11. Pembahasan Tentang Manasik

【1】

Musnad Syafi'i 485: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Uqbah, dari Kuraib mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas : Bahwa Nabi kembali. Ketika sampai di Rauha, beliau berjumpa dengan serombongan kafilah, maka beliau mengucapkan salam kepada mereka dan bertanya, “Siapakah kaum ini? ” Mereka menjawab, “Kami adalah kaum muslim.” (Lalu mereka balik bertanya), “Siapakah engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullah.” Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat anaknya dari balik sekedup seraya berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah anak ini memperoleh (pahala) ibadah haji?” Nabi SAW menjawab, “Ya dan engkau pun mendapat pahala.” 489 Musnad Syafi'i 486: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Uqbah, dan Kuraib mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Rasulullah pernah melewati seorang perempuan yang sedang berada di dalam sekedupnya, kemudian dikatakan kepadanya bahwa ini adalah Rasulullah . Lalu perempuan tersebut memegang tangan anak laki-laki yang dibawanya, lantas bertanya, “Apakah anak lelaki ini memperoleh (pahala) haji?” Beliau menjawab, ''Ya, kamu pun memperoleh pahala.”490 Musnad Syafi'i 487: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Malik bin Maghul, dari Abu Safar, ia mengatakan: Ibnu Abbas pernah berkata, “Hai manusia, perdengarkanlah kepadaku apa yang kalian katakan dan pahamilah apa yang akan kukatakan kepada kalian: Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya, lalu ia meninggal dunia sebelum dimerdekakan, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia merdeka sebelum meninggal dunia, hendaklah ia menunaikan hajinya (lagi). Dan seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya, lalu ia meninggal dunia sebelum baligh, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia telah baligh, hendaklah ia berhaji (lagi).' 491 Musnad Syafi'i 488: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: ia pernah mendengar Az-Zuhri menceritakan hadits dari Sulaiman bin Yasar, dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata, “Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba- hamba-Nya, sedangkan ayahku berusia sangat lanjut, ia tidak mampu duduk tegak di atas unta kendaraannya. Apakah menurutmu aku boleh menghajikannya?” Nabi menjawab, “Ya.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang kami hafal dari Az- Zuhri.” 492 Musnad Syafi'i 489: Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Nabi dengan hadits-hadits yang semisal, hanya di dalamnya ditambahkan: Wanita itu bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah hal tersebut bermanfaat baginya?” Nabi menjawab, “Ya, kondisinya sama seandainya dia punya utang, lalu kamu membayarkannya, maka jelas hal itu bermanfaat baginya.”493 Musnad Syafi'i 490: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Abbas, ia mengatakan: Al Fadhl bin Abbas pernah dibonceng di belakang Nabi . Kemudian datang kepada Nabi seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am untuk meminta fatwa dari beliau, sedangkan Al Fadhl memandang ke arah itu, begitu pula sebaliknya. Maka Nabi memalingkan wajah Al Fadhl ke arah yang lain, dan wanita itu bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya, sedangkan ayahku telah mencapai usia yang sangat tua, ia tidak dapat duduk tegak di atas rahilah (unta kendaraanjnya, bolehkah aku menghajikannya (sebagai wakil darinya)?” Nabi SAW menjawab, “Ya.” Hal tersebut terjadi dalam haji Wada'. Musnad Syafi'i 491: Muslim bin Khalid Az-Zinji mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Ibnu Syihab berkata, “Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadaku dari Ibnu Abbas, dari Al Fadhl bin Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Rasulullah , 'Sesungguhnya ayahku telah diwajibkan melakukan ibadah haji, sedangkan dia adalah seorang yang sangat lanjut usia, ia tidak mampu duduk tegak di atas punggung unta kendaraannya'. Nabi SAW menjawab, “Maka,, kamu hajikanlah dia.“495 Musnad Syafi'i 492: Amr bin Abu Salamah mengabarkan kepada kami dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Abdurrahman bin Harits Al Makhzumi, dari Zaid bin Ali bin Husain, dari ayahnya, dari Ubaidilah bin Abu Rafi', dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi telah bersabda, “Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan kurban.” Kemudian datanglah kepadanya seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am, dan wanita itu langsung bertanya, “Sesungguhnya ayahku berusia sangat tua dan pikun, ia terkena kewajiban melakukan ibadah haji yang telah difardhukan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya, tetapi dia tidak kuat mengerjakannya, apakah cukup bila aku yang menghajikannya sebagai ganti?” Nabi menjawab, “Ya. ” 496 Musnad Syafi'i 493: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Hanzhalah, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Thawus mengatakan bahwa Nabi kedatangan seorang wanita, lalu wanita itu bertanya, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai utang haji.” Maka Nabi menjawab, “Hajilah atas nama ibumu.”497 Musnad Syafi'i 494: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Nabi pernah mendengar seorang lelaki mengucapkan “Labbaika” sebagai ganti dari si Fulan. Maka Nabi bersabda, “Jika kamu telah menunaikan haji, maka bertalbiyahlah atas namanya, dan jika tidak maka hajilah kamu.”498 Musnad Syafi'i 495: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Yazid, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, ia mengatakan: Kami duduk bersama Abdullah bin Umar, lalu aku mendengarnya mengatakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah . Lelaki tersebut berkata, "Apakah orang haji yang sesungguhnya itu?" Nabi menjawab, "Orang yang rambutmu awut-awutan lagi dekil pakaiannya.” Maka ada lelaki lain yang bertanya, “Wahai Rasulullah! Haji apakah yang lebih utama?" Nabi menjawab, "Orang yang mengeraskan bacaan talbiyahnya dan mengalirkan darah hewan kurbannya." Lalu ada lagi lelaki lain yang bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksud dengan istilah Sabil?” Nabi menjawab, "Bekal dan kendaraan."499 Musnad Syafi'i 496: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Thariq bin Abdurrahman, dari Abdullah bin Abu Aufa sahabat Nabi SAW - ia berkata, “Aku pernah bertanya tentang lelaki yang tidak mampu berhaji, apakah ia boleh berutang untuk ibadah hajinya?” Maka beliau menjawab, "Tidak boleh." 500 Musnad Syafi'i 497: Muslim dan Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, maka la berkata, ”Aku menjual jasaku kepada kaum tersebut, lalu aku melakukan ibadah haji bernama mereka, apakah hajiku sudah dianggap cukup?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, mereka memperoleh pahala dari apa yang mereka upayakan, dan Allah Maha Cepat per hitungan-Nya.”501 Musnad Syafi'i 498: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Nabi pernah mendengar seorang lelaki mengucapkan “Labbaika” sebagai ganti dari si Fulan. Maka Nabi bersabda, 'Jika kamu telah menunaikan haji, maka kamu boleh menghajikannya sebagai ganti darinya. Tetapi jika kamu belum haji, maka berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah atas namanya.”502 Musnad Syafi'i 499: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qilabah, ia mengatakan: Ibnu Abbas mendengar seorang lelaki mengucapkan kalimat berikut (dalam talbiyahnya) “Labbaika ” sebagai ganti dari "Syubrumah”, maka Ibnu Abbas menjawab. "Celakalah kamu, siapakah Syubrumah?” Abu Qilabah melanjutkan kisahnya bahwa dia adalah salah seorang kerabatnya, maka Ibnu Abbas bertanya. "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?” Lelaki itu menjawab. "Belum." Ibnu Abbas berkata. "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru kamu boleh berhaji atas nama Syubrumah.” 503 Musnad Syafi'i 500: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' dan Thawus bahwa keduanya pernah berkata :”Haji yang diwajibkan ialah (yang biayanya) dari pokok modal.” 504 Musnad Syafi'i 501: Muslim bin Khalid dan yang lainnya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Atha' mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Ali tiba dari tugas si'ayah-nya, maka Nabi bersabda, “Ihram apakah yang engkau jalankan, hai Ali?" Ia menjawab, “Seperti ihram yang dilakukan oleh Rasulullah ” Nabi bersabda, “Maka berkurbanlah kamu dan tetaplah dalam keadaan ihram seperti sekarang ini.” Abdullah bin Jabir melanjutkan kisahnya: Maka Ali menyerahkan seekor hewan kurban untuknya. 