47. Pembahasan Tentang Dakwaan dan Bukti-Bukti

【1】

Musnad Syafi'i 1530: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abu Farwah, dari Amr bin Al Hakam, dari Jabir bin Abdullah : Bahwa ada 2 orang lelaki saling mengakui seekor unta kendaraan, lalu masing-masing pihak mengemukakan buktinya bahwa unta itu adalah miliknya. Maka, Rasulullah memutuskan bahwa unta itu adalah milik orang yang sedang memegangnya. 760 Musnad Syafi'i 1531: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar: Ia mensyaratkan bahwa orang yang menyewa lahannya tidak boleh meminjamkannya. Yang demikian itu dilakukan oleh Abdullah bin Umar sebelum ia meninggalkan sewa-menyewa lahan. 761 Musnad Syafi'i 1532: Ubnu Ulaiyah mengabarkan kepada kami dari Humaid dari Anas, bahwa ia meragukan dalam hal seorang anak, lalu ia mengundang al qafah762 Musnad Syafi'i 1533: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari bapaknya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, bahwa dua orang lelaki saling mendakwa seorang anak, lalu keduanya dipanggilkan oleh Umar seorang al qafah, lalu ia berkata, “Keduanya telah berserikat dai ah hal tersebut." Lalu Umar berkata, “Tentukanlah perwaliannya pada salah satu di antara keduanya yang kamu kehendaki." 763 Musnad Syafi'i 1534: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, dari Sulaiman bin Yasar, dari Umar semisal dengan maknanya. 764 Musnad Syafi'i 1535: Mutharrif bin Mazin mengabarkan kepada kami dari Ma'mar dari Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari Umar bin Al Khaththab semisal dengan maknanya. 765 Musnad Syafi'i 1536: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kesaksian wanita terhadap sesuatu menyangkut perkara wanita, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh kurang dari kesaksian 4 orang. 766