1. Bagian Pembahasan tentang Wudhu

【1】

Musnad Syafi'i 1: Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i radliyallahu 'anhu mengabarkan kepada kami, Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Shafwan bin Sulaim, dari Sald bin Salamah, seseorang dari kalangan keluarga Ibnu Azraq: ia mengatakan bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah, ia dari' kalangan Bani Abdud-Dar, ia mengabarkan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan: Seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk itu ia berkata: "Sesungguhnya kami akan menaiki perahu di laut, sedangkan kami hanya membawa sedikit persediaan air tawar. Jika kami memakainya untuk berwudhu, niscaya kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Airnya menyucikan dan Halal bangkainya.” Musnad Syafi'i 2: Orang yang terpercaya memberitahukan kepada kami dari Al WaJid bin Katsir dari Muhamad bin Abbad bin Ja'far dari Abdullah bin Abdullah bin 'Umar, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis atau kotoran." Musnad Syafi'i 3: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila anjing minum dari wadah seseorang di antara kalian hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali." Musnad Syafi'i 4: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat wadah seseorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali cucian." 11 Musnad Syafi'i 5: Ibnu Uyainah memberitahukan kepada kami dari Ayyub bin Abu Tamimah dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila anjing menjilat dalam wadah seseorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali: cucian yang pertama atau yang terakhir dicampur dengan tanah." 12 Musnad Syafi'i 6: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari Fathimah, dari Asma, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang darah haid yang mengenai kain, lalu beliau bersabda: "Keriklah terlebih dahulu, lalu kucek dengan air. Kemudian cipratilah dengan air, lalu kamu boleh shalat dengan memakai kain itu."13 Ar-Rabi' mengabarkan kepada kami, dari Syafi'i di awal kitab Musnad Syafi'i 7: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami. Hisyam bin Urwah mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar istrinya -Fatimah binti Al Mundzir- mengatakan: Aku pernah mendengar nenekku -Asma binti Abu Bakar- berkata: Aku pernah menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang darah haid, maka beliau menyebutkan hal yang semisal dengan hadits di atas. 14 Musnad Syafi'i 8: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Fatimah binti Al Mundzir, dari Asma binti Abu Bakar, ia mengatakan: Seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah! Bagaimanakah menurutmu bila kain salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apabila kain salah seorang di antara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menguceknya dengan air, kemudian mencipratinya dengan air, lalu ia boleh memakainya untuk shalat."15 Musnad Syafi'i 9: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Habibah atau Ibnu Habibah, dari Daud bin Al Hushain. dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwa Beliau pernah ditanya: "Apakah kami boleh berwudhu dengan air bekas keledai?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya boleh, dan juga dengan bekas air minum semua binatang buas." 16 Musnad Syafi'i 10: Malik mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah, dari Hamidah binti Ubaid bin Rifa'ah, dari Kabsyah binti Ka'ab bin MaJik yang menjadi istri Ibnu Abu Qatadah. atau Abu Qatadah sendiri -keraguan ini dari Ar-Rabi'- Bahwa Abu Qatadah masuk, lalu aku menuangkan air (menyiapkan) wudhu untuknya, tetapi tiba-tiba datang seekor kucing dan langsung meminum airnya. Lalu ia melanjutkan kisahnya: Maka Abu Qatadah melihat ke arahku yang sedang memandangnya, dan ia berkata: "Apakah engkau heran, hai anak perempuan saudaraku? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 'Sesungguhnya kucing ini tidak najis, ia termasuk hewan jantan dan hewan betina yang jinak yang berada disekeliling kalian'." 17 Musnad Syafi'i 11: Orang yang dapat dipercaya memberitahukan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan redaksi semisalnya atau dengan makna semisalnya. 18 Musnad Syafi'i 12: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana dan aku juga pernah mandi bersama beliau dari satu wadah. 