18. Jual Beli
Shahih Bukhari 1906: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Sesunggungnya kalian telah mengatakan bahwa Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kalian juga mengatakan tentang sahabat Muhajirin dan Anshar yang menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tidak sebanyak yang disampaikan oleh Abu Hurairah. Sungguh saudara-saudaraku dari kalangan Muhajirin mereka disibukkan dengan berdagang di pasar-pasar sedangkan aku selalu mendampingi (mulazamah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan perutku hanya terisi makanan pokok sehingga aku hadir saat mereka tidak hadir dan aku dapat menghafal hadits ketika mereka lupa. Sedangkan saudara-saudaraku dari kalangan Anshar mereka disibukkan dengan pekerjaan mereka dalam mengurus harta mereka sedangkan aku saat itu adalah salah satu orang miskin dari kalangan orang-orang miskin Ahlush Shuffah sehingga aku dapat mengingat hadits saat mereka lupa, dan sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda dalam suatu hadits yang Beliau sampaikan kepadaku yaitu: "Tidaklah seseorang menggelar kainnya hingga aku selesaikan sabdaku ini diatas kainnya itu lalu dia menampung dan mengambilnya kembali melainkan dia akan dapat menjaga (menghafal dan memahami) apa yang aku sabdakan." Maka aku menggelar kainku yang bermotif (bergaris) hingga ketika Beliau telah menyelesaikan sabda Belliau aku ambil kain tersebut lalu aku peluk di dadaku. Maka setelah itu tidaklah aku lupa sedikitpun dari sabda-sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Shahih Bukhari 1907: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [bapaknya] dari [kakeknya] berkata: 'Abdurrahman bin 'Auf radliyallahu 'anhu berkata: Ketika kami sampai di Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan antara aku dengan Sa'ad bin Ar Rabi', lalu Sa'ad bin Ar Rabi' berkata: "Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, maka aku beri separuh hartaku untukmu, kemudian lihatlah diantara kedua isteriku siapa yang engkau suka nanti akan aku ceraikan untukmu, jika ia telah halal maka nikahilah." Perawi berkata: Maka 'Abdurrahman berkata kepadanya: "Aku tidak membutuhkan itu. Apakah ada pasar yang sedang berlangsung transaksi jual beli saat ini?" Sa'ad menjawab: "Pasar Qainuqa'". Perawi berkata: Lalu Abdurrahman pergi kesana, ia membawa keju dan minyak samin. Perawi berkata lagi: Dia melakukan hal itu pada hari-hari berikutnya. 'Abdurrahman tetap berdagang disana hingga akhirnya ia datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah engkau sudah menikah?" Dia menjawab: "Ya, sudah". Lalu beliau bertanya lagi: "Dengan siapa?" Dia menjawab: "Dengan seorang wanita Anshar". Beliau bertanya lagi: "Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?" Dia menjawab: "Dengan perhiasan sebiji emas, atau sebiji emas". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing."
Shahih Bukhari 1908: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: 'Abdurrahman bin 'Auf tiba di Madinah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakannya dengan Sa'ad bin Ar Rabi' Al Anshariy. Saat itu Sa'ad adalah seorang yang kaya, lalu dia berkata kepada 'Abdurrahman: "Aku akan membagi untukmu separuh dari hartaku dan menikahkanmu (dengan salah seorang dari isteriku)." 'Abdurrahman berkata: "Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Bagiku darimu cukup tunjukkanlah pasar kepadaku." Maka dia tidak kembali melainkan pergi ke pasar dengan membawa keju dan minyak samin lalu membawa keuntungannya untuk keluarganya lalu tinggal sejenak atau sesuai apa yang Allah kehendaki. Kemudian dia datang dengan baju yang penuh aroma wewangian. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Apakah engkau sudah menikah?" Dia menjawab: "Ya, aku sudah menikah dengan seorang wanita Anshar". Beliau bertanya lagi: "Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?" Dia menjawab: "Dengan perhiasan sebiji emas, atau sebiji emas". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing."
Shahih Bukhari 1909: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: 'Ukazh, Majannah dan Dzul Majaz adalah nama-nama pasar di zaman Jahiliyyah. Ketika Islam datang mereka seakan-akan merasa berdosa bila tetap berdagang di pasar-pasar tersebut. Maka turunlah ayat {LAISA 'ALAIKUM JUNAAHUN AN TABTAGHUU FADHLAN MIN RABBIKUM} (Tidak ada dosa bagi kalian jika mencari karunia rizqi Rabb kalian…..). (Al Baqarah: 198) Ini dilakukan selama musim hajji, menurut pendapat Ibnu 'Abbas.
Shahih Bukhari 1910: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adiy] dari [Ibnu 'Aun] dari Asy Sa'biy aku mendengar An Nu'man bin Basyir radliyallahu 'anhuma aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Abu Farwah] dari Asy Sa'biy berkata: aku mendengar An Nu'man bin Basyir telah menceritakan kepada kami berkata: aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan pula ['Abdullah bin Muhammad] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Abu Farwah] aku mendengar Asy Sa'biy aku mendengar An Nu'man bin Basyir radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari Asy Sa'biy dari An Nu'man bin Basyir radliyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara yang syubhat (samar). Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara yang samar karena khawatir mendapat dosa, berarti dia telah meninggalkan perkara yang jelas keharamannya dan siapa yang banyak berdekatan dengan perkara samar maka dikhawatirkan dia akan jatuh pada perbuatan yang haram tersebut. Maksiat adalah larangan-larangan Allah. Maka siapa yang berada di dekat larangan Allah itu dikhawatirkan dia akan jatuh pada larangan tersebut."
Shahih Bukhari 1911: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Husain] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Abu Mulaikah] dari 'Uqbah bin Al Harits radliyallahu 'anhu bahwa Ada seorang wanita kulit hitam datang dan mengaku bahwa dia pernah menyusui keduanya. Kejadian ini kemudian diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau berpaling dan tersenyum kepadanya seraya berkata: "Bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya." Saat itu yang menjadi mempelai puteri adalah anak perempuan Abu Ihab At Tamimi.
Shahih Bukhari 1912: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: 'Utbah bin Abu Waqash berpesan kepada saudaranya Sa'ad bin Abu Waqash yang isinya: "Anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah adalah anakku maka ambillah." 'Aisyah berkata: Ketika tahun Pembebasan Makkah, Sa'ad bin Abu Waqash mengambilnya, seraya berkata: Itu anak laki-laki saudaraku, yang ia berpesan kepadaku untuk mengambil anak ini. Maka 'Abd bin Zam'ah berdiri lalu berkata: (Ini) saudaraku dan anak laki-laki hamba sahaya ayahku dilahirkan di tempat tidurnya." Lalu keduanya mengadukan masalah ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, yang saudaraku telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya." Lalu 'Abd bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku dilahirkan pada tempat tidurnya." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dia itu milikmu wahai 'Abd bin Zam'ah." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam). Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Berhijablah engkau daripadanya wahai Saudah, yang demikian karena ada kemiripannya dengan 'Utbah." Maka anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak pernah melihat Saudah selama-lamanya hingga Saudah berjumpa dengan Allah.
Shahih Bukhari 1913: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin Abu As-Safar] dari [Asy-Sya'by] dari 'Adiy bin Hatim radliyallahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang anak panah yang mengenai hewan buruan, maka Beliau menjawab: "Jika panah itu mengenai hewan buruan dengan ujung besinya yang tajam maka makanlah dan jika terkena oleh bagian pinggirnya lalu hewan buruan itu mati maka janganlah kamu makan karena dia berarti bangkai karena tidak terbunuh dengan ujung panah yang tajam." Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku melepas anjing buruanku dengan mengucapkan basmalah lalu aku dapatkan ada anjing lain pada hewan buruan itu yang aku tidak membaca basmalah dan aku tidak tahu yang mana dari dua anjing itu yang membunuh hewan buruan itu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kamu makan, karena kamu membaca basmalah untuk anjingmu dan tidak untuk anjing yang lain."
Shahih Bukhari 1914: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari Thalhah dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan melewati buah-buah kurma yang jatuh, lalu Beliau berkata: "Seandainya kurma-kurma ini padanya tidak ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu aku sudah memakannya." Dan berkata Hammam dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku menemukan kurma yang jatuh di atas tempat tidurku."
Shahih Bukhari 1915: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhriy] dari ['Abbad bin Tamim] dari [pamannya] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diadukan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang tidak beres ketika sedang shalat, apakah dia harus memutuskan shalat (atau melanjutkannya)?" Maka Beliau bersabda: "Tidak, hingga dia mendengar suara atau tercium baunya." Dan berkata: [Ibnu Abu Hafshah] dari [Az Zuhriy]: "Tidak ada kewajiban berwudlu' kecuali bila engkau mencium bau atau mendengar suara."
Shahih Bukhari 1916: Telah menceritakan kepada saya [Ahmad bin Al Miqdam Al 'Ijliy] telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahman Ath Thafawiy telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebutlah nama Allah, lalu makanlah."
Shahih Bukhari 1917: Telah menceritakan kepada kami Thalq bin Ghannam telah menceritakan kepada kami [Za'idah] dari [Hushain] dari [Salim] berkata: telah menceritakan kepada saya Jabir radliyallahu 'anhu berkata: Ketika kami sedang shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datang rombongan dagang dari negeri Syam yang membawa makanan. Maka orang-orang melirik (dan berhamburan pergi) mendatangi rambongan tersebut, hingga tidak ada orang yang tersisa bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali hanya dua belas orang. Maka turunlah ayat {WA IDZAA RA-AW TIJAARATAN AW LAHWAN FADHDHUU ILAIHAA} (Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, maka mereka bubar untuk menuju kepadanya) (Al Jumu'ah: 12).
