33. Pembahasan Tentang Minuman
Musnad Syafi'i 1352: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Aisyah , istri Nabi mengatakan: Rasulullah pernah bersabda, "Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram."586 Musnad Syafi'i 1353: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah. dari Aisyah , ia mengatakan: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah tentang al bat', beliau bersabda, "Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram."587 Musnad Syafi'i 1354: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang Al Ghubaira' (minuman dari jagung), maka beliau bersabda, 'Tidak ada kebaikan padanya." Dan, beliau pun melarangnya. 588 Malik mengatakan: Zaid bin Aslam berkata, "la adalah As- Sakrakah" Musnad Syafi'i 1355: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang meminum khamer di dunia, kemudian tidak bertobat darinya, niscaya dia tidak dapat meminumnya di akhirat nanti."589 Musnad Syafi'i 1356: Malik mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Thalhah, dari Anas bin Malik , ia mengatakan: Aku pernah menyuguhkan minuman yang terbuat dari perasan buah kurma kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'b. Kemudian datanglah seseorang kepada mereka, lalu berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Abu Thalhah berkata, "Hai Anas, bangkitlah dan ambillah guci itu, lalu pecahkan!" Anas berkata, "Lalu aku bangkit mengambil sebuah kapak milik kami, lalu aku pukul bagian bawah guci itu hingga pecah berantakan (dan isinya tertumpah)." 590 Musnad Syafi'i 1357: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Ma'bad bin Ka'b, dari ibunya yang pernah melakukan shalat menghadap ke arah 2 kiblat: Rasulullah telah melarang membuat 2 minuman yang dicampur, dan beliau bersabda, "Buatlah minuman perasan masing-masing dengan terpisah."591 Musnad Syafi'i 1358: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Ibnu Abu Aufa. ia berkata, "Rasulullah telah melarang membuat minuman perasan dalam wadah jar, baik minuman yang hijau, putih ataupun merah." 592 Musnad Syafi'i 1359: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Sulaiman Al Ahwal, dari Mujahid, dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, ia mengatakan: Ketika Rasulullah melarang memakai beberapa wadah, maka dikatakan kepadanya bahwa tidak semua orang mempunyai wadah untuk minum. Maka, mereka diperbolehkan memakai al jar dan bukan al muzaffat.593 Musnad Syafi'i 1360: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Janganlah kalian membuat perasan anggur di dalam duba dan wadah yang dicat dengan zhift (ter). Abu Salamah mengatakan bahwa setelah itu Abu Hurairah berkata, "Hindarilah oleh kalian hantam dan naqir."594 Musnad Syafi'i 1361: Sufyan mengabarkan kepada kami, aku pernah mendengar Az-Zuhri mengatakan: aku pernah mendengar Anas mengatakan: Rasulullah telah melarang minuman yang diperas di dalam duba dan muzaffat. 595 Musnad Syafi'i 1362: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dan ayahnya bahwa Abu Wahb Al Jaisyani pernah bertanya kepada Rasulullah tentang minuman al bat'. Maka Nabi bersabda, "Setiap yang memabukkan hukumnya haram."596 Musnad Syafi'i 1363: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Nabi bila dibuatkan minuman perasan anggur Halam sebuah wadah, jika tidak ada wadah, dibuatkan dalam wadah yang terbuat dari batu. 597 Musnad Syafi'i 1364: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Rasulullah berkhutbah kepada orang-orang dalam salah satu peperangan. Abdullah bin Umar melanjutkan kisahnya: Lalu aku menuju kepadanya, tetapi beliau telah turun sebelum aku sampai kepadanya. Maka aku bertanya (kepada mereka), "Apa yang telah dikatakannya, apa yang telah dikatakannya?" Mereka menjawab, "Beliau telah melarang membuat minuman perasan di dalam wadah ad-duba dan al muzaffat." 598 Musnad Syafi'i 1365: Malik mengabarkan kepada kami dari Al Ala' bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah RA: Rasulullah RA telah melarang membuat minuman perasan di dalam wadah ad-duba' dan al muzaffat. 599 Musnad Syafi'i 1366: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar: Rasulullah melarang membuat minuman perasan buah kurma dan busr menjadi satu, begitu pula buah kurma dan zahwu (kurma yang masih berwarna kekuningan dan kemerahan) menjadi satu. 600 Musnad Syafi'i 1367: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Wa'lah Al Mashri bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai minuman yang terbuat dari perasan anggur. Maka Ibnu Abbas menjawab: Seorang lelaki menghadiahkan guci berisi khamer kepada Rasulullah , maka beliau bersabda, 'Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?" Lelaki itu menjawab, "Tidak." Lalu lelaki itu berbisik kepada seseorang yang ada di sampingnya, maka Rasulullah bertanya, "Apakah yang engkau bisikkan kepadanya?" Ia menjawab, "Aku menyuruhnya agar menjual khamer ini." Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya sesuatu yang haram diminum diharamkan pula menjualbelikannya." Lalu Rasulullah membuka kedua guci itu hingga semua isinya kering. 601 Musnad Syafi'i 1368: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Telah sampai suatu berita kepada Umar bin Al Khaththab bahwa ada seorang lelaki menjual khamer, maka ia berkata, “Semoga Allah melaknat si Fulan yang menjual khamer. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak (gajih), tetapi mereka mengangkutnya, lalu menjualnya'." 602 Musnad Syafi'i 1369: Sufyan mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Abu Al Juwairiyah Al Jarmi berkata, ''Sesungguhnya aku benar-benar orang badui pertama yang bertanya kepada Ibnu Abbas yang sedang menyandarkan punggungnya ke Ka'bah. Aku bertanya kepadanya mengenai al badziq (sejenis minuman keras), maka dia menjawab, 'Muhammad (Nabi ) telah menjelaskan lebih dahulu mengenai al badziq, yaitu semua yang memabukkan hukumnya haram'." 603 Musnad Syafi'i 1370: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Semua yang memabukkan adalah khamer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram. 604 Musnad Syafi'i 1371: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Sejumlah lelaki dari kalangan penduduk Irak berkata kepadanya, "Sesungguhnya kami biasa membeli buah kurma dan buah anggur, lalu kami memerasnya menjadi khamer, selanjutnya kami jual." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah terhadap kalian, para malaikat-Nya dan jin serta manusia yang mendengar bahwa aku tidak memerintahkan kalian untuk menjualnya dan tidak pula membelinya. Janganlah kalian memerasnya, jangan pula menjadikannya sebagai minuman. Sesungguhnya khamer itu najis dan termasuk perbuatan syetan." 605 Musnad Syafi'i 1372: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Hushain, dari Waqid bin Amr bin Sa'd bin Mu'adz dan Salamah bin Auf bin Salamah, keduanya menceritakan kepadanya (Daud) dari Mahmud bin Labid Al Anshari: Ketika Umar bin Khaththab tiba di negeri Syam, maka penduduk Syam mengadu kepadanya tentang penyakit negeri itu dan cuacanya yang terasa berat. Mereka berkata, "Tidak ada yang dapat menjaga kondisi kami kecuali minuman ini (khamer)." Umar berkata, "Minumlah madu!" Mereka menjawab, "Madu tidak dapat membuat kami baik." Seorang lelaki dari kalangan penduduk setempat berkata, "Maukah engkau bila kami jadikan minuman ini tidak memabukkan lagi?" Umar menjawab, "Ya." Lalu mereka memasaknya hingga dua pertiganya menguap, dan yang tersisa hanya sepertiganya. Kemudian mereka menyuguhkan kepada Umar, dan Umar memasukkan jarinya ke dalam minuman itu, lalu mengangkat tangannya dan mengibaskannya seraya berkata, "Ini adalah thila." Yakni, sama kentalnya dengan cairan untuk membalur unta. Lalu Umar memerintahkan mereka untuk meminumnya, dan Ubadah bin Shamit berkata kepadanya, "Demi Allah, engkau telah menghalalkannya bagi mereka." Umar berkata, "Tidak, demi Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku tidak akan menghalalkan sesuatu pun bagi mereka apa yang telah Engkau haramkan terhadap mereka, dan aku tidak akan mengharamkan terhadap mereka sesuatu pun yang telah Engkau halalkan bagi mereka." 606 Musnad Syafi'i 1373: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Al Khaththab keluar menemui mereka, lalu berkata, "Sesungguhnya aku menemukan pada si Fulan bau minuman, tetapi dia mengaku telah meminum thila (sejenis minuman keras), sedangkan aku menanyakan apa yang diminumnya; jika yang diminumnya itu memabukkan, niscaya aku akan menderanya." Kemudian Umar mendengarnya sebagai hukuman had secara lengkap (80 kali dera). 607 Musnad Syafi'i 1374: Muslim bin Khalid Az-Zanji mengabarkan kepada kami dari Dmu Juraij, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Atha', "Apakah engkau menjatuhkan hukuman dera karena bau minuman?" Atha menjawab, "Sesungguhnya bau itu benar-benar ada dari minuman yang tidak mengandung apapun. Tetapi bila mereka semua berkumpul menjadi satu untuk minum-minum, lalu ada seseorang dari mereka yang mabuk, maka mereka semua dihukum dera." 608 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa ucapan Atha ini sama halnya dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Khaththab tanpa ada perbedaan. Musnad Syafi'i 1375: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari As-Saib bin Yazid: Umar bin Al Khaththab keluar untuk shalat jenazah, lalu As-Saib mendengarnya berkata, "Sesungguhnya aku menemukan dari Ubaidillah dan teman-temannya bau minuman keras, dan aku menanyakan tentang apa yang telah mereka minum. Jika minuman itu memabukkan, niscaya aku menghukum had mereka." Sufyan mengatakan: Ma'mar menceritakan kepadaku dari Az-Zuhri, dari As-Saib bin Yazid bahwa dia menyaksikan Umar menghukum had mereka.609 Musnad Syafi'i 1376: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Qabaishah bin Dzu'aib bahwa Nabi pernah bersabda, "Jika ia minum, maka deralah ia; kemudian jika ia minum lagi, maka deralah ia; lalu jika ia minum lagi, maka deralah dia; kemudian jika ia minum lagi, maka bunuhlah ia."610 Az-Zuhri tidak mengetahui sesudah ketiga kali atau keempat kalinya. Kemudian datanglah seorang lelaki yang telah minum, lahi beliau menderanya; kemudian ia ditangkap lagi karena habis minum, lalu beliau menderanya; kemudian ia ditangkap lagi karena habis minum, lalu beliau menderanya; sedangkan hukuman mati digugurkan hingga menjadi rukhshah. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Sufyan pernah berkata, "Az-Zuhri berkata kepada Manshur bin Al Mu'tamir dan Mukhallad, 'Jadilah kamu berdua delegasi Irak yang mengamalkan hadits ini'." Musnad Syafi'i 1377: Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abdurrahman bin Azhar, ia mengatakan: Aku pernah melihat Nabi pada tahun perang Khaibar bertanya tentang unta kendaraan Khalid bin Walid, maka aku berlari di hadapan beliau menanyakan tentang unta kendaraan Khalid bin Walid hingga Khalid datang menghadap beliau dalam keadaan terluka. Pada saat itu juga dihadapkan kepada Nabi seorang peminum khnmer, muka beliau bersabda, "Pukullah la oleh kalian I" Maka mereka memukulinya dengan tangan, terompah dan ujung kain baju, serta menaburkan pasir kepadanya. Kemudian Nabi bersabda, "Cemoohlah ial" Maka mereka mencemoohnya, kemudian melepaskannya. Abdurrahman bin Azhar melanjutkan kisahnya: Bahwa pada masa pemerintahan Abu Bakar, ia bertanya kepada orang-orang yang memukuli si peminum khnmer tersebut, lalu ditaksir banyaknya pukulan menjadi 40 kali pukulan. Maka Abu Bakar dalam masa pemerintahannya menjatuhkan hukuman pukulan sebanyuk 40 kali terhadap peminum khamer. Kemudian Umar (melakukan keputusan yang sama), dan ketika orang-orang semakin banyak yang meminum khnmer, maka ia bermusyawarah (dengun sahabat lainnya). Akhirnya, diputuskan hukuman 80 kali pukulan. 611 Musnad Syafi'i 1378: Malik mengabarkan kepada kami dari Tsaur bin Zaid Ad-Dili. Bahwa Umar bin Al Khaththab meminta saran tentang seorang lelaki yang meminum khamer, maka Ali bin Abu Thalib berkata, "Menurut hemat kami, hendaklah didera 80 kali. Karena sesungguhnya bila dia minum, maka dia akan mabuk; dan bila dia mabuk, maka dia akan ngawur; dan bila dia ngawur, maka dia akan berkata dusta." Atau seperti yang dikatakan; Lalu Umar mendera 80 kali dalam hal meminum khamer.612 Musnad Syafi'i 1379: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya bahwa Ali bin Abu Thalib pernah berkata, "Tidak sekali-kali dihadapkan kepadaku seseorang yang meminum khamer, tidak pula perasan anggur yang memabukkan, melainkan aku akan menderanya sebagai hukuman had."613 Musnad Syafi'i 1380: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ja'far bin Ali: Ali bin Abu Thalib RA mendera Al Wahid dengan cambuk yang bermata dua (dalam kasus meminum khamer). 614 Musnad Syafi'i 1381: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ja'far bahwa Umar bin Al Khaththab pernah mengatakan: Jika Qudamah dihukum dera pada hari ini, maka kami tidak akan membiarkan seorang pun sesudahnya. Sedangkan Qudamah adalah seorang ahli Badar (orang yang ikut perang Badar). 615 Aku mendengar Ar-Rabi' mengatakan: Aku pernah mendengar Imam Asy-Syafi'i mengatakan dalam uji kelayakan dalil mengenai minuman yang memabukkan, pembicaraannya cukup panjang hingga aku tidak menghafal semuanya, la berkata, " Bagaimanakah pendapatmu jika seseorang minum sebanyak 10 kali, sedangkun ia tidak mabuk? Jika dikatakan halal, niscaya timbul pertanyaan, 'Bagaimanakah pendapatmu jika orang itu keluar, lalu terkena angin dan ia menjadi mabuk?' Jika dikatakan bahwa minuman itu haram, maka timbul pertanyaan lain, 'Bagaimanakah pendapatmu tentang suatu minuman yang telah diminum dan masuk ke dalam perut dalam keadaan halal, kemudian minuman itu menjadi haram karena pengaruh angin?" Asy-Syafi'i berkata, ''Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikitnya juga haram." Musnad Syafi'i 1382: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari maula perempuan milik Shafiyah binti Abu Ubaid: Bahwa ia meminta khulu' dari suaminya dengan imbalan segala sesuatu yang ia miliki, dan ternyata Abdullah bin IJmar tidak mengingkari hal tersebut. 616 Musnad Syafi'i 1383: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Iyadh bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh bahwa ia pernah mendengar Abu Sa'id Al Khudri mengatakan: Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan atau 1 sha' jewawut, atau 1 sha' kurma, atau 1 sha' zabib, atau 1 sha' aqith (karamel). 617 Hingga disini Ar-Rabi' mengatakan: Ia telah menceritakan kepada kami.