67. Diyat
Shahih Bukhari 6354: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari ['Amru bin Syurahbil] mengatakan, [Abdullah] Mengatakan: Seorang laki-laki bertanya: 'Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar disisi Allah? ' Nabi menjawab: "Kamu jadikan tandingan bagi Allah padahal Dia yang menciptamu." 'selanjutnya apa? ' lanjutnya. Jawab Nabi: "Kau membunuh anakmu karena kuatir ia makan bersamamu." 'kemudian apa lagi? ' Lanjutnya. Nabi menjawab: "kamu berzina dengan istri tetanggamu." Allah menurunkan ayat yang membenarkan masalah ini: 'Dan orang-orang yang tidak menyeru kepada tuhan lain selain menyembah Allah, dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan selain karena alasan yang benar, tidak berzina, dan barangsiapa melakukannya ia akan memperoleh dosa' (Al Furqan 68).
Shahih Bukhari 6355: Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id bin Amru bin 'Ash] dari [Ayahnya] dari [Ibnu 'Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan."
Shahih Bukhari 6356: Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id] aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abdullah bin Umar] mengatakan: 'diantara masalah membahayakan yang jika seseorang terlanjur melakukannya, jarang sekali bisa menyelamatkan diri adalah menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.'
Shahih Bukhari 6357: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] mengatakan: 'Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Masalah pertama yang diputuskan hari kiamat adalah masalah darah."
Shahih Bukhari 6358: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami ['Atho' bin Yazid], bahwasanya [Ubaidullah bin Adi] menceritakan kepadanya, [Al Miqdad bin 'Amru Al Kindi] sekutu bani Zuhrah menceritakan kepadanya -ia termasuk orang yang ikut perang badar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam - ia berkata: 'ya Rasulullah, saya menjumpai orang kafir, kemudian terjadi duel antara kami. Ia berhasil menyabet tanganku dengan pedang sehingga tanganku putus. Ia kemudian bersembunyi dariku di sebuah pohon dan mengatakan: 'Saya telah masuk Islam karena Allah', bolehkah saya membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimah laa-ilaaha-illallah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "kamu tidak boleh membunuhnya." Miqdad melanjutkan: 'ya Rasulullah, ia telah menghilangkan salah satu tanganku, kemudian ia mengucapkan kalimat itu setelah memutuskannya, bolehkah saya membunuhnya? ' Nabi menjawab: "kamu tidak boleh membunuhnya, jika kamu tetap membunuhnya berarti dia berada di posisimu ketika kamu belum membunuhnya, sedang kamu berada diposisi dia ketika sebelum ia mengucapkannya." Sedang Habib bin Abi 'Amrah mengatakan: dari Sa'id dari Ibn 'Abbas mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Miqdad: "Jika seorang mukmin menyembunyikan keimanannya bersama komunitas orang kafir selanjutnya ia menyatakan terus terang keimanannya, dan engkau kemudian membunuhnya, kamu dahulu juga seperti itu, dahulu kamu menyembunyikan keimananmu di Makkah."
Shahih Bukhari 6359: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang membunuh, melainkan anak Adam pertama (Qabil) turut menanggung dosanya."
Shahih Bukhari 6360: Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan mengatakan: telah mengabarkan kepadaku [Waqid bin Abdullah] dari [ayahnya], ia mendengar [Abdullah bin Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali kafir sepeninggalkau, sebagian kalian memenggal sebagian lainnya."
Shahih Bukhari 6361: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] katanya, aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari Jarir katanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berujar kepadaku ketika haji wada': "Tolong suruhlah orang-orang diam, jangan kalian sepeninggalku menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian lain." Juga diriwayatkan Abu Bakrah dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 6362: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diantara dosa besar adalah, menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, -atau ia mengatakan - sumpah dusta." Syu'bah ragu kepastian redaksinya. Dan [Mu'adz] mengatakan telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] mengatakan: Dosa besar ialah menyekutukan Allah, sumpah dusta, dan durhaka kepada orang tua. Atau ia mengatakan: dan membunuh orang.
Shahih Bukhari 6363: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami ['Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abi Bakr] ia mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "dosa-dosa besar yaitu" -lewat jalur periwayatan lain-Telah menceritakan kepada kami ['Amru] tepatnya Amru bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Bakar], dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dosa paling besar diantara dosa besar ialah menyekutukan Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, ucapan dusta, " atau beliau mengatakan: "persaksian dusta."
