29. Minuman
Muwatha' Malik 1324: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa`ib bin Yazid] ia mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Khattab] keluar menemui kaumnya sambil berkata: "Aku mencium berbau minuman keras dari si fulan." Lantas dia mengaku bahwa dia meminum ath thila` . Sa`ib bin Yazid bertanya tentang apa yang dia minum, jika memang memabukkan maka aku akan menderanya, kemudian Umar mendera orang itu dengan sempurna."
Muwatha' Malik 1325: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya: "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera."
Muwatha' Malik 1326: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab: "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. [Umar bin Khattab] dan [utsman bin Affan] serta [Abdullah bin Umar] mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer."
Muwatha' Malik 1327: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Semua perbuatan pelanggaran, Allah menyukai untuk di maafkan pelakunya selama bukan hukuman had."
Muwatha' Malik 1328: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia di salah satu peperangan beliau. Abdullah bin Umar berkata: "Aku lalu mendekatinya, namun beliau pergi sebelum aku menemuinya. Lalu aku bertanya apa yang baru saja beliau sampaikan, lalu ada yang memberitahukan kepadaku bahwa beliau melarang untuk menyimpan pada Duba dan muzaffat."
Muwatha' Malik 1329: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman bin Ya'qub] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang menyimpan pada duba dan muzaffat .
Muwatha' Malik 1330: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari dari ['Atha bin Yasar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan busr dan ruthab (kurma basah) dalam satu campuran, kurma dan kismis dalam satu campuran."
Muwatha' Malik 1331: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang Al bit', beliau lalu menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan maka itu haram."
Muwatha' Malik 1332: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Ghubaira (perasan jagung atau padi), beliau menjawab: "Tidak ada kebaikan di dalamnya." Dan beliau melarangnya. Malik berkata: "Saya bertanya kepada Zaid bin Aslam, apakah al ghubaira itu? Maka dia menjawab: "Itu adalah Al Uskarkah (perasaan padi) ".
Muwatha' Malik 1333: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum arak di dunia kemudian tidak bertaubat, maka akan diharamkan baginya untuk meminumnya di akhirat."
Muwatha' Malik 1334: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah Al Mishri] ia bertanya kepada Abdullah bin 'Abbas tentang perasan buah anggur. [Abdullah bin 'Abbas] menjawab: "Pernah seorang pemuda memberi hadiah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam segelas arak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah mengharamkannya." Dia menjawab: "Tidak." Lalu laki-laki itu menyembunyikan wadah itu di sampingnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Kenapa engkau menyembunyikannya?" Dia menjawab: "Saya menyuruhnya untuk menjualnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah diharamkan untuk diminum maka diharamkan untuk dijual, " pemuda itu lalu membuka dua wadahnya dan membuang apa yang ada di dalamnya.
Muwatha' Malik 1335: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] berkata: "Aku menyuguhkan air minum dari perasan kurma muda dan kurma matang kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'ab." Anas berkata: "Maka datang seseorang dan mengatakan bahwa arak telah diharamkan, Abu Thalhah berkata: "Wahai Anas, berdiri dan hancurkanlah bejana-bejana ini." Anas berkata: "Maka aku berdiri menuju gentong milik kami dan memukulnya dari bagian bawahnya sampai pecah."
Muwatha' Malik 1336: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Waqid bin 'Amru bin Sa'ad bin Mu'adz] ia mengabarkan kepadanya, dari [Mahmud bin Labid Al Anshari] bahwa ketika [Umar bin Khattab] tiba di Syam, penduduk Syam mengeluh kepadanya tentang wabah penyakit yang semakin dahsyat. Mereka berkata: "Tidak ada yang menyembuhkan kita kecuali dengan minum air ini." Umar berkata: "Minumlah madu ini." Mereka menjawab: "Madu ini tidak manjur." Lalu ada seorang yang terkena wabah berkata: "Bisakah kita membuat dari minuman ini sesuatu yang tidak memabukkan?" 'Umar bin Khattab menjawab: "Ya." Mereka memasaknya hingga habis dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, lalu mereka membawanya kepada Umar. Umar memasukkan jarinya dan mengangkat tangannya diikuti dengan lengketannya. Kemudian dia berkata: "Arak ini seperti halnya minyak unta." Maka Umar menyuruh mereka meminumnya." Ubadah bin Shamit berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau telah menghalalkannya." Umar menjawab: "Sekali-kali tidak. Demi Allah, Ya Allah, sungguh aku tidak menghalalkan untuk mereka apa yang telah Engkau haramkan dan tidak mengharamkan untuk mereka sesuatu yang telah Engkau halalkan."
Muwatha' Malik 1337: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa beberapa orang dari penduduk Iraq berkata kepadanya: "Wahai Abu Abdurrahman, kami membeli buah kurma dan anggur lalu kami memerasnya menjadi semacam arak dan kami menjualnya." Abdullah bin Umar berkata: "Saya persaksikan kalian kepada Allah, malaikat-malaikatNya dan siapa saja yang mendengar dari golongan jin dan manusia. Sesungguhnya aku tidak pernah menyuruh kalian untuk menjual, atau membelinya, atau memerasnya, atau meminumnya, ataupun menyuguhkannya untuk orang lain, karena itu adalah perbuatan setan yang najid."