30. Hudud
Shahih Muslim 3189: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dan ini adalah lafadz Yahya. Ibnu Abu Umar berkata: telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya memotong tangan pecuri jika ia mencuri seperempat dinar atau lebih." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dan [Ibrahim bin Sa'd] semuanya dari [Az Zuhri] seperti hadits di atas dengan isnad ini."
Shahih Muslim 3190: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya], dan telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Syuja'] dan ini adalah lafadz Al Walid, dan [Harmalah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari ['Aisyah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong hingga ia mencuri (harta) senilai seperempat dinar atau lebih."
Shahih Muslim 3191: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] serta [Ahamad bin Isa] dan ini adalah lafadz Harun dan Ahmad, Abu At Thahir berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Mahramah] dari [Ayahnya] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Amrah] bahwa dia pernah mendengar ['Aisyah] menceritakan bahwa, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong hingga ia mencuri (harta) senilai seperempat dinar atau lebih."
Shahih Muslim 3192: Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Al Hakam Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Abu Bakar bin Muhammad] dari ['Amrah] dari ['Aisyah], bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah tangan pencuri dipotong kecuali jika telah mencapai seperempat dinar atau lebih." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ishaq bin Manshur] semuanya dari [Abu 'Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] dari anaknya Al Miswar bin Mahzamah, dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3193: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman Ar Ru`asi] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata: "Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tangan pencuri belum bisa dipotong jika (ia mencuri) kurang dari seharga tameng atau perisai yang keduanya punya nilai." Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Humaid bin Abdurrahman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini, seperti hadits Ibnu Numair, dari Humaid bin Abdurrahman Ar Ru`asi. Dan dalam hadits Abdurrahim dan Abu Usamah disebutkan, "keduanya mempunyai nilai."
Shahih Muslim 3194: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: aku bacakan di hadapan [Malik]: dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri tameng senilai tiga dirham." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sahtiyani] dan [Ayyub bin Musa] serta [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan ['Ubaidullah] dan [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi] dan [Abdullah bin Umar] dan [Malik bin Anas] dan [Usamah bin Zaid Al Laitsi] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadit Yahya dari Malik. Hanyasaja sebagian dari mereka menyebutkan, "Nilainya." Sedangkan sebagian yang lain menyebutkan, "Harganya tiga dirham."
Shahih Muslim 3195: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya." Dan telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khasyram] semuanya dari [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini, namun ia menyebutkan, "Jika ia mencuri seutas tali atau sebutir telur."
Shahih Muslim 3196: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah], bahwa orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita Makhzumiyah yang ketahuan mencuri, lalu mereka berkata: "Siapakah yang kiranya berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Maka mereka mengusulkan, "Tidak ada yang berani melakukan hal ini kecuali Usamah, seorang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Sesaat kemudian, Usamah mengadukan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu hendak memberi Syafa'at (keringanan) dalam hukum dari hukum-hukum Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, sabdanya: "Wahai sekalian manusia, hanyasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika orang-orang yang rendahan dari mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya." Dan dalam hadits Ibnu Rumh disebutkan, "Hanyasanya yang menyebabkan kebinasaan orang-orang sebelum kalian."
