66. Hukum Hudud
Shahih Bukhari 6274: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia dalam keadaan beriman." Dan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits semisal, tanpa menyertakan kalimat rampasan.
Shahih Bukhari 6275: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam -sedang lewat jalur periwayatan lain- Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memukul peminum khamr dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali.
Shahih Bukhari 6276: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Uqbah bin Al Harits] mengatakan: Nu'aiman atau Ibnu Nu'aiman didatangkan karena minum khamr, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang berada dirumah untuk memukuli. Kata Uqbah: mereka pun memukuli dan aku diantara yang memukuli dengan sandal.
Shahih Bukhari 6277: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] dari [Ayyub] dari [Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [Uqbah bin Al Harits] bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diserahi Nu'aiman atau Ibnu Nu'aiman yang ketika itu dalam keadaan mabuk, beliau merasa keberatan, sehingga beliau menyuruh orang-orang yang berada dirumah untuk memukulinya, dan mereka memukulinya dengan pelepah kurma, sandal dan aku diantara yang memukulinya.
Shahih Bukhari 6278: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [Anas], dia menuturkan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjilid peminum khamr dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar menjilid sebanyak empat puluh kali.
Shahih Bukhari 6279: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah Anas] dari [Yazid bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diserahi seseorang yang minum khamr, lantas beliau berujar: "Pukullah dia." Abu Hurairah berkata: maka diantara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan ada yang memukul dengan pakaiannya. Tatkala selesai, sebagian orang ada yang berkata: 'Kiranya Allah menghinakanmu.' maka Nabi bersabda: "Janganlah kalian mengatakan yang demikian, janganlah kalian membantu setan memperdayakannya."
Shahih Bukhari 6280: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] aku mendengar [Umair bin Sa'id an Nakha'i] mengatakan: aku mendengar [Ali bin Abi Thalib] radliallahu 'anhu mengatakan: 'Aku tidak merasa menyesal jika menegakkan hukuman atas seseorang lantas dia meninggal, kecuali peminum khamar, sebab kalaulah dia meninggal, aku harus membayar diyatnya, yang demikian karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyunnahkannya.'
Shahih Bukhari 6281: Telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] dari [Al Ju'aid] dari [Yazid bin Hushaifah] dari [As Sa`ib bin Yazid] mengatakan: Pernah kami diserahi pemabok dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dimasa pemerintahan Abu bakar dan diawal-awal pemerintahan Umar, lantas kami mencambukinya dengan tangan, sandal, dan pakaian kami, hingga ketika diakhir-akhir kepemerintahan Umar, dia mencambuknya sebanyak empat puluh kali cambukan hingga jika ia masih membangkang dan fasiq, Umar mencambuknya delapan puluh kali.
Shahih Bukhari 6282: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abi Hilal] dari [Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Umar bin khattab], ada seorang laki-laki dimasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shallallahu 'alaihi wa sallam namanya Abdullah, dia dijuluki keledai, ia suka membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mencambuknya karena ia mabuk. Suatu hari ia ditangkap lagi dan Nabi memerintahkan agar dia dicambuk. Lantas salah seorang sahabat berujar: 'Ya Allah, laknatilah dia, betapa sering ia ketangkap, ' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "janganlah kalian melaknat dia, demi Allah, setahuku dia mencintai Allah dan rasul-Nya."
Shahih Bukhari 6283: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], mengatakan: seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi menyuruhnya untuk dicambuk. Diantara kami ada yang memukulnya dengan tangan, diantara kami ada yang memukulnya dengan sandal, dan diantara kami ada yang memukulnya dengan pakaiannya. Tatkala selesai, ada seorang sahabat mengatakan: 'sekiranya Allah menghinakan dia! ' Kontan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menjerumuskan kawan kalian!."
Shahih Bukhari 6284: Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Ghazwan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman."
Shahih Bukhari 6285: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepadaku [ayahku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] mengatakan: aku mendengar [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat si pencuri telur sehingga tangannya dipotong, dan Allah melaknat si pencuri tali hingga dipotong tangannya." Al A'masy mengatakan, para sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud telur disini adalah besi dan yang dimaksud tali adalah jika senilai beberapa dirham.
Shahih Bukhari 6286: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan: kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sebuah majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, " beliau membacakan ayat ini semuanya, "maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak."
Shahih Bukhari 6287: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Ali] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad] dari [Waqid bin Muhammad], aku mendengar [Ayahku] mengatakan: ['Abdullah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada': "ketahuilah, bulan apa yang kalian ketahui yang paling mulia?" Para sahabat menjawab: 'bulan kita ini, ' Nabi bertanya: "ketahuilah, negeri mana yang kalian ketahui paling mulia?" Para sahabat menjawab: 'negeri kita ini.' Nabi bertanya: "ketahuilah, hari apa yang kalian ketahui paling mulia?" Para sahabat menjawab: 'Hari kita ini.' Nabi melanjutkan: "Sesungguhnya Allah tabaaraka wata'ala telah mengharamkan atas kalian darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian, kecuali dengan haknya, sebagaimana kehormatan hari kalian ini, negeri kalian ini, dan bulan kalian ini, bukankah telah kusampaikan?" (Nabi mengulangi pertanyaannya tiga kali). Semua pertanyaannya, di jawab oleh para sahabat dengan: 'Benar.' kemudian Nabi meneruskan: "celakalah kalian -atau- binasalah kalian, jangan sampai kalian sepeninggalku kembali menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain."
Shahih Bukhari 6288: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, mengatakan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah diberi tawaran untuk memilih dua perkara, melainkan beliau memilih yang paling ringan selama tidak mengandung dosa, namun jika mengandung dosa, beliau adalah manusia yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah marah karena kepentingan pribadi, dan jika kehormatan Allah dilanggar, beliau marah karenanyaan."
Shahih Bukhari 6289: Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibn Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Usamah pernah mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdialog untuk memberi keringanan terhadap seorang wanita, maka Nabi bersabda: "hanyasanya telah binasa orang-orang sebelum, mereka menegakkan hukuman kepada orang-orang yang lemah, dan meninggalkan hukuman bagi orang bangsawan, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, jika Fathimah melakukan hal itu, aku potong tangannya."