19 Musnad Syafi'i 13: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi, dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma bahwa ia pernah berkata: "Sesungguhnya para lelaki dan perempuan dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwdhu bersama-sama." 20 Musnad Syafi'i 14: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah. dari ayahnya, dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: "Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu wadah." 21 Musnad Syafi'i 15: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Asy Sya'tsa, dari Ibnu Abbas, dari Maimunah radliyallahu 'anha bahwa Dia dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu wadah. 22 Musnad Syafi'i 16: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Asyim, dari Mu'adzah Al Adawiyah, dari Aisyah radliyallahu 'anha. Ia berkata: "Aku sering mandi bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu wadah. dan ada kalanya aku berkata kepada beliau: 'Sisakanlah untukku, sisakanlah untukku'." 23 Musnad Syafi'i 17: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, ia mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjumpai bangkai seekor kambing yang diberikan oleh pelayan perempuan Maimunah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda (kepada para sahabat): "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kambing itu telah menjadi bangkai." Nabi bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya." 24 Musnad Syafi'i 18: Ibnu Uyainah memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah yang dilakukan oleh pemilik bangkai kambing ini, seandainya mereka menyamak dan memanfaatkannya?” Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kambing ini telah menjadi bangkai." Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya." 25 Musnad Syafi'i 19: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam: ia pernah mendengar Ibnu Wa'lah, ia pernah mendengar dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa ia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kulit apapun apabila disamak, maka ia menjadi suci." 26 Musnad Syafi'i 20: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Wa'lah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila kulit disamak, maka ia menjadi suci." 27 Musnad Syafi'i 21: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Qusaith, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari ibunya, dari Aisyah radliyallahu 'anha: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kulit bangkai dimanfaatkan apabila telah disamak. 28 Musnad Syafi'i 22: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi, dari Zaid bin Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq, dari Ummu Salamah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Orang yang minum dari perak tiada lain hanyalah menegukkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya." 29 Musnad Syafi'i 23: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya. Janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam wadah sebelum mencucinya sebanyak tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di manakah tangannya semalam berada." 30 Musnad Syafi'i 24: Malik dan Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air untuk wudhunya, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak mengetahui di mana semalam tangannya berada." 31 Musnad Syafi'i 25: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari maid, dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu, ia berkata: "Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunggu shalat Isya, lalu mereka tertidur -aku menduganya mengatakan-, dalam keadaan duduk hingga kepala mereka terantuk-antuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi." 32 Musnad Syafi'i 26: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pemah tidur sambil duduk, kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. 33 Musnad Syafi'i 27: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata, "Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya atau rabaan dengan tangannya termasuk dalam pengertian mulaamah (saling bersentuhan), maka barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya dengan tangan, wajib melakukan wudhu." 34 Musnad Syafi'i 28: Sufyan menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Abbad bin Tamim mengabarkan kepadaku dari pamannya -yaitu Abdullah bin Zaid- ia berkata, Seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa seakan-akan ia merasakan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau menjawab: "Janganlah ia keluar (dari shalatnya) sebelum mendengar suara (kentut) atau mencium baunya." 