21. Pembahasan Tentang Jizyah

【1】

Musnad Syafi'i 1003: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Yazid bin Hurmuz: Bahwa Najdah pernah berkirim surat kepada Ibnu Abbas , "Apakah Rasulullah pernah berperang dengan melibatkan kaum wanita, dan apakah beliau mengkhususkan suatu bagian (dari ghanimah) buat mereka?" Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah berperang dengan melibatkan kaum wanita. Mereka ditugaskan mengobati orang-orang yang terluka, tetapi beliau tidak menentukan bagian buat mereka dari ghanimah, melainkan hanya diberi imbalan." 251 Musnad Syafi'i 1004: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Ketika turun ayat berikut, yaitu fitman-Nya, "Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kalian, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh" (Qs. Al Anfaal [8]: 65) Maka beliau mengirimkan surat kepada mereka (pasukan kaum muslim) bahwa janganlah dua puluh orang lari karena menghadapi seratus orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Sekarang Allah meringankan kepada kalian dan Dia mengetahui bahwa pada kalian ada kelemahan. Maka jika ada di antara kalian seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang." (Qs. Al Anfaal [8]: 66) Maka, Allah meringankan kepada mereka bahwa seratus orang tidak boleh lari karena menghadapi dua ratus orang. 252 Musnad Syafi'i 1005: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abu Ziyad, dari Abdurrahman bin Umar , ia mengatakan: Rasulullah pernah mengutus kami dalam suatu (pasukan khusus), maka mereka (pasukanku) bertemu dengan musuh. Akhirnya, orang-orang benar-benar lari. Lalu kami tiba di Madinah dan membuka pintu gerbangnya, serta kami katakan, "Wahai Rasulullah, kami orang-orang yang lari (dari medan perang)." Beliau bersabda, "Bahkan kalian adalah orang-orang yang menyerang, dan aku termasuk golonganmu."253 Musnad Syafi'i 1006: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Said bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila kisra telah hancur, maka tidak ada kisra lagi sesudahnya; dan apabila kaisar binasa, maka tidak ada kaisar lagi sesudahnya. Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian benar-benar akan membelanjakan harta simpanan keduanya di jalan Allah Azza wa Jalla."254 Musnad Syafi'i 1007: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Aku masih terus memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan selain Allah'. Apabila mereka mengucapkan, 'tidak ada Tuhan selain Allah' berarti mereka telah memelihara darah dan harta benda mereka dariku kecuali dengan alasan yang hak, sedangkan perhitungan mereka berada pada Allah."255 Musnad Syafi'i 1008: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik bin Naufal bin Musahiq, dari Ibnu Isham, dari ayahnya: Nabi apabila mengirim suatu pasukan sariyah, beliau selalu berpesan, "Apabila kalian melihat sebuah masjid atau mendengar suara adzan, janganlah kalian membunuh seorang pun."256 Musnad Syafi'i 1009: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata kepada Abu Bakar : Bukankah Rasulullah pernah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan selain Allah'. Apabila mereka mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara darah dan harta benda mereka dariku kecuali dengan alasan yang hak, sedangkan perhitungan mereka berada pada Allah?" Abu Bakar menjawab, "Hal ini (yakni zakat) merupakan bagian dari perkara yang hak. Seandainya mereka tidak memberikan kepadaku seekor unta pun yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah , niscaya aku benar-benar akan memerangi mereka karenanya." 257 Musnad Syafi'i 1010: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Abu Hurairah bahwa Umar pernah berkata kepada Abu Bakar seperti hadits di atas atau semakna dengannya. 258 Musnad Syafi'i 1011: Orang yang dapat dipercaya menceritakan kepada kami dan Yahya bin Hisan, dan Muhammad bin Aban, dari Alqamah bin Martsad, dan Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya: Bahwa Nabi apabila mengirim pasukan, maka beliau mengangkat seorang amir (panglima) untuk memimpin mereka, hingga akhir hadits. 259 Musnad Syafi'i 1012: Malik mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya bahwa Umar bin Al Khaththab pernah menyebut orang-orang Majusi, maka ia berkata, "Aku tidak tahu apa yang harus aku lakukan terhadap perkara mereka." Maka Abdurrahman bin Auf berkata kepadanya, "Aku bersumpah bahwa aku benar-benar pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Perlakukanlah mereka dengan perlakuan yang sama dengan ahli kitab"260 Musnad Syafi'i 1013: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ismail bin Abu Hakim mengabarkan kepadaku dan Umar bin Abdul Aziz bahwa Nabi menulis surat kepada penduduk negeri Yaman yang isinya sebagai berikut, "Setup orang dari kalian diwajibkan membayar jizyah sebesar 1 dinar setiap tahun atau sepadan dengan kain mu'afri" Yang dimaksud adalah ahli dzimmah dari kalangan mereka. 261 Musnad Syafi'i 1014: Mutharrif bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf mengabarkan kepada kami dengan sanad yang aku tidak hafal selain bahwa hadits ini berpredikat hasan: Bahwa Nabi SAW telah mewajibkan atas ahli dzimmah dari kalangan penduduk negeri Yaman satu dinar setiap tahunnya. Aku bertanya kepada Mutharrif bin Mazin, "Apakah hal tersebut diwajibkan pula atas kaum wanitanya?" Mutharrif bin Mazin menjawab, "Nabi tidak mengambil dari kalangan kaum wanita sebagai suatu ketetapan pada kita?" 262 Musnad Syafi'i 1015: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abu Al Huwairits: Bahwa Nabi menarik jizyah dari seorang Nasrani yang tinggal di Makkah -dikenal dengan nama Mauhib- sebanyak 1 dinar setiap tahunnya. Dan beliau menarik jizyah pula atas kaum Nasrani penduduk Allah sebanyak 300 dinar setiap tahun, dan mereka diharuskan menjamu kaum muslim yang lewat di daerah mereka selama 3 hari, dan mereka tidak boleh menipu seorang muslim pun.263 Musnad Syafi'i 1016: Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah: Bahwa mereka (ahli dzimmah) pada saat itu berjumlah 300 orang, maka Nabi menetapkan atas mereka saat itu jizyah sebanyak 300 dinar setiap tahun.264 Musnad Syafi'i 1017: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sa'id Al Jari atau Abdullah bin Sa'id maula Umar bin Al Khaththab bahwa Umar pernah berkata, "Orang- orang Nasrani Arab bukankah termasuk ahli kitab, sembelihan mereka tidak halal bagi kita, dan kita tidak akan membiarkan mereka sebelum mereka masuk Islam atau aku tebas leher mereka." 265 Musnad Syafi'i 1018: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa Umar bin Al Khaththab memungut (zakat) dan orang-orang Nabath berupa gandum dan anggur kering sebanyak seperdua puluhnya. Dia bermaksud demikian agar suplai bahan makanan ke Madinah banyak, dan ia memungut (zakat) dari biji-bijian sebanyak sepersepuluh. 266 Musnad Syafi'i 1019: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia berkata, "Ketika masih anak-anak, aku sering bersama Abdullah bin Utbah di pasar Madinah pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, maka ia memungut (zakat) dari orang-orang Nabath sebanyak sepersepuluh." 267