21. Al Ijarah (Sewa Menyewa dan Jasa)
Shahih Bukhari 2100: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Burdah] berkata: telah mengabarkan kepada saya [kakekku Abu Burdah] dari Bapaknya Abu Musa Al Anshariy radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bendahara yang terpercaya yang menunaikan tugas yang diembannya dengan baik adalah terhitung salah satu Al Mutashaddiqin (orang yang bersedekah)."
Shahih Bukhari 2101: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Qurrah bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada saya [Humaid bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu berkata: Aku menghadap menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama dua orang suku Al Asyariyyin, aku bertanya: "Apa yang harus aku lakukan bila keduanya mengharapkan pekerjaan?" Beliau bersabda: "Sekali-kali jangan atau janganlah engkau mempekerjakan dalam urusan kita ini orang yang berambisi menginginkannya."
Shahih Bukhari 2102: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Makkiy] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya] dari [kakeknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan dia menggembalakan kambing." Para sahabat bertanya: "Termasuk engkau juga?" Maka Beliau menjawab: "Ya, aku pun menggembalakannya dengan upah beberapa qirat (keping dinar) milik penduduk Makkah."
Shahih Bukhari 2103: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari suku Ad-Dil kemudian dari suku 'Abdi bin 'Adiy sebagai petunjuk jalan dan yang mahir menguasai seluk beluk perjalanan yang sebelumnya dia telah diambil sumpahnya pada keluarga Al 'Ash bin Wa'il dan masih memeluk agama kafir Quraisy. Maka keduanya mempercayakan kepadanya perjalanan keduanya lalu keduanya meminta kepadanya untuk singgah di gua Tsur setelah perjalanan tiga malam. Lalu orang itu meneruskan perjalanan keduanya waktu shubuh malam ketiga, maka keduanya melanjutkan perjalanan dan berangkat pula bersama keduanya 'Amir bin Fuhairah dan petunjuk jalan suku Ad-Diliy tersebut. Maka petunjuk jalan tersebut mengambil jalan dari belakang kota Makkah yaitu menyusuri jalan laut.
Shahih Bukhari 2104: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] berkata: [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya ['Urwah bin Az Zubair] bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari suku Ad-Dil sebagai petunjuk jalan yang dipercaya yang orang itu masih memeluk agama kafir Quraisy. Maka keduanya mempercayakan kepadanya perjalanan keduanya lalu keduanya meminta kepadanya untuk singgah di gua Tsur setelah perjalanan tiga malam.
Shahih Bukhari 2105: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Atha'] dari [Shafwan bin Ya'laa] dari Ya'laa bin Umayyah radliyallahu 'anhu berkata: Aku ikut perang dalam pasukan masa paceklik (pasukan perang Tabuk) dan itu merupakan amalku yang paling berkesan dalam jiwaku. Saat itu aku memiliki orang bayaran lalu dia memerangi seorang musuh salah satu diantaranya menggigit jari lawannya hingga jari lawannya putus lalu jatuh. Lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau tidak menerapkan diyat atau tebusan kepada salah satunya dan bersabda: "Apakah dia melepaskan jarinya dalam mulutmu?" Orang itu berkata: "Aku kira begitu." Lalu Beliau bersabda: "Seperti unta mengigitnya." Ibnu Juraij berkata: dan telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [kakeknya] seperti redaksi hadits ini, yang salah seorang menggigit jari lawannya lalu dibebaskan dari segala tuntutan oleh Abu Bakar radliyallahu 'anhu.
Shahih Bukhari 2106: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka berkata: telah mengabarkan kepada saya [Ya'laa bin Muslim] dan ['Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] salah satu diantara keduanya menambahkan kepada temannya dan selain keduanya berkata: aku mendengar dia menceritakan dari Sa'id berkata: berkata kepadaku Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma telah menceritakan kepada saya [Ubay bin Ka'ab] berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "(Keduanya berangkat lalu mendapatkan dinding yang hampir roboh lalu ditegakkan kembali)". Sa'id Berkata: "Ditegakkan dengan tangannya begini." Maka Beliau mengangkat tangannya maka dinding itu kembali tegak kokoh." Ya'laa berkata: "Aku menduga bahwa Sa'id berkata: Maka diusapnya dinding itu dengan tangannya lalu tegak kembali." "{LAU SYI'TA LATTAKHADZTA 'ALAIHI AJRA}(Seandainya engkau mau kamu berhak mengambil upah atas itu)" (Al Kahfi: 77), Sa'id berkata: "Upah yang bisa kita nikmati."
