35. Perdamaian
Shahih Bukhari 2493: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abi Maryam] telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhu: Bahwa Orang-orang di kalangan suku Bani 'Amru bin 'Auf telah terjadi masalah diantara mereka, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama sebagian sahabat Beliau pergi mendatangi mereka untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Kemudian Bilal mengumandangkan adzan untuk shalat namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belum juga datang. Akhirnya Bilal menemui Abu Bakar seraya berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah tertahan, sedangkan waktu shalat sudah masuk, apakah engkau bersedia memimpin orang-orang untuk shalat berjama'ah?" Dia (Abu Bakar) menjawab: "Ya bersedia, jika kamu menghendaki." Maka Bilal membacakan iqamah lalu Abu Bakar maju untuk memimpin shalat. Tak lama kemudian datang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan di tengah-tengah shaf hingga berdiri di shaf pertama. Maka orang-orang memberi isyarat dengan bertepuk tangan hingga semakin ramai sedangkan Abu Bakar tidak bereaksi dalam shalatnya. (Ketika orang-orang yang memberi tepukan semakin banyak), Abu Bakar baru berbalik dan ternyata ada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di belakangnya, lalu Beliau memberi isyarat dengan tangan Beliau untuk memerintahkan Abu Bakar meneruskan shalat seperti semula. Maka Abu Bakar mengangkat kedua tangannya lalu memuji Allah dan mensucikan-Nya kemudian dia mundur hingga masuk di barisan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maju untuk memimpin shalat berjama'ah. Setelah selesai Beliau berbalik menghadap jama'ah lalu bersabda: "Wahai sekalian manusia, jika kalian mendapatkan sesuatu dalam shalat, mengapa kalian melakukannya dengan bertepuk tangan? Sesungguhnya bertepuk tangan itu adalah isyarat yang layak dilakukan kaum wanita. Maka siapa yang mendapatkan sesuatu yang keliru dalam shalat hendaklah mengucapkan subhaanallah, karena tidaklah seseorang mendengar ucapan subhaanallah kecuali dia harus memperhatikannya. Dan kamu wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu ketika aku sudah memberi isyarat kepadamu agar meneruskannya, mengapa kamu tidak melanjutkan shalat bersama orang banyak?" Maka Abu Bakar menjawab: "Tidak patut bagi putra Abu Quhafah memimpin shalat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Shahih Bukhari 2494: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] berkata: aku mendengar [bapakku] bahwa Anas radliyallahu 'anhu berkata: Dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sebaiknya anda menemui 'Abdullah bin Ubay." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuinya dengan menunggang keledai sedangkan Kaum Muslimin berangkat bersama Beliau dengan berjalan kaki melintasi tanah yang tandus. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuinya, ia berkata: "Menjauhlah dariku, demi Allah, bau keledaimu menggangguku." Maka berkatalah seseorang dari kaum Anshar diantara mereka: "Demi Allah, sungguh keledai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik daripada kamu." Maka seseorang dari kaumnya marah demi membela 'Abdullah bin Ubay dan ia mencelanya sehingga marahlah setiap orang dari masing-masing kelompok. Saat itu kedua kelompok saling memukul dengan pelepah kurma, tangan, dan sandal. Kemudian sampai kepada kami bahwa telah turun ayat {WA-IN THAA-IFATAANI MINAL MU'MINIINAQ TATALUU FA-ASHLIHUU BAINAHUMAA} (Jika dua kelompok dari kaum muslimin berperang maka damaikanlah keduanya) (QS. Al Hujurat: 10).
Shahih Bukhari 2495: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'aziz bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Humaid bin 'Abdurrahman] mengabarkan kepadanya bahwa [ibunya, Ummu Kultsum binti 'Uqbah] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukanlah disebut pendusta orang yang menyelesaikan perselisihan diantara manusia lalu dia menyampaikan hal-hal yang baik (dari satu pihak yang bertikai) atau dia berkata: hal-hal yang baik."
Shahih Bukhari 2496: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'aziz bin 'Abdullah Al Uwaisiy] dan [Ishaq bin Muhammad Al Farwiy] keduanya berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ja'far] dari [Abu Hazim] dari Sahal bin Sa'ad radliyallahu 'anhu bahwa Penduduk Quba' telah bertikai hingga saling melempar dengan batu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dikabarkan tentang peristiwa itu, maka Beliau bersabda: "Mari kalian pergi bersama kami untuk mendamaikan mereka."
Shahih Bukhari 2497: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Ayat yang berbunyi: {WA-INIM RA-ATUN KHAAFAT MIN BA'LIHAA NUSYUUZAN AU I'RAADLAN} (Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya) (QS. An-Nisaa: 128), dia ('Aisyah) berkata: "Itu adalah seorang suami yang melihat pada isterinya apa-apa yang tidak menyenangkannya berupa pelanggaran dosa besar atau lainnya lalu dia berniat menceraikan isterinya lalu isterinya itu berkata: "Pertahankanlah aku dan bersumpahlah kepadaku terserah apa saja yang kamu kehendaki." 'Aisyah berkata: Maka tidak berdosa bila keduanya saling ridho.
Shahih Bukhari 2498: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dza'bi] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhriy] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliyallahu 'anhuma, keduanya berkata: Datang seorang Arab Baduy lalu berkata: "Wahai Rasulullah, putuskan perkara diantara kami dengan Kitab Allah." Lalu lawan sengketanya berdiri seraya berkata: "Dia benar, putuskan perkara diantara kami dengan Kitab Allah." Berkata Arab Baduy itu: "Sesungguhnya anakku adalah seorang yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan isterinya. Kemudian mereka berkata kepadaku: "Anakmu wajib dirajam." Lalu aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba sahaya, kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu maka mereka berkata: "Sesunguhnya atas anakmu cukup dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku putuskan bagi kalian berdua dengan menggunakan Kitab Allah. Adapun hamba sahaya dan kambing seharusnya dikembalikan kepadamu dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun kamu, wahai Unais, --yaitu seorang sahabat bani Aslam-- datangilah si wanita dan rajamlah dia!" Maka Unais berangkat dan merajam si wanita.
Shahih Bukhari 2499: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [bapaknya] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak." Diriwayatkan pula oleh ['Abdullah bin Ja'far Al Makhramiy] dan ['Abdul Wahid bin Abu 'Aun] dari [Sa'ad bin Ibrahim].
Shahih Bukhari 2500: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata: aku mendengar Al Bara' bin 'Azib radliyallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan perjanjian damai dengan penduduk Hudaibiyah, 'Ali bin Abu Thalib adalah juru tulis (sekretaris) yang menulis surat perjanjian yang dibuat diantara mereka, dalam ikrar itu dia menulis: "Muhammad Rasulullah", maka kaum Musyrikin berkata: "Jangan kamu tulis 'Muhammad Rasulullah', sebab seandainya kamu seorang rasul tentu kami tidak akan memerangimu." Maka Beliau berkata kepada 'Ali: "Hapuslah!" Maka 'Ali berkata: "Aku tidak mau menjadi orang yang menghapusnya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghapusnya dengan tangan Beliau. Lalu Beliau membuat perjanjian dengan mereka, yang isinya Beliau dan para sahabat boleh memasuki kota selama tiga hari dan mereka tidak memasukinya kecuali dalam keadaan pedang-pedang mereka ditutupi (dalam sarung). Mereka bertanya kepada Beliau: "Apa maksudnya menutupi senjata?" Maka Beliau menjawab: "Dimasukkan ke dalam sarungnya."
Shahih Bukhari 2501: Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Ibnu Ishaq] dari Al Bara' bin 'Azib radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan 'umrah pada bulan Dzul Qa'dah tapi penduduk Makkah menolak memberikan izin masuk hingga Beliau bersepakat membuat perjanjian dengan mereka dimana Beliau boleh tinggal di Makkah selama tiga hari. Ketika mereka menulis surat perjanjian, mereka menulis: "Ini adalah keputusan yang ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah." Maka kaum Musyrikin berkata: "Kami tidak setuju, sebab seandainya kami mengetahui bahwa kamu adalah Rasulullah, tentu kami tidak akan menghalangimu, tapi kamu adalah Muhammad bin 'Abdullah." Beliau berkata: "Aku adalah Rasulullah dan aku adalah Muhammad bin 'Abdullah." Kemudian Beliau berkata kepada 'Ali: "Hapuslah kalimat Muhammad Rasulullah!" 'Ali berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya untuk selamanya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil surat perjanjian itu lalu menuliskan: "Ini adalah keputusan yang ditetapkan oleh Muhammad bin 'Abdullah dimana dia tidak boleh memasuki kota Makkah dengan membawa senjata kecuali dimasukkan ke dalam sarungnya dan agar jangan keluar seorangpun dari penduduknya dengan mengikuti seseorang jika dia hendak mengikutinya, dan janganlah dihalangi seorangpun dari shahabat-shahabatnya bila ada yang berkehendak tinggal di Makkah." Ketika Beliau sudah memasuki kota Makkah dan batas waktunya sudah habis, orang-orang Musyrik menemui 'Ali dan berkata: "Katakan kepada temanmu itu, keluarlah dari kami karena batas waktunya sudah habis." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu Beliau diikuti oleh putri dari Hamzah dengan berkata: "Wahai paman, wahai paman." Maka 'Ali bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu menarik anak itu dan mengambilnya dengan tangannya lalu berkata kepada Fathimah 'alaihas salam: "Kamu jaga anak pamanmu ini!" Maka Fathimah membawanya. Lalu 'Ali, Zaid dan Ja'far bertikai dalam persoalan anak itu. 'Ali berkata: "Aku yang paling berhak atas anak ini, karena dia adalah putri pamanku." Sedangkan Ja'far berkata: "Dia putri dari pamanku dan bibinya ada dalam tanggunganku." Adapun Zaid berkata: "Dia putri dari saudaraku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan anak itu menjadi hak bibinya lalu bersabda: "Seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu." Lalu Beliau bersabda kepada 'Ali: "Kamu dariku dan aku darimu." Dan kepada Ja'far Beliau bersabda: "Kamu serupa dengan rupa dan akhlaqku." Dan Beliau bersabda pula kepada Zaid: "Kamu adalah saudara kami dan maula kami."
Shahih Bukhari 2502: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Rafi' telah bercerita kepada kami [Suraij bin An-Nu'man] telah bercerita kepada kami [Fulaih] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk melaksanakan 'umrah namun dihadang oleh orang-orang Kafir Quraisy menuju Baitullah. Akhirnya Beliau menyembelih hewan kurbannya, mencukur rambut di Hudaibiyah lalu membuat perjanjian dengan mereka dengan ketentuan bahwa Beliau baru boleh melaksanakan 'umrah tahun depan dan tidak boleh membawa senjata kecuali pedang dan tidak boleh tinggal di Makkah kecuali terserah apa yang mereka suka. Maka Beliau melaksanakan 'umrah pada tahun depannya lalu Beliau memasuki kota Makkah sebagaimana isi perjanjian dengan mereka. Ketika Beliau sudah tinggal disana selama tiga hari maka mereka memerintahkan agar Beliau keluar. Maka Beliau pun keluar.
Shahih Bukhari 2503: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Bisyir] telah bercerita kepada kami [Yahya] dari [Busyair binYasar] dari [Sahal bin Abi Hatsmah] berkata: 'Abdullah bin Sahal pergi bersama Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid menuju Khaibar yang ketika itu terjadi perjanjian.
Shahih Bukhari 2504: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshoriy] berkata telah bercerita kepadaku [Humaid] bahwa [Anas] bercerita kepada mereka bahwa Ar Rubayyi', -dia adalah putri dari An Nadhar- mematahkan gigi depan seorang anak perempuan lalu mereka meminta ganti rugi, namun mereka menolaknya hingga akhirnya mereka (kedua kaum itu) menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau memerintahkan mereka untuk menegakkan qishosh (tuntutan balas yang setimpal). Maka Anas bin An Nadhar berkata: "Apakah kami harus mematahkan gigi depannya Ar Rubayyi' wahai Rasulullah? Demi Dzat yang mengutus Engkau dengan benar, kami tidak akan mematahkan giginya." Maka Beliau berkata: "Wahai Anas, di dalam Kitab Allah ada ketetapan qishosh (Allah yang menetapkan qishosh)." Maka kaum itu ridha lalu memaafkannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada hamba yang apabila bersumpah dia memenuhinya." [Al Fazariy] menambahkan dari [Humaid] dari [Anas]: "Maka kaum itu ridha dan menerima ganti ruginya."
