25. Memerdekakan Budak dan Wala'
Muwatha' Malik 1264: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian miliknya dari budak yang dimiliki secara berserikat, padahal ia masih mempunyai uang senilai harga budak tersebut, maka harga budak itu ditaksir dengan harga umum. Lalu hendaklah ia berikan bagian orang-orang yang berserikat, setelah itu barulah ia dapat memerdekakan budak tersebut. Namun jika tidak, berarti ia hanya membebaskan apa yang menjadi bagiannya saja."
Muwatha' Malik 1265: Telah menceritakan kepadaku dari [Yahya bin Sa'id] dan dari [Beberapa orang] dari [Al Hasan bin Abu Al Hasan Al Basri] dan dari [Muhammad bin Sirin] berkata: "Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."
Muwatha' Malik 1266: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa seorang lelaki pada masa pemerintahan Aban bin Utsman membebaskan seluruh budaknya, sementara dia tidak memiliki harta kecuali mereka. Maka [Aban bin Utsman] memerintahkan agar budak-budak tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian ia mengundi mereka, siapa saja yang undiannya keluar maka mereka akan dibebaskan. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada salah satu dari bagian-bagian tersebut, sehingga ia membebaskan budak yang terkena undian tersebut."
Muwatha' Malik 1267: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah mendengarnya berkata: "Sudah menjadi kebiasaan, bahwa jika seorang hamba sahaya dibebaskan maka harta yang dimiliki juga diikutkan."
Muwatha' Malik 1268: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Seorang budak wanita manapun yang melahirkan anak dari tuannya, maka tuannya tidak boleh menjualnya, tidak boleh memberikannya dan tidak boleh mewariskannya (kepada orang lain), sedang dia masih menggaulinya. Jika tuannya meninggal, maka ia menjadi bebas."
Muwatha' Malik 1269: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hilal bin Usamah] dari ['Atha bin Yasar] dari [Umar bin Al Hakam] ia berkata: "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, budak perempuanku mengembala kambing milikku. Saat saya mendatanginya, ternyata kambingku telah hilang satu ekor. Saat aku tanyakan kepadanya, ia menjawab, "Kambing itu telah dimakan serigala." Aku merasa menyesal dengan kejadian tersebut, dan aku hanyalah manusia biasa, maka aku pun menampar wajahnya. Aku memiliki seorang budak, maka apakah aku harus memerdekakannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya kepada budak tersebut: "Di mana Allah?" dia menjawab: "Di langit." Beliau bertanya lagi: "Siapakah aku?" dia menjawab: "Engkau Rasulullah, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bebaskanlah dia! "
Muwatha' Malik 1270: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] berkata: "Seorang lelaki Anshar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa budak wanitanya yang hitam, kemudian dia bertanya: "Wahai Rasulullah, saya mempunyai budak yang mukmin, jika anda melihatnya benar-benar beriman, maka akan saya bebaskan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut di sembah kecuali hanya Allah?" dia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah?" dia menjawab: "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau percaya akan ada hari berbangkit setelah mati?" dia menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Bebaskan dia! "
Muwatha' Malik 1271: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdurrahman bin Abu 'Amrah Al Anshari] bahwa ibunya ingin berwasiat, kemudian ia mengakhirkannya hingga keesokan harinya dan terburu meninggal sebelum wasiatnya terlaksana, padahal ia berniat untuk memerdekakan seorang budak. Maka Abdurrahman berkata: "Aku kemudian bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad], "Apakah bisa bermanfaat jika aku membebaskan untuknya?" Al Qasim menjawab: "Sa'd bin Ubadah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah bermanfaat jika aku membebaskan seorang budak untuknya? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: "Ya."
Muwatha' Malik 1272: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Said] berkata: "Abdurrahman bin Abu Bakar meninggal ketika dia tertidur, [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu membebaskan budak yang banyak." Malik berkata: "Dalam hal ini pendapat inilah yang paling saya suka untuk didengar."
Muwatha' Malik 1273: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang budak yang bagaimanakah yang paling utama. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: "Yang paling mahal harganya, dan yang paling berharga dalam keluarganya."
Muwatha' Malik 1274: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa dia telah membebaskan anak hasil zina beserta dan ibunya."
Muwatha' Malik 1275: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barirah datang dan berkata: "Saya telah memerdekakan diriku dari majikanku secara mukatabah dan membayar sembilan uqiyah, dengan cicilan setiap satu tahun satu uqiyah. Maka bantulah aku." Aisyah berkata: "Jika keluarga (majikan) mu setuju, maka saya akan membayarkannya kepada mereka atas nama kamu, tetapi perwalianmu harus kepadaku." Barirah lantas pergi menemui keluarganya dan menyampaikan hal itu kepada mereka, namun mereka menolaknya. Tidak lama kemudian dia datang dari keluarganya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk mendengarkan. Barirah berkata kepada Aisyah: "Saya telah tawarkan kepada mereka tapi mereka menolaknya, kecuali jika hak perwalian tetap pada mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mendengar percakapan tersebut langsung bertanya, lalu 'Aisyah memberitahukan kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Ambillah dia dan tetapkanlah persyaratan kepada mereka, karena perwalian adalah hak bagi orang yang membebaskannya." Aisyah kemudian melakukan saran beliau, setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan orang banyak lalu bertahmid dan memuji Allah. Beliau lantas bersabda: "Amma ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan yang tidak berdasarkan kitab Allah. Syarat apapun yang tidak terdapat pada kitab Allah adalah itu adalah batil, meskipun itu seratus syarat. Ketetapan Allah-lah yang lebih berhak dan syarat Allah adalah lebih kuat. Perwalian itu bagi orang yang membebaskan."
Muwatha' Malik 1276: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Aisyah Ummul Mukminin, berkeinginan membeli seorang hamba sahaya untuk dibebaskan. Lalu pemilik budak tersebut berkata: "Kami akan jual kepadamu tapi hak perwalian tetap milik kami." Aisyah lantas mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah engkau terhalangi oleh hal itu, sesungguhnya perwalian itu bagi yang membebaskan."
Muwatha' Malik 1277: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa Barirah menemui 'Aisyah Ummul Mukminin untuk meminta pertolongan kepadanya. 'Aisyah lalu berkata: "Jika keluargamu mau, maka aku akan membayarmu secara tunai kepada mereka, lalu membebaskanmu." Barirah lalu menanyakan hal itu kepada keluarganya, mereka berkata: "Tidak, kecuali jika perwalianmu menjadi milik kami." Yahya bin Sa'id berkata: "'Amrah berkeyakinan bahwa Aisyah mengatakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Beli dan bebaskanlah ia, karena perwalian itu kepada siapa yang membebaskan."
Muwatha' Malik 1278: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli perwalian dan hibahnya."
Muwatha' Malik 1279: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata: "Zubair bin Al 'Awwam membeli seorang budak kemudian membebaskannya, sementara budak tersebut memiliki anak-anak dari wanita yang merdeka. Maka ketika Zubair membebaskannya, ia pun berkata: "Anak-anak itu di bawah perwalianku." Lalu para wali dari pihak ibu mereka berkata: "Tidak, mereka ada di bawah perwalian kami." Kemudian mereka mengadukan permasalahan tersebut kepada [Utsman bin Affan], lalu Utsman memutuskan bahwa hak perwalian itu kepada Zubair."
Muwatha' Malik 1280: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Al 'Ashi bin Hisyam wafat dan meninggalkan tiga orang anak, dua anak seibu dan seorang anak tiri. Kemudian salah satu dari dua saudara seibu tersebut wafat dengan meninggalkan harta dan beberapa budak. Lalu saudara sebapak dan seibu mewarisi harta dan perwalian budak-budaknya. Kemudian orang yang mewarisi harta dan perwalian budak-budak tersebut wafat dengan meninggalkan seorang anak dan saudaranya sebapak. Sang anak lalu berkata: "Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata: "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku wafat hari ini maka akulah yang akan mewarisinya?" keduanya lalu menghadap kepada Utsman mencari putusan hukum, [Utsman] lalu memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut diberikan kepada saudaranya."
Muwatha' Malik 1281: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa [Bapaknya] bahwa bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk di samping Aban bin Utsman. Kemudian ada beberapa orang dari Juhainah dan beberapa orang dari Bani Harits bin Al Khazraj datang kepadanya minta putusan hukum. Ada seorang wanita dari Juhainah berurusan dengan laki-laki dari Bani Harits yang bernama Ibrahim bin Kulaib, lalu wanita itu wafat dengan meninggalkan harta dan budak. Maka anak dan suaminya pun mewarisi peninggalannya, setelah itu anaknya juga ikut meninggal. Ahli warisnya anak itu berkata: "Hak perwalian budak -yang diperoleh anak itu dari ibunya- kepada kami." Orang-orang Al Juhainah berkata: "Bukan seperti itu, sesungguhnya mereka adalah budak sahabat kami, maka ketika anaknya meninggal, perwalian itu menjadi milik kami, dan kamilah yang mewarisinya." Maka [Aban bin 'Utsman] memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut menjadi milik orang-orang Al Juhainah."
Muwatha' Malik 1282: Telah mengabarkan kepadaku Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang Sai`bah. Ibnu Syihab menjawab: "Dia berwali kepada siapa yang dia mau, jika dia mati dan tidak memiliki wali maka warisannya untuk kaum muslimin dan pemenuhan diyatnya kewajiban mereka."