37. Washiyat
Shahih Bukhari 2533: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada haq seorang muslim yang mempunyai suatu barang yang akan diwasiatkannya, ia bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya itu ditulis di sisinya." Hadits ini diikuti pula oleh [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 2534: Telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Al Harits] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Abi Bukair] telah bercerita kepada kami [Zuhair bin Mu'awiah Al Ju'fiy] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Al Harits], saudara ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu saudara dari Juwairiyah binti Al harits berkata: Ketika meninggal dunia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan sesuatupun kecuali baghol (hewan peranakan kuda dengan keledai) beliau yang berwarna putih, senjata perang dan tanah yang beliau jadikan sebagai shadaqah.
Shahih Bukhari 2535: Telah bercerita kepada kami Khallad bin Yahya telah bercerita kepada kami [Malik, dia adalah putra Mighwal] telah bercerita kepada kami Thalhah bin Musharrif berkata: Aku bertanya kepada 'Abdullah bin Abi Aufaa radliyallahu 'anhuma: "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwasiat?" Dia menjawab: "Tidak." Kemudian aku tanya lagi: "Lalu bagaimana berwasiat itu diwajibkan kepada manusia atau mereka diperintahkan supaya berwasiat?" Dia menjawab: "Beliau berwasiat dengan Kitab Allah."
Shahih Bukhari 2536: Telah bercerita kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu 'Aun] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] berkata: Orang-orang menyebutkan di hadapan ['Aisyah] bahwa 'Ali radliyallahu 'anhuma menerima wasiat (kekhalifahan). Maka dia bertanya: "Kapan Beliau memberi wasiat itu kepadanya padahal aku adalah orang yang selalu menyandarkan Beliau di dadaku (saat menjelang wafat Beliau)? -Atau dia berkata: berada dalam pangkuanku- dimana Beliau meminta air dalam wadah (terbuat dari tembaga) hingga Beliau jatuh dalam pangkuanku dan aku tidak sadar kalau Beliau sudah wafat. Jadi kapan Beliau memberi wasiat kepadanya?"
Shahih Bukhari 2537: Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari Sa'ad bin Abi Waqash radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah. Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya. Beliau bersabda: "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'." Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku." Beliau bersabda: "Jangan!" Aku katakan: "Setengahnya." Beliau bersabda: "Jangan!" Aku katakan lagi: "Sepertiganya." Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka. Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya." Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan.
Shahih Bukhari 2538: Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Kalau seandainya orang-orang itu mau mengurangi hingga seperempatnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepertiganya dan sepertiga itu banyak atau besar."
Shahih Bukhari 2539: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin 'Adiy] telah bercerita kepada kami [Marwan] dari [Hasyim bin Hasyim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir)!" Maka Beliau bersabda: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu." Aku katakan: "Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan." Aku katakan: "Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku." Beliau bersabda: "Setengah itu banyak." Aku katakan lagi: "Sepertiganya." Beliau bersabda: "Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar." Dia (Sa'ad) berkata: "Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya."
Shahih Bukhari 2540: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesunguhnya 'Utbah bin Abi Waqash telah berjanji kepada saudaranya Sa'ad bin Abi Waqash bahwa anak dari walidah (budak perempuan) Zam'ah berasal dariku maka ambillah!" Ketika tahun penaklukan kota Makkah, Sa'ad mengambilnya. Saad berkata: "Dia adalah anak saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini." Maka 'Abdu bin Zam'ah berdiri seraya berkata: "Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku dilahirkan di atas tempat tidurnya. Maka keduanya mengadukan perkara itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia adalah anak dari saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini." Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dia itu menjadi milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami/tuan) sedangkan untuk pezina baginya adalah batu (dirajam)." Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: "Berhijablah (menutup diri) darinya!" karena Beliau melihat adanya kemiripan anak tersebut dengan 'Utbah. Maka sejak itu pula ia tidak pernah melihat Saudah hingga meninggal.
Shahih Bukhari 2541: Telah bercerita kepada kami [Hassan bin Abi 'Abbad] telah bercerita kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Ada seorang Yahudi yang memukul kepala seorang budak perempuan dengan dua batu hingga bocor lalu ditanyakan kepadanya siapa yang melakukan ini, apakah si fulan atau si fulan hingga akhirnya disebut orang Yahudi tersebut dan budak wanita itu berisyarat dengan kepalanya mengangguk. Kemudian orang Yahudi itu dibawa namun dia mengelak hingga akhirnya mau mengakui. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar membalas memukul kepala Yahudi itu dengan batu hingga bocor.
