18. Penyusuan

【1】

Muwatha' Malik 1101: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ['Aisyah] Ummul Mukminin, mengabarkan kepadanya bahwa Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di sisinya, ia mendengar suara seorang laki-laki minta izin untuk masuk ke dalam rumah Hafshah. 'Aisyah berkata: Lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, lelaki itu minta izin untuk masuk ke dalam rumahmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Dia adalah paman satu susuan bagi Hafshah." 'Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, kalau seandainya si fulan paman karena susuan masih hidup -yakni paman sepersusuannya-, apakah dia juga boleh menemuiku." Beliau menjawab: "Ya, penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan."

【2】

Muwatha' Malik 1102: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata: Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, namun aku tidak memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal itu. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, aku langsung tanyakan hal itu kepada beliau. Maka beliau menjawab: "Dia adalah pamanmu, maka izinkanlah dia masuk." Aku lalu berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang lelaki." Beliau bersabda: "Sungguh, dia adalah pamanmu maka izinkanlah dia masuk." 'Aisyah berkata: "Peristiwa itu terjadi setelah hijab diwajibkan atas kami." Kemudian 'Aisyah melanjutkan: "Penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan."

【3】

Muwatha' Malik 1103: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia mengabarkan kepadanya bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais ingin bertemu dengannya. Abu Al Qu'ais adalah paman sepersusuan, hal itu terjadi setelah turunnya perintah hijab. Aisyah menuturkan: "Aku lantas menolaknya masuk, dan setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang aku segera mengabarkan apa yang baru saja aku lakukan. Beliau lalu memerintahkan agar aku memberinya izin untuk menemuiku."

【4】

Muwatha' Malik 1104: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid bin Ad Dili] dari [Abdullah bin 'Abbas] ia berkata: "Persusuan anak di bawah umur dua tahun menjadi sebab pengharaman meskipun hanya satu hisapan."

【5】

Muwatha' Malik 1105: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amru bin Asy Syarid] bahwa [Abdullah bin Abbas] pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai dua orang isteri. Salah seorang dari mereka menyusui seorang bayi laki-laki, dan yang satu lagi menyusui seorang bayi perempuan. Lalu ditanyakan kepadanya: "Apakah bayi laki-laki nantinya boleh menikahi bayi perempuan?" dia menjawab: "Tidak, karena yang menjadi sebab keluarnya air susu itu sama."

【6】

Muwatha' Malik 1106: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil. Tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa."

【7】

Muwatha' Malik 1107: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Salim bin Abdullah bin Umar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] Ummul Mukminin mengirimkan Salim bin Abdillah untuk menyusu kepada saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar, lalu ia berkata: "Susuilah dia sampai sepuluh kali hingga dia boleh menemuiku." Salim berkata: "Ummu Kultsum menyusuiku hanya tiga kali, sebab setelah itu dia sakit hingga tidak bisa menyusuiku lagi. Saya pun tidak bisa menemui 'Aisyah karena Ummu Kultsum menyusuiku tidak sampai genap sepuluh kali."

【8】

Muwatha' Malik 1108: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] mengabarkan kepadanya bahwa [Hafshah] Ummul Mukminin mengirim 'Ashim bin Abdullah bin Sa'd kepada saudara wanitanya, Fathimah binti Umar bin Khattab untuk menyusuinya sebanyak sepuluh kali, sehingga dia dapat bertemu muka dengannya -Ashim saat itu masih kecil-, Fatimah binti 'Umar lalu menyusuinya sehingga dia bisa bertemu muka dengana Hafshah."

【9】

Muwatha' Malik 1109: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan orang yang dulunya pernah disusui oleh saudara perempuannya atau anak gadis dari saudara lelakinya untuk menemuinya, namun dia tidak mengizinkan orang-orang yang disusui oleh isteri saudara-saudaranya."

【10】

Muwatha' Malik 1110: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin 'Uqbah] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Sa'id Ibnul Musayyab] tentang hukum persusuan. Sa'id lalu menjawab: "Walaupun hanya setetes, jika masih pada masa dua tahun, maka bisa menjadikannya mahram. Adapun setelah dua tahun, itu dianggap sebagaimana makanan yang biasa ia makan." Ibrahim bin 'Uqbah berkata: "Aku kemudian menanyakannya kepada [Urwah bin Zubair], dan dia pun sependapat dengan Sa'id Ibnul Musayyab."

【11】

Muwatha' Malik 1111: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata: Aku mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali pada bayi yang masih dalam gendongan. Jika tidak, maka apa yang akan menumbuhkan darah dan daging."

【12】

Muwatha' Malik 1112: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia berkata: "Penyusuan baik sedikit maupun banyak dapat menjadikan mahram. Penyusuan dari jalan laki-laki juga dapat menjadikan mahram."

【13】

Muwatha' Malik 1113: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata: " [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka: itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata: "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

【14】

Muwatha' Malik 1114: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] berkata: "Ketika saya bersama [Abdullah bin Umar] di darul qadhla', ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa. Abdullah bin Umar lalu menjawab: 'Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi [Umar bin Khattab] dan berkata: 'Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya setubuhi, lalu isteriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu isteriku berkata: 'Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya'?" Lantas Umar berkata: 'Hukumlah isterimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil."

【15】

Muwatha' Malik 1115: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata: "Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy'ari: "Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?" [Abu Musa] menjawab: "Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu." [Abdullah bin Mas'ud] pun berkata: "Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! " Abu Musa bertanya: "Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?" Abdullah bin Mas'ud berkata: "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa penyusuan." Kemudian Abu Musa berkata: "Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas'ud) masih berada di tengah-tengah kalian."

【16】

Muwatha' Malik 1116: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dan dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang diharamkan dari jalur keturunan, diharamkan pula dari jalur penyusuan."

【17】

Muwatha' Malik 1117: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, dari [Judamah binti Wahab Al Asadiyah] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, aku pernah berkeinginan untuk melarang kalian dari ghilah, sehingga aku mengingat bahwa orang-orang Ramawi dan Persi juga melakukannya, dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka." Malik berkata: "Ghilah adalah suami yang menyetubuhi isterinya, padahal isterinya masih menyusui."

【18】

Muwatha' Malik 1118: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Pada awalnya yang tertera dalam Al Qur'an mengenai hukum penyusuan yang bisa menjadikan mahram adalah sepuluh kali. Lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, sementara ketetapan itu masih termaktub dalam Al Qur'an." Yahya berkata: "Malik berkata: 'Dasar ini tidak bisa dijadikan sandaran dalam beramal'."