31. Gadai
Shahih Bukhari 2325: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggadaikan baju besi Beliau untuk mendapatkan gandum dan aku pernah di sore hari menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa roti gandum dan sayur yang telah basi dan sungguh aku pernah mendengar Beliau bersabda: "Keluarga Muhammad tidak pernah menemui pagi dengan menyisakan makanan kecuali satu sha' begitu juga pada sore hari." Padahal mereka ada sembilan rumah.
Shahih Bukhari 2326: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata: Kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau.
Shahih Bukhari 2327: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: ['Amru] aku mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka'ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam?" Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: "Aku bersedia." Kemudian dia menemui Ka'ab bin Al Asyraf, lalu berkata: "Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma." Dia (Ka'ab) menjawab: "Gadaikan dulu isteri-isteri kalian." Para sahabat Maslamah menjawab: "Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?" Dia berkata: "Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian." Mereka berkata: "Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, nantinya salah seorang dari mereka akan dihina dan dikatakan: 'Mereka telah digadaikan dengan satu atau dua wasaq', itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan la'mah." Sufyan berkata: "Maksud la'mah adalah senjata." Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mereka kabarkan kejadiannya.
Shahih Bukhari 2328: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya'] dari ['Amir] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan."
Shahih Bukhari 2329: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya'] dari [Asy-Sya'biy] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar."
Shahih Bukhari 2330: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau.
Shahih Bukhari 2331: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin 'Umar] dari [Ibnu Abi Mulaikah] berkata: Aku menulis surat kepada [Ibnu 'Abbas] lalu dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh.
Shahih Bukhari 2332: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] berkata: 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Siapa yang bersumpah yang dengan sumpahnya itu dia bermaksud mengambil harta orang maka dia seorang durhaka yang akan berjumpa dengan Allah dimana Allah murka kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat sebagai pembenaran terhadap hal itu {INNALLADZIINA YASYTARUUNA BI'AHDILLAHI WA AIMAANIHIM TSAMANAN QALIILAN -FAQARA-A ILA- ADZAABUN ALIIMUN} (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit -lalu dia membaca sampai pada- siksa yang pedih) (QS. Alu 'Imran: 77). Kemudian bahwa [Al Asy'ats bin Qais] keluar bersama kami lalu berkata: "Apa yang dibicarakan dengan kalian oleh Abu 'Abdurrahman?" Dia berkata: "Maka kami ceritakan kepadanya." Maka dia berkata: "Dia benar. Sungguh demi Allah, ayat itu turun berkenaan antara aku dengan seseorang yang sedang berselisih tentang sumur lalu kami mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka Rasulullah berkata: "Kamu hadirkan dua saksi atau bersumpah?" Aku katakan: "Biarlah dia bersumpah dan aku tidak peduli." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah yang dengan sumpahnya itu dia bermaksud mengambil harta orang maka dia telah berbuat kedurhakaan dan akan berjumpa dengan Allah dimana Allah murka kepadanya." Maka turunlah firman Allah sebagai pembenaran atas kejadian itu kemudian bacalah ayat ini: (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit -sampai- dan bagi mereka siksa yang pedih).