35 Musnad Syafi'i 29: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Umar bin Abdurrahman bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab mengabarkan kepadaku dari Nafi', dari Ibnu 'Umar: Bahwa Ada seorang lelaki berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Lelaki itu memberi salam kepada beliau, lalu beliau menjawab salam(nya). Ketika lelaki itu berlalu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya lalu bersabda: "Sesungguhnya hal yang mendorongku untuk menjawab salammu hanyalah karena khawatir bila engkau pergi, lalu engkau mengatakan, 'Aku telah mengucapkan salam kepada Rasulullah, tetapi beliau tidak mau menjawab salamku'. Untuk itu, apabila engkau melihatku dalam keadaan seperti ini, janganlah engkau mengucapkan salam kepadaku. Sesungguhnya jika engkau melakukan hal itu, niscaya aku tidak akan menjawab salammu." 36 Musnad Syafi'i 30: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abu Al Huwairits, dari Al A'raj dari Ibnu Ash-Shammah, ia berkata Aku pernah berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang pada saat itu sedang buang air kecil. Maka aku memberi salam kepadanya, tetapi beliau tidak menjawab salamku. Lalu beliau berdiri di dekat tembok, maka tembok itu dikeriknya dengan tongkat yang ada padanya, kemudian meletakkan tangannya pada tembok dan mengusap wajah serta kedua hastanya, Nabi kemudian menjawab salamku. 37 Abu Al Abbas Al Asham berkata, "Dua hadits ini tidak dalam pembahasan tentang wudhu, adapun aku memaparkan dalam pembahasan tersebut karena disitulah mestinya keduanya ada." Asy-Syafi'i berkata, "Dan telah diriwayatkan oleh Abu Al Huwairits dari Al A'raj dari Ibnu Ash Shummah: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil lalu tayammum, lalu aku memaparkan hadits dengan lengkap karena sebab ini. Musnad Syafi'i 31: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu An-Nadhr -pelayan Umar bin Ubaidillah- dari Sulaiman bin Yasar, dari Al Miqdad bin Aswad: Bahwa Ali bin Abi Thalib pernah menyuruhnya untuk menanyakan kepada Rasulullah tentang seorang lelaki yang ketika mendekati (mencumbu) isterinya, ia mengeluarkan madzi, apakah yang harus dilakukannya? Ali berkata: "Karena sesungguhnya aku beristerikan putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku merasa malu bila bertanya langsung kepadanya.” Al Miqdad mengatakan: Lalu aku menanyakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjawab: "Apabila seseorang dari kalian mengalami hal tersebut, hendaklah ia menciprati kemaluannya (dengan air) dan melakukan wudhu seperti wudhu untuk shalat." 38 Musnad Syafi'i 32: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm bahwa ia pernah mendengar Urwah bin Zubair bercerita: Aku pernah masuk menemui Marwan bin Hakam, lalu kami saling mengingatkan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu. Marwan berkata, "Karena memegang dzakar wajib berwudhu." Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hadits itu." Marwan berkata, Busrah binti Shafwan menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." 39 Musnad Syafi'i 33: Sulaiman bin Amr dan Muhammad bin Abdullah mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abdul Malik Al Hasyimi, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangannya, sedangkan antara tangan dan kemaluannya tidak ada suatu penghalang pun, maka hendaklah ia berwudhu." 40 Musnad Syafi'i 34: Abdullah bin Nafi' dan Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Uqbah bin Abdurrahman, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda. “Apabila seseorang di antara kalian memegangkan tangannya ke kemaluannya, hendaklah ia berwudhu” 41 Ibnu Nafi' menambahkan. lalu ia berkata “dari Abdurrahman bin Tsauban dari Jabir dari Nabi dengan redaksi semisalnya. Asy-Syafi'i berkata, “Aku mendengar tidak hanya dari satu hafizh yang meriwayatkannya, dan tidak menyebutkan Jabir di dalamnya. Musnad Syafi'i 35: Al Qasim bin Abdullah mengabarkan kepada kami -aku menduganya- dari Ubaidillah bin Umar, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah , ia berkata, "Apabila wanita memegang kemaluannya, maka ia harus berwudhu.” 42 Musnad Syafi'i 36: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari dua orang lelaki —salah seorangnya adaJah Ja'far bin Amr bin Umayah Adh-Dhamiri— dari ayahnya: Bahwa Rasulullah pernah memakan paha kambing, kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. 