35. Buruan, Sembelihan dan Hewan-Hewan Yang di Makan
Shahih Muslim 3560: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya pernah melepas anjing pemburu yang terlatih lalu ia menangkap buruan untukku setelah saya menyebut nama Allah ketika melepasnya?" Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila kamu melepas anjing pemburu yang terlatih setelah kamu menyebut nama Allah ketika melepasnya, makanlah tangkapannya." Aku bertanya, "Bagaimana jika buruan itu mati?" beliau menjawab: "Meskipun mati, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya menangkap." Saya bertanya lagi, "Bagaimana jika saya melempar buruan dengan Mi'radl dan mengenainya?" Beliau menjawab: "Apabila kamu melempar dengan Mi'radl dan dapat mengoyaknya maka makanlah buruanmu itu. Namun jika jika yang mengenai adalah pada bagian yang tumpul maka jangan kamu makan."
Shahih Muslim 3561: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Bayan] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya katakan, 'Kami ini suatu kaum yang biasa hidup berburu dengan menggunakan anjing-anjing ini. Bagaimana itu? ' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah hasilnya sekalipun buruan itu mati dalam tangkapannya. Kecuali jika anjing-anjing itu memakan tangkapannya maka janganlah kamu makan pula, karena aku khawatir dia (anjing-anjing tersebut) menangkap buruan itu untuknya sendiri. Atau, jika ada anjing lain yang menyertainya menangkap (buruan tersebut), maka jangan kamu makan."
Shahih Muslim 3562: Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai Mi'radl, beliau lalu bersabda: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah bagian yang tumpul maka itu adalah binatang yang mati karena pukulan, maka jangan kamu makan." Lalu saya juga bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anjing buruan, beliau menjawab: "Jika kamu melepas anjing buruanmu setelah menyebut nama Allah, maka makanlah buruan tersebut, selagi anjing buruanmu tidak memakannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] berkata: dan telah mengabarkan kepadaku, [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] berkata: saya telah mendengar [Asy Sya'bi] berkata: saya mendengar dari ['Adi bin Hatim] berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mi'radl, lalu menyebutkan sama di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi' Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dan dari orang-orang yang disebutkan [Syu'bah] dari [Asy Sya'bi] berkata: saya mendengar dari ['Adi bin Hatim] berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mi'radl, seperti di atas.
Shahih Muslim 3563: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang buruan yang mati dengan senjata Mi'radl." Beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada sisi yang tumpul maka itu adalah buruan yang mati karena pukulan." Kemudian saya bertanya kepada beliau tentang anjing buruan, beliau menjawab: "Apa yang ditangkap anjing itu sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah buruan tersebut sebab kamu telah menyembelih dengan cara yang syar'i, jika kamu mendapatinya bersama anjing yang lain, maka di khawatirkan yang membunuh buruan tersebut adalah anjing yang lain, maka janganlah kamu memakan buruan itu. Hanyasanya kamu menyebut nama Allah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dengan sanad ini.
Shahih Muslim 3564: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid bin Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [As Sya'bi] dia berkata: saya pernah mendengar ['Adi bin Hatim] -saat kami berada di Nahrain kami bertetangga dekat dengannya-, bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, katanya, "Saya pernah melepas anjing buruanku, ternyata ia menangkap buruan dengan anjing yang lain, saya tidak tahu yang manakah anjing yang telah menangkap binatang tersebut." Beliau bersabda: "Janganlah kamu memakannya, karena kamu membacakan bismillah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [As Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu."
Shahih Muslim 3565: Telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Syuja' As Sakuni] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [As Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku: "Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut. Namun jika ternyata ia bersama dengan anjing yang lain, dan membawa hewan buruan yang telah mati, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu tidak mengetahui manakah di antara keduanya yang membunuh hewan buruan itu. Apabila kamu melempar anak panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatkan bekas tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), jika kamu mau makanlah ia, namun jika kamu dapati hewan buruan tersebut mati tenggelam, maka janganlah kamu memakannya."
