14. Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi

【1】

Musnad Syafi'i 724: Abdullah bin Al Harits bin Abdul Malik Al Makhzumi mengabarkan kepada kami dari Saif bin Sulaiman Al Makki, dari Qais bin Sa'd, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas : Rasulullah memutuskan peradilan dengan sumpah disertai saksi. Amr berkata, “Dalam masalah harta.” 723 Musnad Syafi'i 725: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Utsman, dari Mu'adz bin Abdurrahman, dari Ibnu Abbas dan semang lelaki lain yang disebutnya, hanya saja aku tidak ingat lagi namanya, tetapi dia dari kalangan sahabat Nabi juga: Rasulullah memutuskan peradilan dengan sumpah disertai saksi.724 Musnad Syafi'i 726: Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Amr bin Abu Umar mantan budak Al Muththalib, dari Ibnu Al Musayyab : Bahwa Rasulullah pernah memutuskan peradilan melalui sumpah disertai dengan seorang saksi." 725 Musnad Syafi'i 727: Abdul Aziz bin Muhammad bin Abu Ubaid Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Sa'id bin Amr bin Syurahbil bin Sa'id bin Ubadah, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan: Di dalam catatan Sa'd, kami menemukan bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara melalui sumpah dan seorang saksi. 726 Musnad Syafi'i 728: Abdul Aziz bin Muththalib menceritakan dari Sa'id bin Amr, dari ayahnya, ia berkata yang mengatakan: Dalam catatan Sa'd bin Ubadah, kami menjumpai bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah memerintahkan kepada Amr bin Hazm untuk memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. 727 Musnad Syafi'i 729: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah : Bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. Abdul Aziz mengatakan bahwa ia menceritakan hadits ini kepada Suhail, maka Suhail berkata, “Rabi'ah telah menceritakan kepadaku, menurutku dia (Rabi'ah) orang yang tsiqah. Aku sering menceritakan hadits ini kepadanya, tetapi aku tidak hafal lagi.” Abdul Aziz mengatakan bahwa Suhail pernah terkena penyakit yang menyebabkannya lupa sebagian hafalannya, dan sebagian dari haditsnya terlupakan. Sesudah itu Suhail menceritakan hadits ini dari Rabi'ah, dari ayahnya. 728 Musnad Syafi'i 730: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ja'far bin Muhammad menceritakan kepadaku: Aku pernah mendengar Al Hakam bin Utaibah bertanya kepada ayahku yang sedang meletakkan tangannya di atas tembok kuburan untuk berdiri, “Apakah Nabi pernah memutuskan perkara melalui sumpah disertai saksi?” Ayahku menjawab, “Ya, dan Ali pun pernah memutuskan hal yang sama di antara kalian.” Muslim mengatakan bahwa menurut Ja'far hal itu menyangkut masalah agama. 729 Musnad Syafi'i 731: Muslim bin Khaiid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda dalam masalah kesaksian, “Apabila dia datang dengan membawa saksi, ia harus bersumpah di samping saksinya itu ” 730 Musnad Syafi'i 732: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Khaiid bin Abu Karimah, dari Abu Ja'far: Bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. 731 Musnad Syafi'i 733: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Salamah , dari Ummu Salamah — istri Nabi — bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya kalian benar-henar mengadukan perkara kalian kepadaku; barangkali sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya dari sebagian yang lain, lalu aku memutuskan perkara untuk kemenangannya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan sesuatu untuknya dari hak saudaranya, jangan sekali-kali ia menerimanya, karena sesungguhnya aku hanya memutuskan untuknya sepotong api neraka."732 Musnad Syafi'i 734: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami Salim Abu An-Nadhr menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Abu Rafi, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Semoga aku tidak menjumpai seseorang di antara kalian yang sedang duduk bersandar di atas dipannya, lalu datang kepadanya suatu perkara dariku menyangkut hal yang aku perintahkan atau hal yang aku larang. Kemudian ia menjawab, Kami tidak mengetahui, kami hanya mengikuti apa yang kami temukan di dalam Kitabullah ” 733 Musnad Syafi'i 735: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Laits bin Abu Sulaim dari Thawus dari Ibnu Abbas; Ia tidak memiliki setengah mahar dan tidak pula idah atasnya, yakni bagi setiap orang yang Allah firmankan, "Jika kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri- istrimu itu memaafkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah [2]: 237) dan firman-Nya Azza wa jalla, "Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (Qs. Al Ahzaab [33]: 49) Musnad Syafi'i 736: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Dinar dari Abu Yahya dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, "Al Muli adalah orang yang berjanji tidak akan mendekati istrinya selamanya." 735 Musnad Syafi'i 737: Sufyan bin Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata, "Aku melihat bidh'ah asyar dari para sahabatku, semua berkata, "Posisi al muli adalah tidak jelas." Asy-Syafi'i RA berkata, "Jumlah paling sedikit dari bid'ata asyar adalah tiga belas, dan ia berkata tentang hal ini dari Anshar." 736 Musnad Syafi'i 738: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan. Aku mendengar Az-Zuhri berkata, "Ulama Irak menyangka bahwa persaksian orang yang terkena hukuman had tidak diperbolehkan, dan aku bersaksi bahwa Sa'id bin Al Musayyab mengabarkan kepadaku bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata kepada Abu Bakrah, "Jika kamu bertaubat, maka persaksianmu diterima, atau jika kamu melaksanakan pertaubatan, maka persaksianmu akan diterima." Aku mendengar Sufyan bin Uyainah menceritakannya demikian berulang kali, kemudian aku mendengarnya berkata, "Aku ragu dalam hal ini." Asy-Syafi'i berkata, "Sufyan berkata, 'Aku bersaksi bahwa fulan pernah mengabarkan kepadaku tentangnya, kemudian ia menyebutkan seorang lelaki, lalu ia datang kepadaku setelah menghafal namanya, lalu aku bertanya? Amr bin Qais berkata kepadaku, "Ia adalah Sa'id bin Al Musayyib, dan dalam hal ini Sufyan tidak ragu bahwa ia adalah Sa'id bin Al Musayyib." Asy-Syafi'i berkata, “Dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyib dari Umar .”737 Musnad Syafi'i 739: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Az-Zuhri mengabarkan kepadaku; Ketika aku berdiri aku bertanya, lalu Amr bin Qais berkata kepadaku, dan ia datang ke suatu majelis denganku; Ia adalah Sa'id bin Al Musayyib , aku katakan kepada Sufyan, "Apakah kamu ragu ketika diberi kabar oleh Sa'id bin Al Musayyib?” ia menjawab, "Tidak.” Ia adalah seperti yang telah dikatakan, kecuali hal itu telah membuatku ragu. 738 Musnad Syafi'i 740: Orang yang aku percaya dari ulama Madinah telah mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyib; Sesungguhnya Umar bin Al Khaththab ketika mencambuk tiga orang meminta mereka untuk bertaubat, lalu hanya dua yang kembali, dan persaksian keduanya pun diterima, dan Abu Bakrah menolak untuk bertaubat, maka persaksiannya tidak diterima. 739 Musnad Syafi'i 741: Muslim mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Atha dari ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair, bahwa keduanya pernah berkata, "Tidak selayaknya seorang yang meminta khulu' dicerai saat iddah, karena ia melakukannya pada saat ia tidak memiliki kekuasaan.” 740 Musnad Syafi'i 742: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata, “Setiap orang yang dicerai mendapatkan mut'ah (pemberian karena ditalak) kecuali yang diwajibkan kepadanya mengembalikan mahar dan belum digauli, sebab hitungannya adalah setengah mahar. 741 Musnad Syafi'i 743: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah pernah merajam dua orang yahudi karena zina. Aku mendengar Asy-Syafi'i berkata, “Abu Hanifah pernah ditanya tentang orang yang puasa makan, minum dan hubungan badan hingga fajar terbit sedangkan dihadapannya terdapat seorang lelaki cerdas, kemudian ia berkata, “Bagaimana bila fajar diterbitkan ditengah malam?” lalu Imam Asy-Syafi'i berkata, “Diamlah kamu wahai lelaki pincang.” 742 Musnad Syafi'i 744: Abdullah bin Muammal mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Mulaikah, ia berkata, “Aku berkirim surat kepada Ibnu Abbas dari Thaif menanyakan masalah 2 orang budak wanita yang salah seorang darinya memukul yang lain, sedangkan waktu itu tidak ada seorang pun yang menyaksikan keduanya. Lalu ia membalas suratku yang isinya mengatakan agar aku menyekap keduanya sesudah Ashar, dan aku disuruh membacakan ayat berikut kepada keduanya, 'Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit'. ” (Qs. Aali Imran [3]: 77) Musnad Syafi'i 745: Muhammad bin Ali bin Syafi'; dari Abdullah bin Ali bin As-Sa'ib dari Nafi' bin Ujair dari Abdun Yazid, bahwa Rukanah bin Abdun Yazid mentalak istrinya kemudian ia datang kepada Rasulullah , kemudian berkata, “Aku telah mentalak istriku dengan talak tiga, dan sungguh aku sebenarnya hanya menghendaki satu talak saja, kemudian Rasulullah bersabda, “Kamu hanya memaksudkan satu saja? ” Rukanah menjawab, “dan sungguh aku sebenarnya hanya menghendaki satu talak saja” kemudian ia dikembalikan kepada suaminya. 744 Musnad Syafi'i 746: Malik mengabarkan kepada kami dari Hasyim bin Hasyim bin Atabah bin Abu Waqash dari Abdullah bin Fasthas dari Jabir bin Abdullah < bahwa Rasulullah besabda, “Barang siapa yang bersumpah di atas minbar ini dengan sumpah yang mengandung dosa, maka ia telah mempersiapkan kursinya di neraka.” 745 Musnad Syafi'i 747: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami, dari Daud bin Al Hushain bahwa ia pernah mendengar Abu Athfan Al Muri, ia berkata, “Zaid bin Tsabit dan Ibnu Muthi' bersengketa dihadapan Marwan bin Hakam mengenai masalah sebuah rumah, maka Marwan memutuskan perkara dan memenangkan Zaid melalui sumpah di atas minbar, tetapi Zaid berkata, “Aku hanya mau bersumpah di tempatku ini.” Lalu Marwan berkata, “Tidak, demi Aliah, kamu harus bersumpah ditempat diputuskannya segala hak.” Lalu Zaid mulai bersumpah, bahwa ia memang berhak, tetapi ia tidak berkenan bersumpah di atas minbar. Maka Marwan merasa heran dengan hal tersebut. Malik berkata bahwa Zaid benci dengan pahitnya sumpah. 746 Musnad Syafi'i 748: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Abu Laila bin Abdullah bin Abdurrahman bin Sahal, bahwa Sahal bin Abu Hatsmah mengabarkannya dari para pemuka kaumnya, bahwa Rasulullah bersabda kepada Huwaishah dan Mahishah serta Abdurrahman, “Jika kalian bersumpah, maka kalian bertanggung jawab atas darah saudara kalian. ” Mereka berkata, “Tidak. ” Ia berkata, “Lalu Seorang yahudi bersumpah. ” 747 Musnad Syafi'i 749: Sufyan bin Uyainah dan Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id dari Basyir bin Yasar dari Sahal bin Abu Hatsmah, bahwa Rasulullah pernah memulai dengan dua orang Anshar, ketika mereka tidak bersumpah, maka sumpah dikembalikan kepada Yahudi.” 748 Musnad Syafi'i 750: Malik mengabarkan kepada kami dari yahya dari Basyir bin Yasar dari Nabi dengan redaksi semisalnya. 749 Musnad Syafi'i 751: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ilmu Syihab dari Sulaiman bin Yasar, bahwa seorang lelaki dari bani Sa'd bin Laits melarikan kuda, namun kuda itu menginjak jari seorang laki-laki dari kalangan bani Juhainah sehingga mengalami pendarahan berat dan akhirnya meninggal dunia, lalu Umar berkata kepada keluarga si tertuduh, “Kalian harus bersumpah lima puluh kali bahwa ia tidak mati karenanya, lalu ia menolak, dan berpaling dari sumpah, lalu ia berkata kepada yang lainnya, 'Bersumpahlah kalian' lalu ia menolak.” 750