernah datang kepadanya dan berkata, "Sesungguhnya aku telah mengadakan peijanjian kitabah (mencicil untuk membebaskan diri dari tuannya) dengan tuanku dengan pembayaran 9 uqiyah uang perak setiap tahunnya. Maka bantulah aku (melunasinya)." Aisyah berkata kepadanya, "Jika tuanmu suka aku membayarkannya kepada mereka, niscaya akan kubayarkan, dan kelak wala'-mu adalah untukku, hal ini pasti akan kulakukan." Maka Barirah pergi menemui tuannya, lalu mengatakan hal tersebut kepada mereka, tetapi mereka menolaknya. Barirah datang dari rumah tuannya, sedangkan Rasulullah duduk, lalu Barirah berkata, "Sesungguhnya aku menawarkan hal itu kepada tuanku, tetapi mereka menolak melainkan wala' tetap ingin berada pada mereka." Hal tersebut terdengar oleh Rasulullah , maka beliau bertanya kepada Aisyah tentang duduk perkaranya, dan Aisyah menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, "Ambillah ia dan syaratkanlah wala' bagi mereka, karena sesungguhnya hak wala itu hanya bagi orang yang memerdekakan" Maka, Aisyah melakukan hal tersebut. Kemudian Rasulullah berdiri di hadapan orang-orang, lalu memuji kepada Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda, "Amma ba'du, apakah gerangan yang dilakukan oleh kaum lelaki, mereka menetapkan syarat yang tidak terdapat di dalam Kitabullah? Setiap syarat yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka syarat itu batal, sekalipun terdiri atas seratus syarat. Keputusan Allah lebih berhak dan syarat-Nya lebih kuat, sesungguhnya wala itu hanya bagi orang yang memerdekakan.96 Musnad Syafi'i 849: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah dengan hadits yang semisalnya. 97 Musnad Syafi'i 850: Ismail bin Ibrahim bin Ulayah mengabarkan kepada kami dari Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Anas , bahwa Nabi mengurbankan 2 ekor domba yang keduanya telah bertanduk. 98 Musnad Syafi'i 851: Sufyan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Humaid mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Musayyab, dari Ummu Salamah, ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Apabila jatuh tanggal 10 (bulan Dzulhijjah) dan seseorang dari kalian hendak berkurban, maka jangan sekali-kali menyentuh (mengambil) rambutnya, jangan pula kulit (kukujnya sedikit pun.." 99 Musnad Syafi'i 852: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Imran bin Basyir bin Muharrar, dari Salim Sablan maula orang-orang Bani Nashr, ia mengatakan: Kami pernah berangkat bersama Aisyah —istri Nabi — menuju Makkah, Aisyah berangkat dengan mengikut-sertakan ayahku hingga ia shalat bersamanya. Salim melanjutkan kisahnya: Maka Abdurrahman bin Abu Bakar datang membawa wadah berisi air wudhu, lalu Aisyah berkata, "Hai Abdurrahman, sempurnakanlah wudhu, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit karena dibakar api neraka pada hari Kiamat'." 100 Musnad Syafi'i 853: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ajlan dari Sa'id bin Abu Sa'id, dan Aisyah, bahwa ia pernah berkata kepada Abdurrahman (saudara lelakinya), "Sempurnakanlah wudhu, hai Abdurrahman, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit karena dibakar api neraka'." 101 Musnad Syafi'i 854: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Ajian, dari Ashim bin Umar bin Qatadah, dari Mahmud bin Labid, dari Rafi' bin Khadij , bahwa Nabi pernah bersabda, "Lakukanlah shalat Subuh ketika cuaca agak terang. Sesungguhnya hal itu lebih besar bagi pahala kalian." Atau beliau bersabda, "Lebih besar pahalanya."102 Musnad Syafi'i 855: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah , ia mengatakan: Dahulu kaum wanita yang beriman melakukan shalat bersama Nabi , sedangkan mereka menutupi tubuhnya dengan kain mirth-nya.. Ketika mereka kembali kepada keluarganya, tidak ada seorang pun yang mengenali mereka karena cuaca masih gelap. 103 Musnad Syafi'i 856: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya , ia mengatakan: Aku melihat Rasulullah bila memulai shalatnya mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, begitu pula bila hendak ruku dan sesudah bangkit dari ruku, tetapi beliau tidak mengangkat (kedua tangannya) di antara dua sujud.104 Musnad Syafi'i 857: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim bin Kulaib, ia mengatakan: Aku pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa Wail bin Hujr berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah bila membuka shalat mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, begitu pula apabila ruku dan sesudah mengangkat kepalanya dari ruku." Wa'il berkata, "Kemudian aku mendatangi mereka di musim dingin, aku melihat mereka mengangkat tangan mereka dengan memakai baranis." Musnad Syafi'i 858: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abu Ziad, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Al Bara' bin Azib , ia berkata, “Aku melihat Rasulullah apabila membuka shalatnya mengangkat kedua tangannya." Sufyan berkata, "Kemudian aku datang ke Kufah dan menjumpai Yazid, maka aku mendengarnya menceritakan hadits seperti ini, tetapi ia menambahkan di dalamnya, 'Kemudian Nabi tidak melakukannya lagi'. Maka, aku menduga bahwa mereka mengutarakan hadits ini kepadanya secara talqin." Sufyan kembali berkata, "Demikianlah aku mendengar Yazid mengutarakan hadits ini. Sesudah itu aku mendengarnya lagi mengutarakan hadits ini, tetapi di dalamnya ia menambahkan, 'Kemudian Nabi tidak melakukannya lagi'." (Imam Syafi'i) berkata, "Sufyan menganggap Yazid dalam hadits ini pikun dan menyatakan seakan-akan Yazid menerima kalimat terakhir ini lalu men-to/gin-kannya. Demikian juga Sufyan tidak menganggap Yazid hafal." 