60. Pembahasan Tentang Jenazah dan Hudud

【1】

Musnad Syafi'i 1624: Malik mengabarkan kepada kami dari Ayub As-Sakhtiyani, dari Ibnu Sirin, dari Ummu Athiyah: Rasulullah bersabda kepada mereka (kaum wanita) yang memandikan jenazah putrinya, "Mandikanlah dia sebanyak 3 atau 5 kali atau lebih banyak lagi -jika hal itu diperlukan menurut kalian- dengan air dan daun sidr, serta campurkanlah kapur atau sedikit kapur pada siraman yang terakhir "851 Musnad Syafi'i 1625: Malik mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah dimandikan dengan memakai baju gamisnya. 852 Musnad Syafi'i 1626: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Ja'far: Bahwa (jenazah) Rasulullah SAW dimandikan sebanyak 3 kali. 853 Musnad Syafi'i 1627: Orang yang teipercaya dari kalangan teman-teman kami mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hasan, dari Hafshah binti Sirin, dari Ummu Athiyah Al Anshariyah, ia menceritakan: Kami mengepang rambut putri Rasulullah SAW, yaitu rambut ubun-ubunnya dan kedua gelungan rambutnya menjadi 3 kepangan, lalu semua kepangan itu kami julurkan ke bagian belakangnya. 854 Musnad Syafi'i 1628: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah : Rasulullah dikafani dengan 3 lapis pakaian putih cerah tanpa memakai fjdmii; juga tanpa serban. 855 Musnad Syafi'i 1629: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa (jenazah) Umar bin Khaththab dimandikan, dikafani dan dishalati. 856 Musnad Syafi'i 1630: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab, dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Rasulullah tidak menshalatkan orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, tidak pula memandikan mereka. 857 Musnad Syafi'i 1631: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Usamah bin Zaid, dari Anas: Bahwa Nabi tidak menshalatkan orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, tidak pula memandikan mereka. 858 Musnad Syafi'i 1632: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dan dikuatkan oleh Ma'mar, dari Ibnu Abu Sha'ir: Bahwa Nabi mengurus jenazah orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, lalu beliau bersabda, "Aku menyaksikan mereka, maka selimutilah mereka berikut darah dan luka-luka mereka." 859 Musnad Syafi'i 1633: Salah seorang teman kami yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Yahya bin Thalhah, dari pamannya (Isa bin Thalhah), ia menceritakan: Aku pernah melihat Utsman bin Affan memikul jenazah ibunya di antara dua penyangga katilnya. Ia tetap memikulnya hingga ia sendiri pula yang meletakkannya (mengebumikannya). 860 Musnad Syafi'i 1634: Salah seorang teman kami mengabarkan kepada kami dan Ibnu Juraij, dan Yusuf bin Mahak: Bahwa ia melihat Ibnu Umar mengusung jenazah Rafi' di antara kedua kaki depan katilnya. 861 Musnad Syafi'i 1635: Seorang teman kami mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Tsabit, dari ayahnya, ia menceritakan: Aku melihat Abu Hurairah mengusung katil jenazah Sa'd bin Abu Waqqash di antara kedua kaki depan penyangga katilnya. 862 Musnad Syafi'i 1636: Sebagian teman kami mengabarkan kepada kami dari Syurahbil bin Abu Aun, dari ayahnya, ia menceritakan: Aku melihat Ibnu Az-Zubair mengusung jenazah Al Miswar bin Makhramah di antara kedua kaki depan katil. 863 Musnad Syafi'i 1637: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Sa'id bin Jubair mengatakan hadits berikut: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas berkata, "Ketika kami sedang bersama Nabi , tiba-tiba ada seorang lelaki jatuh terjungkal dari untanya hingga lehernya patah dan meninggal dunia. Maka Nabi bersabda, 'Mandikanlah dia dengan air dicampur daun sidr, dan kafanilah dia dengan dua lapis pakaiannya, tetapi jangan kalian menutup kepalanya'. " 864 Sufyan mengatakan bahwa Ibrahim bin Abu Harrah menambahkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda, "Dan tutuplah wajahnya, tetapi jangan kalian menutup kepalanya, serta jangan pula kalian memberinya wewangian, karena sesungguhnya kelak di hari Kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah (berihram)." Musnad Syafi'i 1638: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, ia menceritakan bahwa Utsman bin Affan pernah melakukan hal yang sama.865 Musnad Syafi'i 1639: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Said bin Musayyab, dari Abu Hurairah : Bahwa Rasulullah mengumumkan belasungkawa kepada orang-orang atas kematian Raja Najasy di hari kematiannya, lalu beliau membawa mereka keluar menuju tempat shalat, kemudian beliau mengatur shaf mereka dan bertakbir sebanyak 4 kali takbir. 866 Musnad Syafi'i 1640: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Abu Umamah bin Sahl bin Hanif mengabarkan kepadanya bahwa ada seorang wanita miskin sakit keras, lalu berita sakitnya itu disampaikan kepada Nabi , sementara menjadi kebiasaan beliau selalu menjenguk orang-orang yang sakit dan menanyakan perkembangan kesehatan mereka. Beliau bersabda, "Apabila ia telah mati. beritahukanlah hal itu kepadaku." Maka, jenazahnya dikubur di malam hari dan mereka merasa segan untuk membangunkan Rasulullah . Ketika pagi hari, Rasulullah SAW diberi tahu tentang kematian wanita miskin itu, maka beliau bersabda, "Bukankah aku telah perintahkan kepada kalian agar memberitahuku perihalnya?" Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami merasa segan untuk membangunkanmu di malam hari," Lalu Rasulullah keluar dan mengatur shaf orang-orang di dekat kuburan wanita miskin itu, selanjutnya beliau bertakbir sebanyak 4 kali. 867 Musnad Syafi'i 1641: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Nabi melakukan takbir shalat jenazah sebanyak 4 kali, dan beliau membaca Ummul Kitab sesudah takbir yang pertama. 868 Musnad Syafi'i 1642: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, ia mengatakan: Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu Abbas , lalu ia membaca surah Fatihatul Kitab. Setelah salam, aku menanyakan hal tersebut kepadanya, maka ia menjawab, "Suatu tuntunan dan perkara yang hak." 869 Musnad Syafi'i 1643: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dan Muhammad bin Ajian, dari Sa'id bin Abu Sa'id, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengeraskan bacaan Fatihatul Kitab dalam shalat jenazah dan berkata, "Aku sengaja melakukannya agar kalian mengetahui bahwa Fatihatul Kitab adalah Sunnah (tuntunan ajaran Nabi )." 870 Musnad Syafi'i 1644: Mutharif bin Mazin mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, Abu Umamah bin Sahi mengabarkan kepada kami: Bahwa ia mengabarkan hadits dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi bahwa menurut tuntunan Sunnah dalam shalat jenazah ialah, hendaknya imam melakukan takbir, kemudian membaca Fatihatul Kitab setelah takbir pertama; ia membacanya perlahan, hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Setelah itu membaca shalawat untuk Nabi , lalu murni berdoa untuk jenazah pada takbir-takbir berikutnya, jangan membaca (Al Qur'an) pada salah satu takbir pun dari takbir-takbir tersebut, selanjutnya ia bersalam dan hanya didengar oleh diriya sendiri. 871 Musnad Syafi'i 1645: Mutharif bin Mazin mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, Muhammad bin Al Fihri menceritakan kepadaku, dari Adh-Dhahak bin Qais bahwa ia mengatakan hal yang semisal dengan apa yang telah dikatakan oleh Abu Umamah. 872 Musnad Syafi'i 1646: Salah seorang teman kami mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah, ia mengatakan: Menurut tuntunan Sunnah, hendaknya dibaca surah Fatihatul Kitab dalam shalat jenazah. 873 Musnad Syafi'i 1647: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah, dari Musa bin Wardan, dari Abdullah bin Amr bin Ash: Bahwa ia membaca Ummul Qur'an dalam shalat jenazah setelah takbir yang pertama. 874 Musnad Syafi'i 1648: Muhammad bin Umar (yakni Al Waqidi) mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Umar bin Hafsh, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia mengangkat kedua tangannya ketika melakukan takbir shalat jenazah. 875 Musnad Syafi'i 1649: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia melakukan salam dalam shalat jenazah. 876 Musnad Syafi'i 1650: Muslim bin Khalid dan yang lainnya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa Nabi , Abu Bakar, Umar dan Utsman berjalan di depan iring-iringan jenazah. 877 Musnad Syafi'i 1651: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Munkadir, dari Rabi'ah bin Abdullah bin Al Hadir, bahwa ia pernah mengabarkan kepadanya hal berikut: Bahwa ia pernah melihat Umar bin Khaththab berjalan mendahului orang-orang di depan jenazah Zainab binti Jahsy. 878 Musnad Syafi'i 1652: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ubaid —pelayan As-Saib— yang menceritakan: Aku pernah melihat Ibnu Umar dan Ubaid bin Umair berjalan di depan iring-iringan jenazah. Mereka berdua melangkah ke depan, lalu duduk dan berbincang-bincang. Ketika iringan jenazah melewati mereka, maka mereka berdiri. 879 Musnad Syafi'i 1653: Muslim bin Khalid dan yang lainnya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Imran bin Musa: Bahwa (jenazah) Rasulullah dikeluarkan dari arah kepalanya. 880 Musnad Syafi'i 1654: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Atha, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas , ia menceritakan: Bahwa (jenazah) Rasulullah dikeluarkan dari arah kepalanya. 881 Musnad Syafi'i 1655: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Nabi telah mencipratkan air di atas kuburan putranya, Ibrahim, dan meletakkan batu kerikil di atasnya. Dan, batu kerikil tidak didapatkan kecuali di atas kuburan Musathah. 882 Musnad Syafi'i 1656: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Az-Zuhri, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah , ia menceritakan: Seandainya kami dapat menghadapi sebagian dari urusan kami yang telah lalu, niscaya tidak ada seorang pun yang memandikan Rasulullah selain dari istri-istri beliau. 883 Musnad Syafi'i 1657: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Umarah, dari Ummu Muhammad binti Muhammad bin Ja'far bin Abu Thalib, dari neneknya, yaitu Asma binti Umais: Fatimah putri Rasulullah SAW telah berwasiat bahwa apabila ia meninggal dunia dimandikan oleh Asma binti Umais dan Ali. Maka, Asma binti Umais dan Ali memandikannya. 884 Musnad Syafi'i 1658: Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Bahwa Qabishah bin Dzuaib pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW memejamkan mata Abu Salamah. 885 Musnad Syafi'i 1659: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Bahwa Nabi menaburkan pasir di atas kuburan seseorang sebanyak 3 kali taburan dengan kedua tangan beliau. 886 Musnad Syafi'i 1660: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian, dan janganlah kalian mengatakan hal- hal yang dilarang."887 Musnad Syafi'i 1661: Al Qasim bin Abdullah bin Umar mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan: Ketika Rasulullah wafat dan orang-orang yang hendak takziyah berdatangan, maka mereka mendengar suara yang mengatakan: Sesungguhnya hanya kepada Allah lah bertakziyah dari setiap musibah, meminta ganti dari setiap kematian, dan memohon keberhasilan dari setiap yang terlewatkan. Percayalah kalian kepada Allah, dan berharaplah hanya kepada-Nya, karena sesungguhnya orang yang tertimpa musibah itu hanyalah orang yang terhalang dari pahala. 888 Musnad Syafi'i 1662: Sufyan hin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Abdullah bin Ja'far, ia menceritakan: Ketika datang berita kemarian Ja'far. Rasulullah bersabda “Buatkanah makanan untuk keluarga Ja'far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka, atau sesuatu yang membuat mereka repot" Sufyan ragu. 889 Musnad Syafi'i 1663: Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim mengabarkan kepada kami dan ayahnya, dan Amr bin Abu Salamah, aku menduganya dari ayahnya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jiwa (roh) seorang mukmin tergantung pada utang yang menjadi bebannya."890 Musnad Syafi'i 1664: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Waqid bin Amr bin Sa'd bin Mu'adz, dari Nafi' bin Jubair, dari Mas'ud bin Hakam, dari Ali , "Bahwa Rasulullah (pada mulanya) berdiri dalam masalah jenazah, kemudian beliau duduk." 891 Musnad Syafi'i 1665: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr bin Alqamah dengan sanad yang sama atau serupa dengannya. Di dalamnya disebutkan: Rasulullah pada mulanya berdiri dan memerintahkan berdiri (karena jenazah), kemudian (pada akhirnya) beliau duduk dan memerintahkan duduk. 892 Musnad Syafi'i 1666: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Jabir bin Atik, dari Atik bin Harits bin Atik yang telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Atik: Rasulullah datang menjenguk Abdullah bin Tsabit, maka beliau menjumpainya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Lalu beliau menyerunya, tetapi ia tidak menjawab, maka beliau mengucapkan istirja' dan bersabda, "Kami tidak dapat berbuat apa-apa terhadap dirimu, hai Abu Rabi!" Maka, kalangan wanita dari keluarganya menjerit dan menangis, lalu Ibnu Atik sibuk mendiamkan mereka, dan Rasulullah bersabda, "Biarkanlah mereka. Tetapi apabila ia telah mati, jangan sekali-kali ada seorang wanita pun yang menangis." Ibnu Atik bertanya, "Apakah yang dimaksud dengan istilah al wujud itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bila telah mati.'893 Musnad Syafi'i 1667: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Al Hasan bin Muhammad bin Ali: Fatimah —putri Rasulullah — pernah menghukum had seorang budak perempuannya yang telah berbuat zina. 894 Musnad Syafi'i 1668: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Abu Az-Zinad, keduanya meriwayatkan hadits dari Abu Umamah bin Sahi bin Hanif: Bahwa ada seorang lelaki -menurut salah seorang dari keduanya (Sufyan dan Yahya) yang berperut gendut- sedangkan menurut yang lainnya (antara Sufyan dan Yahya) sakit menahun; dia tinggal di sebelah rumah Sa'd. Lalu lelaki itu berbuat zina dengan seorang wanita sampai mengandung. Kemudian wanita itu menuduh lelaki tersebut yang melakukannya. Ketika lelaki itu ditanya, ia mengakui perbuatannya. Maka Nabi memerintahkan hukuman had terhadapnya. Salah seorang dari keduanya mengatakan bahwa lelaki tersebut didera dengan tandan kurma, sedangkan yang lainnya mengatakan dengan pelepah daun kurma. 895 Musnad Syafi'i 1669: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Musayyab: Seorang lelaki di negeri Syam menjumpai istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuh lelaki itu atau istrinya. Maka Muawiyah menulis surat kepada Abu Musa Al Asy'ari untuk menanyakan masalah tersebut kepada Ali . Abu Musa bertanya kepada Ali , maka ia menjawab, "Sesungguhnya hal ini tidak terdapat di Tanah Irak, aku merasa yakin terhadap dirimu bahwa kamu pasti akan menanyakannya kepadaku dan aku akan menjawabnya." Kemudian Ali berkata, "Aku adalah Abu Al Hasan. Jika lelaki itu tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka hendaklah ia diqishash dalam keadaan terikat." 896 Musnad Syafi'i 1670: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Idris, dari Ubadah bin Shamit , ia mengatakan: Ketika kami berada di hadapan Rasulullah dalam suatu majelis, beliau bersabda, "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun." Lalu beliau membacakan ayat tersebut dan bersabda, 'Barangsiapa yang menunaikan baiatnya di antara kalian, maka pahalanya ada pada Allah. Dan barangsiapa yang melakukan suatu pelanggaran di antara hal tersebut, lalu ia disiksa, maka hal itu merupakan kifarat (penghapus dosa) baginya. Dan barangsiapa yang melakukan suatu pelanggaran di antara hal tersebut, lalu Allah menutupinya, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Jika Dia hendak memberikan ampunan kepadanya, niscaya Dia mengampuninya; dan jika Dia hendak menyiksanya, niscaya Dia mengadzabnya."897 Musnad Syafi'i 1671: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Umar, dari Muhammad bin Abu Bakar bin Amr bin Hazm, dari Amrah binti Abdurrahman, dari Aisyah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Hindarilah oleh kalian orang-orang yang terhormat dari kehinaan mereka."898 Muhammad bin Idris berkata, "Aku pernah mendengar dari kalangan ahlul 'ilmi yang mengetahui hadits ini. Ia berkata, 'Seorang yang terhormat tetap dipelihara kehormatannya dari kehinaan selagi tidak menyangkut masalah hukuman had'." Musnad Syafi'i 1672: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari ibunya (yaitu Amrah binti Abdurrahman) bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Terkutuklah lelaki dan wanita pencuri kain kafan (dengan menggali kuburan)."899 Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i mengatakan, "Aku telah meriwayatkan hadits-hadits mursal dari Nabi SAW mengenai hukuman-hukuman dan pembelaannya. Kami meninggalkannya karena semuanya berpredikat maqthu'."