Shahih Muslim 3566: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] telah mengabarkan kepada kami ['Ashim] dari [As Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, beliau menjawab: "Apabila kamu memanah maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatinya telah terbunuh maka makanlah (hewan buruan tersebut), kecuali jika kamu dapati ia tenggelam di air, sebab kamu tidak tahu apakah air itu yang membunuhnya ataukah panahmu."
Shahih Muslim 3567: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih] dia berkata: saya mendengar [Rabi'ah bin Yazid Ad Dimasyqi] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris 'Aidzullah] dia berkata: saya mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusani] berkata: "Saya pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab, dan kami memakan dengan menggunakan periuk mereka, sedangkan penghidupan mereka adalah berburu. Saya juga berburu dengan menggunakan panah dan anjing yang sudah terlatih dan juga belum terlatih, oleh karena itu beritahukanlah kepada kami sesuatu yang halal dari yang demikian itu?" beliau menjawab: "Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan piring-piring mereka, maka seandainya kamu bisa mendapatkan piring-piring selain piring mereka, maka janganlah menggunakan piring mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan piring selain piring mereka, basuhlah piring mereka dan makanlah dengan menggunakan piring tersebut. Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri mereka yang mata pencahariannya berburu, jika kamu berburu dengan menggunakan panahmu, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing pelatih, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing yang tidak terlatih dan kamu masih sempat menyembelihnya, maka makanlah hewan buruan tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`] keduanya dari [Haiwah] dengan sanad ini seperti hadits Ibnu Mubarak, namun dalam hadits Ibnu Wahab dia tidak menyebutkan, 'Berburu dengan menggunakan panah'."
Shahih Muslim 3568: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mihran Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Abu Abdullah Hammad bin Khalid Al Hiyyath] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika hewan buruan yang kamu panah hilang kemudian kamu mendapatinya kembali, maka makanlah buruan tersebut selagi belum membusuk."
Shahih Muslim 3569: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai orang yang mendapati hewan buruannya setelah tiga hari, maka beliau menyuruh untuk memakannya selagi belum membusuk." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al 'Ala] dari [Makhul] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada haditsnya mengenai hewan buruan, kemudian [Ibnu Hatim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] dari [Mu'awiyah] dari [Abdurrahman bin Jubair] dan [Abu Az Zahiriyah] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani] seperti Al 'Ala namun dia tidak menyebutkan, 'Selagi belum membusuk', dan dia menyebutkan mengenai anjing pemburu, "Makanlah walaupun telah berlalu tiga hari kecuali jika telah membusuk, maka tinggalkanlah."
Shahih Muslim 3570: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar], Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan binatang buas yang bertaring." Ishaq dan Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya, Az Zuhri berkata: "Kami tidak mendengar hadits ini hingga kami tiba di negeri Syam."
Shahih Muslim 3571: Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari Ibnu Shihab dari [Abu Idris Al Khaulani] bahwa dia mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusni] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Ibnu Shihab berkata: "Saya belum pernah mendengar hadits tersebut dari ulama-ulama kami di Hijaz hingga Abu Idris menceritakan kepadaku, sedangkan dia termasuk dari ulama negeri Syam."
Shahih Muslim 3572: Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] -yaitu Ibnu Al Harits- bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dan [Ibnu Abu Dzi`ib] dan ['Amru bin Harits] dan [Yunus bin Yazid] serta yang lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan ['Abdu bin Khumaid] dan ['Abdurrazaq] dari [Ma'mar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Majisyun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Khulwani] dan ['Abdu bin Khumaid] dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] mereka semua dari [Az Zuhri] dengan sanad ini seperti hadits Yunus dan 'Amru, semuanya menyebutkan Al Aklu (memakan), kecuali Shalih dan Yusuf. Dalam hadits keduanya disebutkan, 'Beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring'."
Shahih Muslim 3573: Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- dari [Malik] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dengan sanad seperti ini."
Shahih Muslim 3574: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin As Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad seperti ini."
Shahih Muslim 3575: Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dan [Abu Bisyr] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (memakan) dari setiap bintang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang memiliki kuku untuk mencengkeram." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], [Abu Bisyr] berkata: telah mengabarkan kepada kami dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Beliau melarang …." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang…seperti hadits Syu'bah dari Al Hakam."
