13. Buruan

【1】

Muwatha' Malik 934: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] ia berkata: "Saya pernah melempar dua burung dengan batu, saat itu saya sedang berada di lereng bukit. Batu itu mengenai keduanya sehingga salah satu dari keduanya mati. [Abdullah bin Umar] membuang bangkai itu sedangkan (yang lain) Abdullah bin Umar membawanya hendak menyembelihnya dengan kapak namun burung itu mati sebelum disembelih sehingga Ibnu Umar membuangnya juga."

【2】

Muwatha' Malik 935: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata tentang anjing yang terlatih: "Makanlah binatang tangkapannya, baik yang telah terbunuh ataupun belum." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar berkata: 'Baik buruan tersebut telah dimakan ataupun belum."

【3】

Muwatha' Malik 936: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada [Abdullah bin Umar] tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata: "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan."

【4】

Muwatha' Malik 937: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Sa'ad Al Jaari] mantan budak Umar bin Khattab, berkata: "Saya bertanya kepada [Abdullah bin Umar] tentang sekelompok ikan paus yang saling bunuh, atau ikan paus yang mati kedinginan." Ibnu Umar menjawab: "Itu tidak apa-apa." Sa'ad berkata: "Saya lalu bertanya lagi kepada [Abdullah bin 'Amr bin Ash] namun dia juga menjawab sebagaimana ucapan Ibnu Umar."

【5】

Muwatha' Malik 938: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Tsabit] bahwa keduanya menganggap binatang yang mati terdampar dari laut itu halal untuk dimakan."

【6】

Muwatha' Malik 939: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa sekelompok orang datang kepada [Marwan bin Al Hakam], mereka bertanya tentang binatang yang mati terdampar dari laut?" Marwan bin Al Hakam menjawab: "Hal itu tidak masalah." Marwan lalu berkata: "Pergilah kalian kepada [Zaid bin Tsabit] dan [Abu Hurairah], tanyakanlah hal itu kepadanya, setelah itu kabarkanlah jawabannya kepadaku." Mereka kemudian mendatangi keduanya dan menanyakan hal tersebut. Keduanya menjawab: "Itu tidak masalah." Setelah itu mereka mendatangi Marwan dan memberitahukan tentang jawaban tersebut. Marwan berkata: "Jawaban tersebut sama dengan yang aku katakan kepada kalian."

【7】

Muwatha' Malik 940: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Memakan setiap binatang buas yang bertaring hukumnya haram."

【8】

Muwatha' Malik 941: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari [Abidah bin Sufyan Al Hadlrami] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Memakan setiap binatang buas yang bertaring hukumnya haram." Malik berkata: "Itu adalah pendapat yang kami pegang."

【9】

Muwatha' Malik 942: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Uthbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Abbas] berkata: "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melewati seekor bangkai kambing yang pernah dia berikan kepada mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertanya: 'Apakah kalian tidak memanfaatkan kulitnya? ' Mereka mengatakan: 'Wahai Rasulullah, binatang itu telah menjadi bangkai.' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Yang diharamkan itu memakannya."

【10】

Muwatha' Malik 943: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah Al Mishri] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kulit bangkai telah disamak maka itu menjadi suci."

【11】

Muwatha' Malik 944: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Ibunya] dari ['Aisyah] isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menyuruh memanfaatkan kulit bangkai apabila telah disamak.