13. Zakat
Shahih Bukhari 1308: Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adl Dlahhak bin Makhlad dari [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu'adz radliyallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menta'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka".
Shahih Bukhari 1309: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin 'Utsman bin 'Abdullah bin Mawhab] dari [Musa bin Thalhah] dari Abu Ayyub radliallahu 'anhu bahwa Ada seseorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kabarkan kepadaku suatu amal yang akan memasukkan aku ke dalam surga". Dia berkata: "Apakah itu, apakah itu?" Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dia membutuhkannya. Yaitu kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, kamu mendirikan shalat, kamu tunaikan zakat, kamu sambung hubungan kerabat (shilaturrahim)". Dan berkata Bahz: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Utsman] dan bapaknya ['Utsman bin 'Abdullah] bahwa keduanya mendengar [Musa bin Thalhah] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafadz seperti ini. berkata Abu 'Abdullah Al Bukhariy: "Aku ragu bahwa Muhammad bin 'Utsman yang menghafalnya dari (Syu'bah) akan tetapi yang benar adalah 'Amru bin 'Utsman.
Shahih Bukhari 1310: Telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin 'Abdur Rahim] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Yahya bin Sa'id bin Hayyan] dari [Abu Zur'ah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu: Ada seorang Arab Badui menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Tunjukkan kepadaku suatu amal yang bila aku kerjakan akan memasukkan aku ke dalam surga". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan suatu apapun, kamu mendirikan shalat yang diwajibkan, kamu tunaikan zakat yang wajib, kamu mengerjakan shaum (puasa) bulan Ramadlan." Kemudian orang Badui itu berkata: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku tidak akan menambah dari perintah-perintah ini". Ketika hendak pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang berkeinginan melihat laki-laki penghuni surga maka hendaklah dia melihat orang ini". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dari [Yahya] dari [Abu Hayyan] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Abu Zur'ah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits ini.
Shahih Bukhari 1311: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Abu Jamrah] berkata: aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Telah datang utusan suku 'Abdul Qais kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami ini dari suku Rabi'ah, dan antara tempat tinggal kami dan anda ada suku Mudlar yang kafir dan kami tidak dapat mengunjungi anda kecuali pada bulan haram. Maka perintahlah kami dengan satu perintah yang kami ambil dari anda dan kami dapat mengajak orang-orang lain di belakang kami kepada perintah itu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku perintahkan kalian dengan empat perkara dan aku larang dari empat perkara. (Yaitu) Iman kepada Allah dan persaksian (syahadah) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Lalu Beliau mengisyaratkan dengan mengepalkan tangannya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadlan dan kalian mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang. Dan aku melarang kalian dari (meminum sesuatu) dari labu kering, guci hijau, pohon kurma (yang diukir) dan sesuatu yang dilumuri tir". Dan berkata Sulaiman dan Abu An Nu'man dari [Hammad]: "Iman kepada Allah persaksian (syahadah) tidak ada ilah kecuali Allah".
Shahih Bukhari 1312: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhriy] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat yang kemudian Abu Bakar radliallahu 'anhu menjadi khalifah maka beberapa orang 'Arab ada yang kembali menjadi kafir (dengan enggan menunaikan zakat). Maka (ketika Abu Bakar radliallahu 'anhu hendak memerangi mereka), ['Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhu bertanya: "Bagaimana anda memerangi orang padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mgucapkan Laa ilaaha illallah. Maka barangsiapa telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku darah dan hartanya kecuali dengan haknya sedangkan perhitungannya ada pada Allah". Maka Abu Bakar Ash Shiddiq radliallahu 'anhu berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu". Berkata 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu: "Demi Allah, ketegasan dia ini tidak lain selain Allah telah membukakan hati Abu Bakar Ash Shiddiq radliallahu 'anhu dan aku menyadari bahwa dia memang benar."
Shahih Bukhari 1313: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Qais] berkata: [Jarir bin 'Abdullah] berkata: "Aku berbai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat dan untuk selalu setia (loyal) kepada setiap muslim".
Shahih Bukhari 1314: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] bahwa ['Adur Rahman bin Hurmuz Al A'raj] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "(Pada hari qiyamat nanti) akan datang seekor unta dalam bentuknya yang paling baik kepada pemiliknya yang ketika di dunia dia tidak menunaikan haknya (zakatnya). Maka unta itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya. Begitu juga akan datang seekor kambing dalam bentuknya yang paling baik kepada pemiliknya yang ketika di dunia dia tidak menunaikan haknya (zakatnya). Maka kambing itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya". Dan Beliau berkata: "Dan diantara haknya adalah memerah air susunya (lalu diberikan kepada faqir miskin)". Beliau melanjutkan: "Dan pada hari qiyamat tidak seorangpun dari kalian yang datang membawa seekor kambing di pundaknya kecuali kambing tersebut terus bersuara, lalu orang itu berkata: "Wahai Muhammad!". Maka aku menjawab: "Aku sedikitpun tidak punya kekuasaan atasmu karena aku dahulu sudah menyampaikan (masalah zakat ini). Dan tidak seorangpun dari kalian yang datang membawa seekor unta di pundaknya kecuali unta tersebut terus bersuara, lalu orang itu berkata: "Wahai Muhammad!". Maka aku berkata: "Aku sedikitpun tidak punya kekuasaan atasmu karena aku dahulu sudah menyampaikan (masalah zakat ini)".
Shahih Bukhari 1315: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar] dari [bapaknya] dari Abu Shalih As Saman dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata: 'Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu". Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu wa ta'ala {Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka}. (Ali 'Imran: 180)
Shahih Bukhari 1316: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabib bin Sa'id] telah menceritakan [bapakku] kepadaku dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Khalid bin Aslam] berkata: Kami keluar bersama 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma, lalu seorang Badui berkata: "Kabari aku akan firman Allah: {walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah} (dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah)" Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Barangsiapa yang menyimpannya dan ia tidak menunaikan zakatnya maka celakalah ia. Namun ayat ini turun sebelum diturunkannya ayat zakat, ketika aturan zakat sudah diturunkan maka Allah subhanahu wa ta'ala menjadikannya ketentuan ayat ini sebagai perintah pensucian harta".
Shahih Bukhari 1317: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami Al Auza'iy telah mengabarkan kepada saya [Yahya bin Abu Katsir] bahwa ['Amru bin Yahya bin 'Umarah] telah mengabarkannya dari bapaknya [Yahya bin 'Umarah bin Abu Al Hasan] bahwa dia mendengar Abu Sa'id radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq, tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor dan tidak ada zakat pada hasil tanaman dibawah lima wasaq".
