25. Pembahasan Tentang Penukaran
Musnad Syafi'i 1232: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Abu Bazzah, ia berkata, "Ketika tiba di Madinah, aku menjumpai unta dewasa yang telah disembelih dan dipotong-potong dagingnya menjadi beberapa bagian, masing-masing bagian dibarter dengan seekor anak unta. Lalu aku bermaksud membeli sebagian darinya, tetapi ada seorang lelaki dari ulama penduduk Madinah yang mengatakan kepadaku bahwa Rasulullah telah melarang menjual (membarter) hewan hidup dengan hewan yang mati (dagingnya). Ketika aku menanyakan perihal lelaki tersebut, aku mendapat berita yang baik mengenai dirinya467." Musnad Syafi'i 1233: Ibnu Abu Nujaih menceritakan kepada kami dari Shalih maula Tau'amah, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq : Bahwa dia memakruhkan menjual (menukar) daging dengan hewan hidup. 468