Shahih Muslim 3197: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] dan ini adalah lafadz Harmalah, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa saat penaklukan Kota Makkah di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, orang-orang Quraisy pernah kebingungan mengenai masalahnya seorang wanita (mereka) yang ketahuan mencuri. Maka mereka berkata: "Siapa kiranya yang berani mengadukan permasalahan ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" maka sebagian mereka mengusulkan, "Siapa lagi kalau bukan Usamah bin Zaid, orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Usamah bin Zaid pun mengadukan permasalahannya kepada beliau, tiba-tiba wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah menjadi merah seraya bersabda: "Apakah kamu hendak meminta syafa'at (keringanan) dalam hukum Allah (yang telah ditetapkan)!" Maka Usamah berkata kepada beliau, "Mohonkanlah ampuanan bagiku wahai Rasulullah." Sore harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan berkhutbah, setelah memuji Allah dengan ujian yang layak untuk-Nya, beliau bersabda: "Amma Ba'du. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah manakala ada orang yang terpandang (terhormat) dari mereka mencuri, maka merekapun membiarkannya. Namun jika ada orang yang lemah dan hina di antara mereka ketahuan mencuri, maka dengan segera mereka melaksanakan hukuman atasnya. Demi Dzat yang jiwaku berada tangan-Nya, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya." Akhirnya beliau memerintahkan terhadap wanita yang mencuri, lalu dipotonglah tangan wanita tersebut." [Yunus] berkata: [Ibnu Syihab] berkata: [Urwah] berkata: ['Aisyah] berkata: "Setelah peristiwa itu, wanita tersebut malakukan taubat nasuha dan menikah, hingga pada suatu ketika ia datang kepadaku untuk meminta tolong mengajukan permintaannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku memnuhi permintaannya tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: "Seorang wanita Makhzumiyah pernah meminjam suatu barang, setelah itu dia mengaku barang tersebut adalah miliknya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh supaya tangannya dipotong, hingga keluarga wanita tersebut menemui Usamah bin Zaid dan mengadukan permasalahan wanita itu. Usamah lalu mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam …', kemudian dia menyebutkan seperti hadits Laits dan Yunus."
Shahih Muslim 3198: Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa seorang wanita dari Bani Mahzum telah mencuri, lalu dia dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun wanita tersebut meminta perlindungan kepada Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, sekiranya yang melakukannya adalah Fatimah, sungguh aku akan memotong tangannya!" Maka dipotonglah tangan wanita tersebut."
Shahih Muslim 3199: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dari [Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." Dan telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3200: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] semuanya dari [Abdul A'la], [Ibnu Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata: "Setiap kali turun wahyu kepada Nabi Allah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, maka beliau terlihat sangat susah dan wajahnya berubah menjadi pucat." 'Ubadah bin Shamit berkata: "Pada suatu ketika wahyu turun kepada beliau, maka beliau terlihat sangat kepayahan, setelah kondisinya tenang kembali, beliau bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita): laki-laki dan wanita yang sudah menikah, dan perjaka dengan perawan. Bagi yang sudah menikah adalah hukuman cambuk seratus kali dan rajam dengan batu, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan, "Hukuman bagi seorang yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, sedangkan bagi orang yang telah menikah adalah dera dan dirajam." Dan tidak disebutkan, "Selama setahun, dan tidak seratus kali."
Shahih Muslim 3201: Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa dia pernah mendengar [Abdullah bin Abbas] berkata: " [Umar bin Khattab] berkata sambil duduk di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kebenaran, dan Dia juga telah menurunkan kitab kepadanya, di antara ayat yang diturunkan kepadanya, yang kita semua telah membacanya, mempelajari dan berusaha memahaminya adalah ayat tentang rajam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, begitu juga kita akan tetap melaksanakan hukum tersebut setelah kepergian beliau. Aku khawatir, jika semakin lama, maka akan ada yang berkata: 'Di dalam al Qur'an tidak kita dapati ayat mengenai hukum rajam'. Lantas mereka tersesat karena meninggalkan hukum wajib itu yang telah diturunkan oleh Allah Ta'la. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat dalam kitabullah, wajib dijalankan atas orang laki-laki dan perempuan yang telah menikah melakukan perzinahan apabila ada saksi, ada bukti dan juga ada pengakuan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu Umar] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini."
Shahih Muslim 3202: Telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dan [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata: "Seorang laki-laki Muslim datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau berada di Masjid. Laki-laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina!" Namun beliau berpaling, lalu laki-laki itu pindah dan menghadap wajah beliau seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina!" Beliau tetap memalingkan muka ke arah lain hingga hal itu terjadi berulang sampai empat kali, setelah laki-laki itu mengakui sampai empat kali bahwa dirinya telah berzina, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Apakah kamu gila?" Jawab orang itu, "Tidak." Beliau bertanya kepadanya lagi: "Apakah kamu telah menikah?" dia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: "Bawa orang ini, kemudian rajamlah dia." [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku dari [orang] yang pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Dan aku termasuk dari orang yang merajamnya, lalu kami merajamnya di dekat Mushalla, ketika bebatuan menimpanya maka dia berusaha kabur, lalu kami dapatkan dia di bawah terik (matahari), kemudian kami merajamnya lagi." Dan telah diriwayatkan juga oleh [Laits] dari [Abdurrahman bin Khalid bin Musafir] dari [Ibnu Syihab] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah menceritakan kepada kami [Syua'ib] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini juga, dan dalam hadits keduanya, [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepada dari orang yang pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] sebagaimana yang telah di sebutkan oleh 'Uqail." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] semuanya dari [Az Zuhri] dari [Abu salamah] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti riwayatnya 'Uqail dari Az Zuhri dari Sa'id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah."