106 Musnad Syafi'i 859: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hushain, aku menduganya dari Hilal bin Yisaf, ia mengatakan: Ziad bin Abui Ja'd menarik tanganku, lalu ia membawaku sampai kepada seorang syaikh dari kalangan sahabat Rasulullah yang tinggal di Riqqah, dikenal dengan nama Wabishah bin Mahad, lalu Ziad berkata, "Orang ini menceritakan kepadaku bahwa Nabi melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalat." 107 Musnad Syafi'i 860: Malik bin Abu Thalhah mengabarkan kepada kami, dari Anas bin Malik : Bahwa neneknya —-yaitu Mulaikah— mengundang Nabi ke suatu jamuan yang ia buat sendiri khusus untuk beliau, maka Nabi memakan sebagian daripadanya, kemudian bersabda, “Bangkitlah kamu, marilah, aku akan shalat mengimami kalian." Anas melanjutkan kisahnya: Maka aku bangkit menuju ke sebuah tikar milik kami yang telah hitam karena sudah lama dipakai, lalu aku mencipratinya dengan air dan Rasulullah berdiri (di atasnya), sedangkan aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakangnya dan nenek berada di belakang kami. Nabi shalat 2 rakaat bersama kami, lalu salam. 108 Musnad Syafi'i 861: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah bahwa ia pernah mendengar pamannya — yaitu Anas bin Malik— berkata, “Aku dan seorang anak yatim kami shalat di belakang Rasulullah , sedangkan Ummu Sulaim shalat di belakang kami." 109 Musnad Syafi'i 862: Malik menceritakan kepada kami dari Yazid bin Ruman, dari Shalih bin Khawwat, dari orang yang ikut shalat Khauf bersama Nabi dalam perang Dzatur-Riqa': Bahwa segolongan orang shalat bersamanya, sedangkan segolongan yang lain menghadapi musuh. Maka beliau shalat bersama orang-orang yang bermakmum kepadanya satu rakaat, kemudian beliau tetap dalam keadaan berdiri menunggu mereka menyempurnakan shalatnya masing-masing untuk diri mereka sendiri, lalu mereka salam dan pergi menghadapi musuh. Kemudian datanglah segolongan lain, lalu Nabi shalat bersama mereka satu rakaat yang tersisa baginya. Setelah itu beliau tetap dalam keadaan duduk, sedangkan mereka menyelesaikan shalatnya sendiri, sesudah itu beliau salam bersama mereka. 110 Musnad Syafi'i 863: Orang yang pernah mendengar dari Abdullah bin Umar bin Hafs mengabarkan kepada kami bahwa ia menerima berita dari saudaranya; Ubaidillah, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Shalih bin Khawwat bin Jubair, dari Nabi tentang hadits yang semakna tanpa ada perbedaan. 111 Musnad Syafi'i 864: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yassar, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Matahari mengalami gerhana, maka Rasulullah shalat (gerhana). Ibnu Abbas menceritakan bahwa shalat yang dilakukan beliau sebanyak 2 rakaat, masing-masing rakaat terdiri atas 2 kali ruku, kemudian beliau berkhutbah kepada mereka dan bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan 2 tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah , keduanya tidak mengalami gerhana karena matinya seseorang dan tidak pula karena hidupnya. Karena itu, apabila kalian melihat hal tersebut, bersegeralah kalian berdzikir kepada Allah . "112 Musnad Syafi'i 865: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , dan Malik mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Urwah dari Aisyah ia berkata, “Matahari mengalami gerhana, lalu Nabi shalat 2 rakaat, pada tiap-tiap rakaat terdapat 2 ruku." 113 Musnad Syafi'i 866: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Katsir bin Abbas bin Abdul Muththalib: Bahwa Rasulullah melakukan shalat 2 rakaat ketika gerhana matahari, masing-masing rakaat terdiri atas 2 ruku. 114 Musnad Syafi'i 867: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Ibnu Mas'ud Al Anshari, ia mengatakan: Matahari pernah mengalami gerhana pada hari meniggalnya Ibrahim, putra Rasulullah . Maka orang-orang berkata, "Matahari mengalami gerhana karena meninggalnya Ibrahim." Nabi bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah 2 tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, keduanya tidak mengalami gerhana karena matinya seseorang; tidak pula karena hidupnya. Apabila kalian melihat hal tersebut, maka bersegeralah mengingat Allah dan shalat."115 Musnad Syafi'i 868: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Sulaiman Al Ahwal, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Thawus berkata, “Bahwa matahari mengalami gerhana, lalu Ibnu Abbas shalat bersama kami (sebagai imam) di pinggir sumur Zamzam 6 kali ruku kemudian 4 kali sujud. 116 Musnad Syafi'i 869: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ma'mar Al Anshari, dari Abu Yunus maula Aisyah , Ummul Mukminin, dari Aisyah: Ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah yang sedang berdiri di pintu dan aku mendengarnya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya pada suatu pagi pernah dalam keadaan junub, sedangkan aku bermaksud untuk puasa, maka aku mandi dan puasa pada hari itu". Rasulullah menjawab, "Aku pun pernah pada pagi hari dalam keadaan junub, sedangkan aku ingin untuk berpuasa, maka aku mandi dan puasa di hari itu. "117 Musnad Syafi'i 870: Malik menceritakan kepada kami dari Suma, maula Abu Bakar, bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar bin Abdurrahman menceritakan hadits berikut: Ketika aku dan ayahku bertemu dengan Marwan bin Hakam, dan ia menjabat sebagai amir Madinah, kami ceritakan kepadanya bahwa Abu Hurairah pernah berkata, "Barangsiapa yang berada pada pagi hari dalam keadaan junub, berarti batal puasanya pada hari itu." Lalu Marwan berkata, "Aku bersumpah kepadamu, hai Abdurrahman, engkau harus pergi kepada Ummul Mukminin, Aisyah dan Ummu Salamah, dan kamu harus menanyakan kepada keduanya masalah ini." Abu Bakar melanjutkan kisahnya: Abdurrahman segera pergi dan ikut bersamanya hingga masuk ke dalam rumah Aisyah . Abdurrahman mengucapkan salam kepadanya, lalu berkata, "Hai Ummul Mukminin, sesungguhnya kami bertemu dengan Marwan, lalu kami ceritakan kepadanya bahwa Abu Hurairah pernah berkata, 'Barangsiapa yang berada pada pagi hari dalam keadaan junub, berarti puasanya di hari itu batal'." Aisyah menjawab, "Masalahnya tidak seperti apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah, hai Abdurrahman! Apakah engkau tidak suka dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ?" Abdurrahman menjawab, "Tidak, demi Allah, hai Aisyah!" Aisyah berkata, "Aku pernah menyaksikan Rasulullah benar-benar mengalami jinabah di suatu pagi hari karena jimak, bukan karena mimpi junub; kemudian beliau melakukan puasa di hari itu." Abu Bakar melanjutkan kembali kisahnya: Setelah itu kami keluar, lalu masuk ke rumah Ummu Salamah dan menanyakan masalah itu kepadanya. Maka Ummu Salamah mengatakan hal yang sama seperti apa yang telah dikatakan oleh Aisyah. Lalu kami keluar hingga sampai di tempat Marwan. Abdurrahman berkata seperti apa yang dikatakan oleh Aisyah dan Ummu Salamah, serta menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Marwan berkata, "Aku bersumpah kepadamu, hai Abu Muhammad, engkau harus menaiki kendaraanku yang ada di depan pintu untuk mendatangi Abu Hurairah dan ceritakan kepadanya hal tersebut." Lalu Abdurrahman berangkat dengan menaiki kendaraannya, dan aku ikut bersamanya hingga bertemu Abu Hurairah. Abdurrahman berbicara sesaat dengannya, kemudian diceritakan kepadanya hal tersebut, maka Abu Hurairah berkata, "Aku tidak mengetahui hal tersebut, sesungguhnya aku hanya mendapat berita dari seseorang yang menceritakan kepadaku," 118 Musnad Syafi'i 871: Sufyan mengabarkan kepada kami, Sumay, maula (bekas budak) Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits, dari Aisyah , ia berkata, “Nabi pernah bangun di waktu subuh dalam keadaan junub, lalu beliau mandi dan melakukan puasa di hari itu." Musnad Syafi'i 872: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza', dari Abu Qilabah, dari Abu Al Asyats, dari Syaddad bin Aus, ia mengatakan: Kami pernah bersama Rasulullah pada masa penaklukan kota Makkah. Kemudian beliau melihat seorang lelaki yang sedang berbekam pada siang hari tanggal 18 Ramadhan, lalu beliau bersabda seraya memegang tanganku, "Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam."120 Musnad Syafi'i 873: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yazid Abu Ziad, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas: Rasulullah pernah berbekam dalam keadaan ihram lagi puasa. 121 Musnad Syafi'i 874: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Syihab, ia mengatakan: Yazid bin Al Asham mengabarkan kepadaku bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal. Amr berkata, "Lalu aku berkata kepada Ibnu Syihab, 'Apakah kamu menjadikan Yazid bin Al Asham sederajat dengan Ibnu Abbas?'" 122 Musnad Syafi'i 875: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayyub bin Musa, dari Nabih bin Wahb, dari Abban bin Utsman, dari Utsman , bahwa Rasulullah bersabda, "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh pula melamar." 123 Musnad Syafi'i 876: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Nabih bin Wahb, salah seorang dari kalangan Bani Abd Ad-Dar, dari Abban bin Utsman bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh pula melamar."124 Musnad Syafi'i 877: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Sulaiman bin Yasar: Rasulullah mengutus Abu Rafi', maulanyz, dan seorang lelaki dari kalangan Anshar, lalu keduanya menikahkan Nabi dengan Maimunah, sementara beliau masih berada di Madinah. 125 Musnad Syafi'i 878: Sa'id bin Maslamah mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan: Si Fulan telah menduga (keliru). Tidak sekali-kali Rasulullah menikahi Maimunah melainkan dalam keadaan halal. 126 Musnad Syafi'i 879: Sufyan mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar Ubaidullah bin Yazid mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas berkata, "Usamah bin Zaid menceritakan kepadaku bahwa Nabi pernah bersabda, “Sesungguhnya riba itu berada pada riba nasiah'."127 Musnad Syafi'i 880: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayyub bin Abu Tamimah, dari Muhammad bin Sirin, dari Muslim bin Yasar dan seorang lelaki dari, dari Ubadah bin Shamit bahwa Nabi pernah bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, jewawut dengan jewawut, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, jangan pula garam dengan garam kecuali sama dengan yang sama, sejenis dengan yang sejenis, dan secara serah- terima sesuka kalian." Salah seorang dari keduanya (Muslim bin Yasar dan yang lainnya) mengurangi garam atau kurma, sedangkan yang lainnya menambahkan hal berikut: Barangsiapa yang melebihkan atau minta dilebihkan, berarti ia telah melakukan riba. Musnad Syafi'i 881: Malik mengabarkan kepada kami dari Musa bin Abu Tamim, dari Sa'id bin Yasar, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda, "Dinar harus dengan dinar, dan dirham harus dengan dirham, tidak boleh ada yang lebih di antara keduanya."129 Musnad Syafi'i 882: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali semisal dengan semisal secara serah-terima, dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya. Dan, janganlah menjual salah satunya yang belum ada di tangan dengan pembayaran kontan "130 Musnad Syafi'i 883: Malik mengabarkan kepada kami bahwa ia menerima hadits berikut dari kakeknya, Malik bin Abu Amir, dari Utsman, ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, “Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham"131 Musnad Syafi'i 884: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al-Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Syuf'ah menyangkut berang yang beliau dibagi Apabila telah ada batasan-batasannya, maka tidak ada syuf'ah lagi" 132 Musnad Syafi'i 885: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dan Mamar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin Abduliab , dari Rasulullah , dengan hadits yang semisal atau semakna tanpa ada perbedaan. 133 Musnad Syafi'i 886: Sa'id bin Salim telah mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir , dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda, "Syuf'ah menyangkut sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibuat batasan- batasan, maka tidak ada syufah lagi."134 Musnad Syafi'i 887: Asy-Syaifi mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: bahwa Sufyan mengabarkannya dari Ibrahim bin Maisarah, dari Amr bin Asy-Syarid, dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah bersabda, “Tetangga lebih berhak terhadap -syuf'ah-tetangganya"135 Musnad Syafi'i 888: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dori ayahnya, dari Amrah bahwa ia pernah mendengar dari Aisyah ketika disebutkan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata, "Sesungguhnya mayit itu benar-benar disiksa karena tangisan orang yang masih hidup." Maka Aisyah berkata, "Ingatlah, sesungguhnya ia tidak berdusta, melainkan keliru atau lupa, Sesungguhnya Rasulullah mendapati ada jenazah seorang wanita Yahudi yang sedang ditangisi oleh keluarganya, lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya mereka benar-benar menangisinya, dan sesungguhnya ia benar-benar disiksa di dalam kuburnya'. 136 Musnad Syafi'i 889: Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dan Ibnu Juraij, Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan kepadaku: Salah seorang anak perempuan Utsman bin Affan meninggal dunia di Makkah, maka kami datang untuk melayatnya; ikut hadir pula Ibnu Abbas serta Ibnu Umar. Ibnu Abu Mulaikah melanjutkan perkataannya: Sesungguhnya aku duduk di antara keduanya. Pada awal mulanya aku duduk dengan salah seorang dari keduanya, kemudian datang yang lainnya, lalu duduk di sebelahku. Ibnu Umar berkata kepada Amr bin Utsman, "Tidakkah engkau berhenti dari tangismu, karena Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya mayit itu benar-benar disiksa sebab tangisan keluarganya yang ditujukan kepadanya' " Maka Ibnu Abbas berkata, "Umar pun pernah mengatakan sebagian dari itu." Kemudian Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya: Aku berangkat bersama Umar bin Khaththab menuju Makkah. Ketika kami sampai di Al Baida, tiba-tiba kami berjumpa dengan suatu kafilah yang sedang istirahat di bawah naungan sebuah pohon. Lalu Umar berkata, "Pergilah, coba lihat siapakah rombongan kafilah itu!" Maka aku berangkat, dan ternyata aku bertemu dengan Shuhaib. Umar berkata, "Panggillah dia!" Aku kembali ke Shuhaib dan kukatakan kepadanya, "Berangkatlah dan bergabunglah dengan Amirul Mukminin!" Ketika Umar tertimpa malapetaka —yang mengantarkan kepada wafatnya—, aku mendengar Shuhaib menangis seraya berkata, "Aduhai saudaraku, aduhai temanku." Maka Umar berkata, "Hai Shuhaib, apakah engkau menangisi diriku, padahal Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya mayit itu benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya yang ditujukan kepadanya'." Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya: Ketika Umar wafat, aku ceritakan hadits tersebut kepada Aisyah . Maka ia berkata, "Semoga Allah merahmati Umar. Tidak, demi Allah, Rasulullah tidak pernah mengatakan bahwa mayit benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya yang ditujukan kepadanya, melainkan Rasulullah telah bersabda, 'Sesungguhnya Allah menambah siksa terhadap orang kafir karena tangisan keluarganya yang ditujukan kepadanya'." Aisyah berkata, "Cukuplah bagi kalian ayat Al Qur'an yang menyatakan, 'Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain'." (Qs. Al An'aam [6]: 164) Ketika itu Ibnu Abbas berkata, "Allah-lah yang membuat (seseorang) tertawa dan menangis." Ibnu Abu Mulaikah berkata, "Demi Allah, Ibnu Umar tidak mengatakan apapu." 137 Musnad Syafi'i 890: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Atha' bin Yazid Al Laitsi, dari Abu Ayyub Al Anshari, dari Nabi ; Bahwa Nabi melarang menghadap ke arah kiblat sewaktu buang air besar atau kecil, namun menghadaplah kalian ke arah timur atau arah barat —ketika melakukannya—. Abu Ayyub melanjutkan kisahnya: Ketika kami tiba di negeri Syam, kami menjumpai tempat- tempat buang air telah dibangun menghadap ke arah kiblat, maka kami agak miring sedikit —jika buang hajat—, dan kami memohon ampun kepada Allah. 138 Musnad Syafi'i 891: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari pamannya, Wasi' bin Hibban, dari Abdullah bin Umar , bahwa ia mengatakan: Sesungguhnya orang-orang berkata, "Apakah kamu duduk untuk menunaikan hajatmu? Janganlah kamu menghadap ke arah kiblat dan jangan pula ke arah Baitul Maqdis." Abdullah bin Umar melanjutkan kisahnya: Aku pernah naik ke atas sebuah rumah milik kami, maka aku melihat Rasulullah sedang duduk di atas 2 buah batu bata menunaikan hajatnya dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis. 139 Musnad Syafi'i 892: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian melakukannya dengan memakai satu kain, sedangkan pada kedua pundaknya tidak terdapat suatu pakaian pun (bertelanjang dada). "140 Musnad Syafi'i 893: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ishaq, dari Abdullah bin Syaddad, dari Maimunah , istri Nabi , ia mengatakan: Dahulu Rasulullah pernah shalat memakai kain mirth, sebagiannya beliau pakai dan sebagian yang lain dipakai olehku, sedangkan aku dalam keadaan haid. 141 Musnad Syafi'i 894: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim bin Abu An-Nujud, dari Wa'il, dari Abdullah , ia mengatakan: Kami pernah mengucapkan salam kepada Nabi yang sedang melakukan shalat, hal ini terjadi sebelum kami datang ke Habsyah. Maka beliau menjawab salam kami dalam shalatnya. Tetapi ketika kami kembali dari tanah Habsyah dan aku datang kepadanya untuk mengucapkan salam, ternyata kujumpai beliau sedang melakukan shalat. Aku mengucapkan salam kepadanya, tetapi beliau tidak menjawab salamku, hingga aku mendadak merasa terkejut dan khawatir, lalu aku duduk. Setelah beliau selesai dari shalat, aku datang kepada beliau, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Jalla Tsana'uhu membuat hukum baru menurut apa yang dikehendaki-Nya, dan sesungguhnya di antara hukum baru yang ditetapkan oleh Allah ialah janganlah kalian berbicara dalam shalat."142 Musnad Syafi'i 895: Malik mengabarkan kepada kami dari Ayyub As- Sakhtiyani, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah melakukan salam setelah 2 rakaat, maka berkatalah Dzul Yadain, "Wahai Rasulullah, apakah shalat diperpendek atau engkau lupa?" Rasulullah bertanya, "Benarkah apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain ini?" Orang-orang menjawab, "Ya." Maka Rasulullah bangkit, lalu shalat 2 rakaat lagi, kemudian salam, setelah itu bertakbir dan melakukan sujud biasa atau lebih lama. Sesudah itu beliau mengangkat —kepalanya dari sujud dan duduk—, kemudian bertakbir dan sujud lagi seperti sujud biasa atau lebih lama, setelah itu beliau mengangkat —kepalanya dari sujud—.143 Musnad Syafi'i 896: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Al Hushain, dari Abu Sufyan, maula, Ibnu Abu Ahmad, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan hadits berikut: Rasulullah mengimami kami dalam shalat Ashar, dan beliau salam pada 2 rakaat. Maka berdirilah Dzul Yadain, lalu berkata, ''Wahai Rasulullah! Apakah shalat diperpendek atau engkau lupa?" Rasulullah menghadapkan wajahnya ke arah orang-orang dan bertanya, "Benarkah Dzul Yadain ini?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah menyempurnakan rakaat yang tersisa dari shalatnya kemudian beliau sujud dalam keadaan duduk sesudah salam. 144 Musnad Syafi'i 897: Abdul Wahab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Khalid Al Hidzdza', dari Abu Qilabah, dari Abui Muhlab, dari Imran bin Hushain, ia mengatakan: Rasulullah melakukan salam pada rakaat ketiga dari shalat Ashar, kemudian beliau bangkit dan masuk ke dalam rumahnya. Maka Al Khirbaq seorang lelaki jangkung yang memiliki dua tangan yang panjang, bangkit dan berseru, "Wahai Rasulullah, apakah shalat telah diperpendek?" Rasulullah keluar dengan raut wajah marah seraya menarik selendangnya, lalu beliau bertanya dan diberitahu, maka beliau melakukan yang tertinggal. Setelah itu beliau salam, lalu melakukan sujud sebanyak 2 kali, kemudian salam lagi. 145 Musnad Syafi'i 898: Sebagian ulama menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya bahwa ia mengatakan: Ketika sampai kepada Nabi berita terbunuhnya penduduk sumur Ma'unah, beliau tinggal selama 15 malam. Manakala beliau mengangkat kepalanya dari ruku terakhir pada shalat Subuh, beliau mengucapkan doa berikut, "Semoga Allah memperkenankan bagi orang yang memuji-Nya, wahai Rabb kami, dan bagi-Mu segala puji. Ya Allah, lakukanlah." kemudian beliau mengucapkan doa yang panjang, lalu bertakbir dan sujud. 146 Musnad Syafi'i 899: Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Nabi apabila mengangkat kepalanya dari ruku yang kedua dalam shalat Subuh mengucapkan doa berikut, "Ya Allah selamatkanlah Al Walid bin Walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abu Rabi'ah, dan kaum mustadh'afin (kaum muslimin yang lemah) di Makkah. Ya Allah, keraskanlah tekanan-Mu terhadap Mudhar, dan jadikanlah tekanan-Mu terhadap mereka berupa paceklik seperti pacekliknya Nabi Yusuf" 147 Musnad Syafi'i 900: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Salim bin Abdullah, barangkali ia mengatakan: dari ayahnya, dan barangkali ia mengatakannya: Umar pernah berkata, “Apabila kalian telah melempar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur, berarti telah halal bagi kalian segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan atas kalian, kecuali wanita dan wewangian." Salim mengatakan bahwa Aisyah berkata, "Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sesudah melempar jumrah 'aqabah, dan sebelum ziarah Baitullah." Salim berkata, "Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti." 148 Musnad Syafi'i 901: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dari Ash-Sha'b bin Jatstsamah: Bahwa ia menghadiahkan kepada Nabi seekor keledai liar ketika berada di Abwa' atau Waddan, maka Rasulullah mengembalikan keledai liar itu kepadanya. Ketika Rasulullah melihat —perubahan— raut mukanya, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu} melainkan karena kami sedang ihram."149 Musnad Syafi'i 902: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Malik menceritakan kepadaku dari Abu An-Nadhr, maula Umar bin Ubaidillah At-Taimi, dari Nafi' maula Abu Qatadah, dari Abu Qatadah, dari Abu Qatadah Al Anshari: Bahwa ia pernah bersama Nabi ketika berada di tengah jalan menuju Makkah, ia bersama teman-temannya yang berihram memisahkan diri, sedangkan ia sendiri belum ihram. Lalu ia melihat seekor keledai liar, lalu ia menaiki kudanya dan meminta kepada teman-temannya agar meminjamkan cemeti untuknya, tetapi mereka menolak; dan ia meminta kepada mereka agar meminjamkan tombak untuknya, mereka juga menolak. Akhirnya ia mencabut tombaknya sendiri dan membidikkannya ke arah keledai liar itu hingga membunuhnya. Sebagian dari sahabat Rasulullah ada yang ikut makan bersamanya, sedangkan sebagian yang lain tidak. Ketika mereka bergabung kembali dengan Nabi , mereka menanyakan masalah tersebut kepada beliau, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya keledai liar tersebut merupakan hidangan yang disuguhkan Allah Ta'ala untuk kalian."150 Musnad Syafi'i 903: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Qatadah mengenai keledai liar semisal dengan hadits Abu An-Nadhr, kecuali pada hadits Zaid Rasulullah bersabda, “Apakah kalian memiliki sedikit dari dagingnya." 