10. Pembahasan Tentang Puasa
Musnad Syafi'i 470: Malik mengabarkan kepada kami dari Abduilah bin Dinar, dari Abduilah bin Umar , bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sebulan adalah 29 hari, maka janganlah kamu puasa sebelum melihat hilal, jangan pula kalian berbuka (berhenti puasa) sebelum melihatnya Apabila kalian mengalami cuaca yang berawan, maka lengkapkanlah bilangan hari menjadi 30 hari.“474 Musnad Syafi'i 471: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abdullah bin Amr bin Utsman. dari ibunya, Fathimah binti Husain: Bahwa ada seorang lelaki mengucapkan kesaksiannya di hadapan Khalifah Ali bahwa ia telah melihat hilal bulan Ramadhan. Maka Khalifah Ali berpuasa — menurut dugaanku dia (perawi) mengatakan— dan Khalifah Ali memerintahkan kepada orang-orang untuk berpuasa, lalu ia berkata. "Aku berpuasa satu hari di bulan Syaban lebih aku sukai daripada berbuka sehari di bulan Ramadhan.” Sesudah itu Asy-Syafi'i berkata. "Kesaksian untuk bulan Ramadhan hanya boleh dilakukan oleh 2 orang saksi.” 475 Musnad Syafi'i 472: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari saudaranya, Khalid bin Aslam: Bahwa Umar bin al Khaththab berbuka dalam suatu hari yang mendung di bulan Ramadhan, ia menduga bahwa hari telah petang dan matahari telah terbenam. Lalu datanglah seorang lelaki dan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, matahari masih ada.” Maka Umar bin Khaththab menjawab, “Perkaranya mudah saja.” 476 Musnad Syafi'i 473: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Hazim bin Dinar, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi bahwa Nabi pernah bersabda, “Umatku masih tetap dalam keadaan baik selagi mereka menyegerakan berbuka.”477 Musnad Syafi'i 474: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syibab, dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf: Bahwa Umar dan Utsman selalu shalat Maghrib lebih dahulu di saat keduanya melihat malam mulai gelap, kemudian baru berbuka sesudah shalat, yang demikian itu dilakukan dalam bulan Ramadhan. 478 Musnad Syafi'i 475: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar. Bahwa ia pernah berbekam ketika sedang berpuasa, setelah itu ia tidak melakukannya lagi."479 Musnad Syafi'i 476: Asy-Syafi'i RH berkata, “Barangsiapa yang sengaja muntah ketika sedang berpuasa, maka ia wajib mengqadha puasanya; dan barangsiapa yang terpaksa muntah, tidak ada qadha baginya.” 480 Dengan isnad ini Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi' dari Ibnu Umar RA. Musnad Syafi'i 477: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ma'mar, dari Abu Yunus bekas budak Aisyah, dari Aisyah : Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi , sedangkan ia mendengar —pembicaraannya—, “Sesungguhnya aku bangun di pagi hari dalam keadaan junub, sedangkan aku bermaksud puasa.” Maka Nabi bersabda, “Aku pun pernah bangun di pagi hari dalam keadaan junub, sedangkan aku bermaksud untuk puasa, maka aku mandi, kemudian melakukan puasa di hari itu.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya engkau tidak seperti kami, Allah telah mengampuni semua dosamu yang terdahulu dan yang akan datang.” Maka Rasulullah marah dan bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling mengetahui terhadap hal-hal yang harus aku hindari.” 481 Musnad Syafi'i 478: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah bahwa ia pernah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah benar-benar pernah mencium istrinya di saat beliau sedang puasa.” Kemudian Aisyah tertawa. 482 Musnad Syafi'i 479: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar: Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai ciuman yang dilakukan oleh orang yang sedang puasa, maka ia memberikan rukhshah bagi orang yang telah lanjut usia dan memakruhkannya bagi orang yang masih muda. 483 Musnad Syafi'i 480: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah: Bahwa ada seorang lelaki yang batal puasa Ramadhannya, maka Rasulullah memerintahkannya agar memerdekakan seorang budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Lalu lelaki itu berkata, “Sesungguhnya aku orang yang miskin.” Nabi menerima kiriman satu araq kurma, maka beliau bersabda, “Ambillah ini dan sedekahkanlah!” Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah! Tidak ada seorang pun yang lebih memerlukannya daripada aku.” Maka Nabi tertawa hingga gigi serinya kelihatan, kemudian bersabda, “Makanlah kurma itu.”484 Asy-Syafi'i berkata, "Batalnya adalah kerena jimak. Musnad Syafi'i 481: Malik mengabarkan kepada kami dari Atha' Al Khurasani, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia mengatakan: Seorang Arab badui datang kepada Nabi seraya menjambaki rambutnya dan memukuli lehernya, lalu berkata, “Celakalah orang yang jauh dari kebaikan.” Maka Nabi bertanya, “Mengapa demikian?" la menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku di bulan Ramadhan ketika aku sedang puasa (yakni di siang harinya).” Rasulullah SAW menjawab, “Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah engkau mampu mengurbankan seekor unta?” Ia menjawab, “Tidak.” Nabi bersabda, “Duduklah." Sa'id bin Musayyab melanjutkan kisahnya: Kemudian Nabi menerima kiriman berupa sepikul kurma, lalu beliau bersabda, “Ambillah ini dan sedekahkanlah!” Lelaki itu menjawab, “Tidak ada seorang pun yang lebih miskin daripada aku.” Nabi bersabda, “Kalau demikian, makanlah olehmu dan puasalah sebagai qadha dari hari yang engkau batalkan itu.” Atha mengatakan: Lalu aku bertanya kepada Sa'id , “Berapakah isi satu araq (satu pikul) itu? Sa id menjawab, “antara 15 sampai 20 sha'.' 485 Musnad Syafi'i 482: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa Hamzah bin Amr Al Aslami pernah bertanya, “Wahai Rasulullah! Bolehkah aku puasa dalam perjalanan?“ Sedangkan ia adalah orang yang sering puasa. Maka Rasulullah menjawab, "Jika kamu menginginkan puasa, puasalah; dan jika kamu menginginkan tidak puasa, maka berbukalah.”486 Musnad Syafi'i 483: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil, dari Anas bin Malik , ia berkata, “Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka pun tidak mencela orang yang berpuasa.” 487 Musnad Syafi'i 484: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Thalhah bin Yahya, dari bibinya, Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin , ia mengatakan: Rasulullah masuk ke dalam rumahku, lalu aku berkata, “Sesungguhnya kami menyediakan hais untukmu.” Nabi SAW bersabda, “Sebenarnya aku hendak puasa, tetapi hidangkanlah makanan itu.”488