Shahih Muslim 3203: Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Fudlail bin Hushain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] dia berkata: "Aku melihat Ma'iz bin Malik ketika dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kelihatan olehku bahwa dia adalah orang yang pendek betisnya dan tidak memakai mantel, lalu dia mengaku sampai empat kali bahwa dirinya telah berzina. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Barangkali kamu hanya sekedar mencium." Namun dia memperkuat pengakuannya dengan diserati sumpah, bahwa dia memang telah berzina." Jabir melanjutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya merajamnya. Setelah itu beliau berkhutbah: "Ketika kami akan berangkat perang di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut serta, lalu dia mempunyai desahan seperti kambing jantan mendesah (saat kawin), lalu dia memberikan sedikit sesuatu (kepada wanita tersebut). Demi Allah, sekiranya aku diberikan kesempatan, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai suatu pelajaran."
Shahih Muslim 3204: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] sedangkan lafadznya dari Ibnu Mutsanna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dia berkata: aku pernah mendengar [Jabir bin Samurah] berkata: "Pada suatu hari, seorang laki-laki bertubuh pendek dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia terlihat kusut, dekil dan mengenakan kain sarung, Dia mengaku bahwa dirinya telah berzina, pada awalnya beliau menolak pengakuannya sampai dua kali. Setelah itu, barulah beliau memerintahkan para sahabatnya untuk merajamnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika kami akan berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat bersama kami, dia mempunyai desahan seperti desahan hewan dan memberikan sesuatu kepada salah seorang para wanita tersebut. Sekiranya Allah memberikan kesempatan kepadaku untuk berbuat sesuatu kepadanya, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai pelajaran -atau akan aku kasih pelajaran-." Perawi berkata: "Kemudian hal ini aku ceritakan kepada [Sa'id bin Jubair] maka dia berkata: "Beliau menolaknya sampai empat kali." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqdi] keduanya dari [Syu'bah] dari [Simak] dari [Jabir bin Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits Ibnu Ja'far. [Syababah] juga sepakat mengenai perkataannya, "Maka beliau menolaknya sampai dua kali." Sedangkan dalam hadits Abu 'Amir disebutkan, "Maka beliau menolaknya dua kali atau tiga kali."
Shahih Muslim 3205: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Kamil Al Jahdari] sedangkan lafadznya dari Wutaibah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik: "Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?" Ma'iz balik bertanya, "Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?" beliau menjawab: "Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?" Ma'iz menjawab, "Ya, benar." Ibnu Abbas berkata: "Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya."
