66. Pembahasan Tentang Makanan, Minuman dan Memakmurkan Bumi
Musnad Syafi'i 1747: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Idris, dari Abu Tsa'labah, dari Nabi SAW tentang hadits yang semisal. 974 Musnad Syafi'i 1748: Malik mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Abu Hakim, dari Ubaidillah bin Sufyan Al Hadhrami, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Semua hewan pemangsa yang bertaring adalah haram."975 Musnad Syafi'i 1749: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir , ia mengatakan: Rasulullah pernah memberi kami makan daging kuda, dan beliau melarang kami memakan daging keledai. 976 Musnad Syafi'i 1750: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari Fatimah, dari Asma, ia mengatakan: Kami pernah menyembelih seekor kuda di zaman Nabi , lalu kami memakannya. 977 Musnad Syafi'i 1751: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abdullah dan Al Hasan -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib : Nabi pada tahun perang Khaibar melarang kami dari nikah mut'ah dan memakan daging keladai kampung. 978 Musnad Syafi'i 1752: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Abdullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, dari Ash-Shab bin Jatsamah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Tidak ada tanah terlarang kecuali hanya bagi Allah dan Rasul-Nya."979 Musnad Syafi'i 1753: Abdul Aziz bin Muhanunad mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya: Umar bin Khaththab mempekerjakan seorang maula-nya yang dikenal dengan nama Hunai untuk mengurus tanah hima. Lalu ia berkata kepada Hunai, "Hai Hunai, lapangkanlah dadamu untuk orang-orang dan takutlah kamu terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya doa orang yang teraniaya itu diperkenankan. Biarkanlah pemilik ternak unta dan pemilik ternak kambing masuk (ke dalam tanah hima). Berhati-hatilah kamu terhadap ternak milik Ibnu Affan dan Ibnu Auf, karena sesungguhnya jika ternak keduanya binasa, maka keduanya akan kembali ke kebun kurma dan ladangnya. Sesungguhnya pemilik ternak kambing yang sedikit itu nanti akan datang dengan anak-anak yang ditanggungnya, lalu ia berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, wahai Amirul Mukminin (tolonglah kami)'. Lalu, apakah aku tinggalkan mereka. Celakalah kamu, air dan tempat penggembalaan lebih ringan bagiku daripada dinar dan dirham. Demi Allah, barangkali hal tersebut akan memberikan gambaran kepada mereka bahwa aku telah berbuat aniaya terhadap mereka mengingat tanah tersebut adalah negeri mereka sendiri, mereka berperang membelanya di zaman Jahiliyah dan mereka masuk Islam dalam keadaan memiliki tanah tersebut. Seandainya tidak ada harta yang dibebankan kepadaku untuk sabilillah, niscaya aku tidak akan membuat tanah hima sejengkalpun di negeri tempat tinggal kaum muslim."980 Musnad Syafi'i 1754: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Yahya bin Ja'dah, ia mengatakan: Ketika Rasulullah tiba di Madinah, beliau meminta sebagian dari rumah orang-orang (penduduk Madinah). Maka, berkatalah segolongan orang dari kalangan Bani Zuhrah, "Menjauhlah dari kami, wahai anak lelaki Ummu Abd! Rasulullah bersabda, "Jika demikian, mengapa Allah mengutusku? Sesungguhnya Allah tidak akan menyucikan suatu umat yang tidak mau memberikan sebagian dari miliknya untuk hak orang-orang yang lemah di kalangan mereka."981 Musnad Syafi'i 1755: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah memberikan sebidang tanah kepada Az-Zubair, sedangkan Umar bin Khaththab menghadiahkan semua tanah Aqiq dan menanyakan, "Di manakah orang-orang meminta bagian dari tanah?" Al Aqiq adalah suatu tempat yang letaknya dekat dengan Madinah. 982 Musnad Syafi'i 1756: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Barangsiapa yang menahan kelebihan air untuk menghambat tumbuhnya tetumbuhan, niscaya Allah akan menahan kelebihan rahmat-Nya terhadap orang itu kelak di hari Kiamat." 983 Musnad Syafi'i 1757: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah untuknya, dan tidak ada hak bagi orang yang aniaya (ingin menguasai tanpa hak)."984 Musnad Syafi'i 1758: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah untuknya; sedangkan tanah yang biasa adalah untuk Allah dan Rasulullah-Nya, kemudian tanah itu untuk kalian dariku."985 Musnad Syafi'i 1759: Abdurrahman bin Hasan bin Qasim Al Azraqi mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Alqamah bin Nadhlah bahwa Abu Sufyan bin Harb berdiri di halaman rumahnya dan memukulkan kakinya ke tanah, lalu berkata, "Batasan tanah, memang tanah itu mempunyai batasannya. Ibnu Farqad Al Aslami menduga bahwa aku tidak mengetahui mana yang hakku dan mana hak dia. Milikku adalah bagian yang putih, sedangkan miliknya adalah tanah yang hitam, dan bagiku batasan antara ini dan itu." Hal tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab , maka ia berkata, "Tidak ada bagi seseorang selain dari apa yang dilingkari oleh pagarnya, sesungguhnya menghidupkan tanah itu ialah berupa tanah yang ditanami, galian, atau dikelilingi dengan tembok (pagar)." 986 Atsar ini merupakan contoh pembatalan yang dilakukan oleh Umar terhadap batasan tanah yang tidak memakai hal-hal tersebut dan perumpamaan mengenai tanah yang ada batasannya. Musnad Syafi'i 1760: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah radliyallahu 'anha: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Aisyah, Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Allah telah memberitahukan kepadaku tentang suatu perkara yang telah kumintakan kepada-Nya agar dijelaskan?" Sebelumnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal selama beberapa hari, terbayang-bayang oleh beliau seakan-akan mendatangi para istri beliau, padahal kenyataannya beliau tidak mendatangi mereka. "Dua orang lelaki datang kepadaku, salah seorang di antaranya duduk di dekat kedua kakiku, sedangkan yang lain duduk di dekat kepalaku. Lalu orang yang berada di dekat kedua kakiku berkata kepada orang yang berada di dekat kepalaku, 'Apakah yang dialami oleh lelaki ini (maksudnya Nabi )?' Ia menjawab, 'Terkena sihir.' Si penanya berkata, 'Siapakah yang telah menyihirnya?*' Ia menjawab, 'Labid bin Asham.' Si penanya berkata, 'Di mana diletakkannya?' Ia menjawab, 'Di dalam kegelapan -perawi menyebutkan sisir dan rambut yang rontok di bawah batu besar (Rabi' ragu)- yaitu di sumur Dzarwan'." Perawi melanjutkan kisahnya: Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke sumur tersebut dan bersabda, "Sumur inilah yang diimpikan kepadaku, puncak-puncak pohon kurmanya seakan-akan mirip dengan kepala-kepala setan, dan seakan-akan airnya itu merah seperti cairan pacar." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar barang tersebut dikeluarkan (dari dalam sumur). Aisyah melanjutkan kisahnya: Lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa -Sufyan mengatakan bahwa Aisyah bermaksud- engkau tidak menangkalnya?" Aisyah melanjutkan kembali kisahnya: Maka Nabi menjawab, "Allah telah menyembuhkan diriku, dan aku tidak suka menimpakan keburukan terhadap orang lain dari sihir ini (yakni membalikkannya kepada pelakunya)." Aisyah mengatakan bahwa Labid bin A'sham adalah seorang lelaki dari kalangan Bani Zuraiq, teman sepakta orang-orang Yahudi. Musnad Syafi'i 1761: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia pernah mendengar Bujalah mengatakan: 'Umar radliyallahu 'anhu pernah menulis surat (kepada para amilnya), "Bunuhlah oleh kalian setiap penyihir laki-laki dan perempuan." Bujalah melanjutkan kisahnya, "Maka kami membunuh 3 orang penyihir perempuan." Ia mengatakan lagi, "Kami menerima sebuah berita bahwa Hafshah -istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah membunuh seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya." 987