46. Pembahasan Tentang Bangkrut
Musnad Syafi'i 1527: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, dan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Umar bin Abdul Aziz, dan Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Barangsiapa yang mengalami kebangkrutan, lalu si pemilik barang menjumpai hartanya masih utuh ada padanya, maka dia lebih berhak terhadap harta itu." Musnad Syafi'i 1528: Abdul Wahab bin Abdul Majid Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan: Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm mengabarkan kepadaku, Umar bin Abdul Aziz pernah bercerita bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam pernah menceritakan bahwa ia mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda, "Barangsiapa yang menjumpai hartanya masih utuh berada pada seseorang yang mengalami kebangkrutan, maka dia lebih berhak terhadap barang itu daripada orang lain. "758 Musnad Syafi'i 1529: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan: bahwa Abu Al Mu'tamir bin Amr bin Rafi' telah bercerita kepadanya dari Abu Khaldah Az-Zuraqi -mantan qadhi Madinah- yang mengatakan: Kami datang kepada Abu Hurairah mengadukan perihal seorang teman kami yang mengalami kebangkrutan, maka ia berkata, "Ini sama kasusnya dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah , yaitu: 'Barangsiapa yang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan, maka pemilik barang lebih berhak menyita barangnya jika ia menemukannya masih dalam keadaan utuh'."759