Shahih Bukhari 6364: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Hushain] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhibyan] mengatakan, aku mendengar [Usamah bin Zaid bin haritsah] radliallahu 'anhuma menceritakan dengan mengatakan: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami ke perkampungan Hurqah di bani Juhainah. Kami menyerang mereka di pagi buta dan menjadikan mereka kocar kacir. Saya dan seorang laki-laki anshar berhasil menemukan seseorang dari mereka. Tatkala kami bisa mengepung, ia tiba-tiba mengatakan: 'laa-ilaaha-illallah.' Si laki-laki anshar menahan penyerbuannya, sedang aku meneruskannya hingga kubunuh orang itu. Ketika kami pulang, peristiwa ini disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga beliau berujar kepadaku: "Apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa-ilaaha-illallah?" Kujawab: 'betul, Ya Rasulullah, ia mengucapkannya hanya sekedar mencari keselamatan.' Nabi melanjutkan: "Apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa-ilaaha-illallah?" Nabi berulangkali menegurku dengan ucapan ini hingga aku mengandai-andai kalaulah aku belum masuk Islam sebelum itu.
Shahih Bukhari 6365: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Abul khair] dari [Ash Shunabihi] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan: "Saya diantara pemuka masyarakat yang berbait kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami berbaiat kepadanya untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan, tidak merampok, kami memperoleh surga jika melakukan janji setia ini, namun jika melanggar satu perkara itu, keputusannya terserah Allah."
Shahih Bukhari 6366: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menghunuskan kepada kami, maka bukan golongan kami." Abu Musa meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 6367: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Al Ahnaf bin Qais] mengatakan: 'aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan) [Abu Bakrah] memergokiku dan bertanya: 'mau kemana kau? ' Saya menjawab: 'untuk menolong orang ini.' Abu Bakrah berkata: Pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dua orang muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka." Saya bertanya: 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh? ' Nabi menjawab: "sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya."
Shahih Bukhari 6368: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu, ada seorang yahudi menumbuk kepala seorang budak perempuan dengan dua batu. Maka budak perempuan tersebut ditanya: 'sebutkan siapa yang mencederaimu, apakah yang melakukannya fulan, fulan? ' hingga disebut nama seorang yahudi.' Maka orang yahudi itu lantas dihadapkan ke Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi tiada henti menginterogasinya hingga ia mengakui, kemudian Nabi mengqisasnya dengan meretakkan kepalanya dengan batu.
Shahih Bukhari 6369: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid bin Anas] dari [kakeknya, anas bin Malik] mengatakan, seorang hamba sahaya Madinah keluar dengan menggunakan anting-anting, lantas seorang laki-laki yahudi melemparnya dengan batu. Si yahudi lantas diringkus dan diseret ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu si hamba sahaya tinggal menyisakan sisa-sisa nyawanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: 'Apakah fulan yang membunuhmu? ' Si hamba sahaya menjawab: 'tidak' dengan menggelengkan kepalanya. Nabi kembali menanyainya: 'Apakah fulan yang membunuhmu? ' Kembali ia menjawab: 'tidak' dengan menggelengkan kepalanya. Untuk kali ketiganya Nabi bertanya: 'Apakah yang membunuhmu fula? ' Si hamba sahaya mengiyakan dengan menundukkan kepalanya. Nabi terus meminta si yahudi didatangkan, dan beliau membunuhnya dengan menjepitnya diantara dua batu.
Shahih Bukhari 6370: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh], telah menceritakan kepada kami [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari ['Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga: membunuh, berzina dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin."
Shahih Bukhari 6371: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas] radliallahu 'anhu, seorang laki-laki yahudi membunuh hamba sahaya karena ingin merampas anting-antingnya. Ia membunuhnya dengan batu. Si hamba sahaya dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sisa-sisa nyawanya. Nabi bertanya: "Apakah yang membunuhmu fulan?" Ia menjawab tidak dengan mengisyaratkan kepalanya. Nabi mengulang pertanyaannya: "Apakah yang membunuhmu fulan?" Ia menjawab tidak dengan mengisyaratkan kepalanya. Nabi bertanya lagi untuk kali ketiganya: "Apakah yang membunuhmu fulan?" ia menjawab 'iya.' Maka Nabi membunuh si yahudi dengan menjepitnya diantara dua batu.