Shahih Bukhari 6290: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha: bahwa orang-orang Qurasy diresahkan seorang wanita bani Makhzum yang mencuri. kemudian mereka berujar: 'tidak ada yang bisa bicara dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak ada yang berani (mengutarakan masalah ini) kepadanya selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.' Akhirnya Usamah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi Rasulullah bertanya: "apakah kamu hendak memberikan syafa'at (pembelaan) dalam salah satu perkara had (hukuman) Allah?" kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Wahai manusia, hanyasanya orang-orang sebelum kalian tersesat karena, sesungguhnya mereka jika mencuri orang terhormat mereka membiarkannya, namun jika yang mencurinya orang lemah, mereka menegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, kalaulah Fathimah binti Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mencuri, niscaya Muhammad yang memotong tangannya."
Shahih Bukhari 6291: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas." Hadits ini diperkuat oleh [Abdurrahman bin Khalid] dan [Ibnu Akhi Az Zuhri] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri].
Shahih Bukhari 6292: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dan ['Amrah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
Shahih Bukhari 6293: Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Al Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dia menceritakan kepadanya, bahwa ['Aisyah] radliallahu 'anha menceritakan kepada mereka, dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
Shahih Bukhari 6294: Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku ['Aisyah]: bahwa tangan pencuri tidak dipotong di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali jika telah mencapai senilai harga perisai. Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] semisalnya.
Shahih Bukhari 6295: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan: tangan pencuri tidak dipotong jika kurang dari senilai perisai yang dinamakan hajafah atau perisai yang dinamakan tirs, masing-masing keduanya mempunyai harga. Hadits ini diriwayatkan oleh [Waki'] dan [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [ayahnya] secara mursal.
Shahih Bukhari 6296: Telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu usamah], dia menuturkan: [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepada kami dari [ayahnya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha menuturkan: "Tangan pencuri tidak dipotong semasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika kurang dari senilai harga perisai yang dinamakan mijan atau perisai yang dinamakan hajafah, keduanya mempunyai harga."
Shahih Bukhari 6297: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Nafi' maula Abdullah bin 'Umar] dari ['Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhuma: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadits ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] nilai perisai itu.
Shahih Bukhari 6298: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri perisai, yang nilainya tiga dirham.
Shahih Bukhari 6299: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan seseorang karena mencuri perisai yang nilainya tiga dirham.
Shahih Bukhari 6300: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadits ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] harga perisai tersebut.
Shahih Bukhari 6301: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] mengatakan: aku mendengar [Abu Shalih] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telor maka tangannya harus dipotong, dan mencuri tali maka tangannya harus dipotong."
Shahih Bukhari 6302: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] mengatakan: Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan seorang wanita. 'Aisyah menuturkan: wanita tersebut di kemudian hari datang sehingga kulaporkan keperluannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia bertobat dan melakukan taubatnya dengan baik.
Shahih Bukhari 6303: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan: 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'
Shahih Bukhari 6304: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah Al Jarmi] dari [Anas] radliallahu 'anhu mengatakan, beberapa orang dari kabilah 'Ukli menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan keIslamannya, tetapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga Nabi memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah untuk meminum air kencingnya dan susunya. Mereka melakukan perintah tersebut dan mereka pun sembuh. Namun mereka murtad dan membunuh penggembalanya, merampok unta-untanya. Maka Nabi mengutus (pasukan) untuk meyusuri jejak mereka sehingga mereka bisa ditangkap. Kemudian Nabi memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata mereka, dan Nabi tidak menghentikan penghukuman terhadap mereka hingga mereka tewas.
Shahih Bukhari 6305: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shalt Abu Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan orang-orang bani 'Urainah dan tidak menghentikan penghukuman atas mereka, hingga mereka tewas.
Shahih Bukhari 6306: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dari [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, mengatakan: Sekelompok orang dari kabilah 'Ukl menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka pada awal mulanya disinggahkan di serambi masjid, namun mereka alergi dengan iklim Madinah. Maka mereka mengusulkan: "Ya Rasulullah, carikanlah air susu untuk kami." Nabi menjawab: "aku tak bisa berbuat apa-apa selain menyarankan kalian untuk mendatangi unta Rasulullah!" Lantas mereka pun mendatanginya, meminum air susunya dan air kencingnya hingga sehat dan gemuk. Tetapi mereka malah membantai penggembala dan merampok sekawanan unta-unta tersebut. seorang juru seru menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau mengutus pasukan untuk memburu jejak mereka. Belum juga siang berganti malam, mereka berhasil tertangkap. Maka Nabi memerintahkan diberi paku yang dipanaskan, kemudian beliau mencongkel mata mereka, memotong tangan-tangan dan kaki mereka, dan beliau tidak menghentikan penghukuman kepada mereka, kemudian mereka dibuang di harrah. Mereka minta minum namun tidak dipenuhi hingga tewas. Abu Qilabah mengatakan dengan redaksi: mereka mencuri, membunuh dan memerangi Allah dan Rasul-NYA.
Shahih Bukhari 6307: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik]: ada sekelompok orang dari kabilah 'Ukl --atau dia mengatakan kabilah 'Urainah, namun setahuku dia mengatakan 'Ukl- datang ke Madinah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi sekelompok unta dan menyuruh mereka keluar dan meminum air kencing dan susunya. Mereka meminumnya hingga mereka sembuh, tetapi mereka membunuh penggembala dan merampok unta-unta itu. Berita ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dipagi hari. Serta merta beliau mengutus pasukan untuk memburu jejak mereka. Siang belum meninggi mereka pun berhasil ditangkap, dan Nabi memerintahkan mereka untuk dipotong tangan dan kakinya dan mata mereka dicongkel, kemudian mereka dihempaskan begitu saja di harrah, mereka minta minum namun tak dipenuhi. Abu Qilabah mengatakan: mereka adalah kaum yang mencuri, membunuh, kafir setelah iman dan memerangi Allah dan rasul-Nya.
Shahih Bukhari 6308: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Ubaidillah bin Umar] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tujuh golongan yang Allah melindungi mereka dalam lindungan-NYA pada hari kiamat, di hari ketika tiada perlindungan selain perlindungan-NYA, yaitu: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seseorang yang senantiasa mengingat Allah saat sendiri sehingga matanya berlinang, seseorang yang hatinya selalu terkait dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, seseorang yang diajak berkencan oleh wanita bagsawan dan rupawan, namun ia menjawab: 'Saya takut kepada Allah', serta seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak tahu menahu terhadap amalan tangan kanannya."
