12. Sembelihan
Muwatha' Malik 925: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: 'Wahai Rasulullah, sekelompok orang Badui datang kepada kami dengan membawa daging kurban, namun kami tidak tahu apakah mereka membaca basmalah ketika menyembelih atau tidak?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Bacalah basmalah, lalu makanlah." Malik berkata: "Hal tersebut terjadi pada awal permulaan Islam."
Muwatha' Malik 926: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah Al Makhzumi] menyuruh budaknya untuk menyembelih binatang, dan tatkala budaknya akan menyembelihnya dia berkata kepadanya, "Bacalah basmallah! " Budaknya tersebut menjawab: "Saya telah membacanya." Abdullah berkata lagi, "Celaka kami, bacalah basmallah! " Budak tersebut menjawab lagi: "Saya telah membacanya." Abdullah bin Ayyas berkata kepadanya: "Demi Allah, selamanya aku tidak akan memakannya."
Muwatha' Malik 927: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] berkata: "Seorang laki-laki Anshar dari Bani Haritsah pernah mengembalakan unta perahan di padang uhud, unta tersebut lalu mati hingga ia menyembelihnya dengan kayu yang tajam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Itu tidak mengapa, makanlah daging tersebut."
Muwatha' Malik 928: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Seorang Anshar] dari [Mu'adz bin Sa'ad] atau Sa'ad bin Mu'adz berkata: "Mantan budak Ka'ab bin Malik mengembalakan kambing di Sal'. Lalu ada seekor kambing yang hampir mati, ia lalu menyembelihnya dengan batu. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Itu tidak apa-apa, makanlah dagingnya."
Muwatha' Malik 929: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad-Dili] dari [Abdullah bin Abbas] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang sembelihan orang Nasrani Arab. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Itu tidak apa-apa." kemudian dia membaca ayat ini: '(Barangsiapa yang menjadikan mereka (orang-orang Nasrani) sebagai wali bagi kalian maka sesungguhnya dia bagian dari mereka) ' (Qs. Al Maidah: 51) Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas berkata: "Sesuatu yang dapat memutuskan urat leher binatang, maka makanlah dagingnya."
Muwatha' Malik 930: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Binatang yang disembelih bila telah terputus uratnya, maka hal itu diperbolehkan untuk dimakan apabila kamu membutuhkannya."
Muwatha' Malik 931: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Murrah] mantan budak 'Aqil bin Abu Thalib, dia bertanya kepada [Abu Hurairah] tentang kambing yang telah disembelih namun sebagian badannya masih bergerak. Abu Hurairah lalu menyuruhnya untuk tetap memakannya. Abu Murrah menanyakan lagi kepada [Zaid bin Tsabit], Lalu Zaid menjawab: 'Bangkai itu adalah binatang yang disembelih namun tetap bergerak, ' lalu dia melarang untuk memakannya.
Muwatha' Malik 932: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Jika unta disembelih, maka janin yang ada di dalam unta tersebut hukumnya sama dengan unta yang telah disembelih, dengan syarat janin tersebut telah sempurna dan tumbuh rambutnya. Jika telah keluar dari perut induknya maka harus disembelih hingga keluar darah dari kerongkongannya."
Muwatha' Malik 933: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata: "Hukum janin yang ada di dalam perut induknya sama dengan induknya jika disembelih. Hal tersebut jika janin itu telah sempurna dan tumbuh rambutnya."