43 Musnad Syafi'i 37: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Al Qa'qa bin Hakim, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya kedudukanku bagi kalian adalah seperti orang tua terhadap anaknya. Maka apabila seseorang di antara kalian melakukan buang air, janganlah ia menghadap ke arah tabiat dan jangan pula membelakanginya, baik ketika buang air besar ataupun buang air kecil, dan hendaklah ia beristinja (bersuci) dengan memakai tiga buah batu.” Beliau melarang melakukan istinja memakai kotoran hewan dan tulang. Dan melarang seorang lelaki beristinja menggunakan tangan kanannya. 44 Musnad Syafi'i 38: Sufyan mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Bahwa Abu Wajzah mengabarkan kepadaku dari Umran bin Hudair dari Imarah bin Khuzaimah bin Tsabit, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, ”Istinja dilakukan dengan memakai tiga buah tanpa ada raji' (kotoran hewan yang telah kering) di antaranya.” 45 Musnad Syafi'i 39: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda, "Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka mengakhirkan shalat Isya dan bersiwak pada tiap kali hendak melaksanakan shalat.” 46 Musnad Syafi'i 40: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Ibnu Abu Atiq, dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya siwak itu menyucikan mulut dan lagi mendatangkan keridlaan Rabb." 47 Musnad Syafi'i 41: Malik mengabarkan kepala kami dari Abu Az.Zinad. dari Al A'raj. dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pemah bersabda, “Apabila seseorang dl antara kailan bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum dimasukkan ke dalam air wudhunya, karena sesungguhnya seseorang dl antara kalian tidak tahu di mana tangannya semalam berada.” 48 Musnad Syafi'i 42: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, ia menyatakan: Rasulullah pernah bersabda “Apabila seseorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhunya, karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya semalam berada” 49 Abu Al Abbas Al Asham berkata “Dan aku telah mentakrij hadits Malik dan juga hadits Sufyan, karena Asy-Syafi'i sebelum itu menyebutkan keduanya pada redaksi hadits Malik. Musnad Syafi'i 43: Yahya bin Hissan mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Zaid dan Ibnu Ulayah, dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Amr bin Wahb Ats-Tsaqafi, dari Al Mughirah bin Syu'bah RA. Bahwa Nabi SAW berwudhu lalu mengusap ubun-ubun beliau dan juga kain serbannya, serta sepasang khuf beliau.50 Musnad Syafi'i 44: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha: Bahwa Rasulullah SAW berwudhu lalu, membuka sorban beliau dan mengusap bagian depan kepala beliau, -atau ia berkata- Ubun-ubun beliau dengan air. 51 Musnad Syafi'i 45: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ali bin Yahya, dari Ibnu Sirin, dari Al Mughirah bin Syu'bah.RA: Bahwa Rasulullah SAW mengusap ubun-ubun beliau, -atau ia mengatakan-bagian depan kepala beliau dengan air.52 Musnad Syafi'i 46: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya sesungguhnya, ia pernah berkata kepada Abdullah bin Zaid Al Anshari, "Dapatkah engkau memperagakan kepadaku cara berwudhu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah?" Abdullah bin Zaid menjawab, “Ya.” Maka ia meminta air wudhu, lalu menuangkannya pada kedua tangannya dan membasuhnya sebanyak 2 kali, kemudian berkumur dan ber-istinsyaq sebanyak 3 kali. Kemudian ia membasuh muka sebanyak 3 kali, lalu membasuh kedua lengan tangannya hingga kedua siku 2 kali. Kemudian ia mengusap kepala dengan tangannya sebanyak 3 kali, untuk itu ia mengusapkan kedua tangannya ke arah depan dan ke arah belakang (secara bolak-balik); dimulai dari bagian depan kepala, kemudian mengusapkan keduanya sampai ke tengkuknya dan mengembalikan keduanya ke tempat semula. Setelah itu, ia mencuci kedua kakinya.53 Musnad Syafi'i 47: Yahya bin Sulaim mengabarkan kepada kami. Abu Hasyim ismail bin Katsir menceritakan kepadaku dari Ashim bin Laqith bin Shabrah, dari ayahnya , ia mengatakan: Dahulu aku pernah menjadi delegasi Bani Muntafiq. Kami datang kepada Nabi , tetapi kami tidak menjumpai beliau dan hanya bertemu dengan Aisyah. Kami disuguhi senampan buah kurma, dan Aisyah memerintahkan agar dibuatkan harirah untuk kami, maka makanan itu pun dibuat, lalu kami makan. Tidak lama kemudian datanglah Nabi dan bersabda, “Apakah kalian telah memakan sesuatu? Apakah kalian telah disuguhkan sesuatu?” Kami menjawab, “Ya”. Tidak lama kemudian seorang penggembala berangkat menggiring ternaknya, tiba-tiba terdengar suara anak kambing yang baru dilahirkan. Maka Nabi bertanya, “Hai fulan! Coba lihat dengan jelas apa yang dilahirkan?" Penggembala menjawab, “Anak kambing.” Nabi bersabda, ”Sembelihkanlah buat kami sebagai ganti seekor kambing." Kemudian Nabi menjumpaiku dan bersabda, "Janganlah sekali-kali kamu mempunyai dugaan bahwa kami menyembelih hanya karena kamu. Kami mempunyai 100 ekor kambing, sedangkan kami tidak mau ternak itu bertambah jumlahnya. Karena itu. apabila ada kambing yang melahirkan, maka kami sembelih salah seekor darinya sebagai ganti.” Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mempunyai seorang istri yang pada lisannya terdapat suatu cela, yakni suka berkata jorok.” Nabi menjawab. "Ceraikanlah dia." Aku berkata, “Sesungguhnya aku telah mempunyai anak darinya dan ia berpredikat sebagai sahabat.” Nabi bersabda "Maka perintahkanlah dia melalui perkataan (agar menghentikannya) dan nasihati dia. Jika di dalam dirinya terdapat kebaikan, niscaya dia mau menerima. Jangan sekali-kali kamu memukul Istrimu sebagaimana ayahmu memukulmu” Aku bertanya "Wahai Rasulullah. Ceritakanlah kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, dan sela-selailah diantara jari-jemari serta lakukanlah istinsyaq dengan kuat kecuali jika kamu sedang puasa” 54 Musnad Syafi'i 48: Malik mengabarkan kepada kami dari Ishak bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik RA, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW, saat itu waktu shalat Ashar telah masuk, dan orang-orang sedang mencari air untak wudhu namun tidak mendapatkannya, lalu wadah air didatangkan kepada Rasulullah SAW, kemudian salah satu tangannya diletakkan dalam wadah tersebut, kemudian menyuruh orang-orang untuk berwudhu darinya” Aku melihat air bersumber dari bawah telapak tangan beliau, kemudin merekapun berwudhu hingga kepada orang yang terakhir di antara mereka.55 Musnad Syafi'i 49: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa 'ia melakukan wudhu di pasar. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya. Kemudian ia diseru untuk shalat jenazah, maka ia masuk ke dalam masjid untuk menshalatkannya, lalu mengusap sepasang khuf-nya) kemudian menshalatkan jenazah itu.56 Musnad Syafi'i 50: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha. bin Yasar, dari Ibnu Abbas , ia terkata, “Rasulullah berwudhu, untuk itu beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah, lalu ber-istinsyaq dan berkumur sekaligus. Kemudian memasukkan tangannya dan menuangkan air ke wajahnya dengan sekali siram, lalu menuangkan air di kedua tangannya sekali, lalu mengusap kepala dan kedua telinganya dengan sekali usap.” 57 Musnad Syafi'i 51: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid: Bahwa Rasulullah berwudhu, beliau membasuh mukanya 3 kali, kedua tangannya 2 kali dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, untuk itu beliau mengusapkannya ke arah depan dan ke arah belakang (bolak-balik). Dimulai dari bagian depan kepala, kemudian mengusapkan kedua tangannya sampai tengkuknya, lalu mengembalikan keduanya, ke tempat semula, setelah itu membasuh kedua kakinya. 58 Musnad Syafi'i 52: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Humran: Bahwa Utsman pernah berwudhu di Maqa'id sebanyak tiga kali-tiga kali (basuhan), kemudian ia berkata. Aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa melakukan wudhu seperti wudhuku ini. maka semua dosanya keluar dari wajah, kedua tangan dan kedua kakinya'. 59 Musnad Syafi'i 53: Abdullah bin Nafi' mengabarkan kepada kami.dari Daud bin Qais, dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah masuk bersama Bilal, lalu beliau pergi untuk membuang hajat, setelah itu keduanya keluar.” Usamah melanjutkan kisahnya,. “Maka aku menanyakan kepada Bilal apa. Yang telah dilakukan oleh Rasulullah , lalu Bilal menjawab, 'Beliau pergi untuk membuang hajatnya, kemudian berwudhu. Untuk itu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya, dan 'mengusap kepala serta mengusap sepasang khuf-nya .” 60 Musnad Syafi'i 54: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab. dari Abbad bin Ziad, dari Urwah bin Al Mughirah. bahwa Al Mughirah bin Syu'bah, ia mengabarkan bahwa ia pernah ikut berperang tersama Rasulullah dalam perang Tabuk. Al Mughirah berkata, “Rasulullah membuang hajat di balik sebuah tembok dan aku membawakan sebuah wadah berisi air untuk teliau sebelum fajar. Ketika Rasulullah kembali, aku mulai menuangkan air dari wadah itu pada kedua tangan beliau, sedangkan beliau membasuh kedua tangannya sebanyak 3 kali, lalu membasuh wajahnya dan menyingsingkan lengan baju jubahnya. Tetapi lengan bajunya sangat sempit, akhirnya beliau memasukkan kedua tangannya ke dalam jubah dan mengeluarkannya dari bagian bawah baju jubahnya, lalu membasuh kedua tangannya hingga batas kedua siku. Setelah itu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya, lalu kembali.” Al Mughirah melanjutkan kisahnya, “Maka aku kembali bersamanya dan kami menjumpai orang-orang telah kembali bersama Abdurrahman bin Auf, mereka sedang melakukan shalat dengan bermakmum kepadanya. Nabi menjumpai salah satu dari dua rakaat (subuh) bersamanya, beliau shalat bersama dengan orang-orang pada rakaat yang terakhir. Ketika Abdurrahman telah menyelesaikan shalatnya, maka Rasulullah berdiri melanjutkan shalatnya. Peristiwa tersebut membuat orang-orang kaget dan mereka banyak membaca istighfar karenanya. Setelah Nabi menyelesaikan shalatnya, beliau menghadap ke arah mereka dan bersabda, “Kalian telah berbuat yang benar. Mereka sangat suka mengerjakan shalat di awal waktu.” Ibnu Syihab berkata, “Ismail bin Muhammad bin Sa'd bin Abu Waqqash menceritakan kepadaku dari Hamzah bin Al Mughirah dengan hadits yang serupa dengan hadits Abbad.” Al Mughirah berkata, '.Aku bermaksud menarik mundur Abdurrahman tetapi Nabi bersabda kepadaku “Biarkanlah dia" 61 Musnad Syafi'i 55: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hushain dan Zakaria serta Yunus, dari Asy-Sya'bi, dari Unvah bin Al Mughirah, dari Al Mughirah bin Syubah, ia mengatakan: Aku pernah bertanya “Wahai Rasululullah! Bolehkah kami mengusap sepasang khuf?" Beliau menjawab, "Ya, jika kamu memasukkan (kedua kakimu) dalam keadaan suci.” 62 Musnad Syafi'i 56: Abdul Wahab Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, AJ Muhajir Abu Makhlad menceritakan kepadaku dari Ataurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya, dari Rasulullah SAW: Bahwa beliau memberikan rukhshah bagi musafir untuk mengusap sepasang khuf selama 3 hari 3 malam, dan bagi orang yang mukim selama sehari semalam. 63 Musnad Syafi'i 57: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim bin Bahdalah, dari Zir, ia mengatakan: Aku datang menemui Shafwan bin Assal, lalu ia bertanya, "Apakah gerangan yang menyebabkan kamu datang?" Aku menjawab, "Menuntut ilmu." Shafwan berkata, "Sesungguhnya para malaikat benar-benar menaungkan sayap-sayapnya bagi orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang dituntutnya." Aku berkata, "Sesungguhnya telah terbetik di dalam diriku masalah mengusap sepasang khuf sesudah buang air besar dan buang air kecil, sedangkan engkau adalah salah seorang sahabat Nabi SAW. Aku datang untuk menanyakan apakah engkau pernah mendengar sesuatu dari beliau mengenai masalah tersebut?" Ia menjawab, "Ya, dahulu Rasulullah SAW memerintahkan kami bila berada dalam penjalanan atau sedang melakukan perjalanan, hendaknya kami jangan mencabut khuf-khuf kami selama 3 hari 3 malam kecuali karena jinabat, tetapi tidak karena buang air besar, air kecil dan tidur." 67 Musnad Syafi'i 58: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah, ia mengatakan: Ummu Sulaim -istri Abu Thalhah- datang menghadap Nabi SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan perkara yang hak, apakah wanita wajib mandi jika ia bermimpi mengeluarkan air mani?.” Nabi SAW menjawab, “Ya, bila ia melihat adanya air (mani).” 65 Musnad Syafi'i 59: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam dari bapaknya dari Zubaid bin Ash-Shult bahwa ia pernah berkata, “Aku pernah keluar bersama Umar bin Al Khaththab ke suatu daerah yang bernama Jarf lalu ia memperhatikan ternyata ia telah bermimpi, namun ia tetap melaksanakan shalat tanpa mandi junub, lalu ia berkata, 'Demi Allah, aku tidak pernah bermimpi dan aku tidak merasa lalu aku melaksanakan shalat tanpa mandi' ia berkata, 'Lalu ia mandi dan membasuh apa yang ia lihat di kainnya dan menyiram apa yang tidak terlihat, lalu ia mengumandangkan adzan dan iqamah kemudian shalat setelah matahari dhuha meninggi'. 66 Musnad Syafi'i 60: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari salim, ia pernah berkata, “Sesorang lelaki dari sahabat Nabi pernah masuk masjid pada hari jumat dan saat itu Umar bin Al Khaththab berkhutbah, lalu ia berkata “Jam berapakah sekarang ini ?”. Lalu ia menjawab “Wahai amirul mukminin, aku baru datang dari pasar lalu aku mendengar suara adzan dan aku tidak menambahkan apapun kecuali berwudhu”, Lalu Umar berkata, “Hanya berwudhu saja, padahal kamu mengetahui bahwa Rasulullah pernah menyuruh kita untuk mandi.”67 Musnad Syafi'i 61: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah RA: Bahwa Rasulullah apabila mandi jinabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua tangannya, lalu beiwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Setelah itu memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, kemudian menyela-nyelakannya pada akar-akar rambut. Lalu menuangkan air ke ates kepalanya sebanyak 3 cidukan dengan kedua tangannya, setelah itu baua meratakan air ke seluruh tubuhnya.68 Musnad Syafi'i 62: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Said bin Abu Said, dari Abdullah bin Rafi', dari Ummu Salamah , ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah , untuk itu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku adalah wanita yang selalu mengepang rambutku dengan kuat, apakali aku harus mengurainya dalam mandi jinabat?" Nabi SAW-menjawab. “Tidak, sesungguhnya cukup bagimu hanya dengan menciduk air sebanyak 3 cidukan untuk engkau tuangkan ke kepangan rambutmu, kemudian engkau siramkan air dengan rata ke seluruh tubuhmu, lalu kamu menjadi suci." Atau beliau bersabda, "Setelah itu engkau suci. " 69 Musnad Syafi'i 63: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah , ia berkata, “Rasulullah apabila hendak mandi jinabat, beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah. Kemudian beliau membasuh kemaluannya, lalu melakukan wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu menyela-nyelakan air pada rambutnya, kemudian menciduk 3 kali cidukan air untuk membasuh kepalanya.” 70 Musnad Syafi'i 64: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ja'far, dari ayahnya, dari Jabir radliyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW pernah ntenciduk tiga kali cidukan air untuk membasuh kepalanya ketika mandi jinabat. 71 Musnad Syafi'i 65: Sufyan mengabarkan kepada kami dan Manshur bin Abdurahman Al Hajabi, dari ibunya -Shafiyah binti Syaibah- dari Aisyah , ia mengatakan: Seorang wanita datang kepada Nabi menanyakan tentang mandi dari haid, lalu beliau bersabda, “Ambillah secarik kain yang diberi minyak kesturi, lalu bersucilah dengan memakainya." Wanita itu bertanya, "Bagaimanakah, caranya aku bersuci dengannya?". Nabi . menjawab, memakainya. 'Bersucilah dengan memakainya”. Wanita itu (masih kurang jelas dan) bertanya lagi, "Bagaimanakah caranya aku tereuci dengan memakainya?" Nabi bersabda, "Subhanallah, Subhanallah!” Lalu beliau menutupi wajahnya dengan kain (dan bersabda), "Ya, bersucilah dengan memakainya." Kemudian aku menarik wanita itu dan mengetahui apa yang dimaksudnya, lalu aku katakan kepadanya, "Maksudnya, telusurilah dengannya bekas darahmu, yakni kemaluanmu."72 Musnad Syafi'i 66: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abbad bin Manshur, dari Abu Raja' Al Atharidi, dari Umran bin Hushain: Bahwa Nabi memerintahkan seorang lelaki yang sedang junub untuk bertayamum, kemudian shalat. Apabila ia menemukan air, maka ia harus mandi, yakni dengan memakai air itu. Ia menyebutkan hadits Abu Dzar yang mengatakan, “Apabila kamu menjumpai , maka siramkanlah ke kulitmu (yakni mandilah).” 73 Musnad Syafi'i 67: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Ajian, dari Nafi' dari Ibnu Umar.: Bahwa ia pernah tiba dari Al Jurf. Ketika sampai di Marbad, ia bertayamum. Untuk itu ia mengusap wajah dan kedua tangannya, lalu shalat Ashar? kemudian masuk ke dalam 'kota Madinah, sedangkan matahari masih tinggi, tetapi ia tidak mengulangi shalatnya.74 Asy-Syafi'i berkata “Jurf adalah daerah dekat Madinah” Musnad Syafi'i 68: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abu Al Huwairits Abdurrahman bin Muawiyah, dari Al A'raj, dari Ibnu Ash-Shumah: Bahwa Rasulullah melakukan tayamum, untuk itu beliau mengusap wajah dan kedua hastanya.75 Musnad Syafi'i 69: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya bahwa Rasulullullah pernah bersabda, “Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”76 As-Syafi'i berkata, "Aku mendapati hal ini dalam bukuku pada dua tempat, salah satunya berderajat munqathi dan yang lainnya diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi.” Musnad Syafi'i 70: Ibnu Uyainah mengabarkan kepadaku dari Yahya bin Said, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Anas bin Malik berkata Seorang Arab badui kencing di dalam masjid, maka orang-orang (yang melihatnya) segera menuju ke arahnya, tetapi Nabi SAW mencegah mereka dan bersabda: "Siramilah bekas air kencingnya dengan setimba air." 77 Musnad Syafi'i 71: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Said bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, ia mengatakan: Seorang Arab badui masuk ke dalam masjid, lalu ia berkata, “Ya Allah, rahmatilah diriku dan Muhammad, dan janganlah Engkau merahmati seorang pun bersama kami.” Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya engkau telah membatasi hal yang luas.” Abu Hurairah melanjutkan kisahnya: Tidak lama kemudian, lelaki badui itu kencing di salah satu bagian masjid, maka mereka (para sahabat) seakan-akan bersegera hendak menghukumnya, tetapi Nabi SAW melarang mereka. Kemudian beliau memerintahkan agar diambilkan setimba air, lalu air itu disiramkan pada bekas kencingnya. Nabi SAW bersabda “Berikanlah pelajaran, permudahlah dan jangan kalian mempersulit.”78 Musnad Syafi'i 72: Ibrahim bin Muhammad mengabartan kepada kami dan Utsman bin Abu Sulaiman: Sesungguhnya orang-orang musyrik Quraisy ketika tiba di Madinah dalam rangka menebus tawanan perang, mereka menginap di dalam masjid di antara mereka ada Jubair bin Muth'im. Jubair berkata, “Dan aku dapat mendengar bacaan Nabi SAW.” 79 Musnad Syafi'i 73: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Thalhah bin Kuraiz, dari Al H asan Al Bashri. dan Abdullah bin Ma'qil atau Mughaffal, dari Nabi . beliau bersabda. "Apabila kalian menjumpai shalat, sedangkan kalian berada di kandang kambing, maka shalatlah di dalamnya, karena sesungguhnya kambing itu tenang dan mengandung berkah. Apabila kalian menjumpai shalat, sedangkan kalian berada di dalam kandang unta, maka keluarlah kalian darinya lalu shalatlah, karena unta itu jin dalam bentuk lain yang diciptakan (yakni galak)., Tidakkah kalian melihat bila unta larat, bagaimana ia mendongakkan hidungnya.”80 Musnad Syafi'i 74: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar RA; Bahwa Rasulullah memasuki Ka'bah ditemani Bilal, Usamah dan Utsman bin Thalhah. Ibnu Umar melanjutkan kisahnya: Maka aku tertanya kepada Bilal tentang apa yang dilakukan oleh Rasullah . Bilal menjawab. "Beliau mengambil posisi dengan menjadikan sebuah tiang berada di setelah kirinya, sebuah tiang berada di setelah kanannya dan tiga buah tiang terada di telakangnya. lalu shalat." Bilal melanjutkan kisahnya, yakni bahwa pada saat itu Baitullah (Ka'bah) tertopang pada 6 buah tiang.“'81 Musnad Syafi'i 75: Malik mengabarkan kepada kami dari Amir bin Abdullah dan Amr bin SuJaim Az-Zuraqi dari Abu Qatadah, bahwa Nabi pernah melaksanakan shalat dengan menggendong Umamah binti Al Ash. Asy-Syafi'i berkata, "Dan kain yang dikenakan umamah adalah kain anak-anak.”82 Musnad Syafi'i 76: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian melaksanakan shalat dengan mengenakan sehelai kain, sedangkan pada pundaknya tidak terdapat satu kain pun.” 83 Musnad Syafi'i 77: Dari Ibnu Uyainah dari Hisyam dari Fatimah dari Asma', ia pernah berkata, “Seorang perempuan pernah datang kepada Nabi dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku pernah terkena penyakit bisul hingga merontokkan semua rambat kepalanya, apakah aku boleh menyambungnya?' lalu Rasululah SAW bersabda, “Orang yang menyambung dan orang yang meminta disambungkan rambutnya dilaknat.”84 Musnad Syafi'i 78: Aththaf bin Khalid dan Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Musa bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Rabi'ah, dari Salamah bin Akwa', ia mengatakan: Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami suka berburu, bolehkah seseorang di antara kami shalat hanya memakai baju gamis?" Nabi SAW bersabda, “Ya, dan hendaklah ia mengancingkannya. Bila tidak menemukan kancing, hendaklah memakai peniti, sekalipun dengan duri.”85 Musnad Syafi'i 79: Amr bin Abu Salamah mengabarkan kepada kami, dari Al Auza'i dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim dan Aisyah RA, ia berkata “Aku pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW.”86