Shahih Bukhari 2107: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan kalian dibandingkan Ahul Kitab seperti seseorang yang menyewa para pekerja yang dia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari pagi hingga pertengahan siang dengan upah satu qirath', maka orang-orang Yahudi melaksanakannya. Kemudian dia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku dari pertengahan siang hingga shalat 'Ashar dengan upah satu qirath', maka orang-orang Nashrani mengerjakannya. Kemudian orang itu berkata lagi: "Siapa yang mau bekerja untukku dari 'Ashar hinga terbenamnya matahari dengan upah dua qirath, maka kalianlah orang yang mengerjakannya. Maka orang-orang Yahudi dan Nashrani marah seraya berkata: 'Bagaimana bisa, kami yang mengerjakan lebih banyak pekerjaan namun lebih sedikit upah yang kami terima!' Lalu orang itu berkata: 'Apakah ada hak kalian yang aku kurangi?' Mereka menjawab: 'Tidak ada.' Orang itu berkata: 'Itulah karunia dariku yang aku memberikannya kepada siapa yang aku kehendaki'."
Shahih Bukhari 2108: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari ['Abdullah bin Dinar, maula 'Abdullah bin 'Umar] dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya perumpamaan kalian dibandingkan orang-orang Yahudi dan Nashrani seperti seseorang yang memperkerjakan para pekerja yang dia berkata: 'Siapa yang mau bekerja untukku hingga pertengahan siang dengan upah satu qirath', maka orang-orang Yahudi melaksanakannya dengan upah satu qirath per satu qirath. Lalu orang-orang Nashrani mengerjakannya dengan upah satu qirath per satu qirath. Kemudian kalian mengerjakan mulai dari shalat 'Ashar hingga terbenamnya matahari dengan upah dua qirath per dua qirath. Maka orang-orang Yahudi dan Nashrani marah seraya berkata: 'Kami yang lebih banyak amal namun lebih sedikit upah!' Lalu orang itu berkata: 'Apakah ada yang aku dhalimi dari hak kalian?' Mereka menjawab: 'Tidak ada.' Orang itu berkata: 'Itulah karunia dari-Ku yang Aku memberikannya kepada siapa yang aku kehendaki'."
Shahih Bukhari 2109: Telah menceritakan kepada saya [Yusuf bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Sulaim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yag aku berperang melawan mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya."
Shahih Bukhari 2110: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan Kaum Muslimin dibandingkan orang-orang Yahudi dan Nashrani seperti seseorang yang mempekerjakan kaum yang bekerja untuknya pada suatu hari hingga malam dengan upah yang ditentukan. Maka diantara mereka ada yang melaksanakan pekerjaan hingga pertengahan siang lalu berkata: 'Kami tidak memerlukan upah darimu sebagaimana yang kamu persyaratkan kepada kami (bekerja hingga malam) dan apa yang telah kami kerjakan biarlah tidak apa-apa'. Maka orang itu berkata: 'Selesaikanlah sisa pekerjaan, nanti baru kalian boleh mengambil upahnya dengan penuh'. Maka mereka tidak mau dan tidak melanjutkan pekerjaan mereka. Kemudian dia mempekerjakan dua orang pekerja setelah mereka untuk menuntaskan sisa pekerjaan dan berkata kepada keduanya: 'Selesaikanlah sisa waktu hari kalian ini dan bagi kalian berdua akan mendapatkan upah sebagaimana yang aku syaratkan kepada mereka'. Maka mereka berdua mengerjakannya hingga ketika sampai saat shalat 'Ashar, keduanya berkata: 'Tidaklah yang kami telah kerjakan sia-sia dan kamu wajib membayar upah seperti yang kamu janjikan kepada kami berdua'. Maka orang itu berkata kepada keduanya: 'Selesaikanlah sisa pekerjaan kalian berdua yang tidak sampai separuh hari ini'. Namun kedua orang itu enggan melanjutkannya. Lalu orang itu mempekerjakan suatu kaum yang mengerjakan sisa hari. Maka kaum itu mengerjakan sisa pekerjaan hingga terbenam matahari dan mereka mendapatkan upah secara penuh termasuk upah dari pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh dua golongan orang sebelum mereka. Itulah perumpamaan mereka dan mereka yang menerima cahaya (Islam) ini."
Shahih Bukhari 2111: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] telah menceritakan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga orang dari kalangan orang sebelum kalian yang sedang bepergian hingga ketika mereka singgah dalam gua lalu mereka memasuki gua tersebut hingga akhirnya ada sebuah batu yang jatuh dari gunung hingga metutupi gua. Mereka berkata: Tidak akan ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu ini kecuali bila kalian berdoa meminta kepada Allah dengan perantaraan kebaikan amal kalian. Maka seorang diantara mereka berkata: 'Ya Allah, aku memiliki kedua orang tua yang sudah renta. Dan aku tidaklah pernah memberi minum susu keluargaku pada akhir siang sebelum keduanya. Suatu hari aku keluar untuk mencari sesuatu dan aku tidak beristirahat mencarinya hingga keduanya tertidur, aku pulang namun aku dapati keduanya sudah tertidur dan aku tidak mau mendahului keduanya meminum susu untuk keluargaku. Maka kemudian aku terlena sejenak dengan bersandar kepada kedua tanganku sambil aku menunggu keduanya bangun sampai fajar terbit, lalu keduanya terbangun dan meminum susu jatah akhir siangnya. Ya Allah seandainya aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu ini.' Maka batu itu sedikit bergeser namun mereka belum dapat keluar." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kemudian berkata yang lain: 'Ya Allah, bersamaku ada putri pamanku yang menjadi orang yang paling mencintaiku. Suatu hari aku menginginkannya namun dia menolak aku. Kemudian berlalu masa beberapa tahun hingga kemudian dia datang kepadaku lalu aku berikan dia seratus dua puluh dinar agar aku dan dia bersenang-senang lalu dia setuju hiingga ketika aku sudah menguasainya dia berkata: Tidak dihalalkan bagimu merusak keperawanan kecuali dengan cara yang haq. Maka aku selamat dari kejadian itu. Lalu aku pergi meninggalkannya padahal dia wanita yang paling aku cintai dan aku tinggalkan pula emas perhiasan yang aku berikan kepadanya. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah pintu gua ini dimana kami terjebak didalamnya.' Maka terbukalah sedikit batu itu namun mereka tetap belum bisa keluar." Bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kemudian orang yang ketiga berkata: 'Ya Allah aku pernah mempekerjakan orang-orang lalu aku memberi upah mereka kecuali satu orang dari mereka yang meninggalkan haknya lalu dia pergi. Kemudian upah orang tersebut aku kembangkan hingga beberapa waktu kemudian ketika sudah banyak harta dari hasil yang aku kembangkan tersebut orang itu datang kepadaku lalu berkata: Wahai 'Abdullah, berikanlah hak upah saya!. Lalu aku katakan kepadanya: Itulah semua apa yang kamu lihat adalah upahmu berupa unta, sapi, kambing dan penggembalanya. Dia berkata: Wahai 'Abdullah, kamu jangan mengolok-olok aku!. Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok!. Maka orang itu mengambil seluruhnya dan tidak ada yang disisakan sedikitpun. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu gua yang kami terjebak didalamnya.' Maka batu itu terbuka akhirnya mereka dapat keluar dan pergi."
Shahih Bukhari 2112: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Qurasyiy] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliyallahu 'anhu berkata: Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila memerintahkan kami bershadaqah, maka seseorang dari kami akan berangkat menuju pasar lalu dia bekerja dengan sungguh-sungguh hingga mendapatkan rezeki satu mud. Ada sebagian dari mereka bisa mendapatkan seratus ribu kalinya. Dia berkata: Tidaklah kamu melihatnya melainkan adalah dirinya sendiri.
Shahih Bukhari 2113: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari Ibnu Thawus dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong (mencegat) kafilah dagang (sebelum mereka tahu harga di pasar) dan melarang pula orang kota menjual kepada orang desa. Aku bertanya: Wahai Ibnu 'Abbas, apa arti sabda Beliau "dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa"? Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara bagi orang kota."
Shahih Bukhari 2114: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] telah menceritakan kepada kami [Khabbab] berkata: Pada masa Jahiliyyah aku adalah seorang tukang besi dan emas lalu aku bekerja pada Al 'Ash bin Wa'il lalu upahku aku kumpulkan kepadanya kemudian aku menagih agar dia membayarnya. Dia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan membayarnya kepadamu kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad". Aku katakan: "Adapun aku, demi Allah tidak akan kufur sampai kamu mati lalu kamu dibangkitkan." Dia berkata: "Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan." Aku katakan: "Baik kalau begitu." Dia berkata: "Sungguh aku akan mendapatkan harta dan anak lalu aku akan bayar hutang kepadamu." Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: {AFARA-AYTAL LADZII KAFARA BI AAYAATINAA WA QAALA LA-UUTAYANNA MAALAN WAWALADA} (Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan, "pasti aku akan diberi harta dan anak"). (Maryam: 77).
