13. Pembahasan Tentang Gadai

【1】

Musnad Syafi'i 721: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada Abu Asy-Syahm, seorang Yahudi." 720 Musnad Syafi'i 722: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Transaksi gadaian tidak menutup pemilik barang dari barang yang digadaikannya, dialah yang menebusnya, dan dia pulalah yang menanggung dendanya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa ghunumuhu artinya pengembangannya, dan ghurmuhu artinya penyusutannya. Musnad Syafi'i 723: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Musayyab, dari Abu Hurairah , dari Rasulullah dengan redaksi hadits yang semisal tanpa ada perbedaan. 722