28. Pembahasan Tentang Zhihar dan Li'an

【1】

Musnad Syafi'i 1255: Malik mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ibnu Syihab menceritakan kepadaku bahwa Sahi bin Sa'd As-Sa'idi mengabarkan kepadanya: Uwaimir Al Ajlani datang kepada Ashim bin Adi Al Anshari, lalu ia berkata kepadanya, "Bagaimana pendapatmu, hai Ashim, jika seorang lelaki menjumpai istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuhnya; apakah mereka akan membunuhnya pula, atau apa yang harus dilakukan? Tanyakanlah untukku, hai Ashim, kepada Rasulullah mengenai masalah tersebut." Lalu Ashim bertanya kepada Rasulullah mengenai hal itu, tetapi beliau benci dengan pertanyaan tersebut dan mencelanya, hingga terasa berat oleh Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah . Ketika Ashim kembali kepada keluarganya, datanglah Uwaimir dan berkata, "Hai Ashim, apakah yang telah dikatakan oleh Rasulullah ?" Ashim menjawab, "Kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan. Rasulullah benci terhadap pertanyaan yang aku ajukan itu." Maka Uwaimir berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sebelum menanyakannya." Lalu Uwaimir berangkat hingga sampai kepada Rasulullah di tengah orang-orang banyak, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menjumpai istrinya bersama lelaki lain, kemudian ia membunuhnya; apakah kalian akan balas membunuhnya pula, ataukah bagaimana?" Nabi menjawab, "Allah telah menurunkan wahyu mengenai masalahmu dan teman wanitamu itu. Maka, sekarang berangkatlah dan datangkanlah dia kepadaku." Sahi bin Sa'd melanjutkan kisahnya: Maka keduanya saling melaknat, sedangkan aku dan orang-orang bersama Rasulullah Ketika keduanya telah selesai dari saling melaknat. Umair berkata, "Aku dusta terhadapnya, wahai Rasulullah, jika aku merujuknya." Maka Uwaimir menceraikannya dengan 3 kali thalak sebelum Rasulullah memerintahkannya." Ibnu Syihab berkata, "Demikianlah ketentuan hukum menyangkut kedua orang yang saling melaknat."490 Musnad Syafi'i 1256: Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Uwaimir Al Ajlani datang kepada Ashim bin Adi, lalu ia berkata, "Hashim bin Adi, tanyakanlah kepada Rasulullah demi aku mengenai hukum seorang lelaki yang menjumpai istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuhnya; apakah ia dihukum mati karenanya, atau bagaimana?" Maka Ashim menanyakan hal itu kepada Rasulullah , tetapi ternyata beliau mencela pertanyaan tersebut. Kemudian Uwaimir menemuinya dan berkata, "Apakah yang telah kamu lakukan?" Ashim menjawab, "Aku telah melakukannya, ternyata engkau datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan. Aku telah menanyakan masalah itu kepada Rasulullah , tetapi beliau membenci pertanyaanku." Uwaimir berkata, "Demi Allah, aku benar-benar akan datang kepada Rasulullah dan menanyakan hal itu kepada beliau." Lalu ia datang dan menjumpai beliau dalam keadaan telah menerima wahyu mengenai keduanya. Maka Nabi memanggil kedua orang yang bersangkutan, lalu dilaksanakan li'an (saling melaknat) di antara keduanya. Uwaimir berkata, "Seandainya aku pulang dengan membawa wanita ini, berarti aku dusta terhadapnya." Lalu ia menceraikannya sebelum Rasulullah memerintahkannya. Kemudian beliau bersabda, "Perhatikanlah oleh kalian bila si wanita itu melahirkan bayi dengan kulit hitam dan mata yang jernih serta kedua pantatnya besar, maka aku berpendapat bahwa si lelaki itu benar. Jika ternyata si wanita itu melahirkan bayi dengan kulit merah seakan-akan waharah, maka aku berpendapat bahwa si lelaki itu dusta." Ternyata bayi yang lahir persis seperti gambaran yang tidak disukai. Ibnu Syihab mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ketentuan hukum bagi suami-istri yang saling meli'an. 491 Musnad Syafi'i 1257: Abdullah bin Nafi' mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Sahi bin Sa'd: Bahwa Uwaimir datang kepada Ashim, lalu berkata, "Bagaimanakah pendapatmu bila ada seorang lelaki menjumpai istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuhnya? Apakah mereka akan balas membunuhnya? Tanyakanlah, hai Ashim, kepada Rasulullah demi aku." Maka Ashim menanyakan hal itu kepada Rasulullah , dan ternyata beliau tidak menyukai pertanyaan itu, bahkan mencelanya. Maka Ashim kembali kepada Uwaimir, lalu menceritakan kepadanya bahwa Nabi benci terhadap pertanyaan itu dan mencelanya. Uwaimir berkata, "Demi Allah, aku benar-benar akan datang sendiri kepada Rasulullah ." Maka ia datang, sedangkan Al Qur'an telah diturunkan sepeninggal Ashim; lalu Uwaimir bertanya kepada Rasulullah , dan beliau menjawab, “Allah telah menurunkan Al Qur'an mengenai masalah kamu berdua" Kemudian 2 orang yang bersangkutan dihadapkan, dan keduanya saling berli'an. Kemudian Uwaimir berkata, "Aku dusta terhadapnya bila aku merujuknya." Lalu Uwaimir menceraikannya, padahal Nabi tidak memerintahkannya; maka seperti itulah ketentuan bagi 2 orang yang berli'an. Rasulullah bersabda, "Perhatikanlah oleh kalian, jika dia melahirkan anak yang berkulit merah lagi pendek seperti waharah, maka aku menduga tiada lain dia telah berdusta terhadap istrinya Jika si istri melahirkan bayinya dengan berkulit hitam, bermata lebar dan pantat yang besar, maka aku menduga tiada lain dia benar terhadapnya." Dan, ternyata wanita itu melahirkan bayi dalam bentuk yang tidak disukai. Aku pemah mendengar Ibrahim bin Sa'd menceritakan sebuah hadits dari ayahnya, dari Sa'id bin Musayyab dan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bahwa Nabi telah bersabda, "Jika dia melahirkan anak dengan rambut yang pirang lagi lurus, maka anak itu dari suaminya; dan jika ternyata anaknya hitam lagi berambut keriting maka anak itu dari orang yang dituduhnya " Ternyata dia melahirkan anak yang berkulit hitam. 493 Musnad Syafi'i 1258: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Sahi bin Sa'd, saudara lelaki Bani Sa'idah: Bahwa seorang lelaki dari Anshar datang kepada Nabi , lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menjumpai istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuhnya; apakah kalian akan balas membunuhnya, atau bagaimana yang harus ia perbuat?" Maka, Allah menurunkan sehubungan dengan masalah keduanya hal-hal yang disebut di dalam Al Qur'an menyangkut perkara 2 orang yang saling berli'an. Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, "Telah diputuskan masalah kamu dengan istrimu itu." Sahi berkata, "Maka keduanya saling berli'an, sedangkan aku menyaksikan hal itu, kemudian lelaki itu menceraikan istrinya di hadapan Nabi . Maka, ketentuan Sunnah sesudah keduanya ialah menceraikan suami-istri yang saling berli'an. Wanita itu sedang hamil dan si suami mengingkarinya, maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya." 493 Musnad Syafi'i 1259: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Bahwa ia pernah menyaksikan Ibnu Abbas menceritakan hadits tentang 2 orang yang berli'an. Maka Ibnu Syadad berkata kepadanya, "Apakah wanita tersebut adalah orang yang dikatakan oleh Nabi , 'Seandainya aku merajam seseorang tanpa saksi, niscaya aku akan merajamnya?'" Ibnu Abbas menjawab, "Bukan, wanita itu yang telah mengakui dirinya." 494 Musnad Syafi'i 1260: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari ibn Al Had, dari Abdullah bin Yunus bahwa ia pemah mendengar Al Maqburi bercerita kepada Al Qurazhi. Al Maqburi mengatakan: Abu Hurairah pemah menceritakan kepadaku: Ia pemah mendengar Nabi bersabda ketika diturunkan ayat tentang li'an, "Siapapun wanitanya yang memasukkan ke dalam suatu kaum seseorang yang bukan dari kalangan mereka, maka Allah berlepas diri darinya dan Allah tidak memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan siapapun lelakinya yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihatnya (bahwa anak itu adalah anaknya sendiri), maka Allah menutup diri darinya dan akan mempermalukannya di hadapan semua makhluk dari yang permulaan hingga yang terakhir (hari Kiamat)." Musnad Syafi'i 1261: Dan Aku pemah mendengar Sufyan bin Uyainah berkata: Amr bin Dinar menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Umar bahwa Nabi pemah bersabda kepada 2 orang yang berli'an, "Perhitungan kamu berdua diserahkan kepada Allah, salah seorang dari kamu berdua ada yang berdusta, kamu tidak boleh lagi bersatu dengannya." Si lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?" Nabi menjawab, "Tidak ada harta bagimu. Jika kamu jujur, maka hal itu merupakan imbalan karena kamu telah menghalalkan farjinya. Jika kamu dusta padanya, maka hal itu lebih menjauhkanmu darinya atau dari hartamu." 495 Musnad Syafi'i 1262: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Sa'id bin Jubair, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah pernah memisahkan di antara 2 saudara dari Bani Ajian. Ibnu Umar mengatakan: Demikianlah beliau memakai isyarat dengan kedua jari tangannya, yaitu jari tengah dan jari telunjuk; lalu beliau memisahkan jari tengah itu dari jari yang bersebelahan dengannya, yakni jari telunjuk. Beliau bersabda, "Allah Maha Mengetahui bahwa salah seorang dari kamu berdua ada yang berdusta, maukah salah seorang dari kamu bertobat?"496 Musnad Syafi'i 1263: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa seorang lelaki berli'an terhadap istrinya di zaman Nabi , dan lelaki itu tidak mengakui anak istrinya. Maka Rasulullah menceraikan keduanya dan menisbatkan nasab si anak kepada ibunya. 497