Shahih Bukhari 6372: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah]: bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki. Sedang [Abdullah bin Raja'] mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Harb] dari [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah]: ketika tahun pembebasan Makkah bani Khuza'ah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits sebagai pembalasan mereka yang dibunuh semasa masih jahiliyah. Serta merta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan menyampaikan pidato: "Allah telah menahan pasukan gajah dari Makkah ini, dan menguasakan rasul-NYA dan orang-orang mukmin untuk mengalahkan mereka, ketahuilah, bahwasanya Makkah tidak dihalalkan bagi siapa pun baik sebelum maupun sesudahku, hanyasanya dihalalkan bagiku beberapa saat siang saja, Ketahuilah, bahwasanya Makkah pada saatku sekarang ini telah haram, durinya tidak boleh dipatahkan dan pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang hendak mengumumkannya, dan barangsiapa menjadi wali korban pembunuhan, baginya dua pilihan, ia diberi diyat atau diberi kesempatan untuk membalas qisas." Lantas berdirilah seorang laki-laki penduduk yaman yang dikenal dengan nama Abu Syah dan mengatakan: 'Tuliskan untukku Ya Rasulullah! ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "tuliskanlah untuk Abu Syah." Kemudian ada laki-laki dari Qurasy berdiri dan mengatakan: 'Ya Rasulullah, selain idzkhir, sebab rumput idzkhir sering kami manfaatkan untuk kuburan dan rumah kami.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "kecuali idzkhir." hadits ini diperkuat oleh ['Ubaidullah] dari [Syaiban] tentang gajah, dan sebagian mereka dari [Abu Nu'aim] mengatakan dengan redaksi baginya kesempatan membunuh balasan. Sedang Ubaidullah mengatakan dengan redaksi atau keluarga terbunuh diberi diyat.
Shahih Bukhari 6373: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan: 'Di kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan (diyat), sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam pembunuhan (QS. ALbaqarah 178) Hingga ayat ini: kecuali jika ia mendapat pemaafan dari saudara (QS. Albaqarah 178), kata Ibn Abbas: istilah maaf maksudnya menerima diyat secara tulus. Dan Ibnu Abbas berkata perihal kutipan ayat: 'fattibaa'un bil ma'ruuf (Maka hendaklah ia mengikutinya dengan baik), ' maksudnya hendaklah betu-betul meminta maaf dan melakukannya dengan sebaik-baiknya.
Shahih Bukhari 6374: Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari ['Abdullah bin Abu Husain] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Manusia yang paling dimurkai Allah ada tiga, Orang yang melakukan pelanggaran di tanah haram, orang yang mencari-cari perilaku jahiliyah padahal telah masuk Islam, dan memburu darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan untuk menumpahkan darahnya."
Shahih Bukhari 6375: Telah menceritakan kepada kami [Farwah bin Abil Maghra'] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Aisyah]: kaum musyrikin lari tunggang langgang dalam perang Uhud -lewat jalur periwayatan lain-- telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin harb] telah menceritakan kepada kami [Abu marwan Yahya bin Abi Zakariya alias Al Wasthi] dari [Hisyam] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma mengatakan: Pada hari Uhud Iblis berteriak ditengah-tengah pasukan musuh seraya mengatakan: 'wahai hanba-hamba Allah, awas barisan belakang kalian, ' sehingga pasukan depan berbalik ke belakang sehingga mereka membunuh Al Yaman, dan Khudzaifah berteriak-teriak: 'itu ayahku, itu ayahku! ' lantas Khudzaifah mengatakan: 'Kiranya Allah mengampuni kalian.' kaum musyrikin lari tunggang langgang hingga diantara mereka ada yang lari ke Thaif.
Shahih Bukhari 6376: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik], ada seorang yahudi meretakkan hamba sahaya dengan menjepit diantara dua batu. Si hamba sahaya ditanya: 'sebutkan siapa yang membunuhmu, apakah fulan dan fulan, ' hingga disebutlah nama seorang yahudi, dan si hamba sahaya mengiyakan dengan mengisyaratkan kepalanya. Si yahudi ditahan dan mengakui perbuatannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar si yahudi diseret kepadanya dan beliau memecah kepalanya dengan batu. Sedang Hamam mengatakan dengan redaksi: 'dengan dua batu'.
Shahih Bukhari 6377: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu: bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi wasallam pernah membunuh seorang yahudi karena membunuh hamba sahaya yang ingin ia rampas anting-antingnya.
Shahih Bukhari 6378: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali bin Bahr] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abi Aisyah] dari [Ubaidullah bin Abdillah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, mengatakan: Pernah kami memasukkan obat di mulut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sakitnya, namun beliau berpesan: "Janganlah kalian memasukkan obat dalam mulutku!" Kami hanya saling mengatakan: 'Itu hanyalah kebiasaan orang sakit yang enggan minum obat'. Ketika beliau sadar, beliau bersabda: "Tidak ada diantara kalian kecuali mulutnya harus diminumi obat, kecuali Abbas, sebab ia tidak ikut serta bersama kalian."
Shahih Bukhari 6379: Telah menceritakan kepada kami [Abul yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad], bahwasanya [Al A'raj] menceritakan kepadanya, bahwa [Abu Hurairah] berkata: dirinya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami adalah orang-orang terkemudian (generasi pungkasan) di dunia, namun menjadi orang-orang pemula (angkatan pemula) yang masuk surga di hari kiamat."
Shahih Bukhari 6380: (Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya -dari [Abu Hurairah]-) "Jika seseorang mengintip rumahmu padahal kamu tidak mengijinkannya, lalu kamu melemparnya dengan batu sehingga membutakan matanya, kamu tidak mendapat dosa karenanya."
Shahih Bukhari 6381: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Humaid], ada seorang laki-laki mengintip rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memperlihatkan anak panahnya kepadanya. Saya (Yahya Al Qaththan) bertanya: 'Siapa yang menceritakan hadits ini kepadamu? ' Humaid menjawab: [Anas bin Malik].
Shahih Bukhari 6382: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah], [Hisyam] mengatakan, ia mengabarkan kepada kami dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], mengatakan, Dalam perang Uhud kaum musyrikin kocar kacir dan Iblis berseru: 'hai hamba Allah, awas barisan belakang kalian! ' Maka pasukan depan kaum musyrikin berbalik kearah belakang sehingga tubrukan sesama mereka tak terelakkan. Lantas Hudzaifah melihat anggota pasukan satu persatu, dan dia dapatkan ayahnya, Al Yaman. Maka ia berseru: 'hai hamba Allah, awas itu ayahku, awas itu ayahku! ' Aisyah berkata: Demi Allah, kaum muslimin tak sabar menahan diri hingga mereka membunuh ayahnya. Khudzaifah kemudian mengatakan: 'Semoga Allah mengampuni kalian.' 'Urwah berkomentar: pada diri Khudzaifah tiada henti tertanam sifat-sifat kebaikan hingga ia menjumpai Allah.
Shahih Bukhari 6383: Telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abi 'Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] mengatakan, Dahulu kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ke Khaibar. Salah seorang pasukan berujar: 'Wahai Amir, perdengarkan syair-syairmu kepada kami! ' Lantas Amir Ibn Al Akwa' memperdengarkan bait-bait syairnya sehingga terdengar oleh mereka. Selanjutnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Siapa yang menggiring unta-unta kita?" 'Sahabat kita, Amir bin Al akwa' Jawab para sahabat. Nabi Terus memanjatkan doa: "Semoga Allah merahmati dia!" Para sahabat berujar: 'Ya Rasulullah, apakah engkau memberi kami kenyamanan lewat perantaraannya' pagi harinya ia meninggal, selanjutnya para sahabat berkomentar (mengenai peristiwa 'Amir): 'Sungguh amir sia-sia amalnya, ia telah membunuh dirinya.' Ketika aku pulang, para sahabat berbincang-bincang dengan mengatakan bahwa Amir bin Al Akwa' sia-sia amalnya karena telah membunuh dirinya sendiri. Maka kudatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berkata: 'ya Nabiyullah, demi ayahku dan ibuku menjadi tebusanmu, orang-orang beranggapan bahwa saudaraku, Amir, sia-sia amalnya! ' maka Beliau bersabda: "Bohong semua yang mengatakan seperti itu, bahkan ia memperoleh dua pahala, sungguh ia orang yang bersungguh-sungguh sekaligus menjadi mujahid, mana ada pembunuhan yang lebih sadis dari seperti yang dialaminya?"
Shahih Bukhari 6384: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] mengatakan, aku mendengar [Zurarah bin Awfa] dari ['Imran bin Hushain], berkata: seorang laki-laki menggigit tangan seseorang, yang digigit lantas menarik tangannya dari mulutnya sehingga dua gigi serinya tanggal, lantas mereka mengadukan sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya sebagaimana kambing jantan menggigit, dan tidak ada diyat."
Shahih Bukhari 6385: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] mengatakan, pernah aku berangkat untuk suatu peperangan, kemudian ada seseorang yang menggigit sehingga kedua gigi serinya tanggal, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap kasus ini tak dianggap (tak ada diyat).
Shahih Bukhari 6386: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] radliallahu 'anhu, anak perempuan Nadhr menempeleng seorang hamba sahaya sehigga gigi serinya tanggal, maka mereka mengadukan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi memerintahkan qisas berlaku.
Shahih Bukhari 6387: Telah menceritakan kepada kami [Adam] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ini dan ini sama saja, " yang beliau maksudkan kelingking dan telunjuk. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengatakan: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Semisal hadits diatas.
Shahih Bukhari 6388: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abu 'Aisyah] dari ['Ubaidullah bin Abdillah] mengatakan: ['Aisyah] mengatakan: 'Dahulu kami memasukkan obat ke mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sakit, beliau memberi isyarat kepada kami yang isinya: "Janganlah kalian memasukkan obat ke dalam mulutku'. --Kata Ubaidullah, kami mengira bahwa beliau ucapkan karena orang yang sakit memang tidak suka obat-- Dikala Nabi telah sadar, beliau berkata: "Bukankah kalian telah kularang memasukkan obat ke dalam mulutku?" -- Kata Ubaidullah, kami berpendapat bahwa itu pertanda beliau tidak suka obat- Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang pun diantara kalian sekarang, kecuali mulutnya harus dimasuki obat dan aku sendiri harus menyaksikannya, selain Abbas, karena ia tidak ikut bersama kalian."
Shahih Bukhari 6389: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ubaid] dari [Busyair bin Yasar], seingatnya ada seorang laki-laki Anshar yang bergelar [Sahl bin Abi Khatsmah] mengabarinya bahwa: Beberapa orang kaumnya berangkat ke Khaibar, setibanya disana mereka berpencar, lantas mereka mendapatkan salah seorang dari mereka terbunuh. Mereka pun berujar kepada penduduk yang kawan mereka terbunuh disana: "kalian telah membunuh kawan kami!" Penduduk tersebut mengelak seraya mengatakan: 'Kami tidak membunuh dan juga tidak tahu si pembunuhnya.' Lantas para sahabat mengadukan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Ya Rasulullah, kami berangkat ke Khaibar, selanjutnya kami dapatkan kawan kami terbunuh.' Nabi menjawab: "yang berbicara yang paling tua, yang berbicara yang paling tua!" Lalu Nabi mengatakan: "kalian harus membawa bukti terhadap si pembunuhnya!" Para sahabat menjawab: 'kalau bukti kami tidak punya! ' Nabi menjawab: "kalau begitu suruhlah kaum yahudi itu untuk bersumpah!" Para sahabat menjawab: 'Kami tidak percaya dengan sumpah orang-orang yahudi.' Rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berkenan jika darah sahabatnya sia-sia sehingga beliau sendiri yang membayar diyatnya dengan sebanyak seratus ekor unta.
Shahih Bukhari 6390: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Isma'il bin Ibrahim Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Abi 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] dari keluarga Abu Qilaba, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah]: Umar bin Abdul aziz suatu hari menghamparkan kasur tamunya untuk umum dan memberi mereka izin, mereka pun masuk. Lantas Umar bin Abdul azis bertanya: 'bagaimana pedapat kalian tentang Qosamah? ' Kami menjawab: 'Qosamah? Qisas karena Qasamah adalah benar, para khalifah pernah memberlakukan qisas karenanya.' Lantas Umar bin Abd aziz bertanya padaku -yang ketika itu dia memberiku kedudukan special untuk membimbing masyarakat- aku menjawab: 'Wahai amirul mukminin, engkau mempunyai panglima-panglima tentara dan pejabat-pejabat elit arab, bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa seseorang yang telah menikah di Damaskus melakukan perzinahan padahal mereka tidak melihatnya, apakah anda merajamnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Saya bertanya lagi: 'Bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa ada seorang laki-laki di Himsh telah mencuri, apakah engkau potong tangannya padahal mereka tidak melihatnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Maka saya berkata: 'Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali belum pernah membunuh seorang pun kecuali karena salah satu alasan diantara tiga: Seseorang yang membunuh secara sengaja, maka ia harus dibunuh, atau seseorang yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan rasul-NYA dan murtad dari Islam.' Lantas orang-orang menyela pembicaraan: 'Bukankah [Anas bin Malik] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong seseorang karena pencurian dan mencongkel matanya, dan membiarkan mereka terhempas di terik matahari? ' Kujawab: 'akan saya ceritakan kepada kalian hadits Anas yang Anas sendirilah yang menceritakan kepadaku: Bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl sejumlah delapan orang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berbaiat kepada beliau menyatakan keIslaman. Tapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga tubuh mereka sakit. Lalu mereka mengadukan keluh kesahnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi menyarankan: "Tidakkah sebaiknya kalian berangkat bersama penggembala unta-unta kami sehingga kalian bisa memperoleh susunya dan air kencingnya (untuk berobat)?" 'baiklah' Jawab mereka. Mereka pun berangkat dan meminum susu dan air kencingnya sehingga sehat. Tapi mereka malah membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan merampok unta-untanya. Kejadian ini akhirnya sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi pun mengirim pasukan untuk memburu jejak mereka. Mereka berhasil diringkus dan diseret di hadapan Nabi. Maka Nabi pun memerintahkan mereka untuk dipotong tangan dan kaki mereka dan mata mereka dicongkel. Lantas Nabi membuang mereka di terik panas matahari hingga tewas.' Saya bertanya: 'Siapa lagi yang lebih sadis daripada mereka? Mereka murtad dari Islam, membunuh, dan merampok.' Kemudian 'Anbasah bin Sa'id mengatakan: 'Demi Allah, saya belum pernah mendengar seperti hari ini sama sekali.' Saya berkata: 'Apakah engkau menolak haditsku ini hai 'Anbasah? ' 'tidak, engkau telah membawakan hadits seperti apa adanya. 'Demi Allah, tentara ini akan tetap dalam kebaikan selama syaikh ini hidup ditengah-tengah mereka.' Aku terus melanjutkan: dalam kasus seperti ini, juga ada pedoman lain dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kisahnya, Pernah beberapa orang anshar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berbincang-bincang bersama beliau, lantas seorang dari mereka keluar dari tengah-tengah mereka, dan ternyata ia dibunuh. Sesudah pembunuhan itu, para sahabat keluar, mereka temukan sahabatnya telah terbunuh bersimbah darah, sehingga mereka laporkan kasusnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kata mereka: ' Ya Rasulullah, kawan kita yang tadi berbincang-bincang bersama kita, kemudian keluar dari tengah-tengah kami, ternyata ia telah bersimbah darah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan bertanya: "Menurut kalian, siapa yang kalian terka?" dalam redaksi lain "Siapa yang kalian sangka telah membunuhnya?" Mereka menjawab: 'kami pikir, kaum yahudilah yang telah membunuhnya.' Rasul pun mengutus utusan menemui yahudi, mengundang mereka dan berujar: "apakah kalian telah membunuh kawan kami ini?" Mereka menjawab: 'Tidak'. Nabi kemudian mengatakan kepada para sahabat: "apakah kalian rela jika lima puluh orang yahudi bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Para sahabat menjawab: 'Tentu mereka takkan peduli jika memang benar-benar membunuh kami! ' Kemudian kaum yahudi bersumpah. Lantas Nabi bertanya: "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabi membayar diyatnya dari kantong beliau sendiri. Saya berkata: Dahulu kabilah Hudzail pernah melepaskan (membatalkan) persekutuan (ikrar perjanjian untuk bahagia-sengsara secara bersama) semasa