15. Faroidl (Pembagian Harta Waris)
Muwatha' Malik 951: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada [Zaid bin Tsabi] menanyakan tentang bagian waris untuk seorang kakek. Zaid bin Tsabit lalu mengirim balasannya: "Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang [keduanya] telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.
Muwatha' Malik 952: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa [Umar bin Khattab] menentukan bagian warisan untuk kakek sebagaimana yang ditentukan oleh manusia sekarang ini."
Muwatha' Malik 953: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Utsman bin Ishaq bin Kharasyah] dari [Qabishah bin Dzu`aib] ia berkata: "Seorang nenek menemui Abu Bakar Ash Shidiq untuk menanyakan tentang harta waris yang menjadi bagiannya. Abu Bakar lalu berkata kepadanya: "Saya tidak mendapatkan dalam Al Qur'an atau As Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bagian untukmu, maka kembalilah sehingga saya bertanya kepada kaum muslimin." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada orang-orang, lalu [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Saya pernah hadir dalam majelis Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, Beliau memberikan bagian untuk seorang nenek seperenam dari harta warisan." Abu Bakar bertanya: "Apakah ada saksi yang lain selain kamu?" [Muhammad bin Maslamah Al Anshari] berdiri seraya mengatakan sebagaimana yang diucapkan Al Mughirah. Abu Bakar Ash Shiddiq lalu memberlakukan hal itu kepada nenek tersebut. Lalu seorang nenek yang lainnya datang menemui Umar bin Khattab dan menanyakan harta warisan yang menjadi bagiannya. Umar pun berkata kepada nenek tersebut, "Tidak ada bagian untukmu dalam kitab Allah dan juga tidak ada ketentuan yang telah diputuskan kecuali untuk selainmu. Saya tidak ingin menambah sesuatupun bagian untuk seseorang dalam masalah waris, tapi saya kira bagiannya adalah seperenam. Jika kamu berdua, maka harus membagi di antara keduanya, namun jika salah satu di antara kamu meninggal dunia maka semua bagian itu untuk dia yang masih hidup."
Muwatha' Malik 954: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata: Dua nenek menemui Abu Bakar Ash Shiddiq. Kemudian [Abu Bakar] hendak memberikan bagian seperenam untuk nenek dari pihak ibu, lalu ada seorang lelaki Anshar bertanya: "Bagaimana kamu meninggalkan seorang nenek, yang jika dia mati sedangkan kerabatnya masih hidup maka (kerabat tersebut) mendapatkan semua harta nenek tersebut." Abu Bakar lalu memberikan seperenam untuk dibagi di antara keduanya.
Muwatha' Malik 955: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] bahwa [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] tidak memberikan (bagian seperenam) kecuali untuk dua orang nenek.
Muwatha' Malik 956: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Umar bin Khattab] pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kalalah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Cukup bagimu mengenai hal itu dengan sebuah ayat yang diturunkan saat musim panas yaitu di akhir surat An Nisa'."
Muwatha' Malik 957: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdurrahman bin Handzalah Az Zuraqi] bahwa ia mengabarkan kepadanya, dari [mantan budak seorang laki-laki Quraisy] -dahulu ia dipanggil dengan nama Ibnu Mirsa- ia berkata: "Aku pernah duduk di samping [Umar bin Al Khaththab], ketika shalat zhuhur selesai ia berkata: 'Wahai Yarfa, bawalah kitab itu kemari -sebuah kitab yang ia tulis untuk bagian bibi dalam waris-. Kami lalu bertanya minta penjelasan tentang kitab tersebut. Yarfa kemudian membawakan kitab tersebut, Umar lantas minta diambilkan sebuah bejana atau periuk yang berisi air, lalu Umar menghapus tulisan tersebut. Umar kemudian berkata: "Jika Allah meridlai kamu (seorang bibi) menjadi ahli waris, niscaya Allah akan menetapkannya. Jika Allah meridlai kamu, niscaya Allah akan menetapkannya."
Muwatha' Malik 958: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa ia mendengar [Bapaknya] sering berkata: " [Umar bin Khattab] pernah mengatakan: 'Sungguh mengherankan bagi seorang bibi, dia dapat mewariskan hartanya tetapi tidak mendapatkan harta warisan (dari kerabatnya) ."
Muwatha' Malik 959: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali] dari ['Umar bin 'Utsman bin 'Affan] dari ['Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewariskan hartanya kepada orang kafir."
Muwatha' Malik 960: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa 'Aqil dan Thalib telah mewarisi harta dari Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya. Ali bin Husain berkata: "Maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah."
Muwatha' Malik 961: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Muhammad bin Al Asy'ats] mengabarkan kepadanya bahwa bibinya yang beragama Yahudi atau Nasrani telah meninggal. Muhammad bin Al Asy'ats lalu menceritakan hal itu kepada Umar bin Khattab dan bertanya kepadanya, "Siapa yang akan mendapatkan harta warisannya?" ['Umar bin Al Khaththab] menjawab: "Yang akan mendapatkan warisannya adalah orang yang seagama dengannya". Kemudian dia mendatangi ['Utsman bin Affan] untuk menanyakan hal itu juga, 'Utsman balik bertanya: "Apakah kamu lupa dengan apa yang dikatakan Umar bin Al Khaththab, bahwa yang mendapatkan warisan adalah orang yang seagama dengannya?"
Muwatha' Malik 962: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Isma'il bin Abu Hakim] berkata: Seorang Nashrani yang telah dibebaskan oleh Umar bin Abdul Aziz meninggal dunia. Isma'il berkata: Lalu [Umar bin Abdul Aziz] memerintahkan kepadaku agar memberikan semua hartanya ke Baitul Mal.
Muwatha' Malik 963: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari beberapa ulama mereka, bahwa orang-orang yang terbunuh dalam perang Jamal, perang Shiffin dan perang Harrah tidak dapat saling mewarisi. Adapun pada perang Qudaid, tidak seorangpun yang mewarisi harta temannya kecuali jika diketahui bahwa dia terbunuh sebelum temannya."