30. Tebusan
Muwatha' Malik 1338: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Bapaknya] bahwa surat yang di tulis Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam untuk 'Amru bin Hazm tentang diyat, bahwa: pada setiap jiwa seratus ekor unta, pada bagian hidung jika retak atau terputus, diyatnya seratus ekor unta, pada bagian luka kepala maka sepertiga diyat, dan untuk luka dalam juga sepertiga, pada bagian mata lima puluh ekor, pada tangan lima puluh, dan kaki juga lima puluh. Untuk setiap jari-jarinya sepuluh ekor unta, untuk gigi dan luka yang kelihatan tulangnya masing-masing lima ekor unta."
Muwatha' Malik 1339: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik bahwa [Ibnu Syihab] berkata: tentang diyat pembunuhan yang di sengaja, "Jika terbunuh maka dua puluh lima ekor bintu makhadl, dua puluh lima ekor bintu labun, dua puluh lima ekor hiqqah dan dua puluh lima ekor jad'ah."
Muwatha' Malik 1340: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa Marwan bin Al Hakam menulis surat kepada [Mu'awiyah bin Abu Sufyan], bahwa pernah dihadapkan kepada orang gila yang telah membunuh seseorang. Maka Mu'awiyah menjawab: "Ikatlah dia dan jangan engkau balas semisal dengan perbuatannya, karena orang gila itu tidak boleh diqishas."
Muwatha' Malik 1341: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Iraq bin Malik] dan [Sulaiman bin Yasar] bahwa seseorang dari Bani Said bin Laits mengendarai kuda lalu menginjak jari seseorang dari Juhainah hingga terputus dan mati. Kemudian [Umar bin Khattab] berkata kepada para terdakwa: 'Apakah kalian mau bersumpah atas nama Allah limapuluh kali, bahwa dia tidak mati karenanya? ' mereka menolak dan merasa berat." Kemudian Umar bertanya kepada yang lainnya: 'Maukah kalian bersumpah? ' merekapun enggan. Kemudian Umar bin Khattab memutuskan agar membayar setengah diyat atas orang-orang Bani Said. Malik berkata: "Bukanlah seperti ini pendapat kami."
Muwatha' Malik 1342: Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa [Ibnu Syihab] dan [Sulaiman bin Yasar] dan [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] mereka mengatakan bahwa diyat pembunuhan karena kesalahan adalah dua puluh ekor bintu makhadl, dua puluh ekor bintu labun, dua puluh ekor ibnu labun jantan, dua puluh hiqqah dan dua puluh ekor jad'ah."
Muwatha' Malik 1343: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Seorang wanita membayar atas laki-laki dengan sepertiga diyat, jari dengan jari, gigi dengan gigi, luka yang sampai kelihatan tulangnya dengan luka yang sama, dan tulang yang pecah dengan tulang yang pecah." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa keduanya berpendapat seperti pendapat Sa'id bin Musayyab tentang perempuan yang membayar sepertiga diyat atas laki-laki, jika telah sampai sepertiga diyat laki-laki maka naik menjadi setengahnya. Malik berkata: "Tafsiran hal itu bahwa perempuan itu membayar diyat pada luka yang hingga terlihat tulangnya, atau pada luka yang menyebabkan tulangnya pecah, atau luka-luka yang tidak sampai menembus tulang kepala atau perut, atau yang semisalnya, maka masih dalam sepertiga diyat lebih, jika telah melebihinya maka membayar setengah dari diyat laki-laki."
Muwatha' Malik 1344: Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar [Ibnu Syihab] berkata: "Merupakan sunnah bahwa seorang laki-laki jika melukai isterinya maka dia harus membayar diyat seharga luka tersebut, namun ia tidak diqishash."
Muwatha' Malik 1345: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] berkata: "Dua orang wanita dari Hudzail saling melempar, hingga salah satu dari mereka membunuh janin yang ada dalam perut lawannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan agar orang yang membunuh janin tersebut membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang harganya mahal (sepuluh kali dari nilai diyat) ."
Muwatha' Malik 1346: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara janin yang dibunuh diperut ibunya dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian terdakwa berkata: "Bagaimana mungkin aku didenda karena membunuh sesuatu yang belum makan, minum, bicara atau menangis saat lahir?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang ini adalah kawannya dukun."
Muwatha' Malik 1347: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata: "Al Ghurrah dihargai antara lima puluh dinar atau enam ratus dirham, dan diyatnya perempuan merdeka adalah lima ratus dinar atau enam ribu dirham."
Muwatha' Malik 1348: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] Bahwasanya ia berkata tentang diyat dua bibir, "Diatnya adalah diyat yang sempurna, jika dipotong bawahnya saja maka membayar sepertiga diyat.
Muwatha' Malik 1349: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang seorang laki-laki buta mencongkel mata orang lain. Ibnu Syihab berkata: "Jika yang di congkel ingin membalasnya maka itu adalah haknya, jika dia ingin agar dibayar dengan diyat maka diyatnya adalah seribu dinar atau duabelas ribu dirham."
Muwatha' Malik 1350: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata tentang mata yang tidak dapat melihat setelah dilukai, "Diyatnya seratus Dinar."
Muwatha' Malik 1351: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia telah mendengar [Sulaiman bin Yasar] berkata: "Sesungguhnya Mudlihah pada wajah diatnya sama dengan mudlihah yang ada pada kepala, kecuali jika terlalu parah hingga membuat cela pada wajah maka diatnya ditambah ditambah sekitar setengah diyat pada luka di kepala, sehingga diyatnya menjadi tujuh puluh lima dinar."
Muwatha' Malik 1352: sungguh [Ibnu Syihab] berkata: "Tidak ada balasan pada luka yang dalam."
Muwatha' Malik 1353: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata: "Setiap luka yang ada pada anggota badan, maka diatnya adalah sepertiga diat anggota badan tersebut." Telah menceritakan kepadaku Malik berkata: " [Ibnu Syihab] tidak berpendapat demikian."
Muwatha' Malik 1354: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Abdullah bin Az Zubair] membalas luka yang menyebabkan pecahnya tulang."
Muwatha' Malik 1355: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata: "Aku bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]: 'Berapa diyat untuk jari seorang wanita? ' Dia menjawab: 'Sepuluh ekor unta." Saya bertanya lagi: "Berapa untuk dua jari?" dia menjawab: "Dua puluh ekor unta." Saya bertanya lagi: "Berapa untuk tiga jari?" dia menjawab: "Tiga puluh ekor unta." Saya bertanya: "Berapa untuk empat jari?" dia menjawab: "Dua puluh ekor unta?" Aku bertanya: "Bagaimana jika semakin besar lukanya dan parah sakitnya, apakah berkurang diyatnya, " Sa'id bertanya: "Apakah kamu orang Iraq?" Aku menjawab: "Tidak, tapi aku hanyalah seorang 'alim yang ingin mencari kepastian dan seorang bodoh yang ingin belajar." Said berkata: "Itu adalah sunnah, Wahai anak saudaraku."
Muwatha' Malik 1356: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Muslim bin Jundub] dari [Aslam] bekas budak Umar bin Al Khaththab, bahwa [Umar bin Al Khaththab] memutuskan untuk diyat gigi geraham dengan seekor unta, diyat tulang selangka dengan seekor unta dan diyat tulang rusuk dengan seekor unta.
Muwatha' Malik 1357: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata: " [Umar bin Khattab] memutuskan dalam perkara diyat gigi geraham dengan seekor unta seekor unta. Sedangkan [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] memutuskan dengan lima ekor unta lima ekor unta." Sa'id bin Musayyab berkata: "Diyat berkurang dalam putusan Umar bin Khattab dan bertambah dalam putusan Mu'awiyah, jika aku yang memutuskan maka akan aku jadikan untuk diyat gigi geraham dua ekor unta dua ekor unta. Diyat tersebut adalah sama dan setiap mujtahid akan mendapatkan pahala."
Muwatha' Malik 1358: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata: "Jika semua gigi yang ada terkena sampai menghitam maka diyatnya sempurna, jika gigi tersebut rontok setelah menghitam maka diyatnya juga sempurna."
Muwatha' Malik 1359: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Ghathafan bin Tharif Al Muri] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Marwan bin Hakam mengutusnya kepada Abdullah bin 'Abbas, untuk menanyakan diyat gigi geraham. Lalu [Abdullah bin Abbas] menjawab: "Diyatnya adalah lima ekor unta." Abu Ghathafan berkata: "Lalu Marwan kembali menyuruhku menmui Abdullah bin Abbas untuk menanyakan: "Apakah engkau menyamakan antara mulut bagian depan dengan diyat gigi geraham? ' Abdullah bin Abbas menjawab: "Jika engkau tidak membandingkan (melogikanya) selain dengan jari jemari, maka diyatnya pun sama."
Muwatha' Malik 1360: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] bahwasanya ia menyamakan diyat semua gigi-gigi dan tidak melebihkan antara satu dengan yang lain."
Muwatha' Malik 1361: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sulaiman bin Yasar] berkata: "Diyat bagi orang Majusi adalah delapan ratus dirham."
Muwatha' Malik 1362: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] berkata: "Al Aqilah tidak wajib membayar diat pada pembunuhan sengaja, tetapi mereka hanya membayar pada pembunuhan karena kesalahan."
Muwatha' Malik 1363: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata: "Sudah menjadi sesuatu yang lazim (dalam sunah) bahwa Al Aqilah tidak terbebani oleh diat pembunuhan yang disengaja, kecuali jika bersedia." Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] seperti hadits tersebut.
Muwatha' Malik 1364: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin Khattab] menyerukan kepada orang-orang di Mina: "Barangsiapa memiliki ilmu tentang diyat agar mengabariku." Lalu [Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] berdiri dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menulis untukku agar aku memberikan warisan kepada isteri Asyyam Adl Dlibabi dari diyat suaminya." Umar bin Khattab berkata kepadanya: "Kalau begitu masuklah ke dalam tenda hingga aku menemuimu." Ketika Umar bin Khattab turun, Dlahak pun mengabarkan hal itu hingga Umar bin Al Khattab memberi putusan dengan apa yang disampaikan olehnya. Ibnu Syihab berkata: "Pembunuhan terhadap Asyyam terjadi karena kesalahan."
Muwatha' Malik 1365: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] bahwa seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Qatadah melempar anaknya dengan pedang hingga mengenai kakinya. Darah mengalir dari lukanya hingga menyebabkan kematiannya. Kemudian Suraqah bin Ju'syam menemui Umar bin Khattab dan mengabarkan hal tersebut. [Umar] berkata: "Kumpulkanlah seratus dua puluh unta di air Qudaid hingga aku menemuimu." Ketika Umar menemuinya, Umar langsung mengambil dari unta-unta itu tersebut: tiga puluh ekor hiqqah, tiga puluh ekor jadz'ah dan empat puluh khalifah. Kemudian ia bertanya: "Di mana saudara orang yang terbunuh?" Suraqah menjawab: "Di sini." 'Umar bin Khattab berkata: "Ambillah unta-unta ini. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membunuh tidak mendapatkan apa-apa."
Muwatha' Malik 1366: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Urwah bin Zubair] berkata: Seorang laki-laki Anshar yang bernama Uhaihah bin Al Julah mempunyai paman yang umurnya masih muda, bahkan lebih muda di dirinya. Dan paman kecilnya tersebut hidup bersama-sama paman-paman dari keluarga ibunya. Lalu Uhaihah menjemput dan membunuhnya. Para paman dari pihak ibu berkata: "Kami dulu yang mengurusinya sejak kecil, dan ketika dia tumbuh besar dan dewasa, Uhaihah mengambilnya dari kami secara paksa." 'Urwah berkata: "Maka dari itu, seorang pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
Muwatha' Malik 1367: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pencideraan terhadap binatang tidak dikenakan denda, (pengrusakan terhadap) sumur juga tidak dikenakan denda, (pengrusakan) barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam (pengrusakan) harta karun (dikenakan denda) seperlima." Malik berkata: "Penjelasan arti jubar adalah tidak ada diyat di dalamnya."
Muwatha' Malik 1368: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] membunuh lima atau tujuh orang, sebab mereka telah membunuh seorang laki-laki dengan tipu muslihat. Umar berkata: "Seandainya (seluruh) penduduk Shan'a berkomplot melakukannya, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya."
Muwatha' Malik 1369: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Sa'ad bin Zararah] telah sampai kepadanya, bahwa [Hafsah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membunuh seorang budak wanitanya yang telah menyihirnya, padahal sebelum itu ia pernah menjanjikannya untuk merdeka jika ia (Hafshah) telah meninggal. Namun Hafshah tetap memerintahkannya hingga budak itu pun dibunuh."
Muwatha' Malik 1370: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Umar bin Husain] mantan budak Aisyah binti Qudamah, bahwa [Abdul Malik bin Marwan] memberi (wewenang) wali korban pembunuhan yang dilakukan dengan tongkat, untuk membunuhnya (si pelaku) dengan tongkat sebagai balasan."
Muwatha' Malik 1371: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa seorang budak telah dibebaskan oleh beberapa orang yang berhaji. Lalu dia membunuh seorang anak dari Bani 'A`idz. Kemudian bapak laki-laki korban pembunuhan itu menemui Umar bin Khattab meminta diyat anaknya. [Umar] berkata: "Tidak ada diyat untuknya." Orang tua korban itu berkata: "Bagaimana pendapatmu jika anakku yang membunuhnya?" Umar berkata: "Kalau begitu, kalianlah yang harus mengeluarkan diyatnya." 'Umar bin Khattab berkata: "Kalau begitu, ini seperti ular berbisa, jika dibiarkan akan menelan, jika dibunuh akan membalas."