Shahih Bukhari 6309: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Bakar] Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] -lewat jalur periwayatan lain- telah menceritakan kepadaku [Khalifah] telah menceritakan kepada kami [Umar bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi], Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjamin untukku keselamatan apa yang ada diantara kedua kaki dan apa yang diantara kedua jenggotnya, maka aku jamin untuknya dengan surga."
Shahih Bukhari 6310: Telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] Telah mengabarkan kepada kami [Anas] mengatakan: Saya ceritakan kepada kalian sebuah hadits yang tak seorangpun sesudahku menceritakan kepada kalian, aku mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hari kiamat tidak terjadi -atau ia mengatakan dengan redaksi: diantara tanda kiamat adalah- sehingga ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki."
Shahih Bukhari 6311: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Al Fudhail bin Ghazwan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah berzina seorang hamba yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah dia membunuh sedang dia dalam keadaan beriman." Kata Ikrimah, saya bertanya kepada 'Ibnu 'Abbas: 'bagaimana iman bisa dicabut padanya? ' ia menjawab: 'begini', sambil menjalinkan jari-jemarinya, kemudian ia keluarkan, 'maka jika ia bertaubat, iman itu kembali kepadanya, ' sambil ia menjalin jari jemarinya.
Shahih Bukhari 6312: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman, dan taubat terhampar setelah itu."
Shahih Bukhari 6313: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Manshur] dan [Sulaiman] dari [Abu Wa`il] dari [Abu Maisarah] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu mengatakan: Saya bertanya: 'ya Rasullah, Dosa apa yang paling besar? ' Beliau menjawab: "engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu." 'kemudian apa? ' tanyaku. Beliau menjawab: "engkau membunuh anakmu karena khawatir akan makan bersamamu." Lanjutku: 'kemudian apa? ' beliau menjawab: "engkau berzina dengan istri tetanggamu." Yahya mengatakan: dan telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Washil] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah], saya bertanya: 'ya Rasulullah, ' dan selanjutnya semisal hadits diatas. [Amru] mengatakan: maka aku menyebutkannya kepada ['Abdurrahman] yang telah menceritakan kepada kami dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Manshur] dan [Washil] dari [Abi Wa`il] dari [Abu Maisarah] ia mengatakan: 'Biarkan dia, biarkan dia.'
Shahih Bukhari 6314: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] mengatakan: aku mendengar [Asy Sya'bi] menceritakan dari ['Ali] radliallahu 'anhu: ketika dia merajam seorang wanita hari jumat, dia berkata: 'aku merajamnya dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.'
Shahih Bukhari 6315: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Asy Syaibani], aku bertanya kepada ['Abdullah bin Abi Auwfa]: 'Pernahkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merajam? ' 'ya pernah' jawabnya. Saya bertanya lagi: 'apakah sebelum surat an-Nur diturunkan atau sesudahnya? ' dia menjawab: 'saya tidak tahu.'
Shahih Bukhari 6316: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] mengatakan: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshary], ada seorang laki-laki dari kabilah Aslam menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia menceritakkanya bahwa laki-laki itu telah berzina dan ia sendiri bersaksi empat kali, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya, karena laki-laki itu telah menikah.
Shahih Bukhari 6317: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan: Seseorang mendatangi Rasulullah yang ketika itu sedang berada di masjid. Dia menyeru beliau dan berkata: 'Aku telah berzina.' Rasulullah berpaling darinya tetapi dia tetap mengulanginya sebanyak empat kali, setelah ia bersaksi empat kali atas dirinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bertanya: "apakah kamu mengalami sakit gila?" 'Tidak' jawabnya."Kamu sudah menikah?" Tanya Nabi. 'Ya' jawabnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "pergilah kalian bersama orang ini, dan rajamlah ia!" Ibnu Syihab mengatakan: kemudian [orang yang] mendengar [Jabir bin Abdullah] mengabariku, dan Jabir berkata: 'Aku diantara yang merajamnya, kami merajamnya di tanah lapang. Setelah dia terkena lemparan batu, dia melarikan diri, maka kami menangkapnya di Harrah dan kami merajamnya.'
Shahih Bukhari 6318: Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan, Sa'd dan Ibnu Zam'ah bersengketa, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak laki-laki itu milikmu hai Abd bin Zam'ah, karena anak itu milik pemilik kasur, dan berhijablah engkau darinya ya Saudah!" Sedang [Qutaibah] menambah redaksi kepada kami dari [Al Laits]: "dan bagi pezina adalah batu."
Shahih Bukhari 6319: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad], dia berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] menuturkan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "anak bagi pemilik kasur dan bagi pezina adalah batu"
Shahih Bukhari 6320: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman bin Karamah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diserahi laki-laki yahudi dan wanita yahudi yang berzina, lantas beliau mengatakan kepada orang-orang yahudi: "Hukum apa yang kalian temukan dalam kitab suci kalian?" Mereka menjawab: 'Biarawan-biarawan kami biasanya menghukum mereka dengan menghitami wajahnya, kemudian dinaikkan keatas kendaraan, dengan punggung saling membelakangi.' Abdullah bin Salam menyela: 'ya Rasulullah, ajaklah mereka untuk berhukum dengan kitab taurat.' Kitab taurat pun didatangkan, kemudian salah seorang dari mereka menutupi ayat-ayat yang menetapkan hukum rajam dengan tangannya sehingga yang ia baca hanyalah tulisan sebelum atau sesudahnya, maka Abdullah bin Salam menegur: 'angkat tanganmu! ' Maka ayat yang berisi perintah rajam pun kelihatan dibawah tangannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan keduanya untuk dirajam, maka hukuman itu pun di laksanakan. Ibnu Umar mengatakan: keduanya dirajam di lantai, dan kulihat si yahudi membungkukkan punggungnya untuk melindungi teman kencangnya.
Shahih Bukhari 6321: Telah menceritakan kepadaku [Mahmud] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], ada seorang laki-laki dari kabilah Aslam menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengakui perzinahannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya hingga ia bersaksi empat kali atas dirinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apa kamu terkena penyakit gila?" 'Tidak, jawabnya."Apa kamu sudah menikah?" Tanya Nabi. 'ya, ' Jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun menyuruh untuk merajamnya, dan dilangsungkan di tanah lapang. Tatkala ia merasakan kesakitan karena lemparan batu, ia kabur. Kemudian ia ditangkap dan dirajam hingga meninggal. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengomentari orang itu dengan ucapan-ucapan baik dan menyalatinya. Sedang [Yunus] dan [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] tidak mengatakan: "beliau menyalatinya.' Abu Abdullah pernah ditanya: apakah lafadz: 'maka menyalatinya' itu benar? ' dia menjawab: 'hadits ini diriwayatkan Ma'mar.' Dan ia ditanya: 'Apa selain Ma'mar meriwayatkannya? ' 'Tidak" Jawabnya.
Shahih Bukhari 6322: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu: ada seorang laki-laki menyetubuhi isterinya di bulan Ramadhan, maka ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi Nabi bertanya: 'Apa kamu mempunyai seorang budak? ' 'Tidak' Jawabnya. Tanya Nabi: 'Apa kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut? ' 'Tidak' jawabnya. Nabi bersabda: "kamu beri makan enam puluh orang miskin." Dan [Al Laits] mengatakan dari ['Amru bin Al Harits] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Muhammad bin Ja'far bin Zubair] dari ['Abbad bin 'Abdullah bin Zubair] dari ['Aisyah] dengan redaksi: ada seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid dan mengatakan: 'Aku terbakar? ' Nabi bertanya: "kenapa bisa demikian?" ia menjawab: 'aku telah menyetubuhi isteriku di siang ramadhan.' Nabi berujar: 'bersedekahlah! ' Orang tadi menjawab: 'Saya tak punya apa-apa! ' Lantas ia duduk dan didatangi seseorang yang menuntun keledai sambil membawa makanan. -Abdurrahman mengatakan 'Saya tidak tahu apakah ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ataukah tidak.- maka Nabi berujar: "Mana orang yang terbakar tadi?" Orang itu menjawab: 'aku orangnya! ' Nabi berujar: "Ambil ini dan sedekahkanlah! ' Orang tadi menjawab: 'Untuk orang yang lebih membutuhkan daripada aku? Sungguh keluargaku tak punya makanan! ' maka Nabi bersabda: "makanlah." Abu Abdullah mengatakan, hadits pertama lebih jelas yaitu dengan sabda Beliau: "Berilah makanan untuk keluargamu!"
Shahih Bukhari 6323: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Quddus bin Muhammad] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin 'Ashim Al Kalbi] telah menceritakan kepada kami [Hamam bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu, mengatakan: aku berada di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: 'ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku! ' Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Selesai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata: 'ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.' Nabi bersabda: "Bukankah engkau shalat bersama kami?" 'Benar' Jawabnya. Nabi bersabda: "Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi-mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu."
Shahih Bukhari 6324: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] ia mengatakan: aku mendengar [Ya'la bin Hakim] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan: 'Ketika Ma'iz bin Malik menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi bertanya: "bisa jadi kamu hanya sekedar mencium, meremas, atau memandang!" Ma'iz menjawab: 'Tidak ya Rasulullah! ' -beliau bertanya lagi: "apakah kamu benar-benar menyetubuhinya?" -beliau tidak menggunakan bahasa kiasan.- maka pada saat itu dia pun dirajam.
Shahih Bukhari 6325: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dan [Abi Salamah], bahwasanya [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang ketika itu beliau tengah berada di masjid. Orang itu memanggil-manggil: 'Ya Rasulullah, aku telah berzina' -maksudnya dirinya sendiri--. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memalingkan mukanya, namun orang itu mendatangi dari arah mukanya yang lain dan berujar: 'Ya Rasulullah, aku telah berzina! ' Nabi tetap berpaling, namun orang itu datang lagi dari sebelah muka beliau yang sebelumnya dipalingkan. Dikala ia sudah bersaksi empat kali, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bertanya: "Mungkin kau terkena penyakit gila?" 'Tidak, ya Rasulullah' Jawabnya. Nabi bertanya: "Kamu sudah menikah?" 'Iya, ya Rasulullah' Jawabnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "bawalah orang ini dan rajamilah!" [Ibnu Syihab] mengatakan: Telah mengabarkan kepadaku [orang] yang mendengar [Jabir], ia mengatakan: 'Aku diantara orang-orang yang merajamnya, dan kami merajamnya di tanah lapang. Dikala ia merasa kesakitan karena lemparan batu, ia kabur hingga kami menangkapnya di Harrah, dan kami meneruskan merajamnya.'
Shahih Bukhari 6326: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mengatakan, kami menghapalnya dari orang yang berada di majlis [Az Zuhri] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah] ia mendengar [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] mengatakan: Kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan berujar: 'Saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah perkara diantara kami dengan kitabullah.' Lantas berdirilah lawan sengketanya yang lebih faqih dari dia dan berkata: 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku untuk bicara." Nabi berkata: "bicaralah". Lanjutnya: 'Anakku menjadi pekerja laki-laki ini, kemudian anakku berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pembantu, kemudian aku bertanya kepada beberapa ahli ilmu, mereka mengabariku bahwa anakku berkewajiban didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang isterinya harus dirajam.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan kitabullah yang agung sebutan-Nya. seratus ekor unta dan pembantu dikembalikan kepadamu, anakmu di cambuk sebanyak seratus kali dan disaingkan selama setahun, dan pergilah Unais Al Aslami ke istri orang ini, jikau dia mengakuinya, maka rajamilah dia." Unais akhirnya pergi menemui istri orang tersebut, dan dia mengakuinya, maka ia merajamnya.' Saya bertanya kepada Sufyan: apakah dia tidak berkata: 'mereka mengabariku bahwa anakku terkena rajam? ' Sufyan menjawab: 'keraguanku itu berasal dari Az Zuhri, maka terkadang saya katakan dan terkadang saya tinggalkan'
Shahih Bukhari 6327: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] radliyallahu'anhuma, mengatakan: [Umar] mengatakan: "aku khawatir jika waktu telah berlalu sekian lama, kemudian ada orang yang mengatakan: 'kami tidak menemukan rajam dalam kitabullah.' Sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, ketahuilah bahwasanya rajam adalah keharusan bagi yang berzina dan telah menikah, ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan." Sufyan mengatakan, demikian aku menghafalnya: (Umar berkata:) "ketahuilah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam, maka kami pun merajam sepeninggalnya."
Shahih Bukhari 6328: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Sa'd] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Ibnu 'Abbas] mengatakan: aku menyampaikan petuah-petuah untuk beberapa orang muhajirin yang diantara mereka adalah 'Abdurrahman bin Auf, ketika aku berada di persinggahannya di Mina dan dia bersama [Umar bin Khattab], di akhir haji yang dilakukannya. Tiba-tiba Abdurrahman bin Auf kembali kepadaku dan mengatakan: 'sekiranya engkau melihat seseorang yang menemui amirul mukminin hari ini, orang itu mengatakan: 'Wahai amirul mukminin, apakah engkau sudah tahu berita si fulan yang mengatakan: 'sekiranya Umar telah meninggal, aku akan berbaiat kepada fulan, pembaiatan Abu Bakar ash Shiddiq tidak lain hanyalah sebuah kekeliruan dan sekarang telah berakhir.' Umar serta merta marah dan berujar: 'Sungguh sore nanti aku akan berdiri menghadapi orang-orang dan memperingatkan mereka, yaitu orang-orang yang hendak mengambil alih wewenang perkara-perkara mereka.' Abdurrahman berkata: maka aku berkata: 'Wahai amirul mukminin, jangan kau lakukan sekarang, sebab musim haji sekarang tengah menghimpun orang-orang jahil dan orang-orang bodoh, merekalah yang lebih dominan didekatmu sehingga aku khawatir engkau menyampaikan sebuah petuah hingga para musafir yang suka menyebarkan berita burung yang menyebarluaskan berita, padahal mereka tidak jeli menerima berita dan tidak pula meletakkannya pada tempatnya, maka tangguhkanlah hingga engkau tiba di Madinah, sebab madinah adalah darul hijrah dan darus sunnah yang sarat dengan ahli fikih para pemuka manusia, sehingga engkau bisa menyampaikan petuah sesukamu secara leluasa dan ahlul ilmi memperhatikan petuah-petuahmu dan meletakkannya pada tempatnya.' Umar menjawab: 'Demi Allah, insya Allah akan aku lakukan hal itu diawal kebijakan yang kulakukan di Madinah.' Kata ibnu Abbas, Maka kami tiba di Madinah setelah bulan Dzulhijjah, begitu hari jumat kami segera berangkat ketika matahari condong hingga kutemui Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail yang duduk ke tiang minbar, aku duduk di sekitarnya yang lututku menyentuh lututnya, tak lama aku menunggu hingga datanglah Umar bin Khattab, begitu aku melihat dia datang, saya katakan kepada Sa'id bin Zaid dan Amru bin Nufail: 'Sore ini sungguh Umar akan menyampaikan sebuah pesan yang belum pernah ia sampaikan sebelumnya semenjak dia diangkat menjadi khalifah,.' Namun Sa'id mengingkariku dengan mengatakan: 'Semoga kamu tidak kecela, Umar menyampaikan pidato yang belum pernah ia sampaikan sebelumnya.' Kemudian Umar duduk diatas minbar. Ketika juru-juru pengumuman telah diam, Umar berdiri memanjatkan pujian yang semestinya bagi-NYA, kemudian dia berkata: 'Amma ba'du, saya sampaikan maklumat kepada kalian yang telah ditakdirkan bagiku untuk menyampaikannya, saya tidak tahu mungkin pidato ini adalah menjelang kematianku, maka barangsiapa mencermatinya dan memperhatikannya dengan baik-baik, hendaklah ia menyampaikannya hingga ke tempat-tempat hewan tunggangannya pergi, dan barangsiapa yang khawatir tidak bisa memahaminya, tidak aku halalkan kepada seorang pun untuk berdusta kepadaku. Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa kebenaran, dan telah Allah turunkan al Qur`an kepadanya, yang diantara yang Allah turunkan adalah ayat rajam sehingga bisa kita baca, kita pahami dan kita cermati, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan hukum rajam, maka kita pun harus melakukan hukuman rajam sepeninggal beliau, aku sedemikian khawatir jika zaman sekian lama berlalu bagi manusia, ada seseorang yang berkata: 'Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam kitabullah, ' kemudian mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, padahal rajam menurut kitabullah adalah hak (benar) bagi orang yang berzina dan ia telah menikah baik laki-laki maupun perempuan dan bukti telah jelas, atau hamil atau ada pengakuan, kemudian kita juga membaca yang kita baca dari kitabullah, janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, sebab membenci ayah kalian adalah kekufuran -atau Umar mengatakan dengan redaksi: 'Sesungguhnya ada pada kalian kekufuran jika membenci ayah-ayah kalian- kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "janganlah kalian memujiku berlebihan sebagaimana Isa bin maryam dipuji, katakanlah bahwa aku hanyalah hamba Allah dan rasul-NYA, " kemudian sampai berita kepadaku bahwa seseorang diantara kalian berkata: 'Sekiranya Umar telah meninggal maka aku akan berbaiat kepada fulan, janganlah seseorang tertipu dengan yang mengatakan: 'hanyasanya pembaiatan Abu Bakar kebetulan dan sudah selesai, ' ketahuilah, pembaiatan itu memang telah berlalu, namun Allah menjaga keburukannya, ketahuilah bahwa orang yang mempunyai kelebihan diantara kalian, yang tak mungkin terkejar kelebihannya, ia tak akan bisa menyamai kelebihan Abu Bakar, barangsiapa berbaiat kepada seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, berarti ia tidak dianggap dibaiat begitu juga yang membaiatnya, yang demikian karena dikhawatirkan keduanya akan dibunuh. Diantara berita yang beresar di tengah kita adalah, ketika Allah mewafatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shallallahu 'alaihi wa sallam, orang-orang anshar menyelisihi kami dan mereka semua berkumpul di Saqifah bani Sa'idah, dan Ali serta Zubair menyelisihi kami serta siapa saja yang bersama keduanya, dan orang-orang muhajirin berkumpul kepada Abu Bakar, maka aku katakan kepada Abu Bakar: 'Wahai Abu Bakar, mari kita temui kawan-kawan kita dari Anshar, ' maka kami berangkat untuk menemui mereka, tatkala kami telah mendekati mereka, dua orang shalih diantara mereka menemui kami dan mengutarakan kesepakatan orang-orang, keduanya berkata: 'Kalian mau kemana