19. Jual Beli As Salam

【1】

Shahih Bukhari 2085: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu satu atau dua tahun kemudian atau katanya dua atau tiga tahun kemudian, -Isma'il ragu dalam hal ini- maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti)." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Abi Najih] seperti redaksi hadits ini: "Dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti)."

【2】

Shahih Bukhari 2086: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui." Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Najih], dan beliau bersabda: "Maka hendaklah melakukan salaf dengan timbangan yang di ketahui dan sampai waktu yang di ketahui." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Najih] dari [Abdullah bin Katsir], dari [Abu Minhal], dia berkata: aku mendengar 'Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, dan beliau bersabda: "dengan takaran yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui (pasti)."

【3】

Shahih Bukhari 2087: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ibnu Abi Al Mujalid] dan telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Muhammad bin Abi Al Mujalid] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Muhammad] atau 'Abdullah bin Abi Al Mujalid berkata: 'Abdullah bin Syaddad bin Al Haad berselisih dengan Abu Burdah tentang sistem jual beli salaf kemudian mereka mengutus aku kepada Ibnu Abi Aufaa radliyallahu 'anhu, lalu aku tanyakan kepadanya, maka dia berkata: "Kami pernah mempraktekkan salaf di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan 'Umar pada biji gandum, padi, anggur kering (kismis) dan kurma." Aku juga menanyakan hal ini kepada [Ibnu Abzaa] lalu dia berkata seperti itu pula.

【4】

Shahih Bukhari 2088: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami Asy Syaibaniy telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Al Mujalid] berkata: 'Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui 'Abdullah bin Abi Aufaa radliyallahu 'anhuma dan keduanya berkata: Tanyakanlah kepadanya apakah para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktekkan jual beli salaf pada biji gandum?" Berkata 'Abdullah: "Kami mempraktekkan salaf dengan orang-orang blasteran bangsa Syam pada biji gandum, beras dan kismis dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula." Aku tanyakan: "Kepada siapa asalnya diserahkan?" Dia berkata: "Kami tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka." Kemudian keduanya mengutus aku untuk menemui ['Abdurrahman bin Abzaa] lalu aku tanyakan, maka dia berkata: "Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktekkan salaf di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak pernah menanyakan kepada mereka apakah mereka memiliki pertanian atau tidak?" Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari Asy Syaibaniy dari [Muhammad bin Abi Mujalid] dengan redaksi seperti ini dan dia berkata: "Kami mempraktekkan salaf pada biji gandum. Dan berkata 'Abdullah bin Al Walid dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami Asy Syaibaniy dan berkata: "Dan juga pada kismis." Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari Asy Syaibaniy dan berkata: "Pada biji gandum, padi dan kismis."

【5】

Shahih Bukhari 2089: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] berkata: Aku mendengar Abu Al Bakhtariy Ath Tha'iy berkata: Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual pohon kurma hingga buahnya layak dimakan dan ditimbang." berkata seseorang: "Bagaimana caranya ditimbang?" berkata seseorang yang ada di sebelahnya: "Hingga bisa dipelihara (disimpan). Dan berkata Mu'adz telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] berkata Abu Al Bakhtariy: aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal yang semacam itu."

【6】

Shahih Bukhari 2090: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari [Abu Al Bakhtariy] berkata: Aku bertanya kepada Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Dilarang menjual pohon kurma hingga buahnya baik (bisa dimakan) dan dilarang pula menjual emas dengan cara tempo." Dan aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli pohon kurma hingga buahnya bisa dimakan atau dapat dimakan dan hingga ditimbang."

【7】

Shahih Bukhari 2091: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari Abu Al Bakhtariy: Aku bertanya kepada Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga buahnya telah baik dan melarang menjual emas dengan emas dengan cara tempo." Dan aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu, maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli pohon kurma hingga buahnya bisa dimakan atau dapat dimakan dan hingga ditimbang." Aku bertanya: "Bagaimana caranya ditimbang?" Berkata seseorang yang ada di sebelahnya: "Hingga bisa dipelihara (disimpan)."

【8】

Shahih Bukhari 2092: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah menceritakan kepada kami [Ya'laa] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara pembayaran di belakang, dan Beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan)."

【9】

Shahih Bukhari 2093: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata: Kami pernah saling menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang jual beli As Salaf, maka dia berkata: Telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan)."

【10】

Shahih Bukhari 2094: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun. Maka Beliau bersabda: "Lakukanlah jual beli salaf pada buah-buahan dengan takaran sampai waktu yang diketahui (pasti)." Dan berkata ['Abdullah bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dan berkata: "Dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti)."

【11】

Shahih Bukhari 2095: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari Sulaiman Asy Syaibaniy dari [Muhammad bin Abi Al Mujalid] berkata: 'Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui ['Abdurrahman bin Abzaa] dan ['Abdullah bin Abi Aufaa] lalu aku menanyakan keduanya tentang jual beli As Salaf. Keduanya berkata: "Kami pernah mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datang kepada kami bangsa blasteran dari penduduk negeri Syam, kemudian kami berjual beli dengan cara As Salaf pada biji gandum, padi dan kismis untuk jangka waktu tertentu." Dia berkata: Aku tanyakan: "Apakah saat itu mereka memiliki pertanian atau tidak?" Keduanya menjawab: "Kami tidak pernah menanyakan hal itu kepada mereka."

【12】

Shahih Bukhari 2096: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu berkata: Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada didalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah: Unta melahirkan apa yang ada didalam perutnya.