24. Al Muzara'ah (Pertanian)
Shahih Bukhari 2152: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah]. Dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya ['Abdurrahman bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan melainkan itu menjadi shadaqah baginya." Dan berkata kepada kami Muslim telah menceritakan kepada saya [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 2153: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Salim Al Himshiy] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Zaiyad Al Alhaniy] dari [Abu Umamah Al Bahiliy] berkata: Ketika ia melihat cangkul atau sesuatu dari alat bercocok tanam, lalu ia berkata: aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang seperti ini tidak masuk kerumah suatu kaum kecuali Allah akan memberikan kehinaan padanya." Abu Abdullah (Al Bukhariy) berkata: "Dan nama Abu Umamah adalah Shuday bin 'Ajlan".
Shahih Bukhari 2154: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menyentuh anjing berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath kecuali menyentuh anjing ladang atau anjing jinak." Ibnu Sirin dan Abu Shalih berkata: dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kecuali anjing untuk menggembalakan kambing atau ladang atau anjing pemburu." Dan berkata Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Anjing pemburu atau anjing yang jinak."
Shahih Bukhari 2155: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yazid bin Khushaifah] bahwa [As Sa'ib bin Yazid] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar [Sufyan bin Abi Zuhair], seorang yang berasal dari suku Azdi Syanu'ah yang juga merupakan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang memelihara anjing yang bukan digunakan untuk menjaga ladang atau menggembalakan ternak berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath." Aku (as-Sa'ib) bertanya: "Apakah benar kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Dia menjawab: "Ya demi Rabb masjid ini."
Shahih Bukhari 2156: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Saad bin Ibrahim] berkata: Aku mendengar [Abu Salamah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Nanti pada hari qiyamat) orang yang menunggang sapi betina akan diremukkan oleh sapi tersebut seraya berkata: Aku diciptakan bukan untuk ini, tapi aku diciptakan untuk membajak." Beliau bersabda: "Aku beriman tentang kejadian itu, begitu juga Abu Bakar dan 'Umar." Dan akan ada pula seekor serigala yang memakan kambing lalu penggembalanya mengikutinya. Maka serigala berkata kepada penggembala itu: "Siapa yang mengawasi kambing itu pada hari berburu ini yang tidak ada yang menjaganya kecuali aku?" Beliau bersabda: "Aku beriman tentang kejadian itu, begitu juga Abu Bakar dan 'Umar." Abu Salamah berkata: "Saat itu Abu Bakar dan 'Umar tidak berada ditengah-tengah orang saat Beliau menceritakan."
Shahih Bukhari 2157: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radlyiallahu 'anhu berkata: Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bagilah untuk kami dan saudara-saudara kami kebun kurma ini." Beliau menjawab: "Tidak". Mereka (Kaum Muhajirin) berkata: "Cukup kalian berikan kami pekerjaan untuk mengurus kebun kurma tersebut nanti kami mendapat bagian dari hasil buahnya". Mereka (Kaum Anshar) berkata: "Kami dengar dan kami taat."
Shahih Bukhari 2158: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau membakar kebun pohon kurma Bani An Nadhir dan menebanginya yang berada di Al Buwairah dan kepada kebun itu Hassan bersya'ir: Kehinaanlah bagi para pembesar Bani Lu'ay. Telah tersebar kebakaran di Buwairah
Shahih Bukhari 2159: Bab. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais Al Anshariy] dia mendengar [Rafi' bin Khudaij] berkata: Di Madinah kami adalah orang-orang yang paling banyak bercocok tanam, sering kami menyewa tanah di sebuah kawasan tertentu milik tuan tanah, diantaranya ada yang gagal dan tanah masih seperti apa adanya, dan diantaranya ada yang berhasil sehingga tanah menjadi rusak, sehingga di kemudian hari kami dilarang sewa-menyewa tanah ini. Ketika itu, emas dan uang belum ada.
Shahih Bukhari 2160: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma mengabarkannya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja. Beliau membagikan hasilnya kepada isteri-isteri Beliau sebanyak seratus wasaq, delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum. Kemudian 'Umar (pada masa kepemimpinannya) membagi-bagikan tanah Khaibar. Maka isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada yang mendapatkan air (sumur), tanah atau seperti hak mereka sebelumnya. Dan diantara mereka ada yag memilih tanah dan ada juga yang memilih menerima haq dari hasilnya. Sedangkan 'Aisyah memilih tanah.
