54. Pembahasan Tentang Jirah Al Khatha'

【1】

Musnad Syafi'i 1599: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ayahnya: Bahwa di dalam isi surat Rasulullah yang ditujukan kepada Amr bin Hazm mengenai membunuh jiwa diyatnya 100 ekor unta. 827 Musnad Syafi'i 1600: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Abu Bakar mengenai masalah diyat di dalam surat Nabi yang ditujukan kepada Amr bin Hazm dalam kasus membunuh jiwa, diyatnya adalah 100 ekor unta. Ibnu Juraij berkata, "Maka aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Bakar, 'Apakah kalian merasa ragu bahwa surat itu dari Nabi ?' Ia menjawab, Tidak'." 828 Musnad Syafi'i 1601: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, yakni hadits yang semisal. 829 Musnad Syafi'i 1602: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Ayub bin Musa, dari Ibnu Syihab, dari Makhul dan Atha', semuanya mengatakan: Kami menjumpai orang- orang telah sepakat bahwa diyat orang muslim merdeka di zaman Nabi ialah 100 ekor unta. Lalu Umar bin Khaththab menaksir harga diyat tersebut untuk penduduk kota sebanyak 1000 dinar atau 12 ribu dirham. Sedangkan diyat wanita muslimah yang merdeka bila dia termasuk penduduk kota ialah 500 dinar atau 6 ribu dirham. Jika yang dikenai diyat adalah orang dari kalangan penduduk badui, maka diyatnya ialah 50 ekor unta; sedangkan jika dia adalah seorang wanita badui yang dibunuh oleh lelaki badui, maka diyatnya adalah 50 ekor unta juga. Seorang penduduk badui (pedalaman) tidak dibebankan untuk membayar dalam bentuk emas (dinar), tidak pula perak (dirham). 830 Musnad Syafi'i 1603: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab: Bahwa Nabi telah memutuskan hukum dalam kasus janin yang mati dalam perut ibunya dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Lalu orang yang dikenakan sanksi denda itu berkata, ''Bagaimanakah aku harus membayar denda terhadap orang yang masih belum dapat makan, minum, berbicara dan menangis? Hal seperti ini jelas batil." Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya orang ini tiada lain termasuk teman-temannya tukang tenung (peramal)."831 Musnad Syafi'i 1604: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata, "Aku menyerukan untuk ingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar dari Nabi suatu hadits mengenai masalah kandungan." Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuan milikku (yang sedang berkelahi), tetapi salah seorang darinya memukul yang lain dengan kayu tenda hingga si terpukul gugur kandungannya. Maka, Rasulullah memutuskan hukuman denda dalam kasus tersebut." Lalu Umar berkata, "Kami tidak dapat memutuskan masalah ini dengan hukum seperti itu melalui ra'yu (pendapat) kami sendiri." 832 Musnad Syafi'i 1605: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib yang mengatakan: Dahulu Nabi menaksir harga diyat unta untuk penduduk kota sebanyak 400 dinar atau sebanding dengannya dalam bentuk uang perak (dirham). Beliau menyesuaikan diyat dengan harga unta, apabila unta sedang naik, maka dinaikkan pula jumlah diyat yang dibayar. Bila harga unta sedang turun, maka diyat pun diturunkan pula terhadap penduduk kota, sesuai dengan perkembangan harga unta. 833 Musnad Syafi'i 1606: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ayahnya: Bahwa di dalam surat Rasulullah yang ditujukan kepada Amr bin Hazm mengenai hidung apabila terpotong, diyatnya berupa 100 unta, dan pada luka yang mencapai batok otak diyatnya 1/3 jiwa, pada tusukan yang melukai hingga batok dan tulang dalam seperti itu juga, dan pada mata diyatnya 50, dan pada tangan 50, pada kaki 50, dan pada setiap jari 10 unta, dan pada gigi 5 dan pada luka yang menampakkan tulang diyatnya 5 unta. 834