wahai orang-orang muhajirin? ' kami menjawab: 'Kami akan menemui ikhwan-ikhwan kami dari anshar.' Keduanya berkata: 'Jangan, jangan kalian dekati mereka, putuskanlah urusan kalian.' namun aku katakan: 'Demi Allah, kami harus mendatangi mereka', maka kami pun berangkat hingga mendatangi mereka di Saqifah bani Sa'idah, ternyata disana seorang laki-laki yang berselimut kain ditengah-tengah mereka, saya pun bertanya: 'Siapakah ini? ' Mereka menjawab: 'Ini Sa'd bin Ubadah.' Saya bertanya: 'kenapa dengannya? ' Mereka menjawab: 'Dia tengah sakit dan mengalami demam yang serius.' Tatkala kami duduk sebentar, juru pidato mereka bersaksi dan memanjatkan pujian kepada Allah dengan pujian yang semestinya bagi-NYA, kemudian mengatakan: "Amma ba'd. Kami adalah penolong-penolong Allah (ansharullah) dan laskar Islam, sedang kalian wahai segenap muhajirin hanyalah sekelompok manusia biasa dan golongan minoritas dari bangsa kalian, namun anehnya tiba-tiba kalian ingin mencongkel wewenang kami dan menyingkirkan kami dari akar-akarnya." Tatkala juru pidato itu diam, aku ingin berbicara dan telah aku perindah sebuah ungkapan kata yang menjadikanku terkagum-kagum dan ingin aku ungkapkan di hadapan Abu Bakar, yang dalam beberapa batasan aku sekedar menyindirnya. Tatkala aku ingin bicara, Abu Bakar menegur: 'Sebentar! ' Maka aku tidak suka jika niatku menjadikannya marah! Maka Abu Bakar berbicara yang dia lembut daripadaku dan lebih bersahaja. Demi Allah, tidaklah dia meninggalkan sebuah kata yang aku kagumi dalam susunan yang kubuat indah selain ia ucapkan dalam pidato dadakannya yang semisalnya atau bahkan lebih baik hingga dia diam. Kemudian dia mengatakan: 'Kebaikan yang kalian sebut-sebutkan memang kalian penyandangnya dan sesungguhnya masalah kekhilafahan ini tidak diperuntukkan selain untuk penduduk quraisy ini yang mereka adalah pertengahan dikalangan bangsa arab yang nasab dan keluarganya, dan aku telah meridhai salah satu dari dua orang ini untuk kalian, maka baiatlah salah seorang diantara keduanya yang kalian kehendaki.' Kemudian Abu Bakar menggandeng tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin Al Jarrah, dan dia duduk ditengah-tengah kami. Dan tidak ada yang aku benci dari perkataannya selainnya. Demi Allah, kalaulah saya digiring kemudian leherku dipenggal dan itu tidak mendekatkan diriku kepada dosa, itu lebih aku sukai daripada aku memimpin suatu kaum padahal disana masih ada Abu Bakar ash Shiddiq, Ya Allah, kalaulah bukan karena jiwaku membujukku terhadap sesuatu pada saat kematian yang tidak aku dapatkan sekarang, rupanya ada seorang berujar: 'Aku adalah kepercayaan anshar, berpengalaman, cerdas dan tetua yang dihormati, kami punya amir dan kalian juga punya amir tersendiri, wahai segenap quraisy! ' Spontan kegaduhan terjadi seru, suara sangat membisingkan, hingga aku memisahkan diri dari perselisihan dan kukatakan: "Julurkan tanganmu hai Abu Bakar! ' Lantas Abu Bakar menjulurkan tangannya, dan aku berbaiat kepadanya, dan orang-orang muhajirinpun secara bergilir berbaiat, kemudian orang anshar juga berbaiat kepadanya, lantas kami melompat kearah Sa'd bin Ubadah sehingga salah seorang diantara mereka berujar: 'Kalian telah membunuh Sa'd bin Ubadah? ' Kujawab 'Allah yang membunuh Sa'ad bin Ubadah.' Umar melanjutkan: 'Demi Allah, tidaklah kami dapatkan urusan yang kami temui yang jauh lebih kuat daripada pembaiatan Abu Bakar, kami sangat khawatir jika kami tinggalkan suatu kaum sedang mereka belum ada baiat, kemudian mereka membaiat seseorang sepeninggal kami sehingga kami membaiat mereka diatas suatu hal yang tidak kami ridhai, atau kita menyelisihi mereka sehingga terjadi kerusakan, maka barangsiapa yang membaiat seseorang dengan tanpa musyawarah kaum muslimin, janganlah diikuti, begitu juga orang yang di baiatnya, karena dikhawatirkan keduanya terbunuh.'
Shahih Bukhari 6329: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin "Abdillah bin 'Utbah] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] mengatakan: 'Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh menghukum orang yang berzina dan dia belum menikah dengan dera seratus kali dan diasingkan selama setahun.' Kata [Ibnu Syihab], dan telah mengabarkan kepadaku ' 'Urwah bin Zubair bahwa [Umar bin Khattab] pernah mengasingkan (pelaku zina), dan yang demikian menjadi sunnah.
Shahih Bukhari 6330: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan orang yang berzina dan dia belum menikah dengan mengasingkan selama setahun dan menegakkan hukuman had baginya.
Shahih Bukhari 6331: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan beliau mengatakan: "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian, " lalu beliau mengusir si fulan dan Umar mengusir fulan.
Shahih Bukhari 6332: Telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid]: ada seorang laki-laki dari arab badui menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu beliau sedang duduk, ia berseru: 'Ya Rasulullah, Putuskanlah dengan kitabullah! ' berdirilah lawan sengketanya dan berujar: 'Ia benar, putuskanlah baginya ya Rasulullah dengan kitabullah. Anakku menjadi pekerja laki-laki ini, ia kemudian berzina dengan isterinya, orang-orang mengabariku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu hamba sahaya, kemudian aku bertanya kepada para ahlu ilmu dan mereka nyatakan bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.' Maka Nabi bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, aku akan memutuskan perkara diantara kalian berdua dengan kitabullah, adapun kambing dan hamba sahaya itu, dikembalikan kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau hai Unais, datanglah ke istri lelaki ini, dan rajamlah dia." Maka Unais mendatangi (istri lelaki tersebut) dan merajamnya.