505 Musnad Syafi'i 502: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir yang pernah menceritakan tentang ibadah haji Nabi , ia mengatakan: Kami berangkat bersama Nabi . Ketika kami tiba di Baida, aku melihat sejauh mataku memandang ke arah orang-orang yang berkendaraan dan yang berjalan kaki di sebelah kiri dan kanannya serta di belakangnya, semuanya bermaksud mengikut kepadanya untuk mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh Rasulullah . Beliau hanya berniat untuk ibadah haji, tidak berniat lainnya, tidak pula umrah. Ketika kami telah melakukan sa'i dan berada di Marwa, Nabi bersabda, “Hai manusia, barangsiapa yang tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia bertahallul dan menjadikan ibadahnya sebagai umrah Seandainya aku mengetahui keadaanku sekarang di waktu sebelumnya, niscaya aku tidak menyembelih hewan kurban kurban” Maka, bertahallullah orang yang tidak membawa hewan kurban 506 Musnad Syafi'i 503: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Manshur bin Abdurrahman, dari Shafiyah binti Syaibah, dari Asma binti Abu Bakar, ia mengatakan: Kami berangkat bersama Rasulullah , lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang membawa hewan kurban, hendaklah ia tetap dalam ihramnya; dan barangsiapa yang tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia bertahallul.” Sedangkan di saat itu aku tidak membawa hewan kurban, maka aku bertahallul; sementara Az-Zubair membawa hewan kurban, maka ia tidak bcrtahallul. 507 Musnad Syafi'i 504: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, dari Amrah, dari Aisyah , ia mengatakan: Kami pernah keluar bersama Nabi pada tanggal 25 bulan Dzulqa'dah, ternyata yang kami lihat hanyalah jamaah haji. Ketika kami tiba di Sarif atau dekat dengannya, Nabi memerintahkan kepada orang- orang yang tidak membawa hewan kurban agar menjadikan ibadahnya sebagai umrah. Ketika beliau sampai di Mina, aku mendapat kiriman daging sapi, maka aku berkata, “Daging apakah ini?” Si pengirim berkata, “Rasulullah telah menyembelih hewan kurban sebagai ganti dari istri-istri beliau”. Yahya mengatakan: Maka aku menceritakan hadits ini kepada Al Qasim bin Muhammad, ia menjawab, “Demi Allah, Aisyah datang kepadamu dengan hadhs itu sesuai dengan kenyataannya.” 508 Musnad Syafi'i 505: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya, dari Amrah bin Al Qasim dengan redaksi hadits yang semisal dengan hadhs Sufyan tanpa perbedaan maknanya. 509 Musnad Syafi'i 506: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan: Kami pernah berangkat bersama Rasulullah dengan tujuan hanya untuk melakukan haji. Ketika kami sampai di Sarif atau dekat dengannya, aku mengalami haid. Ketika Rasulullah SAW masuk menemuiku, aku sedang menangis. Maka beliau bersabda, “Apakah gerangan yang menimpamu, apakah engkau mengalami haid?” Aku menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Sesunggguhnya haid itu merupakan suatu hal yang telah ditetapkan oleh Allah atas anak-anak perempuan Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah.” Aisyah melanjutkan kisahnya: Dan, Rasulullah berkurban seekor sapi atas nama para istrinya. 510 Musnad Syafi'i 507: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah serta Hisyam bin Hujair, mereka pernah mendengar Thawus mengatakan: Nabi berangkat (ke Makkah) tanpa menyebutkan niat haji, tidak juga umrah, karena menunggu keputusan (dari Allah ). Thawus melanjutkan kisahnya: Ketika Nabi sedang melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwa, turunlah keputusan (wahyu) kepada beliau. Maka beliau memerintahkan para sahabatnya bahwa barangsiapa di antara mereka telah berihram untuk haji, sedangkan ia tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia menjadikannya sebagai umrah. Kemudian beliau bersabda, “Seandainya aku mengetahui perkaraku ini sejak dulu, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban. Akan tetapi, ternyata aku tetap membiarkan rambut kepalaku dan menggiring hewan kurbanku. Tidak ada jalan, lain bagiku kecuali aku harus menyembelih hewan kurban.” Lalu berdirilah Suraqah bin Malik untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, berilah kami keputusan sebagaimana keputusan untuk suatu kaum yang seakan-akan mereka baru dilahirkan hari ini! Apakah umrah kita ini hanya untuk tahun sekarang atau untuk selama-lamanya?” Nabi menjawab, "Tidak, bahkan untuk selama-lamanya. Ibadah umrah masuk ke dalam ibadah haji sampai hari Kiamat. " Thawus melanjutkan kisahnya lagi: (Sesudah itu) datanglah Ali bin Abu Thalib dari negeri Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya yang maksudnya, "Ihram apakah yang kamu lakukan?" Salah satu dari keduanya (Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah) mengatakan dari Thawus, “Aku katakan, 'Labbaika dengan ihlal seperti ihlal yang dilakukan oleh Nabi '. Sedangkan yang lainnya mengatakan, 'Labbaika dengan ibadah haji seperti yang dilakukan oleh Nabi '.” 511 Musnad Syafi'i 508: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Hazim dari Sahl : Bahwa Rasulullah pernah menikahi wanita dengan surah Al Qur'an. 512 Musnad Syafi'i 509: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, untuk itu ia berkata, “Aku menjual jasaku kepada kaum tersebut, lalu aku melakukan ibadah haji bersama mereka, apakah hajiku sudah dianggap cukup?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, mereka memperoleh pahala dari apa yang mereka upayakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.” 513 Musnad Syafi'i 510: Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Zaid bin Jubair, ia mengatakan: Sesungguhnya aku pernah berada di sisi Abdullah bin Umar, lalu ia ditanya mengenai masalah ini, maka ia menjawab, “Ini adalah haji Islam, maka hendaklah ia berupaya lagi untuk menunaikan nadzarnya.” Yakni, bagi orang yang diwajibkan ibadah haji dan ia bemadzar akan melakukan ibadah haji. 514 Musnad Syafi'i 511: Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Bahwa Sa'id bin Salim mengatakan —dan beralasan— bahwa Sufyan Ats-Tsauri mengabarkannya dari Muawiyah bin Ishaq, dari Abu Shalih Al Hanafi bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Haji adalah jihad, dan umrah adalah sunah.”515 Musnad Syafi'i 512: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Amr bin Dinar mengatakan: Aku mendengar Amr bin Aus berkata, “Abdurrahman bin Abu Bakar pernah mengabarkan kepadaku bahwa Nabi pernah memerintahkan kepadanya untuk memboncengkan Aisyah dan mengumrahkannya dari Tan'im.” 516 Musnad Syafi'i 513: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Muzahim dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Khalid, dari Mahrasy Al Ka'bi: Rasulullah pernah berangkat dari Ji'ranah di suatu malam, lalu beliau melakukan umrah, dan pada pagi harinya beliau telah kembali berada di Ji'ranah seperti orang yang menginap di sana. 517 Musnad Syafi'i 514: Muslim bin Khalid mengabarkan hadits ini kepada kami dari Ibnu Juraij dengan isnad yang sama. Ibnu Juraij berkata, ”Ia berasal dari Bani Mahrasy." Asy-Syafi'i berkata, “Yang dimaksud memang Ibnu Juraij, karena kelahirannya menurut kami berasal dari Bani Muhairisy.” 518 Musnad Syafi'i 515: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa Nabi pernah bersabda kepada Aisyah, “Thawafmu di Baitullah dan (sa'imu) di antara Shafa dan Marwa sudah cukup bagi haji dan umrahmu.” 519 Musnad Syafi'i 516: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Atha, dari Aisyah, dari Nabi SAW dengan redaksi hadits yang semisal. Adakalanya Sufyan mengatakan dari Atha', dari Aisyah, dan bisa jadi ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda kepada Aisyah RA.520 Musnad Syafi'i 517: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Husain, dari sebagian anak Anas bin Malik, ia berkata, “Kami pernah bersama Anas bin Malik di Makkah, dan dia apabila bertekad (melakukan haji), kulihat dia keluar lalu umrah.” 521 Musnad Syafi'i 518: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Mujahid bahwa Ali bin Abu Thalib berkata, “Pada tiap bulan terdapat umrah.” 522 Musnad Syafi'i 519: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa Aisyah melakukan umrah dalam setahun sebanyak 2 kali, sekali dari Dzul Hulaifah dan sekali lagi dari Juhfah. Musnad Syafi'i 520: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Shidqah bin Yasar, dari Al Qasim bin Muhammad: Bahwa Aisyah, istri Nabi , melakukan umrah sebanyak 2 kali dalam setahun. Al Qasim bin Muhammad berkata, “Engkau benar.” Maka aku (Shadaqah bin Yasar) berkata, “Apakah ada seseorang yang mencelanya atas hal tersebut?” Al Qasim menjawab, "Subhanallah, dia adalah Ummul Mukminin.” Maka, aku merasa malu. 523 Musnad Syafi'i 521: Anas mengabarkan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', ia berkata, “Abdullah bin Umar melakukan umrah selama beberapa tahun di masa Ibnu Zubair, setiap tahunnya sebanyak 2 kali umrah.” Musnad Syafi'i 522: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Penduduk Madinah berihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam berihram dari Juhfah; dan penduduk Najd berihram dari Qarn.” Ibnu Umar mengatakan bahwa mereka yakin Rasulullah bersabda, “Dan penduduk Yaman berihram dari Yalamlam. ” 524 Musnad Syafi'i 523: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, ia berkata, “Penduduk Madinah diperintahkan untuk berihram dari Dzul Hulaifah, penduduk negeri Syam berihram dari Juhfah, dan penduduk Najd berihram dari Qarn. Selanjutnya Ibnu Umar mengatakan bahwa ketiga miqat tersebut didengarnya langsung dari Rasulullah . Selain itu, ia mendapat berita bahwa Rasulullah pernah bersabda pula, “Dan penduduk Yaman berihram dari Yalamlam.” 