Shahih Bukhari 2115: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Abu Al Mutawakkil] dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu berkata: Ada rombongan beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang bepergian dalam suatu perjalanan hingga ketika mereka sampai di salah satu perkampungan Arab penduduk setempat mereka meminta agar bersedia menerima mereka sebagai tamu peenduduk tersebut namun penduduk menolak. Kemudian kepala suku kampung tersebut terkena sengatan binatang lalu diusahakan segala sesuatu untuk menyembuhkannya namun belum berhasil. Lalu diantara mereka ada yang berkata: "Coba kalian temui rambongan itu semoga ada diantara mereka yang memiliki sesuatu." Lalu mereka mendatangi rambongan dan berkata: "Wahai rambongan, sesungguhnya kepala suku kami telah digigit binatang dan kami telah mengusahakan pengobatannya namun belum berhasil, apakah ada diantara kalian yang dapat menyembuhkannya?" Maka berkata seorang dari rambongan: "Ya, demi Allah aku akan mengobati namun demi Allah kemarin kami meminta untuk menjadi tamu kalian namun kalian tidak berkenan maka aku tidak akan menjadi orang yang mengobati kecuali bila kalian memberi upah." Akhirnya mereka sepakat dengan imbalan puluhan ekor kambing. Maka dia berangkat dan membaca Alhamdulillah rabbil 'alamiin (Surat Al Fatihah) seakan penyakit lepas dari ikatan tali padahal dia pergi tidak membawa obat apapun. Dia berkata: Maka mereka membayar upah yang telah mereka sepakati kepadanya. Seorang dari mereka berkata: "Bagilah kambing-kambing itu!" Maka orang yang mengobati berkata: "Jangan kalain bagikan hingga kita temui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kita ceritakan kejadian tersebut kepada Beliau dan kita tunggu apa yang akan Beliau perintahkan kepada kita." Akhirnya rombongan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mereka menceritakan peristiwa tersebut. Beliau berkata: "Kamu tahu dari mana kalau Al Fatihah itu bisa sebagai ruqyah (obat)?" Kemudian Beliau melanjutkan: "Kalian telah melakukan perbuatan yang benar, maka bagilah upah kambing-kambing tersebut dan sertakanlah aku bersama kalian sebagai orang yang menerima upah tersebut." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa. Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: dan Syu'bah berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyir] aku mendengar [Abu Al Mutawakkil] seperti hadits ini.
Shahih Bukhari 2116: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari Humaid Ath Thawil dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibekam oleh Abu Thayyibah lalu Beliau memberi upah kepadanya dengan satu sha' atau dua sha' makanan dan berbicara kepada penarik pajaknya untuk meringankan pajaknya.
Shahih Bukhari 2117: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah tukang bekamnya.
Shahih Bukhari 2118: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Khalid] dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memperi upah tukang bekamnya. Seandainya Beliau mengetahui bahwa berbekam makruh tentu Beliau tidak memberi upah.
Shahih Bukhari 2119: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari ['Amru bin 'Amir] berkata: Aku mendengar Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan Beliau tidak pernah menzhalimi upah seorangpun.
Shahih Bukhari 2120: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari Humaid Ath Thawil dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil seorang budak tukang bekam. Maka dia membekam Beliau dan Beliau memberi satu sha' atau dua sha atau satu mud atau dua mud dan berpesan agar pajaknya diringankan.
Shahih Bukhari 2121: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.
Shahih Bukhari 2122: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Abu Hazim] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang bayaran zina.
Shahih Bukhari 2123: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] dan [Isma'il bin Ibrahim] dari ['Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang bayaran zina.
Shahih Bukhari 2124: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan kerjasama kepada orang Yahudi dari tanah khaibar agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat separuh hasilnya. Dan bahwa Ibnu 'Umar menceritakan kepadanya bahwa ladang pertanian tersebut disewakan untuk sesuatu yang lain, yang disebutkan oleh Nafi', tapi aku lupa. Dan bahwa [Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang pertanian (untuk usaha selain bercocok tanam). Dan berkata 'Ubaidullah dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar: Hingga akhirnya 'Umar mengusir mereka (orang Yahudi).