Shahih Bukhari 2542: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari Warqa' dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Atha'] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orang tua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.
Shahih Bukhari 2543: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] dari ['Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, shadaqah mana yang lebih utama?" Beliau menjawab: "Kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan rakus, kamu berangan-angan jadi orang kaya dan takut menjadi faqir. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga ketika nyawamu berada di tenggorokannmu (kamu baru mau bershadaqah), lalu kamu berkata untuk si fulan segini dan si fulan segini padahal harta itu telah menjadi milik si fulan."
Shahih Bukhari 2544: Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi'] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Nafi' bin Malik bin Abi 'Amir Abu Suhail] dari [bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu: jika berbicara berdusta, jika diberi amanat khiyanat dan jika berjanji ingkar."
Shahih Bukhari 2545: Telah bercerita kepada kami [Muhammad binYusuf] telah bercerita kepada kami [Al Auza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan ['Urwah bin Az Zubair] bahwa Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu berkata: Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau memberikannya kepadaku. Kemudian aku meminta lagi dan Beliau pun memberikan lagi lalu Beliau berkata kepadaku: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." Hakim berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (untuk aku ambil) sepeninggal engkau hingga aku meninggalkan dunia ini." Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu kepadanya namun dia menolak untuk menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim juga menolak untuk menerimanya. Maka 'Umar berkata: "Aku bersaksi kepada kalian wahai kaum Muslimin tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga dia -semoga Allah merahmatiny-, wafat."
Shahih Bukhari 2546: Telah bercerita kepada kami Bisyir bin Muhammad As Sakhtiyaaniy telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Salim] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut." Dia (Ibnu 'Umar) berkata: Aku menduga Beliau juga bersabda: "Dan seorang anak laki-laki adalah pemimpin dalam urusan harta bapaknya."
Shahih Bukhari 2547: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah bahwa dia mendengar Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Thalhah: "Aku berpendapat sebaiknya kamu berikan untuk kaum kerabat." Abu Thalhah berkata: "Aku akan melaksanakannya wahai Rasulullah." Maka Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya. Dan Ibnu 'Abbas berkata: "Ketika turun ayat (Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat) (QS. Asy Syu'ara': 214), maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berseru: "Wahai Bani Fihr, wahai Bani 'Adiy!" Yaitu nama-nama suku Quraisy. Dan berkata Abu Hurairah: "Ketika turun ayat (Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat) (QS. Asy Syu'ara': 214), maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berseru: "Wahai kaum Quraisy!"
Shahih Bukhari 2548: Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri ketika Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: (Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat) (QS. Asy Syu'ara': 214), Beliau berseru: "Wahai Kaum Quraisy" atau ucapan semacamnya, peliharalah diri kalian karena aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Bani 'Abdi Manaf, aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai 'Abbas bin 'Abdul Muththalib aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Shafiyyah bibi Rasulullah, aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kamu mau dari hartaku, sungguh aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah." Hadits ini diikuti oleh [Ashbagh] dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab].
Shahih Bukhari 2549: Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu!" Orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban." Maka Beliau mengulangi perintahnya untuk yang ketiga kalinya atau keempat: "Kendarailah unta itu, celaka kamu ini!"
Shahih Bukhari 2550: Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu!" Orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban." Maka Beliau mengulangi: "Kendarailah unta itu, celaka kamu ini." pada perintah Beliau yang kedua kalinya atau yang ketiga.
Shahih Bukhari 2551: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata telah bercerita kepadaku Ya'la bahwa dia mendengar ['Ikrimah] berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliyallahu 'anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?" Beliau bersabda: "Ya." Dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa kebunku yang penuh dengan buah-buahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya."
Shahih Bukhari 2552: Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab] bahwa 'Abdullah bin Ka'ab berkata: Aku mendengar Ka'ab bin Malik radliyallahu 'anhu: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk melaksanakan taubat aku berkehendak mengeluarkan seluruh hartaku sebagai shadaqah di jalan Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka Beliau berkata: "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu." Aku berkata lagi: "Sesungguhnya aku menyimpan hartaku yaitu bagianku yang ada di tanah Khaibar."
Shahih Bukhari 2553: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al Fadhl Abu An Nu'man telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Sa'id bin Jubair] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan, itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepadamu."