Shahih Bukhari 2505: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Abu Musa] berkata aku mendengar [Al Hasan] berkata: Demi Allah, Al Hasan bin 'Ali menghadap Mu'awiyah dengan membawa pasukan yang jumlahnya hampir sebanyak gunung lalu 'Amru bin Al 'Ash berkata: "Sungguh aku melihat pasukan yang tidak akan berpaling melainkan akan memerangi lawannya." Maka Mu'awiyah berkata kepadanya, demi Allah dia adalah orang terbaik dari dua orang yang ada, maksudnya 'Amru: "Seandainya mereka berperang satu sama lain yang ini menghadapi mereka dan mereka menghadapi yang ini lalu siapa orang yang akan mengurus mereka dan siapa yang akan menanggung istri-istri mereka dan siapa pula yang akan mengurus sawah ladang mereka." Maka Mu'awiyah mengutus dua orang laki-laki dari Quraisy dari suku Bani 'Abdi Syams 'Abdurrahman bin Samrah dan 'Abdullah bin 'Amir bin Kuraiz seraya berkata: "Pergilah kalian berdua menemui orang ini dan tawarkan kepadanya dan katakan dan mintalah kepadanya!" Maka dua orang itu menemuinya dan masuk lalu berbicara dan berkata serta meminta. Maka Al Hasan bin 'Ali berkata kepada keduanya: "Kami ini Banu 'Abdul Muththalib dimana kami telah mendapatkan harta benda dan sesungguhnya ummat ini sudah saling berperang dengan menumpahkan darah-darah merka." Kedua utusan berkata: "Sesungguhnya dia menawarkan kepada anda begini begini dan mencari penyelesaian serta meminta kepada anda." Dia berkata: "Siapa yang bisa membantuku dalam perkara ini?" Kedua utusan berkata: "Kami yang dapat membantu anda untuk menyampaikan kepadanya." Maka Al Hasan tidak meminta kepada keduanya melainkan keduanya berkata: "Kamilah yang akan membantu anda dan dia mau berdamai." Maka Al Hasan berkata: "Sungguh aku telah mendengar Abu Bakrah berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar sedangkan Al Hasan bin 'Ali ada di samping beliau sementara beliau sesekali memandang ke hadapan orang banyak dan sesekali memandang kepadanya lalu bersabda: "Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin) dan semoga Allah akan mendamaikan dua kelompok besar kaum Muslimin melalui tangannya." Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): berkata kepadaku ['Ali bin 'Abdullah]: "Sesungguhnya riwayat ini kami tetapkan berdasarkan apa yang didengar Al Hasan dari Abu Bakrah dengan lafazh hadits ini."
Shahih Bukhari 2506: Telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] berkata telah bercerita kepadaku [saudaraku] dari [Sulaiman] dari [Yahya bin Sa'id] dari Abu Ar Rijal Muhammad bin 'Abdurrahman bahwa [ibunya, 'Amrah binti 'Abdur Rahman] berkata: Aku mendengar 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar suara pertengkaran di depan pintu, suara keduanya saling meninggi. Dan ternyata salah satu diantara keduanya meminta lawannya agar merendah dan berbuat baik kepadanya tentang sesuatu, sementara yang satu berkata: "Demi Allah aku tidak mau melakukannya." Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui keduanya lalu berkata: "Siapa orangnya yang tadi bersumpah kepada Allah tidak akan berbuat baik?" Maka seorang darinya berkata: "Aku wahai Rasulullah, sekarang terserah baginya apa yang dia suka."
Shahih Bukhari 2507: Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al A'raj] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari Ka'ab bin Malik bahwa Dia mempunyai sangkutan harta dengan 'Abdullah bin Abi Hadrad Al Aslamiy lalu dia menemuinya dan menagihnya hingga terjadi pertengkaran yang ditandai dengan suara keras dari keduanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lewat di hadapan keduanya seraya bersabda: "Wahai Ka'ab." Lalu Beliau memberi isyarat dengan tangan Beliau seakan Beliau berkata setengahnya. Maka Ka'ab mengambil setengah dari hartanya dan meninggalkan setengahnya lagi.
Shahih Bukhari 2508: Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami 'Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami [Ma'amr] dari [Hammam] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap ruas tulang pada manusia wajib atasnya shadaqah, setiap hari terbitnya matahari dimana seseorang mendamaikan antara manusia maka terhitung sebagai shadaqah."
Shahih Bukhari 2509: Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa Az Zubair pernah bercerita bahwa Dia pernah bersengketa dengan seseorang dari kaum Anshor yang pernah ikut dalam perang Badar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah saluran air di Al Harrah dimana keduanya sama-sama saling menyiram (kebun mereka darinya) Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Az Zubair: "Siramlah (kebunmu darinya) wahai Zubair lalu alirkanlah ke tetanggamu!" Maka orang Anshor itu marah seraya berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena dia anak dari bibimu?" Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah kemudian Beliau berkata: "Siramlah (kebunmu) darinya kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi kebun!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat itu memutuskan untuk memenuhi hak Zubair padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi isyarat kepada Zubair agar memberi kelapangan bagi orang Anshor itu. Ketika orang Anshor itu tidak menerima maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan hak Zubair sepenuhnya sesuai hukum yang semestinya. 'Urwah berkata: Az Zubair berkata: "Demi Allah, tidaklah aku menduga ayat ini turun melainkan dalam perkara itu: {FALAA WARABBIKA LAA YU'MINUUNA HATTA YUHAKKIMUUKA FIIMAA SYAJARA BAINAHUM} (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan) (QS. An Nisaa': 65).
Shahih Bukhari 2510: Telah bercerita kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahhab] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah] dari [Wahb bin Kaisan] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: Bapakku meninggal dunia dan memiliki hutang lalu aku tawarkan kepada para piutangnya untuk mengambil kurma miliknya sebanding dengan hutangnya namun mereka menolaknya dan menganggap bahwa hal itu belum cukup lunas. Lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku ceritakan hal itu maka Beliau berkata: "Jika kamu hendak memanen (kurmamu) lalu kamu letakkan dalam sebuah loyang maka beritahulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka Beliau datang bersama dengan Abu Bakar dan 'Umar lalu Beliau duduk di loyang tersebut seraya mendoakan keberkahan kemudian Beliau berkata: "Panggillah para piutang kamu itu lalu lunasilah!" Maka tidak ada satupun orang yang bapakku berhutang padanya melainkan telah aku lunasi dan masih tersisa tiga belas wasaq, dari kurma 'ajwah sebanyak tujuh wasaq dan kurma lain enam wasaq atau enam wasaq kurma 'ajwah dan tujuh wasaq kurma jenis lain. Lalu aku memenuhi shalat maghrib bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan akupun menceritakan hal itu kepadanya, maka beliau tersenyum, dan bersabda: "Temuilah Abu Bakar dan 'Umar lalu kabarkanlah kepada keduanya." Maka keduanya berkata: "Sungguh kami telah tahu bahwa bila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat pasti akan terjadi." Dan berkata [Hisyam] dari [Wahb] dari [Jabir]: "Sholat 'Ashar dan tidak menyebut Abu Bakar dan tidak juga disebutkan Beliau tersenyum." Dan dia berkata: "Dan bapakku meninggalkan hutang sebanyak tiga puluh wasaq." Dan berkata [Ibnu Ishaq] dari [Wahb] dari [Jabir]: "Sholat Adh Dhuhur."
Shahih Bukhari 2511: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami ['Utsman bin 'Umar] telah mengabarkan kepada kami [Yunus], dan berkata [Al Laits] telah bercerita kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Ka'ab] bahwa [Ka'ab bin Malik] mengabarkan kepadanya bahwa Dia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abi Hadrad di dalam masjid di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu suara keduanya meninggi hingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang berada di rumah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui keduanya dengan menyingkap tabir kamar Beliau dan memanggil Ka'ab bin Malik seraya berkata: "Wahai Ka'ab!" Maka Ka'ab menjawab: "Ya, wahai Rasulullah". Maka Beliau memberi isyarat dengan tangan, agar Ka'ab merelakan setengahnya. Maka Ka'ab berkata: "Aku sudah menawarkannya wahai Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bangkit dan laksanakanlah!"