Shahih Bukhari 2161: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja.
Shahih Bukhari 2162: Bab. Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] 'Amru berkata: Aku berkata kepada Thawus: "Mengapa tidak kau tinggalkan sewa-menyewa sementara mereka beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka?" Dia, yaitu 'Amru berkata: "Sungguh aku telah memberi dan mengenalkan pengetahuan yang cukup kepada mereka dan sesungguhnya orang yang paling mengerti dari mereka telah mengabarkan kepadaku, yakni Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang dari itu tetapi Beliau bersabda: "Seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya lebih baik baginya dari pada dia mengambil dengan upah tertentu."
Shahih Bukhari 2163: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk dimanfaatkan dan ditanami tumbuhan dan mereka mendapat separuh dari hasilnya.
Shahih Bukhari 2164: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhol] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya] bahwa dia mendengar [Hanzhalah Az Zuraqiy] dari Rafi' radliyallahu 'anhu berkata: Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang mempekerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa." Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek ini.
Shahih Bukhari 2165: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ada tiga orang yang sedang bepergian lalu hujan turun hingga akhirnya mereka masuk ke dalam gua pada suatu gunung. Lalu sebuah batu jatuh dari gunung di depan mulut gua sehingga menutupi mereka. Maka sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain: 'Perhatikanlah amal-amal yang pernah kalian amalkan semata karena Allah lalu berdoalah dengan perantaraan amal-amal tersebut semoga Allah Ta'ala berkenan membukakan batu tersebut untuk kalian.' Seorang diantara mereka berkata: "Ya Allah, aku memiliki kedua orang tua yang sudah renta dan aku juga mempunyai anak yang masih kecil dimana aku menggembalakan hewan untuk makan minum mereka. Apabila aku sudah selesai aku memerah susu dan aku mulai memberikan susu tersebut untuk kedua orang tua, aku mendahuluinya untuk kedua orang tua ku sebelum anakku. Pada suatu hari aku terlambat pulang hingga malam dan aku dapati kedanya sudah tertidur. Maka aku mencoba menawarkan susu kepada keduanya, aku hampiri di dekat keduanya dan aku khawatir dapat membangunkannya dan aku juga tidak mau memberikan susu ini untuk anak kecilku padahal dia sedang menangis dibawah kakiku meminta minum hingga terbit fajar. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu ini sehingga dari nya kami dapat melihat matahari.' Maka Allah membukakan batu itu hingga mereka sedikit dapat melihat matahari. Kemudian yang lain berkata: 'Ya Allah, bersamaku ada putri pamanku yang merupakan orang yang paling aku cintai sebagaimana umumnya laki-laki mencintai wanita. Suatu hari aku menginginkannya namun dia menolak aku hingga kemudian aku datang kepadanya dengan membawa seratus dua puluh dinar agar aku bisa berbuat mesum dan menyetubuhinya. Ketika aku sudah berada diantara kedua kakinya dia berkata: "Wahai 'Abdullah, bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan cara yang haq.' Maka aku pun bangkit. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah pintu gua ini untuk kami.' Maka batu itu kembali terbuka. Kemudian orang yang ketiga berkata: 'Ya Allah aku pernah mempekerjakan orang pada ladang padi. Ketika sudah selesai dia meminta upahnya, aku memberikannya namun dia enggan menerimanya. Sejak itu aku meneruskan bertani, hingga aku dapat mengumpulkan harta yang banyak dari hasil yang aku kembangkan tersebut, orang itu datang kepadaku lalu berkata: "Bertaqwalah kamu kepada Allah". Aku katakan: "Pergilah lihat sapi itu beserta penggembalanya dan ambillah". Dia berkata: "Bertaqwalah kepada Allah dan jangan mengolok-olok aku!" Aku katakan: "Aku tidak mengolok-olok kamu, ambillah." Maka dia mengambilnya. Jika aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu gua yang masih tersisa.' Maka Allah membukakannya. Abu 'Abdullah berkata: Dan berkata Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dari [Nafi']: makna Fabaghaitu maksudnya fasa'aitu (Aku bersungguh-sunguh untuk menyetubuhinya).