Shahih Bukhari 1918: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dza'bi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Maqbariy] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram."
Shahih Bukhari 1919: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] berkata: Aku berdagang penukaran uang lalu aku bertanya kepada Zaid bin Arqam radliyallahu 'anhu, maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya [Al Fadhal bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhamamd] telah berkata: [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] dan ['Amir bin Mush'ab] bahwa keduanya mendengar [Abu Al Minhal] berkata: Aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam] tentang pertukaran uang, maka dia berkata: "Kami dahulu adalah para pedagang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami pernah pula bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pertukaran uang, maka Beliau bersabda: "Jika transaksi langsung (cash) tidak mengapa namun bila tunda (penangguhan di belakang) maka tidak boleh."
Shahih Bukhari 1920: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Atha' dari ['Ubaid bin 'Umair] bahwa Abu Musa Al Asy'ariy meminta izin kepada 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu namun tidak diizinkan karena nampaknya dia sedang sibuk. Lalu Abu Musa pergi sedangkan 'Umar telah selesai dari pekerjaannya lalu dia berkata: "Tidakkah tadi aku mendengar suara 'Abdullah bin Qais? Berilah izin kepadanya." 'Umar diberitahu bahwa Abu Musa telah pulang. Maka 'Umar memanggilnya, lalu Abu Musa berkata: "Kami diperintahkan hal yang demikian (kembali pulang bila salam minta izin tiga kali tidak dijawab)." Maka dia berkata: "Berikanlah kepadaku alasan yang jelas tentang masalah ini." Maka Abu Musa pergi menemui majelis Kaum Anshar lalu dia bertanya kepada mereka. Kaum Anshar berkata: "Tidak ada yang menjadi saksi (mengetahui) perkara ini kecuali anak kecil kami yaitu Abu Sa'id Al Khudriy." Maka Abu Musa berangkat bersama Abu Sa'id Al Khudriy menemui 'Umar, maka 'Umar berkata: "Kenapa aku bisa tidak tahu urusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sungguh aku telah dilalaikan oleh hiruk pikuk pasar." Maksudnya kegiatan berdagang.
Shahih Bukhari 1921: Dan berkata: [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Ja'far bin Rabi'ah] dari ['Abdurrahman bin Hurmuz] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau menceritakan tentang seorang dari Bani Isra'il yang pergi ke laut lalu menunaikan hajatnya. Lalu dia menyebutkan hadits ini. Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada saya [Al Laits] seperti hadits ini.
Shahih Bukhari 1922: Telah menceritakan kepada saya [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Fudhail] dari [Hushain] dari [Salim bin Abu Al Ja'di] dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata: Ketika kami sedang shalat Jum'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datang rambongan dagang. Maka orang-orang melirik (dan berhamburan pergi) kecuali hanya dua belas orang. Maka kemudian turunlah ayat ini {WA IDZAA RA-AW TIJARATAN AW LAHWAN FADHDHUU ILAIHAA WA TARAKUUKA QAA-IMAN} (Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, maka mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka meninggalkan kamu ketika kamu sedang berdiri menyampaikan berkhuthbah) (Al Jumu'ah: 12).
Shahih Bukhari 1923: Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) makanan keluarganya yang tujuannya bukan mencari kerusakan maka baginya pahala dari apa yang diinfaqkan itu dan begitu juga pahala bagi suaminya dari harta hasil usahanya itu. Dan begitu juga seorang penjaga gudang akan mendapatkan pahala tanpa dikurangi sedikitpun pahala masing-masingnya."
Shahih Bukhari 1924: Telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] berkata: aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya."
Shahih Bukhari 1925: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub Al Karmaniy] telah menceritakan kepada kami [Hassan] telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata: [Muhammad, dia adalah Az Zuhriy] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang ingin diluaskan rizqinya atau meninggalkan nama sebagai orang baik setelah kematiannya hendaklah dia menyambung silaturrahim."
Shahih Bukhari 1926: Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata: Kami membicarakan tentang gadai dalam jual beli kredit (Salam) di hadapan [Ibrahim] maka dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari dan Beliau menjaminkannya (gadai) dengan baju besi.
Shahih Bukhari 1927: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas]. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin 'Abdullah bin Hawsyab] telah menceritakan kepada kami [Asbath Abu Al Yasa' Al Bashriy] telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastawa'iy dari [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Dia pernah di sore hari bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hidangan rati terbuat dari gandum dan sayur yang sudah basi. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggadaikan baju besi Beliau kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan makanan di Madinah lalu dengan itu Beliau mendapatkan gandum untuk keluarga Beliau. Dan sungguh aku mendengar Beliau bersabda: "Tidaklah ada satu malampun yang berlalu pada keluarga Muhammad dimana ada satu sha' dari gandum atau satu sha' rati." Padahal Beliau memelilki sembilan isteri.
Shahih Bukhari 1928: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Ibnu Wahab] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepada saya ['Urwah bin Az Zubair] bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat menjadi khalifah ia berkata: "Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, semenrtara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta yang aku usahakan ini sedangkan dia juga bersungguh bekerja untuk urusan Kaum Muslimin."
Shahih Bukhari 1929: Telah menceritakan kepada saya [Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada saya [Abu Al Aswad] dari ['Urwah] berkata: 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah para pekerja yang pada suatu hari mereka hadir ke masjid dalam keadaan lusuh dan kotor sehingga dikatakan kepada mereka seandainya kalian mandi lebih dahulu." [Hammam] meriwayatkan dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari 'Aisyah.
Shahih Bukhari 1930: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Tsaur] dari [Khalid bin Ma'dan] dari Al Miqdam radliyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang yang memakan satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri."
Shahih Bukhari 1931: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bahwa Nabi Allah Daud AS tidak memakan makanan kecuali hasil usahanya sendiri."
Shahih Bukhari 1932: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu 'Ubaid] sahayanya 'Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya."
Shahih Bukhari 1933: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari Az Zubair bin Al 'Awam radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh seseorang dari kalian yang mengambil talinya."
Shahih Bukhari 1934: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan Muhammad bin Muthorrif berkata: telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Al Munkadir] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya."
Shahih Bukhari 1935: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Manshur] bahwa [Rib'iy bin Hirasy] menceritakan kepadanya bahwa Hudzaiah radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya dan berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Para Malaikat akan mendatangi ruh seseorang dari orang-orang sebelum kalian (saat menjelang ajalnya) lalu bertanya: "Apakah kamu pernah berbuat suatu kebaikan?" Orang itu menjawab: "Aku dahulu memerintahkan para pembantuku untuk memberi tangguh dan menagih orang-orang yang memiliki kelapangan." Dia berkata: Beliau bersabda: "Maka orang-orang itu memenuhi kewajibannya." Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: dan berkata Abu Malik dari [Rib'iy]: "Aku biasa memudahkan urusan orang yang sedang memiliki kelapangan dan memberi waktu bagi yang sedang kesulitan." Dan Hadits ini dikuatkan pula oleh [Syu'bah] dari ['Abdul Malik] dari [Rab'iy]. Dan berkata Abu 'Awanah dari ['Abdul Malik] dari [Rib'iy]: "Aku memberi waktu untuk orang yang sedang memiliki kemudahan dan menagih untuk orang yang sedang kesulitan." Dan berkata Nu'aim bin Abu Hind dari [Rab'iy]: "Maka aku menerima dari yang sedang memiliki kemudahan dan menagih dari orang yang sedang kesulitan."
Shahih Bukhari 1936: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidiy] dari [Az Zuhriy] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia sehingga jika ia melihat mereka dalam kesulitan dia berkata kepada para pembantunya: "Berilah dia tempo hingga mendapatkan kemudahan semoga Allah memudahkan urusan kita. Maka kemudian Allah memudahkan urusan pedagang tersebut."
Shahih Bukhari 1937: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] yang dinisbatkannya kepada Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah." Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya."
Shahih Bukhari 1938: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu berkata: Kami diberikan kurma yang bercampur (antara yang baik dan yang jelek) dan kami menjual dua sha' dengan satu sha'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh menjual dua sha' dibayar satu sha' dan dua dirham dengan satu dirham."
Shahih Bukhari 1939: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Syaqiq] dari [Abu Mas'ud] berkata: Ada seorang Anshar yang biasa dipanggil dengan Abu Syu'aib datang dan berkata kepada seorang pembantunya yang tukang jagal: "Buatkan aku makanan untuk lima orang, karena aku ingin mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai tamu kelimaku. Sungguh aku melihat rasa lapar dari raut wajah Beliau." Lalu ia mengundang mereka, kemudian datanglah seseorang bersama mereka, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya orang ini mengikuti kami, jika engkau mau mengizinkan maka izinkanlah dan jika engkau ingin agar dia pulang maka ia akan pulang." Lalu Abu Syu'aib berkata: "Iya, bahkan aku telah mengizinkannya".
Shahih Bukhari 1940: Telah menceritakan kepada kami [Badal bin Al Muhabbar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata: aku mendengar [Abu Al Khalil] menceritakan dari ['Abdullah bin Al Harits] dari Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah." Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya."