Shahih Muslim 3576: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirim kami dengan Abu Ubaidah sebagai komandannya, untuk menghadang kafilah dagang Quraisy. Kami hanya dibekali dengan sekarung kurma, dan tidak ada lagi selain itu. Karena itu, Abu Ubaidah membagi-bagikannya kepada kami sebuah demi sebuah." Abu Az Zubair berkata: "Lantas saya berkata: "Apa yang dapat kalian perbuat dengan sebuah kurma itu?" Jabir menjawab, "Kami menghisap-hisapnya seperti bayi. Kemudian kami meminum air. Hal itu sudah cukup bagi kami untuk sehari sampai malam. Pernah juga kami gugurkan dedaunan dengan tongkat, kemudian kami siram dengan air lalu kami memakannya. Setelah kami sampai di pantai lautan, kami dihadapkan dengan suatu pemandangan yang tampaknya seperti gundukan air, ketika kami hampiri ternyata itu adalah hewan laut yang disebut 'anbar (sejenis ikan yang panjang dan besar kepalanya)." Jabir berkata: "Lalu Abu Ubaidah berkata: "Itu adalah bangkai." kemudian dia melanjutkan, "Namun tidak mengapa, kita adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengembang tugas fi sabilillah dan kalian dalam keadaan terpaksa, karena itu kalian boleh memakannya." Jabir berkata: "Kami menetap di tempat itu selama sebulan, dan jumlah kami semuanya ada tiga ratus orang, dan kami menjadi gemuk semuanya (karena makan daging itu)." Jabir melanjutkan, "Sungguh kami telah mengetahui, saat itu kami mengambil minyaknya dari rongga matanya dan menampungnya dengan tempayan besar. Kemudian kami potong-potong dagingnya seperti memotong seekor lembu. Kemudian Abu Ubaidah memanggil tiga belas prajurit untuk masuk ke rongga mata ikan, lalu mereka mengambil kerangkanya dan menegakkannya, kemudian unta kami yang paling besar disuruh berjalan di bawah kerangka ikan tersebut. Kami lalu ambil daging ikan itu sebagai perbekalan kami dan untuk kami masak. Setelah kami tiba di Madinah, kami menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Itu adalah rizki yang diberikan Allah kepada kalian, apakah kalian membawa sedikit dagingnya untuk kami makan?" Jabir berkata: "Lantas kami kirimkan daging tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memakannya."
Shahih Muslim 3577: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dia berkata: ['Amru] pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim kami beserta tiga ratus prajurit penunggang kuda yang dipimpin oleh Abu 'Ubaidah bin Jarrah untuk mengintai kafilah dagang orang-orang Quraisy, maka kami bermukim di pantai selama setengah bulan hingga kami kelaparan. Kami kemudian memakan al Khabath (dedaunan) yang terjatuh dari pohonnya, sehingga kami pun disebut dengan pasukan al Khabath. Kemudian laut mendamparkan seekor ikan besar yang disebut Al 'Anbar kepada kami, kami lalu memakannya dan mengambil minyaknya hingga stamina kami pulih dan kuat kembali." Jabir menurutkan, "Kemudian Abu Ubaidah mengambil tulang rusuknya dan mendirikannya, setelah itu dia menyuruh orang yang paling tinggi di antara kami dan yang paling tinggi untanya untuk berjalan lewat bawah rongga tersebut (tulang ikan tersebut)." Jabir melanjutkan, "Beberapa orang juga ada yang masuk ke rongga matanya." Jabir berkata: "kemudian kami mengambil daging dari rongga matanya tersebut begini dan begini, yaitu sedikit dari minyaknya." Jabir berkata: "Ketika itu kami juga membawa sekantong kurma, dan Abu 'Ubaidah memberi kurma segenggam-segenggam kepada setiap prajurit, hingga pernah hanya memberi kami satu biji kurma-satu biji kurma, ketika kurma tersebut habis kamipun mendapatkan gantinya (bangkai ikan)."
Shahih Muslim 3578: Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdul Jabar bin Al 'Ala] telah mencerikan kepada kami [Sufyan] dia berkata: ['Amru] pernah mendengar [Jabir] berkata tentang Jaisul Khabath, "Seorang laki-laki menyembelih tiga ekor unta kemudian menyembelih tiga unta lagi, setelah itu Abu 'Ubaidah melarangnya."
Shahih Muslim 3579: Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] -yaitu Ibnu Sulaiman- dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirim kami dengan jumlah tiga ratus prajurit, dan kami membawa perbekalan di atas tunggangan kami."
Shahih Muslim 3580: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Nu'aim Wahb bin Kaisan] bahwa [Jabir bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirim kami beserta tiga ratus prajurit yang dipimpin oleh Abu 'Ubaidah bin Jarrah. Ketika kehabisan bekal, maka Abu 'Ubaidah mengumpulkan perbekalan mereka dalam satu wadah, kemudian ia memberi makan kami dengan satu biji kurma setiap harinya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] -yaitu Ibnu Katsir- dia berkata: saya mendengar [Wahb bin Kaisan] berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan untuk suatu ekspedisi, sedangkan kami termasuk dari tentara tersebut, hingga kami tiba di pantai… kemudian mereka melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits 'Amru bin Dinar dan Abu Az Zubair, namun dalam hadits Wahb bin Kaisan disebutkan, 'Kemudian tentara tersebut makan (dari daging binatang itu) selama delapan belas hari." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin As Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin 'Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir Al Qazzaz] keduanya dari [Daud bin Qais] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirim (pasukan) menuju negeri Juhainah dengan dipimpin oleh seorang laki-laki…kemudian dia melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits mereka."
Shahih Muslim 3581: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik bin Anas]: dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Hasan] keduanya putra Muhammad bin Ali, dari [ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan nikah Mut'ah (kawin kontrak) dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad ini, sedangkan dalam hadits Yunus disebutkan, "Dan melarang memakan daging keledai jinak."
Shahih Muslim 3582: Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Ali Al Hulwani] dan [Abd bin Humaid] keduanya dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Shihab] bahwa [Abu Idris] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Tsa'labah] telah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging keledai jinak."
Shahih Muslim 3583: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dan [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak."
Shahih Muslim 3584: Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dia berkata: [Ibnu Umar] berkata: (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dan [Ma'n bin Isa] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar, sebab ketika itu orang-orang membutuhkan keledai jinak (untuk mengangkut barang)."
Shahih Muslim 3585: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dia berkata: saya bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa] mengenai daging keledai jinak, dia menjawab, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Khaibar, kami mendapatkan ghanimah berupa beberapa keledai dari luar Madinah, kemudian kami menyembelihnya dan periuk kami telah mendidih (memasak dagingnya), tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru, 'Tumpahkanlah periuk kalian, dan janganlah makan dari daging keledai! ' Lantas saya berkata: "Beliau mengharamkannya karena haram yang bagaimana?" dia menjawab, "Kami pernah mendiskusikannya, di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya haram selamanya, dan ada juga yang mengatakan bahwa haram karena ia sangat langka."
Shahih Muslim 3586: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudlail bin Husain] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid yaitu Ibnu Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman As Syaibani] dia berkata: saya mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] berkata: "Ketika beberapa malam kami berada di Khaibar, kami pernah merasa sangat lapar, kemudian kami menangkap seekor keledai jinak dan menyembelihnya. Tatkala periuk kami telah mendidih, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berseru, katanya, "Tumpahkanlah periuk kalian, dan janganlah kalian makan daging keledai sedikit pun." Abdullah bin Abu Aufa berkata: "Kemudian orang-orang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang makan daging keledai sebab ia sangat langka. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa beliau melarangnya secara qath'I (benar-benar dilarang)."
Shahih Muslim 3587: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidillah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi] -yaitu Ibnu Tsabit- dia berkata: saya mendengar [Al Barra] dan [Abdullah bin Abu Aufa] keduanya berkata: "Kami pernah menangkap seekor keledai dan hendak memasaknya, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tumpahkanlah periuk kalian."
Shahih Muslim 3588: Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq], [Al Barra'] berkata: "Pada waktu perang Khaibar, kami pernah menangkap seekor keledai, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tumpahkanlah periuk kalian."
Shahih Muslim 3589: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim], [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bisyr] dari [Mis'ar] dari [Tsabit bin 'Ubaid] dia berkata: saya mendengar [Al Barra] berkata: "Kami telah dilarang makan daging keledai jinak."
Shahih Muslim 3590: Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Ashim] dari [As Sya'bi] dari [Al Barra bin 'Azib] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membuang daging keledai jinak yang kami masak, baik yang belum matang atau yang sudah matang, setelah itu beliau juga tidak memerintahkan kami untuk memakannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] -yaitu Ibnu Ghiyats- dari ['Ashim] dengan sanad seperti ini."
Shahih Muslim 3591: Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyast] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ashim] dari [Amir] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Aku tidak tahu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakannya apakah karena ia adalah alat transportasi sehingga beliau tidak ingin ia punah, atau beliau telah mengharamkannya pada hari khaibar (daging keledai jinak)."
Shahih Muslim 3592: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim] -yaitu Ibnu Isma'il- dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuju Khaibar. Kemudian Allah menaklukkannya untuk kemenangan mereka (kaum muslimin). Tatkala hari telah petang, para prajurit banyak yang menyalakan api, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Untuk apa kalian menyalakan api?" Jawab mereka, "Untuk memasak daging." Tanya beliau: "Daging apa?" Jawab mereka, "Daging keledai jinak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tumpahkan daging itu dan pecahkan periuknya!" Seorang laki-laki lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya?" Jawab beliau: "Seperti itu juga boleh." Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dan [Shafwan bin Isa]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim An Nabil] mereka semua dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dengan sanad ini."
Shahih Muslim 3593: Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas] dia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Khaibar, kami menangkap keledai di luar kota lalu kami memasaknya. Tiba-tiba datang pesuruh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berseru, 'Perhatian! Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian semua memasak daging keledai, karena daging keledai itu najis, sesungguhnya itu termasuk perbuatan setan.' Maka salah seorang menumpahkan periuk sehingga isinya tertumpah."
Shahih Muslim 3594: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Ad Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hasan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Ketika penaklukan Khaibar, tiba-tiba seseorang datang seraya berkata: "Wahai Rasulullah, daging keledai telah di makan!" Tidak lama kemudian, datang lagi seseorang seraya berkata: "Wahai Rasulullah, keledai hampir punah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, lalu dia menyeru, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memasak daging keledai, karena daging keledai itu najis termasuk perbuatan setan." Anas melanjutkan, "Kemudian periuk-periuk yang ada di tumpahkan hingga isinya tertumpah."
Shahih Muslim 3595: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Ar rabi' Al 'Ataki] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Ziad] dari ['Amru bin Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda."
Shahih Muslim 3596: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Pada waktu perang Khaibar kami pernah memakan daging kuda dan keledai liar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami makan daging keledai jinak." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Ya'qub Ad Dauraqi] dan [Ahmad bin Utsman An Naufali] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] keduanya dari [Ibnu Juraij] dengan sanad ini."
Shahih Muslim 3597: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dan [Hafsh bin Ghiyats] dan [Waki'] dari [Hisyam] dari [Fatimah] dari [Asma] dia berkata: "Kami pernah menyembelih seekor kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami memakan dagingnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] keduanya dari [Hisyam] dengan sanad ini."
Shahih Muslim 3598: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] dari [Isma'il], [Yahya bin Yahya] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai daging biawak, beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya."
Shahih Muslim 3599: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai makan daging biawak, beliau lalu menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya."
Shahih Muslim 3600: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang daging biawak saat beliau di atas mimbar. Beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dengan sanad ini seperti hadits di atas." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar rabi'] dan [Qutaibah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] dia berkata: saya mendengar [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai daging biawak, beliau tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dan dalam haditsnya Usamah, dia menyebutkan, "Seorang laki-laki berdiri dalam Masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di atas mimbar."
Shahih Muslim 3601: Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mua'dz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Taubah Al 'Anbari] dia mendengar [Sya'bi] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama dengan para sahabatnya, termasuk di dalamnya adalah Sa'd. Lalu dihidangkan daging biawak untuk mereka, tiba-tiba seorang wanita dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru, "Itu adalah daging biawak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanlah karena daging itu adalah halal, namun ia tidak dari makanan yang biasa saya makan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Taubah Al 'Anbari] dia berkata: [As Sya'bi] pernah berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu mengenai hadits Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam? Padahal saya pernah mendampingi [Ibnu Umar] kurang lebih dua tahun atau setahun setengah, namun saya tidak pernah mendengar dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini." Dia menjawab, "Sekelompok orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang di antaranya adalah Sa'd…seperti hadits Mu'adz."
Shahih Muslim 3602: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] berkata: saya telah bacakan di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abdullah bin Abbas] dia berkata: "Saya dan Khalid bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke rumah Maimunah, lalu dia menghidangkan kepada kami daging biawak yang telah dibakar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging tersebut, tiba-tiba sebagian dari wanita yang berada di rumah Maimunah berkata: "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hidangan yang hendak dimakan oleh beliau." Karena itu, beliau menarik tangannya. Lantas saya bertanya, "Apakah daging tersebut haram wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Tidak, tetapi karena ia tidak ada di negeri kaumku, maka saya merasa jijik untuk memakannya." Khalid berkata: "Lalu saya ambil daging tersebut dan saya memakannya, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat."
Shahih Muslim 3603: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] semuanya dari [Ibnu Wahb]. [Harmalah] mengatakan: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu bin Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari] bahwa [Abdullah bin Abbas] pernah mengabarkan kepadanya bahwa [Khalid bin Walid] yang di juluki dengan pedang Allah telah mengabarkan kepadanya: bahwa dia bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam -dia adalah bibinya Khalid dan juga bibinya Ibnu Abbas- lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari saudara perempuanya yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata: "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai daging yang kalian suguhkan!" Kami lalu mengatakan, "Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah!" Seketika itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata: "Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya)." Khalid berkata: "Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya." Telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin An Nadlr] dan [Abdurrahman bin Humaid], Abd berkata: telah mengabarkan kepadaku, dan Abu Bakr berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Ibnu Abbas] dia mengabarkan kepadanya, bahwa [Khalid bin Walid] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumah Maimunah binti Al Harits -Maimunah adalah bibinya Khalid-, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam disuguhi daging biawak, hasil pemberian Ummu Hufaidl dari Najd, sementara Ummu Hufaidl adalah isteri seorang laki-laki bani Ja'far. Sudah menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau tidak mau menyantap hidangan hingga beliau mengetahui hidangan tersebut…kemudian perawi menyebutkan sebagaimana haditsnya Yunus. Dan ia menambahkan di akhir hadits. Dan telah menceritakan kepadanya [Ibnu Al Asham] dari [Maimunah], sedangkan ia (Ibnu Al Asham) termasuk dari anak asuhnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah disuguhi dua daging biawak panggang, ketika itu kami berada di rumah Maimunah…sebagaimana hadits mereka, namun ia tidak menyebutkan nama Yazid bin Al Asham dari Maimunah." Dan telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Kakekku] telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Ibnu Al Munkadir] bahwa [Abu Umamah bin Sahl] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah disuguhi daging biawak, ketika itu beliau tengah berada di rumah Maimunah, sedangkan di samping beliau ada Khalid bin Walid …lalu perawi menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits Zuhri."
Shahih Muslim 3604: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakar bin Nafi'], [Ibnu Nafi'] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata: saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata: "Bibiku, Ummu Hufaid, pernah menghadiahkan minyak samin, susu kering dan daging biawak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memakan minyak samin dan susu kering, dan meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Namun daging tersebut pernah dihidangkan (dimakan) di atas meja makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seandainya hal itu haram, tentu ia tidak akan terhidang (dimakan) di meja makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Shahih Muslim 3605: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Musyhir] dari [Asy Syaibani] dari [Yazid bin Al Asham] dia berkata: "Kami pernah diundang pesta perkawinan ketika di Madinah, lalu dihidangkan kepada kami tiga belas ekor daging biawak, maka di antara kami ada yang memakannya dan ada pula yang tidak memakannya. Keesokan harinya saya mendatangi [Ibnu Abbas] dan memberitahukan kepadanya, sedangkan di samping dia ada sekelompok kaum, hingga sebagian kaum tersebut berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya tidak memakannya, tidak melarang dan mengharamkan untuk memakannya." Ibnu Abbas pun berkata: "Sungguh jelek apa yang kalian katakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diutus melainkan untuk menghalalkan atau mengharamkan. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di rumah Maimunah, sedangkan di sisi beliau ada Fadl bin Abbas, Khalid bin Walid dan seorang wanita, mereka disuguhi daging dalam tempayan besar, sewaktu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak memakannya, maka Maimunah berkata kepada beliau, "Itu adalah daging biawak." Maka beliau pun menarik tangannya seraya bersabda: "Saya belum pernah sama sekali memakan daging ini." Beliau juga bersabda kepada mereka (yang ada di situ): "Makanlah daging tersebut." Maka Al Fadll dan Khalid serta seorang wanita pun memakannya. Maimunah juga berkata: "Saya tidak akan memakan sesuatu melainkan jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakannya."
Shahih Muslim 3606: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberi daging biawak, namun beliau enggan untuk memakannya seraya bersabda: "Saya tidak tahu (mengenai daging ini), barangkali ia adalah makhluk yang dahulu pernah Allah ubah wujudnya."
Shahih Muslim 3607: Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dia berkata: "Saya bertanya kepada [Jabir] mengenai daging biawak, dia menjawab, "Jangan memakannya, karena ia termasuk makanan yang menjijikkan." Dan dia juga berkata: "Namun [Umar bin Khatthab] pernah berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengharamkannya, dan dengannya Allah Azza Wa Jalla tidak hanya memberi manfa'at untuk satu jenis saja, hanyasanya ia adalah makanannya para pengembala, sekiranya ia ada di sini, niscaya saya telah memakannya."
Shahih Muslim 3608: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Daud] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dia berkata: Seorang laki-laki bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hidup di negeri yang banyak biawaknya, maka apa kiranya yang anda perintahkan kepada kami?" Atau, "Berilah kami fatwa mengenainya!" Beliau bersabda: 'Telah disebutkan kepadaku bahwa anak cucu Bani Israil telah dirubah bentuknya menjadi hewan.' Beliau tidak memerintahkan kami (memakannya) dan tidak pula melarangnya." [Abu Sa'id] berkata: Beberapa saat setelah itu, [Umar bin Khattab] berkata: "Sungguh, dengannya Allah benar-benar memberi manfaat tidak hanya untuk satu golongan, dia adalah makanan kebanyakan para pengembala ini. Sekiranya daging tersebut ada di sini niscaya saya telah memakannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk daging itu."
Shahih Muslim 3609: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Aqil Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id], bahwa seorang badui datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Aku tinggal di negeri yang banyak biawaknya, dan binatang itu adalah makanan umum penduduk negeri (kami)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawabnya, lalu kami katakan kepada badui tersebut, 'Ulangilah! ', lalu ia kembali mengulangi pertanyaannya dan beliau tetap tidak menjawabnya, sehingga ia mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Setelah yang ketiga kalinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya: "Hai Orang Badui! Sesungguhnya Allah pernah mengutuk suatu kaum dari Bani Israil dan mengubah bentuknya seperti binatang. Saya tidak tahu apakah binatang itu biawak (ini). Karena itu aku tidak suka memakannya, namun begitu aku tidak pula melarang memakannya."
Shahih Muslim 3610: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ya'fur] dari ['Abdullah bin Abu Aufa] dia berkata: "Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan, di mana kami pernah memakan belalang." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu 'Umar] semunya dari [Ibnu 'Uyaianah] dari [Abu Ya'fur] dengan isnad ini. Abu Bakar menyebutkan dalam riwayatnya, "Tujuh peperangan." Dan Ishaq menyebutkan, "Enam peperangan." Dan Ibnu Umar menyebutkan, "Enam atau tujuh peperangan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] dari [Muhammad bin Ja'far] keduanya dari [Syu'bah] dari [Abu Ya'fur] dengan isnad ini. Dia berkata: "Tujuh kali."
Shahih Muslim 3611: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Pada suatu ketika kami lewat di Marru Zhahran (nama tempat), tiba-tiba kami dikagetkan oleh seekor kelinci, lalu kami kejar kelinci tersebut sampai mereka kelelahan." Anas melanjutkan, "Saya juga turut mengejarnya sampai dapat, lantas saya membawanya kepada Abu Thalhah, kemudian dia menyembelihnya dan mengirimkan kedua pahanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku lalu membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau pun menerimanya." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits- keduanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini. Dan dalam hadits Yahya disebutkan, "Dengan kedua pahanya."
Shahih Muslim 3612: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Ibnu Buraidah] dia berkata: " [Abdullah bin Mughafal] melihat seorang laki-laki dari sahabatnya sedang melempar (dengan ketapel). Lalu Abdullah berkata kepadanya, "Janganlah kamu melempar! sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci hal itu -atau dia berkata-, beliau melarang melempar, karena hal itu tidak akan mematikan buruan dan tidak pula mengalahkan musuh, tetapi hal itu hanya bisa mematahkan gigi dan membutakan mata." Setelah itu Abdullah melihat laki-laki itu melempar lagi, lantas dia berkata kepadanya, "Saya pernah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci hal itu -atau melarang dari melempar-, kemudian saya lihat kamu melakukannya lagi. Sungguh, saya tidak akan mengatakan hal ini lagi seperti ini dan ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Daud Sulaiman bin Ma'bad] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dengan sanad seperti ini."
Shahih Muslim 3613: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Uqbah bin Shahban] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melempar (buruan dengan batu atau kerikil)." Ibnu Ja'far menyebutkan dalam haditsnya, "Sesungguhnya itu tidak dapat mengalahkan musuh dan tidak pula membunuh hewan buruan, itu hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Dan Ibnu Mahdi menyebutkan, "Hal itu tidak dapat mengalahkan musuh." Dan tidak menyebutkan, "Membutakan mata."
Shahih Muslim 3614: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa sahabat karib [Abdullah bin Mughaffal] sedang melempar, lantas dia melarang sahabatnya tersebut seraya berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ini (melempar dengan batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya itu tidak dapat membunuh hewan buruan dan tidak pula dapat mengalahkan musuh, ia hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Sa'id bin Jubair berkata: "Ketika sahabatnya tersebut mengulangi perbuatannya, maka Abdullah bin Mughaffal pun berkata: "Aku sampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari perbuatan ini namun kamu masih mengulanginya lagi, sungguh aku tidak akan mengajakmu berbicara lagi!" Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [At Tsaqafi] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3615: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Khalid Al Khaddza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Syaddad bin Aus] dia berkata: "Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Husyaim]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] mereka semua dari [Khalid Al Khaddza`] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Ibnu 'Ulayyah."
Shahih Muslim 3616: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: saya mendengar [Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik] dia berkata: "Saya bersama kakekku, [Anas bin Malik], datang ke rumah Al Hakam bin Ayyub, ternyata saya dapati kaum di sana menjadikan ayam sebagai sasaran memanah. Maka Anas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjadikan binatang sebagai sasaran memanah." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] mereka semua dari [Syu'bah] dengan isnad ini."
Shahih Muslim 3617: Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (menembak)." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Syu'bah] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3618: Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] dan [Abu Kamil] sedangkan lafadznya dari Abu Kamil, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata: "Ibnu Umar pernah melewati sekelompok orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran memanah, saat melihat Ibnu Umar maka mereka lari berpencar, lantas [Ibnu Umar] berkata: "Siapakah yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal ini."
Shahih Muslim 3619: Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bi Jubair] dia berkata: "Suatu ketika [Ibnu Umar] melewati beberapa pemuda orang Quraisy yang mengurung seekor burung untuk sasaran memanah. Mereka membayar kepada pemilik burung setiap panahan yang tidak mengena. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan perbuatan ini? Allah telah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak)."
Shahih Muslim 3620: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran (menembak)."