151 Musnad Syafi'i 904: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Amr bin Abu Amr, dari Al Muthalib bin Hanthab, dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi pernah bersabda, "Daging binatang buruan bagi kalian dalam ihram adalah halal selagi kalian memburunya atau bukan diburu untuk kalian.",152 Musnad Syafi'i 905: Orang yang mendengar dari Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepada kami bahwa ia menceritakan dari Amr bin Abu Amr dengan sanad ini, dari Nabi seperti ini. 153 Musnad Syafi'i 906: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Amr bin Abu Amr, dari seorang lelaki Bani Salamah, dari Jabir, dari Nabi dengan redaksi hadits demikian. Asy-Syafi'i berkata, "Ibnu Abu Yahya lebih ahfazh (hafal hadits) daripada Ad-Darawardi, dan Sulaiman sederajat dengan Ibnu Abu Yahya."154 Musnad Syafi'i 907: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya."155 Musnad Syafi'i 908: Malik menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah , dari Nabi tentang hadits yang semisalnya. Sebagian dari kalangan ahli hadits ada yang menambahkan: Kecuali bila saudaranya mengizinkan atau meninggalkannya. 156 Musnad Syafi'i 909: Malik menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Yazid, bekas budak Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Fatimah [binti Qais]: Rasulullah pernah bersabda kepadanya saat menjalani idah dari pentalakkan suaminya, "Apabila engkau telah menghabiskan masa iddahmu, maka beritahukanlah kepadaku." Ia melanjutkan kisahnya: Ketika aku telah lepas dari iddahku, maka kuberitahukan kepadanya bahwa Muawiyah dan Abu Jahm telah melamarku. Lalu beliau bersabda, "Muawiyah orang miskin, tidak berharta; sedangkan Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid." Maka Fatimah binti Qais dikawinkan dengannya, kemudian Allah menjadikan kebaikan pada diri Usamah, dan ia hidup dengan penuh kebahagiaan.157 Musnad Syafi'i 910: Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah kalian; dan apabila kalian melihatnya, maka berbukalah kalian; dan bila awan menutupi kalian, maka perkirakanlah waktunya." Tersebutlah bahwa Abdullah selalu puasa sehari sebelum hilal muncul, kemudian dikatakan kepada Ibrahim bin Sad, "Apakah ia mendahuluinya." Ia menjawab, "Ya." 158 Musnad Syafi'i 911: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dan Muhammad bin Jubair, dan Ibnu Abbas , ia mengatakan: Aku merasa heran terhadap orang yang berani mendahului bulan (Ramadhan dengan berpuasa), padahal Rasulullah telah bersabda, "Janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal, jangan pula kalian berbuka (berhenti puasa) sebelum melihat hilal. "159 Musnad Syafi'i 912: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali jika hal tersebut bersesuaian dengan hari yang biasa seseorang dari kalian melakukan puasa padanya. Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian karena melihatnya; dan jika awan menutupi kalian, maka sempurnakanlah hingga 30 —hari."160 Musnad Syafi'i 913: Amr bin Abu Salamah mengabarkan kepada kami dari Al Auza'i, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepadaku bahwa ia menerima berita dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah , ia mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari; kecuali bagi seseorang yang biasa melakukan puasa sebelumnya, maka ia boleh berpuasa. "161 Musnad Syafi'i 914: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab atau Abu Salamah, dari Abu Hurairah, keraguan dari pihak Sufyan, bahwa Rasulullah telah bersabda, "Anak adalah bagi firasy (suami), sedangkan bagi pezina batu.".162 Musnad Syafi'i 915: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah , bahwa Abdullah bin Zam'ah dan Sa'id bersengketa mengenai anak lelaki budak perempuan Zam'ah, keduanya mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah . Sa'id berkata, "Wahai Rasulullah, saudara lelakiku telah berwasiat kepadaku; Apabila aku tiba di Makkah, hendaklah aku menjenguk anak lelaki budak perempuan Zam'ah. Maka aku membawanya kepadamu, sesungguhnya ia adalah anakku." Abd bin Zam'ah berkata, "Saudara lelakiku dan anak lelaki budak perempuan ayahku dilahirkan di atas firasy ayahku." Nabi melihat anak tersebut lebih mirip Utbah dengan kemiripan yang jelas, lalu beliau bersabda, "Dia adalah untukmu, hai Abd bin Zam'ah. Anak adalah bagi firasy, dan berhijablah kamu hai Saudah darinya (anak itu)."163 Musnad Syafi'i 916: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah pernah memisahkan sepasang suami- istri yang saling ber-li'an, dan menisbatkan anak kepada istri. 164 Musnad Syafi'i 917: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Yazdd, dari ayahnya, ia mengatakan: Umar bin Khaththab pernah mengirim utusan memanggil seorang syaikh dari kalangan Bani Zuhrah yang dahulu tinggal di kampung kami, maka aku membawanya menghadap Umar. Lalu Umar bertanya kepadanya mengenai suatu kisah kelahiran di masa Jahiliyah, maka syaikh itu menjawab, "Adapun firasy adalah milik si fulan, sedangkan nuthfah (air mani) adalah bagi si anu." Umar berkata —yakni: Ibnu Al Khaththab— "Engkau benar, tetapi Rasulullah telah memutuskan bahwa anak itu milik firasy" 165 Musnad Syafi'i 918: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sahi bin Sa'd dan menyebutkan hadits tentang 2 orang yang saling berli'an, maka Nabi bersabda, "Perhatikanlah oleh kalian, apabila wanita ini melahirkan bayi yang berkulit hitam, bermata besar dan pantatnya besar, maka aku tidak memiliki persangkaan lain kecuali ia benar. Jika wanita ini melahirkan bayi berkulit merah seakan-akan mirip dengan waharah (pendek), maka aku tidak mempunyai persangkaan lain kecuali ia berdusta." Ternyata si wanita melahirkan bayi seperti gambaran yang tidak disukai. 166 Musnad Syafi'i 919: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Sa'id bin Musayyab dan Ubaidullah bin Abdullah bahwa Nabi telah bersabda, "Jika ia melahirkan bayi dengan rambut berwarna pirang lagi lurus, maka anak itu hasil dari suaminya dan jika ia melahirkan bayi dengan rambut yang hitam lagi keriting, maka anak itu hasil dari orang yang dituduhnya." Ternyata anak tersebut berambut hitam. 167 Musnad Syafi'i 920: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Makhlad bin Khufaf, dari Urwah, dari Aisyah : Bahwa Rasulullah memutuskan bahwa hak mendapatkan hasil disebaban oleh keharusan menanggung kerugian. 168 Musnad Syafi'i 921: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Hak mendapatkan hasil disebaban oleh keharusan menanggung kerugian."168 Musnad Syafi'i 922: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah kalian tidak memeras susu unta dan kambing agar terlihat subur. Jika seseorang membelinya sesudah itu, maka si pembeli boleh memilih satu dari dua pilihan setelah memerahnya, yaitu: Jika ia suka, boleh tetap memegangnya; atau boleh mengembalikannya berikut satu sha' buah kurma.",.170 Musnad Syafi'i 923: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah RA, dari Nabi dengan redaksi semisalnya, hanya saja ia berkata, "Ia boleh mengembalikannya berikut satu sha' tamar, bukan gandum". 171 Musnad Syafi'i 924: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang menjual makanan, janganlah ia menjualnya hingga sesuai dengan timbangan dan takaran."172 Musnad Syafi'i 925: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Barangsiapa yang menjual makanan, janganlah ia menjualnya sebelum makanan ada di tangannya."173 Musnad Syafi'i 926: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, ia mengatakan: Adapun hal yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ialah menjual makanan sebelum ditimbang terlebih dahulu, dan berkata Ibnu Abbas menurut pendapatnya: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu." Musnad Syafi'i 927: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ibn Abi Najih, dari Abdillah bin Katsir, dari Abi Minhal, dari Ibn Abbas radliyallahu 'anhuma, dia berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta waktu yang di ketahui atau sampai waktu yang di ketahui." Musnad Syafi'i 928: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Yusuf bin Mahak, dari Hakim bin Hizam, ia mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku. 176 Musnad Syafi'i 929: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Husain, dari Atha' dan Thawus, menurut dugaanku ia mengatakan, dari Mujahid serta Al Hasan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari pembukaan kota Makkah, "Orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir." 177 Musnad Syafi'i 930: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Mutharrif, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hujaifah*, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Ali , "Apakah di sisi kalian terdapat sesuatu dari Nabi selain dari Al Quran?" Ali menjawab, "Demi Tuhan yang menumbuhkan benih dan yang telah menciptakan manusia, tidak ada pemahaman yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya selain dari apa yang ada di dalam Al Qur'an dan apa yang terdapat di dalam shahifah." Aku bertanya, "Apakah yang terdapat di dalam shahifah itu?" Ali menjawab, "Diyat, membebaskan tawanan, dan orang mukmin tidak boleh dihukum mati karena membunuh orang kafir." 178 Musnad Syafi'i 931: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Sa'd bin Muhaishah: Bahwa Muhaishah pernah bertanya kepada Rasulullah tentang usaha menjadi tukang bekam, maka beliau melarangnya, tetapi ia terus-menerus berbicara kepada beliau mengenai hal itu hingga beliau bersabda, "Berikanlah hasilnya untuk makan budakmu dan makanan unta penyirammu."179 Musnad Syafi'i 932: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Sa'd bin Muhaishah, dari ayahnya: Bahwa ia meminta izin kepada Nabi SAW untuk menyewakan alat bekam, tetapi beliau melarangnya. Maka ia terus-menerus meminta dan mendesak untuk diizinkan, hingga beliau bersabda, “Berikanlah hasilnya untuk makanan unta penyirammu dan budakmu."180 Musnad Syafi'i 933: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas , ia mengatakan: Abu Thaibah pernah membekam Rasulullah , lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi upah satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya agar meringankan sebagian dari bebannya. 181 Musnad Syafi'i 934: Abdul Wahab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Humaid, dari Anas : Pernah ditanyakan kepadanya, "Apakah Rasulullah pernah berhijamah?" Ia menjawab, "Ya, beliau pernah dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau memberinya upah 2 sha' kurma dan memerintahkan para amilnya agar meringankan kharaj (pajak) Abu Thaibah, dan beliau bersabda, 'Sebaik-baik pengobatan bagi kalian ialah hijamah (berbekam), al qusthul bahri adalah obat untuk anak-anak kalian dari penyakit udzrah (penyakit tenggorokan), dan janganlah kalian menyiksa mereka dengan cara pengobatan ghamz (memasukan jari pada tenggorokan)"182 Musnad Syafi'i 935: Abdul Wahab menceritakan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas .183 Musnad Syafi'i 936: Dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Maisarah, dari Thawus, mereka mengatakan: Rasulullah pernah meminta dibekam, lalu beliau bersabda —kepada keluarganya— untuk tukang hijam, "Berilah ia upah."184 Musnad Syafi'i 937: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami Hari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Bukti dibebankan atas si penuduh." Aku menduganya mengatakan; Tetapi aku tidak yakin bahwa beliau bersabda, "Dan sumpah dibebankan atas orang yang tertuduh."185 Musnad Syafi'i 938: Abdul Wahab bin Abdul Majid Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Basyir bin Yasar, dari Sahi bin Abu Hatsmah: Bahwa Abdullah bin Sahi dan Muhaishah bin Mas'ud berangkat menuju Khaibar, lalu keduanya berpisah untuk keperluannya masing-masing. Tetapi Abdullah bin Sahi —ditemukan dalam keadaan— terbunuh. Maka berangkatlah Muhaishah dan Abdurrahman, saudara yang terbunuh serta Huwaishah bin Mas'ud kepada Rasulullah , lalu mereka menceritakan tentang terbunuhnya Abdullah bin Sahi. Lalu Rasulullah bersabda, "Maukah kalian bersumpah 50 kali, maka kalian berhak memperoleh diyat orang yang terbunuh dari kalian atau saudara kalian?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami tidak menyaksikan dan tidak hadir pada peristiwa tersebut." Maka Rasulullah bersabda, "Kalau begitu orang-orang Yahudi akan bersumpah untuk membersihkan diri mereka terhadap kalian sebanyak 50 kali sumpah." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah kami dapat menerima sumpah-sumpah kaum kafir?" Perawi merasa yakin bahwa yang menanggung diyatnya adalah Nabi dari hartanya sendiri. Basyir bin Yasar mengatakan bahwa Sahi berkata, "Sesungguhnya salah seekor unta diyat itu ada yang menendangku di kandangnya." Musnad Syafi'i 939: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya bahwa Abu Shahba' berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya thalak tiga di masa Rasulullah dianggap sebagai sekali thalak, begitu pula pada masa Abu Bakar; dan dianggap sebagai tiga kali thalak pada sebagian masa Umar." Ibnu Abbas menjawab, "Ya." 187 Musnad Syafi'i 940: Muslim bin Khalid dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Mujahid, ia mengatakan: Seorang lelaki berkata kepada Ibnu Abbas, “Aku telah menceraikan istriku seratus kali thalak." Ibnu Abbas menjawab, "Ambillah olehmu tiga, dan tinggalkanlah yang sembilan puluh tujuhnya." 188 Musnad Syafi'i 941: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: Dahulu seorang lelaki bila telah menceraikan istrinya, ia dapat merujuknya sebelum si istri menghabiskan iddah. Hal tersebut diperbolehkan baginya, sekalipun ia menceraikannya sebanyak seribu kali. Lalu ada seorang lelaki dengan sengaja menceraikan istrinya, kemudian menangguhkannya sampai masa iddahnya hampir habis; ia merujuknya kembali, lalu menceraikannya lagi, dan lelaki itu berkata, "Demi Allah, aku tidak akan memberikan tempat kepadamu, dan kamu tidak akan halal selama-lamanya." Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Thalak yang boleh dirujuk itu adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik" (Qs. Al Baqarah [2]: 229) Maka orang-orang menerima ketentuan thalak yang baru. Di antara mereka yang telah menceraikan istrinya, maka mereka menceraikannya; dan ada pula di antara mereka yang tidak menceraikannya (yakni: Rujuk kembali). 189 Musnad Syafi'i 942: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Urwah pernah mendengarnya Istri Rifa'ah -yakni Al Qurazhi- datang kepada Rasulullah , lalu berkata, "Sesungguhnya aku menjadi istri Rifa'ah, kemudian ia menceraikanku hingga thalakku habis, sesudah itu aku kawin dengan Abdurrahman bin Zubair. Dan sesungguhnya apa yang dia miliki hanyalah seperti ujung baju." Maka Rasulullah tersenyum, lalu bersabda, "'Apakah kamu hendak kembali kepada Rifa'ah? Tidak boleh sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu." Ketika itu Abu Bakar berada di samping Nabi , sedangkan Khalid bin Sa'id bin Ash berada di pintu menunggu untuk diberi izin masuk, lalu ia berseru, "Hai Abu Bakar! Apakah engkau mendengar apa yang dikatakan wanita ini di sisi Rasulullah ?"190 Musnad Syafi'i 943: Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku; ia pernah mendengar Abdullah bin Aimun bertanya kepada Abdullah bin Amr, sedangkan Abu Az-Zubair mendengarkannya, "Bagaimana pendapatmu mengenai seorang lelaki menceraikan istrinya yang sedang haid?" Abdullah bin Amr menjawab, "Di masa Nabi . Abdullah bin Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid, maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan beliau menjawab, 'Perintahkanlah kepadanya agar merujuk istrinya' Ternyata Nabi mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggap perceraian itu. Beliau bersabda, 'Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikan istrinya atau tetap memegangnya sebagai istri'." 191 Musnad Syafi'i 944: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Ibnu Umar menceraikan istrinya yang sedang haid di zaman Nabi , maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan beliau bersabda, “Perintahkanlah ia agar merujuk istrinya, kemudian menahannya hingga suci, kemudian haid lagi sampai suci kembali. Setelah itu jika ia hendak menceraikannya, ia boleh melakukannya sebelum menggaulinya Yang demikian itu merupakan iddah yang diperintahkan Allah terhadap wanita yang diceraikan "192 Musnad Syafi'i 945: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa mereka mengirim utusan kepada Nafi' untuk menanyakan kepadanya, "Apakah thalak yang dijatuhkan oleh Ibnu Umar di masa Nabi itu dimasukkan dalam hitungan?" Nafi' menjawab, "Ya." 193