Shahih Muslim 3206: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id], bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam yang bernama Ma'iz bin Malik mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata: "Sesungguhnya aku telah berbuat keji, oleh karena itu luruskanlah daku!" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya, hal itu terjadi sampai berkali-kali." Abu Sa'id berkata: "Kemudian beliau bertanya kepada kaumnya, mereka menjawab, "Kami tidak melihatnya berbuat keji melainkan dia telah melakukan sesuatu, dan dia tidak bisa keluar dari permasalahan itu kecuali jika telah ditegakkan had atasnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Lalu dia kembali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau memerintahkan kami untuk merajamnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Setelah itu kami pergi ke Baqi' Gharqad, kami tidak mengikatnya dan tidak pula memendamnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Lalu kami melemparinya dengan tulang belulang dan tanah liat yang keras." Abu Sa'id berkata: "Ma'iz berusaha lari hingga sampai dekat Hurrah, namun kami mengejarnya dan mendapatkannya kembali, lalu kami melemparinya dengan bebatuan yang besar hingga dia diam (mati)." Di sore harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan berkhutbah, sabdanya: "Kenapa ketika kami berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat dan bersama keluarga kami, ia memiliki desahan seperti kambing jantan (saat kawin). Maka tidaklah kalian menghadapkan kepadaku orang yang melakukan perbuatan itu melainkan aku akan memberinya sanksi." Abu Sa'id berkata: "Maka beliau tidak memintakan ampun untuknya dan tidak pula mencacinya." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Daud] dengan sanad ini, seperti makna hadits tersebut. Dalam hadits tersebut ia menyebutkan, "Di sore harinya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan memuji Allah dan mengagungkan-Nya, lalu bersabda: "Amma Ba'du. Kenapa sekelompok orang ketika kami berangkat perang lalu salah seorang dari mereka mundur (tidak ikut) bersama kami, ia memiliki desahan seperti desahan kambing jantan (saat kawin) '. dan ia tidak menyebutkan, 'bersama keluarga kami'." Dan telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Daud] dengan isnad sebagian hadits ini, namun dalam hadits Sufyan disebutkan, 'Jika ia mengakui telah berzina sebanyak tiga kali'."
Shahih Muslim 3207: Dqan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al 'Ala Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ya'la] -yaitu Ibnu Al Harits Al Muharibi- dari [Ghailan] -yaitu Ibnu Jami' Al Muharibi- dari ['Alqamah bin Murtsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata: "Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sucikanlah diriku." Rasulullah menjawab: "Celaka kamu! Pulang dan mintalah ampun kepada Allah, dan bertaubatlah kepada-Nya." Kemudian Ma'iz pergi, tidak lama kemudian dia kembali lagi sambil berkata: "Wahai Rasulullah, sucikanlah daku." Beliau menjawab: "Celaka kamu! Pulang dan mintalah ampun kepada Allah, dan bertaubatlah kepada-Nya." Lalu Ma'iz pergi, tetapi belum begitu jauh dia pergi, dia kembali lagi dan berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, sucikanlah daku." Beliau menjawab sebagaimana jawabannya yang pertama, dan hal itu berulang-ulang sampai empat kali. Pada kali yang ke empat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Dari hal apakah kamu harus aku sucikan?" Ma'iz menjawab, "Dari dosa zina." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat yang ada di sekitar beliau: "Apakah Ma'iz ini mengidap penyakit gila?" lalu beliau diberitahu bahwa dia tidaklah gila." Beliau bertanya lagi: "Apakah dia habis minum Khamr?" lantas seorang laki-laki langsung berdiri untuk mencium bau mulutnya, namun dia tidak mendapapti bau khamr darinya." Buraidah melanjutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Betulkah kamu telah berzina?" Dia menjawab, "Ya, benar." Lantas beliau memerintahkan untuk ditegakkan hukuman rajam atas dirinya, lalu dia pun dirajam. Dalam permasalahan ini, orang-orang berbeda menjadi dua pendapat, yaitu: Ma'iz meninggal dan dosanya terhapuskan karena hukuman itu dijalaninya dengan ikhlas. Dan yang lain mengatakan bahwa Ma'iz bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat, tiada taubat yang melebihi taubatnya Ma'iz. Dia datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu tangannya diletakkan di atas tangan beliau kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, rajamlah aku dengan batu." Dan mereka senantiasa dalam perbedaan pendapat seperti itu selama dua atau tiga hari. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, setelah memberi salam beliau duduk bersama-sama dengan mereka, lalu beliau bersabda: "Mintakanlah ampun bagi Ma'iz bin Malik." Lalu mereka memohonkan ampun untuknya, "Semoga Allah mengampuni Ma'iz bin Malik." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh Ma'iz telah betaubat dengan sempurna, dan seandainya taubat Ma'iz dapat dibagi di antara satu kaum, pasti taubatnya akan mencukupi mereka semua."
Shahih Muslim 3208: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] sedangkan lafadz haditsnya saling berdekatan, telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Basyir bin Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], bahwa, Ma'iz bin Malik Al Aslami pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku, karena aku telah berzina, oleh karena itu aku ingin agar anda berkenan membersihkan diriku." Namun beliau menolak pengakuannya. Keesokan harinya, dia datang lagi kepada beliau sambil berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina." Namun beliau tetap menolak pengakuannya yang kedua kalinya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menemui kaumnya dengan mengatakan: "Apakah kalian tahu bahwa pada akalnya Ma'iz ada sesuatu yang tidak beres yang kalian ingkari?" mereka menjawab, "Kami tidak yakin jika Ma'iz terganggu pikirannya, setahu kami dia adalah orang yang baik dan masih sehat akalnya." Untuk ketiga kalinya, Ma'iz bin Malik datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membersihkan dirinya dari dosa zina yang telah diperbuatnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengirimkan seseorang menemui kaumnya untuk menanyakan kondisi akal Ma'iz, namun mereka memberitahukan kepada beliau bahwa akalnya sehat dan termasuk orang yang baik. Ketika Ma'iz bin Malik datang keempat kalinya kepada beliau, maka beliau memerintahkan untuk membuat lubang ekskusi bagi Ma'iz. Akhirnya beliau memerintahkan untuk merajamnya, dan hukuman rajam pun dilaksanakan." Buraidah melanjutkan: "Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku." Tetapi untuk pertama kalinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghiraukan bahkan menolak pengakuan wanita tersebut. Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata: "Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya anda menolak pengakuan aku sebagaimana pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu." Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan." Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata: "Inilah bayi yang telah aku lahirkan." Beliau lalu bersabda: "Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya." Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu berkata: "Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri." Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada laki-laki muslim dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam. Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada. Setelah itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu. Sementara itu, Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala wanita tersebut dengan batu, tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid, seketika itu dia mencaci maki wanita tersebut. Ketika mendengar makian Khalid, Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tenangkanlah dirimu wahai Khalid, demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak niscaya dosanya akan diampuni." Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya."
Shahih Muslim 3209: Telah menceritakan kepadakuu [Abu Ghassan Malik bin Abdul Wahid Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] -yaitu Ibnu Hisyam- telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Abu Al Muhallab] telah menceritakan kepadanya dari ['Imran bin Hushain], bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal dia sedang hamil akibat melakukan zina. Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum, oleh karena itu tegakkanlah hukuman itu atasku." Lalu Nabi Allah memanggil wali perempuan itu dan bersabda kepadanya: "Rawatlah wanita ini sebaik-baiknya, apabila dia telah melahirkan, bawalah dia ke hadapanku." Lalu walinya melakukan pesan tersebut. setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, maka pakaian wanita tersebut dirapikan (agar auratnya tidak terbuka saat dirajam). Kemudian beliau perintahkan agar ia dirajam. Setelah dirajam, beliau menshalatkan jenazahnya, namun hal itu menjadkan Umar bertanya kepada beliau, "Wahai Nabi Allah, perlukah dia dishalatkan? Bukankah dia telah berzina?" beliau menjawab: "Sunnguh, dia telah bertaubat kalau sekiranya taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, pasti taubatnya akan mencukupi mereka semua. Adakah taubat yang lebih utama daripada menyerahkan nyawa kepada Allah Ta'ala secara ikhlas?" Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Aban Aal 'Athar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3210: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa keduanya berkata: "Seorang laki-laki dari desa datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Ya Rasulullah, aku memohon supaya anda bersumpah dengan nama Allah, bahwa anda tidak akan menjatuhkan hukuman kepadaku kecuali sesuai dengan Kitabullah." Lawan bicara laki-laki tersebut angkat bicara -dan dia lebih pandai dari laki-laki pertama-, "Ya betul, putuskanlah perkara kami sesuai dengan Kitabullah, dan izinkanlah aku bicara lebih dahulu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Katakanlah." Dia berbicara, "Anak laki-lakiku bekerja menjadi pegawai orang ini, lalu dia menuduh anakku berzina dengan isterinya. Sesungguhnya aku tahu, bahwa anakku harus dihukum rajam, lalu aku tebus dia dengan seratus ekor kambing dan seorang sahaya perempuan, kemudian aku bertanya kepada alim ulama, mereka mengatakan kalau anakku harus dihukum dera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan yang perempuan mendapatkan hukuman rajam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan menjatuhkan hukuman bagi kalian berdua sesuai dengan kitabullah, hamba sahaya dan kambing akan dikembalikan, sementara anakmu harus didera seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, besok pagi pergilah kamu kepada isteri orang ini, lalu periksa, apakah dia memang benar berzina, jika dia mengaku berzina, maka rajamlah dia." Abu Hurairah berkata: "Pagilah Unais memeriksa wanita itu, ternyata dia mengaku telah berzina, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memrintnahkan supaya dirajam, akhirnya dia pun dirajam." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3211: Telah menceritakan kepadaku [Al Hakam bin Musa Abu Shalih] telah menceritakan kepada kami [Syua'ib bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dan seorang wanita dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena keduanya dituduh telah berbuat zina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas pergi hingga menemui orang-orang Yahudi, beliau kemudian bertanya: "Apa yang kalian ketahui dalam Taurat tentang hukuman bagi orang yang telah berzina?" mereka menjawab: "Kami lumuri muka mereka dengan arang, kemudian kami naikkan kedua orang tersebut ke atas kendaraan dengan posisi berbelakang-belakangan lalu diarak keliling kota." Beliau bersabda: "Jika kalian benar, coba perlihatkan kitab Tauratmu." Lalu mereka bawa kitab Taurat dan mereka membacanya di hadapan beliau. Ketika bacaannya sampai kepada ayat rajam, pemuda yang membacanya meletakkan tangannya agar bisa menutupi ayat tersebut hingga lewat sampai ayat berikutnya. Tetapi Abdullah bin Salam, yang ketika itu mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Rasulullah, suruhlah dia mengangkat tangannya." Ketika pemuda itu mengangkat tangannya, ternyata di bawah tangannya terdapat ayat rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya keduanya dihukum rajam, akhirnya keduanya dihukum rajam." Abdullah bin Umar berkata: "Aku ikut serta merajam keduanya, aku lihat yang laki-laki berusaha melindungi wanita (ya) dengan tubuhnya dari lemparan-lemparan batu." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah- dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku tokoh laki-laki dari alim ulama, di antaranya adalah [Malik bin Anas], bahwa [Nafi'] telah mengabarkan kepada mereka dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam laki-laki dan wanita Yahudi yang ketahuan berzina, lalu orang-orang Yahudi menyerahkan keduanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam …lalu mereka melanjutkan hadits seperti hadits di atas." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah berzina…lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits Ubaidullah dari Nafi'."
Shahih Muslim 3212: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya dari [Abu Mu'awiyah], Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata: "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata: "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat."
Shahih Muslim 3213: Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi yang berzina." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan, "Dan seorang wanita."
Shahih Muslim 3214: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Asy Syaibani] dia berkata: aku bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dia berkata: aku pernah bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan hukuman rajam?" dia menjawab, "Ya, benar." Aku bertanya, "Apakah beliau melakukan hal itu setelah turunnya surat An Nuur atau sebelumnya?" dia menjawab, "Aku tidak tahu."
Shahih Muslim 3215: Dan telah menceritakan kepadaku [Isa bin Hammad Al Mishir] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa dia mendengarnya berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari sahaya perempuan kalian jelas-jelas berzina, maka hukumlah dia dengan hukuman dera, dan jangan sekali-kali kamu memakinya. Kemudian jika dia melakukan zina lagi, maka deralah dia, dan jangan sekali-kali kamu memakinya. Dan jika dia masih melakukan zina pada kali ketiganya, sedangkan tuduhan zina memang terbukti padanya, maka juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hasan] keduanya dari [Ayyub bin Musa]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] semuanya dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hanya saja [Ibnu Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya ia menyebutkan: dari [Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hendaknya mendera seorang sahaya perempuan sampai tiga kali, jika terbukti berzina, dan menjualnya jika melakukan zina sampai empat kali."
Shahih Muslim 3216: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafadz darinya, dia berkata: aku bacakan di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang sahaya perempuan yang berzina, sedangkan dia belum menikah. Beliau bersabda: "Jika dia berzina maka deralah dia, kemudian jika dia berzina maka deralah dia, kemudian jika dia berzina deralah dia, kemudian juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." [Ibnu Syihab] berkata: "Aku tidak tahu, apakah setelah tiga kali (berzina) ataukah sampai empat kali." Sedangkan dalam riwayatnya Al Qa'nabi menyebutkan, "Ibnu Syihab mengatakan, "Maksud Dlafir adalah seutas tali." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: aku pernah mendengar [Malik] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai sahaya perempuan yang berzina seperti hadits keduanya, dan tidak menyebutkan perkataannya Ibnu Syihab 'maksud Dlafir adalah seutas tali'." Telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits riwayat Malik, ternyata riwayat mereka semua juga terdapat keraguan supaya menjualnya, apakah dikali ke tiga atau ke empat."
Shahih Muslim 3217: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [As Suddi] dari [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dia berkata: " [Ali] pernah berkata dalam khutbahnya: "Wahai sekalian manusia, tegakkanlah hukum kepada sahaya kalian, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah, sesungguhnya hal ini pernah dialami oleh sahaya perempuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berzina, beliau menyuruhku untuk menderanya. Dia (wanita itu) baru saja melahirkan, maka aku khawatir jika menderanya maka ia akan meninggal. Lantas kuberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Kamu telah berbuat baik (menangguhkan pelaksana had sampai waktu yang sesuai)." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [As Suddi] dengan isnad ini, namun dihaditsnya tidak disebutkan, "Baik yang sudah menikah ataupun belum." Dan dalam haditsnya juga disebutkan, "Tangguhkanlah sampai waktunya sesuai."
Shahih Muslim 3218: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: aku pernah mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dihadapkan seorang laki-laki yang terbukti meminum khamer, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika pada masa pemerintahan Umar, maka ia minta pendapat kepada orang-orang. Abdurrahman berkata: "Hukuman dera yang paling ringan adalah delapan puluh kali." Lantas Umar memutuskannya seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Harits- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata: aku pernah mendengar [Anas] berkata: "Suatu ketika, seorang laki-laki dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam …lalu dia menyebutkan hadits semisalnya."
Shahih Muslim 3219: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendera terhadap orang yang meminum khamer dengan pelepah kurma dan terompah (sebanyak empat puluh kali), kemudian (masa pemerintahan) Abu Bakar juga menderanya sebanyak empat puluh kali. Ketika pemerintahannya Umar, maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan. Karena itu Umar bertanya, "Bagaimana pendapat kalian mengenai hukuman dera bagi peminum khamer?" maka Abdurrahman bin Auf berkata: "Aku berpendapat bahwa seringan-ringannya hukuman adalah delapan puluh kali dera." Anas berkata: "Lantas Umar melaksanakan hukuman dera sebanyak empat puluh kali." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendera peminum khamer dengan menggunakan terompah dan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Kemudian dia menyebutkan seperti hadits keduanya, dan dia tidak menyebutkan, "Daerah pelosok-pelosok dan daerah pedesaan."
Shahih Muslim 3220: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ulayyah- dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Abdullah Ad Danaj]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] sedangkan lafadznya dari dia, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Fairuz] bekas budak Ibnu 'Amir Ad Dannaj, telah menceritakan kepada kami [Hudlain bin Mundzir Abu Sasan] dia berkata: "Aku pernah melihat Al Walid dihadapkan kepada 'Utsman bin Affan, setelah melaksanakan shalat subuh dua rakaat, Utsman lalu berkata: "Apakah aku boleh menambahkan untuk kalian? Ada dua orang laki-laki yang menjadi saksi atas perbuatannya, salah seorang di antaranya adalah Humran, dia menyaksikan sendiri bagaimana dia meminum khamer, sedangkan yang lainnya bersaksi bahwa dia pernah melihat Al Walid sedang muntah-muntah (setelah meminum khamer)." Lalu Utsman berkata: "Dia tidak akan muntah kecuali ia minum khamer." Setelah itu, Utsman berkata kepada Ali: "Wahai Ali, bangun dan deralah Al Walid." [Ali] pun berkata kepada Hasan: "Wahai Hasan, bangun dan deralah Al Walid." Kemudian Hasan pun berkata: "Sebaiknya kita serahkan saja pelaksanaan hukuman dera ini kepada khalifah Utsman dan para aparatnya." Akhirnya dia berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Wahai Abdullah, bangun dan laksanakanlah hukuman dera kepada Al Walid." Setelah itu Abdullah bin Ja'far menderanya sedangkan Ali yang menghitungnya, ketika deraan telah sampai pada hitungan ke empat puluh, Ali berseru, "Berhentilah." Lalu dia berkata: "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar juga pernah melakukan hal yang sama, sementara Umar bin Khattab pernah melaksanakan hukuman dera sebanyak delapan puluh kali. Sebenarnya semua itu adalah sunnah (pernah dilakukan), dan itulah yang lebih aku sukai." [Ali bin Hujr] menambahkan dalam riwayatnya, [Isma'il] berkata: "Sungguh aku pernah mendengar hadits Ad Dannaj darinya, namun aku tidak begitu menghafalnya."
Shahih Muslim 3221: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal Ad Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hashin] dari ['Umair bin Sa'id] dari ['Ali] dia berkata: "Aku tidak suka jika menegakkan hukuman kepada seseorang peminum khamer sampai dia meninggal, sebab jika sampai meninggal maka negaralah yang akan membayar diyatnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan yang demikian itu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dengan isnad seperti ini."
Shahih Muslim 3222: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru] dari [Bukair bin Al Asyaj] dia berkata: "Ketika kami berada di sisi Sulaiman bin Yasar, tiba-tiba Abdurrahman Jabir datang lalu menceritakan (hadits) kepadanya, kemudian [Sulaiman] menghadapkan wajahnya kepada kami sambil berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Jabir] dari [Ayahnya] dari [Abu Burdah Al Anshari], bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, melainkan hukuman yang telah jelas ditetapkan oleh Allah."
Shahih Muslim 3223: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Numair] mereka semua dari [Ibnu 'Uyainah], sedangkan lafadznya dari 'Amru, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata: "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janji tersebut maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa melanggar janji tersebut, namun Allah menutupi kesalahannya (tidak diketahui orang lain), maka urusannya terserah Allah: jika Dia menghendaki maka akan diampuni, namun jika Dia menghendaki maka akan disiksa-Nya (di akhirat kelak)." Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, dan dalam haditsnya dia menambahkan, "Kemudian dia membacakan kepada kami ayat (dalam surat) An Nisa': '(Hendaknya kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun) ' (Qs. Al Mumtahanah: 12).
Shahih Muslim 3224: Dan telah menceritakan kepadaku [Ismail bin Salim] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil sumpah setia kepada kami sebagaimana beliau mengambil sumpah setia terhadap kaum wanita, yaitu: hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah: jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya."
Shahih Muslim 3225: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari [Ash Shunabihi] dari ['Ubadah bin Shamit] bahwa dia berkata: "Kami termasuk dari pembesar tokoh yang pernah ikut berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: "Lalu kami membaiat beliau supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan hak (dibenarkan Agama), tidak merampok dan tidak bermaksiat, maka surgalah pahalanya jika kami menepati janji tersebut, namun jika kami melanggar hal itu, maka keputusannya terserah Allah." Ibnu Rumh berkata: "Dan keputusannya terserah kepada Allah."
Shahih Muslim 3226: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia bersabda: "Binatang ternah yang merusak maka tidak ada denda, sumur yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, galian barang tambang yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, dan pada harata yang terpenda (harta karun) zakatnya adalah seperlima." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abdul A'la bin Hammad] mereka semua dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ishaq] -yaitu Ibnu Isa- telah menceritakan kepada kami [Malik] keduanya dari [Az Zuhri] dengan sanadnya Laits seperti haditsnya dia juga." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut."
Shahih Muslim 3227: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ayyub bin Musa] dari [Al Aswad] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sumur yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, galian barang tambang yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, binatang ternah yang merusak maka tidak ada denda, dan pada harata yang terpenda (harta karun) zakatnya adalah seperlima." Dan telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Salam Al Jumahi] telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'] -yaitu Ibnu Muslim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu."