63. Pembahasan Tentang Nikah Karena Takut Miskin
Musnad Syafi'i 1734: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir yang keduanya (Ibnu Umar dan Jabir) meriwayatkan hadits berikut dari Nabi : Nabi telah melarang nikah syighar. 961 Malik di dalam haditsnya menambahkan sebagai berikut: Nikah syighar ialah bila seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya (dengan seseorang) dengan syarat hendaknya lelaki tersebut mengawinkannya pula dengan anak perempuannya. Musnad Syafi'i 1735: Suiyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Musayyab: Anak perempuan Muhammad bin Maslamah menjadi istri Rafi' bin Khudaij, tetapi Rafi' tidak menyukai sesuatu hal pada dirinya, barangkali karena usianya yang telah tua atau faktor lain. Maka, Rafi' bermaksud menceraikannya. Tetapi anak perempuan Muhammad bin Maslamah berkata, "Janganlah engkau menceraikan diriku, tetapi biarkanlah aku menjadi istrimu dan gilirlah aku sesukamu." Maka, Allah menurunkan firman-Nya sehubungan dengan peristiwa tersebut, "Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya," hingga akhir ayat (Qs. An-Nisaa' [4]: 128) Ibnu Al Musayyab berkata, "Maka ketentuan tersebut dijadikan sebagai sunnah." 962 Aku mendengar Ar-rabi' bin Sulaiman berkata, “Abu Ya'qub Al Buwaithi mengirimkan surat kepadaku agar bersabar terhadap anggapan asing, dan perbaikilah akhlakmu kepada keluargamu, karena sesungguhnya aku selalu mendengar Asy-Syafi'i selalu menggambarkan rumah ini. Aku menghinakan nafsuku untuk mereka agar mereka memuliakannya Dan tidaklah nafsu memuliakan sesuatu yang tidak dihinakan Musnad Syafi'i 1736: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepadaku dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah bin Khalid: Ibnu Ummul Hakam meminta kepada istrinya agar mengeluarkan sedekah dari sebagian harta yang ada padanya di saat ia sedang sakit, tetapi istrinya menolak. Maka Ibnu Ummul Hakam berkata, "Sesungguhnya aku akan memasukkan kepadamu orang-orang yang akan mengurangi hakmu (atau menjadi madunya)." Lalu, ia menikah 3 kali dalam masa sakitnya dan memberikan maskawin kepada setiap istri barunya itu sebanyak 1000 dinar. Hal tersebut dibolehkan oleh Abdul Malik bin Marwan. 963 Said bin Salim berkata, "Jika sejumlah itu merupakan maskawin yang sepadan, maka dibolehkan; tetapi jika lebih dari itu, maka sisanya harus dikembalikan (kepada ahli warisnya)." Di dalam kitab Al Muhabah, ia berkata, "Perihalnya seperti apa yang kamu katakan."