39. Pembahasan Tentang Persusuan

【1】

Musnad Syafi'i 1456: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Amrah binti Abdurrahman: Aisyah -istri Nabi - mengabarkan kepadanya (Amrah) bahwa ketika Nabi sedang berada dalam gilirannya, ia mendengar suara lelaki meminta izin untuk masuk ke rumah Hafshah. Aisyah melanjutkan kisahnya: Maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, ini ada orang lelaki meminta izin di dalam rumahmu?" Rasulullah menjawab, "Aku melihatnya, adalah si fulan, saudara sesusuan paman Hafshah" Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya si fulan masih hidup, yakni saudara sesusuan pamannya, bolehkah ia masuk menemuiku?" Rasulullah menjawab, "Ya, sesungguhnya radha'ah (saudara sesusuan) menjadikan mahram sama dengan mahram karena kelahiran (senasab), "688 Musnad Syafi'i 1457: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Ibnu Jad'an mengatakan: Aku mendengar Ibnu Al Musayyab menceritakan sebuah hadits dari Ali bin Abu Thalib seperti berikut: Bahwa Ali pernah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap anak perempuan pamanmu, Hamzah, karena sesungguhnya dia adalah gadis Quraisy yang paling cantik?" Nabi bersabda, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa Hamzah adalah saudara sepersusuanku, dan bahwa Allah telah mengharamkan karena saudara sepersusuan hal-hal yang diharamkan karena saudara senasab?" Musnad Syafi'i 1458: Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah , dari Nabi tentang anak perempuan Hamzah semisal dengan hadits Sufyan. 689 Musnad Syafi'i 1459: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amr bin Asy-Syarid: Bahwa Ibnu Abbas ditanya mengenai seorang lelaki yang mempunyai 2 orang istri, sedangkan salah seorang dari keduanya menyusukan seorang bayi laki-laki dan yang lainnya menyusukan seorang bayi perempuan. Maka dikatakan kepadanya, "Bolehkah anak laki-laki itu kawin dengan anak perempuan tersebut?" Ibnu Abbas menjawab, "Tidak boleh, karena liqah (pembuahan)nya berasal dari sumber yang sama."690 Musnad Syafi'i 1460: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah , ia mengatakan: Al Qur'an menurunkan 10 kali menyusu yang dimaklumi dapat menjadikan mahram, kemudian dijadikan menjadi 5 kali menyusu dapat menjadikan mahram. Maka, tidak ada seorang pun yang masuk menemui Aisyah kecuali orang yang telah melengkapi 5 kali menyusu. 691 Musnad Syafi'i 1461: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Al Hajjaj -aku menduganya dari Abu Hurairah - yang mengatakan: Tidaklah mengharamkan sepersusuan itu kecuali sebanyak yang dapat mengenyangkan perut. Musnad Syafi'i 1462: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi telah bersabda, "Tidak dapat menjadikan mahram sekali sedot, tidak 2 kali sedot, tidak sekali menyusu, tidak pula 2 kali menyusu."692 Musnad Syafi'i 1463: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair RA: Bahwa Nabi SAW memerintahkan istri Abu Hudzaifah agar menyusukan Salim sebanyak 5 kali susuan agar menjadi mahram berkat air susunya. Maka, istri Abu Hudzaifah melakukannya, dan (setelah itu) dia menganggapnya sebagai anak sendiri. 693 Musnad Syafi'i 1464: Malik menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab bahwa ia pernah ditanya mengenai penyusuan anak yang sudah besar, ia mengatakan: Urwah bin Zubair pernah mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin Utbah bin Rabi'ah adalah salah seorang sahabat Rasulullah . Ia ikut dalam perang Badar dan mengambil Salim sebagai anak angkatnya, hingga Salim dikenal dengan sebutan Salim maula Abu Hudzaifah. Perihalnya sama dengan Rasulullah SAW mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Dan, Abu Hudzaifah menikahkan Salim, sedangkan ia menganggapnya sebagai anak sendiri. Abu Hudzaifah menikahkan Salim dengan keponakan perempuannya, yaitu Fatimah binti Walid bin Utbah bin Rabi'ah. Fatimah pada saat itu termasuk kaum wanita Muhajirin yang pertama, juga merupakan wanita Quraisy yang paling utama. Ketika Allah menurunkam firman-Nya mengenai Zaid bin Harits, yaitu: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian." (Qs. Al Ahzaab [33]: 5) Maka, tiap-tiap orang dari mereka mengembalikan sebutan anak-anak angkat mereka kepada ayahnya masing-masing. Dan, jika ia tidak mengetahui nama ayah dari anak yang diangkatnya, maka dikembalikan kepada walinya. Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail dari kalangan Bani Amir bin Luay, istri Abu Hudzaifah, kepada Rasulullah . Lalu ia berkata kepada Rasulullah , "Wahai Rasulullah, kami menganggap bahwa Salim masih anak-anak, sedangkan dia bebas masuk kepadaku dan aku sendiri orang yang tidak mampu, aku tidak mempunyai kecuali hanya sebuah rumah. Maka, bagaimanakah sebaiknya menurutmu mengenai dia?" Menurut berita yang sampai kepada kami, Nabi SAW bersabda demikian, "Susukanlah dia sebanyak 5 kali menyusu, dia akan menjadi mahram berkat air susu itu." Maka Sahlah melakukan hal tersebut, sejak saat itu Sahlah menganggap Salim sebagai anak susuannya, dan Aisyah mengambil ketentuan tersebut terhadap kaum lelaki yang ia sukai boleh masuk menemuinya. Dan, ia menganjurkan kepada saudara perempuannya —Ummu Kaltsum— serta anak-anak perempuan saudaranya agar mau menyusukan orang yang disukai untuk masuk menemuinya dari kalangan kaum laki-laki dan kaum wanita, sedangkan para istri Nabi menolak bila seseorang boleh masuk menemui mereka karena faktor menyusukan seperti itu. Mereka berkata, "Kami tidak lain berpandangan terhadap apa yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada Sahlah binti Suhail hanyalah rukhshah semata terhadap Salim dari beliau sendiri. Tetapi tidak boleh ada seorang pun masuk menemui kami lantaran penyusuan seperti itu." Berdasarkan hal tersebut disebutkan di dalam hadits bahwa istri Nabi ada yang melakukan penyusuan terhadap anak yang sudah besar. 694 Musnad Syafi'i 1465: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa Umar memiliki 100 bagian dari tanah Khaibar yang ia beli, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memperoleh harta yang belum pernah kuperoleh sebelumnya sebanyak itu, sedangkan aku bermaksud akan menjadikannya sebagai sarana ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ." Maka Nabi bersabda, "Pertahankanlah pokoknya, dan manfaatkanlah hasilnya di jalan Allah."695 Musnad Syafi'i 1466: Ibnu Habib Al Qadhi —dia adalah Amr bin Habib— mengabarkan kepada kami dari Ibnu Auf, dari Nafi', dari Ibnu Umar : Umar pernah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memperoleh dari Khaibar sejumlah harta yang menurutku paling menakjubkan dan paling banyak, aku belum pernah memperoleh harta sebanyak itu." Rasulullah bersabda, "Jika kamu suka, pertahankanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya di jalan Allah" Maka, Umar bin Khaththab menyedekahkannya. Kemudian Ibnu Umar menceritakan perihal sedekahnya. 696 Musnad Syafi'i 1467: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami, atau aku mendengarnya dari Marwan bin Muawiyah, dan Abdullah bin Atha Al Madani, dari Ibnu Buraidah Al Aslami, dari ayahnya: Seorang lelaki batanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata. "Sesungguhnya aku telah menyedekahkan seorang budak kepada ibuku, tetapi sekarang ia telah meninggal dunia." Rasulullah bersabda, "Sedekahmu sah, dan budak itu kembali menjadi milikmu berdasarkan warisan.697 Musnad Syafi'i 1468: Pamanku —Muhammad bin Ali bin Syafi'— mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Husain bin Hasan menceritakan kepada kami dan bukan hanya seorang dari kalangan ahli baitnya, menurut dugaanku dia mengatakan dari Zaid bin Ali: Fatimah binti Rasulullah pernah mengeluarkan zakat harta bendanya kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, dan Ali pernah mengeluarkan zakat kepada mereka serta memasukkan orang- orang lain bersama mereka. 698 Musnad Syafi'i 1469: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah : Nabi memasuki rumah Aisyah, lalu Aisyah menghidangkan kepadanya makanan roti dan lauk-pauk yang ada di rumahnya, maka Nabi bersabda, “Mengapa aku tidak melihat masakan daging?" Aisyah menjawab. "Daging itu berasal dari zakat yang diberikan kepada Barirah." Nabi bersabda, "Daging itu adalah zakat baginya, tetapi bagi kami adalah hadiah."699