67. Pembahasan Tentang Wasiat Yang Belum Pernah Didengar Dari Asy-Syafi'i RA

【1】

Musnad Syafi'i 1762: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu Abbas: Bahwa pernah ditanyakan kepadanya, "Bagaimana keputusanmu tentang umrah sebelum haji, sedangkan Allah telah berfirman, 'Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah'." (Qs. Al Baqarah [2]: 196). Ibnu Abbas balik bertanya, "Bagaimanakah kalian membaca, 'Sesungguhnya utang itu sebelum wasiat, ataukah wasiat itu sebelum utang?'" Mereka menjawab, "Wasiat sebelum utang." Ibnu Abbas bertanya, "Manakah di antara keduanya yang kalian dahulukan?" Mereka menjawab, "Utang." Ibnu Abbas berkata, "Hal itu pun sama saja." 988 Asy-Syafi'i berkata, "Bahwa Mendahulukan adalah boleh." Musnad Syafi'i 1763: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain, ia mengatakan: Sesungguhnya yang mewarisi Abu Thalib hanyalah Aqil dan Thalib, tetapi Ali dan Ja'far tidak mewarisinya. Ali bin Husain melanjutkan kisahnya, "Karena itu, kami tinggalkan bagian kami yang ada di Sya'b." 989 Musnad Syafi'i 1764: Muhammad bin Hasan atau lainnya dari kalangan orang-orang yang dipercaya dalam hadits atau kedua-duanya mengabarkan kepada kami dari Ya'qub bin Ibrahim, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: Abdullah bin Ja'far membeli suatu barang, maka Ali berkata, "Aku benar-benar akan datang kepada Utsman, dan aku benar-benar meminta kepadanya agar membatalkan transaksimu." Kemudian Ibnu Ja'far memberitahukan hal tersebut kepada Ibnu Az-Zubair, maka ia berkata, "Aku ikut menjadi rekanmu dalam transaksimu." Lalu Ali datang kepada Utsman dan berkata, "Batalkanlah transaksi dia!" Ibnu Az- Zubair berkata, "Aku bersekutu dengannya." Maka Utsman berkata, "Aku tidak mau membatalkan transaksi seseorang yang bersekutu dengan Ibnu Az-Zubair."