27. Pembahasan Tentang Syighar

【1】

Musnad Syafi'i 1242: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi telah melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah bila seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya (dengan seseorang) dengan syarat hendaknya lelaki itu mengawinkan pula anak perempuannya dengan dia tanpa ada maskawin di antara keduanya. 477 Musnad Syafi'i 1243: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Nabi telah melarang melakukan nikah syighar. 478 Musnad Syafi'i 1244: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid: Nabi telah bersabda, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam."479 Musnad Syafi'i 1245: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' maula Ibnu Umar, dari Nabih bin Wahb, salah seorang dari kalangan Bani Abdud- Dar: Amr bin Ubaidillah bermaksud akan menikahkan Thalhah bin Umar dengan anak perempuan Syaibah bin Jubair. Kemudian Abdullah bin Umar mengundang Aban bin Utsman untuk menghadiri pernikahan tersebut, padahal keduanya (Aban dan Ibnu Umar) dalam keadaan ihram. Maka Aban memprotesnya dan berkata, “Aku pernah mendengar Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda, 'Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar"480 Musnad Syafi'i 1246: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Nabih bin Wahb, dari Aban bin Utsman bin Affan, dari Utsman, dari Nabi tentang hadits yang semakna dengan hadits di atas. 481 Musnad Syafi'i 1247: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Rasulullah pernah mengutus Abu Rafi' —maula-nya— dan seorang lelaki dari kalangan Anshar, lalu keduanya menikahkan Nabi dengan Maimunah binti Harits, sedangkan beliau masih di Madinah dan belum berangkat. 482 Musnad Syafi'i 1248: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Yazid bin Al Asham, anak lelaki saudara perempuan Maimunah: Bahwa Rasulullah menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal. 483 Musnad Syafi'i 1249: Sa'id bin Maslamah mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, dari Sa'id bin Musayyab, ia mengatakan- Telah menduga (keliru) orang yang meriwayatkan bahwa Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan ihram, padahal tidak sekali-kali beliau menikahinya melainkan dalam keadaan halal. 484 Musnad Syafi'i 1250: Malik mengabarkan kepada kami dari Daud bin Hushain, dari Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri, ia mengabarkan kepadanya: Bahwa ayahnya (yaitu Tharif) pernah mengawini seorang wanita, sedangkan ia dalam keadaan ihram, lalu pernikahannya itu ditolak oleh Umar bin Khaththab. 485 Musnad Syafi'i 1251: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain." 486 Musnad Syafi'i 1252: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abdullah dan Al Hasan putra Muhammad bin Ali, ia mengatakan: Al Hasan percaya kepada keduanya, dari ayah keduanya, dari Ali bin Abu Thalib .487 Musnad Syafi'i 1253: Dan Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari Ali bin Abu Thalib RA: Bahwa Nabi telah melarang menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang Khaibar, juga (melarang makan) daging keledai jinak. 488 Musnad Syafi'i 1254: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ar-Rabi' bin Sabrah, dari ayahnya, ia berkata, ''Rasulullah melarang nikah mut'ah."489