jahiliyah. Tetapi Hudzail menyerang satu keluarga Yamani di malam buta di Bat-ha'. Seorang yamani dari penghuni rumah terjaga sehingga bisa memenggalnya dengan pedang dan berhasil membunuhnya. Kemudian penduduk Hudzail datang dan meringkus keluarga yamani dan mengadukannya kepada Umar di Al Mausim. Hudzail menyampaikan dengan berkata: 'dia telah membunuh sahabat kami.' Dia menjawab: 'sesungguhnya mereka (Hudzail) telah melepaskan perjanjiannya.' Lantas Umar mengatakan: 'Silahkan lima puluh orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepaskan perjanjiannya.' Lantas empat puluh sembilan orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepas perjanjiannya. Kemudian salah seorang dari mereka datang dari Syam, dan mereka pun meminta orang yang baru datang tersebut untuk bersumpah, namun ia enggan bersumpah sehingga harus menebus keengganan sumpahnya dengan membayar seribu dirham. Lantas Hudzail mencari pengganti lain untuk melengkapi lima puluh orang. Sedang laki-laki yang membayar tebusan tadi, mereka serahkan kepada saudara korban sehingga tangannya bergandengan dengan tangannya. Keduanya terus berjalan bersama lima puluh orang yang telah bersumpah, hingga setibanya mereka di sebuah pohon kurma, hujan mengguyur mereka sehingga mereka terperangkap dalam gua di sebuah gunung. Gua pun runtuh sehingga menimpa kelima puluh orang Hudzail yang bersumpah itu dan mereka semua mati. Kedua orang sisanya bisa lolos, namun tiba-tiba ada sebuah batu yang menggelinding ke arah mereka dan meretakkan kaki saudara yang terbunuh, ia masih bisa hidup setahun kemudian lantas meninggal. Saya berkata: Abdul Malik bin Marwan pernah mengqisas seseorang dengan bukti Qossamah, namun di kemudian hari ia menyesal dari yang dia lakukan, dan ia perintahkan kelima puluh orang yang bersumpah untuk dihilangkan dari catatan Negara dan beliau memutasikan kelima puluh orang tadi ke negeri Syam.
Shahih Bukhari 6391: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar bin Anas] dari Anas radliallahu 'anhu, ada seseorang yang mengintip salah satu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau menuju orang itu sambil membawa guntingnya dan beliau sembunyikan untuk ditusukkannya.
Shahih Bukhari 6392: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab], [Sahal bin Sa'd as Sa'idi] mengabarkannya, ada seseorang yang mengitintip melalui lubang pintu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu beliau tengah menyisir kepalanya, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau bersabda: "Kalaulah aku tahu bahwa engkau mengintip, niscaya sisir itu kutusukkan pada kedua matamu, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanya ijin demi pandangan."
Shahih Bukhari 6393: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Abul Qashim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang mengintipmu tanpa seijinmu, lantas engkau tusuk dengan tongkat sehingga matanya buta, maka tak ada diyat atasmu."
Shahih Bukhari 6394: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhl] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] mengatakan: aku mendengar [Asy Sya'bi], dia berkata: aku mendengar [Abu Juhaifah] mengatakan, aku bertanya kepada [Ali] radliallahu 'anhu: 'Apakah kalian mempunyai sesuatu yang tidak tersebut dalam alquran? ' kesempatan lain dia berkata: 'yang tidak ada pada orang-orang? ' ia menjawab: 'Demi Dzat yang membelah biji-bijian dan mencipta manusia, kami tidak mempunyai selain yag terdapat dalam al Qur`an, kecuali kepahaman yang diberikan kepada seseorang terhadap kitab-Nya dan yang terdapat dalam lembaran.' Saya bertanya: 'apa yang terdapat dalam lembaran? ' ia menjawab: 'yaitu membayar diyat, membebaskan tawanan, dan janganlah seorang muslim dibunuh karena orang kafir.'
Shahih Bukhari 6395: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dan telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ada dua wanita Hudzail, salah satunya memukul yang lain sehingga janin yang dikandung keguguran, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.
Shahih Bukhari 6396: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Mughirah bin Syu'bah] dari Umar radliallahu 'anhu, ia pernah meminta pendapat mereka mengenai menggugurkan janin wanita. Kontan Mughirah mengatakan: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan dengan ghurrah, budak atau hamba sahaya.' [Muhammad bin Maslamah] memberi kesaksian bahwasanya ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan sedemikian.
Shahih Bukhari 6397: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam] dari [ayahnya], Umar pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan masalah keguguran janin (yang di pukul). Maka [Al Mughirah] mengatakan: 'Aku mendengar beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas [Muhammad bin Maslamah] mengatakan: 'aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan seperti ini.' Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] ia mendengar [Mughirah bin Syu'bah] menceritakan tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin wanita semisalnya.
Shahih Bukhari 6398: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, kemudian wanita yang beliau putuskan untuk membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam putuskan warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, sedang pembayaran diyat bagi 'ashabahnya.
Shahih Bukhari 6399: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman], [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan: Ada dua wnaita Hudzail yang berkelahi sehingga salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan menggugurkan kandungannya, lantas orang-orang mengadukan sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau putuskan diyat janin sebesar ghurrah, setara budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, beliau putuskan diyat wanita ditanggung 'aqilah-nya.
Shahih Bukhari 6400: Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Zurarah] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari ['Abdul 'Aziz] dari [Anas] mengatakan, dikala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, Abu Thalhah menggandeng tanganku dan mengajakku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berujar: 'Wahai Rasulullah, Anas adalah anak belia yang terampil, baik sekali jika ia menjadi pembantumu! ' Kata Anas, maka aku membantu beliau baik ketika beliau di rumah maupun bepergian, dan demi Allah, beliau tidak pernah menggerutu terhadap yang kulakukan dengan mengatakan: 'mengapa kau lakukan seperti ini! ' Dan tidak pernah pula beliau menggerutu terhadapku karena pekerjaan yang tidak kulakukan dengan mengatakan: 'mengapa tidak kau kerjakan ini hah! '
Shahih Bukhari 6401: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."
Shahih Bukhari 6402: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Binatang ternak yang mencederai tak berkewajiban membayar diyat, sumur yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, pertambangan yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."
Shahih Bukhari 6403: Telah menceritakan kepada kami [Qais bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membunuh orang kafir yang telah mengikat perjanjian (mu'ahid) dengan pemerintahan muslimin, ia tak dapat mencium harum surga, padahal harum surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun."
Shahih Bukhari 6404: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif], bahwa [Amir] menceritakan kepada mereka, dari [Abu Juhaifah] mengatakan: Pernah aku berkata kepada [Ali] -lewat jalur periwayatan lain-telah menceritakan kepada kami [Shadaqoh bin Al Fadhl] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] Aku mendengar [Asy Sya'bi] menceritakan dengan mengatakan: aku mendengar [Abu Juhaifah] mengatakan: aku bertanya kepada [Ali radliallahu 'anhu]: 'Apakah kamu mempunyai sesuatu yang tidak terdapat didalam alqur'an? ' sesekali Ibnu Uyainah mengatakan dengan redaksi: 'sesuatu yang tidak dimiliki manusia? ' ia menjawab: 'Demi Dzat yang membelah biji-bijian dan mencipta manusia, kami tidak mempunyai selain yang terdapat dalam al Qur`an, kecuali pemahaman yang diberikan kepada seseorang terhadap kitabNya dan yang terdapat dalam shahifah.' Saya bertanya: 'apa yang terdapat dalam shahifah? ' ia menjawab: 'kewajiban membayar diyat, membebaskan tawanan dan tidak boleh seorang muslim dibunuh karena orang kafir.
Shahih Bukhari 6405: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian memilih-milih diantara para nabi."
Shahih Bukhari 6406: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudzri] mengatakan, seorang laki-laki yahudi mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu wajahnya telah ditempeleng, ia berujar: 'Hai Muhammad, salah seorang sahabatmu dari Anshar telah menempeleng wajahku.' Nabi bersabda: "panggil dia!" Lantas para sahabat memanggilnya, dan Nabi bertanya: "Mengapa kau tempeleng wajahnya?" dia menjawab: 'ya Rasulullah, aku melewati orang-orang yahudi, lalu aku mendengar dia mengatakan: 'Demi Dzat yang memilih Musa diatas semua manusia.' Saya berujar: 'Dan diatas Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.' Maka pada saat itu aku terbawa amarah, sehingga aku menempelengnya.' Nabi terus bersabda: "Jangan kalian memilih-memilih aku diantara para nabi, sebab padahari kiamat nanti manusia pingsan, dan aku yang pertama-tama sadarkan diri, namun ternyata Musa telah memegang penyangga arsy, saya tidak tahu, apakah dia siuman sebelumku ataukah ia telah memperoleh pembalasan dari kepingsanannya di bukit Tursina."