Shahih Bukhari 6333: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] radliallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hamba sahaya yang berzina dan belum menikah. Maka Nabi menjawab: "Jika ia berzina maka deralah, jika berzina lagi deralah, kemudian jika berzina lagi maka juallah sekalipun seharga seutas tali." Ibnu Syihab mengatakan: 'Saya tidak tahu setelah kali ketiga atau keempat."
Shahih Bukhari 6334: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mendengarnya mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya berzina dan jelas-jelas perzinahannya, maka jilidlah, dan jangan diperolok-olok, kemudian jika berzina lagi deralah dan jangan diperolok-olok, kemudian jika berzina untuk ketiga kalinya juallah sekalipun seharga seutas tali yang terbuat dari rambut." hadits ini diperkuat oleh [Isma'il bin Umayyah] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 6335: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani], aku bertanya kepada ['Abdullah bin bin Abi Awfa] tentang rajam, ia menjawab: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi: 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab: 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh ['Ali bin Mushir], [Khalid bin Abdullah], [Al Muharibi], [Abidah bin Humaid] dari [Asy Syaibani] dan mengatakan: 'Sebagian mereka mengatakan surat almaidah, dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.'
Shahih Bukhari 6336: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya ia menuturkan: orang-orang yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengisahkan bahwa ada seorang laki-laki dari mereka dan seorang wanita melakukan perzinahan. Rasulullah bertanya: "Bagaimana yang kalian dapatkan dalam Taurat tentang hukuman rajam?" Mereka menjawab: 'Kami sekedar membongkar kejahatannya di depan umum dan mereka didera.' Serta merta Abdullah bin Salam berdiri dan mengatakan: 'Kalian semua bohong, dalam (Taurat) ada hukuman rajam.' Maka mereka membawa taurat dan membagikannya diantara hadirin. Salah seorang diantara mereka berusaha menutup-nutupi ayat rajam dengan tangannya sehingga ia baca sebelum dan sesudahnya. Dengan tegas Abdullah bin Salam menegur: 'angkat tanganmu! ' Ia pun mengangkat tangannya. Ternyata di sana terdapat ayat hukum rajam. Mereka menjawab: 'Benar engkau Ya Muhammad, sungguh dalam isinya terdapat hukum rajam! ' Maka Rasulullah memerintahkan keduanya untuk dirajam, dan diberlakukanlah hukuman tersebut. Dan kulihat si laki-laki berusaha membungkuk kearah si wanita untuk melindunginya dari lemparan batu.
Shahih Bukhari 6337: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid], keduanya mengabarinya: dua orang laki-laki mengadukan sengketa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Salah satunya berujar: 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah.' Satunya lagi berujar -dia lebih faqih daripada laki-laki pertama- 'Benar Ya Rasulullah, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku berbicara.' Maka ia pun berbicara: 'anakku menjadi pekerja laki-laki ini.' -Malik mengatakan, makna 'asif adalah pekerja.- dan dia berzina dengan isterinya. Maka mereka mengabariku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ahlu ilmu dan mereka mengabariku bahwa anakku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan rajam bagi isterinya.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, saya akan memutuskan kalian berdua dengan kitabullah, kambingmu dan hamba shayamu dikembali kepadamu." dan dia menjilid anaknya seratus kali dan asingkan selama setahun. Dan beliau menyuruh Unais Al Aslami untuk mendatangi si wanita. Jika dia mengaku, "maka rajamlah" dan dia mengaku, maka Unais merajamnya.
Shahih Bukhari 6338: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan, Abu Bakar radliallahu 'anhu datang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan kepalanya di pahaku, Abu Bakar berujar: 'Engkau telah menghalangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam padahal manusia tidak mendapatkan air untuk tayammum.' Abu Bakar mencelaku dan mencubit lambungku dengan tangannya dan tak ada yang menghalangiku untuk bergerak selain posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Allah kemudian menurunkan ayat tayammum.
Shahih Bukhari 6339: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwasanya [Abdurrahman bin Al Qasim] pernah menceritakan kepadanya dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan: 'Abu Bakar datang dengan tiba-tiba kemudian mendorong dadaku dengan sekuatnya seraya mengatakan: 'Engkau telah menahan orang-orang berangkat karena kalung! ' Maka aku seolah-olah terkena kematian karena kedudukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga telah menjadikanku tersakiti semisalnya.' Sedang istilah wakaza dan lakaza maknanya sama, yaitu menggencet dengan kuat.
Shahih Bukhari 6340: Telah menceritakan kepada kami [Musa] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari [Warrad] juru tulis Almughirah, dari Al Mughirah mengatakan: Sa'd bin Ubadah mengatakan: 'Kalau kulihat ada seorang laki-laki bersama isteriku niscaya kusabet dengan pedang tepat dengan mata besinya. Berita ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga Nabi bertanya: "Apakah kalian merasa heran dari kecemburan Sa'd, sungguh aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku."
Shahih Bukhari 6341: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kedatangan seorang arab badui dan berujar: 'Wahai Rasulullah, istriku melahirkan bayi hitam.' Nabi bertanya: "Apakah kamu punya unta?" 'ya' jawabnya. Nabi bertanya lagi: "Apa warnanya?" 'Merah' Jawabnya. Nabi bertanya lagi: "apakah disana ada warna kecoklat-coklatan?" 'ya' jawabnya. Nabi bertanya lagi: "darimana warna itu ada?" 'pendapat saya, warna itu diturunkan karena akar keturunan.' Nabi bersabda: "warna anakmu bisa jadi juga karena akar keturunan."
Shahih Bukhari 6342: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] radliallahu 'anhu, mengatakan: Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tak boleh menjilid melebihi sepuluh kali selain dalam salah hukuman had (yang) Allah (tetapkan)."
Shahih Bukhari 6343: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Abu Maryam] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Jabir], dari [seseorang] yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "tidak boleh ada hukuman melebihi sepuluh kali pukulan selain dalam salah satu hukuman had Allah."
