28. Barang Temuan
Shahih Bukhari 2248: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] aku mendengar Suwaid bin Ghafalah berkata: Aku bertemu dengan Ubay bin Ka'ab radlyiallahu 'anhu lalu dia berkata: Aku menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar, lalu aku temui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun." Maka aku lakukan selama setahun namun tidak ada orang yang mengakuinya sebagai pemiliknya. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun." Maka aku lakukan selama setahun lagi namun tidak ada orang yang mengakuinya. Kemudian aku datangi lagi Beliau untuk ketiga kalinya dan Beliau berkata: "Peganglah bungkusan dan jumlah isinya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah." Maka aku nikmati uang itu. (Syu'bah) berkata: "Setelah beberapa tahun ketika berada di Makkah aku menemui dia (Salamah), maka dia berkata: "Aku tidak tahu apakah selama tiga tahun atau satu tahun saja."
Shahih Bukhari 2249: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Abbas] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Rabi'ah] telah menceritakan kepadaku [Yazid, maula Al Munba'its] dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliyallahu 'anhu berkata: Datang seorang laki-laki Arab Baduy kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang yang ditemuinya. Maka Beliau bersabda: "Kamu umumkan selama satu tahun kemudian jagalah bungkus dan isinya. Jika datang seseorang yang mengabarkan kepadamu tentang barang itu maka berikanlah namun bila tidak maka belanjakanlah (manfaatkanlah)." Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala." Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka wajah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berubah karena marah seraya berkata: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu selalu membawa sepatunya dan tempat airnya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan (hingga ditemukan pemiliknya)."
Shahih Bukhari 2250: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya] dari [Yazid, maula Al Munba'its] bahwa dia mendengar Zaid bin Khalid radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun!" Yazid berkata: Dan jika tidak ada yang mengakuinya maka dapat digunakan oleh penemunya karena itu berarti titipan Allah baginya. Yahya berkata: Inilah yang aku tidak tahu apakah kalimat ini termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau hanya perkataan dari Yazid. Kemudian orang itu bertanya lagi: "Bagaimana tentang menemukan kambing?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ambillah karena kambing itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala." Yazid berkata: "Untuk kambing juga diumumkan dahulu." Kemudian orang itu bertanya lagi: "Bagaimana tentang menemukan unta?" Yazid berkata: maka Beliau menjawab: "Biarkanlah unta itu, karena ia selalu nampak sepatunya dan perutnya (yang terisi air) sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga ditemukan oleh pemiliknya."
Shahih Bukhari 2251: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliyallahu 'anhu berkata: Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut." Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala." Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Beliau menjawab: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu mempunyai kantung air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya."
Shahih Bukhari 2252: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Tholhah] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan melewati buah-buah kurma yang jatuh di jalan, lalu Beliau berkata: "Seandainya aku tidak takut bahwa pada kurma-kurma ini ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu aku sudah memakannya." Dan berkata Yahya telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku Manshur. Dan berkata Za'idah dari [Manshur] dari Thalhah telah menceritakan kepada kami [Anas].
Shahih Bukhari 2253: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ketika aku pulang kepada keluargaku aku menemukan buah-buah kurma berserakan di tempat tidurku maka aku ambil untuk aku makan kemudian aku takut kalau kurma itu sebagai zakat hingga akhirnya aku biarkan."
Shahih Bukhari 2254: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abi Katsir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kapadaku Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Ketika Allah membukakan kemenangan bagi RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam atas Kota Makkah, Beliau berdiri di hadapan manusia, maka Beliau memuji Allah dan mensucikanNya kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melarang menawan gajah di Makkah ini dan menyerahkan urusannya kepada RasulNya dan Kaum Mu'minin, karena di tanah Makkah ini tidaklah dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan sesungguhnya pernah dihalalkan buatku pada suatu masa di suatu hari dan sesungguhnya ia tidak dihalalkan bagi seorang pun setelah aku. Maka tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh dipotong durinya, dan tidak boleh diambil barang temuan disana kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Barangsiapa yang dibunuh maka keluarga korban memiliki dua pilihan apakah dia akan meminta tebusan uang atau meminta balasan." Maka berkatalah Al 'Abbas: "Kecuali pohon Idzkhir, karena pohon itu kami gunakan sebagai wewangian di kuburan kami dan di rumah kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, kecuali pohon Idzkhir." Lalu berdiri Abu Syah, seorang penduduk Yaman dan berkata: "Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tuliskanlah buat Abu Syah." Berkata Al Walid bin Muslim: Aku bertanya kepada Al Awza'iy: "Apa maksud perkataannya: 'Tuliskanlah buatku wahai Rasulullah!'." Dia berkata: "Isi khathbah tadi yang dia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Shahih Bukhari 2255: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah seorang dari kalian suka bila rumahnya didatangi lalu dirusak pintunya kemudian simpanan makanannya diambil. Karena sesungguhnya puting susu ternak mereka adalah makanan simpanan mereka, maka janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain kecuali dengan izinnya."
Shahih Bukhari 2256: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliyallahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu umumkan selama satu tahun kemudian kamu pergunakan. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya!" Mereka bertanya: "Bagaimana tentang hukum bila menemukan kambing?" Maka Beliau menjawab: "Ambillah karena dia untuk kamu atau saudaramu atau serigala." Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah hingga memerah pipi atau wajah Beliau kemudian berkata: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu selalu bersama sepatunya dan perutnya (yang terisi air) hingga pemiliknya bisa menemukannya."
Shahih Bukhari 2257: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] berkata: aku mendengar Suwaid bin Ghaflah berkata: Aku pernah bersama dengan Salman bin Rabi'ah dan Zaid bin Shuhan dalam suatu peperangan kemudian aku menemukan satu cemeti lalu keduanya berkata kepadaku: "Buanglah!" Aku katakan: "Tidak, tapi aku akan mencari pemiliknya. Bila tidak ketemu maka aku akan manfaatkan." Ketika kami kembali kami masih berselisih. Ketika aku berjalan di Madinah aku bertanya kepada Ubay bin Ka'ab radliyallahu 'anhu lalu dia berkata: Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam aku pernah menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa barang tersebut, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun!" Maka aku lakukan selama setahun. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun!" Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun!" Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku temui Beliau untuk yang keempat kali lalu Beliau berkata: "Kenalilah jumlah isinya dan bungkusan serta penutupnya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah!" Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Syu'bah] dari [Salamah] dengan sanad hadits seperti ini, dia berkata: "Maka kemudian aku (Syu'bah) temui dia (Salamah) setelah beberapa lamanya di Makkah lalu dia berkata: "Aku tidak tahu apakah selama tiga tahun atau satu tahun saja."
Shahih Bukhari 2258: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Rabi'ah] dari [Yazid, maula Al Munba'its] dari Zaid bin Khalid radliyallahu 'anhu: Ada seorang Arab Baduy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu umumkan selama satu tahun. Jika datang pemiliknya mengabarkan kepadamu tentang ciri tutup bungkusnya dan tali pengikatnya maka berikanlah kepadanya. Jika tidak maka pergunakanlah!" Lalu orang itu bertanya tentang hukum bila menemukan unta. Maka wajah Beliau berubah lalu berkata: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu selalu bersamanya perutnya (yang terirsi air) dan sepatunya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan memakan rerumputan. Biarkanlah dia hingga pemiliknya datang menemukannya!" Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Kambing itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala."
Shahih Bukhari 2259: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An-Nadhar] telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Bara'] dari Abu Bakar radliyallahu 'anhuma. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Raja'] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara'] dari Abu Bakar radliyallahu 'anhuma berkata: Pada suatu hari aku pergi kemudian mendapatkan seorang penggembala kambing sedang menggembalakan ternaknya lalu aku berkata: "Kamu milik siapa?" Dia menjawab: "Milik seorang dari suku Quraisy." Lalu dia menyebutkan namanya yang ternyata aku mengenalnya. Lalu aku katakan: "Apakah kambingmu ini memiliki air susu?" Dia menjawab: "Ya ada." Aku katakan: "Apakah kamu mau memeraskan susunya untukku?" Dia menjawab: "Ya mau." Maka aku memerintahkannya untuk mengambil seekor dari kambingnya yang ada, lalu aku suruh dia agar memoleskan sedikit tanah pada puting susu kambingya lalu aku suruh dia untuk menadahkan dengan kedua telapak tangannya. Dia berkata: "Begini caranya". Dia merapatkan kedua telapak tangannya satu sama lain lalu diperaslah sedikit dari susunya. Dan aku sudah menyiapkan cawan gelas yang diujungnya ada kain lalu aku usapkan pada susu hingga bawah gelas itu terasa dingin lalu aku menghampiri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku katakan: "Minumlah wahai Rasulullah." Maka Beliau meminumnya sehingga aku menjadi ridha karenanya.