Shahih Bukhari 1318: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abu Hasyim] dia mendengar [Husyaim] yang telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Zaid bin Wahab] berkata: Saat aku melewati Zabdah, aku bertemu dengan Abu Dzar radliyallahu 'anhu, lalu aku bertanya kepadanya: "Apa yang menyebabkanmu sampai menetap di tempat ini?". Dia menjawab: "Sebelumnya aku tinggal di Syam, namun aku berselisih dengan Mu'awiyah tentang ayat: {walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah}. Muawiyah berkata: ayat ini turun pada Ahli kitab, sedangkan aku berkata: ayat ini turun kepada kita dan mereka. Hal inilah yang menjadikan aku berselisih dengannya. Lalu dia mengirim surat kepada 'Utsman radliyallahu 'anhu mengeluhkanku. Akhirnya 'Utsman radliyallahu 'anhu mengirim surat kepadaku agar aku datang ke Madinah. Lalu aku mendatanginya, kemudian orang-orang mengerumuniku seakan-akan mereka belum pernah melihatku sebelumnya, lalu aku mengabarkan hal itu kepada 'Utsman. Lalu ia mengatakan kepadaku: "Jika engkau mau, engkau boleh meninggalkannya, dan engkau akan menjadi lebih dekat (denganku)". Kejadian itulah yang menjadikan aku tinggal disini. Seandainya seorang budak Habsyi memerintahku, sungguh aku akan mendengar dan mentaatinya".
Shahih Bukhari 1319: Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairiy] dari [Abu Al 'Alaa'] dari [Al Ahnaf bin Qais] berkata: Aku duduk bermajelis. Dan juga diriwayatkan, telah menceritakan kepada saya [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami ['Abdush Shamad] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairiy] telah menceritakan kepada kami Abu Al 'Alaa' bin Asy Syikhkhir bahwa [Al Ahnaf bin Qais] menceritakan kepada mereka, katanya: Aku duduk bersama para pembesar orang-orang Quraisy kemudian datanglah [seseorang] yang rambut pakaian dan penampilannya berantakan hingga ia berdiri diantara mereka lalu ia mengucapkan salam dan berkata: "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menimbun hartanya dengan batu yang diseterikakan kepadanya di neraka Jahannam, lalu diletakkan pada daerah (susu) nya diantara mereka hingga ia keluar dari ujung tulang pundaknya, lalu diletakkan pada ujung tulang pundaknya hingga ia keluar pada bagian (susu) nya hingga ia berguncang. Kemudian orang itu pergi lalu duduk bersandar pada tiang. Aku mengikutinya lalu duduk disampingnya, sedangkan aku tidak mengenali siapa dia. Kemudian aku berkata kepadanya: "Aku tidak melihat orang-orang itu kecuali mereka membenci apa yang engkau katakan". Dia menjawab: "Sesungguhnya mereka itu tidak berakal sama sekali, perkataanku tadi itu seperti yang dikatakan kekasihku". Dia (Al Ahnaf bin Qais) berkata: Aku bertanya: "Siapa kekasihmu itu?". Dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang Beliau pernah berkata kepadaku: "Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat Uhud?". Dia (Al Ahnaf bin Qais) berkata: "Maka aku memandang matahari yang ternyata masih siang hari, dan aku melihat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkehendak mengutusku untuk memenuhi keperluannya. Maka aku menjawab: "Ya, siap". Lalu Beliau bersabda: "Aku tidak menyukai bila aku memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu aku membelanjakannya semua kecuali tiga dinar saja (yang aku suka memilikinya)". Dan sungguh mereka tidak berakal sama sekali, yang mereka hanya mengumpulkan dunia. Tidak, demi Allah aku tidak akan meminta dunia kepada mereka, dan aku tidak akan memberikan fatwa agama ini untuk mereka hingga aku menemui Allah".
Shahih Bukhari 1320: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [Qais] dari Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua hal. (Yaitu kepada) seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang haq (benar) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain)".
Shahih Bukhari 1321: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar dari Abu An Nadhir. Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia adalah putra dari 'Abdullah bin Dinar dari [bapaknya] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang bershadaqah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung". Hadits ini juga dikuatkan oleh [Sulaiman] dari [Ibnu Dinar] dan berkata: [Warqa'] dari [Ibnu Dinar] dari [Sa'id bin Yasar] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan oleh Muslim bin Abu Maryam dan [Zaid bin Aslam] dan [Suhail] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 1322: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Ma'bad bin Khalid] berkata: Aku mendengar [Haritsah bin Wahab] berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bershadaqalah, karena nanti akan datang kepada kalian suatu zaman yang ketika itu seseorang berkeliling dengan membawa shadaqahnya namun dia tidak mendapatkan seorangpun yang menerimanya. Lalu seseorang berkata: "Seandainya kamu datang membawanya kemarin pasti aku akan terima. Adapun hari ini aku tidak membutuhkannya lagi".
Shahih Bukhari 1323: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari ['Abdurrahman] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan terjadi hari qiyamat hingga terjadi pada kalian harta yang banyak melimpah kemudian timbul kekacauan. Saat itu pemilik harta berharap ada orang yang mau menerima shadaqahnya dan hingga dia menawar-nawarkannya, lalu berkata orang yang ditawarkan: 'Aku tidak membutuhkannya'."
Shahih Bukhari 1324: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim An Nabil telah mengabarkan kepada kami [Sa'dan bin Bisyir] telah menceritakan kepada kami [Abu Mujahid] telah menceritakan kepada kami Muhilla bin Khalifah Ath Tha'iy berkata: aku mendengar 'Adiy bin Hatim radliyallahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba datang dua orang yang seorang diantaranya mengeluhkan kefaqiran yang menimpanya dan yang seorang lagi mengadukan tentang para perampok di jalanan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun para perampok, dia tidak akan datang kepada kalian kecuali sedikit hingga rambongan dagang berangkat menuju Makkah tanpa gangguan. Adapun kefaqiran, tidak akan terjadi hari qiyamat hingga terjadi seseorang dari kalian berkeliling membawa shadaqahnya namun dia tidak mendapatkan orang yang mau menerimanya. Kemudian (pada hari qiyamat) pasti setiap orang dari kalian akan berdiri di hadapan Allah dimana antara dirinya dan Allah tidak ada tabir dan tidak ada penterjemah yang akan menjadi juru bicara baginya. Lalu Allah pasti akan berfirman: "Bukankah aku sudah memberimu harta?" Lalu orang itu berkata: "Benar". Kemudian Allah berfirman lagi: "Bukankah aku sudah mengutus seorang rasul kepadamu?" Orang itu berkata: "Benar". Maka orang itu memandang ke sebelah kanannya namun dia tidak melihat sesuatu kecuali neraka. Lalu dia melihat ke sebelah kirinya namun dia juga tidak melihat sesuatu kecuali neraka. Karena itu, jagalah kalian dari neraka sekalipun dengan (bershadaqah) sebutir kurma. Jika dia tidak memilikinya maka dengan berkata yang baik".
Shahih Bukhari 1325: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari Abu Musa radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pasti akan datang pada manusia suatu zaman yang ketika seseorang berkeliling membawa shadaqah emas, lalu ia tidak mendapati seseorang yang mau menerimanya lagi. Lalu akan terlihat satu orang laki-laki akan diikuti oleh empat puluh orang wanita, yang mereka mencari kepuasan dengannya karena sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya wanita."