Shahih Bukhari 2554: Telah bercerita kepada kami [Isma'il] berkata telah bercerita kepadaku [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?" Beliau menjawab: "Ya, bershadaqahlah atasnya!"
Shahih Bukhari 2555: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliyallahu 'anhu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, katanya: "Sesunguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan)." Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarnya!"
Shahih Bukhari 2556: Telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan kepada mereka, dia berkata telah bercerita kepadaku Ya'la bahwa dia mendengar ['Ikrimah, Maula Ibnu 'Abbas] berkata telah memberitakan kepada kami Ibnu 'Abbas bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliyallahu 'anhum, saudara dari Bani Sa'idah, bahwa Ibunya telah meninggal dunia lalu dia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang saat itu aku tidak ada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu untuknya?" Beliau bersabda: "Ya." Dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa kebunku yang penuh dengan buah-buahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya."
Shahih Bukhari 2557: Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata ['Urwah bin Az Zubair] bercerita bahwa Dia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha tentang firman Allah (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi) (QS. An Nisaa': 3). 'Aisyah menjawab: "Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka." 'Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah itu, maka Allah 'azza wa jalla menurunkan firman-Nya (Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka) (QS. An Nisaa': 126) 'Aisyah berkata: "Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka." Beliau bersabda: "Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya."
Shahih Bukhari 2558: Telah bercerita kepada kami [Harun bin Al Asy'ats] telah bercerita kepada kami [Abu Sa'id, maula Bani Hasyim] telah bercerita kepada kami [Shokhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa 'Umar menshadaqahkan hartanya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual, juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya." Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.
Shahih Bukhari 2559: Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha Tentang firman Allah (Dan barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) (QS. An Nisaa': 6), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut)."
Shahih Bukhari 2560: Telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata telah bercerita kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Tsaur bin Zaid Al Madaniy] dari Abu 'Al Ghaits dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina."
Shahih Bukhari 2561: Telah bercerita kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Katsir] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Saat tiba di Madinah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mempunyai pembantu lalu Abu Thalhah menggandeng tanganku untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini adalah seorang anak yang cerdas dan dia siap melayani anda." Maka aku melayani Beliau baik saat bepergian maupun muqim (tinggal), dan Beliau tidak pernah berkata kepadaku terhadap apa yang aku lakukan: "Kenapa kamu berbuat begini begitu?" dan tidak pernah juga mengatakan terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan,: "Kenapa kamu tidak berbuat begini begitu?"
Shahih Bukhari 2562: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa dia mendengar Anas bin malik radliyallahu 'anhu berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering mamasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata Anas: Ketika turun firman Allah: (Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai) (QS. Alu 'Imran: 92), Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: (Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan sekarang dia menjadi shadaqah di jalan Allah dan aku berharap kebaikannya dan sebagai simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepada anda." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wah, inilah harta yang menguntungkan, atau harta yang pahalanya mengalir terus, -pada kalimat ini Ibnu Maslamah ragu-. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu katakan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan untuk kerabatmu!" Maka Abu Thalhah berkata: "Aku akan laksanakan wahai Rasulullah." Lalu Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya. Dan berkata [Isma'il] dan ['Abdullah bin Yusuf] dan [Yahya bin Yahya] dari [Malik]: "(Inilah harta yang pahalanya) mengalir terus."
Shahih Bukhari 2563: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahim telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] berkata telah bercerita kepadaku ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu: Bahwa Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang ibunya telah meninggal dunia: "Apakah dapat bermanfaat baginya bila aku bershadaqah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya." Lalu laki-laki itu berkata: "Sesungguhnya aku memiliki kebun yang penuh dengan buah-buahannya dan aku bersaksi kepada anda bahwa aku menshadaqahkan kebun itu atas namanya."
Shahih Bukhari 2564: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami ['Abdul Warits] dari [Abu At-Tayyah] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai Bani An Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini!" Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan untuk Allah."
Shahih Bukhari 2565: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana engkau memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohonnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya." Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.
Shahih Bukhari 2566: Telah bercerita kepada kami [Abu 'Ashim] telah bercerita kepada kami [Abu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa 'Umar radliyallahu 'anhuma mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu shadaqahkan (hasil) nya." Maka 'Umar menshadaqahkannya untuk para fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu.
Shahih Bukhari 2567: Telah bercerita kepada kami [Ishaq] telah bercerita kepada kami 'Abdush Shamad berkata aku mendengar [bapakku] telah bercerita kepada kami Abu At Tayyah berkata telah bercerita kepadaku Anas bin Malik radliyallahu 'anhu: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, Beliau memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai Bani An Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini." Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah."
Shahih Bukhari 2568: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yahya] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah] berkata telah bercerita kepadaku [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa 'Umar membawa kudanya yang biasa dipergunakan berperang di jalan Allah yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk diberikannya kepada seseorang. Kemudian dikabarkan kepada 'Umar bahwa kuda yang dishadaqahkannya itu telah dijual. Maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membelinya kembali. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu!"
Shahih Bukhari 2569: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Warisanku tidaklah dibagi-bagi baik berupa dinar maupun dirham. Apa yang aku tinggalkan selain berupa nafkah buat istri-istriku dan para pekerjaku, semuanya adalah sebagai shadaqah."
Shahih Bukhari 2570: Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa 'Umar memberi persyaratan pada harta yang diwaqafkannya yaitu pengurusnya boleh memakannya, boleh juga memberi makan temannya dan tidak untuk menimbun harta.
Shahih Bukhari 2571: Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami ['Abdul Warits] dari Abu At Tayyah dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Bani An Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini." Mereka berkata: "Kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah."
Shahih Bukhari 2572: Dan berkata krpadaku ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Ibnu Abi Za'idah] dari Muhammad bin Abi Al Qasim dari ['Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Ada seorang dari Bani Sahmi pergi keluar bersama Tamim Ad Dariy dan 'Addi bin Badda'. Kemudian lelaki suku Bani Sahmi itu meninggal dunia di daerah yang penduduknya tidak ada seorang Muslim pun. Ketika keduanya tiba kembali dengan membawa harta peninggalannya, keluarganya merasa kehilangan bejana perak yang bergaris emas, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyumpah keduanya. Pada kemudian hari bejana itu ditemukan di Makkah. Mereka berkata: "Kami telah membelinya dari Tamim dan Adi." Lalu berdirilah dua orang dari wali Bani Sahmi dan bersumpah: "Persaksian kami lebih benar dari pada persaksian mereka berdua, dan bejana itu adalah milik sahabat mereka." Ia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Dan tentang mereka itulah turun ayat ini: {YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU SYAHAADATU BAINIKUM IDZAA HADLARA AHADAKUMUL MAUTU} (Wahai orang-orang yang beriman bersaksilah kalian ketika salah seorang dari kalian meninggal) (QS. Al Ma'idah: 106).
Shahih Bukhari 2573: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sabiq] atau [Al Fadhal bin Ya'qub] darinya telah bercerita kepada kami [Syaiban Abu Mu'awiyah] dari [Firas] berkata: Asy Sya'biy berkata telah bercerita kepadaku Jabir bin 'Abdullah Al Anshariy radliyallahu 'anhuma bahwa Bapaknya mati sebagai syahid pada perang Uhud dan meninggalkan enam anak perempuan serta hutang. Ketika tiba musim panen buah kurma aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sungguh engkau telah mengetahui bahwa bapakku telah mati syahid pada perang Uhud dan dia meninggalkan hutang yang sangat banyak dan aku suka bila para piutang dapat melihatmu. Maka Beliau bersabda: "Pergilah kamu ke kebunmu dan pisahkanlah masing-masing kurma sesuai jenisnya." Maka aku kerjakan lalu aku memanggil Beliau. Ketika mereka melihat Beliau, mereka segera saja mendesakku untuk melunasi hutang pada saat itu juga. Tatkala Beliau melihat apa yang mereka kerjakan, Beliau mengelilingi salah satu tempat menebah kurma yang paling besar sebanyak tiga kali kemudian duduk di dekatnya lalu berkata: "Panggillah sahabat-sahabatmu!" Dan Beliau terus saja menimbang kurma untuk mereka hingga akhirnya Allah (dengan izin-Nya) menyelesaikan amanah bapakku dan demi Allah telah ridha dengan terlunaskannya amanah bapakku dan aku pulang kepada saudara-saudara perempuanku tidak membawa sebutir buah kurma pun. Dan demi Allah, tempat menebah kurma masih utuh seperti sebelumnya seolah tidak berkurang satu butirpun buah kurmanya." Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): "ughruu bii artinya hiijuw bii (timbul/spontan) seperti firman Allah {FA AGHRAINA BAINAHUMUL 'ADAAWATA WALBAGHDLAA-A} (Maka kami tibmbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian)