65. Pembahasan Tentang Adab Seorang Hakim

【1】

Musnad Syafi'i 1740: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dan Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Janganlah seorang qadhi memutuskan perkara, atau janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara 2 orang yang bersengketa sedangkan dia dalam keadaan marah."957 Musnad Syafi'i 1741: Orang yang terpercaya, mengabarkan kepada kami dari Zakaria bin Ishaq, dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi, dari Abu Ma'bad, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah telah bersabda kepada Mu'adz ketika beliau mengangkatnya menjadi utusan, "Jika mereka menaatimu, beritahukanlah kepada mereka bahwa diwajibkan atas mereka bersedekah yang diambil dari para hartawan dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka."968 Musnad Syafi'i 1742: Orang yang terpercaya, yaitu Yahya bin Hasan, mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Syarik bin Abdullah bin Abu Namir, dari Anas bin Malik, ia menceritakan: Bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu karena Allah! Apakah Allah telah memerintahkanmu agar memungut zakat dari kaum hartawan kami, lalu diberikan kepada kaum fakir-miskin kami?" Nabi menjawab, "Ya Allah, ya" Musnad Syafi'i 1743: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Harun bin Riyab, dari Kinanah bin Nu'aim, dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali, ia menceritakan: Aku menanggung suatu diyat (rampasan), maka aku datang kepada Nabi . Lalu aku tanyakan kepada beliau, maka beliau bersabda, "Kamu tunaikan zakatnya" hingga akhir hadits. 970 Musnad Syafi'i 1744: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam (yakni Ibnu Urwah), dari ayahnya, dari Ubaidillah bin Addi bin Khiyar: Ada 2 orang lelaki menceritakan kepadanya bahwa keduanya pernah datang kepada Rasulullah , lalu meminta sebagian harta zakat kepada beliau. Maka Rasulullah memandang keduanya dari atas hingga ke bawah, lalu bersabda, “Jika kamu berdua suka, tetapi tidak ada bagian padanya untuk orang kaya dan tidak pula untuk orang yang mempunyai kekuatan lagi pekerjaan."971 Musnad Syafi'i 1745: Malik mengabarkan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari Abu Hurairah RA bahwa Sa'd pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu jika aku menemukan istriku bersama seorang lelaki, apakah aku menangguhkannya hingga aku mendatangkan empat orang saksi?" lalu Rasulullah SAW menjawab, "Ya."972 Musnad Syafi'i 1746: Bagian dari apa yang belum pernah didengar oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i dan ia berkata "Ketahuilah bahwa ini adalah bagian dari ucapan dan perkataannya yang aku dapati dalam kitab Al Kabir Al Mabsuth Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Idris, dari Abu Tsa'labah, bahwa Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan-hewan pemangsa. 973