19. Jual Beli
Muwatha' Malik 1119: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Barangsiapa menjual budak, dan budak tersebut mempunyai harta benda, maka harta bendanya menjadi hak milik si penjual kecuali jika pembeli menjadikannya sebagai syarat."
Muwatha' Malik 1120: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] bahwa [Abban bin 'Utsman] dan [Hisyam bin Isma'il] menyebutkan dalam khutbah mereka, "Jaminan atas budak adalah tiga hari: dari hari di mana seorang budak lelaki atau budak perempuan dibeli, dan jaminan setahun (jika budak tersebut dalam kategori gila) ."
Muwatha' Malik 1121: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] menjual budak lelakinya dengan harga delapan ratus dirham. Dia menjualnya dalam keadaan tidak ada cacat. Orang yang membeli budak darinya berkata: "Budak yang kamu jual kemarin ternyata ada cacatnya dan kamu tidak memberitahukannya kepadaku." Maka mereka berdua membawa perkara ini kepada khalifah Utsman bin Affan. Sang pembeli berkata: "Dia telah menjual budak kepadaku, sementara ada cacat padanya yang tidak ia beritahukan kepadaku." Abdullah bin Umar membantah, "Saya menjualnya dalam keadaan baik dan tidak ada cacat." Utsman bin 'Affan lalu memberi putusan: ia meminta Abdullah bin Umar untuk bersumpah bahwa dia telah menjual seorang budak dalam keadaan tidak cacat. Namun Abdullah bin Umar menolak dan tidak mau bersumpah, sehingga budak itu dikembalikan lagi kepadanya. Dan ternyata budak tersebut kembali sembuh saat berada di sisinya, Abdullah menjual lantas menjualnya dengan harga seribu lima ratus dirham."
Muwatha' Malik 1122: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Mas'ud telah membeli budak perempuan dari isterinya, Zainab Ats Tsaqafiyah. Dan isterinya mengajukan syarat kepadanya, bahwa jika suatu saat dia menjualnya kembali berarti yang berhak membeli hanya (isterinya) dan dengan harga yang sama pula. Ibnu Mas'ud lalu menanyakan hal itu kepada Umar bin Khattab, [Umar] lalu menjawab: "Jangan kamu mendekati budak tersebut selama ia masih terikat dengan syarat seseorang."
Muwatha' Malik 1123: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Janganlah seorang lelaki menyetubuhi budak perempuan kecuali budak perempuan yang jika kamu mau, maka kamu bisa menjualnya, atau menahannya, atau menghibahkannya, atau budak yang kamu bisa melakukan apa saja kepadanya."
Muwatha' Malik 1124: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa Abdullah bin 'Amir menghadiahkan seorang budak wanita kepada [Utsman bin Affan] . Budak wanita itu mempunyai seorang suami yang telah membeli dirinya ketika di Bashrah. Utsman lalu berkata: "Saya tidak akan mendekatinya sampai suaminya menceraikannya." Lalu Ibnu 'Amir meminta suaminya agar merelakannya, maka (suaminya) akhirnya menceraikannya.
Muwatha' Malik 1125: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] bahwa [Abdurrahman bin 'Auf] pernah membeli seorang budak wanita, dan ternyata budak itu telah bersuami. Lalu Abdurrahman bin 'Auf mengembalikannya.
Muwatha' Malik 1126: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah masak buahnya, maka buahnya menjadi hak milik penjual, kecuali bila pembeli mensyaratkannya."
Muwatha' Malik 1127: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah kecuali telah tampak masak. Beliau juga melarang orang yang menjual dan membelinya."
Muwatha' Malik 1128: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid Ath-Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak telah masak. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-cirinya?" Beliau menjawab: "Sampai berwarna merah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan: "Bagaimana pendapatmu jika Allah tidak menjadikan buah tersebut masak, lalu dengan alasan apa salah seorang kalian mengambil harta orang lain."
Muwatha' Malik 1129: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haristah] dari Ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai dia terbebas dari hama.
Muwatha' Malik 1130: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [Zaid bin Tsabit] bahwasanya dia tidak pernah menjual buah-buahan miliknya hingga terlihat bintang (masak).
Muwatha' Malik 1131: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari [Zaid bin Tsabit] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi pemilik pohon kurma yang berbuah untuk menjualnya dengan cara mentaksir."
