9. Pembahasan Tentang Hukum Talak
Musnad Syafi'i 465: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar:Di masa Rasulullah , ia menceraikan isterinya yang sedang haid. Umar berkata, “Lalu aku bertanya kepada Rasulullah mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, 'Perintahkanlah dia agar merujuknya, kemudian hendaklah ia memegangnya hingga suci, lalu haid lagi, keudian suci lagi (Sesudah itu), jika ia enghendaki ia boleh tetap memegangnya; dan jika ia suka menceraikannya, ia boleh menceraikannya sebelum mencampurinya. Yang demikian itu merupakan iddah yang telah diperintahkan oleh Allah bila wanita diceraikan'.” 469 Musnad Syafi'i 466: Muslim dan Sa'id bin Sal ini mengabarkan kepada kami dan Ibnu Juraij, Abu Zubair mengabarkan kepadaku, ia pernah mendengar dari Abdurrahman bin Aiman mantan budak Azzah ketika bertanya kepada Abdullah bin Amr, sedangkan Abu Zubair mendengarnya secara langsung. Abdurrahman berkata, “Bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya yang sedang haid?” Ibnu Amr menjawab, “Abdullah bin 'Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid, maka Nabi bersabda, 'Perintahkanlah kepadanya agar merujuk istrinya. Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikannya atau tetap memegangnya sebagai istri” Ibnu Umar berkata, “Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman, 'Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)'.” (Qs. Ath-Talaq [65]: 1) Musnad Syafi'i 467: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Mujahid bahwa ia membaca ayat tersebut seperti itu. --Yakni: Liqabli 'iddatihinna--.471 Musnad Syafi'i 468: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Muhammad bin Iyas bin Bakri, ia berkata, “Seorang lelaki menceraikan istrinya 3 kali sebelum ia bercampur dengannya, kemudian lelaki itu bermaksud mengawininya kembali. Lalu ia datang meminta fatwa dan bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas , maka keduanya menjawab, “Kami berpendapat, kamu tidak boleh nikah dengannya sebelum dia kawin dengan suami selain engkau.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya thalakku kepadanya hanya sekali ” Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya engkau telah menghambur-hamburkan kelebihan yang ada di tanganmu.,” 472 Musnad Syafi'i 469: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj, dari An-Nu'man bin Abu Ayyasy Az-Zuraqi, dari Atha' bin Yasar, ia mengatakan: Seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan 3 kali thalak sebelum menyentuhnya (menyetubuhinya). Atha mengatakan: Maka aku berkata, “Sesungguhnya thalak bagi perawan itu hanya sekali.” Abdullah bin Amr berkata, “Sesungguhnya engkau bermaksud bahwa thalak sekali memutuskannya, dan thalak 3 kali mengharamkannya sebelum kawin dengan lelaki lain.” 473