36. Pembahasan Tentang Talaq dan Ruju'
Musnad Syafi'i 1405: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Amr, dari Abdul Karim bin Malik Al Jazari, dari Sa'id bin Jubair, dari Ali bin Abu Thalib mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya, kemudian ia membuat kesaksian untuk rujuk, sedangkan si istri tidak mengetahui hal tersebut. Maka Ali bin Abi Thalib berkata, "Wanita tersebut tetap menjadi istri lelaki yang pertama, baik dikawini oleh orang lain ataupun tidak." 639 Musnad Syafi'i 1406: Malik mengabarkan kepada kami dari Al Miswar bin Rifa'ah Al Qurazhi, dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair: Pada masa Rasulullah , Rifa'ah menceraikan istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak 3 kali. Kemudian Abdurrahman bin Zubair menikahinya, namun ia tidak memiliki kemampuan untuk menggaulinya sehingga ia menceraikannya. Setelah itu, Rifa'ah ingin menikahinya kembali. Hal ini diceritakannya kepada Nabi , tetapi beliau melarang Rifa'ah untuk mengawininya melalui sabdanya, 'Tidak halal bagimu hingga kamu merasakan madu."640 Musnad Syafi'i 1407: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah -istri Nabi -, bahwa Urwah pernah mendengarnya mengatakan: Istri Rifa'ah -yakni Al-Qurazhi- datang kepada Rasulullah , lalu berkata, "Sesungguhnya aku menjadi istri Rifa'ah, kemudian ia menceraikanku hingga thalakku habis, sesudah itu aku kawin dengan Abdurrahman bin Zubair. Dan, sesungguhnya apa yang dia miliki hanyalah seperti ujung baju." Maka Rasulullah tersenyum, lalu bersabda, "Apakah kamu hendak kembali kepada Rifa'ah? Tidak boleh sebelum kamu mencicipi kemanisannya dan dia pun mencicipi kemanisanmu." Ketika itu Abu Bakar berada di samping Nabi , sedangkan Khalid bin Sa'id bin Ash berada di pintu menunggu untuk diberi izin masuk, lalu ia berseru, "Hai Abu Bakar, apakah engkau mendengar apa yang dikatakan oleh wanita ini di sisi Rasulullah ?" 641 Musnad Syafi'i 1408: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Umar bin Al Khaththab tentang seorang lelaki dari kalangan penduduk Yaman yang menceraikan istrinya sekali atau 2 kali thalak, kemudian iddahnya habis dan dikawini oleh lelaki lain. Kemudian si suami baru menceraikannya atau meninggal dunia, setelah itu si wanita dikawini kembali oleh suami yang pertama. Umar bin Al Khaththab menjawab, "Wanita itu di sisinya menurut perhitungan (thalak) yang tersisa." 642 Musnad Syafi'i 1409: Ibnu Abu Rawad dan Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ibnu Abu Mulaikah pernah mengabarkan kepadaku: Bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Az-Zubair tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan thalak habis-habisan, kemudian si lelaki meninggal dunia, sedangkan istrinya masih berada dalam iddahnya. Maka Abdullah bin Zubair menjawab, "Abdurrahman bin Auf pernah menceraikan Tumadhir binti Ashbagh Al Kalbiyah dengan thalak yang habis-habisan. Kemudian dia meninggal dunia, sedangkan istrinya masih dalam iddah, maka Utsman memberikan hak waris kepadanya." 643 Ibnu Az-Zubair berkata, "Aku berpendapat bahwa wanita yang dicerai habis-habisan tidak dapat mewarisi suaminya." Musnad Syafi'i 1410: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf: Abdurrahman bin Auf menceraikan istrinya dengan thalak 3 ketika sedang sakit. Lalu Utsman memberikan hak waris kepadanya dari harta Abdurrahman sesudah iddahnya habis. 644 Musnad Syafi'i 1411: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Umar pernah mengatakan: Barangsiapa mengizinkan hambanya untuk kawin, maka ketentuan thalak berada di tangan hamba yang bersangkutan sepenuhnya, bukan berada di tangan orang lain. 645 Musnad Syafi'i 1412: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abdu Rabbih bin Sa'id menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi: Nafi' budak mukatab Unimu Salamah -istri Nabi - meminta fatwa kepada Zaid bin Tsabit. Ia berkata, "Sesungguhnya aku telah menceraikan istriku yang merdeka 2 kali thalak." Maka Zaid menjawab, "Dia haram atas dirimu." 646 Musnad Syafi'i 1413: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zinad menceritakan kepadaku dari Sulaiman bin Yasar: Nafi', seorang budak mukatab milik Ummu Salamah, -istri Nabi - mempunyai seorang budak yang kawin dengan seorang wanita merdeka. Lalu budak itu menceraikan istrinya dengan 2 kali thalak. Kemudian dia hendak rujuk kepadanya, tetapi para istri Nabi memerintahkan kepadanya agar datang kepada Utsman bin Affan menanyakan hal tersebut. Lalu Nufai' berangkat untuk menemui Utsman, dan ia menjumpainya sedang berada di tangga seraya memegang tangan Zaid bin Tsabit Al Anshari. Kemudian Nufai' bertanya kepada keduanya, maka keduanya dengan cepat menjawab secara bersamaan, "Dia haram atas dirimu, dia haram atas dirimu." 647 Musnad Syafi'i 1414: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Ibnu Syihab menceritakan kepadaku dari Ibnu Al Musayyab: Nafi', seorang budak mukatab Ummu Salamah, -istri Nabi - telah menceraikan istrinya yang merdeka sebanyak 2 kali thalak, lalu ia meminta fatwa kepada Utsman bin Affan. Kemudian Utsman berkata kepadanya, "Dia haram atas dirimu." 648 Musnad Syafi'i 1415: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah RA: Bahwa Hafshah binti Abdurrahman pindah ketika memasuki masa haidnya yang ketiga. Ibnu Syihab mengatakan bahwa ia menceritakan hal tersebut kepada Amrah binti Abdurrahman, maka Amrah menjawab, "Urwah berkata benar." Sesungguhnya dalam masalah ini dia (Amrah) diprotes oleh orang banyak. Mereka berkata, "Sesungguhnya Allah telah berfirman 3 kali quru'." Maka Aisyah RA berkata, "Kalian benar, tahukah kalian makna iqra'? Iqra' adalah beberapa kali masa suci."649