Muwatha' Malik 1132: Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] budak Ibnu Abu Ahmad, dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam menjual 'araya, dengan taksiran selama beratnya di bawah lima wasaq atau seberat lima wasaq." Daud masih merasa ragu, apakah Rasulullah mengatakan lima wasaq atau kurang dari lima wasaq.
Muwatha' Malik 1133: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] dari Ibunya [Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mendengar Amrah berkata: "Pada masa Rasulullah ada seorang lelaki membeli buah dari sebuah kebun. Laki-laki itu kemudian memeriksa dan menelitinya hingga mengetahui cacat yang terdapat pada buah tersebut. Laki-laki itu kemudian meminta kepada pemilik kebun untuk membatalkannya atau mengurangi harganya. Pemilik kebun itu lalu bersumpah bahwa dia tidak akan melakukannya. Maka Ibu laki-laki itu mendatangi Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan mengadukan hal itu kepada beliau. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Dia telah bersumpah tidak akan melakukan kebaikan." Pemilik kebun itu mendengar ucapan beliau, lalu ia segera bergegas menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Saya bersedia mengembalikan kepadanya."
Muwatha' Malik 1134: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abdurrahman] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] menjual buah-buahan yang ada di kebunnya, lalu dia mengecualikan sesuatu darinya.
Muwatha' Malik 1135: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] bahwa kakeknya [Muhammad bin 'Amru bin Hazm] menjual semua buah yang ada di kebun miliknya, yang biasa disebut Al Afraq, dengan harga empat ribu dirham. Lalu ia mengecualikan kurma darinya senilai delapan ratus dirham."
Muwatha' Malik 1136: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haristah] bahwa Ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] pernah menjual buah-buahan miliknya dengan mengecualikan sebagian darinya."
Muwatha' Malik 1137: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menjual kurma dengan kurma harus sama timbangannya." Lalu dikatakan kepada beliau, "Pekerja anda di Khaibar menjual satu sha' kurma dengan dua sha'?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu laki-laki itu: "Panggillah dia! " Maka dipangillah pekerja Rasulullah tersebut, beliau lalu bertanya: "Apa benar kamu menjual satu sha' kurma dengan dua sha' kurma." Dia menjawab: "Wahai Rasulullah, mereka tidak mau menjual kepadaku satu sha' kurma dengan satu sha'?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Kalau begitu, juallah kurma jelek itu beberapa dirham, kemudian belilah dengan dirham itu kurma yang bagus."
Muwatha' Malik 1138: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin Auf] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat pegawai yang ditugaskan di Khaibar, lalu dia membawa oleh-oleh kurma kepada beliau. Beliau bertanya: "Apakah setiap kurma Khaibar rasanya seperti ini?" dia menjawab: "Wahai Rasulullah, tidak. Demi Allah, kami biasa menjual satu sha' kurma dari jenis ini dengan dua sha' kurma jenis lain, dan dua sha' kurma dari jenis ini dengan tiga sha' kurma dari jenis lain." Maka Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Janganlah kamu melakukan hal itu! tapi juallah kurma yang jelek dengan dirham, lalu pakailah dirham itu untuk membeli kurma yang bagus."
Muwatha' Malik 1139: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Yazid] bahwa [Zaid Abu Ayyasy] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya kepada [Sa'd bin Abu Waqqash] tentang hukum menjual gandum dengan sult (dua-duanya adalah sejenis gandum) . Sa'd bin Abu Waqqash lantas bertanya: "Di antara keduanya, mana yang lebih bagus?" Zaid menjawab: "Gandum." maka dia pun melarangnya. Kemudian Sa'd berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang jual beli tamr (kurma kering) dengan ruthab (kurma basah) ." Maka beliau menanyakan: "Apakah jika kurma basah akan berkurang jika kering?" Mereka menjawab: "Ya." maka beliau pun melarangnya.
Muwatha' Malik 1140: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah: yakni menjual tsamar (kurma yang belum jadi) dengan kurma masak dengan menentukan takarannya, atau anggur dengan kismis (anggur kering), dengan menentukan takaraannya."
Muwatha' Malik 1141: Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad, dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma yang masih di pohon, sedangkan muhaqalah ialah menyewakan tanah dengan gandum."
Muwatha' Malik 1142: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah ialah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma masak, sedangkan muhaqalah ialah menjual hasil tanaman dengan gandum, atau menyewakan tanah dan dibayar dengan gandum." Ibnu Syihab berkata: "Saya bertanya kepada Sa'id bin Musayyab mengenai hukum menyewakan tanah dan dibayar dengan emas atau uang." Lalu dia menjawab: "Tidak apa-apa."
Muwatha' Malik 1143: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh dua orang sahabat yang bernama Sa'd (Sa'ad bin Abu Waqash dan Sa'd bin 'Ubadah) untuk menjual bejana emas dan perak yang didapat dari ghanimah perang. Mereka menjual setiap tiga barang dengan empat barang, atau setiap empat barang dengan tiga barang. Kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka berdua: "Kalian telah melakukan riba. Kembalikanlah! "
Muwatha' Malik 1144: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Musa bin Abu Tamim] dari [Abu Al Hubab Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu dinar dijual dengan satu dinar, dan satu dirham dengan satu dirham. Antara keduanya tidak boleh ada yang lebih."
Muwatha' Malik 1145: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan barang yang sudah siap! "
Muwatha' Malik 1146: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid bin Qais Al Maki] dari [Mujahid] berkata: "Ketika saya sedang bersama [Abdullah bin Umar], datanglah seorang tukang emas dan berkata kepadanya: 'Wahai Abu Abdurrahman, saya bekerja sebagai perajin emas, lalu saya menjual karyaku ini dengan emas yang lebih berat timbangannya, saya minta dilebihkan sesuai dengan pekerjaanku?" Lalu Abdullah pun melarangnya. Orang itu mengulangi pertanyaannya dan Abdullah juga tetap melarangnya hingga dia sampai di depan pintu masjid atau di dekat kendaraan yang ingin ditungganginya. Akhirnya Abdullah bin Umar berkata: 'Satu dinar dengan satu dinar, dan satu dirham dengan satu dirham, antara keduanya tidak boleh ada yang lebih. Begitulah wasiat Nabi kami kepada kami, dan wasit kami kepada kalian."
Muwatha' Malik 1147: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] berkata: "Mu'awiyah bin Abu Sufyan telah menjual bejana dari emas atau perak dengan lebih banyak dari beratnya. Maka [Abu Darda'] pun berkata: "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli seperti ini kecuali jika sama timbangannya." Lalu Mu'awiyah membantah dengan mengatakan: "Saya menganggap hal ini tidak apa-apa!" Lalu Abu Darda bertanya: "Siapa yang akan membantuku memberi alasan dari yang dilakukan Mu'awiyah? Saya mengabarinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia malah membantahnya dengan pendapatnya. Saya tidak akan mendiami suatu wilayah yang engkau ada di dalamnya." Kemudian Abu Darda menemui Umar bin Al Khaththab dan melaporkan perihal tersebut, maka [Umar bin Al Khaththab] menulis surat kepada Mu'awiyah: "Janganlah kamu menjualnya kecuali jika serupa dan beratnya sama!"
Muwatha' Malik 1148: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."
Muwatha' Malik 1149: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu: yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."
Muwatha' Malik 1150: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Zinad] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Tidak ada riba kecuali pada emas dan perak, atau sesuatu yang ditakar dan ditimbang dari jenis makanan atau minuman."
Muwatha' Malik 1151: Telah mengabarkan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Memotong (mengurangi bagian) emas dan perak adalah salah satu bagian dari kerusakan di muka bumi."
Muwatha' Malik 1152: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri] bahwa dia pernah menukar uang sebesar seratus dinar. Malik bin Aus berkata: "Thalhah bin Ubaidullah memanggilku hingga kami pun saling tawar. Lalu ia menukar dariku dan mengambil emas sembari membolak-balikkannya di atas tangan, kemudian ia berkata: 'Tunggulah hingga bendaharaku datang dari hutan." Saat itu [Umar Umar bin Khattab] mendengarnya, lantas ia berkata: "Jangan kamu tinggalkan ia sehingga kamu benar-benar telah mengambil barang darinya." Umar kemudian berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Emas dengan emas adalah riba kecuali tunai, perak dengan perak adalah riba kecuali tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali tunai, kurma dengan kurma adalah riba kecuali tunai dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali tunai."
Muwatha' Malik 1153: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] Bahwasanya ia melihat [Sa'id bin Musayyab] menjual emas dengan emas secara ritl (timbangan) . Sa'id bin Musayyab meletakkan emasnya pada piringan neraca, sementara sahabatnya yang bertransaksi dengannya meletakkan emasnya pada piringan neraca yang lain. Jika kedua piringan neraca seimbang, maka terjadilah jual beli."
Muwatha' Malik 1154: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar memegang barang (yang akan dijual) nya."
Muwatha' Malik 1155: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya."
Muwatha' Malik 1156: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami pernah membeli makanan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang kepada kami untuk memerintahkan agar kami memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya."
Muwatha' Malik 1157: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa Hakim bin Hizam membeli makanan untuk diberikan kepada manusia karena diperintahkan Umar bin Al Khaththab. Lalu Hakim menjualnya kembali sebelum dia menerimanya. Kejadian itu lalu sampai kepada Umar bin Khattab, maka Umar pun mengembalikan makanan tersebut kepadanya. Kemudian [Umar] berkata: "Janganlah kamu menjual makanan yang telah kamu beli, sehingga kamu menerimanya."
Muwatha' Malik 1158: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa dia telah mendengar Jamil bin Abdurrahman Al muadzin berkata kepada [Sa'id bin Musayyab]: "Saya adalah orang yang membeli rezeki-rezeki yang diberikan kepada orang-orang di Al Jar berkat kehendak Allah. Saya hendak menjual makanan yang dititipkan kepadaku dengan penangguhan." Sa'id pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu akan memberi (harga) penuh dari barang yang telah engkau beli?" dia menjawab: "Ya." Maka Sa'id melarangnya.
Muwatha' Malik 1159: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Musayyab] dan [Sulaiman bin Yasar] bahwa mereka berdua melarang seseorang menjual gandum dengan emas dengan penangguhan, lalu membeli kurma dengan emas sebelum menerima emas tersebut.
Muwatha' Malik 1160: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Katsir bin Farqad] Bahwasanya ia bertanya kepada [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] tentang seorang lelaki yang menjual makanan dengan emas kepada lelaki lain dengan penangguhan, lalu dia membeli kurma dengan emas sebelum emas tersebut diterima. Lalu Abu Bakar bin Muhammad membenci hal tersebut dan melarangnya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] seperti hadits tersebut.
Muwatha' Malik 1161: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Seseorang boleh menghutangkan makanan tertentu kepada orang lain, dengan harga yang telah diketahui, dan dengan tempo pembayaran yang telah ditentukan, selama hal itu bukan berupa tanaman yang belum jelas kematangannya atau kurma yang belum tampak matang."
Muwatha' Malik 1162: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] ia mengabarkan kepada, bahwa [Abdurrahman bin Al Aswad bin Abdu Yaghuts] suatu ketika makanan ternak miliknya habis. Lalu dia menyuruh budaknya: "Ambillah gandum keluargamu. Gunakan itu untuk membeli jemawut, dan jangan kamu ambil kecuali jika sama beratnya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya, dari Al Qasim bin Muhammad bin Mu'aiqib Ad Dausi seperti hadits tersebut. Malik berkata: "Itulah pendapat yang kami pakai."
Muwatha' Malik 1163: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]: "Saya membeli makanan saat surat berharga beredar di Al Jar. Kemudian ketika saya telah membeli makanan itu seharga satu dinar setengah dirham, saya diberi separuh dari makanan yang ada." Sa'id menjawab: 'Tidak, berikanlah satu dirham, dan ambillah sisanya berupa makanan'."
Muwatha' Malik 1164: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yunus bin Yusuf] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] pernah melewati Hathib bin Abu Balta'ah yang sedang menjual kismis di pasar. Umar bin Khattab lalu berkata kepadanya: "Ada dua pilihan buat kamu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami."
Muwatha' Malik 1165: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Shalih bin Kaisan] dari [Hasan bin Muhammad bin 'Ali bin Abu Thalib] bahwa ['Ali bin Abu Thalib] menjual untanya yang diberi nama 'Ushaifir dengan dua puluh unta secara tempo.
Muwatha' Malik 1166: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah membeli seekor unta yang layak dijadikan tunggangan dengan empat ekor anak unta, dan dia baru akan membayarkannya kepada pemiliknya setelah sampai di Rabadzah."
Muwatha' Malik 1167: Telah menceritakan kepadaku dari Malik ia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang hukum menjual dua ekor hewan dengan satu ekor secara tempo. Ibnu Syihab menjawab: "Tidak apa-apa."
Muwatha' Malik 1168: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi."
Muwatha' Malik 1169: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Tidak ada riba dalam jual beli hewan. Hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli hewan: madlamiin, malaqiih dan habalul habalah (menjual janin yang masih di dalam perut induknya) . Madlamiin ialah menjual janin yang masih berada dalam perut unta betina. Sedangkan malaqiih ialah menjual barang yang berada di atas punuk unta."
Muwatha' Malik 1170: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan daging.
Muwatha' Malik 1171: Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Dawud Ibnul Hushain] Bahwasanya ia mendengar [Said Ibnul Musayyab] berkata: "Termasuk perjudian orang-orang Jahiliyah ialah menjual hewan dengan daging, dan menjual seekor kambing dengan dua ekor kambing."
Muwatha' Malik 1172: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Telah dilarang menjual hewan dengan daging." Abu Zinad berkata: "Saya bertanya kepada Sa'id bin Musayyab: "Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki membeli unta yang sudah tua ditukar dengan sepuluh ekor domba? ' Sa'id menjawab: "Jika dia membelinya untuk disembelih, maka tidak ada kebaikan di dalamnya.' Abu Zinad berkata: "Setiap orang yang saya temui, mereka semua melarang jual beli hewan yang masih hidup dengan daging." Abu Zinad melanjutkan: "Hal itu termaktub dalam kontrak perjanjian kerja yang berlaku pada masa Aban bin Utsman, dan Hisyam bin Isma'il juga melarang praktik semacam itu."
Muwatha' Malik 1173: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata: "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya."
Muwatha' Malik 1174: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] ia berkata: "Aku mendengar [Abdullah bin Abbas] bersama orang yang bertanya kepadanya mengenai seseorang yang melakukan jual beli kain dengan membayar dimuka. Kemudian dia ingin menjualnya lagi sebelum menerimanya. Ibnu Abbas berkata: "Itu seperti perdagangan perak dengan perak, " dan Ibnu Abbas membenci praktik semacam itu. Malik berkata: "Hal itu termasuk pendapat kami -wallahu a'lam-, maksudnya ialah dia ingin menjualnya kembali kepada sang penjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga saat dia membelinya. Sekiranya ia menjual kepada orang lain -bukan orang yang ia pernah membeli barang tersebut darinya-, maka tidak apa-apa."
Muwatha' Malik 1175: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Hazm bin Dinar] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.
Muwatha' Malik 1176: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dan dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah. Malik berkata: "Mulamasah ialah seseorang menyentuh pakaian, tidak membentangkannya, tidak memperjelas apa yang ada dalam pakaian itu, atau membelinya pada malam hari, hingga dia tidak tahu bagaimana pakaian itu. Sedangkan munabadzah yaitu seseorang melemparkan bajunya kepada orang lain, dan orang lain juga melemparkan bajunya kepadanya tanpa pertimbangan sama sekali dari keduanya, dan setiap mereka mengatakan: 'ini dijual dengan ini'. Mulamasah dan munabadzah dengan cara inilah yang dilarang."
Muwatha' Malik 1177: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang saling bertransaksi jual beli mempunyai hak memilih selama belum berpisah, kecuali transaksi dengan pilihan." Malik berkata: "Menurut kami hal ini tidak ada batasan tertentu maupun pengecualian."
Muwatha' Malik 1178: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Busr bin Sa'id] dari ['Ubaid Abu Shalih] mantan budak As Saffah, ia berkata: "Aku menjual kain daganganku dengan tempo kepada penduduk dar nakhlah. Kemudian aku ingin pergi ke Kufah, namun mereka memintaku untuk mengurangi harga hingga mereka dapat membayarnya secara tunai. Maka hal itu aku tanyakan kepada [Zaid bin Tsabit] . Dia menjawab: 'Saya tidak menyuruhmu untuk memakan harta itu dan tidak memberi makan dengan harta itu'."
Muwatha' Malik 1179: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ['Utsman bin Hafsh bin Khaldah] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhutang kepada laki-laki lain dengan pembayaran tempo. Kemudian pemilik hak menguranginya dan pihak lain minta untuk disegerakan. Maa Abdullah bin Umar membenci hal itu dan melarangnya."
Muwatha' Malik 1180: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zaid bin Aslam] ia berkata: "Riba jahiliyah ialah seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Lalu jika telah jatuh tempo, dia berkata: 'Apakah kamu mau membayar sekarang atau memberikan bunga? ' Jika dia membayarnya saat itu, maka dia akan mengambilnya. Namun jika tidak, hutangnya akan bertambah dan dia akan mengakhirkan pembayarannya pada lain waktu."
Muwatha' Malik 1181: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang mampu yang menunda-nuda pembayaran hutang adalah kezhaliman, dan jika salah seorang di antara kalian dipindahkan hutangnya kepada orang kaya (ditanggung pelunasannya), hendaklah ia terima."
Muwatha' Malik 1182: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Musa bin Maisarah] ia mendengar seorang laki-laki bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]: "Saya adalah orang yang biasa berjualan dengan cara kredit." Sa'id menjawab: "Janganlah kamu menjual barang kecuali apa yang kamu bawa ke rumahmu."
Muwatha' Malik 1183: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual barang dagangan, lalu orang yang membeli dagangannya mengalami kebangkrutan padahal dia belum menerima uang pembayaran dari barangnya tersebut, Jika ia mendapati barang dagangannya tersebut maka ia lebih berhak atas barang itu. Jika pembeli meninggal dunia, maka sang pemilik barang adalah panutan orang-orang yang memiliki hutang."
Muwatha' Malik 1184: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari ['Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemberi pinjaman) menemukan harta milik orang yang bangkrut tersebut, maka dia lebih berhak atas harta itu daripada orang lain."
Muwatha' Malik 1185: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Rafi'] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Rasulullah pernah meminjam seekor anak lembu dari seseorang. Setelah itu beliau menerima sedekah berupa sekumpulan unta." Abu Rafi' berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyuruhku membayarkan hutangnya berupa seekor anak lembu kepada orang yang telah meminjaminya." Akupun berkata: "Aku tidak mendapatkan kecuali unta yang bagus dan telah berumur tujuh tahunan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda: "Berikanlah kepadanya, sebaik-baik orang ialah yang membayar hutang dengan yang lebih baik."
Muwatha' Malik 1186: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Humaid bin Qais Al Maki] dari [Mujahid] ia berkata: "Abdullah bin Umar pernah meminjam beberapa dirham dari seorang lelaki, lalu ia membayarnya dengan dirham yang lebih baik. Laki-laki itu lalu berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, ini lebih baik dari dirham yang aku pinjamkan kepadamu?" Maka [Abdullah bin Umar] menjawab: "Saya tahu, namun dengan demikian jiwaku menjadi lebih nyaman."
Muwatha' Malik 1187: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] Bahwasanya ia pernah mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: "Barangsiapa meminjamkan pinjaman, hendaknya tidak memberi syarat kecuali pembayarannya."
Muwatha' Malik 1188: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain."
Muwatha' Malik 1189: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat pedagang sebelum sampai di pasar. Janganlah kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain. Janganlah kalian bersaing dalam menawar. Janganlah orang kota tidak menjual barang kepada orang dusun. Janganlah kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantungnya (hingga tampak besar saat dijual) .. Barangsiapa terlanjur membelinya dan memerahnya maka dia mempunyai dua pilihan: jika dia ridla ia boleh menahannya, jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."
Muwatha' Malik 1190: Malik berkata: dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berjualan dengan cara najasy." Malik berkata: "Najasy ialah engkau beli barang dagangannya dengan harga yang lebih tinggi, tidak dengan niat untuk membelinya: hingga orang-orang mengikutimu."
Muwatha' Malik 1191: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata: "Seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah ditipu dalam transaksi jual belinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Jika kamu berdagang maka katakanlah: 'Jangan ada unsur penipuan'. Semenjak itu dia selalu mengatakannya ketika berdagang: "Jangan ada penipuan."
Muwatha' Malik 1192: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Jika kamu datang ke sebuah negeri yang penduduknya jujur dalam hal takaran dan timbangan, maka tinggallah di sana lebih lama. Namun jika kamu mendatangi sebuah negeri yang penduduknya suka mengurangi takaran dan timbangan, maka singkatkanlah keberadaanmu di sana."
Muwatha' Malik 1193: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Muhammad bin Al Munkadir] berkata: "Allah mencintai hamba yang bermurah hati saat menjual: bermurah hati saat membeli: bermurah hati saat membayar (hutang): dan bermurah hati saat minta pembayaran hutang."
Muwatha' Malik 1194: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menyewa seekor binatang yang ditunggangi, lalu binatang tersebut dia sewakan lagi kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi daripada harga sewanya. Ibnu Syihab menjawab: "Tidak apa-apa."