22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma
Musnad Syafi'i 1020: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah , dari Rasulullah , beliau pernah bersabda, "Apabila panas sangat terik, maka tunggulah shalat hingga cuaca dingin, karena sesungguhnya panas yang sangat terik itu merupakan luapan neraka Jahanam."268 Musnad Syafi'i 1021: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Al A'raj, dari Abdullah bin Buhainah, ia berkata, ''Rasulullah sedang shalat 2 rakaat sebagai imam kami, kemudian beliau langsung berdiri tanpa duduk terlebih dahulu, maka orang-orang ikut berdiri pula bersama beliau. Setelah beliau menyelesaikan shalat dan kami menunggu salamnya, ternyata beliau mengucapkan takbir, lalu sujud sebanyak 2 kali dan masih dalam keadaan duduk sebelum salam, setelah itu baru beliau mengucapkan salam." 269 Musnad Syafi'i 1022: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan: Rasulullah shalat di rumahku ketika beliau dalam keadaan sakit. Beliau shalat sambil duduk, sedangkan kaum yang di belakangnya shalat sambil berdiri. Maka, Nabi SAW mengisyaratkan kepada mereka agar shalat sambil duduk. Setelah selesai, beliau bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti. Apabila ia ruku, maka rukulah kalian; apabila ia mengangkat kepala dari ruku, maka angkatlah kepala kalian; dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk."270 Musnad Syafi'i 1023: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah keluar dari sakitnya, lalu mendatangi Abu Bakar yang sedang berdiri melakukan shalat sebagai imam orang-orang. Maka Abu Bakar mundur, tetapi Rasulullah mengisyaratkan kepadanya supaya tetap di tempatnya. Lalu Rasulullah duduk di sebelah Abu Bakar, dan Abu Bakar shalat dengan bermakmum kepada beliau, sedangkan orang-orang bermakmum kepada Abu Bakar. 271 Musnad Syafi'i 1024: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hisan, dari Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah tentang hadits yang semakna tanpa ada perselisihan, bahkan lebih jelas. Di dalam riwayat ini disebutkan: Abu Bakar shalat di sebelah Rasulullah sambil berdiri. 272 Musnad Syafi'i 1025: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami, menurut kitab-kitab pokok disebutkan dari Yahya bin Sa'id, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ubaid bin Umair yang telah menceritakan bahwa orang yang terpercaya, yakni Aisyah, menceritakan kepadanya; Kemudian disebutkan shalat Nabi dan Abu Bakar berada di sebelahnya seperti apa yang diceritakan di dalam hadits Hisyam bin Urwah, dari ayahnya. 273 Musnad Syafi'i 1026: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Salim, dari ayahnya: Bahwa Rasulullah apabila membuka shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Begitu pula bila mengangkat kepala dari ruku, beliau mengangkat kedua tangannya, tetapi beliau tidak melakukan hal ini dalam sujud. Abu Abbas berkata, "kami telah mencatat hadits Sufyan dari Az-Zuhri mengenai hal yang semisal dengan hadits ini sebelumnya." 274 Musnad Syafi'i 1027: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa apabila ia memulai shalat, mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya; dan apabila mengangkat kepalanya dari ruku, mengangkatnya di bawah kedua pundaknya. 275 Musnad Syafi'i 1028: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Said bin Al Musayyab dan Abu Salamah, bahwa keduanya mengabarkan kepadanya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Apabila imam mengucapkan amin, maka ucapkan amin pula oleh kalian, karena sesungguhnya barangsiapa yang bacaan amin-nya berbarengan dengan bacaan amin para malaikat, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu." Ibnu Syihab mengatakan bahwa Nabi selalu mengucapkan amin. 276 Musnad Syafi'i 1029: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', ia mengatakan: Aku mendengar para imam dari Ibnu Az-Zubair dan orang-orang yang bersamanya mengucapkan amin, begitu pula orang-orang yang bermakmum di belakang mereka, hingga suara mereka benar-benar memenuhi masjid. 277 Musnad Syafi'i 1030: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Yazid maula Al Al Aswad bin Sufyan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman: Bahwa Abu Hurairah membacakan surah Idzas- samaa'un syaqqat (surat Insyiqaq) buat mereka, lalu ia melakukan sujud padanya. Setelah selesai dari shalatnya, ia memberitahukan kepada mereka bahwa Rasulullah melakukan sujud padanya. 278 Musnad Syafi'i 1031: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Al A'raj: Umar bin Al Khaththab membaca Wan-najmi idzaa hawaa (surah An-Najm), lalu ia melakukan sujud padanya, kemudian berdiri dan membaca surah lainnya. 279 Musnad Syafi'i 1032: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Shalat malam hari (shalatul-lail) adalah dua rakaat-dua rakaat. Apabila seseorang di antara kalian merasa khawatir terhadap waktu Subuh hendaklah ia shalat 1 rakaat untuk mewitirkan semua shalat yang telah dikerjakannya "280 Musnad Syafi'i 1033: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': 'Umar melakukan sujud dalam surah Al Haj sebanyak dua kali sujud. 281 Musnad Syafi'i 1034: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah: Bahwa Nabi pernah shalat 11 rakaat di malam hari, 1 rakaat di antaranya beliau jadikan sebagai witir. 282 Musnad Syafi'i 1035: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Bahwa Sa'd bin Abu Waqqash melakukan witimya 1 rakaat. 283 Musnad Syafi'i 1036: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , bahwa Nabi pernah melakukan shalat witir 5 rakaat. Beliau tidak duduk, tidak pula mengucapkan salam kecuali pada rakaat yang terakhir.284 Musnad Syafi'i 1037: Ibrahim bin Muhammad dan yang lainnya mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidullah bin Abu Rafi', dan Abu Hurairah RA: Bahwa Nabi SAW setelah membaca surah Al Jumu'ah mengiringinya dengan surah Idzaa jaa'akal munafiquun. 285 Musnad Syafi'i 1038: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Ibnu Umar melakukan salam di antara 1 rakaat dan 2 rakaat dari witirnya hingga ia sempat mengatur sebagian keperluannya. 286 Musnad Syafi'i 1039: Malik mengabarkan kepada kami dari Dhamrah bin Sa'id Al Mazini, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bahwa Adh-Dhahak bin Qais pernah bertanya kepada An-Nu'man bin Basyir tentang surah yang dibaca oleh Nabi dalam shalat Jum'at sesudah surah Al Jumu'ah, maka ia menjawab, "Nabi sering membaca: Hal ataaka hadiitsul ghaasyiyah."287 Musnad Syafi'i 1040: Malik mengabarkan kepada kami dari Dhamrah bin Sa'id Al Mazini, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah: Bahwa Umar bin Al Khaththab pernah menanyakan kepada Abu Waqid Al-Laitsi tentang surah yang dibaca oleh Nabi dalam shalat Hari Raya Kurban dan Hari Raya Fitri, maka ia menjawab, "Beliau membaca surah Qaaf wal quraanil majiid, dan surah Iqtarabayis-saa'ah wansyaqqal qamar".288 Musnad Syafi'i 1041: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah pernah shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya secara jamak bukan dalam keadaan khauf, bukan pula dalam keadaan bepergian." Malik berkata, "Aku berpendapat bahwa hal tersebut saat dalam keadaan hujan." 289 Musnad Syafi'i 1042: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari seorang lelaki kalangan Bani Ad-Dail yang dikenal dengan nama Busyr bin Mihjan, dari ayahnya yaitu Mihjan: Bahwa ia pernah berada di majelis Rasulullah , lalu adzan shalat diserukan. Maka Rasulullah bangkit dan shalat, sedangkan Mihjan masih berada di tempat duduknya. Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, "Apakah yang mencegahmu untuk shalat bersama orang-orang bukankah engkau lelaki muslim?" Mihjan menjawab, "Memang benar, wahai Rasulullah, tetapi aku telah shalat bersama keluargaku." Maka beliau bersabda, "Sekarang kamu telah datang, maka shalatlah lagi bersama orang-orang, sekalipun kamu telah shalat."290 Musnad Syafi'i 1043: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Barangsiapa telah shalat Magrib atau shalat Subuh, kemudian ia menjumpai keduanya bersama imam, maka janganlah ia mengulangi keduanya. 291 Musnad Syafi'i 1044: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya, bahwa ia pernah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib." 292 Musnad Syafi'i 1045: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas , dari Ummu Fadhl binti Al Harits (ibunda Ibnu Abbas): Ummu Fadhl mendengarnya (Ibnu Abbas) membaca Wal mursalaati 'urfaa (surah Al Mursalat), maka ia berkata, "Hai anakku, sesungguhnya engkau telah mengingatkanku melalui bacaan surah ini bahwa sesungguhnya surah ini merupakan surah terakhir yang aku dengar Rasulullah membacanya dalam shalat Maghrib." 293 Musnad Syafi'i 1046: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu ubaid maula Sulaiman bin Abdul Malik, bahwa Ubadah bin Nisi mengabarkan keoadanya bahwa ia pernah mendengar Qais bin Al-Harits, ia mengatakan bahwa Abu Abdullah Ash-Shanabihi mengabarkan kepadaku hal berikut:Bahwa ia pernah datang ke Madinah pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu ia shalat Maghrib di belakang Abu Bakar. Abu Bakar dalam 2 rakaat pertama membaca Ummul Qur'an dan sebuah surah mufashshal yang pendek. Kemudian dalam rakaat ketiga ia berdiri dan aku mendekat kepadanya, hingga pakaianku hampir menyentuh pakaiannya. Maka kudengar ia membaca Ummul Qur'an dan ayat berikut, “Wahai Rabb kami, janganlah engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah engkau memberi petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi engkau, karena sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi (Karunia)" (Qs. Aali Imran [3]:8)294 Musnad Syafi'i 1047: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar: Bahwa dia apabila shalat sendirian, melakukan bacaan (surah lain) dalam keempat rakaat seluruhnya. Pada setiap rakaat, ia membaca Ummul Qur'an dan satu surah lainnya dari Al Qur'an. Nafi' mengatakan bahwa adakalanya Ibnu Umar membaca dua dan tiga surah dalam satu rakaatnya dalam shalat fardhu. 295 Musnad Syafi'i 1048: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya: Bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam shalat Subuh membaca surah Al Baqarah dalam kedua rakaatnya. 296 Musnad Syafi'i 1049: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, ia mengatakan: Kami pernah shalat Subuh di belakang Umar bin Al Khaththab, maka di dalam shalat Subuh itu ia membaca surah Yuusuf dan surah Al Haj, ia membaca dengan bacaan lambat. Lalu aku (ayah Hisyam, yakni Urwah) katakan, "Kalau demikian, demi Allah, berarti ia baru selesai di saat matahari akan terbit." Ia (Abdullah bin Amir) menjawab, "Benar." 297 Musnad Syafi'i 1050: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Rabi'ah bin Abu Abdurrahman bahwa Al Furafishah bin Umair Al Hanafi berkata, "Tidak sekali-kali aku menerima (hafal) surah Yuusuf melainkan hanya dari bacaan yang dilakukan oleh Utsman bin Affan dalam shalat Subuh, karena ia sering mengulangi bacaan surah ini." 298 Musnad Syafi'i 1051: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Sulaiman bin Yasar, dari Ummu Salamah, istri Nabi : Bahwa di zaman Rasulullah , pernah ada seorang wanita yang darahnya terus mengalir, maka Ummu Salamah meminta fatwa Rasulullah untuk wanita itu. Lalu beliau bersabda, "Hendaklah ia memperhatikan bilangan hari-hari yang biasa ia haid setiap bulannya sebelum ia mengalami hal tersebut. Kemudian hendaklah ia meninggalkan shalat selama masa tersebut setiap bulannya. Apabila masa itu telah lewat, hendaklah ia mandi dan memakai penyumbat kain, lalu melaksanakan shalat."299 Musnad Syafi'i 1052: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah mengumumkan belasungkawa kepada orang-orang atas kematian Raja Najasy di hari kematiannya, lalu beliau membawa mereka keluar menuju tempat shalat, kemudian beliau mengatur shaf mereka dan bertakbir sebanyak 4 kali takbir." 300 Musnad Syafi'i 1053: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Umamah: Bahwa Rasulullah melakukan shalat (jenazah) di atas kuburan seorang wanita miskin yang meninggal dunia di malam hari. 301 Musnad Syafi'i 1054: Malik dan lainnya mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin: Bahwa seorang lelaki yang telah berjanji atas dirinya sendiri bahwa tidak sekali-kali ada seseorang dari anak-anaknya yang dapat menggembalakan ternaknya sampai dapat memerah susunya dan memberinya minum serta menggiringnya sampai ke tempat air melainkan ia akan berhaji bersamanya. Lalu datanglah salah seorang anak lelaki yang dikatakan oleh orang tua tadi, sedangkan orang tuanya telah berusia lanjut. Anak itu datang kepada Rasulullah , lalu menceritakan hal tersebut kepadanya seraya berkata, "Sesungguhnya ayahku kini telah berusia lanjut dan tidak mampu lagi melakukan haji, bolehkah aku menghajikannya sebagai ganti darinya?" Rasulullah menjawab, "Ya."302 Musnad Syafi'i 1055: Imam Malik atau lainnya menyebutkan dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas : Seorang lelaki datang kepada Nabi , lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku berusia sangat lanjut, ia tidak mampu menunggang unta, jika aku mengikatnya, aku merasa khawatir ia akan meninggal dunia. Apakah aku boleh menghajikannya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya."303 Musnad Syafi'i 1056: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Atha' dari Thawus -salah seorang atau kedua-duanya- dari Ibnu Abbas : Bahwa Nabi melakukan bekam ketika beliau sedang ihram.304 Musnad Syafi'i 1057: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah mengatakan: Orang yang berihram tidak boleh berbekam kecuali bila terpaksa harus melakukannya karena penyakit yang penyembuhannya hanya melalui bekam. Imam Malik mengatakan semisal hal itu. 305 Musnad Syafi'i 1058: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Ada 5 jenis hewan yang tidak ada dosa atas seorang muslim yang sedang ihram bila membunuhnya, yaitu: kalajengking, burung gagak burung elang, tikus dan anjing gila."306 Musnad Syafi'i 1059: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Isa bin Thalhah bin Ubaidillah, dan Abdullah bin Amr bin Al Ash, ia mengatakan: Rasulullah berhenti di Mina dalam haji wada'nya guna memberi kesempatan kepada orang-orang untuk bertanya kepadanya, maka datanglah seorang lelaki dan bertanya, "Wahai Rasulullah , aku tidak mengerti, bagaimana seandainya aku bercukur sebelum aku menyembelih kurban?" Beliau menjawab, "Sembelihlah, tidak mengapa." Datang lagi lelaki lain, lalu bertanya, "Aku tidak mengerti, bagaimana seandainya aku menyembelih kurban sebelum melempar jumrah, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Lemparlah jumrah, tidak mengapa." Perawi melanjutkan kisahnya: Tidak sekali-kali Rasulullah ditanya mengenai sesuatu yang didahulukan atau yang diakhirkan melainkan beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak mengapa."307 Musnad Syafi'i 1060: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir , ia berkata, "Kami menyembelih (kurban) bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." 308 Musnad Syafi'i 1061: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah , ia mengatakan: Dahulu pada hari perjanjian Hudaibiyah, kami berjumlah 1400 orang. Nabi bersabda kepada kami, "Kalian adalah penduduk bumi yang paling baik" Jabir berkata, "Seandainya aku dapat melihat (saat itu ia buta matanya), aku benar-benar akan memperlihatkan kepada kalian tempat pohon (ridhwan) itu."309 Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310 Musnad Syafi'i 1063: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah yang, ia berkata, "Kami berangkat bersama Nabi pada tahun haji wada'. Di antara kami ada orang yang berihram untuk haji, di antara kami ada yang berihram untuk umrah, dan di antara kami ada pula yang berihram untuk haji dan umrah (sekaligus), sedangkan aku termasuk orang yang berihram untuk umrah." 311 Musnad Syafi'i 1064: Malik mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, dari Ibnu Umar , ia berkata, "Sesungguhnya bila aku melakukan umrah sebelum haji, lalu menyembelih hadyu (hewan kurban) itu lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah sesudah haji dalam bulan Dzulhijjah." 312 Musnad Syafi'i 1065: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Saiamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang diberi secara 'umra. maka pemberian itu adalah miliknya dan milik anak-anaknya (setelah ia tiada). Sesungguhnya hadiah itu adalah milik orang yang diberi dan tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya, mengingat ia telah memberikan suatu pemberian yang jatuh padanya hukum waris."313 Musnad Syafi'i 1066: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Humaid Al A'raj, dari Habib bin Abu Tsabit, ia mengatakan: Ketika aku berada di sisi Ibnu Umar , datanglah kepadanya seorang lelaki dari kalangan penduduk badiyah (pedalaman), lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku telah menghibahkan kepada anakku seekor unta selama hidupnya, dan sesungguhnya unta itu telah beranak." Maka Ibnu Umar berkata, "Unta itu adalah miliknya selama hidup dan matinya." Lelaki badui itu berkata, "Sesungguhnya aku menyedekahkan unta itu kepadanya." Ibnu Umar berkata, "Jika demikian, berarti unta itu semakin jauh darimu."314 Musnad Syafi'i 1067: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, dari Habib bin Tsabit tentang atsar yang semisalnya, hanya saja ia berkata, "Unta itu beranak banyak dan berkembang biak dengan pesat." 315 Musnad Syafi'i 1068: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Sulaiman bin Yasar Bahwa Thariq di Madinah telah memutuskan dengan 'umra berlandaskan pada perkataan Jabir bin Abdullah dari Nabi .316 Musnad Syafi'i 1069: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus, dari Hujr Al Madri, dari Zaid bin Tsabit , bahwa Nabi pernah menetapkan umra adalah untuk ahli waris (orang yang diberi 'umra)." 317 Musnad Syafi'i 1070: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir , bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian melakukan 'umra; jangan pula melakukan ruqba. Barangsiapa yang memberikan sesuatu secara 'umra atau ruqba, maka hal itu merupakan jalan untuk mewarisi"318 Musnad Syafi'i 1071: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab: Shafwan bin Umayah lari dari Islam, kemudian datang kepada Nabi dan mengikuti perang Hunain serta perang Thaif, sedangkan ia masih musyrik; demikian pula istrinya, ia masih tetap dalam ikatan nikah. Ibnu Syihab berkata, "Antara Islamnya Shafwan dan istrinya terdapat jarak waktu kurang lebih sebulan." 319 Musnad Syafi'i 1072: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah berkata, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sepadan dengan yang sepadan, dan janganlah kalian melebihkan salah satunya atas yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sepadan dengan yang sepadan, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lainnya." 320 Musnad Syafi'i 1073: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, "Bahwa dua orang yang bertransaksi jual beli masing-masing pihak boleh memilih terhadap temannya selagi keduanya belum berpisah, kecuali transaksi secara khiyar."321 Asy-Syafi'i berkata, " Dan Ibnu Umar yang mendengar dari Nabi bahwa apabila beliau membeli sesuatu yang disukainya untuk beliau jadikan, maka beliau berpisah dari si penjual, lalu beijalan sedikit, sesudah itu beliau kembali lagi." Musnad Syafi'i 1074: Sufyan mengabarkan tentang hadits itu kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Nafi', dari Ibnu Umar .322 Musnad Syafi'i 1075: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah : Rasulullah telah melarang jual-beli mulamasah dan munabadzah.323 Musnad Syafi'i 1076: Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari Abu Mas'ud Al Anshari : Bahwa Rasulullah telah melarang harga anjing, maskawin pelacur, dan upah tukang ramal.324 Malik berkata, "Sesungguhnya dimakruhkan menjual anjing yang buas dan yang tidak buas hanya karena Nabi telah melarang dari harga anjing." Musnad Syafi'i 1077: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Ilmu Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan perawan dimintai persetujuan untuk dirinya, dan pertanda setujunya ialah diamnya."325 Musnad Syafi'i 1078: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi bahwa beliau telah bersabda, "Siapapun wanitanya, bila melakukan pernikahan tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." (sebanyak 3 kali).326 Musnad Syafi'i 1079: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Khutsaim, dan Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan: Tidak ada nikah kecuali dengan adanya seorang wali yang mursyid dan 2 orang saksi yang adil. 327 Musnad Syafi'i 1080: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair: Rasulullah pernah memerintahkan Sahlah binti Suhail agar menyusui Salim sebanyak 5 kali susuan, maka ia menjadi mahram mereka. 328 Musnad Syafi'i 1081: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Umrah binti Abdurrahman, dari Aisyah Ummul Mukminin yang menceritakan: Pada mulanya di antara apa yang diturunkan oleh Allah dalam Al Qur'an ialah 10 kali menyusu yang telah dimaklumi dapat menjadikan mahram, kemudian di-nasakh (direvisi) dengan 5 kali menyusu yang dimaklumi. Lalu Rasulullah wafat, sedangkan 5 kali menyusu itu masih tetap merupakan bagian yang dibaca dari Al Qur'an. 329 Musnad Syafi'i 1082: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi' bahwa Salim bin Abdullah pernah mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah -istri Nabi - pernah mengirim utusan kepadanya, sedangkan ia telah menyusu kepada saudara perempuan Aisyah, yaitu Ummu Kaltsum, yang menyusukannya sebanyak 3 kali susuan. Lalu Ummu Kaltsum sakit, maka ia tidak dapat menyusukannya selain dari 3 kali itu. (Salim bin Abdullah berkata), "Maka aku tidak berani masuk menemui Aisyah karena Ummu Kaltsum tidak menyempurnakan susuannya kepadaku sebanyak 10 kali susuan." 330 Musnad Syafi'i 1083: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Shafiyah binti Abu Ubaid, ia pernah mengabarkan kepadanya: Bahwa Hafshah Ummul Mukminin menyodorkan Ashim bin AbduUah bin Sa'ad kepada saudara perempuannya yang bernama Fathimah binti Amr untuk menyusukannya sebanyak 10 kali susuan agar dapat bebas masuk ke dalam rumahnya, sedangkan dia masih kecil dan memerlukan penyusuan; maka Fatimah menyusukannya. Karena itulah Ashim bisa masuk bebas ke dalam rumahnya 331 Musnad Syafi'i 1084: Anas bin lyadh mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi telah bersabda, "Sekali sedot dan 2 kali sedot tidak dapat menjadikan mahram"332 Musnad Syafi'i 1085: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah bahwa Rasulullah telah bersabda, "Sesungguhnya al wala'(hak perwalian) itu bagi orang yang memerdekakan".333 Musnad Syafi'i 1086: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar : Rasulullah telah melarang memperjualbelikan wala' dan menghibahkannya. 334 Musnad Syafi'i 1087: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid maula Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa ia pernah mengatakan: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya mengenai masalah barang temuan, maka beliau menjawab, "Perlihatkanlah kantong dan tali pengikat barang itu, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika pemiliknya datang —berikanlah kepadanya—, jika tidak ada yang datang, maka terserah kamu."335 Musnad Syafi'i 1088: Malik mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Muawiyah bin Abdullah bin Badr bahwa ayahnya mengabarkan kepadanya atsar berikut: Bahwa ayahnya pernah turun beristirahat di jalan yang menuju ke negeri Syam, lalu ia menemukan sebuah kantong yang berisikan uang sejumlah 80 dinar. Kemudian ia menceritakan hal itu kepada Umar bin Khaththab , maka Umar berkata kepadanya, "Perlihatkanlah kantong itu di depan pintu masjid-masjid, dan umumkanlah kepada setiap orang yang tiba dari negeri Syam selama setahun. Apabila telah berlalu masa setahun (tanpa ada yang mengakuinya), maka kamulah yang menguasai kantong itu." 336 Musnad Syafi'i 1089: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa ada seorang lelaki menemukan suatu barang, lalu lelaki itu datang kepada Abdullah bin Umar dan bertanya, "Sesungguhnya aku telah menemukan sesuatu, bagaimanakah menurut pendapatmu?" Ibnu Umar berkata kepadanya, "Perlihatkanlah!" Lelaki itu menjawab, "Sudah kulakukan." Ibnu Umar berkata, "Teruskanlah!" Ia menjawab, "Sudah kulakukan." Ibnu Umar berkata, "Aku tidak menganjurkanmu untuk membelanjakannya. Tetapi jika kamu berkenan, sebaiknya janganlah kamu mengambilnya (memilikinya)." 337 Musnad Syafi'i 1090: Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abbad bin Ziyad, salah seorang anak Al Mughirah bin Syu'bah, dari Al Mughirah : Bahwa Rasulullah membuang hajatnya saat perang Tabuk, kemudian beliau berwudhu dan mengusap sepasang khuf—nya—, lalu shalat. 338 Musnad Syafi'i 1091: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar bahwa keduanya menceritakan kepadanya hal berikut: Bahwa Abdullah bin Umar tiba di Kufah dan mampir ke tempat tinggal Sa'd bin Abu Waqqash yang pada saat itu menjadi amirnya. Ibnu Umar melihatnya mengusap sepasang khuf, lalu Abdullah bin Umar mengingkari (memprotes) perbuatannya itu, maka Sa'd berkata kepadanya, 'Tanyakanlah kepada ayahmu." Ibnu Umar menanyakan hal tersebut kepada ayahnya -sahabat Umar-, lalu sahabat Umar menjawab, "Apabila kamu memasukkan kedua kakimu ke dalam sepasang khuf dalam keadaan suci, kamu boleh mengusap keduanya." Ibnu Umar bertanya, "Bagaimana jika salah seorang di antara kami setelah buang air besar?" Umar menjawab, "Sekalipun seseorang di antara kalian setelah melakukan buang air besar." 339 Musnad Syafi'i 1092: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa Ibnu Umar pernah buang air kecil di pasar, kemudian berwudhu dan mengusap sepasang khuf-nya, lalu melaksanakan shalat. 340 Musnad Syafi'i 1093: Malik mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Abdurrahman bin Ruqaisy, ia pernah berkata, "Aku pernah melihat Anas bin Malik tiba di Qubah, lalu ia buang air kecil dan berwudhu serta mengusap sepasang khuf, lalu melaksanakan shalat. 341 Musnad Syafi'i 1094: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab bahwa Rasulullah pernah bersabda kepada orang-orang Yahudi ketika beliau membuka tanah Khaibar, "Aku menetapkan atas kalian apa yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap kalian, yaitu bahwa buah kurma dibagikan antara kami dan kalian." Rasulullah mengutus Abdullah bin Rawahah untuk menaksir hasil kurma antara dia dan mereka, kemudian Abdullah berkata, "Jika kalian suka, maka itu untuk kalian, dan jika kalian mau, maka hal itu untukku." 342 Musnad Syafi'i 1095: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Umar bin Katsir bin Aflah, dari Abu Muhammad maula Abu Qatadah Al Anshari, ia mengatakan: Kami berangkat bersama Rasulullah pada tahun perang Hunain. Ketika kami berhadapan dengan musuh, kaum muslim memperoleh kemenangan. Lalu aku melihat ada seorang lelaki dari pasukan kaum musyrik berada di atas tubuh seorang lelaki dari pasukan kaum muslim, maka aku beijalan memutar menuju kepadanya hingga sampai kepadanya dari arah belakang. Aku pukul dia pada urat lehernya dengan sekali pukul, lalu lelaki musyrik itu berbalik ke arahku dan memelukku dengan erat dan aku mencium bau kematian darinya; kemudian maut menjemputnya, maka barulah ia melepaskan diriku (dari pelukannya). Aku segera menyusul Umar bin Khaththab dan aku katakan kepadanya, "Bagaimanakah keadaan orang-orang (pasukan kita)?" Ia menjawab, "Menuruti perintah Allah." Ketika orang-orang (pasukan kaum muslim) kembali, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang telah membunuh musuh dengan tangannya sendiri dan mempunyai bukti, maka harta rampasannya untuk dia." Lalu aku berdiri dan berkata, "Siapakah yang mau menjadi saksiku?" Kemudian aku duduk. Untuk kedua kalinya aku berdiri, lalu berkata, "Siapakah yang mau menjadi saksiku?" Lalu aku duduk. Pada ketiga kalinya aku berdiri, lalu mengatakan hal itu, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa kamu, hai Abu Qatadah?" Lalu aku menceritakan kejadian itu kepadanya, dan seorang lelaki di antara orang yang hadir berkata, "Dia benar, wahai Rasulullah, harta rampasan orang yang dibunuhnya itu berada padaku, maka tolonglah agar dia merelakannya buatku." Abu Bakar berkata, "Tidak, demi Allah. Andaikata demikian, niscaya dia tidak akan mau berperang menjadi seorang pemberani membela agama Allah, karena harta rampasannya nanti diberikan kepadamu. "Rasulullah bersabda, "Dia benar, berikanlah harta rampasan itu kepadanya." Abu Qatadah berkata, "Lalu lelaki itu memberikan harta rampasan tersebut kepadaku, kemudian aku menjual baju besinya, dan uangnya kubelikan sebuah kebun kurma di kalangan Bani Salimah. Sesungguhnya harta itu merupakan permulaan harta yang kuperoleh dalam masa Islam." Imam Malik mengatakan bahwa al mikhraf artinya kebun kurma. 343 Musnad Syafi'i 1096: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya bahwa Umar bin Khaththab berkata, "Apa gerangan yang dilakukan oleh kaum laki-laki? Mereka menyetubuhi budak-budak perempuannya, kemudian meninggalkannya (tanpa bertanggung jawab). Tidak sekali-kali ada seorang budak perempuan datang, lalu mengaku perihal tuannya bahwa tuannya telah menyetubuhinya, melainkan aku akan menisbatkan anak-anaknya kepada dia. Maka, sesudah ini ber-'adzal- lah kalian atau tinggalkanlah."344 Musnad Syafi'i 1097: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Shafiyah binti Abu Ubaid, dari Umar mengenai masalah budak-budak perempuan yang disetubuhi, semakna dengan hadits Ibnu Syihab dari Salim. 345 Musnad Syafi'i 1098: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah untuknya, dan tidak ada hak bagi orang yang mengaku-ngaku memiliki tanpa hak dan orang yang aniaya. "346 Musnad Syafi'i 1099: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab (dari Salim, dari ayahnya bahwa Umar bin Al Khaththab pemah berkata, "Barangsiapa yang menghidupkan (menggarap) tanah yang mati, maka tanah itu untuknya." 347 Musnad Syafi'i 1100: Imam Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepadanya dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membahayakan diri sendiri."348 Musnad Syafi'i 1101: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah seseorang dari kalian mencegah tetangganya menyandarkan kayu pada temboknya."349 Al A'raj melanjutkan kisahnya bahwa setelah itu Abu Hurairah berkata, Mengapa kulihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan melemparkan kayu itu di antara pundak-pundak kalian." Musnad Syafi'i 1102: Malik mengabarkan kepada kami dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya bahwa Adh-Dhahak bin Khalifah menggali parit dari Uraidh, lalu ia hendak melewati tanah milik Muhammad bin Maslamah. Kemudian Adh-Dhahak membicarakan masalah ini kepada Umar bin Al Khaththab , maka Umar memanggil Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya agar memberikan jalan air kepada Adh-Dhahak, tetapi Muhammad bin Maslamah berkata, 'Tidak boleh." Maka Umar berkata, "Mengapa engkau melarang saudaramu melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya dan hal itu bermanfaat pula bagi dirimu? Baik posisi pertama atau terakhir kamu dapat pula mengambil air minum darinya dan tidak membahayakan kamu. Muhammad bin Maslamah menjawab, "Tidak boleh." Umar berkata, "Demi Allah, parit itu benar-benar harus dialirkan, sekalipun melewati perutmu."350 Musnad Syafi'i 1103: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib: Bahwa budak-budak milik Hathib mencuri seekor unta milik seorang lelaki dari kalangan Bani Muzainah, lalu mereka menyembelihnya. Hal tersebut dilaporkan kepada Umar bin Khaththab , lalu ia memerintahkan kepada Katsir bin Shilt untuk memotong tangan budak-budak itu. Selanjutnya Umar berkata, "Aku merasa yakin bahwa kamu telah membuat mereka lapar. Demi Allah, aku benar- benar akan mendendamu dengan benda yang memberatkanmu." Kemudian ia berkata kepada Al Muzanni, "Berapakah harga untamu?" Ia menjawab, "400 dirham." Umar berkata, "Bayarlah ia 800 dirham." 351 Musnad Syafi'i 1104: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sufyan bin Jamilah, seorang lelaki dari kalangan Bani Sulaim: Bahwa ia pernah menemukan seorang anak yang hilang di masa Umar bin Khaththab . Lalu ia datang membawa anak tersebut kepada Umar bin Khaththab, maka Umar berkata, "Apa yang mendorongmu mengambil anak ini?" Lelaki itu menjawab, "Aku menemukannya dalam keadaan tersesat, maka aku memungutnya." Lalu Uraifah berkata kepadanya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya dia adalah lelaki yang shaleh." Umar bertanya, "Apakah memang demikian?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Umar berkata, "Pergilah, dan anak ini telah merdeka. Engkaulah yang memiliki hak wala'nya, dan hak kami untuk menafkahinya." 352 Musnad Syafi'i 1105: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Zaid: Abdullah bin Amr Al Hadhrami datang membawa seorang budak lelaki kepada Umar bin Al Khaththab , lalu ia berkata, "Potonglah tangan budak ini, karena sesungguhnya dia telah mencuri." Umar berkata kepadanya, "Apakah yang telah dicurinya?" Abdullah bin Amr menjawab, "Dia telah mencuri sebuah cermin milik istriku yang harganya 60 dirham." Maka Umar berkata, "Lepaskanlah dia, sesungguhnya tidak ada hukum potong tangan atas budak kalian, yang mencuri barang kalian adalah budak kalian sendiri." 353 Musnad Syafi'i 1106: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Muslim bin Jundab, dari Aslam maula Umar bin Al Khaththab: Bahwa Umar bin Al Khaththab RA telah memutuskan dalam kasus perontokan gigi, diyatnya seekor unta; dalam pelukaan terhadap tulang trachea, diyatnya seekor unta; dan dalam kasus pematahan tulang iga, diyatnya seekor unta.354 Musnad Syafi'i 1107: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah: Bahwa Haulah binti Hakim masuk menemui Umar bin Al Khaththab, lalu ia berkata, "Sesungguhnya Rabi'ah bin Umayah nikah mut'ah dengan seorang wanita asing hingga wanita itu hamil." Maka Umar keluar seraya menarik kain selendangnya karena terkejut, dan ia berkata, "Ini adalah mut'ah, seandainya aku paling dahulu memutuskannya, niscaya aku akan jatuhkan hukuman rajam pada permasalahan ini." 355 Musnad Syafi'i 1108: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah berkata, "Jangan sekali-kali seseorang dari jamaah haji pulang sebelum melakukan thawaf di Baitullah, karena sesungguhnya akhir dari manasik itu ialah thawaf di Baitullah.” Malik mengatakan bahwa yang demikian itu menurut pendapat kami —Allah lebih mengetahui— berdasarkan firman Allah , "Onta yang kurus yang datang dari segenap penjuru" yakni: Tempat ibadah yang terakhir dikunjungi ialah Baitul 'Atiq. 356 Musnad Syafi'i 1109: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan mengenai (masalah membunuh) dubuk dengan (denda) seekor domba, dalam kasus kijang dendanya adalah seekor kambing, dalam kasus kelinci dendanya seekor anak kambing, dan dalam kasus marmut dendanya seekor anak kambing yang baru disapih. Musnad Syafi'i 1110: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, ia mengatakan: Aku pernah melihat Utsman bin Affan di Al 'Arj pada hari yang panas, sedangkan ia berada dalam ihramnya seraya menutupi wajahnya dengan qathifah merah tua. Kemudian disuguhkan kepadanya daging binatang buruan, maka ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah kalian!" Mereka menjawab, "Tidak, sebelum engkau sendiri memakannya" Utsman berkata, "Sesungguhnya keadaanku tidak seperti keadaan kalian, sesungguhnya buruan ini ditangkap untukku." 357 Musnad Syafi'i 1111: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , ia mengatakan: Sumpah yang tidak dianggap ialah perkataan seseorang, "Tidak, demi Allah; dan memang benar, demi Allah." 358 Musnad Syafi'i 1112: Malik mengabarkan kepada kami, dari Abu Ar-Rijal, Muhammad bin Abdurrahman, dari ibunya, Amrah, bahwa Aisyah pernah memberi kesempatan kepada budaknya untuk mencicil kemerdekaannya, lalu ia menyihirnya, namun budaknya mengakui sihir yang diperbuat, kemudian Aisyah menyuruhnya untuk dijual kepada seorang a'rabi yang memiliki prilaku buruk dalam kepemilikannya lalu ia pun menjualnya. 359 Musnad Syafi'i 1113: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Al Qasim bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Abbas dan seorang lelaki yang bertanya kepadanya mengenai masalah seseorang membeli lempengan perak secara salaf, kemudian si pembeli itu bermaksud menjualnya kembali sebelum menerima barangnya. Ibnu Abbas berkata, "Lempengan perak dengan lempengan perak lagi." Ia tidak suka hal tersebut. Malik berkata, "Demikian menurut pandangan kami, karena si pembeli bermaksud menjualnya kembali kepada pemilik yang dia telah membeli darinya dengan harga yang lebih mahal daripada harga sewaktu dia membeli darinya; seandainya dia menjualnya kembali dengan harga yang sama, maka jual-belinya itu tidak mengapa." Musnad Syafi'i 1114: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Adapun hal yang dilarang oleh Rasulullah ialah menjual makanan sebelum ada di tangan. 361 Ibnu Abbas mengatakan hal ini dengan pendapatnya sendiri, tetapi aku tidak mempunyai dugaan lain kecuali segala sesuatu semisal dengannya". Musnad Syafi'i 1115: Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air: Umar pernah shalat menjadi imam mereka di Al Jabiyah. Ia membaca surah Al Haj, maka ia melakukan sujud (tilawah) di dalamnya sebanyak 2 kali. 362 Musnad Syafi'i 1116: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Ibnu Umar melakukan sujud dalam surah Al Haj sebanyak dua kali sujud. Musnad Syafi'i 1117: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia apabila mengalami mimisan (dalam shalatnya), maka ia pergi dan berwudhu, kemudian kembali tanpa berkata sepatah pun. 363 Musnad Syafi'i 1118: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Barangsiapa yang terkena mimisan atau mengalami mimisan atau mengeluarkan madzi atau muntah, hendaklah ia pergi, lalu berwudhu, kemudian kembali dan melanjutkan shalatnya. 364 Musnad Syafi'i 1119: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Ajian, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah bertayamum di tempat penambatan ternak dan shalat Ashar, kemudian masuk ke Madinah; sedangkan matahari masih tinggi, tetapi ia tidak mengulangi shalatnya. 365 Musnad Syafi'i 1120: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', ia menceritakan: Aku pernah bersama Ibnu Umar di Makkah, ketika itu langit mendung. Maka Ibnu Umar merasa khawatir dengan datangnya subuh, karena itu ia shalat Witir 1 rakaat. Kemudian ternyata langit mendung menjadi terang kembali dan ia melihat waktu malam masih ada, lalu ia menggenapkan witirnya dengan 1 rakaat lagi. 366 Musnad Syafi'i 1121: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah shalat di belakang imam di Mina sebanyak 4 rakaat. Tetapi bila ia shalat sendirian, maka ia melakukannya 2 rakaat. 367 Musnad Syafi'i 1122: Dengan sanad yang sama dari Ibnu Umar, bahwa ia tidak pernah melakukan shalat apapun bersama shalat fardhu dalam perjalanannya, tidak sebelumnya dan tidak pula sesudahnya, kecuali di tengah malam. Musnad Syafi'i 1123: Dengan sanad ini juga bahwa Umar sama sekali tidak berdiri untuk shalat sedikit pun. Musnad Syafi'i 1124: Dan dengan sanad yang sama bahwa Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat (lain) di Hari Raya Fitri sebelum shalat atau pun sesudahnya. Musnad Syafi'i 1125: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar mengenai shalat Khauf dengan suatu keterangan yang kalian bertentangan dengan kami dalam hal tersebut. Malik berkata, "Aku tidak pernah menyebutnya melainkan dari Rasulullah , dan Ibnu Abu Dzib meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dan Salim, dari Ibnu Umar, dari Nabi yang tidak diragukan lagi.” Musnad Syafi'i 1126: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah tidur sambil duduk, kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. 368 Musnad Syafi'i 1127: Orang yang terpercaya menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Barangsiapa yang tidur dengan berbaring, wajib baginya berwudhu lagi; dan barangsiapa yang tidur sambil duduk, maka tidak wajib mengulang wudhu baginya. 369 Musnad Syafi'i 1128: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah buang air kecil di pasar, lalu berwudhu. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya serta mengusap kepalanya. Kemudian ia memasuki masjid dan diserukan untuk shalat jenazah, maka terlebih dahulu ia mengusap sepasang khufiiya, kemudian shalat. 370 Musnad Syafi'i 1129: Dengan isnad ini, dari Ibnu Umar bahwa ia mendengar iqamah pada saat ia sedang berada di Baqi', lalu ia segera menuju masjid. Musnad Syafi'i 1130: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar RA bahwa ia apabila memulai shalat, mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila bangkit dari ruku, mengangkat keduanya pula seperti itu. Musnad Syafi'i 1131: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar bahwa: Apabila sujud, dia meletakkan kedua telapak tangannya (sejajar) dengan tempat dia meletakkan wajahnya. Ia berkata, "Sesungguhnya aku pernah melihatnya (Nabi ) di hari yang sangat dingin mengeluarkan kedua telapak tangannya dari balik baju bumusnya." Musnad Syafi'i 1132: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas , ia pernah berkata, "Nabi SAW diperintahkan melakukan sujud pada tujuh anggota tubuh. Lalu ia menyebutkan kedua telapak tangan dan kedua lututnya dalam riwayat ini." 371 Musnad Syafi'i 1133: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', Ibnu Umar pernah ditanya mengenai masalah seorang perempuan hamil bila merasa khawatir terhadap kondisi kandungannya, maka Ibnu Umar berkata, "Hendaknya ia berbuka dan memberi makan seorang miskin sebanyak 1 mud gandum sebagai ganti setiap harinya."372 Musnad Syafi'i 1134: Dan dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar memakruhkan ikat pinggang bagi orang yang berihram. Musnad Syafi'i 1135: Dan dengan scmad ini dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, "Kurban yang mudah didapat ialah berupa unta atau sapi."373 Musnad Syafi'i 1136: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar: Bahwa apabila ia mencukur rambutnya dalam ibadah haji atau umrah, ia mencukur pula sebagian janggut dan kumisnya. 374 Musnad Syafi'i 1137: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqafi: Bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik ketika keduanya berangkat dari Mina menuju Arafah, "Apakah yang kalian (para sahabat) perbuat pada hari ini bersama Rasulullah ?" Anas menjawab, "Di antara kami ada yang mengucapkan talbiyah tanpa ada seorang pun yang memprotesnya, dan di antara kami ada yang bertakbir tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. "375 Musnad Syafi'i 1138: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia berangkat pagi hari dari Mina menuju Arafah di saat matahari terbit. 376 Musnad Syafi'i 1139: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar melakukan ibadah haji di zaman fitnah, maka ia berniat ihram, kemudian memandang dan berkata, 'Tiada lain urusan keduanya (haji dan umrah) adalah satu. Aku bersumpah di hadapan kalian bahwa aku telah mewajibkan haji bersama dengan umrah." 377 Musnad Syafi'i 1140: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Apabila seorang lelaki menyerahkan perkaranya kepada istrinya, maka keputusan yang ada berdasarkan apa yang diputuskan oleh istrinya; kecuali bila si lelaki mengingkarinya dan berkata, "Aku tidak bermaksud melainkan hanya sekali thalak." Maka si lelaki disumpah atas hal tersebut, dan dia lebih berhak untuk merujuk istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 378 Musnad Syafi'i 1141: Malik mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit bin Kharijah bin Zaid, bahwa ia pernah mengabarkan kepadanya: Bahwa ketika ia sedang duduk di rumah Zaid bin Tsabit, maka datanglah kepada keduanya Muhammad bin Abu Utaiq dengan air mata yang berlinang. Maka Zaid bertanya kepadanya, "Apakah yang telah menimpamu?" Muhammad menjawab, "Aku menyerahkan kepada istriku perihal dirinya, dan ternyata ia memisahkan aku (meminta cerai dariku)." Zaid berkata kepadanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian (menyerahkan perkaramu kepada istrimu)?" Muhammad menjawabnya, "Takdir." Zaid berkata kepadanya, "Rujuklah kepadanya jika kamu suka, karena sesungguhnya dia hanya baru kejatuhan sekali thalak, dan engkau paling berhak terhadapnya.”379 Musnad Syafi'i 1142: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, "Tiap-tiap wanita yang diceraikan berhak mendapat mut'ah; kecuali wanita yang diceraikan sedangkan telah ditentukan baginya sejumlah maskawin, tetapi ia masih belum dicampuri, maka sudah cukup baginya maskawin yang telah ditentukan baginya.” 380 Musnad Syafi'i 1143: Dan, dengan sanad tersebut dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah berkata, "Dalam masalah khaliyah (tidak ada ikatakan nikah) dan bariyah (terbebas dari ikatan nikah) tiga-tiga." 381 Musnad Syafi'i 1144: Dan, dengan ranad ini dari Ibnu Umar: Bahwa ia membeli seekor unta kendaraan dengan 4 ekor unta yang berada dalam jaminannya di Rabadzah. 382 Musnad Syafi'i 1145: Malik mengabarkan kepada kami dari Urwah bin Udzainah, ia mengatakan: Aku pernah berangkat bersama nenekku, tetapi ia bersumpah untuk berjalan kaki sampai ke Baitullah yang suci. Hanya ketika sampai di tengah jalan, ia tidak mampu meneruskannya lagi. Maka aku bertanya kepada Abdullah bin Umar, lalu ia menjawab, "Suruhlah ia berkendaraan, kemudian berjalan kaki sejauh perjalanan yang ditempuhnya ketika tidak mampu." Malik berkala, "Si nenek wajib berkurban." 383 Musnad Syafi'i 1146: Dan, dengan sanad ini dari Umar bahwa ia pernah berkata, "Barangsiapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melanggarnya, maka ia harus memerdekakan seorang budak.” 384 Musnad Syafi'i 1147: Dan, dengan sanad ini dari Ibnu Umar bahwa dia mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkannya 2 atau 3 hari sebelum Hari Raya Fitri. 385 Musnad Syafi'i 1148: Dan, dengan sanad ini dari Ibnu Umar bahwa seorang budak miliknya telah mencuri, lalu melarikan diri; sedangkan Said bin Musayyab menolak menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap budak itu, maka Ibnu Umar memerintahkan (agar budak itu ditangkap), lalu tangannya dipotong. 386 Musnad Syafi'i 1149: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dan Muhammad bin Amr, dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah: Bahwa ibunya -yaitu Zainab binti Abu Salamah- disusukan oleh Asma binti Abu Bakar, istri Zubair bin Awwam; lalu Zainab binti Abu Salamah berkata, "Dan Zubair masuk menemuiku ketika aku sedang menyisir rambutku, lalu ia memegang salah satu gulungan rambutku dan berkata, 'Menghadaplah ke arahku dan bicaralah kepadaku'. Aku menganggapnya sebagai ayahku dan semua anaknya adalah saudara-saudaraku. Kemudian Abdullah bin Zubair dari Al Harrah mengirim utusannya kepadaku untuk melamar Ummu Kultsum -anak perempuanku- untuk Hamzah bin Zubair, sedangkan Hamzah lahir dari seorang wanita kalangan Bani Kalb." Lalu Zainab berkata kepada utusannya, "Apakah dia halal baginya? Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara perempuannya." Abdullah bin Zubair mengirim utusannya kepadaku (dengan pesan), "Sesungguhnya aku bermaksud dengan hal ini hanya untuk melarang terhadap anak-anak yang seibu denganmu. Dia bukanlah saudaramu. Aku dan anak-anak yang dilahirkan dari Asma adalah saudara-saudaramu, sedangkan anak-anakku yang dilahirkan bukan dari Asma bukanlah saudara-saudaramu. Kamu boleh menanyakan hal ini kepada siapapun." Maka aku mengirim utusanku dan menanyakan kepada banyak sahabat Nabi serta Ummahatul Mukminin, dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya radha'ah dari pihak lelaki (suami) tidak mengharamkan sesuatupun." Maka aku menikahkannya (Ummu Kultsum) dengan Hamzah, dan Ummu Kultsum masih tetap menjadi istri Hamzah hingga ia meninggal dunia. 387 Musnad Syafi'i 1150: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia menceritakan: Pamanku, Aflah, telah tiba hingga akhir hadits. 388 (Ar-Rabi' mengatakan:) Asy-Syafi'i menyangka bahwa tidak ada satu orang pun yang sangat keras pertentangannya kepada penduduk Madinah dari pada Malik. Musnad Syafi'i 1151: Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari Zaid bin Abdullah bin Qusaith, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Atha' bin Yasar: Radha'ah dari pihak lelaki (suami) tidak mengharamkan sesuatu pun. 389 Musnad Syafi'i 1152: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Hazim bin Dinar, Sahi bin Said As-Sa'idi mendengar: Ada seorang lelaki melamar seorang wanita yang sedang berdiri kepada Nabi , maka beliau bersabda sehubungan dengan maskawinnya, "Carilah, sekalipun cincin dari besi.390 Musnad Syafi'i 1153: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Harits jika aku tidak mendengarnya dari Abdullah, dari Malik bin Anas, Yazid bin Qusaith, dari Said bin Musayyab: Umar dan Utsman telah memutuskan dalam kasus pelukaan milthah setengah diyat pelukaan mudhihah (luka yang terlihat tulangnya). 391 Musnad Syafi'i 1154: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ats-Tsauri, dari Malik, dari Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Ibnu Al Musayyab, dari Umar dan Utsman tentang atsar yang semisal dengannya atau yang semisal semaknanya.392 Asy-Syafi'i mengatakan: Telah menceritakan kepadanya orang yang telah mendengar dari Ibnu Nafi' ketika menceritakan atsar ini dari Malik dengan sanad yang yang semisal dengannya. Asy-Syafi'i pernah berkata, "Kami telah belajar dari Imam Malik bahwa ia belum pernah mengetahui seorang imam pun, —baik yang terdahulu maupun yang kemudian— memutuskan sesuatu diyat dalam kasus pelukaan yang lebih ringan daripada luka mudhihah.”