Shahih Bukhari 1941: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dza'bi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Maqbariy] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh pasti akan datang suatu jaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang harta yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram."
Shahih Bukhari 1942: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari Abu Adh Dhuha dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Ketika turun ayat-ayat terakhir dari surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menerima ayat-ayat tersebut ketika sedang berada di masjid maka kemudian Beliau mengharamkan jual beli didalam masjid.
Shahih Bukhari 1943: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] dari Samrah bin Jundub radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Disana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada (di tepinya) memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: 'Apa maksudnya ini?' Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata: 'Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'."
Shahih Bukhari 1944: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata: Aku melihat [bapakku] membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) anjing, darah dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjam riba serta melaknat pembuat patung."
Shahih Bukhari 1945: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: [Ibnu Al Musayyab] bahwa Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah."
Shahih Bukhari 1946: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Al 'Awwam] dari [Ibrahim bin 'Abdurrahman] dari 'Abdullah bin Abi Aufa radliyallahu 'anhu bahwa Ada seseorang menyiapkan barang dagangan dipasar, lalu ia bersumpah atas nama Allah, sesungguhnya ia telah memberikan barang tersebut dengan apa yang tidak ada padanya kepada seseorang dari kaum muslimin, lalu turunlah ayat: {INNAL LADZIINA YASYTARUUNA BI'AHDILLAHI WA AIMAANIHIM TSAMANAN QALIILA} (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit). (Al 'Imran: 77).
Shahih Bukhari 1947: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Ali bin Husain] bahwa Husain bin 'Ali radliyallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya bahwa ['Ali 'alaihissalam] berkata: Aku memiliki unta yang bagus dari bagianku hasil ghonimah (rampasan perang) yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari jatah seperlima. Ketika aku hendak menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku menyuruh seorang laki-laki sebagai pembuat emas dari suku Bani Qainuqa agar berkeliling bersamaku. Maka kami datang dengan membawa wewangian dari daun idzkhir dan aku tukar dengan emas lalu aku gunakan sebagai mahar dalam pesta perkawinanku.
Shahih Bukhari 1948: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari Khalid dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan tidak dihalalkan pula bagi seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan bagiku sesaat dalam suatu hari. Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya)." berkata 'Abbas bin 'Abdul Muththalib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses pembutan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami." Maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir." Lalu 'Ikrimah berkata: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat tinggalnya dan kamu jadikan untuk persinggahan." Berkata 'Abdul Wahhab dari Khalid: "Idzkhir, Untuk wewangain pengerjaan pembuatan emas kami dan Kubur-Kubur kami".
Shahih Bukhari 1949: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adiy] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari Abu Adh Dhuha dari [Masruq] dari [Khabbab] berkata: Pada masa Jahiliyyah aku adalah seorang tukang besi dan emas dan Al 'Ash bin Wa'il pernah punya hutang kepadaku lalu aku datang menemuinya untuk menagihnya. Dia berkata: "Aku tidak akan bayar kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." Aku katakan: "Aku tidak akan kufur sampai kamu dimatikan oleh Allah Ta'ala lalu kamu dibangkitkan." Dia berkata: "Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan dan aku diberikan harta dan anak lalu aku bayar hutangku kepadamu." Maka turunlah ayat: {AFARA-AITAL LADZII KAFARA BI AAYAATINAA WA QAALA LA-UUTAYANNA MAALAN WAWALADAN ATHTHALA'AL GHAIB AMITTAKHADZA 'INDAR RAHMAANI 'AHDA} (Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan: "Pasti Aku akan diberi harta dan anak". Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah?) (Maryam: 49)
Shahih Bukhari 1950: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah bahwa dia mendengar Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Ada seorang tukang jahit yang mengundang makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makanan yang dibuatnya sendiri. Anas bin Malik berkata: Maka aku ikut pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghadiri undangan jamuan makan tersebut. Maka disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam roti, sayur sop berisi labu dan daging asin yang sudah dikeringkan. Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencari-cari labu tersebut dari pinggir-pinggir baskom. Beliau berkata: "Sejak hari itu aku selalu suka dengan labu."
Shahih Bukhari 1951: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hazim] berkata: aku mendengar Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa burdah. (Sahal) berkata: "Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan burdah?" Dikatakan kepadanya lalu dia mengatakan: "Ya benar, itu adalah kain selimut yang pinggirnya berjahit?" Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, aku menjahitnya dengan tanganku sendiri, dan aku membuatnya untuk memakaikannya kepada anda." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya karena Beliau memerlukannya. Kemudian Beliau menemui kami dengan mengenakan kain tersebut. Kemudian ada seseorang dari suatu kaum yang berkata: "Wahai Rasulullah, pakaikanlah kain itu untukku." Beliau menjawab: "Ya". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam duduk dalam suatu majelis lalu kembali dan melipat kain tersebut kemudian memberikannya kepada orang itu. Orang-orang berkata kepada orang itu: "Tidak baik apa yang telah kamu minta kepada Beliau. Bukankah kamu tahu bahwa Beliau tidak akan menolak (permintaan orang). Maka orang itu menjawab: "Demi Allah, sungguh aku tidak memintanya melainkan untuk aku jadikan sebagai kain kafanku pada hari kematianku." Sahal berkata: "Akhirnya memang kain itu yang jadi kain kafannya."
Shahih Bukhari 1952: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari [Abu Hazim] berkata: bahwa Ada orang-orang mendatangi [Sahal bin Sa'ad] lalu bertanya tentang mimbar. Maka dia (Sahal) berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus orang untuk menemui seorang wanita yang namanya sudah disebutkan oleh Sahal, lalu berkata: "Perintahkanlah anakmu yang tukang kayu itu untuk membuat mimbar bertangga yang aku jadikan tempat duduk saat aku berbicara dengan orang banyak." Kemudian wanita itu memerintahkan anaknya membuat mimbar yang terbuat dari batang kayu pohon hutan. Setelah mimbar itu jadi, diberikan kepada wanita tersebut. Lalu wanita tersebut mengirimnya untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Maka beliau perintahkan orang untuk meletakkan mimbar tersebut dan beliau pergunakan untuk duduk.
Shahih Bukhari 1953: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Ayman] dari [bapaknya] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhu bahwa Ada seorang wanita kaum Anshar berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, tidakah sebaiknya aku buatkan sesuatu yang bisa baginda pergunakan untuk duduk karena aku punya anak yang pekerjaannya sebagai tukang kayu?" Beliau menjawab: "Silahkan bila kamu kehendaki." Sahal berkata: "Maka wanita itu membuatkan mimbar. Ketika hari Jum'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam duduk diatas mimbar yang telah dibuat tersebut. Lalu batang pohon kurma yang biasanya beliau berkhathbah di atasnya berteriak hingga hampir-hampir batang pohon itu terbelah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam turun menghampiri batang kayu tersebut lalu memegang dan memeluknya hingga akhirnya batang kayu tersebut merintih dengan perlahan seperti bayi hingga akhirnya berhenti dan menjadi tenang. Beliau berkata: "Batang kayu itu menangis karena dzikir yang pernah didengarnya."
Shahih Bukhari 1954: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau.
Shahih Bukhari 1955: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Wahab bin Kaisan] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan lalu untaku berjalan lambat hingga aku kelelahan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku. Jabir berkata: Aku katakan kepada Beliau (setelah bertanya kepadaku): "Iya". Beliau bertanya: "Apa sebabnya?" Aku katakan: "Untaku berjalan sangat lambat hingga aku kelelahan dan tertinggal." Kemudian Beliau berhenti turun dan memukul untaku dengan tongkat Beliau lalu berkata: "Kendarailah." Maka aku mengendarainya. Sungguh aku melihat unta itu mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertanya kepadaku: "Apakah kamu sudah menikah?" Aku jawab: "Sudah." Beliau bertanya lagi: "Dengan seorang gadis atau janda?" Aku jawab: "Janda." Beliau berkata: "Mengapa tidak dengan seorang gadis sehingga kamu dapat bersenda gurau dengannya dan dia bisa bersenda gurau denganmu." Aku katakan: "Sesungguhnya aku punya saudara-saudara perempuan. Aku ingin jika aku menikahi seorang wanita dia adalah orang yang akan tetap dapat menyatukan saudara-saudara perempuanku itu, menyisir dan membimbing mereka." Beliau berkata: "Sungguh kamu sudah terlambat maka jika kamu bisa mendahului maka kamu akan menjadi orang yang hebat." Kemudian Beliau berkata: "Apakah kamu akan menjual untamu?" Aku jawab: "Ya". Maka Beliau membeli untaku dengan satu 'uqiyah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba sebelum aku tiba, aku tiba setelah tengah hari. Lalu kami datang ke masjid dan aku dapati Beliau di pintu masjid, lalu Beliau berkata: "Baru sekarang kamu tiba?" Aku jawab: "Ya". Maka beliau berkata: "Biarkanlah untamu itu." Maka Beliau masuk ke dalam masjid lalu shalat dua raka'at, dan akupun masuk ke masjid lalu shalat. Kemudian Beliau memerintahkan Bilal untuk menimbang baginya satu 'uqiyah. Lalu Bilal menimbang satu 'uqiyah untukku dengan timbangan yang akurat. Kemudian aku pergi hingga berpaling meninggalkan Beliau. Kemudian Beliau berkata: "Panggilah Jabir untuk menemuiku." Aku katakan: Sekarang Beliau mengembalikan unta itu kepadaku padahal tidak ada yang lebih aku benci kecuali unta itu. Beliau berkata: "Ambillah untamu dan harga jaulnya tetap buatmu."
Shahih Bukhari 1956: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: 'Ukazh, Majannah dan Dzul Majaz adalah nama-nama pasar di zaman Jahiliyyah. Ketika Islam datang mereka seakan merasa berdosa bila tetap berdagang di pasar-pasar tersebut. Maka Allah menurunkan ayat {LAISA 'ALAIKUM JUNAAHUN AN TABTAGHUU FADHLAN MIN RABBIKUM} (Tidak ada dosa bagi kalian jika mencari karunia rizqi Rabb kalian). (Al Baqarah: 198) Ini dilakukan selama musim hajji, menurut pendapat Ibnu 'Abbas.
Shahih Bukhari 1957: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: ['Amru] berkata: Dahulu disini ada seseorang yang bernama Nawas, ia memiliki unta yang sakit. Lalu Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma datang untuk membeli unta tersebut melalui seorang temannya, lalu temannya itu berkata: "Kami telah menjual unta itu." Ia (Nawas) bertanya: "Kepada siapa kamu menjualnya?" Ia menjawab: "Kepada seorang syeikh begini dan begitu." Ia (Ibnu 'Umar) berkata: "Celaka engkau, demi Allah orang itu adalah Ibnu 'Umar." Lalu iapun menemuinya dan berkata: "Sesungguhnya temanku telah menjual kepadamu unta yang sakit sedangkan ia tidak menjelaskannya kepadamu." Kata (Ibnu 'Umar): "Kalau begitu, ambil saja untamu." Ketika Nawas akan mengambilnya, Ibnu 'Umar berkata: "Biarkanlah, kami ridha dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau bersabda: 'Sesungguhnya tidak ada penyakit yang menular dengan sendiri." Sufyan mendengar ini dari 'Amru.
Shahih Bukhari 1958: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] sahayanya Abu Qatadah dari Abu Qatadah radliyallahu 'anhu berkata: Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun perang Hunain, lalu Beliau memberiku baju besi. Kemudian baju besi itu aku jual lalu uangnya aku gunakan untuk membeli sebuah kebun di kampung Bani Salamah. Maka kebun itulah yang kemudian menjadi harta pertamaku (modal awal) dalam Islam.
Shahih Bukhari 1959: Telah menceritakan kepada saya [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah bin 'Abdullah] berkata: Aku mendengar [Abu Burdah bin Abu Musa] dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan orang yang bergaul dengan orang shalih dan orang yang bergaul dengan orang buruk seperti penjual minyak wangi dan tukang tempa besi, Pasti kau dapatkan dari pedagang minyak wangi apakah kamu membeli minyak wanginya atau sekedar mendapatkan bau wewangiannya, sedangkan dari tukang tempa besi akan membakar badanmu atau kainmu atau kamu akan mendapatkan bau yang tidak sedap."
Shahih Bukhari 1960: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Humaid] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Abu Thaybah membekam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau membayar dia dengan satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya untuk meringankan pajaknya.
Shahih Bukhari 1961: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia adalah putra dari 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Khalid dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan membayar orang yang membekamnya. Seandainya berbekam itu haram, tentu Beliau tidak akan memberi upah.
Shahih Bukhari 1962: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bij Hafsh] dari [Salim bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepada 'Umar radliyallahu 'anhu baju atau pakaian bergaris terbuat dari sutera kemudian Beliau melihat 'Umar memakainya, maka Beliau berkata: "Aku memberikannya bukan untuk kamu pakai. Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat. Aku memberikannya untukmu agar kamu memperoleh kesenangan dengannya yaitu menjualnya."
Shahih Bukhari 1963: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari 'Aisyah Ummul Mu'minin radliyallahu 'anha dia mengabarkan kepadanya bahwa Dia telah membeli bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, Beliau berdiri di pintu dan tidak masuk ke dalam rumah. Maka aku mengerti betapa dari wajah Beliau nampak ketidak sukaan. Maka aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dosa apa yang telah aku perbuat?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Mengapa bantal ini ada disini." Aku berkata: "Aku membelinya untuk anda agar anda dapat duduk dan bersandar di atasnya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari qiyamat dan akan dikatakan kepada mereka: 'hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan'." Dan Beliau juga bersabda: "Sesungguhnya rumah yang berisi gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh Malaikat."
Shahih Bukhari 1964: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] dari Abu At Tayyah dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Banu Najar, juallah kepadaku berapa harga (kebun kalian)." Didalam kebun tersebut terdapat reruntuhan bangunan dan pohon-pohon kurma.
Shahih Bukhari 1965: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata: aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: aku mendengar [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan)." Nafi' berkata: Adalah Ibnu 'Umar bila membeli sesuatu, baru menganggapnya telah terjadi jual beli bila sudah berpisah dari penjualnya.
Shahih Bukhari 1966: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah." [Ahmad] menambahkan, telah menceritakan kepada kami [Bahaz] berkata: Hammam berkata: Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Abu At Tayyah, maka dia berkata: "Aku pernah bersama [Abu Al Khalil] ketika ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan kepadanya tentang hadits ini."
Shahih Bukhari 1967: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah." Atau Beliau bersabda: "(Selama belum berpisah) seorang dari rekannya." Atau Beliau bersabda: "Jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan)."
Shahih Bukhari 1968: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: [Qatadah] mengabarkan kepadaku dari [Shalih Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] berkata: aku mendengar Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah." Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya."
Shahih Bukhari 1969: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah."
Shahih Bukhari 1970: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah."
Shahih Bukhari 1971: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdullah bin Dinar] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan perpisahan."
Shahih Bukhari 1972: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah." Hammam berkata: "Aku dapatkan dalam catatanku (Beliau bersabda): "Dia boleh memilih dengan kesempatan hingga tiga kali. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka mungkin keduanya akan mendapatkan untung namun akan hilang keberkahan jual beli keduanya." (Habban) berkata: Dan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Abu At Tayyah bahwa dia mendengar ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan tentang hadits ini dari Hakim bin Hizam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 1973: Dan berkata kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku (membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan dan 'Umar pun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu kepadaku." 'Umar menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Juallah kepadaku." Maka 'Umar pun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekarang anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin 'Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu." Dan Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: Dan Laits berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Aku menjual (dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar. Setelah kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari rumahnya karena khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk dari sunnah adalah bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih hingga mereka berpisah. 'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia telah sah terjadi, aku merasa bahwa aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah membawanya (mendekatkannya) ke daerah Tsamud yang jaraknya selama tiga malam, dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah yang jaraknya selama tiga malam.
Shahih Bukhari 1974: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Dinar] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Ada seorang laki-laki menceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka Beliau bersabda: "Jika kamu berjual beli katakanlah 'Maaf, namun jangan ada penipuan.'"
Shahih Bukhari 1975: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah telah menceritakan kepada kami [Ima'il bin Zakariya] dari [Muhammad bin Suqah] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] berkata: telah menceritakan kepada saya 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan ada sepasukan tentara yang akan menyerang Ka'bah. Ketika mereka sampai di Baida' di suatu bumi, mereka ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir." 'Aisyah berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana mereka ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir sedangkan didalamnya ada pasukan perang mereka dan yang bukan dari golongan mereka (yang tidak punya maksud sama)?" Beliau menjawab: "Mereka akan ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir kemudian mereka akan dibangkitkan pada hari qiyamat sesuai dengan niat mereka masing-masing."
Shahih Bukhari 1976: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Shalat seseorang dari kalian dengan berjama'ah akan ditambahkan pahalanya dibanding shalatnya di pasarnya atau di rumahnya dengan lebih dua puluh derajat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu' dengan menyempurnakan wudhu'nya lalu menuju ke masjid, yang dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat jama'ah, tidak bergerak kecuali untuk shalat (berjama'ah), maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat baginya atau akan dihapuskan satu kesalahannya. Dan Malaikat akan mendo'akan salah seorang dari kalian selama dia masih pada tempat shalatnya yang dia melaksanakan shalat padanya, (do'a malaikat tersebut): "Ya Allah, berilah shalawat untuknya. Ya Allah, rahmatilah dia, selama dia belum berhadats dan tidak menyakiti orang lain disana." Dan Beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian sudah dianggap mendirikan shalat, ketika menunggu waktu shalat didirikan."
Shahih Bukhari 1977: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari Humaid Ath Thawil dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berada dalam suatu pasar tiba-tiba ada seorang lelaki yang memanggil Beliau: "Wahai Abu Al Qasim!" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menoleh kepada orang itu lalu dia berkata: "Aku yang memanggil dengan panggilan tadi." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Namailah dengan namaku dan jangan menamai dengan nama kuniyahku (panggilan atau julukan)."
Shahih Bukhari 1978: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Humaid] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Ada seorang lelaki di Baqi' yang memanggil: "Wahai Abu Al Qasim!" Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menoleh kepada orang itu lalu dia berkata: "Bukan anda yang aku panggil." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Namailah dengan namaku dan jangan menamai dengan nama kuniyahku (panggilan atau julukan)."
Shahih Bukhari 1979: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari Abu Hurairah Ad Dawsiy radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada waktu siang hari dan Beliau tidak berbicara kepadaku dan akupun juga tidak berbicara kepada Beliau hingga sampai di pasar Bani Qainuqa'. (Setelah keluar dari pasar) maka Beliau duduk di halaman rumah Fathimah lalu berkata: "Mana anak kecil itu. Mana anak kecil itu? (maksudnya Hasan bin 'Ali)." Rupanya Fathimah yang menahan anak kecil itu karena suatu keperluan, seingatku Fathimah memasangkan ikat leher yang sering dipakainya atau memandikannya, lalu Beliau datang dengan tergesa hingga Beliau bentangkan tangannya untuk memeluk dan menciumnya, lalu Beliau berdoa: Ya Allah, cintailah dia dan cintailah orang yang mencintainya." Telah berkata Sufyan: berkata 'Ubaidullah: telah mengabarkan kepada saya bahwa dia memandang Nafi' bin Jubair membolehkan witir dengan satu raka'at saja.
Shahih Bukhari 1980: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma, Sudah menjadi kebiasaan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mereka membeli makanan dari hewan-hewan pengangkut dagangan, kemudian datanglah kepada mereka seseorang yang melarang mereka menjual dagangannya di tempat mereka membeli, hingga mereka pindahkan ditempat makanan biasa dijual. Berkata (Nafi'): Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma yang berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang sudah dibeli hingga telah menjadi haknya secara sempurna.
Shahih Bukhari 1981: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] telah menceritakan kepada kami [Hilal] dari 'Atha' bin Yasar berkata: Aku bertemu dengan 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radliyallahu 'anhuma lalu aku katakan: "Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam kitab At Taurah?" Dia berkata: "Baik. Demi Allah, sungguh Beliau telah disebutkan dalam kitab At Taurah sebagian dari sifat-sifat Beliau seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an {YAA AYYUHAN NABIYYU INNAA ARSALNAAKA SYAAHIDAN WA MUBASYSYIRAN WA NADZIIRAN} (Wahai Nabi, sesungguhnya kami mengutus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan) (QS. Al Ahzab: 45), dan menjaga para ummiyyin (kaum yang tidak baca tulis). Engkau adalah hambaKu dan RasulKu, Aku memberimu nama Al Mutawakkil, bukan orang yang bersifat kasar lagi keras tidak suka berteriak-teriak di pasar dan tidak membalas keburukan dengan keburukan tetapi memaafkan dan mengampuni, dan Allah tidak akan mematikannya hingga Beliau meluruskan agama-agama yang bengkok agar hanya mengucapkan Laa ilaaha illallah yang dengannya akan membuka mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang tertutup." Hadits ini dikuatkan pula oleh ['Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dari [Hilal]. Dan berkata Sa'id dari [Hilal] dari 'Atha' dari Ibnu Salam: Arti ghulf adalah tertutup atau segala sesuatu yang masih mempunyai penutup, saif aghlaf artinya pedang yang tersimpan dalam sarung, qaus ghulafa' artinya anak panah yang tertutup (tersimpan dalam sarungnya). Dan seorang laki-laki dikatakan aghlaf bila dia belum dikhitan (kemaluannya belum dikhitan)."
Shahih Bukhari 1982: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna."
Shahih Bukhari 1983: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari Asy Sya'biy dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata: 'Abdullah bin 'Amru bin Haram wafat dengan meninggalkan hutang lalu aku meminta tolong kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta para piutangnya agar mereka mau membebaskan hutang tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta kepada mereka namun mereka tidak mengabulkannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Pergilah dan pisahkan kurmamu sesuai jenisnya, kurma jenis 'ajwah dipisahkan, kurma jenis 'Adzq zaid tolong pisahkan, lalu kirimlah kepadaku." Kemudian aku melaksanakan lalu aku kirim kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau datang lalu duduk diatasnya atau di tengahnya kemudian berkata: "Timbanglah untuk orang-orang." Maka akupun menimbangnya hingga aku tunaikan apa yang menjadi hak mereka dan yang tinggal adalah kurma milikku dan seolah tidak ada yang kurang sedikitpun dari kurma-kurma tersebut." Dan berkata Firas dari Asy Sya'biy telah menceritakan kepada saya [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dan senantiasa Beliau terus menimbang kurma tersebut untuk masyarakat hingga selesai." Dan berkata Hisyam dari [Wahab] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Potonglah tangkainya buat dia lalu genapkanlah timbangannya."
Shahih Bukhari 1984: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Tsaur] dari [Khalid bin Ma'dan] dari Al Miqdam bin Ma'diy Karib radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Timbanglah makanan kalian niscaya kalian diberkahi."
Shahih Bukhari 1985: Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya] dari ['Abbad bin Tamim Al Anshariy] dari 'Abdullah bin Zaid radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Nabi Ibrahim telah mengharamkan (mensucikan) Makkah dan berdo'a untuknya dan aku telah mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan Makkah dan berdo'a untuknya dalam hal mud dan sha'nya sebagaimana Ibrahim berdo'a untuk Makkah."
Shahih Bukhari 1986: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu thalhah dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah berkahilah mereka dalam timbangan mereka dan berkahilah pula dalam sha' dan mud mereka, yakni penduduk Madinah."
Shahih Bukhari 1987: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Awza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: "Aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan dipukul bila menjualnya kembali, hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka."
Shahih Bukhari 1988: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan (yang dibelinya) hingga telah menjadi miliknya secara sah. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana maksudnya?" Dia menjawab: "Hal itu bila dirham dengan dirham dan pembayaran makanannya ditangguhkan." Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: Murja-una maknanya sama dengan mu-akhkharuuna, artinya ditangguhkan."
Shahih Bukhari 1989: Telah menceritakan kepada saya [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Dinar] berkata: Aku mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah)."
Shahih Bukhari 1990: Telah menceritakan kepada saya ['Ali] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] bahwa ['Amru bin Dinar] menceritakan kepadanya dari [Az Zuhriy] dari [Malik bin Aus] bahwa dia berkata: "Siapa yang memiliki barang dagangan?" Thalhah berkata: "Saya, hingga tukang gudang kami datang dari hutan." Sufyan berkata: "Begitulah yang kami ingat dari Az Zuhriy tanpa ada tambahan sedikitpun didalamnya." Maka dia berkata: telah mengabarkan kepada saya Malik bin Aus bin Al Hadatsan dia mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan)."
Shahih Bukhari 1991: Telah menceritakan kepada saya ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: "Yang kami ingat dari ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: "Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah)." Ibnu 'Abbas berkata: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu."
Shahih Bukhari 1992: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna." [Isma'il] menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah)."
Shahih Bukhari 1993: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] bahwa Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Sungguh aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka."
Shahih Bukhari 1994: Telah menceritakan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra'] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Sangat jarang tiba sebuah hari selain di hari tersebut Beliau menemui rumah Abu Bakar pada dua ujung siang. Maka ketika Beliau diizinkan untuk berhijrah ke Madinah, tidaklah Beliau meninggalkan kami melainkan Beliau mendatangi kami ketika dhuhur, lalu Abu Bakar diberitahu tentang kedatangan Beliau. Maka Abu Bakar berkata: "Tidaklah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami pada saat seperti ini melainkan pasti karena ada suatu peristiwa yang terjadi". Ketika Beliau telah menemui Abu Bakar, Beliau berkata: "Keluarkanlah orang-orang yang ada di rumahmu!". Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, kedua orang itu adalah dua anak puteriku, yaitu 'Aisyah dan Asma'". Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah tahu bahwa aku telah diizinkan untuk keluar (berhijrah)?" Abu Bakar berkata: Ash Shuhbah (kita berangkat bersama) wahai Rasulullah". Beliau bertanya: "Benar, kita berangkat bersama". Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya dua ekor unta yang telah aku siapkan keduanya untuk keluar hijrah maka ambillah salah satunya". Maka Beliau berkata: "Aku sudah mengambil salah satunya dan kamu terima harga jualnya".
Shahih Bukhari 1995: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya."
Shahih Bukhari 1996: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu), dan melarang seseorang membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya, melarang pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan melarang seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan isteri lainnya (madunya) dengan maksud periuknya sajalah yang dipenuhi (agar belanja dirinya lebih banyak).
Shahih Bukhari 1997: Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Husain Al Muktib] dari ['Atho' bin Abu Ribah] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhu bahwa Ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan syarat asalkan dirnya telah meninggal (mudabbar). Maka budak tersebut diambil oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau berkata: "Siapa yang mau membeli dariku?" Maka budak itu kemudian dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah seharga sekian dan sekian, lalu Beliau memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi.
Shahih Bukhari 1998: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang mengandung unsur penipuan terhadap orang lain.
Shahih Bukhari 1999: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali.
Shahih Bukhari 2000: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] berkata: telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepada saya ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Amir bin Sa'ad] bahwa Abu Sa'id radliyallahu 'anhu mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya dan Beliau juga melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli)."
Shahih Bukhari 2001: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Kami dilarang dari libsatain yaitu seseorang berselimut dengan orang lain dalam satu kain lalu mengangkat kain tersebut sampai pundaknya dan juga melarang mulamasah dan munabadzah.
Shahih Bukhari 2002: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dan dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mulamasah dan munabadzah.
Shahih Bukhari 2003: Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari 'Atha' bin Yazid dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang libsatain dan dua cara jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah.
Shahih Bukhari 2004: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al A'raj] berkata: Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Maka siapa yang telanjur telah membelinya maka dia punya hak pilih apakah akan tetap diambilnya atau dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma." Dan disebutkan dari [Abu Shalih] dan [Mujahid] dan [Al Walid bin Rabah] dan [Musa bin Yasar] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Satu sha' kurma." Dan [sebagian] mereka berkata: dari Ibnu Sirin: "Satu sha' makanan dan dia punya hak pilih selama tiga hari." Dan [sebagain] yang lain berkata: dari [Ibnu Sirin]: "Satu sha' kurma." dan tidak menyebut tiga hari dan riwayat yang menyebut kurma saja lebih banyak.
Shahih Bukhari 2005: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] berkata: aku mendengar [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari 'Abdullah bin Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata: Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar).
Shahih Bukhari 2006: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma."
Shahih Bukhari 2007: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Ziyad] bahwa [Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin Zaid] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma."
Shahih Bukhari 2008: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepada saya [Sa'id Al Maqbariy] dari [Bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa dia mendengarnya berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut."
Shahih Bukhari 2009: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Hurairah] dan Zaid bin Khalid radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seorang budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Jika dia berzina maka dihukum cambuk kemudian bila berzina lagi maka dijual sekalipun seharga seuntai rambut." Ibnu Syihab berkata: "Aku tidak tahu apakah dia dijual setelah tiga kali atau empat kali berzina."
Shahih Bukhari 2010: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], berkata: ['Urwah bin Az Zubair] telah berkata: 'Aisyah radliyallahu 'anha: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku lalu aku ceritakan bahwa aku telah membeli budak, hanya keluarganya mensyaratkan bahwa wala' tetap milik mereka. Kontan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah, dan merdekakanlah, dan hak wala' bagi yang memerdekakannya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri menegakkan ibadah malam hari lalu memuji Allah sebagaimana menjadi hakNya kemudian berkata: "Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh."
Shahih Bukhari 2011: Telah menceritakan kepada kami [Hassan bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata: aku mendengar [Nafi'] menceritakan dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha menawar Barirah lalu Beliau keluar untuk menunaikan shalat. Setelah Beliau datang, 'Aisyah berkata: "Mereka enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala' tetap milik mereka." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya wala' (untuk budak) bagi siapa yang membebaskannya." Aku bertanya kepada Nafi': "Apakah suaminya orang merdeka atau budak?" Dia menjawab: "Aku tidak diberitahu".
Shahih Bukhari 2012: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il] dari [Qais] aku mendengar Jarir radliyallahu 'anhu berkata: Aku berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersyahadah Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan ta'at serta setia kepada setiap muslim.
Shahih Bukhari 2013: Telah menceritakan kepada kami [Ash-Shaltu bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: Apa arti sabda Beliau: "dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota."
Shahih Bukhari 2014: Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ali Al Hanafiy] dari ['Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang kota menjual untuk orang desa. Hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas.
Shahih Bukhari 2015: Telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy bin Ibrahim] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa."
Shahih Bukhari 2016: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] bahwa Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Kami dilarang bila orang-orang kota menjual kepada orang desa.
Shahih Bukhari 2017: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Al 'Umariy] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong (mencegat kafilah dagang sebelum sampai di pasar) dan juga melarang orang-orang kota menjual kepada orang desa.
Shahih Bukhari 2018: Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] berkata: Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma: Apa arti sabda Beliau "Janganlah sekali-kali orang kota menjual kepada orang desa". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota."
Shahih Bukhari 2019: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada saya At Taimiy dari [Abu 'Utsman] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar).
Shahih Bukhari 2020: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar."
Shahih Bukhari 2021: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] berkata: dari [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Kami dahulu biasa menyongsong kafilah dagang lalu kami membeli makanan. Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami membelinya hingga makanan tersebut sampai di pasar makanan. Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: "Ini larangan untuk transaksi diluar pasar sebagaimana dijelaskan oleh hadits 'Ubaidullah."
Shahih Bukhari 2022: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Dahulu mereka berjual beli makanan jauh di luar pasar lalu menjualnya di tempat itu pula, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual makanan di tempat (pembeliannya) hingga makanan itu dipindahkan lebih dahulu.
Shahih Bukhari 2023: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku." Aku berkata: "Jika tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku, lalu aku penuhi." Kemudian Barirah datang kepada para sahabat sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk, lalu dia berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya." Maka 'Aisyah melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitab Allah. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya."
Shahih Bukhari 2024: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa 'Aisyah, Ummul Mu'minin berkehendak untuk membeli seorang budak wanita lalu dibebaskannya. Tuannya berkata: "Kami jual kepada anda namun perwaliannya tetap menjadi hak kami. Kemudian kejadian ini diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau bersabda: "Janganlah menghalangi kamu persyaratan mereka itu, karena sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya."
Shahih Bukhari 2025: Telah menceritakan kepada saya [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus] bahwa dia mendengar 'Umar radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jual beli beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."
Shahih Bukhari 2026: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.
Shahih Bukhari 2027: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: "Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku". Dia berkata: Dan telah menceritakan kepada saya [Zaid bin Tsabit] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran pada 'ariyah dengan taksiran". ('Ariyah jama'nya 'aroya adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran sehingga ketika waktu berlalu menjadi banyak, pent).
Shahih Bukhari 2028: Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus] mengabarkan kepadanya bahwa Dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Thalhah bin 'Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: "Hingga tukang gudang kami datang dari hutan." ['Umar] mendengar perkataan itu lalu berkata: "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash)."
Shahih Bukhari 2029: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhal] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] berkata: Abu Bakrah radliyallahu 'anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian."
Shahih Bukhari 2030: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada saya [anak saudaraku Az Zuhriy] dari [pamannya] berkata: telah menceritakan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy] menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka 'Abdullah bin 'Umar menemuinya lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Maka Abu Sa'id berkata: "Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya."
Shahih Bukhari 2031: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan)."
Shahih Bukhari 2032: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Shalih Az Zayyat] mengabarkan kelpadanya bahwa Dia mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu berkata: "Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham". Aku berkata kepadanya bahwa Ibnu 'Abbas tidak mengatakan seperti itu. Maka Abu Sa'id berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya dimana aku katakan apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau kamu mendapatkan keterangannya dari Kitab Allah?" Maka dia menjawab: "Semuanya itu aku tidak pernah mengatakannya. Dan kalian lebih mengetahui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada aku namun [Usamah] mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada riba, kecuali riba' nasi'ah" (riba dalam urusan pinjam meminjam dengan ada tambahan).
Shahih Bukhari 2033: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Habib bin Abu Tsabit] berkata: aku mendengar [Abu Al Minhal] berkata: Aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan Zaid bin Arqam radliyallahu 'anhum tentang sharf (jual beli emas dengan dirham atau sebaliknya). Masing-masing dari keduanya berkata: Ini baik menurutku dan keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai hutang."
Shahih Bukhari 2034: Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari Bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, dan memerintahkan kami untuk berjual beli emas dengan perak terserah bagaimana keinginan kami dan perak dengan emas terserah bagaimana keinginan kami.
Shahih Bukhari 2035: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual kurma kecuali setelah jelas bagusnya dan janganlah kalian berjual beli kurma matang dengan kurma basah." Salim berkata: dan telah mengabarkan kepada saya 'Abdullah dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah yaitu kurma muda dengan kurma matang dan tidak memberi kelonggaran pada selainnya.
Shahih Bukhari 2036: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.
Shahih Bukhari 2037: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan, sahaya Ibnu Abu Ahmad] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah dan Al Muhaqalah. Al Muzaabanah adalah membeli kurma masak dengan kurma basah yang masih berada di pohon.
Shahih Bukhari 2038: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Asy-Syaibaniy] dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muhaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum) dan Al Muzabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).
Shahih Bukhari 2039: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Zaid bin Tsabit radliyallahu 'anhum bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran bagi pemilik 'Ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran.
Shahih Bukhari 2040: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari 'Atha' dan Abu Az Zubair dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah (dari pohon) kecuali telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya kecuali dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah.
Shahih Bukhari 2041: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata: Aku mendengar [Malik] ketika ditanya oleh 'Ubaidullah bin Ar Rabi': "Apakah [Daud] menceritakan kepadamu dari [Abu Sufyan] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah dengan (menambah) lima wasaq atau lebih kecil dari lima wasaq?" Dia berkata: "Ya, benar".
Shahih Bukhari 2042: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata: berkata Yahya bin Sa'id: aku mendengar [Busyair] berkata: aku mendengar [Sahal bin Abi Hatmah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma masak dengan kurma basah, namun Beliau memberi kelonggaran pada 'ariyyah untuk dijual dengan cara taksiran untuk dimakan ruthobnya (kurma basah yang masih muda) oleh pemilikya. Dan Sufyan berkata pada suatu kali: Hanya saja Beliau memberi keringanan pada 'ariyah, yang pemiliknya menjualnya dengan cara ditaksir, yang mereka boleh memakan ruthob. Ia berkata: itu sama saja. Sufyan berkata: Lalu aku berkata kepada Yahya dan ketika itu aku masih remaja, sungguh orang-orang Makkah mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan menjual 'ariyah. Ia berkata: Apa yang dimaksud penduduk Makkah? Aku menjawab: Mereka meriwayatkannya dari Jabir, lalu ia terdiam. Sufyan berkata: hanyasanya yang aku maksud bahwa Jabir itu adalah orang Madinah. Lalu dikatakan kepada Sufyan: Apakah tidak ada larangan untuk menjual buah-buahan hingga benar-benar baik keadaannya? Ia menjawab: tidak.
Shahih Bukhari 2043: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia adalah anak dari Muqatil telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Zaid bin Tsabit radliyallahu 'anhum bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi keringanan pada 'ariyah yang dijual dengan cara taksiran timbangan (berat). Berkata Musa bin 'Uqbah: Dan yang dimaksud jual beli 'ariyyah adalah kurma-kurma yang sudah dikenal lalu kamu datang untuk membelinya.
Shahih Bukhari 2044: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.
Shahih Bukhari 2045: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Muqatil] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami Humaid Ath Thawil dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah kurma hingga telah sempurna. Berkata Abu 'Abdullah: Maksudnya hingga nampak merah.
Shahih Bukhari 2046: Telah menceritakan kepada kami [Musaddaad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yusuf] dari [Salim bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Mina]: Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga 'tusyaqqah' alias sempurna. Ditanyakan apa yang dimaksud dengan 'tusyaqqah'? Dia menjawab: Jadi kemerahan dan kekuningan sehingga dapat dimakan.
Shahih Bukhari 2047: Telah menceritakan kepadaku ['Ali bin Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Manshur Ar Raziy telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau melarang menjual buah-buahan hingga jelas kebaikan dan (melarang pula menjual) kurma hinga sempurna. Ada yang bertanya: "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah atau kuning."
Shahih Bukhari 2048: Telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Humaid] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa: "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Coba kamu renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya!" [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: "Seandainya seseorang menjual buah sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung jawabnya pada pemiliknya." Telah mengabarkan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dan jangan pula menjual kurma matang dengan kurma mentah."
Shahih Bukhari 2049: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata: Kami pernah menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang menggadai sesuatu untuk pembayaran barang pada waktu yang akan datang, maka dia berkata: "Tidak ada dosa padanya". Kemudian dia menceritakan kepada kami dari [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan)."
Shahih Bukhari 2050: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari ['Abdul Majid bin Suhail bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mempekerjakan seseorang di daerah Khaibar kemudian orang itu datang dengan membawa kurma pilihan yang terbaik Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?" Orang itu berkata: "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menukar (barter) satu sha' dari jenis kurma ini dengan dua sha' kurma lain dan dua sha' kurma ini dengan tiga sha' kurma lain. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu melakukannya, juallah semua dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula."
Shahih Bukhari 2051: Telah berkata: Abu 'Abdullah: Dan berkata kepadaku [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: Aku mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] yang mengabarkan dari [Nafi'], maula Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa dia berkata: Pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan lalu dijual namun tidak disebutkan sebagai buah (yang dijual) maka buahnya nanti menjadi hak orang yang mengawinkannya. Begitu juga budak dan kebun. Nafi' menamakannya sebagai tiga hal yang sama ketentuannya.
Shahih Bukhari 2052: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli."
Shahih Bukhari 2053: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah (jual beli secara borongan tanpa diketahui takaran atau timbangannya), yaitu seseorang menjual buah kebunnya dengan ketentuan apabila pohon kurma dijual dengan buah kurma masak sebagai barter takarannya, apabila pohon anggur dijual dengan anggur kering sebagai barter takarannya, apabila benih dijual dengan makanan sebagai barter takarannya, dan Beliau melarang praktek semacam itu seluruhnya.
Shahih Bukhari 2054: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya lalu menjual pohonnya maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya."
Shahih Bukhari 2055: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Wahab] telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada saya [bapakku] telah menceritakan kepada saya Ishaq bin Abi Thalhah Al Anshari dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Al Muhaaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum), Al Mukhodharoh (jual beli buah atau biji-bijian sebelum matang), Al Mulaamasah (terjadi jual beli jika calon pembeli memegang barang dagangan), Al Munaabadzah (jual beli dengan melempar barang dagangan) dan Al Muzaabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).
Shahih Bukhari 2056: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah kurma hingga sempurna. Kami bertanya kepada Anas: "Apa tanda sempurnanya?" Dia menjawab: "Apabila menjadi memerah dan menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menghalangi buah hanya karena kamu menghalalkan harta saudaramu?"
Shahih Bukhari 2057: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Hisyam bin 'Abdul Malik] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abi Bisyir] dari [Mujahid] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Beliau sedang memakan kambium pohon kurma lalu bersabda: "Diantara banyak pohon ada satu pohon yang dia seperti seorang mu'min." Maka aku hendak mengatakannya bahwa yang dimaksud Beliau adalah pohon kurma namun saat itu aku adalah yang paling muda usianya diantara mereka yang hadir (sehingga merasa malu untuk mengutarakannya). Kemudian Beliau bersabda: "Dia adalah pohon kurma."
Shahih Bukhari 2058: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari Humaid Ath Thawil dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibekam oleh Abu Thayyibah lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi upah kepadanya dengan satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya agar meringankan pajaknya.
Shahih Bukhari 2059: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha: Hindun, ibu dari Mu'awiyah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Apakah dibenarkan bila aku mengambil dari hartanya secara sembunyi-sembunyi?" Maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu dan anak-anakmu sekedar apa yang patut untuk mencukupi kamu."
Shahih Bukhari 2060: Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata: Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata: Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: (Tentang ayat) {WAMAN KAANA GHANIYYAN FALYASTA'FIF WAMAN KAANA FAQIIRAN FALYA'KUL BIL MA'RUUF} (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut) (An Nisaa': 6), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut).
Shahih Bukhari 2061: Telah menceritakan kepada saya [Mahmud] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah] dari Jabir radliyallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan Asy Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah.
Shahih Bukhari 2062: Telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Mahbub] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anha: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan hak Asy Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] seperti ini dan berkata: "Pada setiap harta yang belum dibagi". Ini dikuatkan pula oleh [Hisyam] dari [Ma'mar] berkata 'Abdur Razzaaq: "Pada setiap harta". Ini diriwayatkan oleh ['Abdurrahman bin Ishaq] dari Az Zuhriy.
Shahih Bukhari 2063: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga orang yang sedang berjalan kemudian turun hujan lalu ketiganya masuk ke dalam gua di sebuah gunung namun kemudian mereka tertutup oleh batu". Beliau melanjutkan: "Kemudian diantara mereka berkata kepada yang lainnya: Mintalah kepada Allah dengan perantaraan amal yang paling utama yang kalian pernah melakukannya. Orang pertama diantara mereka berkata: Ya Allah, aku memiliki kedua orang tua yang sudah renta. Suatu hari aku keluar untuk mengembala untuk mendapatkan susu kemudian aku datang membawa susu, lalu aku berikan kepada kedua orang tua ku, lalu keduanya meminum baru kemudian aku berikan minum untuk bayiku, keluarga dan isteriku. Pada suatu malam, aku mencari susu setelah aku kembali dan aku datangi mereka ternyata keduanya sudah tertidur. Dia berkata: Aku enggan untuk membangunkan keduanya untuk meminum susu sedangkan anakku menangis dibawah kakiku karena kelaparan, Begitulah kebiasaanku dan kebiasaan kedua orang tua ku hingga fajar. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridha Mu, maka bukakanlah celah untuk kami agar kami dapat melihat matahari darinya." Beliau bersabda: "Maka terbukalah sedikit celah untuk mereka. Orang kedua berkata: "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku seorang lelaki yang sangat mencintai seorang wanita putri dari pamanku seperti kebanyakan laki-laki mencintai wanita. Suatu hari dia berkata bahwa aku tidak akan bisa mendapatkannya kecuali aku dapat memberi uang sebanyak seratus dinar. Maka aku bekerja dan berhasil mengumpulkan uang tersebut. Ketika aku sudah berhadapan dengannya dan aku hendak menyetubuhinya, dia berkata: Bertaqwalah kepada Allah, dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan haq. Maka aku berdiri lalu pergi meninggalkan wanita tersebut. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhaMu, maka bukakanlah celah untuk kami." Beliau bersabda: "Maka terbukalah dua pertiga dari batu yang menutup pintu gua. Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah sungguh Engkau mengetahui bahwa aku pernah mempekerjakan seseorang untuk mengurusi satu benih tumbuhan lalu aku beri upah namun dia tidak mau menerimanya. Lalu aku sengaja mengembangkan benih tersebut sehingga darinya aku bisa membeli seekor sapi dan seorang pengembalanya. Kemudian di suatu hari orang itu datang kepadaku seraya berkata: "Wahai 'Abdullah, berikanlah upahku yang dulu!" Lalu aku katakan: Kemarilah lihat kepada seekor sapi dan penggembalanya itu semua milikmu". Dia berkata: "Kamu jangan mengolok-olok aku!" Dia berkata: Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok kamu tetapi itu semua benar milikmu. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhaMu, maka bukakanlah celah untuk kami". Akhirnya mereka bisa terbebas dari gua tersebut."
Shahih Bukhari 2064: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Abu 'Utsman] dari 'Abdurrahman bin Abu Bakar radliyallahu 'anhuma berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba datang seorang lelaki musyrik dengan rambut panjang yang kusut dengan menggiring kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah untuk dijual atau diberikan?" Atau sabdanya: "Atau dihibahkan?" Orang itu menjawab: "Bukan, tapi untuk dijual". Lalu Beliau membeli seekor kambing darinya.
