50. Pembahasan Tentang Potong Tangan Karena Pencurian dan Bab-Bab Lainnya

【1】

Musnad Syafi'i 1542: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amrah, dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Hukuman potong tangan itu karena mencuri seperempat dinar hingga lebih dari itu."772 Musnad Syafi'i 1543: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Rasulullah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya 3 dirham. 773 Musnad Syafi'i 1544: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdurrahman: Bahwa ada seorang pencuri mencuri buah lemon di zaman kekhalifahan Utsman, maka ia memerintahkan agar pencurinya ditangkap. Buah lemon itu ditaksir seharga 3 dirham dengan nilai tukar 1 dinar menjadi 12 dirham, lalu dipotong (tangannya). Imam Malik mengatakan bahwa buah utrujah (lemon) itu pada masanya dimakan oleh banyak orang. 774 Musnad Syafi'i 1545: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil bahwa ia pernah mendengar Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, maka Anas menjawab, "Aku pernah berkunjung kepada Abu Bakar , maka dia menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri karena mencuri sesuatu yang harganya tidak mau kubeli dengan 3 dirham." 775 Musnad Syafi'i 1546: Telah mengabarkan kepada kami bukan hanya seorang dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali , ia berkata, "Hukuman potong tangan untuk mencuri seperempat dinar hingga lebih." 776 Musnad Syafi'i 1547: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari pamannya, Wasi' bin Hibban; Rafi' bin Khudaij menceritakan kepadanya bahwa dia telah mendengar Rasulullah bersabda, "Tidak ada potong tangan karena buah-buahan, tidak pula karena mengambil dari pohonnya."777 Musnad Syafi'i 1548: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hibban, dari pamannya (Wasi' bin Hibban), dari Rafi' bin Khudaij, dari Nabi tentang hadits yang semisalnya. 778 Musnad Syafi'i 1549: Malik mengabarkan kepada kami dan Ibnu Syihab, dan Shafwan bin Abdullah bahwa Shafwan bin Umayah mendapat ucapan, "Barangsiapa yang tidak berhijrah, maka dia akan binasa." Maka Shafwan tiba di Madinah (berhijrah), lalu ia tidur di dalam masjid dengan berbantalkan kain selendangnya. Datanglah seorang pencuri, lalu mengambil kain selendang dari bawah kepalanya, tetapi ia dapat menangkap si pencuri itu dan membawanya kepada Nabi . Maka, Rasulullah memerintahkan agar si pencuri dihukum, lalu dipotong tangannya. Shafwan berkata, "Sesungguhnya aku tidak bermaksud demikian. Yang kumaksudkan, kain selendang itu kusedekahkan kepadanya." Maka Nabi bersabda, "Mengapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawanya kepadaku?" Musnad Syafi'i 1550: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus, dari Nabi tentang hal yang semisal dengan hadits Malik .780 Musnad Syafi'i 1551: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Al Husain, dari Amr bin Syu'aib, dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda, 'Tidak ada potong tangan karena mencuri buah yang bergantung (pada pohonnya). Tetapi apabila telah ditaruh di tempat penjemurannya, maka padanya ada hukum potong tangan."781 Musnad Syafi'i 1552: Malik kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Amrah binti Abdurrahman, menceritakan: Aisyah berangkat menuju Makkah ditemani oleh 2 orang budak perempuannya dan seorang budak lelaki milik Abdullah bin Abu Bakar Ash-Shiddiq . Kemudian Aisyah menyuruh 2 orang budak perempuan itu mengirimkan baju burdah dari jenis kain murajil yang dibungkus dengan kain hijau yang dijahit. Aisyah melanjutkan kisahnya: Bahwa budak lelaki itu menerima bungkusan kiriman itu, tetapi ia membukanya dan mengeluarkan baju burdah dari dalamnya, kemudian mengganti isinya dengan sabut atau bulu, lalu menjahitnya kembali dengan rapi. Ketika kedua budak perempuan tersebut sampai di Madinah, mereka langsung menyerahkan bungkusan itu kepada tuannya. Ketika tuannya membuka bungkusan tersebut, ternyata ia menemukan sabut (bulu) sebagai isinya dan tidak menemukan baju burdah. Kemudian tuannya berbicara kepada kedua budak perempuan tersebut, lalu keduanya menyampaikan pembicaraan itu kepada Aisyah, istri Nabi . Maka Aisyah memotong tangan budak lelaki itu dan berkata, "Hukuman potong tangan itu karena mencuri seperempat dinar hingga lebih." 782 Musnad Syafi'i 1553: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya: Seorang lelaki dari kalangan penduduk negeri Yaman, yang tangan dan kakinya telah buntung, datang kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lalu ia mengadu bahwa amil negeri Yaman telah berbuat aniaya terhadap dirinya. Lelaki itu melakukan kesalahan di malam hari, maka Abu Bakar berkata, "Demi ayahmu, malam harimu bukanlah malam hari seorang pencuri (maksudnya kamu tidak pantas menjadi pencuri)." Tetapi ternyata mereka (keluarga Abu Bakar) kehilangan sebuah perhiasan milik Asma binti Umais, istri Abu Bakar, lalu lelaki itu ikut berkeliling (mencari) bersama mereka (keluarga Abu Bakar) dan berkata, "Ya Allah, semoga Engkau menemukan orang yang mencuri barang keluarga yang shaleh ini." Ternyata mereka menemukan perhiasan itu di tempat seorang tukang emas, (dan ia mengaku) bahwa yang datang membawanya ialah lelaki yang buntung tangan dan kakinya. Lelaki buntung itu mengakui perbuatannya atau ada saksi yang memberatkannya. Maka Abu Bakar memerintahkan agar dia dihukum, lalu tangan kirinya dipotong, dan Abu Bakar berkata, "Demi Allah, sesungguhnya doanya terhadap dirinya lebih berat terasa olehku daripada perbuatan mencurinya."783 Musnad Syafi'i 1554: Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Shaleh maula Tauamah, dari Ibnu Abbas mengenai pembegal jalan: Apabila mereka membunuh dan merampok harta, maka mereka harus dibunuh dan disalib. Apabila mereka membunuh dan tidak merampok harta, maka mereka hanya dibunuh dan tidak disalib. Apabila mereka hanya merampok harta dan tidak membunuh, maka tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang. Apabila mereka hanya menakut-nakuti orang-orang yang lewat tanpa merampok harta, maka mereka hanya diasingkan dari tempat tinggalnya. 784 Musnad Syafi'i 1555: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dan Ubaidillah bin Abduilah, dari Ibnu Abbas , ia pernah mendengar Umar bin Al Khaththab berkata, "Hukuman rajam di dalam Kitabullah adalah hak atas orang yang berbuat zina dari kalangan kaum laki-laki dan wanita bila muhshan, yaitu: Jika ada bukti terhadapnya, atau ada kandungan atau pengakuan." Musnad Syafi'i 1556: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Waqid Al-Laitsi: Umar bin Al Khaththab kedatangan seorang lelaki ketika ia berada di negeri Syam, kemudian lelaki itu menceritakan kepadanya bahwa dirinya menemukan istrinya bersama seorang lelaki lain. Lalu Umar bin Al Khaththab mengirimkan Abu Waqid kepada istri lelaki itu untuk menanyakan hal tersebut kepadanya. Abu Waqid datang kepadanya saat itu berada di tengah-tengah kaum wanita Lalu Abu Waqid menceritakan kepadanya apa yang telah dikatakan oleh suaminya kepada Umar bin Al Khaththab. dan Abu Waqid mengatakan kepadanya bahwa ia tidak akan dihukum karena ucapan suaminya. Lalu Abu Waqid mengajarkan kepadanya kalimat yang serupa dengan makna itu untuk menyangkal tuduhan suaminya, tetapi ia menolak menyangkal hal itu, bahkan dengan penuh ketegasan ia mengakui perbuatannya. Maka, Umar bin Al Khaththab memerintahkan agar wanita itu dihukum, lalu dirajam. 786 Musnad Syafi'i 1557: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Muhammad bin Sirin: Ayahnya pernah mengundang segolongan onng dari kalangan sahabat Nabi , yakni untuk menghadiri walimah. Maka, datanglah mereka yang antara lain terdapat Ubay bin Ka'ab —aku menduganya mengatakan— lalu Ubay mendoakan keberkahan dan pulang. 787 Musnad Syafi'i 1558: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Abdullah bin Abu Yazid mengatakan: Ayahku pernah mengundang Abdullah bin Umar, maka Ibnu Umar datang dan duduk. Kemudian hidangan makanan disuguhkan, dan Abdullah bin Umar mengulurkan tangannya, lalu berkata, "Makanlah dengan menyebut nama Allah." Lalu Abdullah menarik kembali tangannya dan berkata, "Sesungguhnya aku sedang puasa." 788 Musnad Syafi'i 1559: Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Anas bin Malik : Nabi datang kepada Abu Thalhah bersama segolongan sahabat, lalu mereka menyantap jamuan makan di rumah Abu Thalhah. Hal tersebut terjadi bukan pada walimah.