Shahih Bukhari 2166: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata: 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: Kalaulah tidak memikirkan Kaum Muslimin yang lain tentulah aku sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukkan sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi-bagikan tanah Khaibar.
Shahih Bukhari 2167: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya." 'Urwah berkata: 'Umar radliyallahu 'anhu menerapkannya dalam kekhilafahannya.
Shahih Bukhari 2168: Bab. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Musa bin 'Uqbh] dari [Salim bin 'Abdullah bin 'Umar] dari bapaknya radliyallahu 'anhu bahwa Malaikat diperlihatkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Beliau singgah untuk beristirahat di Dzul Hulaifah di dasar lembah dan dikatakan kepada Beliau: "Sesungguhnya anda sekarang sedang berada di Bathha' yang penuh berkah". Dan berkata Musa: Saat itu Salim beristirahat bersama kami di tempat singgahnya 'Abdullah ketika sedang mencari tempat singgah yang tepat untuk peristirahatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu pada posisi bawah dari masjid yang ada di dasar lembah itu. Dimana letaknya berada di tengah antara mereka dan jalan yang mereka lalui.
Shahih Bukhari 2169: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al A'raj] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Malam ini Malaikat yang diutus oleh Rabbku datang kepadaku." Saat itu Beliau sedang berada di lembah Al 'Aqiq dan Malaikat itu berkata: "Shalatlah di lembah yang penuh barakah ini dan katakanlah: 'Aku berniat melaksanakan 'umrah dalam 'ibadah hajji ini'."
Shahih Bukhari 2170: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Miqdam] telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami [Musa] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Dan berkata 'Abdurrazzaaq telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhuma mengusir Yahudi dan Nashrani dari tanah Hijaz. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menaklukan Khaibar berkehendak untuk mengusir Kaum Yahudi dari wilayah tersebut. Dan ketika Beliau menguasainya tanah Khaibar Beliau manfaatkan untuk Allah, RasulNya dan Kaum Muslimin dan Beliau berkehendak mengusir Kaum Yahudi darinya, namun Kaum Yahudi meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar Beliau mengizinkan mereka tetap tinggal disana untuk memanfaatkannya dan mereka mendapat hak bagian separuh dari hasil buah-buahannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tetapkan kalian tinggal dan memberdayakannya sesuai kehendak kami." Maka mereka menetap disana hingga akhirnya 'Umar mengusir mereka ke daerah Taima' dan Ariha'.
Shahih Bukhari 2171: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari Abu An Nahasyiy, maula Rafi' bin Khudaij aku mendengar [Rafi' bin Khudaij bin Rafi'] dari pamannya, Zhuhair bin Rafi', Zhuhair berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami dari suatu urusan yang kami dapat mengambil manfaat darinya." Aku bertanya: "Apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah pasti suatu kebenaran?" Dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil aku seraya bertanya: "Apa yang kalian kerjakan dengan tanah ladang kalian?" Aku jawab: "Kami memberi upah untuk pekerja dengan pembayaran seperempat bagian atau sewasaq dari kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan tapi tanamilah oleh kalian sendiri atau pekerjakan orang tanpa bayaran atau kalian biarkan tanah kalian." Rafi' berkata: Aku katakan: "Kami mendengar dan kami taati".
Shahih Bukhari 2172: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari ['Atha'] dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata: Dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau setengah maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan. Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya." Dan berkata Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia berikan kepada saudaranya (untuk digarap). Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya."
Shahih Bukhari 2173: Bab. Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] berkata: Aku ceritakan kepada Thawus maka dia berkata: "Ditanami". Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang dari itu tetapi Beliau bersabda: "Seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya (tanahnya untuk digarap) lebih baik baginya dari pada dia memungut bayaran tertentu."
Shahih Bukhari 2174: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu 'Umar pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu 'Umar berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan."
Shahih Bukhari 2175: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Salim] bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Aku mengetahui bahwa ladang biasa disewakan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian 'Abdullah bin 'Umar takut kalau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengeluarkan sabda lain tentang masalah itu yang dia tidak mengetahui sehingga akhirnya dia meninggalkan menyewakan tanah ladang.