Shahih Bukhari 2065: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Nabi Ibrahim 'alaihis salam berhijrah bersama isterinya Sarah lalu memasuki suatu kampung yang dipimpin oleh seorang raja atau seorang yang diktator diantara para penguasa bengis. Ada yang berkata: 'Ibrahim datang dengan seorang wanita yang paling cantik.' Lalu Nabi Ibrahim dipanggil kemudian ditanya: 'Wahai Ibrahim, siapakah wanita yang bersamamu itu?' Nabi Ibrahim berkata: 'Dia adalah saudariku.' Lalu Nabi Ibrahim kembali kepada Sarah dan berkata: 'Janganlah kamu mendustakan perkataanku karena aku telah mengabarkan kepada mereka bahwa kamu adalah saudaraku. Demi Allah sesungguhnya tidak ada orang beriman di tempat ini selain aku dan kamu.' Kemudian Sarah dibawa menghadap raja untuk hidup bersamanya. Maka Sarah berwudhu' lalu shalat seraya berdo'a: 'Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepadaMu dan kepada RasulMu dan aku memelihara kemaluanku kecuali untuk suamiku maka janganlah Engkau satukan aku dengan orang kafir ini.' Maka tiba-tiba raja itu langkahnya terhenti hingga kakinya tidak menempel ke tanah selain ujung-ujung jari-jemari kakinya. Berkata Al A'raj: berkata [Abu Salamah bin 'Abdurrahman]: Abu Hurairah berkata: Sarah berdo'a: 'Ya Allah, seandainya dia mati nanti akan dikatakan bahwa wanita ini telah membunuhnya.' Maka Sarah dibawa kepada raja itu dan telah berdiri dihadapannya. Maka Sarah berwudhu' lalu shalat seraya berdoa: 'Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepadaMu dan kepada RasulMu dan aku memelihara kemaluanku kecuali untuk suamiku maka janganlah Engkau satukan aku dengan orang kafir ini.' Secara tiba-tiba lagkah raja terhenti dan kakinya tidak menempel ke tanah selain ujung jari jemari kakinya. Berkata 'Abdurrahman: berkata Abu Salamah: berkata Abu Hurairah: Sarah berkata: 'Ya Allah, seandainya dia mati nanti akan dikatakan bahwa wanita ini telah membunuhnya.' Maka Sarah dibawa untuk kali kedua atau ketiga. Maka raja itu berkata: 'Demi Allah, tidaklah kalian bawa ke hadapanku melainkan setan. Kembalikanlah wanita itu kepada Ibrahim dan berikan dia upah.' Maka Sarah kembali kepada Ibrahim 'alaihis salam lalu berkata: 'Apakah kamu menyadari bahwa Allah telah menghinakan orang kafir itu dan menjadikannya sebagai budak seorang hamba sahaya?'"
Shahih Bukhari 2066: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa dia berkata: Sa'ad bin Abi Waqash berselisih dengan 'Abdu bin Zam'ah dalam perkara seorang anak. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia ini anak dari saudaraku 'Utbah bin Abi Waqash yang bersumpah kepadaku bahwa dia adalah anaknya. Perhatikanlah tanda kemiripannya?" Namun 'Abdu bin Zam'ah berkata: "Wahai Rasulullah, ini saudaraku yang dilahirkan diatas tempat tidur Bapakku dari hamba sahayanya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan tanda kemiripan yang ada, maka Beliau melihat jelas sekali tanda kemiripan ada pada 'Utbah. Namun Beliau bersabda: "Anak itu milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik si pemilik ranjang (suami) sedangkan untuk pezina baginya batu (rajam). Berhijablah engkau darinya, wahai Saudah binti Zam'ah". Sejak itu Saudah tidak pernah melihatnya lagi.
Shahih Bukhari 2067: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad] dari [Bapaknya], Berkata 'Abdurrahman bin 'Auf radliyallahu 'anhu kepada [Shuhaib]: "Bertaqwalah kepada Allah, janganlah engkau mengatas namakan keturunan kepada selain bapakmu". Kemudian Suhaib berkata: "Tidak ada yang membuatku gembira karena aku punya ini atau itu, akan tetapi aku mengatakan hal itu karena aku diculik ketika aku bayi".
Shahih Bukhari 2068: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syuhaib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hakim bin Hiram] mengabarkan kepadanya bahwa Dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika semasa masih di jaman Jahiliyah aku sering beribadah mendekatkan diri dengan cara bershadaqah, membebaskan budak dan juga menyambung silaturrahim, apakah dari itu semuanya aku akan mendapatkan pahala?" berkata Hakim radliyallahu 'anhu: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu akan menerima kebaikan yang kamu lakukan dahulu".
Shahih Bukhari 2069: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata: telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin 'Abdullah] mengabarkan kepadanya bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliyallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berjalan melewati seekor kambing yang sudah jadi bangkai lalu bersabda: "Apakah kalian bersenang-senang dengan kulitnya (yang belum disamak) ini?" Mereka berkata: "Itu hanyalah bangkai!" Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan adalah jika memakannya".
Shahih Bukhari 2070: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Demi Dzat yang jiwaku dalam genggamanNya, sungguh tiada lama lagi akan segera turun Ibnu Maryam (Isa 'alaihis salam) yang akan menjadi hakim yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah dan harta benda melimpah ruah sehingga tidak ada seorangpun yang mau menerimanya".
Shahih Bukhari 2071: Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin DInar] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Thawus] bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Sampai kabar kepada 'Umar bin Al Khaththab bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia berkata: semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya."
Shahih Bukhari 2072: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab]: Aku mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun kemudian memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya." Berkata Abu 'Abdullah Al Bukoriy: {Qaatalahumullah} artinya Allah melaknat mereka. {qutila} artinya lu'ina seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."
Shahih Bukhari 2073: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah mengabarkan kepada kami ['Auf] dari [Sa'id bin Abi Al Hasan] berkata: Aku pernah bersama Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata: "Wahai Abu 'Abbas, aku adalah seorang yang mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini." Maka Ibnu 'Abbas berkata: "Aku tidaklah menyampaikan kepadamu perkataan melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang Beliau bersabda: "Siapa yang membuat gambar lukisan, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dia tidak akan bisa mendatangkannya selamanya." Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi lalu berkata: "Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa meninggalkannya kecuali tetap menggambar?" Dia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki nyawa." Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): Said bin Abi 'Arubah mendengar dari An Nadhar bin Anas sendirian.
Shahih Bukhari 2074: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari Abu Adl Dluhaa dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha: Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamr (minuman keras)."
Shahih Bukhari 2075: Telah menceritakan kepada saya [Bisyir bin Marhum] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya."
Shahih Bukhari 2076: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Diantara tawanan (perang Khaibar) ada Shafiyah (binti Huyyay) kemudian dia menjadi hak milik Dihyah Al Kalbiy dan kemudian Shafiyah menjadi milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 2077: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Muhairiz] bahwa Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu mengabarkannya bahwa Ketika dia bermajelis bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dia berkata: "Wahai Rasulullah, kami mendapatkan tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya, bagaimana pendapat anda bila kami melakukan 'azal?" Maka Beliau bersabda: "Apakah kalian melakukannya? tidak dosa kalian untuk melakukannya, namun tidak ada satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti akan muncul juga."
Shahih Bukhari 2078: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Salamah bin Kuhail] dari 'Atha' dari Jabir radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli Al Mudabbar (seorang budak yang dijanjikan bebas jika tuannya meninggal). Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] yang mendengar Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya."
Shahih Bukhari 2079: Telah menceritakan kepada saya [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata: [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa ['Ubaidullah] mengabarkannya bahwa [Zaid bin Khalid] dan Abu Hurairah radliyallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa Mereka mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang berzina dan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya."
Shahih Bukhari 2080: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Al Laits] dari [Sa'id] dari [Bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut."
Shahih Bukhari 2081: Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Ghaffar bin Daud telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari ['Amru bin Abi 'Amru] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Khaibar. Tatkala Allah menaklukan benteng Khaibar untuk kemenangan kepada Beliau, diceritakan kepada Beliau tentang kecantikan Shafiyah binti Huyyay bin Akhthab yang suaminya terbunuh sedangkan dia baru saja menjadi pengantin. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memilihnya untuk diri Beliau. Kemudian Beliau keluar bersama Shafiyah hingga ketika kami sudah sampai di Saddar Rauhaa', dia berhenti untuk singgah maka dibuatkanlah baginya makanan yang terbuat dari kurma, tepung dan minyak samin dalam wadah kecil terbuat dari kulit. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Persilakanlah orang-orang yang ada di sekitarmu!" Itulah walimah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Shafiyah. Kemudian kami berangkat menuju Madinah. Dia (Anas bin Malik) berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat dan memasukkan Shafiyah ke dalam mantel dibelakang lalu Beliau duduk diatas unta Beliau dan Beliau letakkan kaki Shafiyah diatas lutut Beliau hingga kemudian berjalan mengendarai.
Shahih Bukhari 2082: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari 'Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhu bahwasanya Dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: "Allah dan RasulNya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung." Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?" Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram." Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya." Berkata Abu 'Ashim: telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Yazid]: 'Atha' menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar Jabir radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 2083: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman] dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.
Shahih Bukhari 2084: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata: Aku melihat [Bapakku] membeli tukang bekam lalu memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat bekamnya, kemudian aku tanyakan masalah itu. Lalu Bapakku berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, memeras budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung."