40. Pembahasan Tentang Dzikir Kepada Allah Ta'ala Tanpa Berwudhu dan Dalam Keadaan Haidh

【1】

Musnad Syafi'i 1470: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan: Aku tiba di Makkah dalam keadaan haid hingga aku tidak dapat berthawaf di Baitullah, tidak pula bersa'i di antara Shafa dan Marwah. Kemudian aku mengadukan hal tersebut kepada Nabi , maka beliau bersabda, "Lakukanlah semua yang dikerjakan oleh jamaah haji, hanya saja janganlah engkau berthawaf di Baitullah sebelum bersuci."700 Musnad Syafi'i 1471: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia mengatakan: Fatimah binti Abu Hubaisy pernah mengatakan kepada Rasulullah , "Sesungguhnya aku seringkali dalam keadaan tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya hal itu hanyalah darah penyakit (keputihan) dan bukan darah haid. Karena itu apabila masa haidmu datang, tinggalkanlah shalatmu; dan apabila kebiasaan masa haidmu telah berlalu, maka cucilah darahmu (yakni mandi jinabahlah kamu), kemudian shalatlah."701 Musnad Syafi'i 1472: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Muhammad menceritakan kepadaku dari Aqil, dari Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah, dari pamannya, yaitu Imran bin Thalhah, dari ibunya —Hamnah binti Jahsy— yang menceritakan: Aku pernah mengalami haid yang sangat berat, maka aku datang kepada Nabi untuk meminta fatwa, dan aku menjumpai beliau ada di rumah saudara perempuanku, Zainab. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai suatu keperluan kepadamu, tetapi keperluan itu merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dielakkan, hanya aku merasa malu untuk mengutarakannya." Nabi bertanya, "Keperluan apakah hai saudariku?" Hamnah menjawab, "Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami pendarahan yang sangat berat. Bagaimana menurutmu keadaan tersebut, sedangkan engkau telah melarangku untuk shalat dan puasa (bila dalam keadaan demikian)?" Nabi menjawab, "Pakailah pembalut." Hamnah berkata, "Keadaannya lebih parah dari itu." Nabi SAW bersabda, "Maka pakailah kain (untuk menyumbat)" Hamnah berkata, "Keadaannya lebih parah dari itu, sesungguhnya darah haidku mengalir terus-menerus." Nabi bersabda, "Aku akan memerintahkan kepadamu 2 perkara itu, yang mana pun engkau lakukan sudah mencukupi, sekalipun tanpa yang lainnya; dan jika darahmu kuat sekali hingga tidak dapat dibendung oleh keduanya, maka engkau lebih mengetahui cara menyumbatnya" Nabi bersabda pula kepadanya, "Sesungguhnya hal itu merupakan tendangan dari syetan, maka berhaidlah engkau selama 6 atau 7 hari menurut pengetahuan Allah, kemudian mandilah Apabila engkau telah merasa yakin bahwa dirimu telah suci, maka shalatlah selama 24 atau 23 malam berikut siang harinya; dan berpuasalah engkau, sesungguhnya hal itu sudah mencukupimu. Demikian seterusnya dalam setiap bulan, lakukanlah hal yang sama sebagaimana wanita mengalami haid dan bersuci, yakni batasan waktu haid dan waktu sucinya."702 Musnad Syafi'i 1473: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' maula Ibnu Umar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Ummu Salamah, istri Nabi : Bahwa di zaman Rasulullah pernah ada seorang wanita yang darahnya terus mengalir, maka Ummu Salamah meminta fatwa dari Rasulullah untuk wanita itu. Lalu beliau bersabda, "Hendaklah ia memperhatikan bilangan hari-hari yang ia biasa haid setiap bulannya sebelum ia mengalami hal tersebut. Kemudian hendaklah ia meninggalkan shalat selama masa tersebut setiap bulannya. Apabila masa itu telah lewat, hendaklah ia mandi dan memakai penyumbat kain, lalu shalat."703 Musnad Syafi'i 1474: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Az-Zuhri mengabarkan kepadanya dari Amrah, dari Aisyah : Bahwa Ummu Habibah binti Jasy pernah mengalami istihadhah selama 7 tahun, maka ia bertanya kepada Rasulullah dan beliau menjawab, "Sesungguhnya hal itu hanyalah darah penyakit dan bukan darah haid" Dan, Nabi memerintahkannya agar mandi dan shalat (seperti biasanya). Ummu Habibah mandi setiap akan melakukan shalat, dan ia duduk di tempat pencucian, maka air yang ada padanya penuh dengan darah. 704 Musnad Syafi'i 1475: Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami dari Al Jald bin Ayub dari Muawiyah bin Qurrah, dari Anas bin Malik, ia pernah mengatakan: Masa haid yang dialami wanita ialah 3 atau 4 hari sampai dengan batasan maksimal 10 hari. Imam Asy-Syafi'i berkata, "Ibnu Ulayah mengatakan kepadaku bahwa Al Jald adalah seorang Arab badui yang tidak mengenal hadits." 705 Musnad Syafi'i 1476: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ajian mengabarkan kepadaku dari Abdullah bin Rafi', dari Ummu Salamah, istri Nabi : Bahwa Nabi pernah mengenai kain yang terkena darah haid, maka beliau bersabda “Hendaklah dia kerik, kemudian kucek dengan air, lalu boleh ia pakai untuk shalat"706