26. Pembahasan Tentang Rahn dan Ijarah
Musnad Syafi'i 1234: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Transaksi gadai tidak menutup pemilik barang dari barang yang digadaikannya, ialah yang menebusnya, dan dia pula yang menanggung dendanya"469 Telah menceritakan kepada kami bukan hanya seorang dari kalangan ahlul 'ilmi, dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah , dari Nabi semisal dengan hadits Ibnu Abu Dzi'b. Musnad Syafi'i 1235: Ibrahim bin Muhammad dan lain-lain mengabarkan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada Abu Asy-Syahm, seorang Yahudi. Musnad Syafi'i 1236: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Hanzhalah bin Qais: Bahwa ia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewa lahan, maka Rafi' menjawab, "Rasulullah melarang menyewakan lahan." Hanzhalah bertanya, "Apakah dengan emas dan perak?" Rafi' menjawab, "Adapun bila dengan emas dan perak, hukumnya tidak mengapa (tidak dilarang)." 471 Musnad Syafi'i 1237: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa ia pernah ditanya mengenai menyewakan lahan dengan emas dan perak (mata uang), maka ia menjawab, 'Tidak ada larangan." 472 Musnad Syafi'i 1238: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya tentang atsar yang serupa dengannya. 473 Musnad Syafi'i 1239: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim dengan redaksi yang semisalnya. 474 Musnad Syafi'i 1240: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Syabib bin Gharqadah bahwa ia pernah mendengar suatu kabilah menceritakan sebuah hadits dari Urwah bin Ja'd: Nabi memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing atau hewan kurban, lalu Urwah bin Ja'd membelikan 2 ekor kambing untuknya dan menjual salah seekornya dengan harga 1 dinar. Kemudian ia datang membawa seekor kambing dan uang 1 dinar, lalu Rasulullah SAW mendoakan jual-belinya. Sesudahnya andaikata dia membeli pasir, niscaya dia mendapat keuntungan (berkat doa Nabi kepadanya). 475 Asy-SyafTi mengatakan bahwa hadits ini telah diriwayatkan melalui Sufyan bin Uyainah dari Syabib bin Gharqadah, lalu ia me-washal-kannya dan meriwayatkan kisah ini atau yang semakna dengannya secara langsung dari Urwah bin Ja'd. Musnad Syafi'i 1241: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya; Abdullah dan Ubaidillah -kedua putra Umar bin Khaththab - keluar (berangkat) bersama serombongan pasukan menuju Irak. Ketika kembali, keduanya mampir pada seorang amil-nya Umar , maka amil itu menyambutnya dengan sambutan yang gembira dan hangat Amil tersebut adalah amir (gubernur) kota Bashrah. Amir Bashrah berkata, "Seandainya aku mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kalian berdua, niscaya aku lakukan." Kemudian ia berkata lagi, "Aku ingat, sesungguhnya di sini terdapat harta milik Allah. Aku bermaksud mengirimkannya kepada Amirul Mukminin, tetapi terlebih dahulu aku pinjamkan harta itu kepada kalian berdua, kemudian kamu belikan darinya barang dagangan yang ada di Irak untuk kalian jual di Madinah. Nanti modalnya kamu serahkan kepada Amirul Mukminin, sedangkan labanya buat kamu berdua." Keduanya menjawab, "Dengan senang hati." Amir Bashrah melaksanakan hal itu, dan ia menulis surat kepada Umar agar ia mengambil sejumlah harta dan keduanya. Setelah keduanya tiba di Madinah, lalu menjual barang dagangan itu, keduanya mendapat laba. Ketika keduanya menyerahkan modal dari harta itu kepada Umar . maka ia berkata kepada keduanya, "Apakah semua pasukan diberi pinjaman juga sama seperti kamu berdus7* Keduanya menjawab. 'Tidak." Umar berkata, "Karena kamu berdua adalah anak Amirul Mukminin, maka dia mau memberikan pinjaman kepadamu Sekarang serahkanlah semua harta itu dan keuntungannya!" Abdullah diam. langkau Ubaidillah berkata. "Tidak layak bagimu, hai Amirul Mukminin. Melakukan hal itu. Seandainya harta tersebut rusak dan berkurang. niscaya kamilah yang menanggung kerugiannya." Umar berkata, ''Serahkanlah." Abdullah diam, dan Ubaidillah kembali merujuk kepada Umar . Maka ada seorang lelaki dari kalangan pembantu Umar berkata, "Wahai Amirul Mukminin, seandainya engkau menjadikannya sebagai qardh (pinjaman), niscaya itu lebih baik." Akhirnya Umar RA mengambil modalnya dan separuh dari keuntungannya, sedangkan Abdullah dan Ubaidillah memperoleh separuh yang lain dari keuntungan harta itu. 476