53. Pembahasan Tentang Diyat dan Qishash
Musnad Syafi'i 1583: Muhammad bin Hasan menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, Daud bin Hushain menceritakan kepada kami bahwa Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri menceritakan kepadanya: Marwan mengutusnya kepada Ibnu Abbas untuk menanyakan tentang diyat gigi, maka Ibnu Abbas dalam masalah ini mengatakan bahwa diyatnya ialah 5 ekor unta. Tetapi Marwan kembali mengutusku kepada Ibnu Abbas seraya membawa pesan, "Apakah bagian depan mulut disamakan dengan bagian dalamnya?" Ibnu Abbas menjawab, "Seandainya kamu mempertimbangkan hal tersebut hanya dengan masalah jari-jari tangan." Yakni, diyatnya sama saja. 811 Asy-Syafi'i berkata, "Atsar ini termasuk salah satu dalil yang menunjukkan kepadamu bahwa kedua bibir diyatnya sama saja." Dalam atsar lain disebutkan pula masalah diyat kedua bibir, berbeda dengan atsar ini. Musnad Syafi'i 1584: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Said bin Abu Said Al Maqburi, dari Abu Syuraih Al Ka'b bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa di antara keluarganya ada yang terbunuh, maka keluarga si terbunuh boleh memilih di antara dua pilihan. Jika suka, mereka boleh menerima diyat; dan jika suka, mereka boleh melaksanakan hukum qishash."812 Musnad Syafi'i 1585: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah , dari Nabi tentang hal yang semisal atau bermakna sama dengan hadits sebelumnya. 813 Musnad Syafi'i 1586: Muhammad bin Hasan mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abdurrahman bin Al Bailamani (maula Umar ): Seorang lelaki dari kaum muslim telah membunuh seorang lelaki kafir dzimmi, lalu hal tersebut disampaikan kepada Nabi , maka beliau bersabda, "Aku adalah orang yang paling berhak menunaikan dzimmahnya." Kemudian beliau memerintahkan agar dia dihukum mati. 814 Musnad Syafi'i 1587: Muhammad bin Hasan mengabarkan kepada kami, Qais bin Rabi' Al Asadi menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlab, dari Al Hasan bin Maimun, dari Abdullah bin Abdullah maula Bani Hasyim, dari Abu Janub Al Asadi, ia menceritakan: Dihadapkan kepada Ali bin Abu Thalib seorang lelaki dari kalangan kaum muslim yang telah membunuh seorang lelaki dari kalangan kafir dzimmi. Bukti telah memberatkannya, maka Ali memerintahkan agar dia dihukum mati, tetapi saudara si terbunuh datang dan berkata, "Sesungguhnya aku memaafkan dia (si pembunuh)." Ali bertanya, "Barangkali mereka (kaum muslim) mengancammu atau mengasingkanmu atau meneror (menakut-nakuti)mu?" Saudara si terbunuh menjawab, "Tidak, tetapi dengan menghukum mati si pembunuh, hal tersebut tidak dapat mengembalikan saudaraku, dan ternyata mereka membayar kompensasinya kepadaku hingga aku rela." Ali berkata, "Engkau lebih mengetahui. Barangsiapa yang berada dalam dzimmah (jaminan keamanan) kita, maka darahnya sama dengan darah kita, dan diyatnya sama dengan diyat kita." 815 Musnad Syafi'i 1588: Muhammad bin Hasan mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri: Bahwa Syas Al Judzami telah membunuh seorang lelaki dari kalangan orang Anbath negeri Syam, lalu kasusnya dilaporkan kepada Utsman bin Affan . Maka, Utsman memerintahkan agar Syas dihukum mati. Tetapi Utsman dinasihati oleh Az-Zubair dan segolongan orang dari kalangan sahabat Rasulullah SAW, maka ia menjadikan diyatnya sebanyak 1000 dinar.816 Musnad Syafi'i 1589: Dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata, "Diyat bagi setiap kafir mu'ahad yang berada dalam peijanjian ialah 1000 dinar." 817 Musnad Syafi'i 1590: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Al Husein, dari Atha, dari Thawus dan Mujahid serta Al Hasan bahwa Nabi pernah bersabda dalam khutbahnya pada hari kemenangan kota Makkah, "Orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. " 818 Musnad Syafi'i 1591: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, ia mengatakan: Kami mengirimkan utusan kepada Said bin Musayyab untuk menanyakan tentang diyatnya kafir mu'ahad, maka Sa'id bin Musayyab menjawab, "Utsman bin Affan RA telah memutuskan kasus tersebut dengan diyat sejumlah empat ribu." Shadaqah bin Yasar melanjutkan kisahnya, "Maka kami berkata, 'Siapakah yang menerimanya?'" Shadaqah melanjutkan kisahnya, "Maka kami terdiam." 819 Syafi'i mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang bertanya kepadanya sesudah peristiwa tersebut. Asy-Syafi'i RA mengatakan: jika ada yang mengatakan, “Apa dasar hadits bahwa Nabi SAW memberi putusan hukum berkenaan dengan janin dengan diyat pelakunya" Ada yang mengatakan, “Orang yang dapat dipercaya mengabarkan kepada kami (Ar-Rabi' berkata, “Ia adalah Yahya bin Hasan") dari Al-Laits bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Ibnu Al Musayyib dari Abu Hurairah RA. Musnad Syafi'i 1592: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Nabi SAW bahwa beliau pernah bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh dalam keadaan misteri di antara mereka dengan batu atau didera dengan cambuk atau dipukul dengan tongkat, maka hal itu dikategorikan pembunuhan tersalah, dan diyatnya ialah diyat pembunuhan tersalah. Barangsiapa yang terbunuh dengan sengaja, maka pembunuhnya di-qishash dengan tangan terikat, dan barangsiapa yang menghalang-halangi hukuman qishash, maka atas dirinya laknat Allah dan kemurkaan-Nya, amal wajib dan amal sunahnya tidak diterima."820 Musnad Syafi'i 1593: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Ibnu Jud'an, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, "Ingatlah bahwa dalam kasus pembunuhan sengaja tetapi tersalah (keliru) dengan memakai cambuk dan tongkat, diyatnya diberatkan 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya unta khilfah yang di dalam perutnya terdapat anaknya (sedang mengandung)." 821 Musnad Syafi'i 1594: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim bin Hammam bin Harits, dari Aisyah, ia berkata, "Aku pernah mengerik bekas air mani dari kain Rasulullah ."822 Musnad Syafi'i 1595: Yahya bin Hisan mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Sulaiman, dari Ibrahim, dari Alqamah dan Al Aswad, dari Aisyah , ia berkata, "Aku pernah mengerik bekas air mani Rasulullah , kemudian beliau shalat dengan memakai kain itu." 823 Musnad Syafi'i 1596: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Ibnu Juraij, keduanya mengabarkan hadits ini dari Atha' bin Abu Rabbah, dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan masalah air mani yang mengenai kain, "Lenyapkanlah air mani itu darimu." Salah satunya —antara Amr dan Ibnu Juraij— berkata, "Dengan kayu atau idzkir. Sesungguhnya air mani itu sama dengan air ludah dan dahak." 824 Musnad Syafi'i 1597: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Jarir bin Abdul Hamid, dari Manshur, dari Mujahid bahwa Mush'ab bin Sa'd bin Abu Waqqash menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa Sa'd bin Abu Waqqash apabila kainnya terkena air mani, jika air maninya itu basah, maka diusapnya; dan bila kering, maka dikeriknya; kemudian ia shalat memakai kain itu. 825 Musnad Syafi'i 1598: Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Nabi pergi ke sumur Jamal untuk membuang hajatnya, kemudian kembali; dan ada seorang lelaki mengucapkan salam kepada beliau, tetapi beliau tidak menjawabnya, melainkan mengusapkan tangannya ke tembok (untuk melakukan tayamum), setelah itu barulah beliau menjawab salamnya. 826