23. Pembahasan Tentang Risalah Kecuali Riwayat dari Muadz
Musnad Syafi'i 1155: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya, "Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu." (Qs. Al Insyirah [94]:4) Mujahid berkata, "Aku tidak ingat selain pernah diceritakan kepadaku bahwa yang dimaksud ialah dalam kalimat, 'Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah'." 393 Musnad Syafi'i 1156: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ziyad bin Ilaqah: Aku pernah mendengar Jarir bin Abdullah berkata, "Aku telah berbaiat (berjanji setia) kepada Nabi untuk berlaku ikhlas kepada setiap muslim." 394 Musnad Syafi'i 1157: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari Atha' bin Yazid Al-Laitsi, dari Tamim Ad-Dari ia mengatakan: Bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Agama adalah nasihat, agama adalah nasihat, agama adalah nasihat bagi Allah, kitab-Nya, para imam (pemimpin) kaum muslim dan kalangan awamnya.”395 Musnad Syafi'i 1158: Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Amr maula Al Muthalib, dari Al Muthalib bin Hanthab bahwa Nabi pernah bersabda, "Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian melainkan aku telah memerintahkannya kalian, dan tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang dilarang oleh Allah kepada kalian melainkan aku telah melarangnya kepada kalian. Dan sesungguhnya malaikat Jibril telah menurunkan wahyu kepadaku bahwa seseorang tidak akan mati sebelum semua rezekinya terpenuhi untuknya. Karena itu, berbaik-baiklah dalam meminta.”396 Musnad Syafi'i 1159: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Salim Abu An-Nadr —maula Umar bin Ubaidillah— bahwa ia pernah mendengar sebuah hadits dari Ubaidillah bin Abu Rafi' ia menceritakan hadits dari ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Semoga aku tidak menemukan seseorang di antara kalian sedang dalam keadaan bersandar di atas dipannya, lalu datang suatu perkara dariku kepadanya menyangkut apa yang aku perintahkan atau apa yang aku larang tetapi ia mengatakan, 'Aku tidak mengetahui. Apa yang kami jumpai di dalam Kitabullah, kami mau mengikutinya397 Sufyan berkata, "Dan Muhammad bin Al Munkadir pernah menceritakannya dari Nabi secara mursal.” Asy-Syafi'i berkata, Al Arikah (dipan) adalah As-Sarir (Tempat tidur). Musnad Syafi'i 1160: Malik mengabarkan kepada kami dari pamannya —Abu Suhail bin Malik— dari ayahnya bahwa ia pernah mendengar Thalhah bin Ubaidillah mengatakan: Seorang Arab badai dari kalangan penduduk Najd datang menghadap Nabi dalam keadaan rambut yang awut-awutan, suaranya terdengar, tetapi apa yang dikatakannya kurang dimengerti. Ketika ia telah dekat, bertanyalah ia tentang Islam. Maka Nabi bersabda kepadanya, "Shalat 5 waktu dalam sehari semalam” Ia bertanya, “Apakah ada kewajiban lainnya atas diriku?" Nabi menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau hendak shalat sunah" Dan Nabi menyebutkan kepadanya puasa bidan Ramadhan, lalu ia bertanya, ”Apakah ada kewajiban atas diriku" Nabi menjawab. "Tidak kecuali jika engkau hendak puasa sunah” Lain lelaki badui itu berpaling (pergi) seraya berkasta “Demi Allah, aku tidak akan menambah atas hal ini dan tidak pula menguranginya sedikit pun." Maka Rasulullah bersabda, “Beruntunglah dia jika benar.”398 Musnad Syafi'i 1161: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah : Dan telah disebutkan tentang ihramnya bersama Nabi : Bahwa ia mengalami haid, maka Nabi memerintahkan kepadanya agar mengerjakan semua yang dikerjakan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah, dan ia dilarang shalat sebelum bersuci." 