525 Musnad Syafi'i 524: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Seorang lelaki dari kalangan penduduk Madinah berdiri di masjid Madinah, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah! Mulai dari manakah kami berihram menurut perintahmu?” Nabi menjawab, "Penduduk Madinah berihram dari Dzul Hulaifah, penduduk negeri Syam berihram dari Juhfah, dan penduduk Najd berihram dari Qarn." Nafi mengatakan kepadaku bahwa mereka merasa yakin Rasulullah juga bersabda, "Penduduk Yaman berihram dari Yalamlam.”526 Musnad Syafi'i 525: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Abu Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah bertanya tentang tempat ihram, lalu ia berkata, “Aku mendengarnya (Nabi ).” Kemudian ia diam. Aku yakin bahwa dia bermaksud mengatakan bahwa Nabi bersabda, "Penduduk Madinah berihram dari Dzul Hulaifah dan jalan yang lain —yaitu dari Juhfah— adalah untuk Penduduk Maghrib. Penduduk Irak berihram dari Dzatu 'Irq, penduduk Najd berihram dari Qarn, dan penduduk Yaman berihram dari Yalamlam.” 527 Musnad Syafi'i 526: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Atha' mengabarkan kepadaku: Bahwa Rasulullah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah dari Dzul Hulaifah, bagi penduduk Maghrib dari Juhfah, bagi penduduk Masyriq dari Dzatu 'Irq, dan bagi penduduk Najd dari Qarn. Bagi yang menempuh jalan Najd dari kalangan penduduk Yaman dan lain-lainnya adalah Qarnul Manazil. sedangkan bagi penduduk Yaman sendiri adalah Yalamlam. 528 Musnad Syafi'i 527: Muslim dan Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Maka aku kembali kepada Atha' dan berkata, “Sesunggguhnya Nabi —menurut dugaan mereka— tidak menetapkan miqat Dzatu 'Irq, dan ketika itu penduduk Masyriq masih belum ada (yang masuk Islam).” Atha berkata, “Demikian pula kami pernah mendengar bahwa Nabi menetapkan miqat Dzatu 'Irq atau 'Aqiq untuk penduduk Masyriq.” Atha melanjutkan perkataannya, “Sedangkan pada saat itu belum ada Irak, tetapi untuk penduduk Masyriq.” Atha tidak menisbatkan miqat ini kepada seorang pun selain Nabi . Dia tetap bersikeras bahwa Nabi -lah yang menetapkannya sebagai miqat. 529 Musnad Syafi'i 528: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia mengatakan: Rasulullah belum pernah menentukan Dzatu 'Irq sebagai miqat, dan saat itu belum ada penduduk Masyriq (yang masuk Islam), kemudian orang- orang menjadikan Dzatu 'Irq sebagai miqat-(nya). Asy-Syafi'i berkata, “Aku tidak menduganya melainkan seperti apa yang dikatakan oleh Thawus.” 530 Musnad Syafi'i 529: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, dari Abu Asy-Sya'tsa, ia berkata, “Rasulullah belum pernah menentukan suatu miqat pun bagi penduduk Masyriq. Maka, orang-orang menjadikan tempat yang sejajar dengan Qarn sebagai miqat, yaitu Dzatu 'Irq.” 531 Musnad Syafi'i 530: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Thawus, dari ayahnya, ia mengatakan: Rasulullah telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah dari Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari Juhfah, bagi penduduk Najd dari Qarn, dan bagi penduduk Yaman dari Yalamlam. Kemudian Rasulullah bersabda, “Miqat-miqat ini untuk penduduknya masing-masing, juga bagi setiap orang yang datang melaluinya, tetapi bukan dari kalangan penduduknya yang bemaksud melakukan haji atau umrah. Barangsiapa dari kalangan penduduknya tetapi bertempat lebih dekat dari miqat-miqat tersebut, hendaklah ia berihram dari tempat ia berada; ketentuan ini berlaku hingga bagi penduduk Makkah sendiri.”532 Musnad Syafi'i 531: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas , dari Nabi mengenai masalah penentuan miqat-miqat dan hal yang semisal dengan makna hadits Sufyan dalam masalah yang sama, yaitu masalah penentuan miqat. 533 Musnad Syafi'i 532: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Al Qasim bin Ma'n, dan Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Rasulullah menentukan miqat bagi penduduk Madinah dari Dzul Hulaifeh, bagi penduduk Syam dari Juhfah, bagi penduduk Yaman dan Yalamlam, dan bagi penduduk Najd dari Qam. Dan, bagi orang yang berasal dari tempa! di bawah itu, ihramnya dari tempat ia bermula. 534 Musnad Syafi'i 533: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa Rasulullah bersabda ketika menetapkan miqat-miqat, “Seseorang boleh bersenang-senang dengan istri dan pakaiannya sampai ia datang ke anu dan anu karena telah sampai pada miqat-miqat (nya).”535 Musnad Syafi'i 534: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Abu Asy-Sya'tsa': Bahwa ia pernah melihat Ibnu Abbas mengembalikan orang yang melewati miqat-miqat tanpa berihram.536 Musnad Syafi'i 535: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Labid, dari Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi atau selainnya, ia mengatakan: Nabi Adam 'Alaihis Salam melakukan ibadah haji, lalu ditemui oleh para malaikat. Mereka berkata, “Semoga hajimu diterima, hai Adam, sesungguhnya kami telah berhaji sebelum kamu 2000 tahun yang lalu.” 537 Musnad Syafi'i 536: Ad-Darawardi dan Hatim bin Ismail mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, ia mengatakan: Jabir datang kepada kami dan ia bercerita mengenai ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi . Ia berkata, “Ketika kami berada di Dzul Hulaifah, Asma binti Umais melahirkan (anaknya), maka Nabi memerintahkannya untuk mandi dan berihram.” 538 Musnad Syafi'i 537: Malik mengabarkan kepada kami, dari Zaid bin Aslam dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain dari bapaknya, bahwa Ibnu Abbas dan Al Masur bin Makhrafah, keduanya berbeda di Al Abwa', lalu Ibnu Abbas berkata, “Seorang yang ihram boleh menyiram rambutnya.” Dan Al Masur berkata, “Orang yang ihram tidak boleh menyiram rambutnya.” Kemudian Ibnu Abbas mengutusku kepada Abu Ayub Al Anshari, lalu aku mendapatkannya menyiram antara dua tanduknya, dan ia menutup diri dengan kain, ia berkata, "Lalu aku mengucapkan salam" kemudian ia berkata, "Siapa ini?" Kemudian aku mengatakan bahwa aku adalah Abdullah, aku ditus oleh Ibnu Abbas untuk datang kepadamu menanyakan bagaimana Rasulullah menyiram kepalanya pada saat ihram, ia berkata, "Kemudian Abu Ayub meletakkan kedua tangannya di atas kainnya, ia memangguk-manggukkan kepalanya hingga terlihat oleh kami, kemudian ia mengatakan kepada orang yang menyiraminya; Siramlah, lalu ia pun menyiram kepalanya, kemudian menggerak-gerakkan kepalanya dengan kedua tangannya ke depan dan kebelakangnya, kemudian ia bekata, "Demikian yang aku lihat dari beliau ."539 Musnad Syafi'i 538: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Atha' mengabarkan kepadaku, bahwa Shafwan bin Ya'la mengabarkannya dari ayahnya —Ya'la bin Umayah— bahwa ia mengatakan: Ketika Khalifah Umar bin Khaththab mandi dengan bersandar pada unta (kendaraannya), sedangkan aku menutupinya dengan pakaian, ternyata Umar bin Khaththab berkata kepadanya, “Hai Ya'la, siramkanlah air ke kepalaku!” Maka aku menjawab, “Amirul Mukminin lebih mengetahui.” Maka Umar berkata, “Demi Allah, air hanya menambah rambut menjadi awut-awutan.” Lalu ia membaca basmalah dan menuangkan air ke atas kepalanya. 540 Musnad Syafi'i 539: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Karim Al Jazari, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Adakalanya Umar bin Khaththab berkata kepadaku, 'Kemarilah, kuajak kamu berlomba denganku menyelam dalam air, siapa di antara kita yang paling panjang napasnya!' Saat itu kami sedang dalam ihram.” 541 Musnad Syafi'i 540: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar Amr bin Dinar mengatakan: Aku pernah mendengar Abu Asy-Sya'tsa mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah berkhutbah seraya bersabda, 'Apabila orang yang berihram tidak menemukan sepasang terompah, ia boleh memakai sepasang khuf; dan apabila ia tidak menemukan kain sarung, ia boleh memakai celana'.” 542 Musnad Syafi'i 541: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dan ayahnya: Bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi lalu bertanya mengenai masalah pakaian yang dikenakan oleh orang yang berihram, maka Nabi menjawab, “Sesungguhnya ia tidak boleh memakai gamis, serban, topi (penutup kepala), celana; tidak boleh pula memakai dua khuf kecuali bagi orang yang tidak menemukan sandal Jika ia tidak menemukan sandal, hendaklah ia memakai khuf, tetapi hendaklah ia memotongnya hingga batas kedua khufhya lebih rendah daripada kedua mata kakinya.”543 Musnad Syafi'i 542: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi tentang kain yang dipakai oleh orang yang berihram, lalu Rasulullah menjawab, "Orang yang berihram tidak boleh memakai baju gamis. tidak boleh memakai celana tidak boleh memakai serban tidak boleh memakai penutup kepala dan tidak boleh memakai khuf; kecuali bagi seseorang yang tidak menemukan sepasang sandal maka ia boleh memakai khuf tetapi hendaknya ia memotong keduanya hingga lebih rendah dari kedua mata kakinya”544 Musnad Syafi'i 543: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar : Rasulullah melarang orang yang berihram memakai pakaian yang dicelup dengan minyak za'faran atau wars. Beliau bersabda, “Dan barangsiapa yang tidak menemukan sepasang sandal, hendaklah ia memakai sepasang khuf, tetapi hendaklah ia memotongnya sebatas lebih rendah dari kedua mata kaki.” 545 Musnad Syafi'i 544: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Abu Ja'far, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab melihat Abdullah bin Ja'far memakai satu stelan pakaian yang dicelup, sedangkan ia dalam keadaan ihram. Umar berkata, “Apakah pakaian ini?” Ali bin Abu Thalib menjawab, “Aku tidak menduga ada seseorang yang berani mengajarkan sunnah kepada kami (ahlul bait).” Maka, Umar diam. 546 Musnad Syafi'i 545: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir : Bahwa Abu Zubair pernah mendengar Jabir berkata, “Wanita tidak boleh memakai pakaian yang dicelup bahan wewangian, dan boleh memakai pakaian yang dicelup ushfur; aku tidak menganggap ushfur sebagai bahan wewangian.” 547 Musnad Syafi'i 546: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa ia selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita bila mereka berihram, yaitu hendaknya mereka memotong khufhya; hingga ia mendapat berita dari Shafiyah yang menerimanya dari Aisyah bahwa Aisyah selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita, yaitu hendaknya mereka tidak usah memotong (khuf mereka). Maka, ayah Salim mencabut kembali fatwanya. 548 Musnad Syafi'i 547: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Seorang wanita diperbolehkan menjulurkan sebagian jilbabnya ke wajahnya, tetapi ia tidak boleh menutupkannya ke wajahnya. Aku bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan 'Ia tidak boleh menutupkannya (ke wajahnya)?'” Maka ia memberi isyarat kepadaku dengan pengertian seperti layaknya seorang wanita memakai jilbab. Kemudian ia memberi isyarat kepadaku menggambarkan kain jilbab yang ada pada pipi wanita, lalu berkata, “Janganlah wanita menutupkan ini yang berarti ia menempelkannya pada wajahnya, yang demikian itu merupakan cara yang tidak membiarkan wajahnya terbuka. Tetapi ia boleh menjulurkannya pada wajahnya sebagaimana adanya, hanya saja jangan sampai ia membalikkan kain, yakni jangan menempelkannya pada wajahnya, jangan pula melipatnya (mengikatkan dari satu sisi wajah ke sisi yang lain).” 549 Musnad Syafi'i 548: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, ia berkata, “Aku pernah melihat Ibnu Umar melakukan thawaf di Baitullah, sedangkan ia mengikat perutnya dengan kain.”. 550 Musnad Syafi'i 549: Said mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, Nafi mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Umar tidak mengikatkan kainnya melainkan hanya sekadar memasukkan kedua ujung ikat pinggangnya pada kain sarungnya. 551 Musnad Syafi'i 550: Said mengabarkan kepada kami dari Muslim bin Jundab, ia mengatakan: Seorang lelaki datang bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan aku berada bersamanya. Lelaki itu bertanya, “Aku mempertemukan kedua ujung kainku dari arah belakang, kemudian aku mengikatkannya, sedangkan aku dalam keadaan ihram.” Maka Abdullah bin Umar menjawab, “Janganlah kamu membuat suatu ikatan pun.” 552 Musnad Syafi'i 551: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa Rasulullah melihat seorang lelaki memakai ikat pinggang dengan seutas tambang berwarna hitam putih, lalu beliau bersabda, "Lepaskanlah ikat pinggang tambangmu.” (Ini) diucapkannya sebanyak dua kali. 553 Musnad Syafi'i 552: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa Al Hasan bin Muslim mengabarkan kepadaku dari Shafiyah binti Syaibah, ia mengatakan: Ketika kami berada di sisi Aisyah , tiba-tiba datang kepadanya seorang wanita dan kalangan Bani Abdud-Dar yang dikenal dengan nama Tamlik. Wanita itu berkata kepadanya, “Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya anak perempuanku si Fulanah telah bersumpah tidak akan memakai perhiasannya dalam musim (haji).” Maka Aisyah berkata, “Katakanlah kepadanya, sesungguhnya Ummul Mukminin bersumpah kepadamu, 'Hendaklah kamu memakai semua perhiasanmu'.” 554 Musnad Syafi'i 553: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ayub bin Musa, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Apabila ia sakit mata, sedangkan ia dalam keadaan ihram, maka ia benar-benar meneteskan obat mata pada kedua matanya, dan ia mengatakan bahwa orang yang sedang ihram boleh memakai celak mata apapun bila ia sakit mata, selagi bukan celak mata yang wangi. Demikianlah kata-kata Ibnu Umar. 555 Musnad Syafi'i 554: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Dinar dari Salim, ia mengatakan: Aisyah berkata, “Aku pemah mengusapkan minyak wangi kepada rasulullah . Dan ia berkata dalam kitab imala'; Saat ia dalam keadaan tidak ihram dan saat ihram. Salim berkata, 'Dan sunnah rasul lebih berhak untuk diikuti'.” 556 Musnad Syafi'i 555: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Salim, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab berkata, “Apabila kalian melempar jumrah, maka sesungguhnya telah halal bagi kalian apa yang telah diharamkan (sebelumnya), kecuali wanita dan wewangian.” 557 Musnad Syafi'i 556: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , ia berkata, “Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah untuk ihramnya sebelum melakukan ihram dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf di Baitullah.” 558 Musnad Syafi'i 557: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Aku pernah mendengar bahwa Aisyah membuka kedua telapak tangannya dan berkata, “Aku telah memakaikan wewangian kepada Rasulullah SAW dengan kedua tanganku ini untuk ihramnya ketika hendak ihram, dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf —ifadhah— di Baitullah.” 559 Musnad Syafi'i 558: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah , ia berkata, “Aku memakaikan wewangian kepada Rasulullah dengan kedua tanganku ini untuk ihramnya ketika hendak melakukan ihram dan untuk tahallulnya, yakni sebelum melakukan thawaf di Baitullah.” 560 Musnad Syafi'i 559: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Utsman bin Urwah, ia mengatakan: Aku pernah mendengar ayahku menceritakan hadits berikut: Aku pernah mendengar Aisyah berkata, “Aku pernah mengoleskan wewangian kepada Rasulullah untuk ihram dan untuk tahallulnya.” Maka aku bertanya, “Dengan wewangian apa?” Aisyah menjawab, “Dengan wewangian yang paling baik." Utsman berkata, “Tidaklah Hisyam meriwayatkan hadits ini melainkan dariku.” 561 Musnad Syafi'i 560: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Atha bin As-Sa'ib, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah , ia berkata, “Aku pernah melihat kemilau bekas minyak rambut pada belahan rambut Rasulullah SAW sesudah 3 hari.” 562 Musnad Syafi'i 561: Sa'id bin Salim mengabarkan dari kami, dari Ibnu Juraij, dan Umar bin Abdullah bin Urwah, ia pemah mendengar Al Qasim dan Urwah mengabarkan dari Aisyah RA, ia “Aku mengoleskan minyak wangi kepada Rasulullah SAW dengan tanganku dalam haji Wada untuk tahalhil dan untuk ihram.” 563 Musnad Syafi'i 562: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, ia pernah mendengar Aisyah binti Sa'id berkata, “Aku pernah memakaikan minyak wangi kepada ayahku ketika ia hendak ihram dengan minyak kesturi dan minyak dzarirah.” 564 Musnad Syafi'i 563: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Husain bin Zaid, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah melihat Ibnu Abbas sedang berihram, dan sesungguhnya pada kepalanya terdapat semisal warna buah kurma yang dimasak karena bekas wewangian.” 565 Musnad Syafi'i 564: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Abu Az-Zubair, dari Jabir : Ia pernah ditanya, “Bolehkah orang yang berihram mencium wewangian, minyak rambut dan parfum?” Jabir menjawab, “Tidak boleh.” 566 Musnad Syafi'i 565: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dan Atha bin Abu Rabbah, dari Shafwan bin Ya'la bin Umayah, dari ayahnya, ia mengatakan: Ketika kami berada di sisi Rasulullah di Ji'ranah, beliau kedatangan seorang lelaki yang memakai baju yang berpotongan, yakni baju jubah, sedangkan baju jubahnya itu dilumuri dengan minyak khaluq. Lalu lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang melakukan ihram untuk umrah dan aku memakai baju ini.” Maka Rasulullah balik bertanya, “Apa saja yang engkau lakukan dalam hajimu?” Lelaki itu menjawab, “Aku lepaskan baju potongan ini dan kucuci minyak yang menempel padanya.” Lalu Rasulullah bersabda, “Apa yang engkau lakukan dalam ibadah hajimu, maka lakukan pula dalam ibadah umrahmu.” 567 Musnad Syafi'i 566: Isma'il yang dikenal dengan sebutan Ibnu Ulayah mengabarkan kepadaku, Abdul Aziz bin Suhaib mengabarkan kepadaku dari Anas bin Malik: Bahwa Rasulullah telah melarang seorang lelaki memakai minyak za'faran. 568 Musnad Syafi'i 567: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair bahwa ia pernah mendengar perkataan Jabir bin Abdullah ketika ada seorang lelaki bertanya kepadanya, “Bolehkah ihram haji dilakukan sebelum bulan-bulan haji?” Jabir menjawab, “Tidak boleh.” 569 Musnad Syafi'i 568: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Aku bertanya kepada Nafi', “Apakah engkau pernah mendengar Abdullah bin Umar menyebutkan bulan-bulan haji?” Nafi menjawab, “Ya, ia menyebut bulan Syawal, bulan Dzulqa'dah dan bulan Dzulhijjah.” Aku bertanya lagi kepada Nafi, “Bagaimana jika seseorang melakukan ihram haji sebelum bulan- bulan tersebut?” Nafi' menjawab, “Aku belum pernah mendengar sepatah katapun darinya mengenai hal tersebut.” 