42. Pembahasan Tentang Memerangi Kaum Musyrikin

【1】

Musnad Syafi'i 1479: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Ka'b bin Malik, dari pamannya: Bahwa Rasulullah melarang orang-orang (pasukan kaum muslim) yang beliau kirim untuk memerangi Ibnu Abu Al Huqaiq membunuh kaum wanita dan anak-anak. 709 Musnad Syafi'i 1480: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, dari Ash-Shab bin Jaisamah Al-Laitsi : Bahwa Nabi pernah ditanya mengenai penduduk suatu kampung dari kalangan kaum musyrik yang diserang di malam hari, hingga kaum wanita mereka dan anak-anaknya ada yang terbunuh. Maka Rasulullah bersabda, " Meeka (kaum wanita dan anak-anak) termasuk dari kaum laki-lakinya." Adakalanya Sufyan mengetengahkan hadits ini dengan kalimat, "Mereka adalah bagian dari ayah-ayahnya."710 Musnad Syafi'i 1481: Amr bin Hubaib mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Aun bahwa Nafi' telah berkirim surat kepadanya, bahwa Ibnu Umar pernah mengabarkan kepadanya: Nabi menyerang Bani Al Mushthaliq, sedangkan mereka dalam keadaan tenggelam di dalam kesenangan di Al Muraisi'; maka beliau membunuh pasukan mereka dan menawan kaum wanita dan anak-anaknya. 711 Musnad Syafi'i 1482: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Barangsiapa yang lari karena menghadapi 3 orang (musuh), maka dia bukan orang yang lari. Tetapi barangsiapa yang lari karena menghadapi 2 orang (musuh), maka berarti dia lari (dari medan perang). 712 Musnad Syafi'i 1483: Abu Dhamrah mengabarkan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Rasulullah telah membakar harta (kebun kurma) milik orang-orang Bani Nadhir. 713 Musnad Syafi'i 1484: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Rasulullah telah membakar harta milik Bani Nadhir, lalu ada seseorang berkata; Amat remeh kebakaran merata yang terjadi di Buwairah bagi orang-orang hartawan Bani Luay.714 Musnad Syafi'i 1485: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Shuhaib maula Abdullah bin Amr, dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang membunuh burung pipit hingga lebih besar darinya tanpa alasan yang dibenarkan, Allah kelak akan menanyakan kepadanya tentang pembunuhannya itu." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksud dengan alasan yang dibenarkan?" Rasulullah menjawab, "Yaitu menyembelihnya dan memakannya, dan janganlah ia memotong lehernya, lalu membuangnya (tanpa memakannya). "715 Musnad Syafi'i 1486: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ja'far, dari ayahnya, dari Ali bin Hushain, ia mengatakan: Tidak, demi Allah, Rasulullah tidak pernah mencongkel mata, tidak pula menjatuhkan hukuman terhadap ahlu liqah (orang-orang yang mencuri unta) lebih dari memotong tangan dan kaki mereka —secara silang—. 716