399 Musnad Syafi'i 1162: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Ketika orang-orang berada di (masjid) Quba sedang mengerjakan shalat Subuh, tiba-tiba ada seseorang yang datang, lalu berkata, "Sesungguhnya Rasulullah telah menerima wahyu tadi malam, wahyu itu memerintahkan agar beliau menghadap ke arah kiblat." Maka mereka menghadap ke arah kiblat, sebelum itu orang-orang menghadapkan diri mereka ke arah negeri Syam (Baitul Maqdis), lalu mereka berputar menghadap ke arah Ka'bah. 400 Musnad Syafi'i 1163: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari sa'id bin Al Musayyab, bahwa ia mengatakan: Rasulullah shalat menghadap ke arah Baitul Muqaddas selama 16 bulan, kemudian kiblat dipindahkan (ke arah Ka'bah) 2 bulan sebelum perang Badar. Musnad Syafi'i 1164: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Sulaiman Al Ahwal, dari Mujahid bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Tidak ada wasiat untuk ahli waris. "401 Musnad Syafi'i 1165: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Urwah bin Az- Zubair, dari Aisyah, istri Nabi : Bahwa istri Rifa'ah datang kepada Rasulullah , lalu berkata, "Sesungguhnya aku menjadi istri Rifa'ah, kemudian ia menceraikanku hingga thalakku habis, sesudah itu aku kawin dengan Abdurrahman bin Zubair. Dan sesungguhnya apa yang dia miliki hanya seperti ujung baju." Maka Rasulullah bersabda, "Apakah kamu hendak kembali kepada Rifa'ah? Tidak boleh sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”402 Musnad Syafi'i 1166: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ali bin Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim.”403 Musnad Syafi'i 1167: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya itu bagi si penjual, kecuali jika orang yang membeli mensyaratkan.”404 Musnad Syafi'i 1168: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dan Utsman bin Abdullah bin Suraqah, dari Jabir bin Abdullah : Bahwa Rasulullah berada dalam perang Bani Anmar, beliau shalat di atas kendaraannya dengan menghadap ke arah timur. 405 Musnad Syafi'i 1169: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi tentang hal yang semakna, "Aku tidak mengetahui apakah ia menyebut Bani Anmar dari Ibnu Az-Zubair atau ia mengatakan shalat dalam perjalanan." 406 Musnad Syafi'i 1170: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar; menurut dugaanku dia menceritakannya dari Nabi , maka ia menuturkan tentang shalat Khauf. Untuk itu ia berkata. "Apabila rasa takut lebih gawat daripada hal itu, maka mereka shalat dengan berjalan kaki dan berkendaraan dengan menghadap kiblat, juga tanpa menghadap kiblat.” 407 Musnad Syafi'i 1171: Seorang lelaki menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dari Nabi tentang hal yang semakna; tidak diragukan lagi bahwa ia menerima hadits ini dari ayahnya, dan bahwa hadits ini marfu' sampai kepada Nabi SAW.408 Musnad Syafi'i 1172: Ibnu Uyainah menceritakan kepada dari Az-Zuhri, dari Sa'id dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda, "Zakat harta rikaz adalah seperlimanya.” 409 Musnad Syafi'i 1173: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Idris Al Khaulani, dari Abu Tsalabah Al Khusyani: Bahwa Nabi telah melarang memakan setiap hewan pemangsa yang bertaring. 410 Musnad Syafi'i 1174: Malik mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Abu Hakim, dari Ubaidah bin Sufyan Al Hadhrami, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Memakan semua hewan pemangsa yang bertaring adalah haram.”411 Musnad Syafi'i 1175: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar, ia mengatakan: Aku ikut menyaksikan (shalat) hari raya bersama Ali bin Abu Thalib, lalu aku mendengar ia berkata, "Jangan sekali-kali seseorang dari kalian makan daging hewan kurbannya sesudah 3 (hari)."412 Musnad Syafi'i 1176: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Ubaid, dari Ali yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian memakan daging hewan kurbannya setelah 3 (hari).”413 Musnad Syafi'i 1177: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim bin Maisarah, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya kami benar-benar telah menyembelih hewan- hewan kurban kami seperti apa yang dikehendaki oleh Allah, kemudian kami membuat bekal dari sisanya sampai ke Bashrah." 