Shahih Bukhari 2176: Telah menceritakan kepada kamu ['Amru bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Rabi'ah bin ABi 'Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khudaij] berkata: telah menceritakan kepadaku [kedua pamanku] bahwasanya Mereka menyewakan tanah ladang pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atas apa yang tumbuh diatasnya dengan bagian seperempat atau sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Lalu aku bertanya kepada Rafi': "Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?" Maka Rafi' berkata: "Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham." Al Laits berkata: "Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya".
Shahih Bukhari 2177: Bab. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] telah menceritakan kepada kami [Hilal]. Dan diriwaatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Hilal bin 'Ali] dari ['Atha' bin Yasar] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara dan disamping Beliau ada seorang laki-laki penduduk Baduy: "Ada seorang dari penduduk surga meminta izin kepada Rabbnya untuk bercocok tanam. Maka Rabbnya berkata kepadanya: 'Bukankah kamu bisa mendapatkan apa saja yang kamu mau?' Orang itu berkata: 'Benar, tapi aku suka bercocok tanam.' Beliau berkata: "Maka orang itu bersegera menanam benih sehingga tumbuh berkembang dengan sangat banyak hingga ketika panen hasilnya sebanyak gunung. Maka Allah berfirman: 'Tidak ada yang melebihi kamu wahai anak Adam.'" Maka laki-laki Baduy itu berkata: "Demi Allah, tidak akan anda temui orang seperti itu selain Kaum Quraisy dan Anshar karena mereka para petani sedangkan kami bukanlah petani." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa.
Shahih Bukhari 2178: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari [Abi Hazim] dari Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhu bahwa dia berkata: "Kami selalu bergembira bila datang hari Jum'at karena ada seorang wanita tua yang mencabut ubi milik kami yang kami tanam di selokan kebun lalu dia memasaknya dengan mencampurnya dengan biji gandum." Ya'qub berkata: "Aku tidak tahu kecuali dia mengatakan bahwa tidak ada lemak dan minyak." Apabila kami telah selesai shalat Jum'at maka kami datang ke rumah wanita itu lalu dia menyuguhkan masakannya itu kepada kami. Itulah mengapa kami bergembira dengan kehadiran hari Jum'at karena adanya makanan yang disuguhkannya itu. Dan kami tidaklah makan siang dan tidak pula tidur siang (qailulah) melainkan setelah selesai shalat Jum'at."
Shahih Bukhari 2179: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Sesungguhgnya orang-orang mengatakan: "Abu Hurairah adalah yang paling banyak menyampaikan hadits dan Allah Maha Memenuhi janji." Dan mereka berkata: "Mengapa Muhajirin dan Anshar menyampaikan hadits tidak sebanyak yang aku sampaikan?" Sesungguhnya saudara-saudaraku dari kalangan Muhajirin mereka disibukkan dengan berdagang di pasar-pasar dan saudara-saudaraku dari kalangan Anshar mereka disibukkan dengan pekerjaan mereka dalam mengurus harta mereka (bercocok tanam). Adapun aku adalah seorang yang miskin, aku selalu bermulazamah (mendampingi) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan isi perut sekedar kebutuhan pokok, dan aku selalu hadir (dalam majelis) saat mereka tidak bisa hadir dan dapat menjaga hafalan saat mereka lupa. Dan pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekali-kali janganlah seorang dari kalian menghamparkan kainnya sebelum aku selesai menyampaikan sabdaku ini lalu dia mengumpulkannya dalam dadanya yang akhirnya dia melupakan sesuatu dari sabdaku untuk selamanya." Maka aku hamparkan kainku yang bermotif karena aku tidak memiliki kain yang lain hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai menyampaikan sabda Beliau lalu aku kumpulkan dalam dadaku. Maka demi Dzat yang mengutus Beliau dengan haq, tidaklah aku lupa satupun dari sabda Beliau hingga hari ini dan demi Allah, kalau bukan karena dua ayat dalam Kitabulloh maka aku tidak akan menyampaikannya sesuatu haditspun kepada kalian selamanya." (Lalu dia membaca) {INNAL LADZIINA YAKTUMUUNA MAA ANZALNAA MINAL BAYYINAATI WAL HUDA} (Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa penjelasan dan petunjuk... -hingga firmannya Yang Maha Penyayang-). (Al Baqarah: 159-160)