Shahih Bukhari 6344: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Bukair] menceritakan kepadanya, dia berkata: ketika kami sedang duduk-duduk di dekat [Sulaiman bin Yasar] datanglah [Abdurrahman bin Jabir], dan dia menceritakan kepada Sulaiman bin Yasar, kemudian Sulaiman bin Yasar menghadap ke kami dan berkata: Abdurrahman bin Jabir telah menceritakan kepadaku: bahwa [bapaknya] telah menceritakan kepadanya, bahwasanya dia telah mendengar [Abu Burdah Al Anshari] berkata: aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "janganlah kalian menjilid diatas sepuluh cambukan, kecuali dalam salah satu hukuman had Allah."
Shahih Bukhari 6345: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] bahwasanya [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang puasa wishal. Maka beberapa orang kaum muslimin bertanya: 'engkau sendiri ya Rasulullah melakukan puasa wishal.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Siapa diantara kalian sanggup seperti aku, Rabbiku memberiku makan dan minum." Tatkala mereka masih enggan menyudahi puasa wishal, Nabi terus melakukan wishal bersama mereka hari demi hari, lantas mereka melihat bulan sabit muncul, maka Nabi bersabda: "Kalaulah bulan sabit itu terlambat, niscaya kutambah untuk kalian!" Seolah-olah beliau hendak menghukum mereka tatkala mereka enggan. hadits ini diperkuat oleh [Syu'aib] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Yunus] dari [Az Zuhri], dan [Abdurrahman bin Khalid] mengatakan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 6346: Telah menceritakan kepadaku ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Abdullah bin Umar]: Di masa Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam, jika para sahabat membeli makanan yang tak jelas takaran dan timbangannya, mereka dilarang menjualnya ditempat mereka membeli (tempat yang sama) hingga mereka memindahkannya ke kendaraan angkut mereka.
Shahih Bukhari 6347: Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah marah terhadap seseorang untuk dirinya sendiri karena suatu kasus yang berkaitan pribadinya, hingga jika kehormatan Allah dilecehkan, maka beliau marah karena Allah."
Shahih Bukhari 6348: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] mengatakan dari [Sahal bin Sa'd] mengatakan, pernah aku menyaksikan dua orang yang saling meli'an, ketika itu umurku baru lima belas tahun, keduanya sama-sama mengajak berpisah, si suami mengatakan: 'berarti aku bohong terhadap dirinya jika aku terus mempertahankan dia sebagai isteri.' Kata Sahal, dan aku menghapal hadits yang serupa dari Az Zuhri yang redaksinya: 'Jika isteriku melahirkan bayi dengan ciri-ciri demikian maka,,,,, sebaliknya jika melahirkan bayi yang ciri-ciri kulitnya seperti tokek, maka demikian. Dan aku mendengar Az Zuhri mengatakan: Lantas wanita tersebut melahirkan bayi yang tidak di sukainya.
Shahih Bukhari 6349: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al Qasim bin Muhammad] mengatakan: [Ibnu Abbas] menceritakan tentang dua orang yang saling meli'an. Lantas Abdullah bin Syaddad bertanya: 'Itukah wanita yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengomentarinya dengan sabdanya: "Jika aku merajam wanita tanpa bukti (niscaya aku merajam orang ini) "? ' Ibnu Abbas menjawab: "Tidak, itu adalah wanita yang terang-terangan."
Shahih Bukhari 6350: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, Di majlis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dibicarakan masalah li'an. Lantas 'Ashim bin 'Adi mengucapkan satu perkataan kemudian pulang. selanjutnya dia didatangi sereorang dari kaumnya yang mengadukan keluh kesahnya bahwa dirinya menemukan isterinya sedang bersama laki-laki lain yang bukan suaminya. Maka 'Ashim bin Adi berujar: 'aku tidak diuji dengan kasus ini selain karena ucapanku sendiri! ' Lalu ia bawa orang tadi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan kepada beliau tentang kejadian bahwa dia menemukan isterinya bersama laki-laki lai nyang ciri-cirinya berkulit kuning, dagingnya sedikit, rambutnya lurus, sedang laki-laki yang mengaku bahwa dia menemukan isterinya bersama orang lain berwarna coklat, gemuk, dan berbadan gempal berisi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berdoa: "Ya allah, berilah kejelasan masalah ini." kemudian si wanita melahirkan bayi yang mirip dengan laki-laki yang dituduhkan suaminya bersama isterinya. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meli'an keduanya. Ada seseorang bertanya kepada Ibn 'Abbas: 'Wanita itukah yang dimaksud oleh ucapan Nabi: "Sekiranya aku merajam wanita dengan tanpa bukti, niscaya kurajam wanita ini!"? ' Ibn Abbas menjawab: ' bukan! Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan (zina) di dalam Islam."
Shahih Bukhari 6351: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abul Ghaits] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan." Para sahabat bertanya: 'Ya Rasulullah, apa saja tujuh dosa besar yang membinasakan itu? ' Nabi menjawab: "menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukmin baik-baik melakukan perzinahan."
Shahih Bukhari 6352: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Fudhail bin Ghazawan] dari [Ibnu Abi Nu'm] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan: aku mendengar Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menuduh budaknya berzina padahal ia tidak seperti yang diucapkannya, si penuduh akan didera pada hari kiamat terkecuali sebagaimana yang diucapkan (benar)."
Shahih Bukhari 6353: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] mengatakan, Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berujar: 'Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah, hendaknya engkau memutuskan diantara kami dengan kitabullah.' Lantas lawan sengketanya yang lebih faqih darinya berdiri dan berkata: 'Ia benar, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan perkenankan saya ya Rasulullah untuk bicara! ' Nabi menjawab: "Silahkan bicara". Ia meneruskan: 'anak saya menjadi pekerja orang ini, kemudian dia berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pelayan. Aku kemudian bertanya kepada beberapa orang ahlul ilmu dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anakku didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dan wanita ini dirajam.' Lantas Nabi bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, sungguh aku akan putuskan diantara kalian berdua, seratus ekor kambing dan pelayan dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan engkau hai Unais Al Aslami, temuilah si wanita dan tanyailah, jika ia mengakui maka rajamlah!" Si Wanita akhirnya mengaku dan dia merajamnya.