570 Musnad Syafi'i 569: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Abdurrahman bin Ruqaisy, bahwa Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah tidak pernah sama sekali menamai talbiyahnya itu haji atau umrah.” 571 Musnad Syafi'i 570: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa talbiyah Rasulullah ialah, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan semua nikmat adalah milik-Mu, begitu juga semua kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu.” Nafi mengatakan bahwa Abdullah bin Umar menambahkan kepadanya kalimat berikut, “Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, dan aku merasa bahagia dengan taat kepada-Mu. Segala kebaikan berada di tangan kekuasaan-Mu, semua harapan tertumpu kepada-Mu, begitu pula amal perbuatan.” 572 Musnad Syafi'i 571: Sebagian ahli ilmu mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bertalbiyah dengan kalimat tauhid berikut, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.” Musnad Syafi'i 572: Asy-Syafi'i mengatakan: Abdul Aziz bin Abdullah Al Majisyun menyebutkan dari Abdullah bin Fadhl, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah , ia berkata, “Termasuk di antara talbiyah yang pernah diucapkan oleh Rasulullah ialah, 'Aku penuhi seruan-Mu, wahai Tuhan semua makhluk, aku penuhi seruan-Mu'. 573 Musnad Syafi'i 573: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu juraij, ia mengatakan: Hamid Al A'raj mengabarkan kepadaku dari Mujahid bahwa ia pernah berkata, “Di antara bacaan talbiyah yang dikeraskan ucapannya oleh Nabi ialah, 'Aku memenuhi seruan-Mu, ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu; tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi seruan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat serta kekuasaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. ” Mujahid berkata, “Hingga pada suatu hari di saat orang-orang disuruh menjauh darinya, seakan-akan beliau merasa kagum dengan pemandangan yang disaksikannya, beliau menambah talbiyahnya, 'Aku penuhi seruan-Mu, sesungguhnya kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan akhirat” Mujahid berkata, “Aku menduga bahwa hari ini adalah hari Arafah.” 574 Musnad Syafi'i 574: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Al Qasim bin Ma'n, dari Muhammad bin Ajian, dari Abdullah bin Abu Salamah, Bahwa ia mengatakan: Sa'd bin Abu Waqqash pernah mendengar salah seorang keponakannya sedang mengucapkan talbiyah, “Wahai Tuhan yang memiliki tempat-tempat naik (Tinggi)” Maka Sa'd berkata, “Tempat- tempat naik? Allah memang memiliki tempat-tempat naik, tetapi kami tidak demikian dalam melakukan talbiyah di masa Rasulullah '.” 575 Musnad Syafi'i 575: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, dari Khallad bin Sa'ib Al Anshari, dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Malaikat Jibril datang kepadaku dan ia memerintahkan agar aku memerintahkan kepada para sahabatku atau orang-orang yang bersamaku supaya mereka mengeraskan suaranya untuk membaca talbiyah atau ihlal.” Beliau bermaksud salah satu dari keduanya. 576 Musnad Syafi'i 576: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Humaid, dari Muhammad bin Munkadir: Nabi SAW selalu memperbanyak bacaan talbiyah. 577 Musnad Syafi'i 577: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar dari Ibnu Umar: Bahwa ia membaca talbiyah dalam keadaan berkendaraan, turun dan berbaring. 578 Musnad Syafi'i 578: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Shalih bin Muhammad bin Zaidah, dari Umar ah bin Khuzaimah bin Tsabit, dari ayahnya, dari Nabi : Bahwa beliau apabila selesai dari talbiyahnya memohon kepada Allah atas keridhaan-Nya, surga dan dibebaskan dari neraka berkat rahmat-Nya. 579 Musnad Syafi'i 579: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Nabi pernah memerintahkan kepada Dhuba'ah melalui sabda beliau, "Apakah engkau tidak bermaksud melakukan haji?" Dhuba'ah menjawab, “Sesungguhnya aku sedang sakit.” Nabi SAW bersabda, “Kerjakanlah hajimu dan syaratkanlah bahwa tempat bertahallulku ialah di tempat aku tertahan.”580 Musnad Syafi'i 580: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: Aisyah berkata kepadaku, “Apakah engkau pernah mengecualikan dalam hajimu?” Aku balik bertanya kepadanya, “Apakah yang harus aku ucapkan?” Aisyah berkata, “Ucapkanlah, 'Ya Allah, aku bermaksud melakukan ibadah haji, dan untuk hajilah aku berniat. Jika Engkau memudahkannya, maka hal ini merupakan ibadah haji; dan jika aku tertahan oleh halangan (sakit), maka hal ini merupakan ibadah umrah'.” 581 Musnad Syafi'i 581: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia berangkat ke Makkah di zaman fitnah untuk melakukan umrah, lalu ia berkata, “Apabila aku tertahan tidak sampai ke Baitullah, kami akan melakukan seperti apa yang pernah kami lakukan bersama Rasulullah .” Asy-Syafi'i mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah: Kami akan bertahallul seperti kami bertahallul bersama Rasulullah SAW pada tahun Al Hudaibiyah. 582 Musnad Syafi'i 582: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dan ayahnya, ia berkata, “Barangsiapa yang tertahan tidak sampai ke Baitullah karena sakit, sesungguhnya ia tidak boleh bertahallul sebelum thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwa.” 583 Musnad Syafi'i 583: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari bapaknya bahwa ia pernah berkata, “Orang yang terhalang (muhshar) tidak boleh bertahallul, kecuali jika telah thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwa.” 564 Musnad Syafi'i 584: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Ibnu Umar, Marwan dan Ibnu Az-Zubair memberikan fatwa kepada Ibnu Huzabah Al Makhzumi ketika ia sakit di tengah perjalanan menuju Makkah agar berobat dengan pengobatan yang semestinya dan menyembelih hewan kurban. Apabila telah sehat, hendaklah ia berumrah; dan jika telah bertahallul dari ihramnya, maka diwajibkan atas dirinya melakukan haji di tahun berikutnya dan menyembelih hewan kurban. 585 Musnad Syafi'i 585: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, “Barangsiapa di antara orang yang berhaji menjumpai di malam Hari Raya Kurban wuquf di bukit Arafah sebelum fajar menyingsing, berarti ia telah menjumpai haji. Barangsiapa yang tidak menjumpai Arafah dan melakukan wuquf padanya sebelum fajar, berarti ia ketinggalan ibadah haji. Hendaklah ia mendatangi Baitullah, lalu melakukan thawaf sebanyak 7 kali, demikian juga sa'i antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali. Kemudian ia mencukur rambutnya, dan jika suka boleh memotongnya. Apabila ia membawa hewan kurban, hendaklah menyembelihnya sebelum bercukur. Apabila telah selesai dari thawaf dan sa'i, hendaklah ia mencukur atau memendekkan rambutnya, lalu ia boleh kembali kepada keluarganya jika ia menghendaki. Bila datang lagi kepadanya musim haji pada tahun berikutnya, hendaklah ia melakukan haji jika mampu, dan hendaklah menyembelih seekor hewan kurban. Jika ia tidak menemukan hewan kurban, hendaklah ia berpuasa sebagai gantinya selama 3 hari dalam hari-hari haji dan 7 hari berikutnya bila telah kembali kepada keluarganya.” 586 Musnad Syafi'i 586: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, ia mengatakan: Sulaiman bin Yasar mengabarkan kepadaku bahwa Abu Ayyub berangkat menunaikan ibadah haji. Ketika ia berada di daerah pedalaman di tengah perjalanan menuju Makkah, hewan kendaraannya hilang. Kemudian ia menghadap Khalifah Umar bin Khaththab di Hari Rayu Kurban, lalu menceritakan hal tersebut, maka Khalifah Umar berkata kepadanya, “Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh orang yang berumrah, kemudian bertahallullah. Apabila kamu telah memasuki waktu haji, maka berhajilah dan berkurbanlah dengan menyembelih hewan kurban yang mudah didapat.” 587 Musnad Syafi'i 587: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Habbar bin Aswad datang ketika Khalifah Umar sedang menyembelih hewan kurbannya di pagi hari. 588 Musnad Syafi'i 588: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia mandi ketika hendak memasuki Makkah. 589 Musnad Syafi'i 589: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Bahwa Rasulullah apabila melihat Baitullah mengangkat kedua tangannya dan berdoa, “Ya Allah tambahkanlah kepada bait ini kemuliaan, kehormatan, keagungan dan pengaruh. Dan tambahkanlah kepada Baitullah ini kemuliaan, keagungan, kehormatan dan kemegahan dan tambahkanlah kepada orang yang memuliakan dan menghormati orang-orang yang berhaji dan berumrah kemuliaan, keagungan, kehormatan dan kemegahan.” 590 Musnad Syafi'i 590: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata “Aku pernah menceritakan hadits dari Muqsam maula Abdullah bin Harits, dari Ibnu Abbas, dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda. “Tangan-tangan diangkat dalam shalat apabila melihat Ka'bah, berada di atas Shafa dan Marwa, di sore hari Arafah. Yaumul jam'i, ketika berada di dua jumrah dan berdo'a atas mayit.” 591 Musnad Syafi'i 591: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id. dari Muhammad bin Sa'id, dari ayahnya, Sa'id bin Musayyab: Bahwa ketika melihat ke arah Ka'bah, ia mengucapkan doa berikut, “Ya Allah. Engkaulah yang Maha Sejahtera, dari Engkaulah kesejahteraan. Maka sejahterakanlah kami, wahai Rabb kami, fla|am hidup kami.” 592 Musnad Syafi'i 592: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraj, dari Atha', ia berkata, “Ketika Rasulullah hendak memasuki Makkah, beliau tidak mengambil jalan yang berbelok, tidak pula jalan yang naik.” 593 Musnad Syafi'i 593: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Manshur, dari Abu Wail, dari Masruq, dari Abdullah bin Mas'ud: Bahwa ia pernah melihat beliau memulai thawaf-nya dengan mengusap Hajar (Aswad), kemudian berdiri di sebelah kanannya, lalu berlari kecil sebanyak 3 kali putaran, dan berjalan biasa sebanyak 4 kali putaran. Setelah itu beliau mendatangi maqam (Ibrahim), lalu shalat di belakangnya sebanyak 2 rakaat. 594 Musnad Syafi'i 594: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Orang yang berumrah mengucapkan talbiyah di saat membuka thawafnya dengan berjalan kaki atau tidak berjalan kaki. 595 Musnad Syafi'i 595: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Ja'far, ia berkata, “Aku pernah melihat Ibnu Abbas tiba di hari Tarwiyah tanpa meminyaki (rambut) kepalanya, lalu ia mencium rukun, kemudian meletakkan kening padanya dan menciumnya lagi, lalu meletakkan kening padanya sebanyak 3 kali.” 596 Musnad Syafi'i 596: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Atha', “Apakah engkau pernah melihat salah seorang sahabat Rasulullah bila telah mengusap Hajar Aswad mencium tangannya?” Atha' menjawab, “Ya, aku pernah melihat Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah . Bila mereka telah mengusap (Hajar Aswad), lalu mencium tangan mereka.” Aku bertanya, “Begitu juga Ibnu Abbas?” Ia menjawab, “Ya, dan aku menduga ia banyak melakukannya.” Aku bertanya lagi, “Apakah engkau sendiri pernah tidak mencium tanganmu bila telah mengusapnya?” Atha' menjawab, “Maka apakah gunanya aku mengusapnya kalau demikian.” Musnad Syafi'i 597: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Musa bin Ubaidillah, dari Muhammad bin Ka'b: Bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah pernah mengusap semua rukun, dan ia berkata, “Tidaklah layak bagi Baitullah bila ada sesuatu darinya yang terasingkan.” Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya telah ada bagi kalian dalam diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Qs. Al Ahzaab [33]: 21) 598 Musnad Syafi'i 598: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Apabila engkau menjumpai rukun dalam keadaan penuh sesak, maka berangkatlah engkau dan janganlah berdiri —saja—-” 599 Musnad Syafi'i 599: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dan Umar bin Sa'id bin Abu Husain, dari Manbudz bin Abu Sulaiman, dari ibunya: Bahwa ketika ia berada di sisi Aisyah, istri Nabi , seorang maula perempuan miliknya datang, lalu berkata kepadanya, “Wahai Ummul Mukminin, aku melakukan thawaf 7 kali di Baitullah dan mengusap rukun sebanyak 2 atau 3 kali.” Aisyah berkata kepadanya, “Semoga Allah tidak memberimu pahala, semoga Allah tidak memberimu pahala. Engkau berdesakkan dengan kaum lelaki, mengapa engkau tidak mengucapkan takbir saja dan berlalu?” 600 Musnad Syafi'i 600: Sa'id mengabarkan kepada kami bahwa Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Ka'b: Bahwa Ibnu Abbas selalu mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad, sedangkan Ibnu Az-Zubair selalu mengusap semua rukun. Ia berkata, 'Tidak layak bagi Baitullah bila ada sesuatu darinya yang terasingkan (tidak diusap).” Dan, Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya telah ada bagi kalian dalam diri Rasulullah itu suri teladan yang baik." (Qs. Al Ahzaab [33]: 21) 601 Musnad Syafi'i 601: Sa'id bin Salim Al Qaddah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Yahya bin Ubaid mantan budak As-Sa'ib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Saib: Bahwa ia pernah mendengar Nabi berdoa di antara Rukun Bani Jumah dan Rukun Al Aswad, “Ya Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah diri kami dari siksa neraka.” 602 Musnad Syafi'i 602: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Hanzhalah, dari Thawus bahwa ia pemah mendengar Thawus mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Umar berkata, “Sedikit bicaralah kalian dalam thawaf, karena sesungguhnya kalian berada dalam shalat.” 603 Musnad Syafi'i 603: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', ia berkata, “Aku pemah melakukan thawaf di belakang Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, maka aku tidak pemah mendengar salah seorang dari keduanya berbicara hingga selesai dari thawafnya.” Musnad Syafi'i 604: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Abu Az-Zubair Al Makki mengabarkan kepadaku dari Jabir bin Abdullah Al Anshari , ia pernah berkata, “Rasulullah thawaf dalam ibadah haji Wada'nya dengan berkendaraan di Baitullah —juga di antara Shafa dan Marwa— agar dilihat oleh orang-orang dan agar berada di atas mereka karena orang-orang mengerumuninya. 604 Musnad Syafi'i 605: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas : Bahwa Rasulullah thawaf di Baitullah di atas unta kendaraannya dan mengusap rukun dengan tongkatnya. 605 Musnad Syafi'i 606: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Syu'bah mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, dari Nabi dengan redaksi hadits yang semisalnya. 606 Musnad Syafi'i 607: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Atha' mengabarkan kepadaku, “Bahwa Rasulullah Thawaf di Baitullah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah dengan berkendaraan, maka aku bertanya, 'Mengapa?' Atha' menjawab, 'Aku tidak tahu*." Atha' melunjutkan kisahnya, "Kemudian beliau turun dan shalat 2 rakaat." 607 Musnad Syafi'i 608: Sui'yan mengabarkan kepada kami dari Al Ahwash bin Hakim, ia berkata, "Aku pernah melihat Anas bin Malik melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah dengan berkendaraan di atas keledai.” 608 Musnad Syafi'i 609: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa Nabi memerintahkan kepada para sahabat untuk melakukan thawaf Ifadhah pada siang hari, dan beliau melakukannya di malam hari bersama para istrinya dengan memakai kendaraannya. Beliau mengusap rukun dengan tongkatnya. Aku menduga bahwa ia (Thawus) berkata, "Dan beliau mencium ujung tongkatnya.'609 Musnad Syafi'i 610: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah: Bahwa Umar bin Al Khaththab mengusap rukun untuk melakukan thawaf, kemudian ia berkata, “Kepada siapakah kita menampilkan pundak-pundak kita dan kepada siapakah kita memamerkan kekuatan kita, sedangkan Allah telah memenangkan Islam? Demi Allah, aku tetap akan melakukan thawaf dengan cara semula seperti yang telah dilakukan beliau.” 610 Musnad Syafi'i 611: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ubadullah bin Umar, dari Nafi' dari Ibnu Umar. Bahwa ia berlari kecil dan Hajar Aswad ke Hajar Aswad lagi, kemudian berkata, “Demikianlah yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.” 611 Musnad Syafi'i 612: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha'; bahwa Nabi melakukan thawaf pada umrah yang keempatnya di Baitullah dan sa'i di antara Shafa dan Marwah, hanya mereka (kaum musyrik) menolak Nabi dalam umrah pertamanya dari Hudaibiyah. 612 Musnad Syafi'i 613: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa Rasulullah melakukan lari-lari kecil dalam 3 kali putaran thawaf dari 7 putaran thawafnya tanpa ada berjalan biasa di antaranya. 613 Musnad Syafi'i 614: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' ia mengatakan: Abu Bakar melakukan sa'i dalam ibadah hajinya pada tahun haji ketika Nabi mengutusnya (ke Makkah), kemudian Umar dan Utsman serta para khalifah selanjutnya melakukan sa'i seperti itu. 614 Musnad Syafi'i 615: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, “Tidak diwajibkan sa'i di Baitullah atas kaum wanita, tidak pula antara Shafa dan Marwah.” 615 Musnad Syafi'i 616: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwa Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar mengabarkan kepada Abdullah bin Umar dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidakkah engkau melihat bahwa kaummu ketika membangun Ka'bah tidak mampu menyempurnakan fondasi Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam?” Aisyah melanjutkan kisahnya: Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah! Mengapa engkau tidak mengembalikannya pada fondasi Nabi Ibrahim?” Rasul menjawab, "Seandainya bukan karena kaummu masih baru meninggalkan kekafirannya, niscaya aku mengembalikannya seperti semula." Ibnu Umar berkata, “Seandainya Aisyah benar-benar mendengarnya dari Rasulullah , niscaya beliau tidak sekali-kali memperagakan padanya membiarkan kedua rukun yang mengiringi Hajar Aswad tidak diusap, melainkan karena Baitullah masih belum sempurna berdiri di atas fondasi Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam." 616 Musnad Syafi'i 617: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dari Thawus yang menurut dugaanku ia mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan: Hijr (Ismail) termasuk bagian dari Baitullah. Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua Itu (Ka'bah).” (Qs. Al Hajj [22]: 29) Dan, Rasulullah telah melakukan thawaf di belakang Hijr (Ismail). 617 Musnad Syafi'i 618: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku: Umar mengirim utusan untuk mengundang seorang syaikh dari kalangan Bani Zuhrah, maka aku bersamanya datang menghadap Khalifah Umar yang pada saat itu berada di Hijr Ismail. Lalu Khalifah Umar menanyakan kepadanya tentang masalah anak yang baru lahir di antara anak-anak di masa jahiliyah. Maka syaikh itu berkata, “Nuthfah berasal dari si fulan (pihak ayah), sedangkan anak berada di atas hamparan si Fulan.” Lalu Umar berkata, “Engkau benar, tetapi Rasulullah telah memutuskan anak adalah untuk hamparan (si ibu).” Ketika syaikh itu pergi, Khalifah Umar memanggilnya dan berkata (kepadanya), “Ceritakanlah kepadaku tentang sejarah pembangunan Baitullah ini.” Syaikh menjawab, “Sesungguhnya orang-orang Quraisy di masa lalu membiayai pembangunan Baitullah, dan ternyata mereka tidak mampu, maka mereka meninggalkan sebagiannya di Hijr Ismail tanpa dibangun).” Khalifah Umar menjawab, “Engkau benar.” 618 Musnad Syafi'i 619: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibrahim, dari Kuraib mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Rasulullah pernah melewati seorang perempuan yang sedang berada di dalam sekedupnya, kemudian dikatakan kepadanya bahwa ini adalah Rasulullah . Lalu perempuan tersebut memegang tangan anak lelaki yang dibawanya, lantas bertanya, “Apakah anak lelaki ini memperoleh (pahala) haji?” Beliau menjawab, “Ya, kamu pun memperoleh pahala.” 619 Musnad Syafi'i 620: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Malik bin Maghul, dari Abu As-Safar, ia mengatakan: Ibnu Abbas berkata, “Hai manusia, perdengarkanlah kepadaku apa yang kalian katakan dan pahamilah apa yang akan kukatakan kepada kalian: Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya, lalu ia meninggal dunia sebelum dimerdekakan, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia merdeka sebelum meninggal dunia, hendaklah ia menunaikan hajinya (lagi). Dan seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya, lalu ia meninggal dunia sebelum baligh, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia telah baligh, hendaklah ia berhaji (lagi).” 620 Musnad Syafi'i 621: Malik dan Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir, ia mengatakan: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Rasulullah apabila thawaf di Baitullah dalam ibadah haji dan umrahnya, begitu tiba langsung thawaf sebanyak 3 kali di Baitullah dengan berjalan cepat, sedangkan yang 4 kali putaran lainnya dengan berjalan biasa. Kemudian beliau shalat sebanyak 2 rakaat, setelah itu melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. 621 Musnad Syafi'i 622: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Sulaiman Al Ahwal, dari Thawus, dari Ibnu Abbas , ia berkata, “Dahulu orang-orang setelah selesai haji pulang ke semua penjuru (yakni ke negerinya masing-masing). Maka Rasulullah bersabda. 'Jangan sekali-kali seseorang dar i jamaah haji pulang sebelum akhir masanya adalah di Baitullah'” 622 Musnad Syafi'i 623: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir masa (ibadah haji) mereka ialah di Baitullah, hanya saja hal itu dimaafkan bagi wanita yang sedang haid sebagai rukhshah.” 623 Musnad Syafi'i 624: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar dari Umar , ia berkata, “Jangan sekali-kali ada seseorang dari jamaah haji pulang sebelum akhir masanya di Baitullah (melakukan thawaf Wada'), karena sesungguhnya akhir dari manasik itu adalah thawaf di Baitullah.” 624 Musnad Syafi'i 625: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah , bahwa ia berkata, “Shafiyah mengalami haid setelah melakukan thawaf Ifadhah, lalu aku menceritakan perihal haidnya kepada Nabi . Maka beliau bersabda, 'Apakah dia menahan kita?' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia haid setelah melakukan thawaf Ifadhah'. Nabi bersabda, 'Kalau demikian, berarti tidak”625 Musnad Syafi'i 626: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim dengan redaksi yang serupa dengannya. 626 Musnad Syafi'i 627: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah: Bahwa Shafiyah mengalami haid di Hari Raya Kurban, lalu Aisyah menceritakan haidnya itu kepada Nabi . Maka beliau bersabda, “Apakah dia menahan kita?” Aku (Aisyah) berkata, “Sesungguhnya dia telah melakukan thawaf Ifadhah, kemudian baru haid sesudahnya.” Maka beliau bersabda, “Kalau demikian, hendaklah ia berangkat (pulang).' 627 Musnad Syafi'i 628: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Rasulullah teringat kepada Shafiyah binti Huyayyin, maka dijawab bahwa ia sedang haid. Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah dia menahan keberangkatan kita?“ Dijawab bahwa dia telah melakukan thawaf Ifadhah. Maka beliau bersabda, “Kalau demikian, berarti tidak “ Imam Malik mengatakan —begitu pula Hisyam dan Urwah— bahwa Aisyah berkata, “Kami selalu ingat akan peristiwa tersebut, maka mengapa orang-orang menyuruh para istri mereka segera berangkat bila hal tersebut tidak bermanfaat bagi mereka. Seandainya kejadiannya seperti apa yang dikatakan beliau , niscaya di Mina akan terdapat lebih dari 6000 kaum wanita yang haid.” 628 Musnad Syafi'i 629: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus, ia mengatakan: Ketika aku sedang bersama Ibnu Abbas, tiba-tiba Zaid bin Tsabit bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah memberikan fatwa bahwa wanita yang sedang haid boleh pulang sebelum akhir masa (ibadah) nya di Baitullah?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya.” Zaid berkata, “Janganlah engkau memfatwakan itu lagi.” Ibnu Abbas bertanya, “Mengapa tidak? Tanyakanlah kepada si fulanah dari kalangan Anshar, apakah dia diperintahkan oleh Rasulullah (untuk melakukannya).” Perawi melanjutkan kisahnya: Maka Zaid bin Tsabit kembali seraya tertawa dan berkata, “Tidak sekali-kali aku melihatmu melainkan engkau benar.” 629 Musnad Syafi'i 630: Malik mengabarkan kepada kami dari Abur-Rajjal, dari ibunya, Amrah, bahwa ia berkata, “Bahwa Aisyah apabila berhaji bersama kaum wanita yang dikhawatirkan akan haid, maka ia mendahulukan mereka di Hari Raya Kurban. Untuk itu, mereka berangkat; dan jika mereka haid sesudah itu, maka ia tidak menunggu mereka bersuci terlebih dahulu dan berangkat bersama mereka, sedangkan mereka dalam keadaan haid.” 630 Musnad Syafi'i 631: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Al Qasim bin Muhammad: Bahwa Aisyah memerintahkan kaum Wanita agar segera berangkat karena khawatir haid mereka datang. 631 Musnad Syafi'i 632: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Thawus, ia mengatakan: Aku duduk di sebelah Ibnu Umar, dan aku mendengar ia berkata, “Janganlah seseorang di antara kalian pulang sebelum akhir masa (ibadah)nya di Baitullah.” Maka aku berkata, “Mengapa dia, apakah semua temannya mendengarnya?” Kemudian aku duduk lagi di sebelahnya di tahun berikutnya, dan aku mendengarnya berkata, “Mereka merasa yakin bahwa dirukhshahkan (hal tersebut) bagi wanita yang sedang haid.” 632 Musnad Syafi'i 633: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij yang mengatakan: Aku mengatakan kepada Atha' tentang firman Allah , “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 95). Lalu kutanyakan kepadanya, “Barangsiapa yang membunuhnya dengan tersalah (tidak sengaja), apakah ia pun dikenakan denda?” Ia menjawab, “Ya. Dengan demikian, maka batasan-batasan Allah dihormati dan ketentuan- ketentuan Sunnah dapat berlangsung.” 633 Musnad Syafi'i 634: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, ia berkata, “Aku melihat orang-orang dikenai hukuman denda karena (membunuh binatang buruan) secara keliru.” 634 Musnad Syafi'i 635: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Mujahid berkata, “Barangsiapa di antara kalian membunuhnya (binatang buruan) dengan sengaja, sedangkan ia tidak lupa dengan ihramnya; atau ia bermaksud membunuh selainnya, tetapi ternyata keliru hingga mengenainya, maka hal tersebut sama dengan sengaja yang membuat dirinya terkena denda kifarat berupa hewan ternak.” 635 Musnad Syafi'i 636: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Aku katakan (firman Allah) kepada Atha', “Maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan hewan buruan yang dibunuhnya —sebagai hewan kurban yang dibawa sampai ke Ka'bah— atau dendanya membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 95). Atha' berkata, “Karena ia membunuhnya di Tanah Suci ketika hendak ke Baitullah.” Maksudnya, kifarat hal tersebut dilakukan di sisi Baitullah. 636 Musnad Syafi'i 637: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar sehubungan dengan firman-Nya, “Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (Qs. Al Baqarah [2]: 196). Amr bin Dinar berkata, “Orang yang bersangkutan diperbolehkan memilih salah satu yang dikehendakinya.” Dari Amr bin Dinar disebutkan bahwa ia pernah berkata, “Amalkanlah segala sesuatu yang ada di dalam Al Qur'an, atau takwilkanlah menurut apa yang dikehendakinya.” Ibnu Juraij berkata, “Kecuali firman Allah SWT, Sesungguhnya balasan bagi orang- orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya” (Qs. Al Maa'idah [5]: 33). Maka, ia tidak mempunyai pilihan lain mengenainya. 637 Asy-Syafi'i berkata, “Seperti apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Juraij dan yang lainnya dalam masalah ini.” Musnad Syafi'i 638: Ibrahim bin Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah mengenai masalah orang yang bertamattu' bila tidak menemukan hewan kurban dan tidak melakukan puasa sebelum Arafah. Disebutkan sebagai berikut: Hendaklah ia berpuasa di hari-hari Mina. 638 Musnad Syafi'i 639: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dan Salim, dan ayahnya dengan redaksi yang semisal itu. 639 Musnad Syafi'i 640: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Basyir, dari Qatadah, dari Ubdullah bin Al Hushain, dari Abu Musa Al Asy'ari: Bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan sebutir telur burung unta yang diburu oleh orang yang ihram, (dendanya ialah) puasa sehari atau memberi makan seorang miskin. 640 Musnad Syafi'i 641: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Basyir, dari Qatadah, dari Ubaidah, dari Abdullah bin Mas'ud dengan hadits yang semisalnya. 641 Musnad Syafi'i 642: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata, “Membunuh dubuk (hyena) dendanya adalah seekor domba.” 642 Musnad Syafi'i 643: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ikrimah mantan budak Ibnu Abbas, ia berkata, “Diajukan kepada Rasulullah kasus dubuk yang diburu (dibunuh), dan beliau memutuskan bahwa dendanya adalah seekor domba.” 643 Musnad Syafi'i 644: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia berkata, “Aku pemah bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, 'Apakah dia termasuk binatang buruan?' Jabir menjawab, 'Ya'. Aku bertanya lagi, 'Apakah dapat dimakan?' Jabir menjawab, 'Ya'. Aku bertanya lagi, 'Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'.” 644 Musnad Syafi'i 645: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az- Zubair, dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab RA telah memutuskan masalah kasus kijang dendanya adalah seekor kambing. 645 Musnad Syafi'i 646: Malik dan Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Bahwa Umar pernah memutuskan mengenai masalah kelinci dengan denda seekor anak kambing, dan ia telah memutuskan pula mengenai marmut dengan denda seekor anak kambing. 646 Musnad Syafi'i 647: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Mukhariq mengabarkan kepada kami dari Thariq bin Syihab, ia mengatakan: Kami pernah berangkat sebagai orang-orang yang menunaikan ibadah haji, kemudian seorang lelaki dari kami yang dikenal dengan nama Arbad menginjak seekor dhab (biawak) hingga punggungnya terbelah. Oleh karena itu kami menghadap Khalifah Umar , dan Arbad bertanya kepadanya (tentang masalah tersebut). Maka Umar menjawab, “Putuskanlah sendiri, hai Arbad, tentang masalahmu itu.” Arbad berkata, “Engkau lebih baik daripada diriku, wahai Amirul Mukminin, juga lebih mengetahui.” Umar bin Khaththab berkata, “Sesungguhnya aku perintahkan kepadamu agar kamu sendiri yang memutuskannya dan aku tidak memerintahkanmu agar memujiku.” Maka Arbad berkata, “Aku berpendapat dendanya berupa seekor anak kambing yang telah meminum air dan memakan daun pepohonan (sudah disapih).” Umar berkata, “Maka, itulah sebagai dendanya.” 647 Musnad Syafi'i 648: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Umar bin Sa'id bin Abu Husain, dari Abdullah bin Katsir Ad-Daari, dari Thalhah bin Abu Hafshah, dari Nafi' bin Al Harits, ia mengatakan: Umar bin Khaththab tiba di Makkah, kemudian ia memasuki Darun-Nadwah di han Jum'at dengan maksud agar lebih dekat menuju masjid. Lalu ia meletakkan kain selendangnya di suatu tempat yang tegak di dalam rumah itu, kemudian ada seekor burung merpati hinggap padanya, maka ia mengusir merpati itu, tetapi ada seekor ular yang menyerangnya hingga burung merpati itu mati. Setelah selesai shalat Jum'at, aku bersama Utsman masuk menemuinya, lalu ia berkata, “Putuskanlah hukuman terhadap diriku mengenai suatu masalah yang telah kulakukan hari ini. Sesungguhnya aku telah memasuki rumah ini dengan maksud agar lebih dekat menuju masjid. Lalu aku meletakkan kain selendangku di tempat yang tegak ini, dan ternyata ada seekor burung merpati yang hinggap padanya. Aku merasa khawatir bila merpati itu akan mengotorinya, lalu aku usir merpati itu dari tempat tersebut. Ternyata ia hinggap di atas tempat tegak lainnya, dan ternyata ada seekor ular yang menyerangnya hingga burung merpati itu mati. Akhirnya, aku merasa bahwa akulah yang mengusirnya dan suatu tempat yang aman ke tempat lain yang menjadi tempat kematiannya.” Lalu aku berkata kepada Utsman, “Bagaimanakah pendapatmu bila dibayar dengan seekor kambing anazah yang berusia 3 tahun dan berwarna keabu-abuan sebagai keputusan hukummu terhadap Amirul Mukminin?” Utsman menjawab, “Sesungguhnya aku pun berpendapat sama denganmu.” Akhirnya, Umar memerintahkan agar denda itu dibayarkan. 648 Musnad Syafi'i 649: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha': Bahwa anak lelaki Utsman bin Ubaidillah bin Humaid telah membunuh seekor merpati, lalu Utsman datang kepada Ibnu Abbas dan menceritakan hal tersebut. Kemudian Ibnu Abbas berkata, “Hendaknya engkau menyembelih seekor kambing, lalu engkau sedekahkan.” Ibnu Juraij berkata, “Aku bertanya kepada Atha', 'Apakah merpati Makkah?' Atha' menjawab, 'Ya'.” 649 Musnad Syafi'i 650: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Yusuf bin Mahik, Bahwa Abdullah bin Ammar mengabarkan kepadaku: Bahwa ia datang bersama Mu'adz bin Jabal dan Ka'ab Al Ahbar mengikuti rombongan orang-orang yang sedang ihram dari Baitul Maqdis untuk melakukan ibadah umrah. Ketika kami sampai di tengah jalan, saat itu Ka'ab sedang memanaskan diri pada sebuah api, tiba-tiba lewatlah segerombolan belalang, lalu ia menyambar 2 ekor belalang dan menangkapnya, ia lupa bahwa ia sedang berihram. Kemudian ia teringat pada ihramnya, maka ia melempar kedua ekor belalang itu. Kemudian kami tiba di Madinah, kaum (rombongan kami) masuk menemui Khalifah Umar dan aku ikut masuk menemuinya bersama mereka. Lalu Ka'ab menceritakan kisah kedua ekor belalang tersebut kepada Umar . Maka Umar bertanya, “Siapakah yang berbuat demikian? Barangkali kamu sendiri, hai Ka'ab!” Ka'ab menjawab, “Ya.” Umar berkata, “Sesungguhnya orang-orang Himyar menyukai belalang.” Umar lalu bertanya, “Apakah yang engkau bayarkan untuk dirimu?” Ka'ab menjawab, “Uang 2 dirham.” Umar berkata, “Wah, 2 dirham lebih baik daripada 100 ekor belalang, bayarkanlah denda buat dirimu seperti apa yang engkau niatkan” 650 Musnad Syafi'i 651: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atha' berkata, “Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai berburu belalang di Tanah Suci, maka ia menjawab, 'Tidak boleh'. Dan, ia melarang perbuatan tersebut.” Atha' berkata kepadanya, “Atau seorang lelaki dari kalangan kaummu. Maka sesungguhnya kaummu menangkapnya, sedangkan mereka berada di dalam masjid.” Ibnu Abbas menjawab, “Mereka tidak mengetahui.” 651 Musnad Syafi'i 652: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ibnu Abbas dengan redaksi yang semisal, hanya di dalamnya disebutkan “muhtabuuna” (menempelkan kedua kaki ke perut berikut kainnya, dengan maksud agar belalang tidak lepas). Asy-Syafi'i mengatakan bahwa riwayat Muslim adalah yang paling benar di antara keduanya. Redaksi hadits diriwayatkan oleh Huffazh dari Ibnu Juraih, di dalamnya disebutkan, “Sedangkan mereka dalam keadaan membungkuk.” 652 Musnad Syafi'i 653: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Abu Bakar bin Abdullah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Al Qasim berkata, “Ketika aku sedang duduk di sisi Ibnu Abbas, ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai belalang yang dibunuhnya, sedangkan ia dalam keadaan ihram. Maka Ibnu Abbas berkata, 'Dendanya ialah segenggam makanan, dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam makanan sebagai denda dari membunuh beberapa ekor belalang, dan demikianlah pendapatku'.” Asy-Syafi'i mengatakan bahwa kalimat “Hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan sebagai denda dari) beberapa belalang” sesungguhnya hal tersebut hanya berdasarkan nilainya. Kelanjutan dari kalimat “Akan tetapi seandainya” ialah seperti berikut: Kamu bersikap hati-hati, kamu tetap mengeluarkan denda lebih banyak daripada apa yang diwajibkan atas dirimu sesudah aku beritahukan kepadamu bahwa hal tersebut lebih banyak daripada apa yang diwajibkan atas dirimu. 653 Musnad Syafi'i 654: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Maimun bin Mahran berkata, “Aku pernah berada di sisi Ibnu Abbas dan ada seorang lelaki bertanya kepadanya. Lelaki itu berkata, 'Aku mencari ketombe, lalu aku membuangnya. Setelah itu aku mencarinya kembali, tetapi aku tidak menemukannya'. Maka Ibnu Abbas menjawab, 'Itu sama saja dengan barang hilang yang tidak usah dicari'.” 654