Shahih Bukhari 1326: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man Al Hakam dia adalah putra dari 'Abdullah Al Bashriy telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Wa'il] dari Abu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata: "Ketika ayat shadaqah turun, kami berlomba-lomba, lalu datanglah seseorang dengan membawa shadaqah yang banyak dan orang-orang berkata: ia orang yang pamer. Kemudian datanglah seseorang lalu ia bershadaqah dengan satu sha'. Orang-orang berkata: "Sesungguhnya Allah lebih kaya daripada satu sha' ini". Maka turunlah ayat: {Alladziina yalmizuunal muththawwi'iina minal mu'miniina fish shadaqaati walladziina laa yajiduuna illa juhdahum}. ("Orang-orang (munafiq itu) yang mencela orang-orang beriman yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya"). (At Taubah: 79)
Shahih Bukhari 1327: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliyallahu 'anhu berkata: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila memerintahkan kami bershadaqah, maka seseorang dari kami akan berangkat menuju pasar lalu dia bekerja dengan sungguh-sungguh hingga mendapatkan rezeki satu mud. Adapun hari ini sebagian dari mereka bisa mendapatkan seratus ribu kalinya".
Shahih Bukhari 1328: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata: aku mendengar ['Abdullah bin Ma'qil] berkata: aku mendengar 'Adiy bin Hatim radliyallahu 'anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Takutlah kalian dari neraka sekalipun dengan (bershadaqah) sebutir kurma".
Shahih Bukhari 1329: Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] berkata: telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] berkata: telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Telah datang seorang wanita bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu namun aku tidak mempunyai apa-apa selain sebutir kurma lalu aku berikan kepadanya. Lalu wanita itu membagi kurma itu menjadi dua bagian yang diberikannya untuk kedua putrinya sedangkan dia tidak memakan sedikitpun. Lalu wanita itu berdiri untuk segera pergi. Saat itulah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami, lalu aku kabarkan masalah itu, maka Beliau bersabda: "Siapa yang memberikan sesuatu kepada anak-anak ini, maka mereka akan menjadi pelindung dari api neraka baginya".
Shahih Bukhari 1330: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami ['Umarah banal Qa'qa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Zur'ah] telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, shadaqah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau menjawab: "Kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan kikir, takut menjadi faqir dan berangan-angan jadi orang kaya. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga tiba ketika nyawamu berada di tenggorokanmu. Lalu kamu berkata: untuk si fulan sekian dan si fulan sekian. Padahal harta itu milik si fulan".
Shahih Bukhari 1331: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Firas] dari As Sya'biy dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha: Sebagian isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Siapakan diantara kami yang segera menyusul anda (setelah kematian)?" Beliau bersabda: "Siapa yang paling panjang lengannya diantara kalian". Maka mereka segera mengambil tongkat untuk mengukur panjang lengan mereka. Ternyata Saudah radliyallahu 'anha yang paling panjang tangannya diantara mereka. Setelah itu kami mengetahui bahwa yang dimaksud dengan panjang lengan adalah yang paling gemar bershadaqah, dan ternyata Saudah radliyallahu 'anha yang lebih dahulu menyusul kematian Beliau, dan dia juga paling gemar bershadaqah".
Shahih Bukhari 1332: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ada seorang laki-laki berkata: Aku pasti akan bershadaqah. Lalu dia keluar dengan membawa shadaqahnya dan ternyata jatuh ke tangan seorang pencuri. Keesokan paginya orang-orang ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan shadaqahnya kepada seorang pencuri. Mendengar hal itu orang itu berkata: "Ya Allah segala puji bagiMu, aku pasti akan bershadaqah lagi". Kemudian dia keluar dengan membawa shadaqahnya lalu ternyata jatuh ke tangan seorang pezina. Keesokan paginya orang-orang ramai membicarakan bahwa dia tadi malam memberikan shadaqahnya kepada seorang pezina. Maka orang itu berkata lagi: Ya Allah segala puji bagiMu, (ternyata shadaqahku jatuh) kepada seorang pezina, aku pasti akan bershadaqah lagi. Kemudian dia keluar lagi dengan membawa shadaqahnya lalu ternyata jatuh ke tangan seorang yang kaya. Keesokan paginya orang-orang kembali ramai membicarakan bahwa dia memberikan shadaqahnya kepada seorang yang kaya. Maka orang itu berkata: Ya Allah segala puji bagiMu, (ternyata shadaqahku jatuh) kepada seorang pencuri, pezina, dan orang kaya. Setelah itu orang tadi bermimpi dan dikatakan padanya: "Adapun shadaqah kamu kepada pencuri, mudah-mudahan dapat mencegah si pencuri dari perbuatannya, sedangkan shadaqah kamu kepada pezina, mudah-mudahan dapat mencegahnya berbuat zina kembali dan shadaqah kamu kepada orang yang kaya mudah-mudahan dapat memberikan pelajaran baginya agar menginfaqkan harta yang diberikan Allah kepadanya".
Shahih Bukhari 1333: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Juwairiyah] bahwa Ma'an bin Yazid radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya, katanya: "Aku, bapakku dan kakekku sudah berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku juga pernah dilamarkan seseorang buatku dan Beliau menikahkanku. Aku juga bersumpah setia (untuk mengembalikan setiap urusanku) kepada Beliau. Suatu hari bapakku, Yazid mengeluarkan dinar untuk dishadaqahkan, lalu dia meletakkannya di samping seseorang yang berada di masjid. Kemudian aku datang, aku ambil dan aku bawa kepadanya, lalu bapakku berkata: "Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju". Lalu masalah ini aku adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau berkata: "Bagimu apa yang sudah kamu niatkan wahai Yazid, sedangkan bagimu apa yang telah kamu ambil wahai Ma'an".
Shahih Bukhari 1334: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Khubaib bin 'Abdurrahman] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari qiyamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu: Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Rabnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata: "aku takut kepada Allah", seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis".
Shahih Bukhari 1335: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Ja'di] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Ma'bad bin Khalid] berkata: Aku mendengar Haritsah bin Wahab Al Khaza'i radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bershadaqahlah, karena nanti akan datang kepada kalian suatu zaman yang ketika itu seseorang berjalan dengan membawa shadaqahnya lalu seseorang berkata: 'Seandainya kamu datang membawanya kemarin pasti aku akan terima. Adapun hari ini aku tidak membutuhkannya lagi'."
Shahih Bukhari 1336: Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".
Shahih Bukhari 1337: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhriy] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Shadaqah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu".
Shahih Bukhari 1338: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari Hakim bin Hiram radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang di bawah, maka mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu dan shadaqah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka barangsiapa yang berusaha memelihara dirinya, Allah akan memeliharanya dan barangsiapa yang berusaha mencukupkan dirinya maka Allah akan mencukupkannya". Dan dari [Wuhaib] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti ini".
Shahih Bukhari 1339: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika berada di atas mimbar, diantaranya Beliau menyebut tentang shadaqah dan masalah tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang di bawah. Tangan yang diatas adalah yang memberi (mengeluarkan infaq) sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta".
Shahih Bukhari 1340: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari ['Umar bin Said] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa 'Uqbah bin Al Harits radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya, katanya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 'Ashar berjama'ah bersama kami. Tiba-tiba Beliau dengan tergesa-gesa memasuki rumah. Tidak lama kemudian Beliau keluar, dan aku bertanya atau dikatakan kepada Beliau tentang ketergesaannya itu. Maka Beliau berkata: "Aku tinggalkan dalam rumah sebatang emas dari harta shadaqah. Aku tidak mau bila sampai bermalam, maka aku bagi-bagikan".
Shahih Bukhari 1341: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Adiy] dari [Sa'id bin Jubair] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada hari 'Ied lalu shalat dua raka'at dan Beliau tidak shalat lain sebelum maupun sesudahnya, kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita bersama Bilal, lalu Beliau memberikan nasehat dan memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka diantara mereka ada yang memberikan gelang dan antingnya".
Shahih Bukhari 1342: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah bin 'Abdullah bin Abu Burdah] telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah bin Musa] dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika datang kepadanya seorang yang meminta atau memerlukan sesuatu Beliau bersabda: "Penuhilah oleh kalian, nanti kalian akan diberikan pahala, sedangkan Allah pasti akan menetapkan apa yang dikehendaki-Nya melalui lisan NabiNya".
Shahih Bukhari 1343: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhal] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Fathimah] dari Asma' radliyallahu 'anha berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Janganlah kamu tahan tanganmu dari berinfaq karena takut miskin, sebab nanti Allah menyempitkan rizki bagimu". Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dari ['Abdah] dan Beliau berkata: "Janganlah kamu menghitung-hitung untuk bershadaqah karena takut miskin, sebab nanti Allah menyempitkan rizki bagimu".
Shahih Bukhari 1344: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij]. Dan diriwayatkanpula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin 'Abdur Rahim] dari [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair] bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti Abu Bakar radliyallahu 'anhuma bahwa Dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkarung-karung (kamu kumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk menginfaqkannya) sebab Allah akan menyempitkan rizki bagimu dan berinfaqlah dengan ringan sebatas kemampuanmu".
Shahih Bukhari 1345: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari Hudzaifah radliyallahu 'anhu berkata: 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: "Siapa diantara kalian yang masih hafal hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah fitnah?" Hudzaifah berkata: "Aku masih hafal sebagaimana disabdakan Beliau". 'Umar berkata: "Apakah kamu bersama Beliau saat itu atau hanya mendengar sabda Beliau? Dan bagaimana yang disabdakannya?" Aku berkata: "Yaitu suatu fitnah seseorang dalam keluarganya, harta, anak dan tetangganya. Fitnah itu akan terhapus oleh shalat, shaum, shadaqah dan berbuat kebaikan (ma'ruf)". berkata Sulaiman: "Dia mengatakan shalat, shaum, shadaqah dan amar ma'ruf dan nahiy munkar". Lalu 'Umar berkata: "Bukan itu yang aku mau, tapi fitnah yang meluas seperti meluapnya air lautan." Hudzaifah berkata: "Kalau begitu baiklah, tidak masalah buat anda wahai Amirul Mu'minin. Sesungguhnya antara engkau dan fitnah itu ada satu pintu yang tertutup". 'Umar bertanya: "Pintu tersebut harus didobrak atau langsung bisa dibuka?" Hudzaifah berkata: "Tidak, akan tetapi dia pintu yang harus didobrak". 'Umar berkata: "Kalau begitu bila pintu itu harus didobrak berarti tidak akan bisa ditutup selamanya." Aku berkata: "Benar apa katamu. Maka persilahkanlah kami untuk bertanya kepadanya tentang maksud pintu tersebut. Maka kami berkata kepada Masruq: "Tanyakanlah!" Dia berkata: Maka dia menanyakan kepadanya. Maka 'Umar radliyallahu 'anhu pun berkata:. Dia berkata: Maka kami berkata: "Apakah 'Umar mengerti siapa yang dimaksud dengannya". Hudzaifah berkata: "Ya, dia mengerti. Sebagaimana mengertinya dia bahwa setelah besok pasti ada malam hari. Dan yang demikian itu karena aku menceritakan kepadanya suatu hadits yang tidak ada kerancuannya."
Shahih Bukhari 1346: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari Hakim bin Hiram radliyallahu 'anhu berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu, saat masih di zaman Jahiliyah aku sering ber'ibadah mendekatkan diri dengan cara bershadaqah, membebaskan budak dan juga menyambung silaturrahim, apakah dari itu semuanya aku akan mendapatkan pahala?". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu akan menerima dari kebaikan yang dahulu kamu lakukan".
Shahih Bukhari 1347: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan, dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala)".
Shahih Bukhari 1348: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin 'Abdullah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang bendahara muslim yang amanah adalah orang yang melaksanakan tugasnya (dengan baik)". Dan seolah Beliau bersabda: "Dia melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan jujur serta memiliki jiwa yang baik, dia mengeluarkannya (shadaqah) kepada orang yang berhak sebagaimana diperintahkan adalah termasuk salah satu dari Al Mutashaddiqin".
Shahih Bukhari 1349: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu: "Jika seorang wanita bershadaqah dari (harta) rumah suaminya". Dan telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Saqiq] dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita (isteri) memberikan makanan dari makanan rumah suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara, akan mendapatkan pahala dari apa yang diusahakannya dan bagi isterinya pahala dari apa yang diinfaqkannya".
Shahih Bukhari 1350: Telah menceritakan kepada kami [Yanya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Saqiq] dari [Masruq] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika seorang wanita (isteri) berinfaq dari makanan rumahnya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala dan bagi suaminya (pahala) dari yang diusahakannya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara akan mendapatkan pahala seperti itu".
Shahih Bukhari 1351: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [saudaraku] dari [Sulaiman] dari [Mu'awiyah bin Abu Muzarrid] dari [Abu Al Hubab] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata: 'Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya', sedangkan yang satunya lagi berkata: 'Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)'."
Shahih Bukhari 1352: Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan orang bakhil dengan orang yang bershadaqah seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi". Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] bahwa ['Abdurrahman] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan bakhil (orang pelit bershadaqah) dengan munfiq (orang yang suka berinfaq) seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju jubah terbuat dari besi yang hanya menutupi buah dada hingga tulang selangka keduanya. Adapun orang yang suka berinfaq, tidaklah dia berinfaq melainkan bajunya akan melonggar atau menjauh dari kulitnya hingga akhirnya menutupi seluruh badannya sampai kepada ujung kakinya. Sedangkan orang yang bakhil, setiap kali dia tidak mau berinfaq dengan suatu apapun maka baju besinya akan menyempit sehingga menempel ketat pada setiap kulitnya dan ketika dia mencoba untuk melonggarkannya maka dia tidak dapat melonggarkannya". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] (dengan redaksi): "... pada dua baju". Dan berkata Handhalah dari Thawus: "... mengenakan jubah". Dan berkata Al Laits: telah menceritakan kepada saya [Ja'far] dari [Ibnu Hurmuz]: Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "... mengenakan jubah".
Shahih Bukhari 1353: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Burdah] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wajib bagi setiap muslim bershadaqah". Mereka (para sahabat) bertanya: "Wahai Nabi Allah, bagaimana kalau ada yang tidak sanggup?". Beliau menjawab: "Dia bekerja dengan tangannya sehingga bermanfaat bagi dirinya lalu dia bershadaqah". Mereka bertanya lagi: "Bagaimana kalau tidak sanggup juga?". Beliau menjawab: "Dia membantu orang yang sangat memerlukan bantuan". Mereka bertanya lagi: "Bagaimana kalau tidak sanggup juga?". Beliau menjawab: "Hendaklah dia berbuat kebaikan (ma'ruf) dan menahan diri dari keburukan karena yang demikian itu berarti shadaqah baginya".
Shahih Bukhari 1354: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Khalid Al Hadzdza'] dari [Hafshah binti Sirin] dari Ummu 'Athiyah radliyallahu 'anha berkata: Telah diberikan seekor kambing kepada Nusaibah Al Anshariyyah (seorang wanita Anshar) lalu dia mengirim sebagian dagingnya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?". Aku menjawab: "Tidak ada, kecuali apa yang dikirim oleh Nusaibah dari daging kambing itu". Maka Beliau berkata: "Bawalah kemari, karena shadaqah itu telah sampai kepada tempatnya".
Shahih Bukhari 1355: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Amru bin Yaha Al Maziniy] dari [bapaknya] berkata: Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor, tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada hasil tanaman dibawah lima wasaq". Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Amru] dia mendengar dari [bapaknya] dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu dia mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits ini.
Shahih Bukhari 1356: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumaamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya, yaitu: "Barangsiapa yang terkena kewajiban zakat bintu makhadl namun dia tidak memilikinya sedang yang ada dimilikinya bintu labun, maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun dan dia diberi (menerima) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jadi jika ia tidak memiliki bintu makhadl (yang wajib dizakatkan sesuai ketentuan) sedangkan yang ada padanya bintu labun maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun itu karena dia tidak memiliki yang lain".
Shahih Bukhari 1357: Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari ['Atha' bin Abu Rabah] berkata: Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu berkata: "Aku ikut menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat 'Ied sebelum khuthbah dan Beliau menganggap bahwa khuthbahnya tidak terdengar oleh jama'ah wanita. Akhirnya Beliau mendatangi mereka bersama Bilal yang membentangkan pakaiannya lalu Beliau memberi nasehat kepada mereka serta memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka ada seorang wanita diantara mereka yang memberi shadaqah". Ayyub menunjuk pada telinga dan tenggorokannya" (maksudnya bersedekah dengan anting dan kalung).
Shahih Bukhari 1358: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku, dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kamu menggabungkan ternak yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau meminimalisir pengeluaran shadaqah (zakat)".
Shahih Bukhari 1359: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".
Shahih Bukhari 1360: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'i] berkata: telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] dari ['Atha' bin Yazid] dari Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu bahwa Ada seorang 'Arab Badui bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang (amal) hijrah. Maka Beliau menjawab: "Janganlah begitu, sungguh hijrah itu amal yang berat. Apakah kamu memiliki unta yang wajib kamu keluarkan shadaqahnya?". Orang itu menjawab: "Ya, punya". Maka Beliau berkata: "Maka amalkanlah sekalipun dari balik lautan, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu sedikitpun".
Shahih Bukhari 1361: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata: telah menceritakan kepada [Tsumaamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu: "Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza'ah sedangkan dia tidak memiliki jadza'ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah sedangkan dia tidak memiliki hiqqah namun dia memiliki jadza'ah maka diterima zakat darinya berupa jadza'ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun maka diterima zakat darinya berupa bintu labun namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadl maka diterima zakat darinya berupa bintu makhadl namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing".
Shahih Bukhari 1362: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsanna Al Anshariy] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas] bahwa Anas menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturtan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: "Bismillahir rahmaanir rahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rasulNya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadl betina. Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina, jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya".
Shahih Bukhari 1363: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa Anas radliyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis ketetapan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam (yaitu): "Jangan mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya".
Shahih Bukhari 1364: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy]. Dan telah diceritakan pula bahwa [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepada saya ['Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Abu Bakar Ash Shidiq radliyallahu 'anhu berkata: "Demi Allah, bila mereka tidak mau menyerahkan zakat berupa 'inaqa sedangkan dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pasti aku akan perangi mereka disebabkan keengganan mengeluarkan zakat tersebut". berkata 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu: "Ketegasan dia ini tidak lain kecuali aku melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar radliyallahu 'anhu untuk melakukan perang dan aku menyadari bahwa dia memang benar".
Shahih Bukhari 1365: Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu'adz radliyallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata: "Kamu akan mendatangi Ahlul Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang akan diberikan kepada orang-orang faqir dari mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan peliharalah kesucian harta manusia".
Shahih Bukhari 1366: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Abu Sha'sha'ah Al Maziniy] dari bapaknya dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurma dibawah lima wasaq, tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor".
Shahih Bukhari 1367: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari Abu Dzar radliyallahu 'anhu berkata: Aku sampai didekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Beliau sedang bersumpah: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya atau demi Dzat yang tidak ada ilah selain Dia, atau sebagaimana Beliau bersumpah, tidak ada seorangpun yang memiliki unta atau sapi atau kambing lalu dia tidak mengeluarkan haqnya (zakat) melainkan hewan-hewan itu akan didatangkan kepadanya pada hari qiyamat dalam rupa yang paling besar dan paling gemuk lalu hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya. Setiap kali hewan lain itu selesai maka hewan yang pertama akan kembali melakukan seperti itu hingga datang keputusan untuk manusia". Dan diriwayatkan pula oleh [Bukair] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 1368: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa dia mendengar Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. berkata Anas: Ketika turun ayat ini: {Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai}. (Ali 'Imran: 92), Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta'ala telah berfirman: {Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai}, dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan aku menshadaqahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisiNya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepadamu". Dia (Anas) berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu niatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan untuk kerabatmu". Maka Abu Thalhah berkata: "Aku akan laksanakan wahai Rasulullah. Maka Abu Thalhah membagi untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya". Hadits ini juga dikuatkan oleh [Rauh] dan berkata: [Yaha bin Yahya] dan [Isma'il] dari [Malik]: "Pahalanya mengalir terus".
Shahih Bukhari 1369: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Zaid] dia adalah putra Aslam dari 'Iyadl bin 'Abdullah dari Abu Sa'id Al Khurdri radliyallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju lapangan tempat shalat untuk melaksanakan shalat 'Iedul Adlha atau 'Iedul Fithri. Setelah selesai Beliau memberi nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan zakat seraya bersabda: "Wahai manusia, bershadaqahlah (berzakatlah)!" Kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda: "Wahai kaum wanita, bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari pemberian (suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita". Kemudian Beliau mengakhiri khuthbahnya lalu pergi. Sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibnu Mas'ud meminta izin kepada Beliau, lalu dikatakan kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab". Beliau bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata: "Oh ya, persilahkanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkehendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka".
Shahih Bukhari 1370: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Dinar] berkata: Aku mendengar [Sulaiman bin Yasar] dari ['Irak bin Malik] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya".
Shahih Bukhari 1371: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Khutsaim bin 'Irak] berkata: telah menceritakan [bapakku] kepadaku dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Khutsaim bin 'Irak bin Malik] dari [bapaknya] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya".
Shahih Bukhari 1372: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Hilal bin Abu Maimunah] telah menceritakan kepada kami ['Atha' bin Yasar] bahwa dia mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suatu hari duduk diatas mimbar dan kami pun duduk didekatnya lalu Beliau berkata: "Sesungguhnya diantara yang aku khawatirkan terjadi pada kalian sepeninggalku adalah apabila telah dibuka untuk kalian (keindahan) dunia serta perhiasannya". Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan dapat mendatangkan keburukan?". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam. Dikatakan kepada orang yang bertanya tadi: "Apa yang telah kamu lakukan, kamu mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara yang membuat Beliau tidak berbicara kepadamu". Maka kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada Beliau. Abu Said berkata: "Beliau mengusap keringatnya yang banyak lalu berkata: "Mana orang yang bertanya tadi?". Lalu nampak Beliau memuji Allah seraya bersabda: "Kebaikan tidak akan mendatangkan keburukan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti (ternak) pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi). Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka beruntunglah seorang muslim yang dengan hartanya dia memberi orang-orang miskin, anak yatim dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)". Atau seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dan sesungguhnya barangsiapa yang mengambil harta dunia tanpa hak ia seperti orang yang memakan namun tidak pernah kenyang dan harta itu akan menjadi saksi yang menuntutnya pada hari qiyamat".
Shahih Bukhari 1373: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada saya [Syaqiq] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Zainab] isteri 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata:, lalu dia menceritakannya kepada Ibrahim. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya Ibrahim dari [Abu 'Ubaidah] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Zainab] isteri 'Abdullah sama seperti ini, berkata: Aku pernah berada di masjid lalu aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Beliau bersabda: "Bershadaqahlah kalian walau dari perhiasan kalian". Pada saat itu Zainab berinfaq untuk 'Abdullah dan anak-anak yatim di rumahnya. Dia ('Amru bin Al Harits) berkata: Zainab berkata kepada 'Abdullah: "Tanyakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfaqkan shadaqah (zakat) ku kepadamu dan kepada anak-anak yatim dalam rumahku". Maka 'Abdullah berkata: "Tanyakanlah sendiri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". Maka aku berangkat untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku mendapatkan seorang wanita Anshar di depan pintu yang sedang menyampaikan keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di hadapan kami maka kami berkata: "Tolong tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfaqkan shadaqah (zakat) ku kepada suamiku dan kepada anak-anak yatim yang aku tanggung dalam rumahku?". Dan kami tambahkan agar dia (Bilal) tidak menceritakan siapa kami. Maka Bilal masuk lalu bertanya kepada Beliau. Lalu Beliau bertanya: "Siapa kedua wanita itu?". Bilal berkata: "Zainab". Beliau bertanya lagi: "Zainab yang mana?". Dikatakan: "Zainab isteri 'Abdullah". Maka Beliau bersabda: "Ya benar, baginya dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kekerabatan dan pahala zakatnya".
Shahih Bukhari 1374: Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salalah] dari [Ummu Salamah] berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah bagiku pahala bila aku menginfaqkan harta untuk anak-anak Abu Salamah padahal mereka itu anak-anakku?". Maka Beliau bersabda: "Berinfaqlah untuk mereka dan kamu akan mendapatkan pahala dari apa yang kamu infaqkan buat mereka".
Shahih Bukhari 1375: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan shadaqah (zakat). Lalu dikatakan kepada Beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan 'Abbas bin 'Abdul Muththalib tidak mau mengeluarkan zakat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang bisa mengingkari Ibnu Jamil tidak mengeluarkan zakatnya sebab dahulunya dia faqir namun kemudian Allah dan RasulNya menjadikannya kaya? Adapun Khalid, sungguh kalian telah mendhalimi Khalid, padahal dia telah menghabiskan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk berjuang di jalan Allah. Adapun 'Abbas bin 'Abdul Muththalib dia adalah paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun demikian dia tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat (sebagai kemuliaan)". Dan hadits ini diperkuat oleh [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Bapaknya], dan [Ibnu Ishaq] berkata dari [Abu Az Zinad]: "Baginya tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat." Dan [Ibnu Juraij] berkata: "Telah diriwayatkan kepadaku dari Al A'raj dengan hadits yang serupa.
Shahih Bukhari 1376: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Atha' bin Yazid Al Laitsiy] dari Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu bahwa Ada beberapa orang dari kalangan Anshar meminta (pemberian shadaqah) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau memberi. Kemudian mereka meminta kembali, lalu Beliau memberi. Kemudian mereka meminta kembali lalu Beliau memberi lagi hingga habis apa yang ada pada Beliau. Kemudian Beliau bersabda: "Apa-apa yang ada padaku dari kebaikan (harta) sekali-kali tidaklah aku akan meyembunyikannya dari kalian semua. Namun barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan maka Allah akan mencukupkannya dan barangsiapa yang mensabar-sabarkan dirinya maka Allah akan memberinya kesabaran. Dan tidak ada suatu pemberian yang diberikan kepada seseorang yang lebih baik dan lebih luas daripada (diberikan) kesabaran".
Shahih Bukhari 1377: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia mendatangi seseorang lalu meminta kepadanya, baik orang itu memberi atau menolak".
Shahih Bukhari 1378: Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari Az Zubair bin Al 'Awam radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya".
Shahih Bukhari 1379: Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah bin Az Zubair] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Hakim bin Hizam radliyallahu 'anhu berkata: Aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliau pun memberiku kembali. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliu pun masih memberiku lagi seraya Beliau bersabda: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata: "Lalu aku berkata (kepada Beliau): "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (yang meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliyallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya. Maka 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: "Aku bersaksi kepada kalian, wahai kaum Muslimin, tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga dia wafat".
Shahih Bukhari 1380: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar 'Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau: "Berikanlah kepada orang yang lebih faqir dariku". Maka Beliau bersabda: "Ambillah. Jika telah datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu bukan orang yang akan menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu menuruti nafsumu".
Shahih Bukhari 1381: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] berkata: Aku mendengar [Hamzah bin 'Abdullah bin 'Umar] berkata: Aku mendengar 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Senantiasa ada seorang yang suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari qiyamat dia datang dalam keadaan wajahnya terpotong (bagian) dagingnya". Dan Beliau juga bersabda: "Matahari akan didekatkan pada hari qiyamat hingga keringat akan mencapai ketinggian setengah telinga. Karena kondisi mereka seperti itu, maka orang-orang memohon bantuan (do'a) kepada nabi Adam, Musa, kemudian Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam". ['Abdullah bin Shalih] menambahkan telah menceritakan kepada saya [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Ibnu Abu Ja'far]: "Maka Beliau memberi syafa'at untuk memutuskan perkara diantara manusia hingga akhirnya Beliau mengambil tali pintu (surga). Dan pada hari itulah Allah menempatkan Beliau pada kedudukan yang terpuji yang dipuji oleh seluruh makhluq yang berkumpul". Dan berkata Mu'allaa: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari An Nu'man bin Rasyid dari ['Abdullah bin Muslim saudara dari Az Zuhriy] dari [Hamzah] bahwa dia mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah ini".
Shahih Bukhari 1382: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada saya [Muhammad bin Ziad] berkata: Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Bukanlah disebut miskin orang yang bisa diatasi dengan satu atau dua suap makanan. Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak memiliki kecukupan namun dia menahan diri (malu) atau orang yang tidak meminta-minta secara mendesak".
Shahih Bukhari 1383: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza'] dari [Ibnu Asywa'] dari Asy Sya'biy telah menceritakan kepada saya [Penulis Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: Mu'awiyah menulis surat kepada Al Mughirah bin Syu'bah (yang isinya): "Tuliskanlah untuk aku sesuatu yang kamu dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". Maka dia menulis untuknya: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah membenci untuk kalian tiga hal: "Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya".
Shahih Bukhari 1384: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ghurair Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [bapaknya] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang membagi-bagikan sesuatu pada sekelompok orang dan saat itu aku sedang duduk di tengah-tengah mereka. Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan salah seorang dari mereka dan tidak memberinya, padahal orang itu adalah yang paling menakjubkan aku diantara mereka yang hadir. Maka aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku mendekati beliau seraya aku bertanya: "Ada apa denganmu dari si fulan? Demi Allah sungguh aku memandangnya dia sebagai seorang mu'min." beliau membalas: "atau dia muslim?". Kemudian aku terdiam sejenak lalu aku terdorong untuk lebih mengetahui apa yang dimaksud Beliau, maka aku ulangi ucapanku: "Wahai Rasulullah ada apa denganmu dari si fulan? Demi Allah, sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min." beliau membalas: "atau dia muslim?" Aku masih terdiam sejenak lalu aku terdorong lagi untuk lebih memastikan apa yang dimaksudnya hingga aku ulangi lagi pertanyaanku: "Wahai Rasulullah ada apa denganmu dari si fulan? Demi Allah, sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min." beliau membalas: "Atau barangkali dia muslim" Maka beliau pun menjelaskan: "Sungguh aku memberikan kepada seseorang atau selain dia lebih aku sukai dari pada memberi kepada dia karena aku takut kalau dia akan dicampakkan mukanya ke neraka". Dan dari bapaknya dari [Shalih] dari [Isma'il bin Muhammad] bahwa dari berkata: Aku mendengar [bapakku] menceritakan sepereti ini yang dia ceritakan dalam hadits yang diceritakannya: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukulkan kedua tangannya lalu mengumpulkannya diantara leher dan pundaknya kemudian bersabda: "Dengarlah Sa'ad, sungguh aku memberikan kepada seseorang...". Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): {Fakubkibuu} (Asy Syu'ara: 94) artinya: "Dibalik (wajah mereka) lalu dibenamkan". Sedangkan {Mukibban} (Al Mulk: 22) artinya: "Seseorang dikatakan terjungkal bila perbuatannya tidak realistis dan jika dia benar berbuat kamu akan mengatakannya Allah menjungkalkan wajah orang itu begitu juga aku".
Shahih Bukhari 1385: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukanlah disebut miskin orang berkeliling meminta-minta kepada manusia dan bisa diatasi dengan satu atau dua suap makanan atau satu dua butir kurma. Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak mendapatkan seseorang yang bisa memenuhi kecukupannya, atau yang kondisinya tidak diketahui orang sehingga ada yang memberinya shadaqah atau orang yang tidak meminta-minta kepada manusia".
Shahih Bukhari 1386: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiats] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu pergi. Kata Beliau: ke gunung lalu dia mencari kayu bakar kemudian dia menjualnya lalu dia dapat makan dan bershadaqah lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia". Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): Shalih bin Kaisan lebih tua dari pada Az Zuhriy dan dia semasa hidupnya bertemu dengan Ibnu 'Umar.
Shahih Bukhari 1387: Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Bakkar] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari ['Amru bin Yahya] dari ['Abbas As Sa'adiy] dari Abu Humaid As Sa'idiy berkata: Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika sampai di lembah perkampungan suatu kaum, disana ada seorang wanita yang sedang berada di kebunnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya: "Taksirlah buah pohon kurma ini?". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaksir pohon kurma itu sekitar sepuluh wasaq. Lalu Beliau berkata kepada wanita itu: "Hitunglah berapa kira-kira yang harus kamu keluarkan zakat dari kebun kurmamu itu". Ketika kami sampai di Tabuk, Beliau bersabda: "Malam ini akan berhembus angin yang sangat kencang. Oleh karena itu jangan ada yang keluar seorangpun dari kalian yang berdiri dan bagi yang membawa unta agar mengikatnya". Kamipun mengikat unta-unta kami dan kemudian angin berhembus. Tiba-tiba ada seseorang berdiri hingga angin menerbangkanya ke gunung Thoy'i. Kemudian raja negeri Ailah menghadiahkan seekor baghol putih kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberi Beliau pakaian burdah (pakaian selimut untuk melindungi Beliau dari udara dingin) dan Beliau menulis surat untuknya di negeri mereka. Ketika Beliau kembali ke perkampungan kaum, Beliau berkata kepada wanita tadi: "Berapa banyak kurma kebunmu?". Wanita itu menjawab: "Sepuluh wasaq sesuai taksiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku ingin segera kembali ke Madinah. Siapa yang mau segera kembali ke Madinah bersamaku, maka berkemaslah". Ketika Ibnu Bakkar mengucapkan sesuatu kalimat yang maknanya memuji Madinah, Beliau berkata: "Ini adalah Thabah" (sebutan untuk kota Madinah). Ketika melihat gunung Uhud, Beliau berkata: "Ini adalah sebuah gunung yang kita mencintainya dan diapun mencintai kita. Maukah kalian aku beritahu tentang rumah orang Anshar yang paling baik?". Mereka menjawab: "Mau". Maka Beliau berkata: "Rumah Bani An Najjar, kemudian Bani 'Abdul Ashal kemudian Bani Sa'adah atau Bani Al Harits bin Al Khazraj dan untuk setiap rumah Anshar ada kebaikan padanya". Dan berkata [Sulaiman bin Bilal]: dari ['Amru]: "kemudian rumah Bani Al Harits, kemudian Bani Sa'idah." Dan berkata [Sulaiman]: dari [Sa'ad bin Sa'id] dari ['Umarah bin Ghoziyah] dari ['Abbas] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Uhud adalah gunung yang mencintai kami dan kamipun mencintainya". Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): "Setiap kebun yang ada pagar pembatasnya disebut hadiqah. Sedang yang tidak memiliki pagar pembatas tidak disebut hadiqah".
Shahih Bukhari 1388: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maram] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Yunus bin Zaid] dari [Az Zuhriy] dari [Salim bin 'Abdullah] dari bapaknya radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh". Abu Abdullah Al Bukhari berkata: "Ini adalah tafsiran pertama karena Beliau tidak menentukannya saat waktu pertama kali, yakni hadits Ibnu Umar: "Pada setiap tanaman yang diairi dengan hujan adalah sepersepuluh". Lalu Beliau menjelaskan hal ini: "Dan menentukan waktu dan tambahan ini bisa diterima, dan penafsiran adalah suatu tuntutan atas suatu hal yang belum jelas, jika diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Seperti Al Fadlal bin 'Abbas pernah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak shalat di dalam Ka'bah namun Bilal berkata bahwa Beliau shalat disana. Maka perkataan Bilal diambil, sedangkan perkataan Al Fadll ditinggal.
Shahih Bukhari 1389: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Malik] berkata: telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada zakat pada harta (uang) kurang dari lima waaq". Berkata Abu 'Abdullah Al Bukhari: "Ini tafsiran awal ketika Beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurang dari lima wasaq". Kemudian yang dijadikan pegangan dalam masalah ilmu selamanya adalah apa yang ditambahkan oleh perawi yang dikenal kuat atau yang mereka jelaskan".
Shahih Bukhari 1390: Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Muhammad bin Al Hasan Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Muhammad bin Ziyad] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberikan (menerima) zakat kurma ketika masa panen yang ketika itu seseorang membawa zakat kurmanya dan yang lain juga membawa zakat kurmanya sehingga kurma-kurma itu menumpuk karena sangat banyaknya. Tumpukan itu menjadi tempat bermainnya Hasan dan Husein radliyallahu 'anhuma. Satu diantara kedua anak itu lantas mengambil sebutir kurma tersebut lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya seraya bersabda: "Tidak tahukah kamu bahwa keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh memakan shadaqah (zakat)?".
Shahih Bukhari 1391: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin Dinar]: Aku mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma (berkata): Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang".
Shahih Bukhari 1392: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada saya [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Khalid bin Yazid] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya.
Shahih Bukhari 1393: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Humaid] dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga kurma itu berkembang baik". Dia (Anas bin Malik) berkata: "Hingga memerah".
Shahih Bukhari 1394: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma menceritakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkehendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu". Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai shadaqah".
Shahih Bukhari 1395: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata: Aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu berkata: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".
Shahih Bukhari 1396: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] berkata: Aku mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: "Suatu hari Al Hasan bin 'Ali radliyallahu 'anhuma mengambil kurma dari kurma-kurma shadaqah (zakat) lalu memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hei, hei". Maksudnya supaya ia membuangnya dari mulutnya. Selanjutnya Beliau bersabda: "Tidakkah kamu menyadari bahwa kita tidak boleh memakan zakat".
Shahih Bukhari 1397: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Uqair] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada saya ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan seekor kambing yang diberikan oleh seorang sahaya wanita Maimunah sebagai zakatnya dalam keadaan mati. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Orang-orang berkata: "Kambing itu sudah jadi bangkai". Beliau menjawab: "Yang diharamkan itu memakannya".
Shahih Bukhari 1398: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Dia berkehendak membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia menjadi tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu. Maka 'Aisyah menceritaklan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Belilah, dan wala' dari sahaya adalah siapa yang membebaskannya". 'Aisyah berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan bahwa daging ini dari zakat yang diterima Barirah. Maka Beliau bersabda: "Baginya ini zakat tapi bagi kita ini hadiah".
Shahih Bukhari 1399: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Hafshah binti Sirin] dari Ummu 'Athiyah Al Anshariyyah radliyallahu 'anha berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui 'Aisyah radliyallahu 'anha lalu berkata: "Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?". 'Aisyah berkata: "Tidak ada, kecuali apa yang dikirim untuk kita oleh Nusaibah dari daging kambing yang diperuntukkan untuknya sebagai zakat". Maka Beliau berkata: "Shadaqah itu telah sampai kepada tempatnya".
Shahih Bukhari 1400: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberikan sepotong daging dari zakat yang diberikan kepada Barirah. Maka Beliau bersabda: "Daging ini baginya shadaqah (zakat) dan bagi kita ini sebagai hadiah". Dan berkata Abu Daud: [Syu'bah] menceritakan kepada kami dari [Qatadah] bahwa dia mendengar [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Bukhari 1401: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] sahayanya Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Mu'adz bin Jabal ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman: "Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah menta'ati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah menta'ati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka menta'ati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap do'anya orang yang terdholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya".
Shahih Bukhari 1402: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] dari ['Abdullah bin Abu Awfaa] berkata: Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila suatu kaum datang kepadanya dengan membawa shadaqah mereka, Beliau mendo'akannya: "Allahumma shalli 'alaa aali fulan" (Ya Allah berilah shalawat kepada keluarga fulan). Maka bapakku mendatangi Beliau dengan membawa zakatnya, maka Beliau mendo'akanya: "Allahumma shalli 'alaa aalii abu awfaa" (Ya Allah, berilah shalawat kepada keluarga Abu Awfaa).
Shahih Bukhari 1403: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayab] dan dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Binatang gembalaan yang mencelakai tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya), begitu juga menggali sumur dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya) dan menggali barang tambang dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya). Sedangkan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".
Shahih Bukhari 1404: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari Abu Humaid As Sa'adiy radliyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat)".
Shahih Bukhari 1405: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari Anas radliyallahu 'anhu bahwa Ada sekelompok orang dari 'Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu-susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh pengembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang. Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka dibawah panas dan ditindih dengan bebatuan". Hadits ini dikuatkan juga oleh Abu Qilabah, Humaid dan Tsabit dari [Anas].
Shahih Bukhari 1406: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru Al Awza'iy] telah menceritakan kepada saya [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Tholhah] telah menceritakan kepada saya Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: "Aku berangkat di pagi hari bersama 'Abdullah bin Abu Thalhah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mentahniknya dan aku dapati di tangan Beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta (dari hasil zakat).
Shahih Bukhari 1407: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As-Sakkan] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdham] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Umar bin Nafi'] dari [bapaknya] dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied)".
Shahih Bukhari 1408: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.
Shahih Bukhari 1409: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin 'Uqbah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari 'Iyadl bin 'Abdullah dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu berkata: "Kami memberi makan (orang miskin) dari zakat dengan satu sha' dari gandum".
Shahih Bukhari 1410: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari 'Iyadl bin 'Abdullah bin Sa'ad bin Abu Sarhi Al 'Amiriy bahwa dia mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu berkata: "Kami mengeluarkan zakat fithri satu sha' dari makanan atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keju (mentega) atau satu sha'dari kismis (anggur kering)".
Shahih Bukhari 1411: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami tentang zakat fithri berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". berkata 'Abdullah radliyallahu 'anhu: "Kemudian orang-orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum".
Shahih Bukhari 1412: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar [Yazid bin Abu Hakim Al 'Adaniy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] berkata: telah menceritakan kepada saya ['Iyadh bin 'Abdullah bin Abu Sarhi] dari Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kami memberi makan (mengeluarkan zakat fithri) satu sha' dari makanan atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kismis (anggur kering). Ketika Mu'awiyah datang (untuk melaksanakan hajji) dan datang gandum dari negeri Syam, dia berkata: "Aku menganggap satu mud ini (kurma) sama dengan dua mud (gandum negeri Syam)".
Shahih Bukhari 1413: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fithri sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Ied).
Shahih Bukhari 1414: Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah telah menceritakan kepada kami [Abu 'Umar Hafsh bin Maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari 'Iyadl bin 'Abdullah bin Sa'ad dari Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu berkata: "Pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari Raya 'Iedul fithri satu sha' dari makanan". Dan berkata Abu Sa'id: "Dan saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian atau kurma".
Shahih Bukhari 1415: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau katanya zakat Ramadlan bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' untuk biji gandum. Adalah Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bila berzakat dia memberikannya dengan kurma. Kemudian penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma akhirnya mereka mengeluarkan gandum. Ibnu 'Umar memberikan zakatnya atas nama anak kecil maupun dewasa hingga atas nama bayi sekalipun dan Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul Fithri.
Shahih Bukhari 1416: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata: telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari gandum atau sha' dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak)".