414 Musnad Syafi'i 1178: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa keduanya telah mengabarkan kepadanya: Ada 2 orang lelaki bersengketa di hadapan Rasulullah , salah seorang di antaranya berkata, "Wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah." Sedangkan yang lain -ia lebih mengerti- berkata, "Memang benar, wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku bicara." Nabi bersabda, "Katakanlah!" la berkata, "Sesungguhnya anak lelakiku menjadi pelayan orang ini, lalu anakku berzina dengan istrinya. Kemudian diberitakan kepadaku bahwa anakku terkena hukuman rajam, maka aku menebus anakku darinya dengan 100 ekor kambing dan seorang budak perempuan. Selanjutnya aku Bertanya kepada para ulama, ternyata mereka memberitahukan kepadaku bahwa anakku dihukum dera 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sesungguhnya hukuman rajam itu hanya atas istri (majikan)nya." Maka Nabi bersabda, "Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, aku benar-benar akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitabullah. Adapun mengenai kambingmu dan budak perempuanmu akan dikembalikan kepadamu."Nabi mendera anak lelakinya 100 kali dan mengasingkannya selama setahun, lalu beliau memerintahkan kepada Unais Al Aslami untuk mendatangi istri lelaki tersebut. Jika dia mengaku, maka rajamlah dia. Ternyata istri lelaki itu mengaku, maka Unais merajamnya. 415 Musnad Syafi'i 1179: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Nabi pernah merajam 2 orang Yahudi yang berzina. 416 Musnad Syafi'i 1180: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair, dari Abdurrahman bin Abdul Qari' bahwa ia pernah mendengar Umar bin Al Khaththab berkhutbah di atas mimbar seraya mengajarkan tasyahud kepada orang-orang. Ia mengatakan: Ucapkanlah, "Semua penghormatan bagi Allah, semua kesucian bagi Allah, semua kebaikan —yakni salawat— milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi; begitu pula rahmat dan berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah kepada kami, juga kepada hamba-hamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya” 417 Musnad Syafi'i 1181: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Abdurrahman bin Abdul Qari ia mengatakan: Bahwa ia pernah mendengar Umar bin Khaththab menceritakan hadits berikut: Aku mendengar Hisyam bin Hakim membaca surah Al Furqan bukan dengan bacaan yang biasa aku lakukan dari Nabi yang mengajarkannya kepadaku. Maka hampir saja aku bertindak terburu-buru terhadapnya, tetapi aku dapat menguasai diri dan kutangguhkan dia hingga selesai. Setelah itu aku pegang kain selendangnya, lalu kuhadapkan kepada Nabi , dan aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendengar orang ini membaca surah Al Furqan dengan bacaan yang berbeda dengan apa yang telah engkau ajarkan kepadaku." Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, "Bacalah!” Maka ia membaca dengan bacaan yang pernah aku dengar tadi. Sesudahnya Nabi bersabda, “Demikianlah ia diturunkan.” Kemudian beliau bersabda kepadaku, "Bacalah!" Maka aku membacanya. Setelah itu beliau bersabda, "Memang demikianlah ia diturunkan, sesungguhnya Al Qur'an ini diturunkan dengan 7 dialek, maka bacalah menurut bacaan yang paling mudah darinya."418 Musnad Syafi'i 1182: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Ibnu Umar yang mengatakan: Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, tidak boleh ada kelebihan di antara keduanya, itulah ikrar Nabi kita kepada kami, dan ikrar kami kepada kalian. 419 Musnad Syafi'i 1183: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Ash-Sha'b bin Jatsamah mengabarkan kepadaku bahwa ia pemah mendengar Nabi ketika ditanya mengenai penduduk sebuah kampung dari kalangan kaum musyrik yang diserang di malam hari, lalu kaum wanita dan anak-anak mereka ada yang terbunuh. Maka beliau menjawab, "Kaum wanita dan anak-anak mereka adalah termasuk mereka juga." Amir bin Dinar menambahkan dari Az-Zuhri, "Mereka termasuk ayah-ayah mereka."420 Musnad Syafi'i 1184: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Ka'b bin Malik, dari pamannya : Bahwa Nabi ketika mengirimkan pasukan untuk memerangi Ibnu Abu Al Huqaiq, melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.” 421 Musnad Syafi'i 1185: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah bin Umar, ia mengatakan: Seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi memasuki masjid di hari Jum'at ketika itu Umar bin Khaththab Sedang khutbah. Maka Umar berkata, "Jam berapakah sekarang?” Lelaki itu menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, aku baru kembali dari pasar dan aku mendengar adzan, maka aku tidak lebih hanya mempunyai waktu untuk wudhu." Umar berkata, "Hanya wudhu, padahal engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah dahulu memerintahkan untuk mandi." 422 Musnad Syafi'i 1186: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya tentang hal yang semakna dengan hadits Malik. Tetapi ia menyebutkan bahwa nama lelaki yang memasuki masjid tanpa mandi terlebih dahulu itu adalah Utsman bin Affan . Musnad Syafi'i 1187: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, ia menceritakan: Aku dan Atha' bin Abu Rabah pernah melihat Ibnu Umar melakukan thawaf sesudah subuh dan shalat sebelum matahari terbit. 424 Musnad Syafi'i 1188: Sa'id bin Salim Al Qatadah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Shafwan bin Mauhab, bahwa ia mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Muhammad bin Shaifi, dari Hakim bin Hizam, ia mengatakan: Bahwa Rasulullah telah bersabda, "Aku mendapat berita atau telah sampai suatu berita kepadaku -atau yang semakna dengannya- bahwa kamu menjual makanan. Benarkah itu?" Hakim menjawab, "Memang benar, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali kamu menjual makanan sebelum kamu membeli dan sesuai dengan takaran atau timbangan."425 Musnad Syafi'i 1189: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Atha mengabarkan kepadaku dari Abdullah bin Ishmah, dari Hakim bin Hizam bahwa ia telah mendengar hadits ini dari Nabi .426 Musnad Syafi'i 1190: Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dan Muhammad bin Ajlan, dari Abdul Wahab bin Bukht, dari Abdul Wahid An-Nashri, dari Watsilah bin Asqa', dari Nabi , “Sesungguhnya kedustaan yang paling buruk ialah orang yang membuat-buat perkataan dariku tentang apa yang tidak pernah kukatakan, dan orang yang menceritakan apa yang tidak ia lihat dalam mimpinya, serta orang yang menisbatkan nasab bukan kepada ayahnya."4207 Musnad Syafi'i 1191: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan d apa yang tidak pernah aku ucapkan, hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka."428 Musnad Syafi'i 1192: Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami dari Ubaidillah bin Amr, dari Abu Bakar, dari Salim, dari Ibnu Umar bahwa Nabi pernah bersabda, "Sesungguhnya orang yang berdusta terhadapku akan dibangunkan baginya sebuah rumah di neraka.”429 Musnad Syafi'i 1193: Amr bin Abu Salamah At-Tanisi mengabarkan kepada kami dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Usaid bin Abu Usaid, dari ibunya, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Abu Qatadah, "Mengapa engkau tidak mau menceritakan hadits ini dari Rasulullah sebagaimana orang-orang menceritakannya?” Abu Qatadah menjawab, "Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang berdusta terhadapku dengan sengaja, hendaklah ia mempersiapkan bagi lambungnya tempat berbaring di neraka' Rasulullah mengatakan demikian seraya mengusapkan tangannya ke tanah." 430 Musnad Syafi'i 1194: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Ceritakanlah oleh kalian berita dari Bani Israil dan tidak ada dosa (bagi kalian), ceritakanlah oleh kalian hadits dariku dan janganlah kalian berdusta terhadapku.”431 Musnad Syafi'i 1195: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdul Mulk bin Umair, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud, dan ayahnya bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Semoga Allah mencerahkan wajah seorang hamba yang telah mendengar sabdaku lalu ia menghafal dan memeliharanya serta menyampaikannya seperti apa yang ia dengar, karena ada kalanya orang yang hafal suatu pengetahuan tidak mengerti (pengetahuan tersebut) dan adakalanya orang yang hafal suatu pengetahuan menyampaikannya kepada orang lain yang lebih mengerti darinya. Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak boleh berkhianat bersamanya, yaitu: ikhlas dalam beramal karena Allah, bersikap ikhlas terhadap kaum muslim, dan menetapi jamaah mereka, karena sesungguhnya doa mereka selalu meliputi dari belakangnya.”432 Musnad Syafi'i 1196: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dan Atha' bin Yasar: Bahwa seorang lelaki mencium istrinya padahal ia sedang puasa, lalu ia menyesali perbuatannya itu dengan penyesalan yang sangat. Maka ia menyuruh istrinya untuk menanyakan hal tersebut, kemudian istrinya masuk menemui Ummu Salamah Ummul Mukminin dan menceritakan hal tersebut. Maka Ummu Salamah menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah sering mencium (istrinya) ketika sedang puasa." Maka si istri kembali kepada suaminya dan menceritakan kepadanya (jawaban itu), tetapi hal tersebut makin menambah keburukan. Si suami berkata, "Kita ini tidak seperti Rasulullah . Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya." Si istri kembali kepada Ummu Salamah, dan ternyata ia menjumpai Rasulullah ada bersamanya. Maka Rasulullah bersabda, "Apa gerangan yang terjadi pada wanita ini?" Ummu Salamah menceritakan kepada beliau masalah yang dialami oleh wanita itu, maka beliau bertanya, "Mengapa engkau tidak menceritakan kepadanya bahwa aku pernah melakukan hal tersebut." Ummu Salamah menjawab, "Aku telah menceritakannya." Lalu wanita itu kembali kepada suaminya dan menceritakan hal tersebut. Tetapi hal tersebut makin menambah keburukan, dan si suami berkata, "Kita ini tidak seperti Rasulullah . Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya apa-apa yang disukai-Nya." Maka Rasulullah marah dan bersabda, ”Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar orang yang paling bertakwa di antara kalian dan paling mengetahui batasan-batasan (hukum- hukum)-Nya.” Musnad Syafi'i 1197: Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Al Had, dari Abdullah bin Abu Salamah dari Amr bin Sulaim Az- Zuraqi dari ibunya, ia berkata, “Ketika kami berada di Mina, Ali bin Abu Thalib sedang berada di atas unta berkata, 'Bahwa Rasulullah pernah bersabda, 'Ini adalah hari-hari makan dan minum, maka hendaklah salah seoran kalian tidak berpuasa'.” Lalu orang-orang mengikuti dan ia berada di atas untanya berteriak hal tersebut. 433 Musnad Syafi'i 1198: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Amr bin Abdullah bin Shafwan, dari pamannya yang insya Allah dikenal dengan nama Yazid bin Syaiban, ia mengatakan: Ketika kami berada di tempat wuquf kami di Arafah, yang letaknya digambarkan oleh Amr bin Dinar jauh sekali dari tempat wuquf imam, kami kedatangan Ibnu Marba' Al Anshari. Lalu ia berkata kepada kami, "Sesungguhnya aku adalah utusan Rasulullah kepada kalian. Sesungguhnya beliau memerintahkan kepada kalian agar wuquf di tempat-tempat masya'ir kalian ini, karena sesungguhnya kalian sedang melakukan ibadah warisan dari kakek moyang kalian. Ibrahim ."434 Musnad Syafi'i 1199: Sufyan dan Abdul Wahab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan dalam kasus pemotongan jari jempol, diyatnya 15 ekor unta; dan dalam kasus pemotongan jari telunjuk, diyatnya 10 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari tengah, diyatnya 10 ekor unta. Dalam kasus pemotongan jari yang bersebelahan dengan jari kelingking (jari manis), diyatnya 7 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari kelingking, diyatnya 6 ekor unta. 435 Musnad Syafi'i 1200: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, ia mengatakan: Rasulullah masih terus bertanya tentang hari Kiamat hingga Allah menurunkan firman-Nya, "Siapakah kamu (maka) dapat menyebutkan (waktunya)?" (Qs. An-Naazi'aat [79]: 43) lalu beliau berhenti —bertanya—.436 Musnad Syafi'i 1201: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar dan Ibnu Thawus, dari Thawus bahwa Umar pernah berkata: Aku menyerukan untuk mengingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar sesuatu mengenai masalah kandungan dari Nabi , maka Haml bin Malik bin Nabighah berdiri, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuanku -yakni kedua istrinya- lalu salah seorang memukul yang lain dengan kayu tenda hingga janinnya keguguran. Maka Rasulullah memutuskan hukuman denda." Umar berkata, "Seandainya kami tidak mendengar hadits ini, niscaya kami akan memutuskan perkara ini dengan hukum yang selain ini." 437 Musnad Syafi'i 1202: Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab dari Salim, bahwa Umar kembali bersama banyak orang berkenaan dengan kejadian Abdurrahman bin Auf, yakni ketika ia keluar dari Syam lalu terdengar kabar ada tha'un di dalamnya. 438 Musnad Syafi'i 1203: Malik menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Ishalr bin Ka'b bin Ujrah, dari bibinya (Zainab binti Ka'b) bahwa Al Ghurai'ah binti Malik bin Sinan, ia mengatakan kepadanya: Bahwa ia pernah datang kepada Nabi untuk menanyakan tentang bolehkah dia kembali ke rumah keluarganya di kalangan Bani Khudarah, karena suaminya keluar mencari budak-budak miliknya yang melarikan diri. Ketika dia berada di tengah jalan, Al Qadum dapat menyusul mereka, tetapi mereka membunuhnya. Aku meminta kepada Rasulullah untuk kembali kepada keluargaku, karena suamiku tidak menempatkan diriku di tempat tinggal miliknya. Maka Rasulullah bersabda, "Ya (boleh)." Lalu aku pergi, dan ketika aku berada di hujrah atau di masjid, beliau memanggilku atau menyuruh seseorang memanggilku. Nabi bertanya, "Apa yang tadi kamu katakan?” Maka aku mengulangi kisah tersebut yang telah kuceritakan kepadanya menyangkut nasib suamiku, lalu beliau bersabda, "Tinggallah kamu di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Al Ghurai'ah melanjutkan kisahnya: Maka aku melakukan iddah di dalam rumahku selama 4 bulan 10 hari." Ketika Utsman mengirimkan utusannya kepadaku untuk menanyakan masalah tersebut, lalu aku ceritakan hal itu kepadanya; maka ia mengikuti ketentuan tersebut dan memutuskan hukum dengan merujuk kepadanya. 439 Musnad Syafi'i 1204: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dan Said bin Jubair, ia mengatakan: Aku mengatakan kepada Ibnu Abbas bahwa Nauf Al Bakkali menduga bahwa Musa teman Khidhir itu bukanlah Musa Bani Israil. Maka Ibnu Abbas berkata, "Musuh Allah itu telah berdusta, Ubay bin Ka'b telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah pernah berkhutbah kepada kami, kemudian beliau menceritakan kisah Musa dan Khidhir, yakni suatu kisah yang menunjukkan bahwa Musa (Nabi Bani Israil itu) adalah temannya Khidhir.” 440 Musnad Syafi'i 1205: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amir bin Mush'ab yang telah menerima berita dari Thawus: Bahwa Thawus pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat 2 rakaat sesudah ashar, maka Ibnu Abbas melarangnya dari kedua rakaat itu. Thawus mengatakan: Aku menjawab, "Aku tidak akan meninggalkannya." Maka Ibnu Abbas berkata, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. "(Qs. Al Ahzaab [33]: 36) 441 Musnad Syafi'i 1206: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Dahulu kami sering membuat khamer, dan kami tidak menganggap hal tersebut dilarang, hingga Rafi' beranggapan bahwa Nabi melarangnya, maka barulah kami meninggalkannya karena hal tersebut (dilarang nabi )442 Musnad Syafi'i 1207: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar: Muawiyah bin Abu Sufyan menjual wadah untuk minum terbuat dari emas atau dari perak dengan harga yang lebih besar daripada timbangannya. Maka Abu Darda berkata kepadanya. "Aku pernah mendengar Nabi melarang hal seperti ini.” Maka Muawiyah menjawab, "Menurutku hal ini tidak mengapa." Maka Abu Darda berkata, "Semua orang pasti memaafkan sikapku terhadap Muawiyah. Aku ceritakan kepadanya hadits Rasulullah SAW, tetapi sebaliknya dia mengemukakan pendapatnya sendiri. Sejak itu aku tidak mau lagi bergaul dengannya." 443 Musnad Syafi'i 1208: Orang yang tidak aku curigai —keshahihannya— mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan bahwa Makhlad bin Khufaf mengabarkan kepadanya: Aku membeli seorang budak, lalu kuperiksa keadaannya, ternyata (selang beberapa waktu kemudian) tampak cacatnya. Kemudian aku mempersengketakan masalah ini kepada Umar bin Abdul Aziz, dan ia memutuskan bahwa aku boleh mengembalikannya (kepada si penjual) tetapi dengan ganti rugi. Kemudian aku datang kepada Urwah dan kuceritakan kepadanya masalah tersebut, maka ia berkata, "Berangkatlah kepadanya di sore hari, dan ceritakanlah kepadanya bahwa Aisyah telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah dalam kasus semacam ini telah memutuskan bahwa hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian.” Maka aku segera menemui Umar, lalu aku beritahukan kepadanya apa yang telah diceritakan oleh Urwah dari Aisyah , dari Nabi . Maka Umar bin Abdul Aziz berkata, 'Tidak ada yang lebih mudah dari peradilan yang kuputuskan, dan Allah mengetahui bahwa tidak ada yang kumaksudkan padanya kecuali hanya perkara yang hak. Tetapi telah sampai kepadaku dalam masalah ini Sunnah dari Rasulullah , maka aku mencabut kembali keputusan Umar dan menggantikannya dengan Sunnah Rasulullah .” Maka Urwah berangkat menuju Umar, kemudian ia memutuskan agar aku mengambil kembali ganti rugi dari si penjual budak itu. 444 Musnad Syafi'i 1209: Abu Hanifah bin Simak bin Fadhl Al Yamani mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepadaku dari Al Maqburi, dari Abu Syuraih Al Ka'bi bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa di antara keluarganya ada yang terbunuh, maka ia di antara dua pilihan. Jika suka, ia boleh menerima diyat; dan jika suka, ia boleh melaksanakan hukum qishash." Abu Hanifah mengatakan: Aku berkata kepada Ibnu Abu Dzi'b, “Apakah kamu mengambil dengan hal ini wahai Abu Harits", lalu menepuk dadaku dan berteriak dengan kencang dan mendapatkan dariku, dan ia berkata, “Aku akan menceritakan kepadamu dari Rasulullah dan kamu mengatakan, 'Kamu mengambil dengannya' ya aku mengambil dengannya dan itu adalah kewajiban atasku dan atas orang yang mendengarnya, bahwa Allah Azza wa Jalla telah memilih Muhammad dari banyak manusia, dan mereka telah diberi petunjuk dengan adanya beliau, karena dengan keduanya tangannya mereka diberikan pilihan sebagai mana ia diberi pilihan dengan lisannya, maka atas semua makhluk hendaknya mengikutinya dan taat, karena tidak ada jalan keluar bagi seorang muslim dari hal tersebut, ia berkata, 'Dan ia tidak berhenti dariku hingga aku berharap ia segera diam'.” 445 Musnad Syafi'i 1210: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Ibnu Syihab: Bahwa Rasulullah memerintahkan kepada lelaki yang tertawa di dalam shalat untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. 446 Kami tidak mau menerima hadits ini, karena hadits ini diriwayatkan secara mursal. Musnad Syafi'i 1211: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari 'Umar, dari Ibnu Syihab, dari Sulaiman bin Arqam, dari Al Hasan, dari Nabi tentang hadits yang sama. 447 Musnad Syafi'i 1212: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Labid, dari Ibnu Sulaiman bin Yasar, dari ayahnya bahwa Umar bin Khaththab berdiri di Jabiyah untuk berkhutbah, lalu ia mengatakan: Sesungguhnya Rasulullah pernah berdiri di antara kami di tempat berdiriku sekarang di antara kalian, lalu beliau bersabda, "Hormatilah sahabat-sahabatku, kemudian orang-orang yang mengiringi mereka, lalu orang-orang yang mengiringi para pengiring sahabatku. Setelah itu akan timbul dusta hingga seorang lelaki berani bersumpah, padahal dia tidak diminta untuk bersumpah; dan berani bersaksi, padahal tidak diminta bersaksi. Ingatlah, barangsiapa yang suka tinggal di taman surga, hendaklah ia menetapi jamaah, karena sesungguhnya syetan itu selalu menyertai orang yang sendirian, tetapi terhadap 2 orang syetan lebih jauh (daripada terhadap orang yang sendirian). Dan jangan sekali-kali seorang lelaki menyendiri bersama seorang wanita, karena sesungguhnya syetanlah orang ketiganya. Barangsiapa yang suka terhadap amal baiknya dan susah terhadap amal buruknya, maka dia adalah orang mukmin."448 Musnad Syafi'i 1213: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari ayahnya: Subai'ah binti Harits melahirkan anak selang beberapa malam setelah kematian suaminya, kemudian ia bertemu dengan Abu As-Sanabil bin Ba'ka, lalu berkata, “Kamu telah bersiap-siap untuk kawin lagi, sesungguhnya iddah itu adalah 4 bulan 10 hari." Lalu hal tersebut diceritakan oleh Subai'ah kepada Rasulullah , maka beliau bersabda, "Abu As-Sanabil berdusta -atau perihalnya bukan seperti apa yang dikatakan oleh Abu As-Sanabil- kamu telah halal, maka kawinlah.”449 Musnad Syafi'i 1214: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dan Yazid bin Abdullah bin Al Had, dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, dari Busyr bin Said, dari Abu Qais maula Amr bin Al Ash, dan Amr bin Al Ash bahwa ia pemah mendmgar Rasulullah bersabda, "Apabila hakim memutuskan hukum dan berijtihad untuknya dan ternyata dia benar, maka baginya 2 pahala. Apabila hakim memutuskan hukum, lalu berijtihad untuknya, kemudian ternyata ia keliru, maka baginya 1 pahala."450 Musnad Syafi'i 1215: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Al Had, ia berkata. "Lalu aku menceritakan hadits ini kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, maka ia berkata, 'Seperti itulah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah '."